33/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 33/PDT/2018/PT JMB
1. JA’FAR, alamat RT 12 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Salim , S.H., dan Ponita, S.H. masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor “AGUS SALIM, SH., PONITA,SH & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, sekarang disebut sebagai Pembanding I ; 2. HUSIN, alamat RT.08 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Salim , S.H., dan Ponita, S.H. masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor “AGUS SALIM, SH., PONITA,SH & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II, sekarang disebut sebagai Pembanding II ; LAWAN : SELAMAT, alamat RT 02 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Krismanto, S.H., Sondang Mutiara Silalahi, S.H. Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ”KRISMANTO, SH & ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Jatayu III Nomor 20 Rt 04, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat / sekarang sebagai Terbanding ;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 22 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum para Pembanding semula para Terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 33/ PDT / 2018 / PT JMB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
JA’FAR, alamat RT 12 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Salim , S.H., dan Ponita, S.H. masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor “AGUS SALIM, SH., PONITA,SH & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, sekarang disebut sebagai Pembanding I ;
HUSIN, alamat RT.08 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Salim , S.H., dan Ponita, S.H. masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor “AGUS SALIM, SH., PONITA,SH & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II, sekarang disebut sebagai Pembanding II ;
LAWAN :
SELAMAT, alamat RT 02 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Krismanto, S.H., Sondang Mutiara Silalahi, S.H. Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ”KRISMANTO, SH & ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Jatayu III Nomor 20 Rt 04, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat / sekarang sebagai Terbanding ;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca;
Surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 19 April 2018 Nomor 33/PDT/2018/PT.JMB;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca surat Gugatan Terbanding / Penggugat tertanggal 7 September 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II pada tanggal 7 September 2017 dalam register Nomor 25/Pdt. G/2017/PN Snt telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah kebun dan tanah persawahan dengan luas keseluruhan tanah kebun ± 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi) dan luas tanah persawahan ± 1.029 M2 (seribu dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT 12 Lopak Sambil Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang mana letak tanah kebun dan tanah persawahan milik Penggugat tersebut terpisah dan ada jarak sekitar ± 150 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
Tanah kebun batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Suhaimi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Gunawan;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah parit;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Gunawan;
Tanah persawahan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Gunawan;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Sidik;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Hasan Jamal;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Mahali;
Bahwa tanah kebun dan tanah persawahan tersebut diperoleh Penggugat dengan cara membeli dari Ishak pada tahun 1981 dengan hara Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu Penggugat ditawarkan oleh almarhum ayah Penggugat dan seorang tetangga Penggugat bernama Yakub, yang mana tadinya Yakublah yang hendak membeli tanah kebun dan persawahan milik Ishak atersebut, akan tetapi sampai batas waktu yang sudah diperjanjikan Yakub tidak mempunyai uang untuk membayar tanah kebun dan tanah persawahan tersebut, hingga akhirnya Yakub mengajak Ishak mendatangi almarhum ayah Penggugat yang bernama Madun untuk menawarkan tersebut kepada almarhum ayah Penggugat akan tetapi almarhum ayah Pengugat saat itu juga sedang tidak punya uang dan almarhum ayah Penggugat menyarankan kepada Yakub agar tanah kebun dan tanah persawahan tersebut ditawarkan kepada Penggugat, sehingga akhirnya Penggugatlah yang membeli tanah tersebut dari Ishak dan pada saat penandatanganan Surat Jual Beli, ternyata Ishak sebagai pemilik tanah sudah membuat Surat Jual Beli di atas kertas segel dan dalam Surat Jual Beli tersebut tercantum nama Husin dan Yakub sebagai pembeli, saat itu menanyakan kepada Penggugat apakah hendak dibuatkan Surat Jual Beli yang baru akan tetapi Penggugat yang notabene tidak bisa baca tulis menjawab tidak perlu karena Penggugat percaya dengan Ishak dan Yakub karena memang bertetangga dan sudah kenal lama, dan akhirnya Surat Jual Beli yang sudah ada nama Husin dan Yakub hanya dicoret pada nama Husin dan Yakub dan diganti dengan nama Selamat (Penggugat);
