14/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. HILMAN HIDAYAT
1. Menyatakan Terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP Operasi Produksi Yang Dilakukan Beberapa Kali Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri” ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : a. 1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181.Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/Distamben/2009 tentang pemberian peningkatan Izin Usaha Pertambangan Explorasi menjadi izin usaha operasi produksi tanggal 09 Juni 2011 b. 1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 539/Kep.210-Perek&PM/2013, tentang pemberhentian direktur utama dan pengangkatan pelaksanaan pelaksanaan tugas Direktur Utama perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) tanggal 12 Juli 2013 c. 1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.218.Distamben/2013, tentang pemberlakuan kembali ijin usaha pertambangan (IUP) oprasi produksi sesuai keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181/Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/DISTAMBEN/2009 tentang pemberian peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi bahan galian pasir besi atas nama PD. Usaha pertambangan tanggal 15 Juli 2013 d. 1 (satu) lembar fotocopy surat No : 029/DIR/PDUP/II/2012 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012 e. 1 (satu) lembar fotocopy surat No : 006/BP/PDUP/II/2012 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012 f. 1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang penambangan dan pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 029/DIR-PDUP/PK/II/2012, No : 020/GBL/PK/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 g. 1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 003/DIR-PDUP/VIII/2013, No : -/GBL/PK/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 h. 1 (satu) lembar fotocopy surat No : 027/BP/PDUP/X/2013 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 31 Oktober 2013 i. 1 (satu) lembar fotocopy surat No : 050/DIR/PDUP/X/2013 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 30 Oktober 2013 j. 1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. PUTRA KUSUMAH, tentang pengolahan pencucian penjualan dan pengangkutan pasir besi (IRON SAND) Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, No : 11/DIR-PDUP/PK/XI/2013, No : 07/PKS/PK/XI/2013 tanggal 01 November 2013 k. 1 (satu) exsemplar fotocopy No. 17 tahun 2013 seri D, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. 9 tahun 2003 tentan pendirian perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya tanggal 3 Juli 2003 l. 1 (satu) exsemplar fotocopy beserta lampiran-lampiran Nota Dinas, perihal permohonan perpanjangan IUP PDUP kab. Tasikmalaya tanggal 31 Juli 2013 m. 1 (satu) exsemplar fotocopy, PURCHASE CONTRACT AGREEMENT FOR INDONESIAN IRON SAND, No : 007/Dir-PDUP/PK/I/2013 date january 18, 2013 n. 1 (satu) exsemplar fotocopy company profile, perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya 2012 o. SPPT No. 32.08.101.006.016-0043 p. Daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan nomor : 04158 An. HASAN tanggal 25 Agustus 1992; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 14 / Pid.Sus / 2015 / PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
-
Nama Lengkap : Drs. HILMAN HIDAYAT Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/Tanggal lahir : 61 tahun/09 September 1953 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Sombong Hilir No.38 RT.002/ 005 Kel.Sombong Jaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Plt.Dirut PDUP Kab.Tasikmalaya
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan 18 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 27 Maret 2015 No.93/Pen/Pid./2015/PT.Bdg. Sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat kedua tanggal 4 Mei 2015 No.93/Pen/Pid./2015/PT.Bdg. Sejak tanggal 13 Mei April 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum BAMBANG LESMANA, SH, ARIF HENDRIANA, SH, ERIS RAHMAT, SH MH, JAJAT SUDRAJAT, SH, UCU M SYAMSUL ROMLI, SH, Semuanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Tasikmalaya tanggal 20 Januari 2015 dengan Nomor : 08/2015/SK/PN.Tsm ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-167/SPANA/12/2014 tanggal 05 Mei 2015 memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs.HILMAN HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Pencucian/ Pemurnian dan Pengangkutan Pasir Besi tanpa memiliki IUP Operasi Produksi “ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 48 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181.Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/Distamben/2009 tentang pemberian peningkatan Izin Usaha Pertambangan Explorasi menjadi izin usaha operasi produksi tanggal 09 Juni 2011
