41/Pid.B/2010/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 41/Pid.B/2010/PN Bjn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SATENO, SH Terdakwa: SUNDARTO BIN SAID
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa : SUNDARTO Bin SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan Sengaja Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar Peruntukannya "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama : 4 (empat) bulan dan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dimana terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 8.957.500,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hasil lelang pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 29 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimia jenis ZA sebanyak 78 sak @ 50 Kg dirampas untuk Negara ; Masing-masing 1 (satu) sak Pupuk Phonska, Superphose dan ZA dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit Truk Mitsubishi No. Pol. S-8273-UA dikembalikan pada pemiliknya yaitu HETTY PUSPITOWATI; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 41/PID.B/2010/PN.BJN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUNDARTO Bin SAID.
Tempat lahir : Bojonegoro.
Umur : 39 Tahun. / 5 Juli 1970.
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Margoagung RT. 12, RW. 03, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukumnya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa SUNDARTO Bin SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggungjawabnya “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1), huruf d Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 14 ayat (2) jo pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNDARTO Bin SAID dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan, dan denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 8.957.500,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hasil lelang pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 29 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimia jenis ZA sebanyak 78 sak @ 50 Kg dirampas untuk Negara ;
Pupuk merk Petrokimia jenis Phonska, Superphose, ZA masing-masing 1 sak dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Truk Mitsubishi No. Pol. S-8273-UA dikembalikan pada pemiliknya yaitu HETTY PUSPITOWATI ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Replik maupun Duplik secara lisan yang disampaikan masing-masing oleh Jaksa Penuntut umum maupun terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan maupun pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUNDARTO Bin SAID, pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2009, sekitar jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2009, bertempat di depan rumah terdakwa Desa Margoagung RT. 12, RW. 03 Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, terdakwa selaku pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi dengan sengaja memperjualbelikan Pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggungjawabnya yaitu pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 31 sak @ 50 Kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimia jenis ZA sebanyak 79 sak @ 50 kg, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi yaitu Pupuk merek Petrokimia jenis Phonska sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 31 sak @ 50 Kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimia jenis ZA sebanyak 79 sak @ 50 Kg dari LUGITO diwilayah Situbondo dengan harga seluruhnya Rp. 10.410.000,- (sepuluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyuruh ALI BAHTIAR selaku sopir Truk Mitsubishi warna merah No. Pol. S-8273-UA untuk mengangkut pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 31 sak @ 50 kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimmia jenis ZA sebanyak 79 sak @ 50 Kg dari Situbondo untuk dibawa ke Rumah terdakwa di Bojonegoro untuk dijual lagi oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2009 sekitar jam 06.00 Wib ketika Truk Mitsubishi warna merah No.Pol S-8273-UA yang disopiri ALI BAKTIAR yang memuat pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 30 sak 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 31 sak @ 50 kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimmia jenis ZA sebanyak 79 sak @ 50 Kg ; sampai didepan rumah terdakwa Desa Margoagung RT. 12, RW. 03 Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh anggota Polres Bojonegoro yaitu EDI KURNIAWAN dan EKO SUWITO setelah diperiksa terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin mengedarkan / memperjualbelikan pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 31 sak @ 50 kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimmia jenis ZA sebanyak 79 sak @ 50 Kg di wilayah Bojonegoro ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1), huruf d Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 14 ayat (2) jo pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah ditunjukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 8.957.500,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hasil lelang pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 29 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimia jenis ZA sebanyak 78 sak @ 50 Kg ;
Pupuk merk Petrokimia jenis Phonska, Superphose, ZA masing-masing 1 sak ;
1 (satu) unit Truk Mitsubishi No. Pol. S-8273-UA ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan saksi Ahli yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi EDI KURNIAWAN.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa ini adalah masalah pupuk ;