Bahwa pada waktu tanah kebun tersebut dibeli oleh Penggugat, tanaman yang ada di atas tanah kebun tersebut hanya durian 1 (satu) batang, selebihnya adalah semak beluka dan oleh Penggugat kemudian ditanami ubi jalar, pisang dan jagung sambil juga Penggugat menanam tanaman keras yaitu duku, durian, pinang, aren, coklat, dan kayu tembesu, dan setelah tanaman keras tersebut semakin besar Penggugat tidak lagi menanam jagung dan pisang, dan jumlah tanaman keras yang tumbuh di atas tanah kebun milik Penggugat adalah sebagai berikut:
Pohon pinang : 40 batang tumbuh di sekeliling tanah kebun
sekaligus menjadi batas tanah kebun milik Penggugat;
Pohon duku : 70 batang;
Pohon coklat : 50 batang;
Pohon aren : 10 batang;
Pohon durian : 7 batang;
Pohon tembesu : 3 batang;
Bahwa sejak tanah tersebut menjadi milik Penggugat dari tahun 1981, kemudian ditanami tanaman sebagaimana tersebut pada poin 3 di atas dan kemudian diambil hasilnya oleh Penggugat tidak ada pihak manapun yang mengajukan keberatan atau mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, sampai pada sekitar bulan April 2017 yang (± 5 bulan yang lalu) tanah kebun milik Penggugat tersebut dikuasai oleh Tergugat I tanpa seizing Penggugat bahkan pondok kayu milik Penggugat dan tanaman milik Penggugat ditebang oleh Tergugat I, kemudian tanpa seizin Penggugat Tergugat I menanam pinang dan pisang di atas tanah kebun tersebut;
Bahwa adapun tanah persawahan milik Penggugat, sejak tanah persawahan tersebut dibeli oleh Penggugat, tanah persawahan tersebut dikelola oleh Rohman (adik Tergugat II) atas seijin Penggugat dan hasilnya diambil sendiri oleh Rohman sampai sekitar tahun 1988 Rohman tidak lagi mengelola tanah persawahan tersebut karena saat itu hamper sebahagian besar masyarakat Desa Tarikan yang memiliki sawah tidak lagi turun ke sawah karena ada perusahaan membuka lahan perkebunan sawit di desa tersebut sehingga masyarakat lebih tertarik untuk bekerja di perusahaan sawit tersebut, hal ini berlangsung sampai dengan tahun 2015, pada tahun 2015 ada program pencetakan sawah dari pemerintah dan masyarakat Desa Sakean kembali lagi berbondong-bondong turun ke sawah, dan Penggugat juga ingin mengikuti program pencetakan sawah tersebut, akan tetapi ternyata sawah milik Penggugat sudah dikuasai oleh Tergugat II tanpa seizin Penggugat, Penggugat tidak berani menegur perbuatan Tergugat II yang menguasai tanah persawahan milik Penggugat tanpa seizin Penggugat karena Penggugat takut berselisih dengan Tergugat II yang notabene adalah mantan narapidana pelaku pembunuhan;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah kebun milik Penggugat dan merubuhkan pondok serta menebang tanaman milik Penggugat sebagaimana disebut pada poin 4, saat itu langsung Penggugat laporkan kepada Kepala Desa Tarikan yaitu Bapak Muhammad Amin dan Kepala Desa Tarikan pada tanggal 23 Mei 2017 mengadakan rapat bertempat di rumah Kepala Desa Tarikam untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Kepala Desa memanggil Penggugat sebagai pihak yang membuat laporan dan juga Tergugat II sebagai pihak yang dilaporkan dengan membawa bukti kepemilikan masing-masing, rapat tersebut juga dihadiri oleh perangkat desa, pegawai syara’ anggota adat, Ketua Badan Perwakilan Desa dan Babinsa, kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat I saat itu diminta oleh Kepala Desa untuk menunjukkan bukti kepemilikannya atas tanah kebun yang menjadi sengketa dan sat itu Tergugat I tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya, sedangkan Penggugat menunjukkan Surat Jual Beli antara Ishak dengan Penggugat tertanggal 11 Agustus 1981, sehingga akhirnya berdasarkan bukti tersebut rapat memutuskan bahwa tanah kebun sengketa adalah milik Penggugat;
