13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Penggugat: Honesti Basyir, selaku Direktur Utama PT Bio Farma Persero Tergugat: Jajang Evi Junaedi
MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat batal demi hukum Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena indisipliner Menghukum Penggugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat dengan total sebesar Rp 66. 627. 000 (Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara