505/Pid. Sus/2015/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 505/Pid. Sus/2015/PN.Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG SUPRIATNA bin MAMI SOBARI
MENGADILI : ï€ Menyatakan terdakwa NANANG SUPRIATNA bin MAMI SOBARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN “; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ï€ Menetapkan masa penangkapan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï€ Memerintahkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) drum yang diduga berisi minyak tanah oplosan; - 1 (satu) buah karung yang berisi blacing merk Pagoda; - 1 (satu) buah alat ukur BD; - 2 (dua) buah jerigen yang berisikan bahan kimia; - 1 (satu) buah mesin pompa; - 1 (satu) ember yang berisikan endapan hasil blacing; - 1 (satu) buah tong yang berisikan kondesat; Dirampas untuk dimusnakhan; - 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura jenis Pick Up Tahun 2012 warna hitam Nopol. D-8145-TD, No. Rangka MHYESL415CJ240737, No. Mesin G15AID857142 STNK an. Nanang Supriatna d/a. Blok Citopeng, Rt. 02/22., Cimahi Dirampas untuk Negara; ï€ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 505/Pid. Sus/2015/PN.Blb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : NANANG SUPRIATNA bin MAMI SOBARI;
Tempat Lahir : Bandung;
Umur / Tgl. Lahir : 43 Tahun / 04 Oktober 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok. Citopeng, No. 227, Rt. 002, Rw. 022, Desa Melong,
Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014;
Penanggguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan 17 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari bersalah melakukan tindak pidana "Migas" melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) drum yang diduga berisi minyak tanah oplosan;
- 1 (satu) buah karung yang berisi blacing merk pagoda;
- 1 (satu) buah alat ukur BD;
- 2 (dua) buah jerigen yang berisikan bahan kimia;
- 1 (satu) buah mesin pompa;
- 1 (satu) ember yang berisikan endapan hasil blacing;
- 1 (satu) buah tong yang berisikan kondesat; Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa telah Mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan tunggal Nomor Reg. Perkara : PDM – 126/Cimah/06/2015., tanggal 17 Juni 2015, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Mengger Hilir Rt.01/04 Desa Su kapura Kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengolahan, yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari telah membeli solar seharga Rp 6.500.00 (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) / liter, Avtur dan minyak tanah masing-masing seharga Rp 10.500.00 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) / liter dari Sdr. Andi (belum tertangkap) sedangkan bahan kimia asam sulfat seharga Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / jerigen dan blacing seharga Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / karung yang di peroleh dari toko kimia di daerah Soekarno Hatta lalu terdakwa Nanang tanpa seijin pejabat yang berwenang dengan dibantu oleh 2 (dua) orang karyawannya yaitu saksi Suryana dan Sdr Ujang telah mengolah solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blacing kemudian di aduk dan diendapkan setelah mengendap di campur minyak tanah agar bisa menyala dan hasilnya menyerupai minyak tanah sedangkan solar yang dicampur dengan cairan kimia jenis asam sulpat dan obat kimia atau serbuk blacing lalu dicampur dengan avtur maka hasilnya menjadi avtur selanjutnya terdakwa Nanang menjual hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan tersebut ke pedagang minyak tanah yaitu Sdr. Rasam di daerah Banjaran dan Sdr. Enjang di daerah Kiaracondong (keduanya belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp 11.000.00 / liternya;
Bahwa hasil pengolahan yang dilakukan oleh terdakwa Nanang Supriatna tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak pernah dilakukan pengujian terlebih dahulu;
Berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi ”LEMIGAS” Nomor Seri/Serial Number : 068/LHU/8.15/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Cahyo Setyo Wibowo, ST., MT. dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
No Jenis Pengujian Unit Hasil Uji (Spesifikasi Minyak Tanah*) Metode Uji ASTM MINYAK TANAH LP/A/50/1/2014/Polsek Dayeuh Kolot Tgl 30 Januari 2014 No. BPH 147/DBM/BPH/2014 Tgl 26 Februari 2014 Min Maks 1 Density at 15 c Kg/m 797.3 - 835 D 1298/ D4052 2 Distillation: D 86 Recovery at 200 C
End point
% Vol
C
47.5
346.0**)
18
-
-
310
3 Sulfur content % wt 0.03 - 0.20 D 4294 4 Copper strip corrosion ASTM No. 1a 1 D 130 5 Flash point Abel C 28.0***) 38.0 - IP-170
Keterangan :
*) spesifikasi menurut Keputusan Dirjen Migas No.17 K/DDJM/1999 tanggal 16 april 1999;
**) Melebihi batasan minimum Spesifikasi Minyak Minyak tanah;
***) Di bawah atasan minimum Spsifikasi Minyak tanah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf a Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR.
