99/PID/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 99/PID/2014/PT.DKI
MUHAMAD NUAIM alis INO
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST, tanggal 20 Februari 2014, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 99/PID/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MUHAMAD NUAIM alis INO ; --------------------------
Tempat Lahir : Pematang Siantar ;------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 46 tahun / 9 Mei 1967 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Singosari No. 7 Pematang Siantar Sumatera Utara ;----------------------------------------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir ; ---------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari:
Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2013 s/d tanggal 03 Agustus 2013 ;------
Perpanjangan Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 03 Agustus 2013 s/d tanggal 11 September 2013; ---------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 11 Oktober 2013 ;------------------
Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Oktober 2013 s/d tanggal 10 Nopember 2013;------------------
Penahanan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 07 Nopember 2013 s/d tanggal 26 Nopember 2013 ;- --------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 20 Nopember 2013 s/d tanggal 19 Desember 2013 ; -----------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Desember 2013 s/d tanggal 17 Pebruari 2013 ; ----------------------------
Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta tanggal 18 Pebruari 2014 bsampai dengan tanggal : 19 Maret 2014 ; ------------------------------
Plt. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 26 Februari 2014 No. 482/Pen.Pid/2014/PT.DKI , sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 27 Maret 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------
Plt. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Maret 2014 No. 551/Pen.Pid/2014/PT.DKI , sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d tanggal 26 Mei 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan secara tegas menolak didampingi oleh Penasehat Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut : ------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor. Reg.Perk : PDM-930/JKT/11/2013, tanggal 17 November 2013 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:--------------
DAKWAAN :-------------------------------------------------------------------------------------
Pertama ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia MUHAMAD NUAIM alias INO, saksi BUDI ADITHYA alias BUDI (perkara spilt), saksi JADIDI alias DODOT (perkara displit), saksi AMAN MANGIHUT TUAH BURBA alias AMAN (perkara dispilt), dan BAPAK Alias BOS (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di Samping Mall Sunter Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut (bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi banyak berada di Jakarta Pusat, maka PN Jakarta Pusat yang berwenang untuk menyidangkannya), tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara (dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5.494 gram bruto. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 Terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO saksi BUDI ADITHYA alias BUDI (perkara spilt), saksi AMAN
MANGIHUT TUAH PURBA Alias AMAN (perkara displit), dan saksi JADIDI Alias DIDI alias DODOT (perkara dispilt) mereka ditangkap oleh pihak yang berwajib karena telah kedapatan melakukan transaksi serah terima narkoba jenis sabu sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5.494 gram bruto ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari tanggal 07 Juli 2013 sekira jam 18.00 Wib. terdakwa MUHAMAD NUAIM Alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA Alias AMAN (perkara displit) mereka berangkat dari Pematang Siantar Sumatera Utara menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Alvanza warna hitam nopol B-566-KA dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5.494 gram bruto dan tiba di Jakarta di Sunter Indah Hotel pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira jam 22.00 Wib. dan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira jam 07.00 Wib. dan saksi terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5,494 gram bruto kepada saksi JADIDI alias DIDI Alias DODOT (perkara displite) yang dibawa dari Sumatera Utara, kemudian oleh saksi JADIDI alias DIDI alias DODOT (perkara dispiite) untuk diserahkan kepada saksi BUDI ADITHYA alias BUDI (perkara displip) ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) setelah melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi JADIDI Alias DIDI alias DODOT, maka terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) mereka menuju Hotel Cempaka di Plumpungan Jakarta Utara, dan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2013 sekitar jam 22.00 Wib. terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) ditangkap oleh yang berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------
