12/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 12/PDT/2019/PT KPG
-. VINCEN TJUNGMIADY VS -. DRS. EGBERD EDUWARD DETHAN, B.Sc., DKK
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tertanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 12/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
VINCEN TJUNGMIADY, Tanggal Lahir : Camplong, 28 Maret 1967, Jenis Kelamin : Laki-laki, NIK : 5371032803670001, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Katolik, Umur : 50 Tahun, Alamat : Jalan Gerbang Madya, RT 005, RW 002, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H, YOHANES KORNELIUS TALAN, S.H., ISRAEL KUDANG LAISKODAT, S.H. Para Advokat yang berkantor pada KANTOR PENGACARA/ MEDIATOR FRANSISCO BERNANDO BESSI & PARTNERS, beralamat di Jalan Frans Seda No. 88 C, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 05/FBB/VII/2018/ KPG, tertanggal 17 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang dibawah Register No. 29/LGS/SK/PDT/2018/PN.KPG tanggal 18 Januari 2018;
MELAWAN
DRS. EGBERD EDUWARD DETHAN, B.Sc, beralamat di Jalan Babadan
No. 54, RT 005, RW 005, Kelurahan Gundih, Kecamatan
Bubutan, Kota Madya Surabaya, Jawa Timur, Pekerjaan
Pensiunan PNS, Jenis Kelamin Laki-Laki, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
IR. I NYOMAN SURASTANA, beralamat di Jalan Gunung Catur II B 4,
Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Pekerjaan Wirawasta, Jenis Kelamin Laki-Laki, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Erryc Save Oka Mamoh, SH., Arnold Johni Felipus Sjah, SH.M.Hum., dan Rensi Andita Yulya Benu, SH.M.H. Berdasarkan Surat Kuasa No. 06/EM & R/KH/PDT/III/2018/SKK, tanggal 7 April 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawah Register nomor /Pdt/LGS/K/2018, tanggal April 2018;
DENIMARS MANAIN SAILANA, beralamat di Perumahan Puri Shanti Liliba
Blok A 13, RT. 032, RW. 013, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi N.T.T, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jenis Kelamin Laki-Laki untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
MARNI S.KM., M.KES, beralamat di Perumahan Puri Shanti Liliba Blok A
14, RT. 032, RW. 013, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi N.T.T, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jenis Kelamin Perempuan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
HENDRY SIANTURI, beralamat di Perumahan Puri Shanti, RT 032, RW
013, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi N.T.T, Pekerjaan PNS (Dosen), Jenis Kelamin Laki-laki, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 12/PEN.PDT/2019/PT KPG, tanggal 28 Januari 2019, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip surat Gugatan, tertanggal 18 Januari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan Register Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN Kpg, tanggal 18 Januari 2018, telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di RT. 032, RW. 013, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi N.T.T, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 860 atas Nama Vincen Tjungmiady, sesuai dengan Surat Ukur No. 175/1996, tanggal 25 Januari 1996 dengan luas 1.190 M² (seribu seratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Tanah milik F.B. Eoh
Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Y. Ufi sekarang dengan
tanah milik Pius Maru dan sebagian Jalan Perumahan Puri
Shanti;
Timur : dahulu berbatasan dengan Tanah milik M. Gaharpung sekarang
dengan tanah milik Feliks Bano
Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Drs. E. E. Dethan
sekarang dengan Perumahan Puri Shanti
Bahwa Penggugat membeli tanah tersebut dari Elvis Benu berdasarkan Kwitansi Jual Beli Tanah, tanggal 15 Februari 2015 dan Akta Jual Beli No. 171/2016, tanggal 11 Maret 2016 antara Elvis Benu selaku Penjual dan Vincen Tjungmiady (Penggugat) selaku Pembeli yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Emanuel Mali, S.H., M.H;
Bahwa ternyata tanpa sepengetahuan Penggugat di atas lokasi tanah milik Penggugat sesuai dengan Posita Poin 1 diatas, pada bagian barat dan utara Tergugat I telah menjual kepada Tergugat II dan selanjutnya Tergugat II telah membangun Perumahan Puri Shanti diatas sebagian Tanah Milik Penggugat pada bagian barat dan utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 860 atas Nama Vincen Tjungmiady, sesuai dengan Surat Ukur No. 175/1996, tanggal 25 Januari 1996 dengan luas 1.190 M² (seribu seratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Tanah milik F.B. Eoh
Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Y. Ufi sekarang dengan
tanah milik Pius Maru dan sebagian Jalan Perumahan Puri Shanti
Timur : dahulu berbatasan dengan Tanah milik M. Gaharpung sekarang
dengan tanah milik Feliks Bano
Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Drs. E. E. Dethan sekarang
dengan Perumahan Puri Shanti
Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA;
Bahwa selanjutnya diatas Tanah Obyek Sengketa Tergugat II menjual Tanah tersebut kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang sekarang sudah tinggal di atas Tanah Milik Penggugat;
Bahwa oleh karena Perbuatan Hukum Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Penggugat dengan Elvis Benu berdasarkan Kwitansi Jual Beli Tanah, tanggal 15 Februari 2015 dan Akta Jual Beli No. 171/2016 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Emanuel Mali, S.H., M.H. telah sesuai dengan aturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku maka Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai “Pembeli yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan Hukum” sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1230/K/SIP/1980 tanggal 29 Maret 1982;
Bahwa berdasarkan urian fakta dan data diatas, maka Penggugat menilai sikap Para Tergugat yang telah mengklaim secara sepihak tanah milik Penggugat pada bagian Barat dan Utara serta masuk dengan paksa dan membangun rumah di atas objek sengketa tanpa ijin Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati sebagian tanah milik Penggugat pada bagian Barat dan Utara yang telah dikuasai oleh Para Tergugat;
Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) karena Penggugat tidak bisa menguasai dan mengelola serta menikmati sebagian tanah di lokasi Obyek Sengketa;
Bahwa selain kerugian materiil diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil karena telah kehilangan rasa kenyamanan saat ke lokasi tanah tersebut, sulit dihitung namun untuk memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
Bahwa oleh karena itu Gugatan ini mempedomani Pasal 191 RBg dan Pasal 180 HIR, maka dimohonkan majelis hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena sebagian tanah milik Penggugat pada bagian barat dan utara telah dikuasai oleh Para Tergugat tanpa ijin dan alas hak yang jelas, maka Para Tergugat patut dihukum pula membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah); perhari apabila tidak mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa atas dasar itu Para Tergugat patut dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian dalil-dalil diatas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah (objek sengketa) antara Saudara Elvis Benu dengan Penggugat berdasarkan Kwitansi Jual Beli tanggal 15 Februari 2015 dan Akta Jual Beli No. 171/2016, tanggal 11 Maret 2016 antara Elvis Benu selaku Penjual dan Vincen Tjungmiady (Penggugat) sebagai Pembeli yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Emanuel Mali, S.H., M.H. adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa pada bagian Barat dan Utara adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 860 atas Nama Vincen Tjungmiady, sesuai dengan Surat Ukur No. 175/1996, tanggal 25 Januari 1996 dengan luas 1.190 M² (seribu seratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Tanah milik F. B. Eoh
Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Y. Ufi sekarang dengan
tanah milik Pius Maru dan sebagian Jalan Perumahan Puri Shanti
Timur : dahulu berbatasan dengan Tanah milik M. Gaharpung sekarang
dengan tanah milik Feliks Bano
Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Drs. E. E. Dethan sekarang dengan Perumahan Puri Shanti
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim objek sengketa secara sepihak dan tidak memiliki alas hak serta masuk dengan paksa membangun rumah di atas objek sengketa pada bagian Barat dan Utara tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa pada bagian Barat dan Utara secara sukarela, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan Imateriil sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila tidak mengosongkan tanah milik Penggugat sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II melalui Kuasanya menyampaikan Eksepsi dan Jawaban serta Gugatan Dalam Rekonvensi secara tertulis tertanggal 09 Mei 2018 sebagai berikut :
DALAM KONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
Bahwa setelah membaca dan memahami isi gugatan Penggugat, maka secara formil gugatan Penggugat merupakan gugatan yang kurang pihak (Error in Persnona), terutama terkait dengan fakta-fakta hukum yang diuraikan sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat seharusnya mengikut sertakan ELVIS BENU sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara a quo, oleh karena telah terbukti secara fakta maupun hukum sebagai berikut:
Bahwa beralihnya Hak Kepemilikan Atas Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 860 tahun 1996 atas tanah seluas 1.190 M2 atas nama Pemegang Hak Terdahulu yakni ELVIS BENU kepada Penggugat adalah berdasarkan perbuatan hukum jual beli berdasarkan Kwitansi Jual Beli Tanah, tertanggal 15 Februari dan Akta Jual Beli Nomor. 171/2016, tanggal 11 Maret 2016 dihadapan Notaris/PPAT Emanuel Mali,SH., MH.