Bahwa terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Mengger Hilir Rt.01/04 Desa Su kapura Kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari telah membeli solar seharga Rp 6.500.00 (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) / liter, Avtur dan minyak tanah masing-masing seharga Rp 10.500.00 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) / liter dari Sdr. Andi (belum tertangkap) sedangkan bahan kimia asam sulfat seharga Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / jerigen dan blacing seharga Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / karung yang di peroleh dari toko kimia di daerah Soekarno Hatta lalu terdakwa Nanang tanpa seijin pejabat yang berwenang dengan dibantu oleh 2 (dua) orang karyawannya yaitu saksi Suryana dan Sdr Ujang telah mengolah solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blacing kemudian di aduk dan diendapkan setelah mengendap di campur minyak tanah agar bisa menyala dan hasilnya menyerupai minyak tanah sedangkan solar yang dicampur dengan cairan kimia jenis asam sulpat dan obat kimia atau serbuk blacing lalu dicampur dengan avtur maka hasilnya menjadi avtur selanjutnya terdakwa Nanang dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu menjual hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan tersebut ke pedagang minyak tanah yaitu Sdr. Rasam di daerah Banjaran dan Sdr. Enjang di daerah Kiaracondong (keduanya belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp 11.000.00 / liternya dimana pengiriman / pengangkutannya dengan cara menggunakan mobil Pik Up warna hitam No. Polisi D-8146-TD milik terdakwa Nanang;
Bahwa hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan yang dilakukan pengangkutannya oleh terdakwa Nanang Supriatna tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak pernah dilakukan pengujian terlebih dahulu dan tidak memiliki Surat Ijin yang sah dari pejabat yang berwenang;
Berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi ”LEMIGAS” Nomor Seri/Serial Number : 068/LHU/8.15/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Cahyo Setyo Wibowo, ST., MT. dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
No Jenis Pengujian Unit Hasil Uji Spesifikasi Minyak Tanah*) Metode Uji ASTM MINYAK TANAH LP/A/50/1/2014/Polsek Dayeuh Kolot Tgl 30 Januari 2014 No. BPH 147/DBM/BPH/2014 Tgl 26 Februari 2014 Min Maks 1 Density at 15 c Kg/m 797.3 - 835 D 1298/ D4052 2 Distillation: D 86 Recovery at 200 C
End point
% Vol
C
47.5
346.0**)
18
-
-
310
3 Sulfur content % wt 0.03 - 0.20 D 4294 4 Copper strip corrosion ASTM No. 1a 1 D 130 5 Flash point Abel C 28.0***) 38.0 - IP-170
Keterangan :
*) spesifikasi menurut Keputusan Dirjen Migas No.17 K/DDJM/1999 tanggal 16 april 1999;
**) Melebihi batasan minimum Spesifikasi Minyak Minyak tanah ;
***) Di bawah atasan minimum Spsifikasi Minyak tanah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Mengger Hilir Rt.01/04 Desa Su kapura Kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa Nanang Supriatna Bin Mami Sobari telah membeli solar seharga Rp 6.500.00 (enam ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) / liter, Avtur dan minyak tanah masing-masing seharga Rp 10.500.00 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) / liter dari Sdr. Andi (belum tertangkap) sedangkan bahan kimia asam sulfat seharga Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / jerigen dan blacing seharga Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / karung yang di peroleh dari toko kimia di daerah Soekarno Hatta lalu terdakwa Nanang tanpa seijin pejabat yang berwenang dengan dibantu oleh 2 (dua) orang karyawannya yaitu saksi Suryana dan Sdr Ujang telah mengolah solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blacing kemudian di aduk dan diendapkan setelah mengendap di campur minyak tanah agar bisa menyala dan hasilnya menyerupai minyak tanah sedangkan solar yang dicampur dengan cairan kimia jenis asam sulpat dan obat kimia atau serbuk blacing lalu dicampur dengan avtur maka hasilnya menjadi avtur selanjutnya terdakwa Nanang dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lalu menjual hasil pengolahan minyak