Bahwa setelah rapat tersebut, Penggugat hendak membuat laporan pengaduan ke Polsek Kumpeh Ulu atas tindakan pengrusakan pondok dan tanaman milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat II, akan tetapi oleh petugas Polsek Kumpeh Ulu disarankan agar Penggugat meminta Kepala Desa untuk diadakan pertemuan lagi untuk menyelesaikan masalah pengrusakan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, Penggugat lalu mengikuti saran pihak Polsek Kumpeh Ulu tersebut dan kembali melapor kepada Kepala Desa Tarikan, kemudian Kepala Desa Tarikan kembali mengadakan rapat pada tanggal 22 Juli 2017 dengan memanggil Penggugat dan Tergugat I, dan pada rapat tersebut Tergugat I mengatakan bahwa Tergugat I berhak atas tanah tersebut dan menunjukkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 3 Agustus 2005 atas nama Asi ibu kandung Tergugat I, Kepala Desa Tarikan saat itu sempat marah kepada Tergugat I karena pada saat rapat pertama Tergugat I tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya atas tanah kebun tersebut lalu pada rapat kedua tiba-tiba muncul Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 3 Agustus 2005 atas nama Asi yang diakui oleh Tergugat I sebagai bukti kepemilikannya atas tanah kebun tersebut, dan karenanya rapat tersebut tidak ada hasil dan hanya merekomendasikan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut;
Bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 3 Agustus 2005 atas nama Asi tersebut yang ditunjukkan oleh Tergugat I pada saat rapat kedua tersebut, tercantum bahwa Asi (ibu kandung Tergugat I) memperoleh tanah tersebut dari jual beli dengan Husein (Tergugat II) akan tetapi tidak dijelaskan kapan jual belinya terjadi dan Tergugat I juga tidak dapat menunjukkan Surat Jual Beli antara Asi dan Husein bahkan berdalih bahwa jual beli dilakukan secara lisan, pada saat rapat kedua tersebut Kepala Desa Tarikan juga menanyakan kepada Sabri (mantan Kepala Desa) yang hadir pada rapat tersebut sebagai saksi dari pihak Tergugat I, karena Sabri yang menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2005 menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 3 Agustus 2005 atas nama Asi tersebut, jawaban Sabri adalah sebagai Kepala Desa waktu itu hanya menandatangani saja, yang membuat surat adalah dari pihak Asi dan yang datang menemui Sabri adalah Asi bersama anak perempuannya bernama Jamilah;
Bahwa Penggugat telah membeli tanah kebun dan tanah persawahan yang menjadi objek gugatan aquo pada tanggal 11 Agustus 1981, kemudian tanah kebun tersebut Penggugat kuasai terus menerus dan Penggugat Tanami dengan tanaman duren, coklat, duku, pinang, aren dan kayu tembesu, Penggugat ambil sendiri hasilnya dan tidak ada pihak manapun yang mengganggu sampai pada bulan April 2017 yang berarti selama ± 36 tahun (tiga puluh enam tahun) barulah Tergugat I datang menguasai dan merusak pondok dan menebang tanaman milik Penggugat, padahal Tergugat I bertempat tinggal dan menetap di Desa Tarikan, kalau memang benar tanah kebun tersebut milik Tergugat I kenapa selama ± 36 tahun (tiga puluh enam tahun) Tergugat Ihanya menonton saja dan baru mengaku bahwa tanah kebun tersebut adalah miliknya setelah ± 36 tahun (tiga puluh enam tahun), logikanya kalau memang Tergugat I benar pemilik tanah tersebut, tentulah Tergugat I sebagai manusia yang waras dan berakal sehat tidak akan membiarkan begitu saja orang lain mengusai dan mengolah tanahnya yang letaknya di depan matanya selama 36 tahun (tiga puluh enam tahun);
Bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah kebun milik Penggugat, merusak pondok kayu milik Penggugat dan menebang tanaman milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga sudah sepatutnya menurut hukum apabila Tergugat I atau pihak manapun yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan bebas dari beban apapun;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai tanah persawahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga sudah sepatutnya menurut hukum apabila Tergugat I atau pihak manapun yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan bebas dari beban apapun;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah kebun milik Penggugat, merusak pondok kayu milik Penggugat dan menebang tanaman milik Penggugat, Pengugat mengalami kerugian baik materil maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil:
Kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat I menebang tanaman milik Penggugat yang tumbuh di atas tanah Penggugat dan merubuhkan pondok milik Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Tanaman milik Penggugat yang ditebang oleh Tergugat I adalah tanaman coklat sebanyak 50 (lima puluh) batang, tanaman aren sebanyak 2 (dua) batang dan kayu tembesu sebanyak 1 (satu) batang dengan jumlah kerugian:
50 (lima puluh) batang coklat menghasilkan buah coklat sebanyak 10 (sepuluh) kilogram setiap kali panen, dalam sebulan coklat tersebut 2 (dua) kali panen, yang berarti setiap bulan hasilnya adalah 20 (dua pulu) kilogram;
Harga coklat per kilogram adalah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dikalikan 20 (dua puluh) kilogram setiap bulannya maka hasilnya adalah: Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