Bahwa dengan dibuatkannya Akta Jual Beli, maka secara hukum adanya prestasi yang terlahir dari perjanjian tersebut, yakni Pemegang Hak terdahulu menyerahkan haknya atas bidang tanah tersebut beserta segala yang ada di atas tanah tersebut, dan selanjutnya sebagai Pembeli akan menyerahkan uang yang jumlahnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Bahwa oleh Penggugat dalam gugatannya, telah tidak menggugat pihak yang patut pula digugat dalam gugatan tersebut dalam hal ini Pihak Pemegang Hak terdahulu ELVIS BENU sebagai Pihak Penjual karena bidang tanah tersebut sudah dibayar tetapi Penggugat tidak dapat menguasai dan memilikinya yang menyebabkan adanya kurang pihak dalam gugatan Penggugat dan/ atau dengan pengertian lain Gugatan Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium). Oleh Karena gugatan Penggugat mengandung error in persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya, maka akibat hukumnya adalah gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil dan akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)1 ;
Bahwa selanjutya oleh Penggugat seharusnya juga mengikut sertakan Badan Pertanahan Kota Kupang sebagai salah satu pihak yang ikut digugat dalam perkara aquo, oleh karena status kepemilikan tanah obyek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian/Ikatan Jual beli Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn dengan Tergugat I adalah bidang tanah yang mempunyai status kepemilikan yang sah berdasarkan bukti autentik yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota kupang, yaitu Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004.
Bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut terhadap 2 (dua) Sertfikat Hak Milik tersebut di atas yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Kupang adalah merupakan dokumen autentik negara yang diterbitkan untuk mengganti sertfikat blangko lama yang pencatatan Pembukuan dan pemberian haknya oleh Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Kupang pada tanggal 16 November 1984.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas membuktikan secara fakta maupun hukum gugatan Penggugat cacat formil yaitu kurang pihak (error in persona), sehingga sudah sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon tetap digunakan dalam pokok perkara;
Bahwa tentang dalil-dalil Penggugat yang diuraikan dalam gugatannya baik secara fakta maupun hukum adalah Tidak Patut Dibenarkan kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Tergugat II;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada Point 1 sampai dengan point 4 oleh Tergugat II menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat rupanya asal saja menguraikan dalil-dalil dalam gugatan, sehingga terkait dengan tanah obyek sengketa dalam perkara aquo adalah tidak benar, selanjutnya perlu dijelaskan dan dipertegaskan kepada Penggugat sehingga Penggugat paham dan mengerti, bahwa tanah obyek sengketa yang saat ini telah dibangun Perumahan Puri Shanti Oleh Tergugat II adalah sebagian dari keseluruhan tanah milik sah Tergugat II berdasarkan Perjanjian/Ikatan Jual beli Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn atas 2 (dua) bidang tanah antara Tergugat I dan Tergugat II,
Bahwa perlu dipertegaskan kembali terkait dengan pembangunan Perumahan Puri Shanti oleh Tergugat II di atas 2 (dua) bidang tanah milik Tergugat II tersebut, tentu berdasarkan alas hak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena 2 (dua) bidang tanah tersebut sebagai obyek dalam perjanjian jual beli tanah Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 antara Tergugat I dan Tergugat II telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I) berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dengan luas tanah 2.535 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang telah beralih kepemilikan dari Tergugat I ke Tergugat II.
Bahwa perlu untuk diketehui oleh Penggugat bahwa terhadap dua bidang tanah yang telah mempunyai Sertfikat Hak Milik (SHM), yaitu SHM Nomor 2339/Liliba/2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I) berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dan SHM Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 tersebut di atas adalah merupakan dokumen autentik negara yang diterbitkan Badan Pertanahan kota Kupang untuk mengganti sertfikat blangko lama yang pencatatan Pembukuan dan pemberian haknya oleh Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Kupang pada tanggal 16 November 1984, sehingga secara fakta maupun hukum bukti kepemilikan tanah Tergugat I yang telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat II adalah sah secara hukum, oleh karena kedua SHM tersebut telah diterbitkan hak kepemilikkan atas tanah sejak tanggal 16 November 1984 kepada Tergugat I oleh Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Kupang mendahului penerbitan hak milik Nomor: 860 berdasarkan surat ukur No: 175/1996 tanggal 25 januari 1996 dengan luas 1.190 M2.
Bahwa oleh karena kedua SHM (SHM Nomor 2339/Liliba/2004 danSHM Nomor: 164/Liliba/ 2004) telah diterbitkan hak kepemilikkan atas tanah sejak tanggal 16 November 1984 kepada Tergugat I oleh Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Kupang mendahului penerbitan hak milik Nomor: 860 berdasarkan surat ukur No: 175/1996 tanggal 25 januari 1996 dengan luas 1.190 M2, maka sudah sangat jelas secara fakta maupun hukum SHM Nomor 860/1996 dilakukan pengukuran ulang akan terjadi tumpang tindih dengan SHM Nomor:164/liliba/2004 milik Tergugat I yang telah dialihkan ke Tergugat II, sehingga sudah jelas SHM Nomor 860/1996 dapat batal demi hukum tentang luasan hak kepemilikannya.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah sah milik Tergugat II sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Petrus Boimau
Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Lukas Lakbanu
Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Drs. E. E. Dethan dan
tanah milik Lukas Lakbanu.
Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Feliks Bano dan tanah
milik Bertolens Ufi
Bahwa selanjutnya perlu dipertegaskan pula kepada Penggugat terkait dengan tindakan Tergugat II menjual tanah hanya kepada Tergugat III, Tergugat IV adalah sah secara hukum, oleh karena Terggugat II sebagai Pemilik Tanah yang sah berdasarkan perjanjian jual beli tanah Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 antara Tergugat I dan Tergugat II, sehingga terhadap 2 (dua) bidang tanah yang telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 yang telah beralih hak kepemilikan dari Tergugat I ke Tergugat II secara sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Tergugat II juga mempunyai hak untuk mengalihkan hak kepemilikan atau menjual bidang-bidang tanah tersebut kepada Tergugat III dan Tergugat IV, dan/ atau kepada pihak manapun, sedangkan untuk Tergugat V oleh Tergugat II tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat V dan/atau Tergugat II tidak pernah menjual atau mengalihkan bidang tanah milik Tergugat II kepada Tergugat V.
