52/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIKIN Bin BAYANI
1. Menyatakan terdakwa SIKIN Bin BAYANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Membawa Senjata Tajam Tanpa Dilindungi Surat Ijin Yang Sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kampak yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 52/Pid.Sus/2013/PN.Sbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : SIKIN Bin BAYANI;
Tempat lahir : Pemangkat;
Umur/Tgl lahir : 40 Tahun / 10 Januari 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pesisir Pantai Laut No.09 RT.003 RW.003 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara (rutan) di Sambas berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum sdri. JAMILAH, S.H. berdasarkan Penetapan Nomor: 52/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs, tertanggal 03 April 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SIKIN Bin BAYANI bersalah melakukan Tindak Pidana “Memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa dilindungi surat ijin yang sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIKIN Bin BAYANI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu)bilah senjata tajam jenis kampak yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan begitu juga terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SIKIN Bin BAYANI pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jalan Pasar Melayu Desa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa dilindungi surat ijin yang sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pergi kepasar untuk minum-minum dengan kawan terdakwa, dan setelah minum terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil senjata tajam jenis kapak kemudian balik lagi ke pasar tempat terdakwa minum.
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI lewat dengan membawa udang laut, kemudian terdakwa memanggil saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI dengan melambaikan tangan sebelah kiri dengan maksud agar saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI menghampiri terdakwa, namun karena saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI tidak datang menghampiri terdakwa, lalu terdakwa pergi menghampiri saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI yang sedang menurunkan udang laut yang dibawanya, sambil tangan kanan terdakwa membawa senjata tajam berupa kapak.
Bahwa sesampainya dilokasi tempat saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI menurunkan udang miliknya, selanjutnya terdakwa mengatakan “hoy kau sito, aku tau dengan pak tua mu polisi”, dan melihat terdakwa mengayunkan kapak menggunakan tangan sebelah kanannya tersebut, saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI langsung lari menuju Jalan Raya Nusantara Depan Masjid At Taqwa untuk menghindar karena ketakutan, setelah itu saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI menelpon saksi HIDAYAT dan mengatakan bahwa dirinya telah dikejar oleh terdakwa dengan membawa senjata tajam berupa kapak.
Bahwa kemudian saksi HIDAYAT datang ketempat kejadian dan langsung mencari terdakwa untuk diamankan agar tidak ada korban yang jatuh dan dalam waktu yang tidak lama, saksi HIDAYAT berhasil menemukan terdakwa yang saat itu sedang membawa senjata tajam berupa kapak, selanjutnya terdakwa beserta senjata tajam berupa kapak diamankan dan dibawa ke Polsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam berupa kapak ke Jalan Pasar Melayu Desa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas tersebut, tanpa dilindungi surat ijin yang sah, dan dipergunakan terdakwa untuk mengancam dan menakuti saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI.
Perbuatan terdakwa SIKIN Bin BAYANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa SIKIN Bin BAYANI pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jalan Pasar Melayu Desa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pergi kepasar untuk minum-minum dengan kawan terdakwa, dan setelah minum terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil senjata tajam jenis kapak kemudian balik lagi ke pasar tempat terdakwa minum.
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI lewat dengan membawa udang laut, kemudian terdakwa memanggil saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI dengan melambaikan tangan sebelah kiri dengan maksud agar saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI menghampiri terdakwa, namun karena saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI tidak datang menghampiri terdakwa, lalu terdakwa pergi menghampiri saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI yang sedang menurunkan udang laut yang dibawanya, sambil tangan kanan terdakwa membawa senjata tajam berupa kapak.
Bahwa sesampainya dilokasi tempat saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI menurunkan udang miliknya, selanjutnya terdakwa mengatakan “hoy kau sito, aku tau dengan pak tua mu polisi”, dan melihat terdakwa mengayunkan kapak menggunakan tangan sebelah kanannya tersebut, saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI langsung lari menuju Jalan Raya Nusantara Depan Masjid At Taqwa untuk menghindar karena ketakutan, setelah itu saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI menelpon saksi HIDAYAT dan mengatakan bahwa dirinya telah dikejar oleh terdakwa dengan membawa senjata tajam berupa kapak.
Bahwa kemudian saksi HIDAYAT datang ketempat kejadian dan langsung mencari terdakwa untuk diamankan agar tidak ada korban yang jatuh dan dalam waktu yang tidak lama, saksi HIDAYAT berhasil menemukan terdakwa yang saat itu sedang membawa senjata tajam berupa kapak, selanjutnya terdakwa beserta senjata tajam berupa kapak diamankan dan dibawa ke Polsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam berupa kapak ke Jalan Pasar Melayu Desa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas tersebut, tanpa dilindungi surat ijin yang sah, dan dipergunakan terdakwa untuk mengancam dan menakuti saksi korban ABDUL HADI Bin RAJULI.
