83/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ARIEF PRADANA Bin H SUKANTO;
hukum
P U T U S A N
Nomor : 83/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : ARIEF PRADANA Bin H SUKANTO
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 17-12-1990
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Delektukang Rt.02/01 Kec. Wiradesa Kab.Pekalongan
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Honorer ( PTT Disperindag)
Pendidikan : STM
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan dari :
1. Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2014 s/d tanggal 16 Nopember 2014 ;
2.Perpanjangan PenuntutUmumterhitung sejak tanggal 17 Nopember 2014 s./d 26 Desember 2014;
3. Jaksa Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 3 Desember 2014 s/d tanggal 22 Desember 2014 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 9 Desember 2014 s/d tanggal 7 Januari 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua PN terhitung sejak tanggal 8 Januari 2015 s/d tanggal 8 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No. 83/Pen. Pid.Sus/2014/ PN.Pkl. tanggal 9 Desember 2014, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 15 Januari 2015, No.Reg.:PDM-38/KJN/Epp.2/12/2014, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ARIF PRADANA BIN H. SUKANTO, bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimanadalam surat dakawan kedua diatas.
2. Menjatuhkan pidana teradap terdakwa ARIF PRADANA BIN H. SUKANTO, berupa pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dikurangkan seluruhnya dengan tahan yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1(satu) buah buku nikah dengan kutipan akta nikah Nomor : 175/46/IV/2013 tanggal 30 April 2013, 2. 1 (satu) potong blouse lengan pendek warna cokelat motif batik (sobek pada bagian sebelah kiri), 3. 1 (satu) unit HP merk Blackberry type Z.10 warna hitam No IMEI: 354010054199840, Dikembalikan kepada saksi Roihatul Janah dan
4. 1 (satu) potong kayu sepanjang 120 cm diameter 15 cm dan 5. 4 (empat) buah batu berbagai ukuran (batu pecahan genting dan batu bata), Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya , berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan begitu juga Terdakwa menyatakan tetap pada permohanannya semula ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk:PDM-38?KJN/Epp.2/12/2014, tertanggal 15 Januari 2015, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KE SATU :
Bahwa ia terdakwa ARIEF PRADANA BIN H. SUKANTO, pada hari Kamistanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidak - tidaknya pada tahun 2014, bertempat di rumah orang tua saksi korban Roihatul Janah Binti Kasmad di Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecarnatan Kedungwuni, Kab. Pekalongan atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Roihatul Janah, perbuatan manadilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
- bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Roihatul Janah yang kemudian saksi korban diusir dari rumahnya oleh terdakwa kemudian saksi korban pulang ke rumah orang tuanya dan keesokan harinya saksi korban mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil HP milik saksi korban yang semula dipergunakan oleh terdakwa dan karena terdakwa masih tidur sehingga dengan diam diam tanpa sepengetahuan dari terdakwa, HP milik saksi korban diambilnya dan setelah pulang lalu saksi korban membuka isi HP dan saksi korban melihat ada percakapan mesra via bbm antara terdakwa dengan seorang perempuan kemudian keesokan harinya terdakwa mendatangi saksi korban dan dari samping rumah terdakwa sudah berteriak teriak meminta agar saksi korban segera keluar dari dalam rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan setelah bertemu dengan saksi korban lalu terdakwa meminta HP yang saksi korban ambil sebelumnya kemudian karena saksi korban tidak memberikannya lalu terdakwa langsung menarik lengan saksi korban dan membawanya keluar dan sempat memukul kepala saksi korban beberapa kali kemudian terdakwa memegang lengan baju kiri saksi korban dan menariknya sampai ke halaman rumah sehingga mengakibatkan kedua lutut saksi korban luka lecet kemudian saksi korban berteriak meminta tolong kepada kakak saksi korban yaitu Sdri Sri Indarsih agar mengambilkan HP yang diminta oleh terdakwa dan setelah Sdri Sri Indarsih keluar dan memberikan HP tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memukulkan HP tersebut ke kepala saksi korban sambil berkata bahwa ia tidak takut dipenjara atas perbuatannya tersebut;
- bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 wib di ruang sidang II Pengadilan Agama Kajen pada saat saksi korban hendak menjalani sidang gugatan perceraian yang diajukan sebelumnya, terdakwa melakukan tindakan kekerasan lagi terhadap 5 saksi korban dengan cara terdakwa menghampiri saksi korban di ruang tunggu sambil marah marah kemudian terdakwa memegang leher bagian belakang saksi korban dan menariknya ke arah pintu keluar Pengadilan Agama Kajen namun karena saksi korban menangis dan berontak sehingga terdakwa melepaskan pegangan tangannya dan beberapa saat kemudian saksi korban dan terdakwa dipanggil untuk masuk ke dalam ruang sidang II Pengadilan Agama Kajen dan setelah saksi korban duduk di hadapan Majelis Hakim kemudian terdakwa masuk dalam posisi berdiri di belakang saksi korban dan langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban dengan telapak tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali; bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Roihatul Janah Binti Kasmad dan pernikahannya tercatat di KUA Wiradesa dengan kutipan akta nikah Nomor : 175/46/IV/2013 tanggal 30 April 2013 ;
- bahwa sesuai hasil VISUM ET REPERTUM No : 1522/IV.6.AUI/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faradila Soraya (Dokter di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan) didapatkan hasil kesimpulan terdapat luka lecet di kedua lutut (luka kering) kemungkinan diakibatkan benturan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa ARIEF PRADANA BIN H. SUKANTO, sebagaimana diaturdan diancam Pidana Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARIEF PRADANA BIN H. SUKANTO, pada waktu dantempat sebagaimana dalam dakwaan ke satu diatas, yang telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Roihatul Janah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Roihatul Janah yang kemudian saksi korban diusir dari rumahnya oleh terdakwa kemudian saksi korban pulang ke rumah orang tuanya dan keesokan harinya saksi korban mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil HP milik saksi korban yang semula dipergunakan oleh terdakwa dan karena terdakwa masih tidur sehingga dengan diam diam tanpa sepengetahuan dari terdakwa,HP milik saksi korban diambilnya dan setelah pulang lalu saksi korban membuka isi HP dansaksi korban melihat ada percakapan mesra via bbm antara terdakwa dengan seorangperempuan kemudian keesokan harinya terdakwa mendatangi saksi korban dan dari sampingrumah terdakwa sudah berteriak teriak meminta agar saksi korban segera keluar dari dalam rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan setelah bertemu dengan saksi korbanlalu terdakwa meminta HP yang saksi korban ambil sebelumnya kemudian karena saksi korban tidak memberikannya lalu terdakwa langsung menarik lengan saksi korban danmembawanya keluar dan sempat memukul kepala saksi korban beberapa kali kemudianterdakwa memegang lengan baju kiri saksi korban dan menariknya sampai ke halamanrumah sehingga mengakibatkan kedua lutut saksi korban luka lecet kemudian saksi korban berteriak meminta tolong kepada kakak saksi korban yaitu Sdri SriIndarsih agar mengambilkan HP yang diminta oleh terdakwa dan setelah Sdri Sri Indarsih keluar dan memberikan HP tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memukulkan HP tersebut kekepala saksi korban sambil berkata bahwa ia tidak takut dipenjara atas perbuatannya tersebut;
bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 wib di ruang sidang II Pengadilan Agama Kajen pada saat saksi korban hendak menjalani sidang gugatanperceraian yang diajukan sebelumnya, terdakwa melakukan tindakan kekerasan lagi terhadap saksi korban dengan cara terdakwa menghampiri saksi korban di ruang tunggu sambil marah-marah kemudian terdakwa memegang leher bagian belakang saksi korban dan menariknya ke arah pintu keluar Pengadilan Agama Kajen namun karena saksi korban menangis dan berontak sehingga terdakwa melepaskan pegangan tangannya dan beberapa saat kemudian ;