Bahwa berdasarkan fakta maupun hukum yang telah diuraikan di atas tersebut, maka terhadap dalil gugatan Penggugat pada point 1 dan 4 sudah sepatutnya diyatakan ditolak.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada point 5 tersebut, oleh Tergugat II menanggapinya bahwa Penggugat rupanya telah salah dalam memahami tentang “Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum”, oleh karena Penggugat seharusnya meminta pertanggung jawaban atau meminta hak-haknya kepada ELVIS BENU dan bukan kepada Tergugat II, oleh karena Penggugat belum menikmati atau menempati tanah atas dasar beralihnya Hak Kepemilikan Atas Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 860 tahun 1996 atas tanah seluas 1.190 M2 atas nama Pemegang Hak Terdahulu yakni ELVIS BENU kepada Penggugat berdasarkan perbuatan hukum jual beli sebagaimana Kwitansi Jual Beli Tanah, tertanggal 15 Februari dan Akta Jual Beli Nomor. 171/2016, tanggal 11 Maret 2016 antara Penggugat dengan ELVIS BENU dihadapan Notaris/PPAT Emanuel Mali,SH., MH, adalah tanggung jawab dari ELVIS BENU, sehingga dalil gugatan Penggugat point 5 tersebut sudah sepatutnya dinyatakan ditolak.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat point 6 dan point 7 tersebut, oleh Tergugat menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat rupanya belum memahami tentang status kepemilikan tanah dan dasar para pihak Tergugat termasuk Tergugat II membangun perumahan di atas tanah tersebut, sehingga asal dalam menguraikan dalil gugatan.
Bahwa kembali dipertegaskan kepada Penggugat agar dapat memahami secara pasti agar tidak keliru dalam berdalil, bahwa Tergugat II tidaklah perlu meminta ijin dari Penggugat untuk membangun perumahan di atas tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, oleh karena obyek tanah sengketa tersebut adalah merupakan bagian dari keseluruhan tanah hak milik Tergugat II berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 yang secara sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena adanya perjanjian jual beli tanah Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 antara Tergugat I dan Tergugat II, sehingga terhadap 2 (dua) bidang tanah yang telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 telah beralih hak kepemilikan dari Tergugat I ke Tergugat II.
Bahwa berdasarkan fakta maupun hukum yang telah diuraikan di atas tersebut, maka terhadap dalil gugatan Penggugat pada point 6 dan 7 sudah sepatutnya diyatakan ditolak.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada point 8 dan point 9, oleh Tergugat II menanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil tersebut adalah tidak benar dan bukanlah tanggung jawab dari pada Tergugat II, oleh karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II serta bukan merupakan tanggung jawab dari Tergugat II, melainkan tanggung jawab dari pada ELVIS BENU.
Bahwa berdasarkan fakta maupun hukum yang telah diuraikan di atas tersebut, maka terhadap dalil gugatan Penggugat pada point 8 dan 9 sudah sepatutnya diyatakan ditolak.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi mohon apa yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian Dalam Rekonvensi
Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
Bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 antara Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi terhadap 2 (dua) bidang obyek tanah yang telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dengan luas tanah 2.535 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn
Bahwa Terhadap 2 (dua) bidang tanah dalam obyek perjajian Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dengan luas tanah 2.535 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) adalah Penerbitan Sertifikat Kedua sebagai pengganti sertfikat blangko lama yang pencatatan Pembukuan dan pemberian haknya oleh Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Kupang pada tanggal 16 November 1984, telah beralih kepemilikan dari Tergugat I Konvensi ke Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Bahwa atas dasar perjanjian jual beli tanah Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 dihadapn notaris tersebut, maka oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sebagai pemilik tanah yang sah, telah membangun Perumahan Puri Shanti di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah sebagian bidang tanah milik Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan dari luasan tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 yang telah dibangun perumahan Puri Shanti telah masuk sebagian tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi, sebagaimana point. 3 posita gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 18 Januari 2018.
Bahwa terhadap bidang tanah milik Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) seluas 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Petrus Boimau
Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Lukas Lakbanu
Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Drs. E. E. Dethan dan
tanah milik Lukas Lakbanu.
Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Feliks Bano dan Bertolens
Ufi
Bahwa pada sekitar awal bulan Februari 2015, oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah masuk dan memasang pagar kawat duri di sebagian tanah milik Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan melakukan ancaman serta pemerasan terhadap Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan dalil bahwa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah membangun perumahan Puri Shanti di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi.
Bahwa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pihak yang berdomisili tetap di luar wilayah kota Kupang, tidak menginginkan adanya masalah atau keributan di dalam wilayah tanah miliknya yang telah dibangun Perumahan Puri shanti, tanpa melihat bukti kepemilikan tanah atau legal standing dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan tersebut, maka oleh Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 11 Februari 2015 telah melakukan pembayaran sejumlah uang sebagaimana yang diminta oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yaitu sebesar Rp.50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) agar tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan di atas tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa.
Bahwa sebagaimana dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 18 Januari 2018, oleh Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi baru mengetahui dan menyadari bahwa oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap diri Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sebagaimana kejadian pada awal bulan Februari 2015 dahulu, sehingga oleh Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 11 Februari 2015 telah membayar uang sebesar Rp.50.000,000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa sebagaimana kejadian yang terjadi berdasarkan uraian posita gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi pada point 6, point 7 dan point 8 tersebut di atas serta dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi mengalami kerugian materiil dan immateriil, berupa Nama baik Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi menjadi tercemar dan hubungan dengan relasi usahanya menjadi terganggu dan disamping itu Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi telah telah mengalami kerugian waktu, tenaga, biaya dan pikiran.
Bahwa jika diperinci kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tersebut dalam butir point 9 tersbut adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil:
Pembayaran biaya agar tidak terjadi lagi permasalahan di atas tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa pada tanggal 11 Februari 2015 sebagaimana yang diminta oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi, yaitu sebesar Rp.50.000,000,- (lima puluh juta rupiah)
Tidak diperolehnya keuntungan usaha Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi karena tersitanya waktu untuk mengurus perkara, Keuntungan yang diharapkan dari pembangunan perumahan tersebut adalah Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian immateriil:
Berupa tercemarnya nama baik, kredibilitas Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi dan kalau kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang melakukan penipuan, pemerasan serta menggugat Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum, maka hendaknya kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi.
Bahwa dikuatirkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain sehingga mohon agar Majelis Hakim meletakkan sitaan jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
Bahwa gugatan rekonvensi ini didasarkan pada fakta dan didukung oleh bukti yang autentik, maka layaklah apabila putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
Bahwa oleh karena adanya tindakan penipuan dan pemerasan yang pernah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Rekonvensi, maka Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi patut dihukum pula membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila tidak membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi patut dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan fakta maupun hukum yang di uraikan di atas, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini, agar berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI.
Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menerima Jawaban Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala akibat biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan hukum menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 antara Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi terhadap 2 (dua) bidang obyek tanah yang telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dengan luas tanah 2.535 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn adalah sah secara hukum.
Menyatakan hukum 2 (dua) bidang tanah dalam obyek perjajian Nomor: 67 tertanggal 14 Juni 2012 tersebut telah memiliki Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor 2339/Liliba/2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) berdasarkan Surat ukur Nomor: 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 dengan luas tanah 2.535 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang telah dilakukan Penerbitan Sertifikat Kedua sebagai pengganti sertfikat blangko lama yang pencatatan Pembukuan dan pemberian haknya oleh Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Kupang pada tanggal 16 November 1984, telah beralih kepemilikan dari Tergugat I Konvensi ke Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sah secara hukum.