- Terdakwa terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) setelah melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi
JADIDI alias DIDI Alias DODOT menjadi kurir sabu-sabu dari BAPAK
Alias BOS ((DPO) mendapatkan ongkos antara 15 juta setiap kali mengantar sabu-sabu sesuai perintah dari BAPAK alias BOS (DPO);----
- Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO yaitu :------------------------------------------------------------------
- 1 Buah KTP Propinsi Sumatera Utara an MUHAMAD NUAIM alias INO ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 lbuah SIM A An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;---------------------
- 1 buah Dorapet warna Coklat merk OAKLEY;------------------------------
- 1 buah pasfor RI An. MUHAMAD NUAIM;-----------------------------------
- 1 buah buku Tahapan BCA An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;------
- 1 buah Kartu ATM BCA No.6019002587862527;--------------------------
- 2 lembar aplikasi setoran Bank Mandiri An.SOP AN TARIGAN.;------
- 1 buah HP merk S Nokia warna hitam berikut simcard;------------------
- 1 buah HP Nokia warna unggu list orange berikut simcard;-----------
- 1 buah kartu perdana XL.;--------------------------------------------------------
- 1 buah kartu perdana SIMPATI;------------------------------------------------
- 1 buah bekas kartu perdana XL;------------------------------------------------
- 1 l embar Bill Hotel Cempaka Jaya An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;------------------------------------------------------------------------------------
- 1 lembar Brekfast Hotel Grand CEMARA;-----------------------------------
- 8 lembar foto;------------------------------------------------------------------------
- Beberapa lembar kartu nama;---------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013 barang bukti yang disita dalam perkara saksi JADIDI alias DIDI alias DODOT (perkara displite) oleh An. Kepala Badan Narkotika Nasional Deputi Pemberantasan Ub. Direktur Narkotika Alami, telah dimintakan pemeriksaan secara laboratorium ke Kepala UPT Lab. Uji Narkotika dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 dari pihak UPT Laboratorium
Uji Narkoba BNN, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan oleh 1. RIESKA DWI WIDAYANTI,S.Si, M.Si, 2. CAROLINA TONGGO M.T. S.Si, dan 3. ERI ARFIYANI, S. Farm, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor :
333.G/VII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan, bahwa barang bukti ;------
- Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 4 No.1, Kristal warna putih dialam bungkus plastik bening berkode 5 No.2. Kristal warna putih didalam bungkus platik being berkode 6 No.3. Kristal warna putih didalam bungkus plastik being berkode 7 No.4 dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening bening berkode 8 No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013 barang bukti yang disita dalam perkara saksi BUDI ADITHYA alias BUDI (perkara displite) oleh An. Kepala Badan Narkotika Nasional Deputi Pemberantasan Ub. Direktur Narkotika Alarni, telah dimintakan pemeriksaan secara laboratorium ke Kepala UPT Lab. Uji Narkotika dan pada ban Selasa tanggal 23 Juli 2013 dari pihak UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan oleh 1. RJESKA DWI WIDAYANTI,S.Si,M.Si, 2. CAROLINA TONGGO M.T., S.Si, dan 3. ERI ARFIYANI, S. Fann. dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 332.G/VIL2013/UPT LAB UJI NARKOBA, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan, bahwa barang bukti: ------------------------------------------------------------------------------
- Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 1 No.1 Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 2 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 3 No.3, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;-----------------------------------------------
Atau Kedua ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO, saksi BUDI ADITHYA alias BUDI (perkara spilt), saksi JADIDI alias DIDI Alias DODOT (perkara displit), saksi AMAN MANGIHUT TUAH BURBA alias AMAN (perkara dispilt), dan BAPAK alias BOS (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013, bertempat di Samping Mall Sunter Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut (bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi banyak berada di Jakarta Pusat, maka PN Jakarta Pusat yang berwenang untuk menyidangkannva), tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana telah memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan,Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5.494 gram bruto. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO, saksi BUDI ADITHYA alias BUDI(perkara spilt), saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit), dan saksi JADIDI alias DIDIalias DODOT (perkara dispilt) mereka ditangkap oleh pihak yang berwajib karena telah melakukan membawa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5.494 gram bruto dari Sumatera Utara menuju Jakarta;-----------------------------------------