Perbuatan terdakwa ARIEF PRADANA BIN H. SUKANTO, sebagaimana diaturdan diancam Pidana Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ARIEF PRADANA BIN H. SUKANTO,pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalambulan Oktober tahun 2014 atau setidak - tidaknya pada tahun 2014, bertempat di rumah orang tua saksi korban Roihatul Janah Binti Kasmad di Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kab. Pekalongan atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga terhadap saksi korban Roihatul Janah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:
bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi saksi korban kemudian saksi korban mendengar jendela kamar tidurnya digedor gedor dari arahluar serta suara teriakan dari terdakwa yang meminta agar saksi korban keluar dari dalamrumah dan karena merasa takut kemudian saksi korban dan keluarganya bersembunyi didapur selanjutnya terdakwa berpindah posisinya ke depan rumah dan menggedor nggedor pintu depan rumah dan pintu samping rumah sambil memaki maki saksi korban dengan katakata kotor dan beberapa saat kemudian terdengar suara kaca pecah dari arah kamar tidursaksi korban kemudian terdakwa melemparkan potongan kayu dan batu ke dalam kamartidur saksi korban sambil terdakwa kembali berteriak dan mengancam saksi korban bahwaterdakwa akan membunuh dan membuat sengsara hidup saksi korban kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah;
bahwa maksud terdakwa melemparkan potongan kayu dan batu ke dalam kamar tidur saksikorban adalah ingin menakut nakuti saksi korban dengan tujuan agar saksi korban keluar rumah untuk menemui terdakwa;
bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Roihatul Janah Binti Kasmad dan pernikahannya tercatat di KUA Wiradesa dengan kutipan akta nikah Nomor : 175/46/ TV/ 2013 tanggal 30 April 2013 ;
Perbuatan terdakwa ARIEF PRADANA BIN H. SUKANTO,sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Keterangan saksi I. ROIHATUL JANAH Binti KASMAD
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini yaitu ada masalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
- Bahwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga adalah suami Saksi bernama Arief Pradana alamat Desa Delektukang Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan sedangkan korbannya Saksi sendiri ;
- Bahwa peritiswa terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, dan tempatnya di rumah orang tua Saksi didukuh Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kec.Kedungwuni, Kab. Pekalongan;
- Bahwa Saksi menikah dengan terdakwa ( Arfief Pradana) pada tanggal 30 April 2013 dan dalam pernikahannya mempunyai seorang anak laki-laki umur 1 tahun dan 6 bulan, yang sekarang tinggal bersama orang tua terdakwa didesa Delektukang Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan tangan kosong dan alat Handphone untuk memukul kepala satu kali ;
- Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan cara memegang lengan kiri saksi dan menariknya dari dalam rumah ke halaman luar rumah dan ketika terdakwa menarik saksi dan saksi berusaha berontak namun tangan saksi tetap ditarik oleh terdakwa hingga berakibat lututnya terluka lecet dan sambil menarik tangan lengan baju hingga robek, kemudian saksi meminta kepada Sdri. Sri Indarsih kakak saksi untuk mengambilkan HP yang saksi ambil dari terdakwa selanjutnya terdakwa setelah itu memukul kepala saksi dan juga dengan menggunakan HP satu kali ;
- Bahwa penyebab dari adanya terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi awalnya terdakwa setelah pernikahan sering saksi memergoki hubungan asmara dengan wanita lain, namun kalau saksi tayakan tidak mengakui timbulnya bertengkar dan sering melakukan kekerasan dengan saksi. Dan karena saksi sudah tidak kuat menerima perlakukan tersebut, maka saksi bulan Agustus 2014 mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kajen dan masih proses persidangan terdakwa marah dengan saksi, Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktrober 2014 kami berdua bertengkar dan mengusir saksi dari rumahnya dan saksi pulang ke rumah orang tuanya didukuh Prawatan Kel.Kedungwuni Timur , lalu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar jam 07.00 Wib, saksi ke rumah terdakwa didesa Delektukang Wiradesa mengambil handphone yang ada pada terdakwa dan pada waktu terdakwa sedang tidur saksi ambil tanpa sepengetahuan mereka dan ternyata dalam hp tersebut ada percakapan mesra antara terdakwa dengan seorang perempuan (via BBM) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar Jam 17.00 Wib terdakwa datang kerumah orang tua saksi kemudian terjadi kekerasan terhadap saksi ;