Menyatakan hukum bahwa obyek tanah sengketa adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) seluas 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Petrus Boimau
Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Lukas Lakbanu
Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Drs. E. E. Dethan dan
tanah milik Lukas Lakbanu.
Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Feliks Bano dan Bertolens
Ufi
Adalah sah secara hukum milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi
Menyatakan hukum bahwa Pembangunan Perumahan Puri Shanti oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi di atas tanah obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN (Tergugat I Konvensi) berdasarkan Surat Ukur tertanggal 24 mei 2004 dengan luas tanah 10.238 M2 (sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) adalah sah secara hukum.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kupang terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Adalah sah dan berharga;
Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan peninjauan kembali.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila tidak membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar segala akibat biaya yang timbul dalam perkara ini ;
atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat III mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 09 Mei 2018 yang selengkapnya sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1. Terkait Obyek Sengketa.
Bahwa di atas Tanah Obyek Sengketa, saya sebagai Tergugat III telah membayar lunas satu unit rumah Tipe 47 terletak di Blok A No.13 Perumahan Purisanti di atas sebidang tanah dengan luas 152 m2 kepada Terigugat II yang berbatasan langsung dengan Tergugat IV.
Bahwa satu unit rumah dan tanah dengan luas 152 m2 tersebut sudah menjadi hak milik Tergugat III yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 3821 atas nama : Denimars M. Sailana sesuai dengan Surat Ukur No. 376/Liliba/2013.
2. Terkait Gugatan.
Bahwa saya sebagai Tergugat III tidak mengenal penggugat, karena saya tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan penggugat.
Bahwa Tergugat III hanyalah sebagai konsumen yang ingin memiliki hunian yang disediakan oleh Tergugat II sebagai Developer.
Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 3821 atas nama : Denimars M. Sailana sesuai dengan Surat Ukur No. 376/Liliba/2013 tersebut maka Tergugat III juga harus mendapat perlindungan Hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat III kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.
Maka berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT III memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
-- Menerima Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
-- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT III
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap
TERGUGAT III tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
-- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat IV mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 14 Mei 2018 yang selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Terkait Obyek Sengketa.
Bahwa di atas Tanah Obyek Sengketa, saya sebagai Tergugat IV telah membayar lunas satu unit rumah Tipe 47 terletak di Blok A.14 Perumahan Purisanti di atas sebidang tanah dengan luas 241 m2 kepada Terigugat II yang berbatasan langsung dengan Tergugat III.
Bahwa satu unit rumah dan 241 m2 tersebut sudah menjadi hak milik Tergugat IV sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 3822 atas nama : Marni, S.KM., M.Kes sesuai dengan Surat Ukur No. 377/Liliba/2013 tertanggal 28 September 2013.
2. Terkait Gugatan.
Bahwa saya sebagai Tergugat IV tidak mengenal penggugat, karena saya tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan penggugat.
Bahwa saya sebagai Tergugat IV hanyalah sebagai konsumen yang ingin memiliki hunian yang disediakan oleh Tergugat II sebagai Developer.
Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 3822 atas nama : Marni, S.KM., M.Kes sesuai dengan Surat Ukur No. 377/Liliba/2013 tersebut maka saya sebagai Tergugat IV juga harus mendapat perlindungan Hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat IV kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.
Maka berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT IV memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
-- Menerima Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
-- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
-- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono) karena saya sebagai tergugat IV adalah korban dari adanya perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat III mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 14 Mei 2018 yang selengkapnya sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1. Terkait Obyek Sengketa.
Bahwa di atas Tanah Obyek Sengketa, saya sebagai Tergugat III telah membayar lunas satu unit rumah Tipe 47 terletak di Blok A No.13 Perumahan Purisanti di atas sebidang tanah dengan luas 152 m2 kepada Terigugat II yang berbatasan langsung dengan Tergugat IV.
Bahwa satu unit rumah dan tanah dengan luas 152 m2 tersebut sudah menjadi hak milik Tergugat III yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 3821 atas nama : Denimars M. Sailana sesuai dengan Surat Ukur No. 376/Liliba/2013.
2. Terkait Gugatan.
Bahwa saya sebagai Tergugat III tidak mengenal penggugat, karena saya tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan penggugat.
Bahwa Tergugat III hanyalah sebagai konsumen yang ingin memiliki hunian yang disediakan oleh Tergugat II sebagai Developer.
Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 3821 atas nama : Denimars M. Sailana sesuai dengan Surat Ukur No. 376/Liliba/2013 tersebut maka Tergugat III juga harus mendapat perlindungan Hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat III kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.
Maka berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT III memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
-- Menerima Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
-- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT III
Atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap
TERGUGAT III tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
-- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat IV mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 14 Mei 2018 yang selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Terkait Obyek Sengketa.
Bahwa di atas Tanah Obyek Sengketa, saya sebagai Tergugat IV telah membayar lunas satu unit rumah Tipe 47 terletak di Blok A.14 Perumahan Purisanti di atas sebidang tanah dengan luas 241 m2 kepada Terigugat II yang berbatasan langsung dengan Tergugat III.
Bahwa satu unit rumah dan tanah dengan luas 241 m2 tersebut sudah menjadi hak milik Tergugat IV sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 3822 atas nama : Marni, S.KM., M.Kes sesuai dengan Surat Ukur No. 377/Liliba/2013 tertanggal 28 September 2013.
2. Terkait Gugatan.
Bahwa saya sebagai Tergugat IV tidak mengenal penggugat, karena saya tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan penggugat.
Bahwa saya sebagai Tergugat IV hanyalah sebagai konsumen yang ingin memiliki hunian yang disediakan oleh Tergugat II sebagai Developer.
Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 3822 atas nama : Marni, S.KM., M.Kes sesuai dengan Surat Ukur No. 377/Liliba/2013 tersebut maka saya sebagai Tergugat IV juga harus mendapat perlindungan Hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat IV kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.
Maka berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT IV memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
-- Menerima Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
-- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT IV
Atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap
TERGUGAT IV tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
-- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) karena saya sebagai tergugat IV adalah korban dari adanya perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dan Jawaban serta Gugatan Dalam Rekonvensidari Tergugat II, Eksepsi dan Jawaban Tergugat III, Eksepsi Jawaba Tergugat IV tersebut Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menanggapinya dengan mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 21 Mei 2018 yang pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, demikian selanjutnya terhadap Replik dari Kuasa Hukum Penggugat tersebut, Tergugat III dan Tergugat IV telah mengajukan Duplik secara tertulis masing-masing tertanggal Mei 2018 dan tertanggal 29 Mei 2018 yang masing-masing pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 4 September 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian/ Ikatan Jual Beli Nomor 67 tanggal 14-06-2012 antara Drs. EGBERD EDUARD DETHAN dengan I NYOMAN SURASTANA terhadap 2 (dua) bidang tanah yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 2339/Liliba/2004, Surat Ukur Nomor 32/Liliba/2004 tertanggal 14 Agustus 2004 seluas 2.535 M² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 164/Liliba/2004, Surat Ukur tertanggal 24 Mei 2004, seluas 10.238 M² dihadapan Notaris/ PPAT ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA,SH,M.Kn, adalah sah ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi adalah pemilik yang sah atas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 164/liliba/2004 atas nama EGBERD EDUARD DETHAN , seluas 10.238 M² , yang batas-batasnya sebagai berikut :
Utara :berbatasan dengan Tanah milik Petrus Boimau;
Selatan : berbatasan dengan tanah milik Lukas Lakbanu ;
Timur : berbatasan dengan tanah Milik Drs. E.E Dethan dan tanah milik
Lukas Lakbanu ;
Barat : berbatasan dengan tanah milik Feliks Bano dan Bertolens Ufi ;
Menyatakan objek tanah sengketa dalam gugatan Konvensi adalah merupakan sebagian dari objek tanah milik Penggugat Rekonvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 164/liliba/2004 atas nama EGBERD EDUARD DETHAN , seluas 10.238 M² adalah sah ;
Menyatakan objek tanah sengketa adalah merupakan sebagian dari Sertifikat Hak Milik Penggugat Rekonvensi Nomor 164/liliba/2004 seluas 10.238 M² dan terhadap objek tanah seluas 10.238 M² telah dibangun perumahan Puri Shanti yang dibeli dan telah dikuasai oleh Tergugat III Konvensi dan Tergugat V Konvensi serta Tergugat IV Konvensi adalah sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum, melawan/ melanggar hak subjektif orang lain, menganggu ketentraman dan kenyamanan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian ;
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp5.471.000,- (lima juta empat ratus tujuh puuh satu ribu rupiah );
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 4 September 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya kepada Tergugat I melalui Sekretaris Lurah dengan alasan Tergugat I tidak berada ditempat alamat/domisili;
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 4 September 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang kepada Tergugat V dan bertemu dengan Tergugat V akan tetapi tidak bersedia tanda tangan relaas ini dengan alasan nama yang tertera dalam gugatan tidak benar/salah menurut keterangan Tergugat V nama yang sebenarnya adalah HERY LEO SIANTURI;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN Kpg, yang dibuat oleh Plh.Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018, yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 4 September 2018 tersebut;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/ Pdt.G/2018/PN Kpg, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Tergugat I melalui Kelurahan pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat II, pada hari Senin, tanggal 24 September 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat III, pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat IV dan Terbanding semula Tergugat V, masing-masing pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018;
Membaca Tanda Terima Memori Banding yang mengatakan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Kupang telah menerima Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat pada tanggal 28 September 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding yang menerangkan bahwa telah diberitahuan dan diserahkan Memori Banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 18 Desember 2018 dan kapada Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 10 Oktober 2018, kepada Terbanding III, IV dan V semula Tergugat III, IV dan V oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang masing-masing pada tanggal 18 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan Memori Banding tertanggal 28 September 2018 sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 sama sekali tidak mencerminkan Keadilan dan terkesan dibuat asal jadi, sama sekali tidak membaca keseluruhan berkas dari perkara yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat dengan data dari Terbanding dahulu Tergugat;
KEBERATAN KEDUA
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 halaman 31 alinea ke 1 dan alinea ke 2 yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lokasi Sengketa tentang penguasaan Tergugat II atas sebagian Obyek Sengketa dapat kami tanggapi dengan Keberatan dalam Memori Banding ini sebagai berikut :
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim diatas menyatakan bahwa “menimbang bahwa terhadap letak obyek sengketa tersebut dipersidangan Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan lokasi sengketa yang dihadiri oleh para pihak yang keterangannya sebagai berikut;
Bahwa obyek tanah sengketa yang ditunjuk oleh penggugat tersebut adalah merupakan obyek Sertifikat Hak MilikNomor : 860 atas nama Vincen Tjungmiady (Pembanding/Penggugat), sesuai dengan surat ukur No. 175/1996 tanggal 25 Januari 1996 dengan luas 1.190 M2, terhadap penunjukkan obyek sengketa tersebut dibenarkan oleh Penggugat/Pembanding, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Terbanding) BAHWA TERGUGAT II HANYA MENGUASAI SEBAGIAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT DENGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERUMAHAN PURI SHANTI YANG DITEMPATI OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V sedangkan sebagian obyek lainnya tidak dikuasai oleh Para Tergugat/Terbanding dan tanah tersebut adalah tanah kosong (tidak ada bangunan).
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsisten dan sangatlah merugikan Penggugat/Pembanding oleh karena di satu sisi dengan jelas Penggugat/Pembanding serta Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV (Para Terbanding) telah mengakui bahwa sebagian Obyek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II/Terbanding adalah bagian obyek dari milik Penggugat/Pembanding sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 860 atas nama Vincen Tjungmiady (Pembanding/Penggugat), sesuai dengan surat ukur No. 175/1996 tanggal 25 Januari 1996 dengan luas 1.190 M2, sedangkan di sisi lain Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 halaman 43 Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi menyatakan bahwa Penggugat/Pembanding tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat;
Bahwa Pengakuan dari Tergugat II, III dan Tergugat IV (Para Terbanding) pada Posita poin 2 di atas adalah merupakan salah satu alat bukti Pengakuan sebagaimana diatur Pasal 174, 175 dan 176 HIR, 311, 312 dan 313 R.Bg dan Pasal 1923 – 1928 KUH Perdata dan menurut Prof MR. A. Pitlo sebagaimana yang dikutip oleh Teguh Samudera, S.H., mengemukakan bahwa : Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa-apa yang dikemukakan oleh pihak lawan2 dan Para Terbanding (Tergugat II, III dan Tergugat IV) membenarkan sebagian tanah sengketa merupakan Tanah milik Pembanding/Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 860 atas nama Vincen Tjungmiady (Pembanding/Penggugat), sesuai dengan surat ukur No. 175/1996 tanggal 25 Januari 1996 dengan luas 1.190 M2;
Dimana Pengakuan merupakan pernyataan kehendak (wisverlaring) dari salah satu pihak yang berperkara. Dengan demikian semua pernyataan yang bersifat pengakuan dimuka hakim merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshadeling) dan merupakan suatu hal yang bersifat menentukan secara mutlak (berchikkingshandeling)3, oleh karena itu Majelis Hakim sebenarnya sudah mengetahui bahwa obyek sengketa adalah milik dari Pembanding/Penggugat, dengan adanya pengakuan Para Terbanding (Tergugat II, III dan Tergugat IV) tersebut maka dalam hal ini Pengakuan tersebut merupakan Pengakuan Murni mengandung nilai pembuktian yang : sempurna (volledeg), mengikat (bindend), dan menentukan atau memaksa (beslisend, dwingend). Oleh karena itu, alat bukti pengakuan murni dan bulat, dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti, dan tidak memerlukan tambahan atau dukungan dari alat bukti yang lain;
Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah SEBAGIAN OBYEK LAINNYA YANG TIDAK DIKUASAI OLEH PARA TERGUGAT/TERBANDING DAN TANAH TERSEBUT ADALAH TANAH KOSONG (TIDAK ADA BANGUNAN) DI ATAS MILIK SIAPA DAN BAGAIMANA STATUS KEPEMILIKAN TANAH TERSEBUT???
KEBERATAN KETIGA
Bahwa Mejelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya juga tidak mencerminkan rasa keadilan dimana didalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim hanya melihat kepentingan hukum Terbanding dahulu Tergugat dan sangatlah disayangkan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hak dan kepentingan hukum Pembanding dahulu Penggugat hal ini sangatlah merugikan Pembanding dahulu Penggugat.