Bahwa kejadiannya yaitu hari Jum’at tanggal 13 Maret 2009, sekitar jam 06.00 Wib. bertempat di depan rumah terdakwa di Desa Margoagung RT. 12, RW. 03, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, saat itu sebuah Truk Mitsubisi warna merah No.Pol S-8273-UA berhenti di depan rumah terdakwa lalu saksi periksa dan ternyata Truk tersebut mengangkut pupuk ;
Bahwa pupuk tersebut adalah milik terdakwa yang terdiri dari pupuk jenis Phonska 30 sak @ 50 Kg, Superphose 31 sak @ 50 Kg dan ZA 80 sak @ 50 Kg, kesemuanya adalah pupuk bersubsidi produksi Petrokimia Gresik ;
Bahwa terdakwa mengetahui informasi tersebut dari masyarakat ;
Bahwa pupuk tersebut saat saksi tanyakan kepada terdakwa, ternyata tidak ada ijinnya ;
Bahwa terdakwa bermaksud akan menjual kembali pupuk-pupuk tersebut ;
Bahwa terdakwa bukan sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi ALI BAHTIAR, keterangannya dibacakan dalam persidangan atas persetujuan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2009 sekitar jam 06.00 Wib di depan Rumah terdakwa, telah ditangkap petugas karena menyangkut pupuk bersubsidi jenis PHONSKA, SUPERPHOSE dan ZA buatan PT. Petrokimia Gresik ;
Bahwa pupuk tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi mengangkut pupuk dengan Truk No.Pol. S-8273-UA dan saat itu saksi tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi NGADIMO, keterangannya dibacakan dalam persidangan atas persetujuan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kernet dari Truk Pol. S-8273-UA yang mengangkut pupuk milik terdakwa;
Bahwa pupuk tersebut dibeli dari Situbondo yang terdiri dari PHONSKA, SUPERPHOSE dan ZA produksi PT. Petrokimia Gresik ;
Bahwa pengangkutan pupuk tersebut tidak ada ijinnya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi AHLI PAMBUDI, keterangannya dibawah sumpah di berkas penyidik, atas persetujuan terdakwa dibacakan dalam persidangan, yaitu ;
Bahwa saksi adalah tenaga lapangan sales Supervisor penjualan pupuk Produksi PT. Petrokimia Gresik yang bersubsidi maupun Non Subsidi, yang mengawasi dan bertanggungjawab untuk Wilayah Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gresik dan Surabaya ;
Bahwa jenis Produksi pupuk Petrokimia adalah pupuk UREA, NPK, PHONSKA, SUPERPHOSE, ZA dan PETROGANIK ;
Bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai Distributor maupun pengecer resmi yang ditunjuk ;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya disubsidi oleh pemerintah ;
Bahwa jenis – jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Petrokimia adalah : UREA, ZA, SUPERPHOSE, NPK, PHONSKA dan ORGANIK ;
Bahwa wilayah Bojonegoro adalah merupakan wilayah tanggungjawab pendistribusian pupuk PT. Petrokimia ;
Bahwa tidak dibenarkan menyalurkan pupuk bersubsidi diluar wilayah peruntukannya ;
Atas keterangan saksi Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ahli PENI BUDI PUDJI, SE. telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli adalah PNS pada kantor Disperindag Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa Disperindag Bojonegoro mempunyai tugas mengawasi penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi ;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan petani ;
Bahwa terdakwa belum terdaftar sebagai penyalur resmi karena tidak terdaftar di Distributor ;
Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah disesuaikan dengan kebutuhannya ;
Bahwa pupuk bersubsidi tidak dijual secara bebas ;
Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diluar wilayah peruntukannya adalah tidak dibenarkan, dasarnya adalah peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ;
Atas keterangan saksi Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa yang punya pupuk yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah terdakwa ;
Bahwa untuk itu kemudian terdakwa ditangkap dirumahnya di Prayungan ;
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut dari Situbondo dengan menyuruh sopir terdakwa ;
Bahwa pupuk tersebut hendak terdakwa jual kembali atas permintaan Petani ;
Bahwa total pembelian pupuk tersebut adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ;
Bahwa terdakwa baru kali ini menyalurkan pupuk bersubsidi ;
Bahwa terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala uraian yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 14 ayat (2) Jo pasal 19 ayat (4) peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pihak lain ;
Dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggungjawabnya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukannya, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan :
Ad. 1. Unsur “ Pihak Lain “ ;
Menimbang, bahwa pihak lain yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah orang perorangan atau badan usaha diluar dari Distributor atau pengecer yang telah ditetapkan sebagai penyalur pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dengan tepat telah menerangkan identitasnya dan termasuk orang yang cukup dan mampu untuk bertindak serta bertanggungjawab, sehingga mempunyai kwalifikasi sebagai subyek hukum, bahwa ternyata pula terdakwa tersebut adalah bukan termasuk pihak yang diberi kewenangan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi termasuk pupuk bersubsidi produksi PT. Petrokimia Gresik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “ Pihak Lain ” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Dengan sengaja memperjualbelikan pupuk Bersubsidi diluar peruntukannya atau didalam wilayah tanggungjawabnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Edi kurniawan, saksi Ali Bahtiar dan saksi Ngadimo yang keterangannya bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, telah terungkap fakta bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 13 Maret 2009, sekitar jam 06.00 wib. didepan rumah terdakwa di Desa Margoagung RT. 12, RW. 03, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, saksi Edi Kurniawan telah menangkap sebuah Truk Mitsubishi warna merah No.Pol. S-8273-UA, yang didalamnya mengangkut 30 sak pupuk Phonska, 31 sak pupuk Superphose dan 80 sak pupuk ZA produksi PT. Petrokimia Gresik ;