- Bahwa pada hari tanggal 07 Juli 2013 sekira jam 18.00 Wib. terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) mereka berangkat dari Pematang Siantar Sumatera Utara menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam nopol B-566-KA dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 5.494 gram bruto dan tiba di Jakarta di Sunter Indah Hotel pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira
jam 22.00 Wib. dan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 sekira jam 07.00 Wib. terdakwa MUHAMAD NUAIM alias IN(3 dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) telah melakukari membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat
5.494 gram bruto untuk diserahkan kepada saksi JADIDI Alias DIDI alias DODOT (perkara displite) yang dibawa dari Sumatera Utara, kemudian oleh saksi JADIDI alias DIDI Alias DODOT sabu-sabu sebanyak 3 bungkus diserahkan kepada saksi BUDI ADITHYA alias BUDI (perkara displit);----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) setelah melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus berat 5.494 gram bruto kepada saksi JADIDI alias DIDI Alias DODOT, maka terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) mereka berangkat menuju Hotel Cempaka di Plumpungan Jakarta Utara, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Juli 2013 sekitar jam 22.00 Wib. terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) dapat ditangkap oleh pihak berwajib dari BNN Rl guna pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO dan saksi AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN (perkara displit) setelah melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi JADIDI alias DIDI alias DODOT yang menjadi kurir sabu-sabu dari BAPAK alias BOS (DPO) mendapatkan ongkos antara 15 juta setiap kali mengantar sabu-sabu sesuai perintah dari BAPAK Alias BOS (DPO);---------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO yaitu : -----------------------------------------------------------------
- 1 buah KTP Propinsi Sumatera Utara An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 buah SIM A An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;---------------------------
- 1 buah Dompet warna Cokiat merk OAKLEY;--------------------------------
- 1 buah pasfor RI An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;-----------------------
- 1 buah buku Tahapan BCA An. MUHAMAD NUAIM alias INO ;--------
- 1 buah Kartu ATM BCA No.6019002587862527;----------------------------
- 2 lembar aplikasi setoran Bank Mandiri An. SOPAN TARIGAN.;---------
- 1 buah HP merk S Nokia warna hitam berikut simcard;-------------------
- 1 buah HP Nokia warna unggu list orange berikut simcard;-------------
- 1 buah kartu perdana XL;----------------------------------------------------------
- 1 buah kartu perdana SIMP ATI;-------------------------------------------------
- 1 buah bekas kartu perdana XL;-------------------------------------------------
- 1 lembar Bill Hotel Cempaka Java An. MUHAMAD NUAIM alias INO
- 1 lembar Brekfast Hotel Grand CEMARA;-------------------------------------
- 8 lembar foto.;------------------------------------------------------------------------
- Beberapa lembar kartu nama;-----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013 barang bukti yang disita dalam perkara saksi JADIDI alias DIDI Alias DODOT (perkara displite) oleh An. Kepala Badan Narkotika Nasional Deputi Pemberantasan Ub. Direktur Narkotika Alami, telah dimintakan pemeriksaan secara laboratorium ke Kepala UPT Lab. Uji Narkotika dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 dari pihak UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan oleh 1, RIESKA DWI WIDAYANTI, S. Si, M. Si, 2. CAROLINA TONGGO M.T., S.Si, dan 3. ERI ARFIYANI, S. Farm, dengan membuat Benta Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 333.G/VII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan. bahwa barang bukti :--------
- Kristal vvarna putih didalam bungkus plastik bening berkode 4 No. 1, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 5 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 6 No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 7 No.4, dan
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 8 No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;--------------------------------
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2013 barang, bukti yang disita dalam perkara saksi BUDI ADITHYA alias BUDI PERKARA DISPLITE) oleh An. Kepala Badan Narkotika Nasional Deputi Pemberantasan Ub. Direktur Narkotika Alarm, telah dimintakan pemeriksaan secara laboratorium ke Kepala UPT Lab. Uji Narkotika dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 dari pihak UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, yaitu Badan Narkotika Nasional
(BNN) yang dilakukan oleh 1. RIESKA DWI WIDAYANTI, S. Si, M. Si, 2. CAROLINA TONGGO M.T., S. Si, dan 3. ERI ARFIYANI, S. Fan-n.
dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 332.G/VII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan, bahwa barang bukti;----------
- Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 1 No.l, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 2 No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode 3 No.3, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu-sabu adalah tanpa hak dan melawan hukum karena kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;---------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------
Surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor. Reg.Perk : PDM-930/JKTPST/11/2013 tanggal 17 Februari 2014 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut --------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau rnelawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam juah beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------
(sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum);-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara;-------
Menyatakan barang bukti berupa ;----------------------------------------------------
Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama BUDI ADITHYA alias BUDI berupa :----------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-1) berisikan kristal putih berat netto 2,2465 gram; -----------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-2) berisikan kristal warna putih berat netto 2,2412 gram;-----------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-3) berisikan kristal warna putih berat netto 2,2253 gram;-----------------------------------------------------
Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama JADIDI alias DIDI alias DODOT berupa :-------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-4) berisikan kristal putih berat netto 2,2288 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-5) berisikan kristal putih berat netto 2,2517 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-6) berisikan kristal putih berat netto 2,1503 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-7) berisikan kristal putih berat netto 2,1800 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-8) berisikan kristal putih berat netto 2,1162 gram;------------------------------------------------------------
dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara Atas nama terdakwa AMAN MANGIHUT TUAH PURBA;-------------------------------
Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO alias DODOT berupa : ----------------------
Sebungkus plastik bening (kode-9) kristal putih berat netto 2,1902 gram; -------------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-10) kristal putih berat netto 2,2617 gram;--------------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-11) kristal putih berat netto 2,2055 gram; -------------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-12) kristal putih berat netto 2,2019 gram;--------------------------------------------------------------------
Selembar kartu ATM BCA No. 6019002587862527; -----------------------
.2 (dua) lembar aplikasi setoran dari Bank Mandiri atas nama SOPAN TARIGAN; ------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) HP merk Nokia warna hitam dan ungu berikut Simcard;---------
2 (dua) kartu perdana merek XL dan Simpati;--------------------------------
1 (satu) buah bekas Kartu Perdana XL;----------------------------------------
Selembar Bill Hotel Cempaka Jaya atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;------------------------------------------------------------------------------
Selembar kwitansi hotel Grand Cemara;---------------------------------------
8 (delapan) lembar foto;-------------------------------------------------------------
Beberapa lembar kartu nama;-----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan, dan; -----------------------------------------
Sebuah paspor RI atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;-----------
Dirampas untuk Negara Cq. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ;------
14. Selembar Kartu KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;--------------------------------------------------------------------
Selembar SIM atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;----------------
Sebuah Dompet warna coklat merk Oakley ;--------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa , ;--------------------------------------------
Sebuah buku tabungan Tahapan BCA ats nama MUHAMAD NUAIM alias INO dirampas untuk negara ;-------------------------------------------
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
3. Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST., tanggal 20 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang didahului dengan permufakatan jahat “;---
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;-----------------------------------
4. menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;---------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ;----------------------------------------------------
Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama BUDI ADITHYA alias BUDI berupa :----------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-1) berisikan kristal putih berat netto 2,2465 gram; -----------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-2) berisikan kristal warna putih berat netto 2,2412 gram;-----------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-3) berisikan kristal warna putih berat netto 2,2253 gram;-----------------------------------------------------
Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama JADIDI alias DIDI alias DODOT berupa :-------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-4) berisikan kristal putih berat netto 2,2288 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-5) berisikan kristal putih berat netto 2,2517 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-6) berisikan kristal putih berat netto 2,1503 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-7) berisikan kristal putih berat netto 2,1800 gram;------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-8) berisikan kristal putih berat netto 2,1162 gram;------------------------------------------------------------
dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara Atas nama terdakwa AMAN MANGIHUT TUAH PURBA;-------------------------------
Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO alias DODOT berupa : ----------------------
Sebungkus plastik bening (kode-9) kristal putih berat netto 2,1902 gram; -------------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-10) kristal putih berat netto 2,2617 gram;--------------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-11) kristal putih berat netto 2,2055 gram; -------------------------------------------------------------------
Sebungkus plastik bening (kode-12) kristal putih berat netto 2,2019 gram;--------------------------------------------------------------------
Selembar kartu ATM BCA No. 6019002587862527; -----------------------
.2 (dua) lembar aplikasi setoran dari Bank Mandiri atas nama SOPAN TARIGAN; -----------------------------------------------------------------------------
2 (dua) HP merk Nokia warna hitam dan ungu berikut Simcard;---------
2 (dua) kartu perdana merek XL dan Simpati;--------------------------------
1 (satu) buah bekas Kartu Perdana XL;----------------------------------------
Selembar Bill Hotel Cempaka Jaya atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;------------------------------------------------------------------------------
Selembar kwitansi hotel Grand Cemara;---------------------------------------
8 (delapan) lembar foto;-------------------------------------------------------------
Beberapa lembar kartu nama;-----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan, dan; -----------------------------------------
Sebuah paspor RI atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;-----------
Dirampas untuk Negara Cq. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ;------
14. Selembar Kartu KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;--------------------------------------------------------------------
Selembar SIM atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO ;----------------
16. Sebuah Dompet warna coklat merk Oakley ;-------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa , ;--------------------------------------------
Sebuah buku tabungan Tahapan BCA ats nama MUHAMAD NUAIM alias INO dirampas untuk negara ;-------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Banding No. 10/ AKTA.PID/2014/PN.JKT.PST., tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat oleh H. EDDY NASUTION, SH. MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST., tanggal 20 Februari 2014, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2014 ;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Banding No. 10/ AKTA.PID/2014/PN.JKT.PST tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat oleh H. EDDY NASUTION, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST, tanggal 20 Februari 2014, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Maret 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sampai berkas ini diperiksa dan diputus dalam tingkat banding tidak mengajukan Memori Banding ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Maret 2014, Nomor. W10.U1/3656/HK.01/III/2014.04, pada tanggal telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 1 April 2014 ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Maret 2014 Nomor : W10.U1/3656/HK.01/III/2014.04 telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 1 April 2014 ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku, maka permintaan banding tersebut formal dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST., tanggal 20 Februari 2014, Majelis Tingkat Banding berpendapat, bahwa Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan kepada terdakwa, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi didalam memutus perkara ditingkat banding ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST tanggal 20 Februari 2014, yang dimintakan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbnang, bahwa alasan-alasan Majles Hakim Tinggi dalam menguatkan putusan Pengadilan Negeri aquo adalah karena ternyata terdapat kesamaan pertimbangan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya maupun Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tentang perbuatan pidana yang terrbukti yaitu sebagaimana terurai dalam dakwaan pertama ex Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun diantara Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Penuntut Umum terjadi perbedaan dalam penjatuhan lamanya hukuman penjara kepada terdakwa ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengingat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, maka berdasarkan uraian tuntutan Penuntut umum maupun pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang hal-hal memberatkan maupun hal-hal yang meringankan, maka adalah hal yang sangat wajar bila pertimbangan hal meringankan digunakan untuk memberi rasa keadilan kepada terdakwa disatu sisi dan rasa keadilan masyarakat di sisi lain ;------------
Menimbang, selain itu walaupun dalam proses banding suatu memori banding tidak diwajibkan, namun adanya alasan-alasan keberatan dalam surat memori banding berguna juga untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tinggi, namun ternyata baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan memori banding di maksud, sehingga Majelis Hakim Tinggi mengadili perkara aquo berdasarkan keyakinan dan rasa keadilan ;----------------
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan dan oleh karena tidak terdapat alasan menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, kepada terdakwa haruslah diperintahkan tetap dalam tahanan;----------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan diajtuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Tinggi, ternyata Hakim Anggota I berbeda pendapat sehingga ia memberikan Dissenting Opinion ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) yang diajukan oleh hakim anggota I, pada pokoknya bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya yaitu terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat 5.494 (lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) gram, atau seberat hampir 5,5kg sehingga pertimbangan tersebut dapat diambil alih menjadi pertimbangan pengadilan tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding dengan pertimbangan bahwa putusan pengadilan negeri tersebut telah cukup mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, namun mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa perlu diperbaiki karena jenis hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri terhadap terdakwa terlalu ringan, tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera baik bagi terdakwa maupun bagi orang lain yang melakukan perbuatan serupa, dengan pertimbangan sebagai berikut :-----------------------------
Menimbang, bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan tetapi disisi lain narkotika dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan dan membahayakan sehingga dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal lainnya, apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, sedangkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sudah sangat merajalela di dalam masyarakat kita sehingga sangat meresahkan masyarakat; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia mulai dari tingkat elit sampai ke tingkat masyarakat desa. Penyalahgunaan narkotika telah mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan bangsa, yang selanjutnya dapat merusak ketahanan
nasional Indonesia oleh karena itu pemberantasan penyalahgunaan narkotika harus dengan sungguh-sungguh ditindak tegas oleh para penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat, untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditangkap oleh petugas penyidik sebanyak 5.494 (lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) gram narkotika jenis shabu, atau hampir seberat 5,5 kg, sedangkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi Aman Mangihut Mangihut Tuah Purba alias Aman, yang dibenarkan oleh keterangan Terdakwa terbukti bahwa Terdakwa bersama saksi Aman dari Pematang Siantar telah mengaemas 18 bungkus shabu dan masing-masing bungkus berisi 1 kg (1000gram) namun oleh karena yang dapat terbawa hanya 14 bungkus maka yang 4 bungkus lagi disimpan Terdakwa di rumahnya di Pematang Siantar, suatu jumlah yang cukup besar dan sangat membahayakan dan akan menelan korban yang cukup besar;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jodidi, saksi Aman dan Terdakwa, bahwa ke 14 bungkus shabu tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Jodidi yang bekerja di Restoran Jepang di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dan oleh saksi Jodidi sebanyak 6 bungkus telah diserahkan kepada seorang wanita di Hoka-Haka Bento, Petukangan Ciledug, dan 5 bungkus lagi rencananya akan diserahkan kepada seorang wanita yang sudah menunggu di KFC Cikini Jakpus, dan yang 3 bungkus lagi saksi Jodidi serahkan kepada saksi Budi di Jalan Jaksa Jakarta Pusat, setelah makan siang di Warteg di Jalan Jaksa, kira-kira jam 14.00, saksi Jodidi dan saksi Budi ditangkap oleh Petugas BNN ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu terungkap fakta bahwa Bahwa saksi sebelum tertangkap telah disuruh oleh BAPAK alias BOS untuk mengantarkan Narkotika (shabu) yaitu :-------------------------------------------------------------------------
1. Sekira bulan April 2013 terdakwa mengantarkan narkotika (shabu) kepada seorang laki- laki warga negara India dengan upahnya yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA terdakwa; -------------------------------------------
Sekira bulan Mei 2013 terdakwa mengantarkan narkotika (shabu) kepada seorang laki-laki warga negara Malaysia dengan upah yang sudah terdakwa terima sebesar Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA terdakwa;-------------------------------------------
Masih sekira bulan Mei 2013 terdakwa mengantarkan narkotika (shabu) dari Pematang Siantar kepada seorang laki-laki di Jakarta dengan upah yang sudah terdakwa terima sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA terdakwa;-----------------------
Sekira bulan Juni 2013 terdakwa mengantarkan narkotika (shabu) dari Pematang Siantar kepada seorang laki-laki di Jakarta dengan upah yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.15.000.000,-(lima betas juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA terdakwa;---------------------------------
Tanggal 07 Juli 2013 terdakwa mengantarkan narkotika (shabu) dari Pematang Siantar kepada seorang laki-laki di Jakarta dengan upah yang dijanjikan BAPAK alias BOS sebesar Rp. l5.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun belum sempat terdakwa terima karena pada hari Kamis 12 Juli 2013 sudah TERTANGKAP oleh Petugas Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN);-----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas terbukti bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Aman sejak April 2013 s/d Juni 2013 telah melakukan 5 kali melakukan transaksi menjadi perantara dengan cara membawa dan penyerahkan narkotika jenis shabu dari Pematang Siantar ke Jakarta sehingga perbuatan Terdakwa tersebut sudah merupakan mata pencahariannya, yang menjadi salah satu alasan untuk pemberatan hukuman;