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 halaman 31 alinea ke 1 dan alinea ke 2 yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lokasi Sengketa yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat II hanya menguasai sebagian obyek sengketa tersebut dengan mendirikan bangunan perumahan puri shanti yang ditempati oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sedangkan sebagiannya obyek lainnya tidak dikuasai oleh para Tergugat/Terbanding dan tanah tersebut adalah tanah kosong (tidak ada bangunan) tidak sinkron dengan Amar putusan yang menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, selain itu di dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat sehingga sangatlah merugikan Pembanding dahulu Penggugat;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 Halaman 43 alinea ke 2 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat Konvensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan konvensi sangatlah tidak masuk akal dan sesat berpikir oleh karena selain adanya Pengakuan dari para pihak baik Pembanding/Penggugat maupun Terbanding/Tergugat, Pembanding/Penggugat didalam persidangan telah mampu mengajukan bukti surat dan saksi tentang proses pembelian dan kepemilikan tanah obyek sengketa adalah sah berdasarkan bukti-bukti surat yaitu Fotocopy Akta Jual Beli Nomor : 171/2016, tanggal 11 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Emanuel Mali, S.H., M.H. Untuk selanjutnya disebut sebagai Bukti P.1. dan Fotocopy Buku Tanah Hak Milik Nomor : 860 Tahun 1996 atas nama pemegang hak Vincen Tjungmiady (Pembanding/Penggugat. Untuk selanjutnya disebut sebagai Bukti P.2. dimana kedua bukti surat tersebut juga telah diperlihatkan Surat Asli dalam persidangan dan mempunyai kekuatan hukum sempurna dimana Bukti-Bukti Surat tersebut dikuatkan dan dibenarkan oleh keterangan Saksi Viktor E. Taeko, S.H. selaku karyawan pada Notaris/PPAT Emanuel Mali, S.H., M.H. yang ikut menandatangani dan mengetahui tentang proses jual beli tersebut;
Hal ini menimbulkan kerancuan berpikir terutama bagi para pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupang terutama bagi Pembanding/Penggugat oleh karena Pertimbangan Hukum Majelis Hakim di atas tidak memberikan kepastian hukum dan sangat tidak konsisten;
BAHWA YANG MENJADI PERTANYAAN BESAR ADALAH APAKAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 860 ATAS NAMA VINCEN TJUNGMIADY (PEMBANDING/PENGGUGAT), SESUAI DENGAN SURAT UKUR NO. 175/1996 TANGGAL 25 JANUARI 1996 DENGAN LUAS 1.190 M2 SECARA HUKUM SAH ATAU TIDAK????
KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa Setiap Putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar mengadili. Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim dari putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya memiliki nilai objektif, karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan hakim tertentu yang menjatuhkannya4. Tetapi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak melihat dan atau mengesampingkan begitu saja Bukti Surat dan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat, hal tersebut terlihat dengan jelas dalam pertimbangan hukum hanya mempertimbangkan tentang dalil dari Tergugat sehingga Putusan Judex Factie tersebut sangat mencederai rasa keadilan atau Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) atau lebih tepatnya Majelis Hakim tidak membaca berkas sama sekali. Dimana Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim oleh karena itu pertimbangan hukum yang dibuat hakim harus meliputi duduknya perkara secara adil dan proporsional, sama sekali tidak terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No : 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018;
Bahwa dalil Pembanding diatas dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 638 K/SIP/1969 yang menegaskan Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan menjadi alasan untuk Kasasi dan putusan demikian harus dibatalkan dan Putusan Mahkamah Agung No. 67 K/SIP/1972 juga mengandung kaidah hukum “Putusan Judex Factie harus dibatalkan jika Judex Factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup”.
Yurisprudensi tersebut dikuatkan oleh Pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap Mantan Hakim yang berpendapat onvoldoende gemotiveerd adalah masalah yuridis, konsekuensinya Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak cukup pertimbangan bisa dibatalkan di tingkat banding” dimana pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No : 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 tidak mempertimbangkan secara seksama fakta yang ditemukan dalam persidangan sehingga sangat merugikan Pembanding;
Bahwa berdasarkan segala uraian Pembanding diatas maka Pembanding mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan dalil-dalil dalam Memori Banding ini untuk selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
Menerima Memori Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang No : 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 untuk seluruhnya;
Mengadili sendiri dan selanjutnya mengabulkan seluruh Permohonan dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Tinggi mempunyai pendapat dan atau pandangan lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono.
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding yang menerangkan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Kupang telah menerima Kontra Memori Banding masing-masing dari Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 30 Oktober 2018, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 5 November 2018 dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 30 Oktober 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding masing-masing dari Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dari Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV yang menerangkan bahwa telah diberitahuan dan diserahkan Kontra Memori Banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 06 November 2018 dan tanggal 07 November 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 30 Oktober 2018 sebagai berikut:
TANGGAPAN TERHADAP KEBERATAN PERTAMA
Bahwa terhadap keberatan Pertama Pembanding dahulu Penggugat, yang menyatakan: “Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang No.11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan terkesan dibuat asal jadi, sama sekali…………………………..dan seterusnya” (Keberatan Pertama Memori Banding Pembanding dahulu Penggugat, hlm 3 Memori banding), selanjutnya oleh Terbanding II dahulu Tergugat II akan menanggapinya, bahwa Putusan Pengadilan No 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 sudah tepat dan benar, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding dahulu Penggugat telah melakukan suatu penghinaan terhadap suatu Putusan Pengadilan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa putusan pengadilan yang diputus oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mencerminkan suatu keadilan hukum, oleh karena putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg tanggal 30 Agustus 2018 tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan setiap Pembuktian (surat dan saksi) yang diajukan oleh para pihak dalam perkara a quo;
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas diterangkan bahwa “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai makna bahwa segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ini sangat luas dan penting, karena tidak hanya berkaitan dengan para pencari keadilan saja, namun juga erat kaitannya dengan Tuhan Yang Maha Esa sang pencipta hidup. Tidak saja melingkupi tanggung jawab hakim kepada pencari keadilan dan masyarakat namun secara spiritual juga melingkupi tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya keberatan pertama Pembanding dahulu Penggugat dinyatakan ditolak;
TANGGAPAN TERHADAP KEBERATAN KEDUA
Bahwa Terhadap Keberatan Kedua Pembanding dahulu Penggugat dalam memori bandingnya, oleh Terbanding II dahulu Tergugat II akan menanggapinya, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg tanggal 30 Agustus 2018 halaman 31 alinea ke 1 dan alinea ke 2 yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lokasi Sengketa, oleh Terbanding II dahulu Tergugat II menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo adalah sudah tepat dan benar, sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan baik dalam pemeriksaan setempat telah bersesuaian dengan bukti surat (TII-1 sampai dengan TII-3) yang diajuhkan oleh Terbanding II dahulu Tergugat II, bahwa obyek sengketa yang dikuasai oleh Terbanding II dahulu Tergugat II adalah sah milik Terbanding II dahulu Tergugat II adalah berdasarkan atas alas hak kepemilikan yang sah;