- Bahwa kejadian kekerasan yang Saksi alami terulang lagi yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 wib di ruang tunggu dan ruang sidang II Pengadilan Agama Kajen pada saat hendak menjalani sidang atas gugatan perceraian yang saksi ajukan sebelumnya, kemudian terdakwa datang dan menghampiri saksi di ruang tunggu sambil marah-marah dan memegang tengkuk dan menarik saksi ke arah pintu keluar PA Kajen dan beberapa saat lalu saksi dan terdakwa dipanggil masuk ke dalam ruang sidang II PA Kajen, setelah saksi duduk di hadapan hakim kemudian terdakwa masuk dalam posisi di belakang saksi, tiba-tiba terdakwa langsung menepuk kepala bagian belakang saksi dengan telapak tangan kanannya sebanyak 1 kali ;
- Bahwa yang melihat terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi yaitu kakak saksi bernama Sdri. Sri Indarsih, Bapak saksi,Pak RT bernama Ali Hasan ikut untuk melerai dan beberapa warga ;
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi, maka saksi mengalami sakit kepala serta luka lecet pada kedua lutut, kemudian saksi berobat ke RSI Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan akan tetapi tidak rawat inap (Opname) dan saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari ;
- Bahwa Saksi mengenal barang bukti tersebut berupa :-1 (satu) buah buku nikah dengan kutipan akta nikah No.175/46/2013 tgl. 30 April 2013, -1 (satu) potong blouse lengen pendek warna coklat motif batik (sobek bagian lengan kiri), -1 (satu) potong kayu sepanjang 120 cm diameter 1,5 cm, -4 (empat) buah batu berbagai, ukuran (batu pecahan genting dan batu bata), -1 (satu) unit HP merk Blackberry type Z.10 warna hitam ;
- Bahwa benar hasil VISUM ET REPERTUM No : 1522/IV.6.AUI/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faradila Soraya (Dokter di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan) didapatkan hasil kesimpulan terdapat luka lecet di kedua lutut (luka kering) kemungkinan diakibatkan benturan benda tumpul ;
- Bahwa yang merawat anak Saksi dan terdakwa selama ini adalah orang tua terdakwa didesa Delektukang Kec. Wiradesa Kabujpaten . Pekalongan
- Bahwa Saksi telah mema’afkan semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi II. SRI INDARSIH Binti KASMAD
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini yaitu ada masalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ;
- Bahwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Sdr. Arief Pradana alamat Desa Delektukang Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan sedangkan korbannya adik Saksi bernama Roihatul Janah ;
- Bahwa peritiswa terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, dan tempatnya di rumah orang tua Saksi didukuh Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecarnatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan;
- Bahwa Adik Saksi bernama Roihatul Janah menikah dengan terdakwa pada tanggal 30 April 2013 dan dalam pernikahannya mempunyai seorang anak laki-laki umur 1 tahun dan 6 bulan, yang sekarang tinggal bersama orang tua terdakwa didesa Delektukang Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap adik saksi dengan tangan kosong dan alat Handphone untuk memukul kepala ;
- Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut terjadi awalnya saat Saksi dan adik saksi Roihatul Janah sedang menonton TV kemudian datang terdakwa yang masuk ke dalam rumah untuk meminta HP yang dibawa oleh Roihatul Janah karena Roihatul Janah tidak memberikannya kemudian terdakwa menarik lengan kirinya dan dibawanya ke halaman rumah dan Roihatul Janah sempat bertahan dengan berpegangan pada kusen pintu namun tetap ditarik sehingga Roihatul diseret ke luar rumah lalu di teras rumah terdakwa memukul kepala Roihatul Janah, kemudian adik saksi Roihatul Janah meminta saksi untuk mengambilkan HP yang dimaksud BB dan menyerahkannya kepada terdakwa agar terdakwa berhenti melakukan kekerasan dan setelah menerima HP tersebut lalu terdakwa melepaskan pegangan tangannya namun memukulkan HP tersebut ke kepala Roihatul Janah satu kali kemudian Roihatul Janah berlari ke dalam rumah ;
