58 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 58 / Pdt / 2019 / PT DPS
PUTU INDRATA, dk melawan Ketua Yayasan Sekolah TK Widya Darma, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99 / Pdt.G / 2018 / PN Bli tanggal 1 April 2019, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
S A L I N A N
P U T U S A N
Nomor 58 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PUTU INDRATA, bertempat tinggal di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Bangli, 23 Nopember 1955, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Hindu disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
2. NI MADE SUNARTI, bertempat tinggal di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir Demulih, 20 Mei 1960, Pekerjaan Tukang Jahit, Agama Hindu, disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
dalam hal ini Pembanding I semula Penggugat I, Pembanding II semula Penggugat II memberikan kuasa Khusus kepada Ekkum, S.H.,M.H. dan Indra Herry Narno, S.H., Pada kantor Hukum Ekkum & Partners berkantor di Ruko Grand Mall, Jalan Jendral Sudirman, Blok D, Nomor 35 Kota Bekasi, Kabupaten Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 4 April 2019;
M e lawan
Ketua Yayasan Sekolah TK Widya Darma, berkedudukan di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Kepala Sekolah TK Widya Darma, berkedudukan di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. yang diwakili oleh Desak Nyoman Erawati,S.Pd. Kepala Sekolah TK Widya Darma selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Ir. A. A.Ngurah Shamba,M.M., sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli Provinsi Bali, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Sang Putu Suastawa, bertempat tinggal di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan mantan Kepala Bendesa Adat Demulih (terdahulu), Agama Hindu, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
I Wayan Rumia, bertempat tinggal di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Kelihan Banjar Dinas Demulih, Agama Hindu, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semulaTergugat V;
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi BaliCq KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Bangli, yang diwakili oleh Arie Hardono,A.Ptnh,M.H.,sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada I Gusti Ngurah Darma Arta,S.Sit., Ni Nyoman Andriani,S.H., dan Dewa Putu Alit, S.H., beralamat di Jalan Lettu Sobat No.9, Kabupaten Bangli, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 650/SK-51.06/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI;
Kepala Desa Demulih, berkedudukan di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. yang diwakili oleh I Nyoman Wijana sebagai Kepala Desa Demulih, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
Kepala Bendesa Adat Demulih, berkedudukan di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. yang diwakili oleh I Ketut Suwidnya sebagai Bendesa Adat Pakraman Demulih, selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII;
Dan
KETUT SUADNYANA, bertempat tinggal di Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Bangli, 23 Juni 1966, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Penggugat III;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 31 Agustus 2018 dalam Register Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Bli, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa di Dusun Demulih Desa Demulih pernah hidup seorang laki-laki bernama I Wayan Mandar (alm) semasa hidupnya kawin dengan seorang perempuan bernama Ni Katut Dudut (Alm) dan dalam perkawinannya dikaruniai 1 satu orang anak bernama I Made Cakra (alm) yang selama dalam perkawinannya dikaruniai 5 lima orang anak :
1. Wayan Maruta, Laki – laki;
2. Made Sulastri, Perempuan;
3. Ni Ketut Suadnyana, Laki – Laki;
4. Putu Indrata, laki – laki;
5. Ni Made Sunarti, Perempuan;
6. Ir.Ketut Suadnyana, Laki – Laki;
2. Bahwa semasa hidupnya I Wayan Mandar (alm) membesarkan anak-anaknya di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali yang selama hidupnya untuk dengan penghasilan petani ;
3. Bahwa selain semasa hidupnya dikaruniai satu orang anak bernama I Made Cakra (alm) dan juga telah meninggalkan lima orang cucu yaitu diantaranya para penggugat ;
4. Bahwa para Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat I sampai dengan tergugat VII terkait dengan objek sengketa milik para penggugat yaitu :
Sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken, Kabupaten Bangli, Luas 615 m3 terletak di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli , Provinsi Bali;
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Demulih;
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Demulih ;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Putu Indrata;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Putu Indrata ;
Dalam hal ini tanah obyek sengketa tersebut sekarang ditempati oleh TK Widya Dharma yang terletak di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Propensi Bali;
