344/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 344/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA;
1. Menyatakan terdakwa RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Mits L300 No.Pol. W 368 NH beserta STNK-nya dikembalikan kepada saksi Moh.Yulianto, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG 2226 LV beserta STNK-nya dikembalikan kepada Sdr. Kemi orang tua korban ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 344 / Pid.Sus/2013 /PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 8 April 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds.Kendalrejo RT.03 RW.01, Kec.Srengat, Kab. Blitar ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara di Blitar sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH. Mhum. Advokat dan Konsultan Hukum sebagai Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan yang ditunjuk Pengadilan berdasarkan Penetapan Hakim No: 344/Pid.Sus/2013/PN. Blt, tanggal 2 Juli 2013 ;
Terdakwa juga didampingi oleh Petugas BAPAS Kediri dan orang tua terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Petugas Bapas, saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah pula mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RISMAN WIJAYA bersalah telah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMAN WIJAYA dengan pidana penjara selarna I (satu) tahun potong tahanan ;
Dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3 Menetapkan agar barang bukti berupa:
I (satu) kendaraan Mitsubishi L-300 No. Pol W-368-NH dbeserta STNK-nya dikembalikan Kepada saksi Moh.Yulianto alamat ds, pikatan kec. Wonodadi kab. Blitar dan 1 (satu) sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol AG-2226-LV beserta STNKnya dikembalikan kepada sdr KEMI orang tua korban ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa: terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa RISMAN WIJAYA Bin alm. DIN ZAKARIA pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam bulan Mei 2013 bertempat di Jl. Raya Srengat Kelurahan Srengat Kec. Srengat Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar " telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia". Perbuatan itu dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Berawal ketika saksi MUHAMAD YULIANTO mengendarai mobil Mitsubisi L300 No. Pol. W-368-NH untuk menjemput terdakwa RISMAN WIJAYA dirumahnya dsn. Poluhan Ds. Kendalrejo Kec. Srengat Kab. Blitar, setelah bertamu beberapa saat kemudian saksi bermaksud untuk pulang kerumahnya di Ds. Pikatan Kec. Wonodadi Kab.Blitar dengan mengajak terdakwa untuk bermain kerumahnya dan didalam perjalanan pulang saksi mengisi bensin kendaraanya di SPBU Srengat, dan ketika akan berangkat meneruskan perjalanan saksi menyuruh terdakwa RISMAN WIJAYA untuk mengemudikan kendaraanya, selanjutnya berjalan kearah barat melintas di jalan raya Srengat dengan kecepatan kira-kira 50 sampai dengan 60 Km/jam ketika sampai di depan Koramil Srengat terdakwa bermaksud mengoper Gigi (presneleng) kendaraan tetapi terdakwa tidak memperhatikan keadaan didepannya sehingga kendaraan yang dikemudikan itu oleng dan akan menabrak pengendara sepeda pancal, melihat keadaan tersebut saksi yang duduk didepan samping terdakwa mengemudi dengan spontan memegang stir dan membanting kearah kanan dengan maksud menghindari pengendara sepeda pancal yang berada didepan sebelah kiri dan kendaraan tersebut oleng kesebelah kanan dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol. AG-2226-LV yang dikendarai oleh korban CATUR YULI 1SNAWANTO sehingga korban terpental beberapa meter dari kendaraanya, setelah menabrak korban mobil yang dikemudikan terdakwa itu tetap oleng dan baru berhenti setelah menabrak tembok tapal batas Desa yang berada disebelah utara jalan, akibat dari peristiwa tersebut korban CATUR YULI ISNAWANTO mengalami pinggang belakang patah dan meninggal dunia ditempat kejadian sebagaimana diterangkan daiam Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Ananda Srengat. Korban ditemukan meninggal akibat rudapaksa benda tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dalam kepala. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasa1 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing bernama : MOH. YULIANTO, DARMADI dan SETIA BUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekira 10.00 Wib bertempat di Jin. Raya Srengat, Kec. Srengat, Kab. Blitar ;
Benar bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan Mitsubishi L.300 No.Pol. W-368-NH milik saksi Moh. Yulianto yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG-2226-LV yang dikendarai oleh korban bernama Catur Yuli Isnawanto ;
Benar bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG-2226-LV yang diketahui bernama Catur Yuli Isnawanto meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di Rumah Sakit Ananda Srengat Blitar ;
Benar bahwa saat terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi L.300 milik Moh. Yulianto tersebut sejak awal sudah terasa jalannya tidak lurus oleng kekiri dan kekanan karena ternyata terdakwa tidak bisa mengemudikan kendaraan tersebut ;
Benar bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam yang kemudian tiba-tiba oleng ke kiri dan akan menabrak pengendara sepeda pancalyang berada di sebelah kiri karena gugup terdakwa bermaksud mengerem namun malah menginjak gas dan kendaraannya oleng ke kanan sehingga menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Vega yang berjalan dari arah berlawanan selanjutnya mobil baru berhenti setelah menabrak tembok tapal batas desa ;