- Bahwa yang melihat terdakwa melakukan kekerasan terhadap Roihatul Janah adalah Saksi, ayah saksi bernama Kasmad, Pak RT dan para tetangga yang datang untuk mengusir terdakwa ;
- Bahwa kejadian kekerasan yang alami adik Saksi terulang lagi yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 wib di ruang tunggu dan ruang sidang II Pengadilan Agama Kajen pada saat hendak menjalani sidang atas gugatan perceraian yang adi Saksi ajukan sebelumnya, kemudian terdakwa datang dan menghampiri adik saksi di ruang tunggu sambil marah-marah dan memegang tengkuk dan menarik adik saksi ke arah pintu keluar PA Kajen dan beberapa saat lalu adik saksi dan terdakwa dipanggil masuk ke dalam ruang sidang II PA Kajen, setelah adik saksi duduk di hadapan hakim kemudian terdakwa masuk dalam posisi di belakang adik saksi, tiba-tiba terdakwa langsung menepuk kepala bagian belakang adik saksi dengan telapak tangan kanannya sebanyak 1 kali ;
- Bahwa benar terdakwa melemparkan potongan kayu dan batu ke dalam kamar tidur Roihatul Janah karena ingin menakut nakuti adik Saksi Roihatul Janah supaya mau keluar rumah untuk menemui terdakwa;
- Bahwa benar barang bukti yang terdakwa melemparkan dalam kamar tidur adik Saksi berupa : -1 (satu) potong kayu sepanjang 120 cm diameter 1,5 cm, -4 (empat) buah batu berbagai, ukuran (batu pecahan genting dan batu bata) ;
- Bahwa keadaan adik Saksi Sdri. Roihatul Janah akibat kekerasan dalam rumah yang dilakukan terdakwa mengalami luka sakit memar pada paha kaki sebelah kanan dan luka sakit memar pada tangan sebelah kiri , sempat periksa di RSI Pekajangan Kedunguni Pekalongan, namun tidak rawat inap ;
- Bahwa benar saksi korban Roitahul Janah sudah aktifitas sehari-harinya dan keadaannya sehat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Roihatul Janah pada tanggal 30 April 2013 dan dalam pernikahannya mempunyai seorang anak laki-laki umur 1 tahun dan 6 bulan, yang sekarang tinggal bersama ibu terdakwa didesa Delektukang Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan ;
- Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini sebagai terdakwa karena telah melakukan kekerasan terhadap isterinya Sdr. Raoihatul Janah :
- Bahwa peritiswa terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, dan tempatnya di rumah orang tua isteri Terdakwa didukuh Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kab. Pekalongan;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap istri terdakwa Roihatul Janah dengan tangan kosong dan alat Handphone untuk memukul kepala satu kali ;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap istrinya Roihatul Janah dengan cara memegang lengan kiri dan menariknya dari dalam rumah ke halaman luar rumah dan ketika terdakwa menarik Roihatul Janah karena berusaha berontak dan tangannya tetap terdakwa tarik hingga berakibat lututnya terluka lecet dan sambil menarik tangan lengan bajunya sehingga robek, kemudian Roihatul Janah meminta kepada kakaknya bernama Sdri. Sri Indarsih untuk mengambilkan HP yang diambil dari terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah itu memukul kepala Roihatul Janah dan juga dengan menggunakan HP satu kali ;
- Bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan terhadap isterinya bernama Roihatul Janah karena telah mengambil HP Blackberry pada terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 wib tanpa sepengetahuan terdakwa, kemudian sore harinya terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi Roihatul Janah untuk meminta HP kebetulan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat Sdri. Roihatul janah sedang menonton TV bersama kakaknya, lalu terdakwa memanggil Sdri Roihatul Janah malah beliau lari ke belakang rumah dan mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa kembali memanggil Sdri Roihatul Janah untuk keluar rumah dan setelah keluar rumah, kemudian terdakwa langsung menarik tangan kiri Sdri Roihatul janah untuk keluar rumah hingga terjadi peristiwa kekerasan tersebut yaitu lutut Roihatul Janah membentur lantai dan setelah HP berhasil dikasihkan terdakwa lalu terdakwa memukulkan HP tersebut ke kepala saksi Roihatul Janah satu kali selanjutnya pulang;