5. Bahwa selama hidupnya tanah obyek sengketa tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh I Wayan Mandar (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Dudut (Almarhumah) sampai akhir hidupnya kemudian setelah I Wayan Mandar (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Dudut (Almarhumah) dan meninggal di tanah obyek sengketa a-quo yang merupakan bagian dari tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken, Kabupaten Bangli, Luas 1.780 m3 meninggal dunia tanah objek sengketa;
6. Bahwa setelah I Wayan Mandar (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Dudut (Almarhumah) tanah obyek sengketa a-quo tetap dikuasai oleh anaknya I Made Cakra (Alm) bersama Istrinya Ni Ketut Cidra (Alm) yang telah dikaruniai 5 orang anak yaitu Para Penggugat ;
7. Bahwa jelas para penggugat adalah merupakan Ahli waris sah dari I Made Cakra (Alm) bersama Istrinya Ni Ketut Cidra (Almarhumah) yang merupakan cucu dari I Wayan Mandar (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Dudut (Almarhumah ) ;
8. Bahwa oleh karena para Penggugat yang merupakan ahli waris dari I Made Cakra (Alm) bersama Istrinya Ni Ketut Cidra (Almarhumah) yang merupakan cucu dari I Wayan Mandar (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Dudut (Almarhumah) yang berhak terhadap obyek sengketa yang dikuasai oleh tergugat I dan Tergugat II ;
9. Bahwa para penggugat sebenarnya sejak orang tua masih hidup telah meminta kepada Para tergugat agar tanah obyek sengketa milik para penggugat untuk diserahkan kepada para penggugat secara musyawarah Desa Demulih maupun, melalui ketua Adat bendesa Demulih akan tetapi para Tergugat tidak mau menyerahkan kepada orang tua para penggugat dan selanjutnya para penggugat sering kali melalui musyawarah Desa maupun melalui musyawarah Adat para Penggugat meminta agar tanah obyek sengketa diserahkan kepada para Penggugat akan tetapi para Tergugat tidak mau menyerahkan dan tetap dikuasai bahkan dengan membuat dan merekayasa surat sedemikian rupa untuk membuat surat yang melawan hukum sehingga upaya para Penggugat meminta obyek sengketa tetap tidak berhasil dan obyek sengketa tidak diberikan ;
10. Bahwa menunjuk surat nomor 435/51.06/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 jelas dalam isi suratnya poin 1,2 dan poin 3 sebagai seberikut :
Tanah PKD I Wayan Mandar (alm) yang ditempati oleh TK Widya Darma yang terletak di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sudah terdaftar di Kantor pertanahan Kabupaten Bangli dalam pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 oleh karena jelas bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan tanah peninggalan dari I Wayan Mandar (alm) milik dari kakek para penggugat;
11. Bahwa oleh karena penguasaan tergugat I,II, yang diprakarsai tergugat III,IV, V, VI dan VII serta VIII terhadap obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari kakek para penggugat maka atas penguasaan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
12. Bahwa atas penguasaan secara melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat yang telah membuat surat-surat tanpa melalui prosedur peralihan yang sah dan tanpa persetujuan oleh para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga surat – surat yang dimiliki atau dibuat oleh para Tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum;
13. Bahwa oleh karena jelas perbuatan penguasaan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum agar obyek sengketa a-quo tidak dipindah tangankan, maka para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli Agar Meletakkan Sita Jaminan Kepada Obyek Sengketa Dalam Perkara ini;
14. Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang membuat surat – surat dan menguasai obyek sengketa secara melawan hukum yang mengakibakan kerugian bagi para penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil ;
Kerugian Materiil yang diderita oleh para penggugat akibat tidak dapat menguasai obyek sengketa selama 18 tahun sebesar Rp.540.000.000., (lima ratus empat puluh juta rupiah ) ;
Kerugian Immateriil yang diderita oleh para penggugat akibat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat, para penggugat menderia beban batin, gelisah, mendapat tekanan secara psikologis, malu akibat perbuatan-perbuatan para tergugat yang tidak dapat dinilai harganya akan tetapi para penggugat dapat menentukan sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah);
Dalam permohonan provisional:
- Memerintahkan kepada tergugat VI untuk tidak memberikan sertifikat hak milik nomor 1120 / Desa Demulih atas nama Desa Pekraman Demulih atas sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar ( alm ) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken Kabupaten Bangli, Luas 615 m3 karena merupakan hak dari para penggugat dan merupakan bagian dari sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken Kabupaten Bangli 1.780 m3 yang merupakan obek sengketa;
- Memerintahkan kepada para penggugat untuk menggunakan tanah obyek sengketa a-qou yang sekarang dikuasai oleh para tergugat selama proses pengurusan proses hukum sampai proses perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkcraht);
Berdasarkan uraian tersebut diatas, para Penggugat mohon Berkenan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk memanggil dan memeriksa perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut :
I. Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat ;