tanah oplosan / palsu dan avtur oplosan / palsu tersebut ke pedagang minyak tanah yaitu Sdr. Rasam di daerah Banjaran dan Sdr. Enjang di daerah Kiaracondong (keduanya belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp 11.000.00 / liternya;
Bahwa hasil pengolahan yang dilakukan oleh terdakwa Nanang Supriatna tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak pernah dilakukan pengujian terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi ”LEMIGAS” Nomor Seri/Serial Number : 068/LHU/8.15/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Cahyo Setyo Wibowo, ST., MT. dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
No Jenis Pengujian Unit Hasil Uji (Spesifikasi Minyak Tanah*) Metode Uji ASTM MINYAK TANAH LP/A/50/1/2014/Polsek Dayeuh Kolot Tgl 30 Januari 2014 No. BPH 147/DBM/BPH/2014 Tgl 26 Februari 2014 Min Maks 1 Density at 15 c Kg/m 797.3 - 835 D 1298/ D4052 2 Distillation: D 86 Recovery at 200 C
End point
% Vol
C
47.5
346.0**)
18
-
-
310
3 Sulfur content % wt 0.03 - 0.20 D 4294 4 Copper strip corrosion ASTM No. 1a 1 D 130 5 Flash point Abel C 28.0***) 38.0 - IP-170
Keterangan :
*) spesifikasi menurut Keputusan Dirjen Migas No.17 K/DDJM/1999 tanggal 16 april 1999;
**) Melebihi batasan minimum Spesifikasi Minyak Minyak tanah;
***) Di bawah atasan minimum Spsifikasi Minyak tanah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, saksi mana di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ADITYA MARCHIANA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Sektor Dayeuhkolot dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 31 Januari 2014 bertempat di Kampung Mengger Hilir, Rt 01, Rw. 04, Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, telah diduga terjadi tindak pidana tanpa ijin melakukan pengangkutan atau pengelolaan minyak jenis solar menjadi minyak tanah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengangkutan atau pengelolaan minyak jenis solar menjadi minyak tanah tanpa ijin usaha pengangkutan yang kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Sandi, saksi Ujang Nanang dan saksi Juhari telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Dayeuhkolot berserta barang bukti yang didapat dari Terdakwa berupa :
1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura jenis Pick Up Tahun 2012 warna hitam No.Pol: D-8145- TD, No. Rangka: MHYESL415CJ240737, No. Mesin: G15AID857142 STNK A.n: Nanang Supriatna d/a Blok Citopeng Rt 02/22 Cimahi;
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa didatangi oleh sdr. Andi dengan membawa solar, avtur dan minyak tanah lalu sdr. Andi menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama dalam pendistribusian / pengangkutan minyak tanah yang telah diolah oleh sdr. Andi dan Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa bahan-bahan tersebut oleh sdr. Andi diserahkan kepada sdr. Suryana dan sdr. Ujang untuk diolah dari solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blancing kemudian diaduk dan diendapkan setelah mengendap dicampur minyak menjadi avtur;
Bahwa selanjutnya hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan tersebut oleh Terdakwa diangkut menggunakan kendara mobil Pick Up warna hitam Nopol : D-8146-TD milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepedagang kecil minyak tanah di daerah Banjaran dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah) setiap kali pengangkutan dan Terdakwa baru berjalan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi SANDI PRAYOGA, saksi WAHYU CAHYANA bin ITANG serta saksi Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH.MH. yang mana keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Sektor Dayeuhkolot dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 31 Januari 2014 bertempat di Kampung Mengger Hilir, Rt. 01, Rw. 04, Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Terdakwa telah melakukan pengangkutan minyak tanah oplosan.;
Bahwa awalnya Terdakwa didatangi oleh sdr. Andi dengan membawa solar, avtur dan minyak tanah lalu sdr. Andi menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama dalam pendistribusian / pengangkutan minyak tanah yang telah diolah oleh sdr. Andi kemudian Terdakwa menyanggupinya namun Terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara membuat minyak solar menjadi minyak tanah dan avtur, yang mengetahui pembuatan minya solar menjadi minyak tanah dan avtur tersebut adalah sdr. Andi;