Bahwa benar terdakwa pada saat itu tidak sedang dalam keadaan mabuk atau minum-minuman keras akan tetapi memang kurang bisa mengemudikan mobil ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban tidak kelihatan luka-luka tetapi dokter mengatakan bahwa korban lukanya di pinggangnya bagian belakang ;
Bahwa benar keluarga terdakwa tidak ada itikad baik terhadap keluarga korban dan tidak pernah datang ke rumah korban serta tidak pernah memberikan santunan apa-apa terhadap keluarga korban ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa : I (satu) kendaraan Mitsubishi L-300 No. Pol W-368-NH dbeserta STNK-nya dan 1 (satu) sepeda Motor Yamaha Vega No. Pol AG-2226-LV beserta STNKnya dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekira 10.00 Wib bertempat di Jin. Raya Srengat, Kec. Srengat, Kab. Blitar ;
Benar bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan Mitsubishi L.300 No.Pol. W-368-NH milik saksi Moh. Yulianto yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG-2226-LV yang dikendarai oleh korban bernama Catur Yuli Isnawanto ;
Benar bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG-2226-LV yang diketahui bernama Catur Yuli Isnawanto meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di Rumah Sakit Ananda Srengat Blitar ;
Benar bahwa saat terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi L.300 milik Moh. Yulianto tersebut sejak awal sudah oleng kekiri dan kekanan karena ternyata terdakwa tidak bisa mengemudikan kendaraan tersebut ;
Benar bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam yang kemudian tiba-tiba oleng ke kiri dan akan menabrak pengendara sepeda pancal yang berada di sebelah kiri karena gugup terdakwa bermaksud mengerem namun malah menginjak gas dan kendaraannya oleng ke kanan sehingga menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Vega yang berjalan dari arah berlawanan selanjutnya mobil baru berhenti setelah menabrak tembok tapal batas desa ;
Bahwa benar terdakwa pada saat itu tidak sedang dalam keadaan mabuk atau minum-minuman keras akan tetapi memang kurang bisa mengemudikan mobil ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban tidak kelihatan luka-luka tetapi dokter mengatakan bahwa korban lukanya di pinggangnya bagian belakang ;
bahwa, terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia" ;
1. Unsur "Setiap orang" :
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja orang atau subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, Apabila pengertian diatas dihubungkan dengan perkara mi diperoleh fakta hukum bahwa orang yang diajukan dalam persidangan ini adalah sesorang yang bernama RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya seperti yang tersebut dalam surat dakwaan serta terdakwa telah mampu memberikan keterangan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar. Hal mi menujukkan bahwa terdakwa mernpunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya . Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan maka unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur "yang mengemudikan kendaraan bermotor"
Menimbang, bahwa yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa Mobil Mitsubishi L-300 No Pol W 368 NH adalah terdakwa RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA.Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan maka unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal dunia" ;
Menimbang, bahwa Karena kelalaiannya berarti karena kekuranghati-hatiannya. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi saksi yang diberikan dipersidangan dibawah sumpah yaitu Bahwa benar kecelakaan terjadi karena kendaraan L-300 Mitsubishi No. Pol W-368-NH yang dikemudikan oleh terdakwa RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA ketika melintas di jalan raya Srengat keadaanya oleng ke kanan dan terdakwa bermasud menginjak rem namun malah menginjak gas sehingga kendaraan yang dikemudikan menabrak pengendara sepeda motor dari arah berlawanan dan akibatnya korban meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat dirumah sakit Ananda Srengat. Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil Mits L300 No.Pol. W 368 NH beserta STNK-nya dikembalikan kepada saksi Moh.Yulianto, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG 2226 LV beserta STNK-nya dikembalikan kepada Sdr. Kemi orang tua korban ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
2. Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Catur Yuli Isnawanto meninggal dunia ;
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan sepeda motor Yamaha Vega No. Pol. AG 2226 LV milik korban ;
Mengingat : UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009, serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RISMAN WIJAYA Bin Alm. DIN ZAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Mits L300 No.Pol. W 368 NH beserta STNK-nya dikembalikan kepada saksi Moh.Yulianto, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. AG 2226 LV beserta STNK-nya dikembalikan kepada Sdr. Kemi orang tua korban ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : KAMIS, Tanggal 1Agustus 2013, oleh kami : ATOK DWINUGROHO, SH. sebagai Hakim Tunggal, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh SURYANTO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh LISTYO WAHYUDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Panitera Pengganti, H a k i m,
SURYANTO, SH. ATOK DWINUGROHO, SH.