- Bahwa tujuan Terdakwa mendatangi istrinya bernama Sdri. Roihatul janah di rumahnya adalah untuk menyelesaikan masalah dengan saksi Roihatul Janah dan mengambil HP-nya ;
- Bahwa maksud Terdakwa melemparkan potongan kayu dan batu ke dalam kamar tidur Roihatul Janah adalah ingin menakut nakuti Roihatul Janah dengan tujuan agar Roihatul Janah keluar rumah untuk menemui terdakwa ;
- Bahwa benar handphone blackberry tersebut milik Sdri. Roihatul Janah ;
- Bahwa benar akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap isteri, maka isteri Terdakwa Roihatul Janah mengalami sakit kepala serta luka lecet pada kedua lutut, kemudian berobat ke RSI Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan akan tetapi tidak rawat inap (Opname) dan masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari ;
- Bahwa benar barang bukti tersebut yang disita petugas berupa :-1 (satu) buah buku nikah dengan kutipan akta nikah No.175/46/2013 tgl. 30 April 2013, -1 (satu) potong blouse lengen pendek warna coklat motif batik (sobek bagian lengan kiri), -1 (satu) potong kayu sepanjang 120 cm diameter 1,5 cm, -4 (empat) buah batu berbagai, ukuran (batu pecahan genting dan batu bata), -1 (satu) unit HP merk Blackberry type Z.10 warna hitam ;
- Bahwa dengan kejadian ini Terdakwa ingin hidup damai bersama isteri dan 1 orang anaknya dan tidak sampai terjadi perceraian kasihan anaknya yang masih kecil dan juga terdakwa sudah memohon maaf atas kejadian ini kepada isterinya diruang sidang dan isteri juga memaafkan ;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan dengan perbuatan ini terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil VISUM ET REPERTUM No : 1522/IV.6.AUI/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faradila Soraya (Dokter di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan) didapatkan hasil kesimpulan terdapat luka lecet di kedua lutut (luka kering) kemungkinan diakibatkan benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan keterangan seluruh saksi-saksi diatas, keterangan terdakwa serta menghubungkan dengan hasil Visum Et Repertum, maka Majelis Hakim pada akhirnya dapat menyimpulkan beberapa fakta yuridis antara lain yaitu :
- Bahwa benar Terdakwa menikah dengan Sdri. Roihatul Janah pada tanggal 30 April 2013 dan dalam pernikahannya mempunyai seorang anak laki-laki umur 1 tahun dan 6 bulan, yang sekarang tinggal bersama ibu terdakwa didesa Delaktukang Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan ;
- Bahwa benar Terdakwa diajukan dalam perkara ini sebagai terdakwa karena telah melakukan kekerasan terhadap isterinya Sdr. Raoihatul Janah :
- Bahwa benar peristiwa terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, dan tempatnya di rumah orang tua isteri Terdakwa didukuh Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kab. Pekalongan;
- Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap istrinya Roihatul Janah dengan cara memegang lengan kiri dan menariknya dari dalam rumah ke halaman luar rumah dan ketika terdakwa menarik Roihatul Janah karena berusaha berontak dan tangannya tetap terdakwa tarik hingga berakibat lututnya terluka lecet dan sambil menarik tangan lengan bajunya sehingga robek, kemudian Roihatul Janah meminta kepada kakaknya bernama Sdri. Sri Indarsih untuk mengambilkan HP yang diambil dari terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah itu memukul kepala Roihatul Janah dan juga dengan menggunakan HP satu kali ;