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 539/Kep.210-Perek&PM/2013, tentang pemberhentian direktur utama dan pengangkatan pelaksanaan pelaksanaan tugas Direktur Utama perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) tanggal 12 Juli 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.218.Distamben/2013, tentang pemberlakuan kembali ijin usaha pertambangan (IUP) oprasi produksi sesuai keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181/Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/DISTAMBEN/2009 tentang pemberian peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi bahan galian pasir besi atas nama PD. Usaha pertambangan tanggal 15 Juli 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 029/DIR/PDUP/II/2012 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 006/BP/PDUP/II/2012 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang penambangan dan pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 029/DIR-PDUP/PK/II/2012, No : 020/GBL/PK/II/2012 tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 003/DIR-PDUP/VIII/2013, No : -/GBL/PK/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 027/BP/PDUP/X/2013 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 31 Oktober 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 050/DIR/PDUP/X/2013 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 30 Oktober 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. PUTRA KUSUMAH, tentang pengolahan pencucian penjualan dan pengangkutan pasir besi (IRON SAND) Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, No : 11/DIR-PDUP/PK/XI/2013, No : 07/PKS/PK/XI/2013 tanggal 01 November 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy No. 17 tahun 2013 seri D, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. 9 tahun 2003 tentan pendirian perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya tanggal 3 Juli 2003
1 (satu) exsemplar fotocopy beserta lampiran-lampiran Nota Dinas, perihal permohonan perpanjangan IUP PDUP kab. Tasikmalaya tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy, PURCHASE CONTRACT AGREEMENT FOR INDONESIAN IRON SAND, No : 007/Dir-PDUP/PK/I/2013 date january 18, 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy company profile, perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya 2012
SPPT No. 32.08.101.006.016-0043
Daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan nomor : 04158 An. HASAN tanggal 25 Agustus 1992;
Tetap terlampir dalam berkas ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan kualitas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang mengatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa menanggapinya secara lisan yang mengatakan bahwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalayat dengan Dakwaan NO. REG. PKR : PDM-167/SPANA/12/2014 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT selaku tugas Direktur Utama PDUP Kab.Tasikmalaya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan GUWANO ERLANGGA (Selaku Manager Operasional CV.Putra Kusumah) dan YUYUN YUHANA (selaku Direktur Utama CV.Galuh Bahari Lestari), yang akan disidangkan dalam berkas perkara masing-masing, pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2013, bertempat di Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mememriksa dan mngadili perkaranya, yang melakukan Usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 IUP Operasi Produksi diberikan (IUP) Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengeolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
Bahwa ia terdakwa selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PDUP Kab.Tasikmalaya sejak tanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor SK;539/Kep.210-Perek & PM/2013 tanggal 12 Juli 2013 tanggal 12 Juli 013 yang dikeluarkan oleh Bupati Tasikmalaya, Tugas tanggungjawab terdakwa melasanakan tugas, tanggung jawab dn wewenang Direktur Utama dalam rangka operasional kegiatan perusahaan Daerag Pertambangan Kab.Tasikmalaya;
Bahwa PDUP Kab.Tasikmalaya dalam melakukan usaha dibidang pertabangan telah memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berakhir masa berlakunya sejak tanggal 27 Agustus 2013 dan hal tersebut telah dipahami oleh terdakwa selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PDUP Kab.Tasikmalaya yang selalu mengajukan ijin perpanjangan atas IUP tersebut ke Dinas Distamben Kab. Tasikmalaya namun hingga saat ini ijin IUP Operasi Produksi tersebut tidak pernah diperpanjang ketika dalam masa ijin IUP tersebut terbit terdakwa melakukan kerjasama dengan GUWANO ERLANGGA (selaku Manger Operasional CV. Putra Kusumah) dan YUYUN YUHANA (selaku Direktur Utama CV.Galuh Bahari Lestari) dengan harapan mereka bisa melakukan kegiatan pengolahan pasir besi dan PDUP yang dimpinya mendapatkan Royalty sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) on dan untuk CV.Putra Kusumah telah membayarkannya Royalty sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) dimuka pada saat perjanjian tersebut dibuat dan telah diterima oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui kedua Badan Hukum tersebut bergerak dalam bidang pertambangan tetapi kedua Bdan Hukum itu tidak pernah memiliki IUP Operasi Produksi, akibat dari adanya perjanian antara PDUP Kab.Tasikmalaya yang dipimpin oleh etrdakwa dengan kedua CV tersebut melakukan kegiatan penambangan dengan memasukan alat-alat berat dan spalator ke dalam area stock file milik PDUP Kab.Tasikmalaya, melakukan penambangan dan menampung penambangan pasir besi ilegal oleh Masyarakat yang dijual secara langsung kepada kedua perusahaan tersebut, melakukan pencucian atau pemurnian pasir besi, melakukan pengumpulan kosentrat dan mengangkut serta menjual pasir besi tersebut ke luar wilayah Kab.Tasikmalaya;
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan PDUP Kab.Tasikmalaya yang IUP Operasi Produksinya telah habis, yang bekerja sama dengan CV.Putra Kusumah dan CV. Galuh Bahari Lestari tanpa IUP operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian dan IUP operasi produksi khusus pengkutan dan penjualan yang diberikan oleh Bupati Tasikmalaya;
Perbuatan terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan terdakwa /Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1.Saksi : BAMBANG ANDIKA.SP,SH Bin NGATIJO
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara terdakwa ini yaitu pada tanggal 11 Desember 2013, sekira Jam. 09.00 Wib, saksi bersama Team Terpadu, Wagub Jabar beserta Muspida berjumlah 10 orang, Dit Reskrimsus Polda Jabar berjumlah10- (sepuluh) sampai 12 (duabelas) Orang,melakukan pengecekan dilahan Penambangan Pasir Besi di daerah Cipatujah, Desa Cikawung Ading ;
Bahwa dilokasi tersebut saksi melihat ada gundukan Pasir Besi, menurut Informasi, gundukan Pasir Besi tersebut, milik PDUP (Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan) Kab. Tasikmalaya ;
Bahwa pada saat saksi bersama Team Terpadu datang kelokasi, disana tidak ada kegiatan, saksi bertemu Karyawannya serta ada pasir Besi yang sudah jadi Konsentrat, Mesin Spalator serta Genset ;
Bahwa Mesin Spalator dan Genset disita serta dijadikan barang bukti sebagaimana yang diperlihatkan dalam bukti di persidangan ini ;
Bahwa, menurut Informasi dari Masyarakat dalam penambangan Pasir Besi yang berlokasi di blok Sukasari Rancamambo, Desa Cikawung Ading, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya, ada kerjasama antara PDUP dengan CV.GALUH BAHARI LESTARI (Sdr. YUYUN selaku Pimpinanya) dan CV. PUTRA KUSUMAH ( Sdr. GUANO selaku Manager Operasional) diperkuat dengan adanya bukti Surat kerja sama;
Bahwa setelah diperiksa, 2 (dua) orang Terdakwa ini, tidak bisa menunjukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) serta Dinas Propinsi juga mengatakan sama bahwa Ijinnya sudah lewat waktu yaitu bulan Agustus 2013;
Bahwa benar, saksi pernah mendatangi Kantor Perusahaan, tapi Perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan Ijin;
Bahwa Perusahaan Pertambangan tersebut bergerak dalam bidang usaha pemurnian pasir besi ;
Bahwa benar, ketika saksi dan rombongan datang ke lokasi sudah ada pasir besi yang sudah di pisah-pisahkan ;
Bahwa lahan pertambangan tersebut adalah milik masyarakat PDUP hanya mempunyai ijin pertambangan ;
Bahwa saksi tahu masalah terdakwa yaitu terdakwa selaku Dirut PDUP tidak mempunyai ijin Penambangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
2.Saksi : ATEP DADI SUMARDI,ST,MT;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik serta apa yang telah saksi terangkan tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya, sebagai Kasi Pengawasan sejak 1 Januari2005 sampai dengan Februari 2012 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pengawasan adalah Menyiapkan Rencana Penyusunan Kebijaksanaan Penguasaan Pertambangan yang berkaitan dengan masalah Per Izinan;