Menimbang, bahwa Pemerintah telah menjadikan tindak pidana narkotika termasuk dalam kejahatan ekstra ordinary crime, yang pemberantasannya harus ditangani secara ekstra ordinary, artinya dengan sungguh-sungguh menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika oleh para penegak hukum dan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas hakim anggota I berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan, sehingga hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, yang menurut hakim anggota I adalah adil Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan menguatkan amar yang lain dan selebihnya, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1696/Pid.Sus/2013/PN.Jkt. Pst., tanggal 20 Februari 2014, yang dimintakan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMAD NUAIM alias INO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang didahului dengan permufakatan jahat “--------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun ;--------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;----------------------------------
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------
5. Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------
5.1.Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama BUDI ADITHYA alias BUDI berupa :------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-1) berisikan kristal putih berat netto 2,2465 gram;---------------------------------------------------------
- Sebungkus piastik bening (kode-2) berisikan kristal warna putih berat netto 2,2412 gram;----------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-3) berisikan kristal warna putih berat netto 2,2253 gram;---------------------------------------------------
5.2. Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama JADIDI alias DIDI alias DODOT berupa : -------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-4) berisikan kristal putih berat netto 2,2288 gram;-----------------------------------------------------------
- Sebungkus plastik benina (kode-5) berisikan kristal putih berat netto 2,2517 gram;-----------------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-6) berisikan kristal putih berat netto 2,1503 gram;-----------------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-7) berisikan kristal putih berat netto 2,1800 gram;-----------------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode 8) berisikan kristal putih berat netto 2,1162 gram;-----------------------------------------------------------
dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara Atas nama terdakwa AMAN MANGIGUT TUAN PURBA ;--------------------------
5.3. Narkotika Golongan I (shabu) setelah disisihkan atas nama MUHAMAD NUAIM alias INO alias DODOT berupa :------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-9) kristal putih berat netto 2,1902 gram; ------------------------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-10) kristal putih berat netto 2,2617 gram; ------------------------------------------------------------------
- Sebungkus plastik bening (kode-11) kristal putih berat netto 2,2055 gram; - Sebungkus plastik bening (kode-12) kristal putih berat netto 2,2019 grain;----------------------------------------------------
5.4. Selembar kartu ATM BCA No. 6019002587862527;--------------------
5.5. 2 (dua) lembar aplikasi setoran dari Bank Mandiri atas nama SOPAN TARIGAN;--------------------------------------------------------------
5.6. 2 (dua) HP merk Nokia warna hitam dan ungu berikut Simcard;---
5.7. 2 (dua) kartu perdana merek XL dan Simpati;---------------------------
5.8. 1 (satu) buah bekas Kartu Perdana XL;------------------------------------
5.9. Selembar Bill Hotel Cempaka Jaya atas nama MHD.NUAIM;-----
5.10. Selembar Kwitansi Hotel Grand Cemara ;--------------------------------
5.11. 8 (delapan) lembar foto;--------------------------------------------------------
5. 12. Beberapa lembar kartu nama;------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan, dan;----------------------------------------
5.13. Sebuah paspor RI atas nama MUHAMAD NUAIM;---------------------
Dirampas untuk Negara Cq. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;---------
5.14. Selembar Kartu KTP Provinsi Sumatera Utara atas nama MHD NUAIM;-----------------------------------------------------------------------------
5.15. Selembar SIM A atas nama MHD NUAIM ;-------------------------------
5.16. Sebuah Dompet warna coklat merk Oakley;------------------------------
5.17. Sebuah buku tabungan Tahapan BCA atas nama MHD NUAIM Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------
III. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;-------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1696/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST, tanggal 20 Februari 2014, yang dimintakan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh kami : FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH, SH. MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota
yang berdasarkan Penetapa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 99/Pid/2014/PT.DKI. tanggal 15 April 2014 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari : Selasa tanggal 7 Mei 2014
oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan
didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dan NY.NURHAYATI, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor. 99/Pid/2013/PT.DKI tanggal 15 April 2014, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum; -----------------
HAKIM KETUA MAJELIS
FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH
HAKIM – HAKIM ANGGOTA
HJ. ELNAWISAH, SH. MH SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
NY. NURHAYATI, SH. MH.