2. Menyatakan menunda dan menangguhkan pelaksanaan penyerahan sertifikat sertifikat hak milik nomor 1120 / Desa Demulih atas nama Desa Pekraman Demulih atas sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken, Kabupaten Bangli, Luas 615 m3 karena merupakan hak dari para penggugat dan merupakan bagian dari sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar ( alm ) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken Kabupaten Bangli 1.780 m3 yang merupakan objek sengketa;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat yang diajukan oleh Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para penggugat sebagai ahli waris yang sah dari I Made Cakra (Alm) bersama Istrinya Ni Ketut Cidra (Almarhumah) yang merupakan cucu dari I Wayan Mandar (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Dudut (Almarhumah);
3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh para penggugat sebagai alat bukti dalam perkara ini ;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakaan segala bentuk surat-surat yang dimiliki dan dibuat oleh tergugat l, II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
6. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini;
7. Menyatakan bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek jaminan yang menjadi sengketa dalam perkara ini atas :
Sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken Kabupaten Bangli, Luas 615 m3 terletak di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Propinsi Bali yang merupakan bagian dari sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar ( alm ) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken Kabupaten Bangli 1.780 m3.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Demulih;
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milikJalan Desa Demulih;
Sebelah Barat berbatasn dengan tanah milik Putu Indrata;
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Putu Indrata;
8. Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proses penyertifikatan teradap tanah obyek sengketa a-quo tidak berlaku dan tidak sah secara hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat sebab seluruh surat-surat yang dimiliki oleh dan dibuat oleh para Tergugat adalah melawan hukum dan cacat hukum;
9. Menghukum Para tergugat agar membayar ganti rugi baik kerugian Materiil Maupun Immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat;
1. Kerugian Materril apabila Tanah Obyek sengketa di Kelola atau di Sewakan selama 18 tahun sebesar Rp.540.000.000., (lima ratus empat puluh juta rupiah) ;
2. Kerugian Immateriil yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah );
10. Menghukum kepada tergugat I, II, III, IV.,V dan VI, VIIdan atau VIII atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya objek sengketa dalam perkara ini yaitu, sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127 Desa Selat Peken, Kabupaten Bangli, Luas 615 m3 terletak di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Propensi Bali yang merupakan bagian dari sebidang tanah PKD atas nama I Wayan Mandar (alm) orang tua Ayah kandung para Penggugat dengan nomor SPPT 5106010003003-0127, Desa Selat Peken, Kabupaten Bangli 1.780 m3;
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Demulih;
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milikJalan Desa Demulih;
Sebelah Barat berbatasn dengan tanah milik Putu Indrata;
sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Putu Indrata;
Agar menyerahkan secara sukarela kepada para Penggugat maka apabila tidak menyerahkan secara sukarela dengan terpaksa menggunakan alat Negara (kepolisian);
11. Menghukum para tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Dalam peradilan yang baik dan mulia kami mohon putuskan yang seadil-adilnya;
Membaca serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 1 April 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat VI Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.900.000,00. (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangli yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 April 2019 Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/ Pembanding II (Para Pembanding) telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Bli tanggal 1 April 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 April 2019 permohonan banding dari Penggugat I / Pembanding I dan Penggugat II / Pembanding II tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Tergugat III / Terbanding III, Tergugat IV / Terbanding IV, Tergugat V / Terbanding V, Tergugat VI / Terbanding VI, Tergugat VII / Terbanding VII, Tergugat VIII / Terbanding VIII;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage) Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Bli yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bangli telah memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 11 April 2019 masing-masing kepada Penggugat I / Pembanding I, Penggugat II / Penggugat II, Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Tergugat III / Terbanding III, Tergugat IV / Terbanding IV, Tergugat V / Terbanding V, Tergugat VI / Terbanding VI, Tergugat VII / Terbanding VII, Tergugat VIII / Terbanding VIII;
