407/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pulogadung No.37, Kawasan Industri Pulo Gadung
Also in 6 other cases
tolak
PUTUSAN
Nomor 407/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding ;
2. Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Daniel H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-207/PJ./2009, tanggal 3 Agustus 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. AKZO NOBEL CAR REFINISHES INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulogadung No. 37, PO BOX 1512, Jakarta 13015 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009, tanggal 19 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1297/2PJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 yang menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006 dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00034/504/04/052/06 diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan Pajak Tahun 2004 ;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 diatas berdasarkan Surat tanggal 27 Juni 2006 perihal Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 mengenai Royalty sebesar Rp. 533.470.105,00 dari nilai Rp. 1.066.940.210,00 (atas dasar nilai Royalty EUR 430,580, rate pajak yang berlaku Desember 2004 1 EUR = Rp. 12.389,57) ;
Bahwa proses keberatan ditangani oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Khusus dan sebagai hasilnya menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 ;
B. Pertimbangan Banding
Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran royalty kepada Akzo Nobel Coating International BV sebesar Rp. 5.334.701.051,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp. 1.006.940.210,00 ;
Bahwa perhitungan objek sebagaimana koreksi Terbanding sebesar Rp. 5.572.683.724,00 dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 1.114.536.746,00 berasal dari angka General Ledger yang menggunakan kurs konversi berdasarkan sistem, sementara pada saat pelaporan dan pembayaran pajak terutang Pemohon Banding menggunakan konversi kurs pajak, sehingga terlihat ada perbedaan antara objek menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding ;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 diatas karena :
- Pemohon Banding telah memotong, membayar dan melaporkan objek royalty tersebut dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 secara umum yaitu 20%.
- Sementara, dikarenakan transaksi pembayaran royalty Pemohon Banding lakukan kepada penduduk Negara Belanda yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/tax treaty dengan Indonesia dan berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, transaksi tersebut telah didukung oleh Surat Keterangan Domisili terkait, maka tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang seharusnya adalah 10% ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan diatas seharusnya perhitungan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan adalah sebagai berikut :
-
Keterangan Menurut Pemohon Banding (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.334.701.051,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang Rp. 533.470.105,00 Kredit Pajak Rp. 1.066.940.210,00 Jumlah yang Lebih Dibayar Rp. 533.470.105,00 Sanksi Administrasi Rp. 0,00 Jumlah Yang Masih Lebih Dibayar Rp. 533.470.105,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18202/PP/M.VII/13/2009, tanggal 19 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia, NPWP : 01.071.168.7-052.000, alamat : Jl. Pulogadung No. 37, Kawasan Industri Pulogadung, PO BOX 1512, Jakarta 13015, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.572.683.724,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp. 557.268.373,00
Kredit Pajak Rp. 1.114.536.746,00
Jumlah kelebihan pembayaran pokok pajak (Rp. 557.268.373,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18202/PP/M.VII/13/2009, tanggal 19 Mei 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-207/PJ./2009, tanggal 3 Agustus 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 September 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Oktober 2009, namun pihak lawan tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sampai batas waktu yang ditentukan ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 yang telah diputus pada tanggal 27 Mei 2008 dan yang Putusannya tersebut diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2009, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia, NPWP : 01.071.168.7-052.000, alamat : Jl. Pulogadung No. 37, Kawasan Industri Pulogadung, PO BOX 1512, Jakarta 13015, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.572.683.724,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp. 557.268.373,00
Kredit Pajak Rp. 1.114.536.746,00
Jumlah kelebihan pembayaran pokok pajak (Rp. 557.268.373,00)
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa Ketentuan Pasal 91 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Paak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c ;
e. Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
3. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa Banding tersebut, dalam Amar Putusannya sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009, telah memutus sesuatu hal yang tidak dituntut dan atau melebihi dari tuntutan semula yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding-nya Nomor : 012/FA/ANCRI/2007 tanggal 14 September 2007, sehingga dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatu hal di luar kewenangannya (Ultra Petita) atas Permohonan Banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.
4. Bahwa tindakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata telah mengabaikan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam Objek Sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia, NPWP : 01.071.168.7-052.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi Dasar Pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan Putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
5. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam Pertimbangan Hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan Putusan yang tidak adil dan data mengakibatkan kerugian kepada Negara sebesar Rp. 557.268.373,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
- PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2004 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. KEP-1297/2PJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 | Nihil |
- PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2004 Yang Lebih Dibayar Cfm. Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009 | Rp. 557.268.373,00 |
- Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh Permohonan Banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 | Rp. 557.268.373,00 |
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulans ejak Putusan dikirim”.
2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009, atas nama : PT. Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Juni 2009 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 2009061703530003, yang disampaikan oleh Pengadilan Pajak melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.696/SP.23/2009 tanggal 15 Juni 2009 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak.
3. Bahwa dengan demikian, Pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa (Ultra Petita).
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-18202/PP/M.VII/13/2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Pertimbangan Hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (contra legem), antara lain terhadap Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 17 Alinea ke-5, ke-6 dan ke-8 :
“bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Permohonan Pemohon Banding untuk melakukan penghitungan kembali akibat kesalahan penerapan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalty kepada Akzo Nobel Coating International BV, Belanda, dapat diterima ;”
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap didalam Persidangan, Majelis berpendapat bahwa penolakan Terbanding atas Permohonan Pemohon Banding untuk melakukan penghitungan kembali akibat kesalahan penerapan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalty kepada Akzo Nobel Coatings International BV, Belanda, tidak dapat dipertahankan ;”
“bahwa atas hasil pemeriksaan dalam Persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1297/WPJ.076/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.572.683.724,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp. 557.268.373,00
Kredit Pajak Rp. 1.114.536.746,00
Jumlah kelebihan pembayaran pokok pajak (Rp. 557.268.373,00)
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan Amar Pertimbangan dan Amar Putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa Banding tersebut, karena nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dan dapat menimbulkan adanya ketidakpastian dalam bidang hukum perpajakan.