Bahwa PDUP itu bergerak dibidang Pertambangan ;
Bahwa saksi mengetahui kalau PDUP bermitra dengan CV. Galuh Bahari Lestari saja waktu Direkturnya sebelum terdakwa karena ada pemberitahukan kepada saya sedangkan untuk dengan Plt. Direturnya terdakwa saya tidak mengetahuinya;
Bahwa Kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PDUP di Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kecamatan Ciptujah kabupaten Tasikmalaya sejak IUP Opresi Produksi diterbitkan sesuai SK Bupati Tasikmalaya Nomor 540/kep.69/Distamben/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 , kemudian pada tanggal 1 Mei 2013 berdasarkan Surat keputusan Bupati di lakukan penghentian sementara untuk seluruh Penabangan pasir besi termasuk yang dilakukan oleh PDUP dan mulai tanggal 2 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 Mei 2013 kami dari Team Kabupaten Tasikmalaya melakukan peneguran terhadap perusahan pertambangan tersebut dengan cara dibuatkan plang di lokasi pertabangan dilarang lagi melakukan kegiatan pertabangan untuk sementara dan saya berangkat kelokasi pada tanggal 4 Mei 2013 dan disana saya tahu PDUP sudah berhenti beroperasi;
Bahwa Dinas Pertambangan pernah menerima permohonan perpanjangan IUP dari PDUP sekitar bulan Oktober 2013 dan Dinas Pertambangan belum mengeluarkan ijin , dimana setelah ditinjau kelapangan menurut team tidak bisa dikabulkan dengan alasan aspek lingkungan;
Bahwa Ijin pertambangan dikeluarkan oleh Bupati Dinas Pertambangan hanya memberikan pertimbangan;
Bahwa untuk masalah adminitrasi keuangan PDUP laporan di laporkan ke Inspektorat;
Bahwa pada waktu Team dari Gubernir Jawa Barat dan Polda Jabar melakukan penertiban kelapangan saya tidak ikut kelapangan ;
Bahwa PDUP untuk mengelola dengan pihak lain diperbolehkan dengan syarat ada perjanjiannya antara kedua belah pihak ada IUPK dan kalau Mitranya tidak mempunyai IUPK tidak di perbolehkan;
Bahwa Kontrak PDUP dengan CV.Galuh Bahari Lestari dan CV. Putera Kusuma yang Plt Direkturnya terdakwa dilakukan pada waktu ijinnya sudah habis dimana untuk PDUP IUPnya sudah habis sedangan CVnya tidak mempunyai IUPdan IUP meliputi ijin batas-batas kordinat dan kalau penambangannya melebihi maka itu termasuk melanggar;
Bahwa keterangan saksi mengenai temuan tanggal 26 November 2013 terhadap kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh PDUP (Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan) Kab.Tasikmalaya bekerja sama dengan CV. Putera Kusuma dan CV.Galuh Bahari Lestari yang berlokasi di Blok Sukasari Racamambo Desa Cikawungading Kec.Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Teguran dari Dinas pertambangan, saksi tidak pergi ke Lokasi saksi tahu dari laporan Investigasi bahwa ada kegiatan dilapangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3.Saksi : SULAEMAN ATMADJA,SH
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik serta apa yang telah saya terangkan tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di PDUP sejak 19 Oktober 2011 sampai dengan sekarang sebagai Anggota Badan Pengawas di PDUP;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Anggota Badan Pengawas yaitu mengawasi segala bentuk kegiatan Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kab.Tasikmalaya;
Bahwa dari Hasil pengawasan terhadap terdakwa yaitu ada melakukan perjanjian dengan CV.Putra Kusuma pada bulan Oktober 2013;
Bahwa setiap langkah Dirut kalau mengikatkan diri dengan pihak ketiga harus persetujuan Badan Pengawas ;
Bahwa pada waktu mau membuat perjanjian dengan CV.Putra Kusuma ada permohon dari Dirut yaitu terdakwa ke Badan Pengawas untuk melakukan kerjasama dengan CV.tersebut dan Badan Pengawaspun memberikan surat anjuran kepada Dirut yang ditandatangani oleh Pak Ahmad Sujaya, SH sedangkan saksi yang memparafnya, karena ada Moratorium yang isinya perjanjian dibuat jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan tentang adanya penambangan yang dilakukan oleh CV.Galuh Bahari Lesatari dan CV.Putera Kusuma;
Bahwa selain mengawasi dilapangan Badan pengawas juga mengawasi adimintrasi keungan dan ternyata tidak ada pemasukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup ;
4.Saksi : AKHMAD SUJAYA, SH