- Bahwa benar penyebab Terdakwa melakukan kekerasan terhadap isterinya bernama Roihatul Janah karena telah mengambil HP Blackberry pada terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 wib tanpa sepengetahuan terdakwa, kemudian sore harinya terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi Roihatul Janah untuk meminta HP kebetulan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat Sdri. Roihatul janah sedang menonton TV bersama kakaknya, lalu terdakwa memanggil Sdri Roihatul Janah malah beliau lari ke belakang rumah dan mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa kembali memanggil Sdri Roihatul Janah untuk keluar rumah dan setelah keluar rumah, kemudian terdakwa langsung menarik tangan kiri Sdri Roihatul janah untuk keluar rumah hingga terjadi peristiwa kekerasan tersebut yaitu lutut Roihatul Janah membentur lantai dan setelah HP berhasil dikasihkan terdakwa lalu terdakwa memukulkan HP tersebut ke kepala saksi Roihatul Janah satu kali selanjutnya pulang;
- Bahwa benar tujuan Terdakwa mendatangi istrinya bernama Sdri. Roihatul janah di rumahnya adalah untuk menyelesaikan masalah dengan saksi Roihatul Janah dan mengambil HP-nya ;
- Bahwa benar maksud Terdakwa melemparkan potongan kayu dan batu ke dalam kamar tidur Roihatul Janah adalah ingin menakut nakuti Roihatul Janah dengan tujuan agar Roihatul Janah keluar rumah untuk menemui terdakwa ;
- Bahwa benar akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap isteri, maka isteri Terdakwa Roihatul Janah mengalami sakit kepala serta luka lecet pada kedua lutut, kemudian berobat ke RSI Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan akan tetapi tidak rawat inap (Opname) dan masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari ;
- Bahwa benar barang bukti tersebut yang disita petugas berupa : -1 (satu) buah buku nikah dengan kutipan akta nikah No.175/46/2013 tgl. 30 April 2013, -1 (satu) potong blouse lengen pendek warna coklat motif batik (sobek bagian lengan kiri), -1 (satu) potong kayu sepanjang 120 cm diameter 1,5 cm, -4 (empat) buah batu berbagai, ukuran (batu pecahan genting dan batu bata), -1 (satu) unit HP merk Blackberry type Z.10 warna hitam ;
- Bahwa benar dengan kejadian ini Terdakwa ingin hidup damai bersama isteri dan 1 orang anaknya lagi dan tidak sampai terjadi perceraian kasihan anaknya yang masih kecil dan juga terdakwa sudah memohon maaf atas kejadian ini kepada isterinya diruang sidang dan isteri juga memaafkan;
- Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum dan dengan perbuatan ini terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini , maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan dimuka, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif , sebagaimana diatur dan diancam dakwaan : Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Atau Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Atau Ketiga melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif ,maka sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiuatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut di atas maka akan diuraikan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa kata setiap orang tiada lain merupakan kata yang menunjuk pada subyek hukum dalam hal ini manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut orang yang bernama ARIEF PRADANA Bin H. SUKANTO, yang mana identitas tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan juga dibenarkan oleh saksi – saksi yang hadir dipersidangan, sehingga dengan demikian tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang diajukan dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Roihatul Janah dan saksi Sri Indarsih dan keterangan terdakwa Arief Pradana Bin H. Sukanto sendri dipersidangan serta adanya bukti surat, maka terungkap fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, dan tempatnya di rumah orang tua isteri Terdakwa didukuh Prawatan Timur, RT. 001, RW. 008 Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kab. Pekalongan, melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Sdri. Roihatul Janah selaku isterinya Terdakwa dalam melakukan kekerasan terhadap istrinya Roihatul Janah dengan cara memegang lengan kiri dan menariknya dari dalam rumah ke halaman luar rumah dan ketika terdakwa menarik Roihatul Janah karena berusaha berontak dan tangannya tetap terdakwa tarik hingga berakibat lututnya terluka lecet dan sambil menarik tangan lengan bajunya sehingga robek, kemudian Roihatul Janah meminta kepada kakaknya bernama Sdri. Sri Indarsih untuk mengambilkan HP yang diambil dari terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah itu memukul kepala Roihatul Janah dan juga dengan menggunakan HP satu kali ;