Bahwa pada saat sdr. Andi membawa bahan-bahan untuk membuat minyak tanah oplosan tersebut yang kemudian oleh sdr. Andi diserahkan kepada sdr. Suryana dan sdr. Ujang untuk diolah minyak solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blancing kemudian diaduk dan diendapkan setelah mengendap dicampur minyak tanah agar bisa menyala dan hasilnya menyerupai minyak tanah sedangkan solar yang dicampur dengan cairan kimia jenis asam sulfatdan obat kimia atau serbuk blancing lalu dicampur dengan avtur maka hasilnya menjadi avtur;
Bahwa hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan tersebut oleh Terdakwa diangkut menggunakan kendaraan mobil Pick Up warna hitam Nopol: D-8146-TD milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepedagang kedl di daerah Banjaran dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100000.00- (seratus ribu ruptah) setiap kali pengangkutan dan Terdakwa baru berjalan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa merasa menyesal telah mengangkut bahar bakar minyak tanah oplosan dan yang mendapatkan keuntungan besar adalah sdr. Andi selaku pembuat dan pengolah minyak solar menjadi minyak tanah dan arfur;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 8 (delapan) drum yang diduga berisi minyak tanah oplosan, 1 (satu) buah karung yang berisi blacing merk pagoda, 1 (satu) buah alat ukur BD, 2 (dua) buah jerigen yang berisikan bahan kimia, 1 (satu) buah mesin pompa, 1 (satu) ember yang berisikan endapan hasil blacing, 1 (satu) buah tong yang berisikan kondesat; yang telah di sita secara sah dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 31 Januari 2014 bertempat di Kampung Mengger Hilir, Rt. 01, Rw. 04, Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Terdakwa telah melakukan pengangkutan minyak tanah oplosan.;
Bahwa awalnya Terdakwa didatangi oleh sdr. Andi dengan membawa solar, avtur dan minyak tanah lalu sdr. Andi menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama dalam pendistribusian / pengangkutan minyak tanah yang telah diolah oleh sdr. Andi kemudian Terdakwa menyanggupinya namun Terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara membuat minyak solar menjadi minyak tanah dan avtur, yang mengetahui pembuatan minya solar menjadi minyak tanah dan avtur tersebut adalah sdr. Andi;
Bahwa pada saat sdr. Andi membawa bahan-bahan untuk membuat minyak tanah oplosan tersebut yang kemudian oleh sdr. Andi diserahkan kepada sdr. Suryana dan sdr. Ujang untuk diolah minyak solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blancing kemudian diaduk dan diendapkan setelah mengendap dicampur minyak tanah agar bisa menyala dan hasilnya menyerupai minyak tanah sedangkan solar yang dicampur dengan cairan kimia jenis asam sulfatdan obat kimia atau serbuk blancing lalu dicampur dengan avtur maka hasilnya menjadi avtur;
Bahwa hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan tersebut oleh Terdakwa diangkut menggunakan kendaraan mobil Pick Up warna hitam Nopol: D-8146-TD milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepedagang kedl di daerah Banjaran dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100000.00- (seratus ribu ruptah) setiap kali pengangkutan dan Terdakwa baru berjalan selama 3 (tiga) kali jalan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa merasa menyesal telah mengangkut bahar bakar minyak tanah oplosan dan yang mendapatkan keuntungan besar adalah sdr. Andi selaku pembuat dan pengolah minyak solar menjadi minyak tanah dan arfur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Pertama Primair : Pasal 53 huruf a Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair : Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua : Pasal 54 Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Lebih Subsidair Penuntut Umum yaitu diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :
Setiap Orang;
Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan;