Membaca memori banding dari kuasa Para Penggugat / Para Pembanding tanggal 8 Mei 2019 dan relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding telah diberitahukan dengan sah dan seksama kepada Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Tergugat III / Terbanding III, Tergugat IV / Terbanding IV, Tergugat V / Terbanding V, Tergugat VI / Terbanding VI, Tergugat VII / Terbanding VII, Tergugat VIII / Terbanding VIII masing-masing tanggal 13 Mei 2019;
Membaca kontra memori banding dari kuasa hukum Tergugat VI / Terbanding VI, Tergugat V / Terbanding V, Tergugat VII / Terbanding VII Tergugat VIII / Terbanding VIII tanggal 24 Mei 2019 dan telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada para pihak tanggal 17 Juni 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99 /Pdt.G/2018/PN.Bli tanggal 1 April 2019;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99 /Pdt.G/2018/PN.Bli tanggal 1 April 2019 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat I /Pembanding I dan Penggugat II / Pembanding II (Para Pembanding) melalui kuasanya tertanggal 8 Mei 2019, serta surat kontra memori banding oleh Tergugat V / Terbanding V,Tergugat VII / Terbanding VII dan Tergugat VIII / Terbanding VIII masing-masing tertanggal 24 Mei 2019 dan juga kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat VI / Terbanding VI melalui kuasanya tertanggal 24 Mei 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan menilai apakah putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99 /Pdt.G/2018/PN.Bli tanggal 1 April 2019 telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa inti pokok alasan Para Penggugat / Para Pembanding mengajikan banding sebagaimana dalam memori bandingnya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, serta telah salah dalam menerapkan hukum di pertimbangan hukumnya juga tidak memberikan pertimbangan hukum menurut keyakinan Majelis Hakim;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara aquo telah mengandung unsur penyesatan logika berfikir;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tidak mempertimbangkan dengan jelas dan rinci sehingga dikatagorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan hukumnya;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengesampingkan bukti-bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Para Penggugat, serta tidak cermat dan tidak mengkaji secara luas pokok perkara dan bukti-bukti;
Menimbang, bahwa inti pokok gugatan Para Penggugat adalah bahwa Para Penggugat merasa memiliki tanah obyek sengketa berupa tanah PKD yang terletak di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, sebagaimana diuraikan dalam gugatan yang merupakan peninggalan dari I Wayan Mandar (Alm) beserta Ni Ketut Dudut (Alm) dimana I Wayan Mandar beserta istrinya Ni Ketut Dudut memiliki anak I Made Cakra (Alm) beserta istrinya Ni Ketut Cidra (Alm) yang merupakan orang tua Para Penggugat, dimana menurut Para Penggugat tanah obyek sengketa tersebut telah dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II yang diprakarsai Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII secara melawan hukum sehingga merugikan Para Penggugat dan untuk mana gugatan diajukan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pokok gugatan dan alasan-alasan dalam memori banding Para Penggugat tersebut dengan pula mencermati putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, telah dipertimbangkan bahwa keberadaan TK Widya Dharma yang saat ini bernama TK Prawidya Dharma diatas obyek sengketa tidak terdapat sifat melawan hukum telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar baik tentang keabsahan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, untuk mana dianggap telah tercantum dalam putusan ditingkat banding ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan Para Penggugat / Para Pembanding didalam memori bandingnya tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan – pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99/Pdt. G/2018/PN Bli dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Para Pembanding tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam kedua tingkat peradilan tersebut tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 serta RBG;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 99 / Pdt.G / 2018 / PN Bli tanggal 1 April 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2019 oleh Kami, Ida Bagus Djagra, S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis, Istiningsih Rahayu, S.H.,M.Hum., dan Sujatmiko, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 58/ Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 3 Mei 2019, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17Juli 2019 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh I Ketut Sumadhi, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
Istiningsih Rahayu, S.H.,M.Hum. Ida Bagus Djagra, S.H.,M.H.
t.t.d
Sujatmiko, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
t.t.d I Ketut Sumadhi, S.H.
Perincian biaya :
1. Biaya Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. Materai Rp. 6.000,-
3
. Redaksi Rp. 10.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah)
Denpasar, Juli 2019
Untuk salinan resmi
Panitera,
Sugeng Wahyudi, S.H.,M.M.
NIP 195903011985031006.