Menimbang, bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan terhadap isterinya bernama Roihatul Janah karena telah mengambil HP Blackberry terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 wib tanpa sepengetahuan terdakwa dan ternyata dalam hp tersebut ada percakapan mesra antara terdakwa dengan seorang perempuan (via BBM), dan kekerasan yang Saksi Roihatul Janah alami terulang lagi yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 wib di ruang tunggu dan ruang sidang II Pengadilan Agama Kajen pada saat hendak menjalani sidang atas gugatan perceraian yang saksi ajukan sebelumnya, kemudian terdakwa datang dan menghampiri saksi di ruang tunggu sambil marah-marah dan memegang tengkuk dan menarik saksi ke arah pintu keluar PA Kajen dan beberapa saat lalu saksi dan terdakwa dipanggil masuk ke dalam ruang sidang II PA Kajen, setelah saksi Roihatul Janah duduk di hadapan hakim kemudian terdakwa masuk dalam posisi di belakang saksi, tiba-tiba terdakwa langsung menepuk kepala bagian belakang saksi Roihatul Janah dengan telapak tangan kanannya sebanyak 1 kali ;
Menimbang, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Roihatul Janah, maka isteri Terdakwa Roihatul Janah mengalami sakit kepala serta luka lecet pada kedua lutut, kemudian berobat ke RSI Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan dan diberi obat akan tetapi tidak rawat inap ( Opname) dan masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari, sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM No : 1522/IV.6.AUI/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faradila Soraya (Dokter di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan) didapatkan hasil kesimpulan terdapat luka lecet di kedua lutut (luka kering) kemungkinan diakibatkan benturan benda tumpul serta dalam persidangan saksi Roihatul Janah menerima permintaan maaf dari terdakwa , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dari dakwaan Kedua maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R I No. 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dengan melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang menimbulkan rasa sakit bagi korban dan berpengaruh negative pada anaknya ;
Hal-hal yang Meringankan :
- Terdakwa mengakui bersalah dan belum pernah dihukum ;
- Terdawa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa masih terikat perkawinan dan saksi korban sudah meminta maaf pada terdakwa ;
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang membiayai kehidupan anaknya, ibunya, dan adik-adiknya ;
Menimbang,bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini
Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R I No. 23 tahun 2004 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ARIEF PRADANA Bin H. SUKANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ‘ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4, Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1.1(satu) buah buku nikah dengan kutipan akta nikah No.175/46/2013 tgl. 30 April 2013,
2.1(satu) potong blouse lengen pendek warna coklat motif batik (sobek bagian lengan kiri) 1 3.1(satu) unit HP merk Blackberry type Z.10 warna hitam No IMEI354010054199840, Dikembalikan kepada saksi Roihatul Janah ,
(satu) potong kayu sepanjang 120 cm diameter 1,5 cm
5.4 (empat) buah batu berbagai, ukuran (batu pecahan genting dan batu bata)
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SENIN TANGGAL 19 Januari 2015, oleh kami M A S D U K I ,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, R. HENDY NURCAHYO S, SH.M.Hum. dan ROSANA IRAWATI,SH.MH masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut ucapkan pada hari KAMIS, TANGGAL 22 JANUARI 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota dengan dibantu DWI RETNO WIDOWATI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dihadiri ZAENUROFIQ,SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen dan Terdakwa;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
R. HENDY NURCAHYO S, SH.M.Hum M A S D U K I ,SH.
Hakim Anggota II,
ROSANA IRAWATI,SH.MH
Panitera Pengganti
DWI RETNO WIDOWATI,SH