Ad.1 : “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa NANANG SUPRIATNA bin MAMI SOBARI. membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim dan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 : Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta barang bukti, bahwa pada hari Kamis Tanggal 31 Januari 2014 bertempat di Kampung Mengger Hilir, Rt. 01, Rw. 04, Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Terdakwa telah melakukan pengangkutan minyak tanah oplosan.;
Bahwa awalnya Terdakwa didatangi oleh sdr. Andi dengan membawa solar, avtur dan minyak tanah kemudian sdr. Andi menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama dalam pendistribusian / pengangkutan minyak tanah yang telah diolah oleh sdr. Andi dan atas ajakan Sdr. Andi tersebut Terdakwa menyanggupinya / menyetujuinya;
Bahwa pada saat sdr. Andi membawa bahan-bahan untuk membuat minyak tanah oplosan tersebut yang kemudian oleh sdr. Andi diserahkan kepada sdr. Suryana dan sdr. Ujang untuk diolah minyak solar menjadi minyak tanah dengan cara yaitu minyak solar dicampur dengan bahan kimia jenis asam sulfat dan serbuk blancing kemudian diaduk dan diendapkan setelah mengendap dicampur minyak tanah agar bisa menyala dan hasilnya menyerupai minyak tanah sedangkan solar yang dicampur dengan cairan kimia jenis asam sulfat dan obat kimia atau serbuk blancing lalu dicampur dengan avtur maka hasilnya menjadi avtur;
Bahwa dari hasil pengolahan minyak tanah oplosan dan avtur oplosan tersebut oleh Terdakwa diangkut menggunakan kendaraan mobil Pick Up warna hitam Nopol: D-8146-TD milik Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepedagang kecil di daerah Banjaran Kabupaten Bandung dan penjualan minyak oplosan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.00- (seratus ribu ruptah) setiap kali pengangkutan tersebut, dan Terdakwa melakukan pengangkutan minyak hasil oplosan tersebut sudah melakukannya 3 (tiga) kali angkutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur-unsur Pasal yang didakwkan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi diri Terdakwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung-jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan selama dalam proses pemeriksaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP patutlah untuk ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa masih berada dalam tahanan, maka mengingat Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 8 (delapan) drum yang diduga berisi minyak tanah oplosan, 1 (satu) buah karung yang berisi blacing merk pagoda, 1 (satu) buah alat ukur BD, 2 (dua) buah jerigen yang berisikan bahan kimia, 1 (satu) buah mesin pompa, 1 (satu) ember yang berisikan endapan hasil blacing, 1 (satu) buah tong yang berisikan kondesat, akan tetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai Tata Niaga Migas;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat, Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NANANG SUPRIATNA bin MAMI SOBARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
8 (delapan) drum yang diduga berisi minyak tanah oplosan;
1 (satu) buah karung yang berisi blacing merk Pagoda;
1 (satu) buah alat ukur BD;
2 (dua) buah jerigen yang berisikan bahan kimia;
1 (satu) buah mesin pompa;
1 (satu) ember yang berisikan endapan hasil blacing;
1 (satu) buah tong yang berisikan kondesat;
Dirampas untuk dimusnakhan;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura jenis Pick Up Tahun 2012 warna hitam Nopol. D-8145-TD, No. Rangka MHYESL415CJ240737, No. Mesin G15AID857142 STNK an. Nanang Supriatna d/a. Blok Citopeng, Rt. 02/22., Cimahi
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari SENIN, tanggal 13 Juli 2015, oleh kami H. RATMOHO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SAROSA, SH.MH. dan SIGIT PRADEWA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh TJAHJUDIN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri HERMAN DARMAWAN, SH, Penuntut Umum serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.. TEGUH SAROSA, SH.MH. H. RATMOHO, SH.MH.
2. SIGIT PRADEWA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TJAHJUDIN, SH.