Perbuatan terdakwa SIKIN Bin BAYANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis kampak yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing yaitu:
Saksi ABDUL HADI Bin RAJULI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib, saat saksi melintas di Jalan Pasar Raya Melayu Desa Pemangkat Kec. Pemangkat Kab.Sambas, terdakwa melambaikan tangannya yang ditujukan kepada saksi, saksi tidak berhenti namun memperlambat laju sepeda motor saksi, lalu terdakwa berjalan menuju ke arah saksi dan mendekati saksi sambil berkata “aku tau pamanmu/ paktuakmu ada seorang polisi”, dikarenakan terdakwa menghampiri saksi dengan mengacungkan kampak maka saksi merasa takut dan langsung lari, kemudian saksi menelpon keluarga saksi seorang polisi yakni sdr. Hidayat dan tidak lama kemudian sdr. Hidayat datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal seperti itu terhadap saksi, karena saksi tidak mengenali terdakwa dan tidak ada masalah dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak dalam keadaan mabuk pada saat itu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan tidak keberatan;
Saksi HIDAYAT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib di Jalan Pasar Raya Melayu Desa Pemangkat kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, saksi mengamankan terdakwa yang memegang senjata tajam di jalan pasar melayu desa pemangkat kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas.
Bahwa waktu itu saksi ditelepon oleh sdr. Abdul Hadi yang mengatakan ada seorang laki-laki membawa senjata tajam dan memanggil sdr. Abdul Hadi sambil mengacungkan sebuah kampak, demi mencegah agar tidak terjadi penganiayaan atau adanya korban jiwa maka saksi langsung menuju tempat sdr. Abdul Hadi, dan disana memang ada terdakwa yang sedang membawa kampak.
Bahwa terdakwa tidak dalam keadaan mabuk pada waktu itu
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi SAMSUDIN Als ISAM Bin DALLY, sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib di Jalan Pasar Raya Melayu Desa Pemangkat kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, terdakwa membawa senjata tajam berupa kampak;
Bahwa terdakwa tidak ingat apa yang telah terdakwa lakukan karena pada waktu itu terdakwa dalam keadaan mabuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Kedua Pasal 336 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut, Majelis Hakim dapat memilih secara bebas salah satu dakwaan Penuntut Umum untuk dibuktikan atau dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
Barang Siapa;
Memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa dilindungi surat ijin yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa unsur memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa dilindungi surat ijin yang sah, unsur ini bersifat alternatif, artinya tidak perlu semua unsur ini harus dibuktikan, apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa membawa senjata tajam berupa kampak di Jalan Pasar Raya Melayu Desa Pemangkat Kec. Pemangkat Kab. Sambas;
Menimbang, bahwa terdakwa memanggil saksi Abdul Hadi sambil mengacungkan kampak tersebut kearah saksi Abdul Hadi, hingga membuat saksi Abdul Hadi merasa takut;
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja sebagai nelayan dan menurut terdakwa kampak tersebut ada di kapalnya;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak berada diatas kapalnya, terdakwa berada di Jalan Raya Pasar Melayu sambil membawa kampak, dengan demikian kampak tersebut tidak digunakan terdakwa untuk keperluannya sebagai nelayan akan tetapi digunakan untuk mengancam jiwa orang lain;
Menimbang, bahwa saat terdakwa membawa kampak tersebut tidak sertai dengan surat ijin yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan-kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membawa Senjata Tajam Tanpa Dilindungi Surat Ijin Yang Sah” dan harus pula dijatuhi pidana serta dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nantinya bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, melainkan pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga nanti diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Hakim berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kampak yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam, dikarenakan barang bukti tersebut sangat berbahaya maka akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat R.I. Nomor 12 Tahun 1951, dan ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SIKIN Bin BAYANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Membawa Senjata Tajam Tanpa Dilindungi Surat Ijin Yang Sah”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis kampak yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2013, oleh M. ZAKIUDDIN, S.H., sebagai Ketua Majelis, INDRA J. MARPAUNG, S.H. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu ANDY ROBERT, S.Sos. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas dan JAMILAH, S.H. sebagai Penasihat Hukum terdakwa serta dihadapan terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
INDRA J. MARPAUNG, S.H. M. ZAKIUDDIN, S.H.
IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ANDY ROBERT, S.Sos.