Menimbang, bahwa saksi Ali Bahtiar dan saksi Ngadimo telah menerangkan bahwa benar pupuk tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari daerah Situbondo oleh saksi Ali Bahtiar atas suruhan terdakwa ;
Menimbang, bahwa saksi Ahli Pambudi dan saksi Ahli Peni Budi Pudji, telah menerangkan bahwa benar pupuk bersubsidi adalah pupuk yang produksi dan penyalurannya di Subsidi oleh pemerintah untuk petani yang membutuhkan ;
Menimbang, bahwa, saksi Ahli tersebut juga telah menerangkan bahwa benar Distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu oleh produsen sesuai dengan wilayahnya masing-masing, sehingga orang atau badan usaha diluar itu tidak dibenarkan menyalurkan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa saksi Edi Kurniawan yang keterangannya bersesuaian dengan keterangan terdakwa, telah menerangkan bahwa benar terdakwa dalam menyalurkan pupuk Petrokimia Gresik ke wilayah Bojongeoro tersebut tidak memiliki ijin dari produsennya, bahwa fakta ini juga didukung oleh keterangan saksi Ahli Pambudi dan saksi Ahli Peni Budi Pudji yang menerangkan bahwa benar terdakwa tidak terdaftar sebagai Distributor maupun pengecer dari pupuk bersubsidi produksi Petrokimia Gresik ;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar pupuk tersebut telah terdakwa beli dari daerah Situbondo, yang hendak terdakwa jual kembali di wilayah Bojongoro ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta – fakta tersebut diatas dikaitkan satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja menyalurkan pupuk produksi Petrokimia Gresik di luar wilayah peruntukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula maka unsur Ad. 2 ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan persidangan tidak ditemukan hal-hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikannya sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukannya sehingga terdakwa tetap dapat di pertanggungjawabkan atas kesalahannya dan sudah sepatutnya untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak tataniaga pupuk yang telah ditetapkan pemerintah ;
Yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih punya tanggungan keluarga ;
Bahwa pupuk yang disalurkan ke Bojonegoro adalah pupuk produksi PT. Petrokimia Gresik yang wilayah edarnya adalah juga termasuk wilayah Bojonegoro ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis sudah dipandang adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan dari penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa selain untuk memberikan efek jera dan lebih penting lagi adalah bagaimana merubah sifat yang tidak baik yang ada pada diri terdakwa (sifat korektif), sehingga oleh karenanya dalam rangka upaya korektif tersebut, Majelis memandang perlu untuk memerintahkan agar terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, mengingat akan adanya kekhawatiran terhadap diri terdakwa bilamana menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan, bukan kebaikan yang dia peroleh melainkan justru akan semakin rusaknya kelakuan terdakwa karena disana terdakwa akan bisa bersentuhan dengan Narapidana pelaku kriminal berat, bahwa disamping itu pula, kesalahan atas perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam katagori ringan dan baru pertama kali melakukannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan, oleh karena sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pemeriksaan, maka cukup alasan pula untuk menetapkan agar sebagain barang bukti dirampas untuk Negara dan sebagian lagi agar dikembalikan kepada pemiliknya yang sah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah sepantasnya pula apabila terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan pasal 6 ayat (1), huruf d Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 Jo pasal 14 ayat (2) jo pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan No. 21/M.DAG/PER/6/2008, dan pasal-pasal dan ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : SUNDARTO Bin SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Dengan Sengaja Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar Peruntukannya ”;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dimana terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 8 (delapan) bulan berakhir ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 8.957.500,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hasil lelang pupuk merk Petrokimia jenis Phonska sebanyak 29 sak @ 50 Kg, Pupuk Petrokimia jenis Superphose sebanyak 30 sak @ 50 Kg, Pupuk bersubsidi merk Petrokimia jenis ZA sebanyak 78 sak @ 50 Kg dirampas untuk Negara ;
Masing-masing 1 (satu) sak Pupuk Phonska, Superphose dan ZA dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit Truk Mitsubishi No. Pol. S-8273-UA dikembalikan pada pemiliknya yaitu HETTY PUSPITOWATI ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari RABU, tanggal 31 MARET 2010, oleh kami PUDJI WIDODO, SH.MH. selaku Ketua Majelis, AHMAD YANI, SH. dan I WAYAN SUKANILA, SH. selaku Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTIAWAN, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SATENO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota , 1. AHMAD YANI,SH. 2. I WAYAN SUKANILA, SH. | Hakim Ketua Majelis, PUDJI WIDODO, SH.MH. |
Panitera Pengganti, SUTIAWAN, SH. | |
Dicatat disini bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding sejak tanggal 6 April 2010.
Panitera Pengganti ;
SUTIAWAN, SH.