Bahwa terhadap sebagian obyek sengketa oleh Terbanding II dahulu Tergugat II yang tidak yang menguasai obyek sengketa tersebut, oleh karena jelas sesuai fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terbanding II dahulu Tergugat II hanya mengusai bidang tanah berdasarkan alas hak milik Terbanding II dahulu Tergugat II saja dan telah dibangun perumahan diatas tanah milik Terbanding II dahulu Tergugat II (sebagaimana bukti surat TII-1 sampai dengan TII-3), sehingga sebagian obyek tanah sengketa yang berupa tahan kosong tersebut oleh Terbanding II dahulu Tergugat II tidak dibangun bangunan dan masih masih dibiarkan kosong tanpa bangunan karena bukan merupakan milik dari Terbanding II dahulu Tergugat II;
Bahwa perlu kami kuasa Hukum Terbanding II dahulu Tergugat II perjelas kembali kepada Pembanding dahulu Penggugat, bahwa Pengakuan sebagaimana Pasal 174, 175, dan 176 HIR, 311, 312 dan 313 R.Bg dan Pasal 1923-1928 KUH Perdata dapat dijadikan sebagai alat bukti, apabila ada pengakuan oleh salah satu pihak, dimana ia mengakui apa yang didalilkan atau dikemukakan oleh pihak lawan, akan tetapi dalam perkara a quo, oleh Terbanding II dahulu Tergugat II baik dalam jawaban maupun dalam rekonvensi serta saat pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, tidak pernah mengakui bahwa Terbanding II dahulu Tergugat II telah menguasai sebagian tanah obyek sengketa yang diklaim sebagai milik Pembanding dahulu Penggugat dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Keberatan Kedua Pembanding dahulu Penggugat dinyatakan ditolak;
TANGGAPAN TERHADAP KEBERATAN KETIGA
Bahwa terhadap Keberatan Ketiga Pembanding dahulu Penggugat dalam memori bandingnya, oleh Terbanding II dahulu Tergugat II akan menanggapinya bahwa keberatan tersebut tidak beralasan, oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan Putusan No.11/Pdt.G/2018, tanggal 30 Agustus 2018 telah tepat dan benar, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, telah mencerminkan rasa keadilan, oleh karena majelis hakim dalam melakukan suatu pertimbangan hukum dalam mengadili perkara a quo, telah mempertimbangkan setiap dalil gugatan Pembanding dahulu Penggugat, eksepsi/jawaban dan rekovensi Terbanding II dahulu Tergugat II, serta bukti –bukti yang diajuhkan oleh para pihak dalam persidangan serta hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh mMjelis Hakim perkara a quo, sehingga setiap pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo telah mempertimbangkan segala fakta dalam persidangan perkara a quo;
Bahwa Keberatan Ketiga point 2 adalah keberatan yang tak berdasarkan hukum, sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, oleh karena setiap pertimbangan hukum yang mengeyampingkan bukti surat maupun keterangan saksi yang diajuhkan oleh Pembanding dahulu Penggugat karena Pembanding dahulu Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam Gugatannya;
Bahwa dalil Pembanding dahulu Penggugat dalam gugatannya hanya berdalil berdasarkan bukti surat P.1 dan P.2, tetapi pada saat dilakukan Peninjauan Setempat (PS) tidak dapat menunjuk batas-batas tanah miliknya tersebut dengan pasti, sehingga dalil Pembanding dahulu Penggugat terkesan asal dan mengklaim secara sepihak bahwa Terbanding II dahulu Tergugat II telah menguasai sebagian tanah miliknya, sedangkan Terbanding II dahulu Tergugat II dalam persidangan dapat membuktikan dalil eksepsi/jawabannya sebagaimana bukti TII-1 sampai TII-3 yang maupun pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo didapati baik dalil eksepsi/jawaban, bukti surat dan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) bersesuaian dan dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa Terhadap dalil-dalil keberatan Pembanding dahulu Penggugat yang didasarkan atas bukti P-1 dan P-2 seakan-akan beranggapan bahwa Terbanding II dahulu Tergugat II menguasai bidang tanah tanpa alas hak yang sah, sedangkan secara fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan Terbanding II dahulu Tergugat II menguasai bidang tanah obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164/Liliba/ 2004 atas nama EGBERD EDUWARD DETHAN dengan luas tanah 10.238 M2 (bukti Surat T II-1) yang telah diperkuat oleh keterangan saksi ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn yang menyatakan bahwa Terbanding I dahulu Tergugat I telah melakukan jual beli tanah dengan Terbanding II dahulu Tergugat II dihadapan saksi sebagai Notaris (bukti TII-2);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberatan Ketiga dalam memori banding Pembanding dahulu Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan ditolak;
TANGGAPAN TERHADAP KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa terhadap Keberatan Keempat Pembanding dahulu Penggugat dalam memori banding, oleh Terbanding II dahulu Tergugat II akan menanggapinya bahwa keberatan tersebut tidak beralasan secara hukum, oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dan telah di putuskan dengan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 telah tepat dan benar karena telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa oleh Pembanding dahulu Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dali gugatannya dalam Pembuktian baik bukti surat, keterangan saksi maupun pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim a quo bahwa Terbanding II dahulu Tergugat II telah menguasai sebagian tanah milik dari Pembanding dahulu Penggugat, sedangkan Terbanding II dahulu Tergugat dapat membuktikan dalil bantahannya dalam eksepsi/jawaban tentang pengusaan bidang tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa yaitu sesuai dengan dasar kepemilikannya (bukti Surat TII-1 sampai dengan TII-3) dan telah diperkuat oleh keterangan saksi ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn dalam persidangan serta hasil Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim perkara a quo;
Bahwa karena dalil Gugatan Pembanding dahulu Penggugat yang menyatakan bahwa Terbanding II dahulu Tergugat II telah menguasai sebagian tanah milik Pembanding dahulu Penggugat tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sedangkan Terbanding II dahulu Tergugat II dalam persidangan telah dapat membuktikan penguasaan obyek tanah sengketa olah Terbanding II dahulu Tergugat II berdasarkan hak kepemilikan yang sah (bukti TII-1 sampai dengan TII-3) dan keterangan saksi ZANTJE MATHILDA VOSS TOMASOWA, SH., M.Kn) dan juga berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) maka pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang telah menolak gugatan Pembanding dahulu Penggugat untuk seluruhanya adalah sudah tepat dan benar, sebagaimana yang telah dipertegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Pdt/2001 tanggal 8 Agustus 2002 yang mengandung kaidah hukum: “Dalam hal bukti kepemilikan Penggugat dapat dilumpuhkan oleh bukti Tergugat, maka gugatan harus dinyatakan tidak terbukti oleh karenanya gugatan harus ditolak”;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka keberatan keempat Pembanding dahulu Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan ditolak;
Demikianlah Kontra Memori Banding dari Terbanding II dahulu Tergugat II yang di ajukan dalam tingkat Banding ini dan kiranya oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Kupang Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo pada Tingkat Banding agar berkenan memutuskan dengan amar putusan, sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding II dahulu Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak Memori Banding dari Pembanding dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 11/ Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 agustus 2017;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam setiap tingkat peradilan;
Atau
apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Oktober 2018 sebagai berikut:
Bahwa gugatan dalam konvensi PEMBANDING pada poin A. Keberatan Pertama bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan terkesan dibuat asal jadi. Hal itu sama sekali tidak beralasan secara hukum karena saya sebagai Terbanding/Tergugat III menyampaikan bukti-bukti yang sah, oleh sebab itu saya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang telah benar dan sesuai hukum.