4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
Ayat (1) : “Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Ayat (2) : “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.”
5. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
Angka 5 : “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
Angka 6 : “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.”
Pasal 31
Ayat (1) : “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.”
Ayat (2) : “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
“Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam Permohonan Keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus Permohonan Banding atas Keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian.”
Pasal 36
Ayat (2) : “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding.”
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 012/FA/ANCRI/2007 tanggal 14 September 2007, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) Nomor : LHPSL-256/WPJ.07/KP.0205/2006 tanggal 29 Juni 2006 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya serta berdasarkan hasil pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
6.1. Pada saat proses pemeriksaan kewajiban perpajakan Termohon Peninjaua Kembali (semula Pemohon Banding), khususnya PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak ada melakukan koreksi apapun terhadap PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006 adalah sama dengan perhitungan yang dilaporkan dan disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, dengan perhitungan sebagai berikut :
| URAIAN | Cfm. SPT Termohon PK (Rp.) | Cfm. Pemohon PK (Rp.) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 5.572.683.724,00 | 5.572.683.724,00 |
| PPh Pasal 26 Yang Terutang | 1.114.536,746,00 | 1.114.536,746,00 |
| Kredit Pajak | 1.114.536.746,00 | 1.114.536.746,00 |
Jumlah Pajak Yang Masih Harus?(Lebih) Dibayar | Nihil | Nihil |
6.2. Adapun yang menjadi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, terdiri dari :
- Royalti Rp. 5.334.701.050,00
- Imbalan Jasa Rp. 237.082.675,00
Jumlah Objek Pajak Rp. 5.572.683.725,00
6.3. Berdasarkan Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 012/FA/ANCRI/207 tanggal 14 September 2007, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Septembr 2007, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding) Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT. Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia (Termohon Peninjauan/semula Pemohon Banding), NPWP : 01.071.168.7-052.000, dengan Objek Sengketa yang disbanding adalah mengenai Objek Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 berupa Pembayaran Royalty kepada Akzo Nobel Coating International BV dengan nilai DPP sebesar Rp. 5.334.701.051,00.
6.4. Berdasarkan Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 012/FA/ANCRI/207 tanggal 14 September 2007 tersebut diketahui secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tersebut dengan perhitungan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 yang dimintakan atau dimohonkan adalah sebagai berikut :
-
-
Keterangan Menurut Pemohon PK
(Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak 5.334.701.051,00 PPh Pasal 26 Yang Terutang 533.470.105,00 Kredit Pajak 1.066.940.210,00 PPh Pasal 26 Yang Lebih Dibayar 533.470.105,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar 533.470.105,00
-
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya meminta atau memohonkan Banding atas Objek Pajak PPh Pasal 26 berupa Royalty dengan nilai DPP sebesar Rp. 5.334.701.050,00, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Amar Pertimbangan dan Amar Putusannya telah menetapkan perhitungan jumlah DPP Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 dengan nilai sebesar Rp. 5.572.683.724,00, yang berarti termasuk pula diperhitungkan Objek Pajak PPh Pasal 26 berupa Imbalan Jasa yang nyata-nyata tidak dimohonkan Banding oleh Termohon Peninjauan Kambli (semula Pemohon Banding) atau yang bukan merupakan Objek Sengketa Banding.
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya meminta atau memohonkan Banding secara eksplisit atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 dengan nilai sebesar Rp. 1.066.940.210,00, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Amar Pertimbangan dan Amar Putusannya telah menetapkan Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 dengan nila sebesar Rp. 1.114.536.746,00.
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya meminta atau memohonkan Banding atas Jumlah Pajak PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Yang Lebih Dibayar adalah sebesar Rp. 533.470.15,00, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Amar Pertimbangan dan Amar Putusannya telah menghitung dan menetapkan Jumlah Pajak PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Yang Lebih Dibayar dengan nilai sebesar Rp. 557.268.373,00.
10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili Sengketa Banding tersebut, telah memutuskan Sengketa Banding tersebut melebihi dari apa yang diminta atau dimohonkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Bandingnya Nomor : 012/FA/ANCRI/2007 tanggal 14 September 2007.
11. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan memeriksa dan memutus sengketa yang bukan merupakan Sengketa Banding atau telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus Sengketa Banding yang tidak dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Permohonan Bandingnya tersebut atau telah terjadi Ultra Petita.
12. Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP.M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009 tersebut harus dinyatakan telah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, karena diputus dengan telah melebihi dari apa yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau dengan perkataan lain Amar Putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah Ultra Petita.
13. Bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa seluruh Amar Pertimbangan dan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009 tersebut, telah salah dan keliru serta salah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh Ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
14. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.18202/PP/M.VII/13/2009 tanggal 19 Mei 2009, yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006, atas nama : PT. Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia, NPWP : 01.071.168.7-052.000, dengan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menjadi sebagaimana tersebut diatas ;
Adalah tidak benar dan nyata-nyata telah bertentangandengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : Kep-1297/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nilhil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00034/504/04/052/06 tanggal 29 Juni 2006 sudah tepat dan benar, karena penolakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan penghitungan kembali akibat kesalahan penerapan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada Akso Nobel Coatings Internasional BV, Belanda adalah tidak berdasarkan hukum, karena itu putusan Pengadilan Pajak yang menghitung kembali penerapan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti Termohon Peninjauan Kembali adalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 28 Oktober 2010 oleh Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/.H. Yulius, S.H.,M.H. ttd/.Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd/.Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i………………Rp 6.000,00 ttd/.Fitriamina, S.H.,M.H.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…...Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.