Usia produktif pohon coklat adalah 15 (lima belas tahun), pohon coklat milik Penggugat usianya baru 10 (sepuluh tahun) yang berarti masih ada sisa usia produktif sebanyak 5 (lima) tahun lagi yang seharusnya bisa Penggugat ambil hasilnya dari pohon coklat tersebut, sehingga jumlah kerugian Penggugat akibat ditebangnya pohon coklat tersebut adalah:
Hasil setiap bulan: Rp360.000,- x 12 bulan (1 tahun)= Rp4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Hasil keseluruhan selama sisa usia produktif coklat tersebut adalah: Rp4.320.000,- x 5 tahun = Rp21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Hasil panen dari tanaman 2 (dua) batang aren untuk setiap bulannya adalah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
Usia produktif tanaman aren adalah 15 (lima belas tahun), tanaman aren milik Penggugat baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang berarti masih ada sisa usia produktif 5 (lima) tahun lagi, sehingga jumlah kerugian Penggugat adalah:
Rp2.000.000,- x 12 bulan (1 tahun) = Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan jumlah keseluruhan kerugian Penggugat dari 2 (dua) batang aren tersebut adalah:
Rp24.000.000,- x 5 (tahun) = Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Kerugian yang dialami oleh Penggugat dari 1 (satu) batang pohon tembesu milik Penggugat yang ditebang oleh Tergugat I adalah sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Kerugian yang dialami oleh Penggugat karena pondok kayu milik Penggugat yang dirubuhkan oleh Tergugat I sebesar Rp1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah:
Kerugian dari 50 batang coklat sebesar : Rp 21.600.000,-
Kerugian dari 2 batang aren sebesar : Rp120.000.000,-
Kerugian dari 1 batang pohon tembesu sebesar : Rp 1.700.000,-
Kerugian dari pondok kayu yang rubuh sebesar : Rp 1.020.000,-+
Jumlah keseluruhan adalah : Rp144.320.000,-
Terbilang : seratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah;
Kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat selama mengurus masalah ini yang menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran Penggugat serta harus berurusan dengan hukum untuk menyelesaikan masalah ini sebesar Rp100.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa jumlah kerugian materil yang dialami oleh Pengugat adalah sebesar Rp144.320.000,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah dengan jumlah kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat baik materil maupun immaterial adalah sebesar Rp244.320.000,0 (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan perkara ini;
Bahwa mengingat akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sangat merugikan Penggugat, maka sudah sangat pantas apabila Tergugat I dan Tergugat tersebut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini nantinya dan melihat adanya itikad tidak baik dari Para Tergugat selama ini, juga agar objek perkara tidak dipindahtangankan kepada pihak lain, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan meletakkan sita jaminan atas tanah objek perkara aquo;
Bahwa mengingat gugatan ini didukung oleh bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat adalah patut menurut hukum kalau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
Berdasarkan uraian dan dalil – dalil serta fakta hukum yang dikemukakan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah kebun dengan luas 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi) dan tanah persawahan dengan luas ± 1.029 (seribu dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT 12 Lopak Sambil Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang mana letak tanah kebun dan tanah persawahan milik Penggugat tersebut terpisah dan ada jarak sekitar ± 150 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
Tanah kebun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Suhaimi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Gunawan;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah parit;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Gunawan;
Tanah persawahan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Gunawan;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Sidik;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Hasan Jamal;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Mahali;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 3 Agustus 2005 atas nama ASI ibu kandung Tergugat tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kebun dan tanah persawahan tersebut objek perkara kepada Penggugat dalam keadaaan bersih dan bebas dari beban apapun;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp244.320.000,- (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengeti;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Membaca serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 22 Pebruari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Snt yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah kebun dengan luas 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi) dan tanah persawahan dengan luas ± 1.029 (seribu dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di RT 12 Lopak Sambil Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yang mana letak tanah kebun dan tanah persawahan milik Penggugat tersebut terpisah dan ada jarak sekitar ± 150 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