Bahwa dalam konvensi PEMBANDING pada poin B.Keberatan Kedua tentang penunjukan obyek sengketa tersebut dibenarkan oleh Terbanding/Tergugat III bahwa Tergugat II hanya menguasai sebagian obyek sengketa tersebut dengan medirikan bangunan perumahan Puri Shanti yang ditempati oleh Tergugat III,Tergugat IV dan Tergugat V sedangkan sebagian obyek lainnya tidak dikuasai oleh Para Tergugat/Terbanding dan tanah tersebut adalah tanah kosong (tidak ada bangunan). Keberatan itu adalah tidak benar karena saya sebagai Tergugat/Terbanding III tidak menyatakan secara jelas sebagai sebuah pengakuan karena saya hanya membuktikan hak atas tanah dan hunian secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membayarkan seluruh kewajiban kepada tergugat II sebagai developer dan telah mendapatkan surat Akta Tanah dengan Nomor Sertipikat Hak Milik nomor : 3821 atas nama : Denimars M. Sailana sesuai dengan Surat Ukur No. 376/Liliba/2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara. Dengan adanya Akta Tanah tersebut maka saya berkeyakinan bahwa tanah dan hunian yang Tergugat/Terbanding III miliki saat ini tidak dalam sedang bersengketa pada saat saya membelinya. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti surat bertanda T3-1 tentang Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 25 Juli 2013, bukti kwitansi sebagaimana diterangkan dalam bukti dalam bukti surat bertanda T3-2 sampai dengan T3-5 dan T3-6 tentang Akta Jual Beli Nomor 1081/2014, bukti T3-7 tentang surat Persetujuan permohonan kredit dan bukti T3-8 tentang Sertifikat Hak Milik Nomor 3821 atas nama DENIMARS M. SAILANA.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini Tergugat /Terbanding III meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding.
Demikian Kontra Memori Banding ini saya sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim tingkat Banding, dalam memeriksa perkara ini secara lebih jernih.
Menimbang, bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 25 Oktober 2018 sebagai berikut:
Bahwa gugatan dalam konvensi PEMBANDING pada poin A. Keberatan Pertama bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang terhadap perkara No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 30 Agustus 2018 sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan terkesan dibuat asal jadi. Hal itu secara hukum sama sekali tidak beralasan karena saya sebagai Terbanding/Tergugat IV menyampaikan bukti-bukti yang sah, oleh sebab itu saya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang telah benar dan sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa dalam konvensi PEMBANDING pada poin B. Keberatan Kedua tentang penunjukan obyek sengketa tersebut dibenarkan oleh Terbanding/Tergugat IV bahwa Tergugat II hanya menguasai sebagian obyek sengketa tersebut dengan mendirikan bangunan perumahan Puri Shanti yang ditempati oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sedangkan sebagian obyek lainnya tidak dikuasai oleh Para Tergugat/Terbanding dan tanah tersebut adalah tanah kosong (tidak ada bangunan). Keberatan itu adalah tidak benar karena saya sebagai Tergugat/Terbanding IV tidak pernah menyatakan secara jelas sebagai sebuah pengakuan karena saya hanya membuktikan hak atas tanah dan hunian secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membayarkan seluruh kewajiban kepada tergugat II sebagai developer dan telah mendapatkan surat Akta Tanah dengan Nomor Sertipikat Hak Milik nomor : 3822 atas nama : Marni, S.KM., M.Kes sesuai dengan Surat Ukur No. 377/Liliba/2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara dan Akta Jual Beli Nomor: 889/2014. Dengan adanya Akta Tanah tersebut maka saya berkeyakinan bahwa tanah dan hunian yang Tergugat/Terbanding IV miliki saat ini tidak dalam sedang bersengketa pada saat saya membelinya. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti surat bertanda T4-01 tentang Perjanjian Perikatan Jual Beli; T4-02 tentang Addendum Perjanjian Penambahan/ Perubahan Luas Bangunan Rumah T47 dan T36 Perumahan Puri Shanti Liliba Nomor: 16/ADD-PSl/IX/2013; T4-03 tentang Kwitansi DP PSL T.47/120 F seharga Rp. 200.000.000,- Kav. D18 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); T4-04 tentang Kwitansi Angsuran I PSL T.47/120 F seharga Rp. 200.000.000,- Kav. D18 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); T4-05 tentang Kwitansi Angsuran Uang Muka II PSL T.47/120 F seharga Rp. 200.000.000,- Kav. D18 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); T4-06 tentang Kwitansi Angsuran Uang Muka III PSL T.47/120 F seharga Rp. 200.000.000,- Kav. D18 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); T4-07 tentang Kwitansi Pelunasan Perum. PSL T.47/120 F seharga Rp. 200.000.000,- Kav. A14 sisa yang belum terbayar sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah); T4-08 tentang Kwitansi Pelunasan PPN 10%, Kelebihan Tanah dan Kelebihan Bangunan Perum. PSL T.47/120 F seharga Rp. 200.000.000,- Kav. A14 sebesar Rp. 76.850.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); T4-09 tentang Sertifikat Hak Milik No. 3822 atas nama: Marni, S.KM., M.Kes; T4-10 tentang Akta Jual Beli Nomor: 889/2014; T4-11 tentang Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan T4-12 tentang Biaya Balik Nama dan BPHTB seharga Rp. 9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini Tergugat /Terbanding IV meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang terhadap perkara No. 11/Pdt.G/2018/PN.Kpg
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding.
Demikian Kontra Memori Banding ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim tingkat Banding dalam memeriksa perkara ini. Saya sangat mengharapkan kearifan dan keadilan atas perkara ini. Atas kearifan dan keadilan Majelis Hakim tingkat Banding saya haturkan terima kasih.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE), kepada Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 18 Desember 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 24 September 2018, kepada Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 24 September 2018, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 20 September 2018, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 19 September 2018 dan kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 19 September 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa telah memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 4 September 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Terbanding II semula Kuasa Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV tanpa dihadiri Terbanding I dan Terbanding V semula Tergugat I dan Tergugat V, terhadap putusan tersebut Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyatakan Permohonan Banding pada tanggal 12 September 2018 sehingga permohonan banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingggi setelah membaca dan memeriksa serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tertanggal 4 September 2018 dan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut, yang isinya Menyatakan Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, sudah tepat dan benar tidak mengandung cacat hukum, baik dalam pertimbangan hukumnya maupun didalam amar putusannya Pengadilan Negeri Kupang dalam memutuskan perkara tersebut didasarkan atas bukti dan fakta- fakta hukum yang ada dalam persidangan dan telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, dan Majelis Hakim Banding menilai bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dengan seksama dan mencermatinya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini, berpendapat bahwa, tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding untuk mengubah, memperbaiki atau membatalkan putusan yang dimohonkan banding tersebut, Majelis Hakim Banding selanjutnya menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dapat diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tertanggal 4 September 2018, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat ada pada pihak yang dikalahkan, maka kepada semula Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 Rbg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205);
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Kpg, tertanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2019 oleh MARINGAN MARPAUNG,S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, TUTUT TOPO SRIPURWANTI, S.H.,M.Hum. dan ABDUL BARI A. RAHIM,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 28 Januari 2019, Nomor 12/PEN.PDT/2019/PT KPG, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh YULIANUS KOROH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang A.n. Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 29 Januari 2018, Nomor : 11/PEN.PDT/2019/PT KPG, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
Hakim Anggota :Hakim Ketua,
TUTUT T. S.PURWANTI, S.H.,M.Hum. MARINGAN MARPAUNG,S.H.,M.H.
TTD. TTD.
ABDUL BARI A. RAHIM,S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
TTD.
YULIANUS KOROH, S.H.
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp.5.000,00
Meterai : Rp.6.000,00
Pemberkasan : Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
TTD.
H. ADI WAHYONO, S.H.,M.H.
NIP. 19611113 198503 1 04.
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
U.b. PANITERA MUDA PERDATA,
TTD.
RAMLY MUDA, S.H.,M.H.
NIP.196006061985031009.
1 . M. Yahya Harahap, 2009, hal.113
2Teguh Samudera, SH, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Penerbit Alumni Bandung, 1992.
3R. Subekti, SH, Hukum Acara Perdata, Cetakan ke 3 Badan Pembinaan Hukum Nasional Depatemen Kehakiman RI, 1989.
4Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1999, halaman 14.