Bahwa saksi bekerja di PDUP sebagai Badan Pengawas sejak tahun 2011, dimana tugas dan tanggung jawabnya yaitu mengawasi terhadap kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengakatan dan pemberhentian Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang dipimpin Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan neraca dan perhitungan laba/rugi dan saran atas laporan kinerha perusahaan;
Bahwa PDUP bergerak dibidang pertambangan pasir besi yang berlokasi Blok Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab.Tasikmalaya seluas 12 hakter ;
Bahwa PDUP dalam melaksanakan kegiatannya bermitra dengan perusahaan lain dan untuk itu PDUP akan mendapatkan royalti/penghasilan dari mitranya tersebutdan untuk bulan Agustus 2013 saksi tidak tahu kalau PDUP mendapatkan Royalti;
Bahwa Dari tahun 2013 sampai Nopember 2013 tidak tahu ada kerjasama, hanya ada kemitraan dengan CV Galuh Bahari Lestari dan itu tidak melaksanakan kegiatan pertabangan dan SPKnya tidak ada, menunggu setelah IUPnya turun baru ada realisasi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau CV.Galuh Bahari Lestari dan CV.Putra Kusuma melakukan kegiatan penambangan pasir besi pada bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 tanpa ijin;
Bahwa setelah PDUP ijinnya habis bermitra dengan CV.Putra Kusuma saja tetapi bukan untuk pengerjaan karena waktu itu lagi Moratorium, menunggu ijinnya keluar baru ada penambangan;
Bahwa sepengetahuan saksi CV.Putera Kusuma belum menyerahkan Royalti, tetapi baru menerima kwitansi pembayaran royaltinya saja;
Bahwa Terdakwa pernah meminta persetujuan Badan Pengawas untuk kerja sama dengan CV.Putera Kusuma lalu dari Badan Pengawas memberikan anjuran untuk membuat perjanjian dengan pihak lain yang salah satu isinya perjanjian jangan bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa saksi telah mengingatkan kepada Dirut ijin telah habis melalui surat anjuran atas permohonan terdakwa untuk bermitra dengan pihak lain yaitu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan harus disosialisasikan kepada masyarakat ;
Bahwa Dirut pada waktu itu belum melaporkan kegiatan perusahan pada Bupati lewat Badan Pengawas dikarenakan belum satu tahun dan laporan tersebut biasa dilaporkan satu tahun sekali dan terdakwa tidak pernah melaporkan bahwa dilapangan ada kegiatan pertambangan ;
Bahwa perjanjian PDUP dengan pihak ketiga dibuat pada tanggal 30Agustus 2013 dan setelah perjajian itu tidak tahu ada penambangan karena tidak ada laporan dari Dirut, dimana Dirut brkewajiban melaporkan ke Badan Pengawas;
Bahwa saksi tidak mendengar ada kontribusi ke PDUP dari CV.Galuh Bahari Lestari dan CV Putera Kusuma ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup ;
5.Saksi : ANDRI SIWAYA
Bahwa saksi menjelaskan bekerja di CV.Galuh Bahari Lestari sejak tanggal 24 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013, yang mana saksi sebagai staf Adminitrasi ;
Bahwa CV.Galuh Bahari Lestari tidak mempunyai ijin tetapi dalam kegiatannya bekerjasama dengan PDUP ;
Bahwa PDUP IUP Operasi Produksinya berakhir pada tanggal 27 Agustus 2013, sedangkan pembaharuan perjanjian kerjasama lagi dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh terdakwa Drs.Hilman;
Bahwa Lokasi kegiatan pertambangan lokasinya di Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec.Cipatujah kab.Tasikmalaya ;
Bahwa CV.Galuh itu milik Yuyun Yuhana ;
Bahwa hasil pasir besi itu dikirim ke Cilacap ke PT. Maju Setia ;
Bahwa pada waktu saksi terkahir bekerja sepalator masih ada ;
Bahwa kegiatan sampai Oktober 2013 CV.Galuh masih beroperasi ;
Bahwa kegiatan itu itu pemurnian pasir besi ;
Bahwa sejak ijin habis pada tanggal 27 Agustus 2013 PDUP memperpanjang IUPnya tetapi ijin tersebut sampai sekarang belum turun ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kelapangan yang datang kelapangan yaitu Badan Pengawas ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memutuskan perjanjian antara PDUP dengan CV.Galuh ;
Bahwa CV.Galuh tidak mempunyai ijin tetapi yang dipegang perjanjian dengan PDUP ;
Bahwa yang membuat surat jalan ke Cilacap itu PDUP yang menandatangani;
Bahwa saksi tidak tahu isi perjanjian CV.Galuh Bahari dengan PDUP ;
Bahwa sebelum nya pernah melakukan perjanjian tetapi bukan ditanda tangan terdakwa melainkan sebelumnya dengan pak Tino ;
Bahwa pada waktu dengan Pak Tino ada SPK ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengeluarkan SPK ;
Bahwa yang memerintahkan kegiatan ke CV.Galuh yaitu Badan Pengawas ;
Bahwa kegiatan itu pemurnian;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar;
6.Saksi : GUWANO ERLANGGA
Bahwa saksi bekerja di CV.Putra Kusumah sebagai Manager Operasional sejak tanggal 31 Oktober 2013 yang tugasnya melakukan kegiatan pengelolaan dan pendataan serta neminit kegiatan operasional penambangan pasir besi dan melakukan pembayaran gaji karyawan, dimana yang menugaskan saksi bekerja adalah Pak Saeful;
Bahwa Pemilik CV.Putra Kusumah adalah Sdr.Isep selaku Direktur CV.Putra Kusumah bergerak dibidang Kontruksi dimana perusahaan itu dipinjam oleh Pak Saepul ;
Bahwa setelah perusahaan itu dipinjam oleh Pak Saepul bekerja sama PDUP bergerak dalam bidang pertambangan ;
Bahwa lokasi kegiatan pertambangan lokasinya di Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec.Cipatujah kab.Tasikmalaya sejak awal tahun 2013 sampai dengan akhir Nopember 2013;
Bahwa kegiatan dilapangan itu kami membeli pasir yang belum di olah dari masyarakat sekitar per satu Dump Truk seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terkumpul lalu di olah dipisah / dimurnikah menjadi pasir besi;
Bahwa setelah murni menjadi pasir besi lalu dijual ke Cilacap ke PT. Adi Guna per ton seharga Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa hubungan dengan terdakwa mengenai ijinnya dimana Sapul datang ke terdakwa untuk bekerja sama dengan PDUP kemudian beberapa minggu kemudian saksi dipanggil ke PDUP lalu menerangkan kerja sama yang sedang diurus, lalu sebelum melakukan kegiatan PDUP meminta royalti sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);;
Bahwa Badan Pengawas pak Ahmad menerangkan harus membayar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang kerja sama yang nantinya diperhitungan dengan Royalti yang nantinya dipotong dari uang tersebut, setelah itu terdakwa datang dan memanggil lalu terdakwa meyodorkan kwitansinya dan perjanjian di judul kwitansi itu dituliskan uang keseriusan lalu ditanda tangani oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu maksud uang keseriusan tersebut ;
Bahwa saksi menyerahkan uang ke PDUP itu satu kali ke terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan satu kali ke Badan Pengawas pak Ahmad sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tidak pakai kwitansi;
Bahwa CV.Putra Kusumah tidak ada ijin melakukan pemurnian pasir besi , kami melakukan kegiatan itu memakai ijin dari PDUP dengan dasar surat perjanjian tidak ada SPK ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ijinnya telah habis dan kalau ijin tersebut telah habis maka kegiatan pemurnian itu tidak berijin ;
Bahwa Pasir besi yang telah di jual ke Cilacap sekitar 600 ton;
Bahwa saksi pernah menadatangani perjanjian dengan PDUP sebelum bekerja ;
Bahwa Badan pengawas menerangkan bahwa dokumen sedang diurus sambil memperlihatkan dokumen-dokumen tetapi tidak memperlihatkan kalau IUPnya telah habis ;
Bahwa Pasir besi di kirim ke Cilacap memakai surat jalan dari PDUP (SKB);
Bahwa uang sebesar Rp.30.000.000,- Tiga puluh juta rupiah) diserahkan sebelum melakukan kegiatan ;
Bahwa berhenti bekerja bertepatan ada operasi dari Polda waktu itu suplai pasir dari masyarakat diberhentikan dikarenakan pasir yang dikirim oleh masyarakat kandungngan pasirnya sudah tidak ada yaitu pada awal Nopember tahun 2013;
Bahwa dari 600 ton pasir besi sudah dibayar sebesar Rp.156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah);
Bahwa uang yang didapat perusahaan tersebut sebagaian untuk membayar bahan pasir ke masyarakat dan sebagaian masuk ke Perusahaan tetapi perusahaan rugi dikarenakan tidak mencapai target seharusnya per bulan ditargetkan Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) per bulan;
Bahwa masyarakat menambang di kordinat PDUP ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup ;
Keterangan Ahli : Drs. AMIRUDIN :
Bahwa saksi menjelaskan memberikan keterangan sebagai Ahli dengan surat perintah Nomor : 094/1510-KEPEGUM yang dikeluarkan pada tanggal 05 Februari 2014 dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan Pertambangan sesuai dengan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi : Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara :
Bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Bahwa sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud IUP atau Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Bahwa IPR atau Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (diatur dalam Pasal 22 UU No. 4 tahun 2009), IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin pertambangan khusus;
Bahwa ahli menjelaskan, Sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud,
IUP diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kab/kota.