Tanah kebun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Suhaimi;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Gunawan;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah parit;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Gunawan;
Tanah persawahan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Gunawan;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Sidik;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Hasan Jamal;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Mahali;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kebun dan tanah persawahan tersebut objek perkara kepada Penggugat dalam keadaaan bersih dan bebas dari beban apapun;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.806.000,00 (satu juta delapan ratus enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Perngadilan Negeri Sengeti tanggal 5 Maret 2018 Nomor.25/Pdt.G/2017/PN Snt yang menyatakan bahwa kuasa hukum para Pembanding semula para Tergugat telah mengajukan permohonan banding agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 22 Februari 2018 Nomor.25/Pdt.G/2017/PN Snt untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding.
Membaca akta pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sengeti bahwa pada tanggal 9 Maret 2018 pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat.
Membaca, surat memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum para Pembanding semula kuasa hukum para Tergugat tertanggal 14 Maret 2018 dan diterima di Kepanitraan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 14 Maret 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 Maret 2018 dengan seksama ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula kuasa hukum Penggugat tertanggal 29 Maret 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 29 Maret 2019 dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan untuk diserahkan dan disampaikan kepada kuasa hukum para Pembanding semula Kuasa hukum Para Tergugat dengan seksama ;
Membaca akta pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzaghe) Nomor:25/Pdt.G/2017/PN Snt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti telah memberitahukan/memberi kesempatan kepada masing-masing para kuasa hukum para Pembanding semula kuasa hukum para Tergugat tanggal 14 Maret 2018 dan pada tanggal 29 Maret 2018 telah memberitahukan/memberi kesempatan kepada kuasa hukum Terbanding semula kuasa hukum Penggugat untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti karena berkas perkara telah selesai diminutasi sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum para Pembanding semula kuasa hukum para Tergugat tertanggal 5 Maret 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 22 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Snt serta memori banding dari kuasa hukum para Pembanding semula para Tergugat dan kotra memori banding dari kuasa hukum Terbanding semula Penggugat majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum para Pembanding semula para Tergugat ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi Jambi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 22 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Snt dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Tergugat tetap di pihak yang kalah, maka dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat banding, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg Para Pembanding semula Para Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 22 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 , oleh Dr.P.H.HUTABARAT, S.H,.M.Hum,. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis MAHA NIKMAH, S.H.,M.H,. dan GADING MUDA SIREGAR, S.H,.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 19 April 2018 Nomor 33/PDT/2018/PT JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta BUSWENDI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MAHA NIKMAH, SH.,M.H. DR. P.H HUTABARAT, S.H.,M.Hum.
GADING MUDA SIREGAR,S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
BUSWENDI,S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai putusan ............ Rp 6.000,-
Redaksi putusan ........... Rp 5.000,-
Pemberkasan ................ Rp 139.000,-
J u m l a h Rp 150.000,