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas kabupaten/kota dalam satu propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
IPR diberikan oleh :
Bupati/walikota terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.
IUPK diberikan oleh menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
Bahwa yang dimaksud dengan pemurnian adalah : Proses pemisahan mineral sehingga merubah sifat kimiawi dari mineral yang ada.
Bahwa yang dimaksud dengan Pencucian adalah : Proses pemisahan antara matrial pengotor dengan mineral yang akan diambil dimana hasilnya tidak merubah sifat kimiawi dari mineral yang bersangkutan.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa status daripada IUP yang telah habis masa berlakunya posisinya sama dengan yang tidak memiliki IUP yaitu tidak dapat melakukan kegiatan penambangan tetapi pada IUP yang telah habis dapat diperpanjang sepanjang memenuhi syarat - syarat teknis dan administrasi, sedangkan yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan untuk melakukan proses penambang, pengolahan, pemurnian penjualan, dan pengangkutan dan tidak mempunyai hak untum memiliki mineral tambang.
Bahwa ahli menjelaskan :
Yang dimaksud dengan lokasi pertambangan adalah : Lokasi dimana dilaksanakanya proses penambangan dimulai dari tahapan kegiatan pembongkaran dan penggalian mineral yang akan dimanfaatkan Lokasi pertambangan tersebut sesuai dengan yang tertera didalam IUP.
Persyaratan lokasi pertambangan adalah : ditetapkan dulu Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha pertambangan, dan IUP berada diwulayah Usaha Pertambangan.
Yang dimaksud dengan lokasi stock file adalah : Tempat penyimpanan sementara mineral yang telah digali dan atau telah dilakukan proses pengolahan dan pemurnian, sebelum mineral tersebut dilakukan penjualan.
Dapat saya jelaskan IUP diterbitkan sesuai dengan kewenangan Pemerintah, Gubernur, Bupati atau walikota dimana Syaratnya adalah pada lokasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah pencadangan nasional, setelah pemohon memenuhi syarat teknis dan administrasi dimana syarat teknisnya harus ada kandungan mineral di lokasi tersebut.
Persyaratan lokasi stock file adalah : harus memiliki lokasi, atau tempat penyimpanan sementara mineral hasil penambangan sebelum dilakukan pengangkutan dan penjualan dan berada dilokasi penambangan.
Bahwa ahli menjelaskan dalam kegiatan penambangan dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan diantaranya jasa pengolahan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta konsultasi tetapi perusahaan jasa tersebut yang melakukan kerjasama antara pemegang IUP, tetapi untuk kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan harus mempunyai IUPK Operasi Produksi pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus pengolahan pemurnian sedianya untuk wilayah Kabupaten yang bersangkutan yang dibatasi wilayah administrasi diterbitkan oleh Bupati, sesuai dengan Pasal 104 UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba dapat melakukan kerjasama dengan pemegang IUP Operasi Khusus Pengolahan dan Pemurnian dan atau badan usaha koperasi atau perseroan yang mendapatkan IUP atau IUPK, tetapi tanggung jawab kegiatan penambangan tetap berada pada pemegang IUP Operasi Produksi ;
Bahwa ahli menjelaskan sejak berakhir masa berlaku IUP Operasi Produksi PDUP Kab.Tasikmalaya tidak dibenarkan untuk melakukan penambangan kecuali tahapan reklamasi dan kegiatan pasca tambang, sebelum berakhirnya IUP pemegang IUP berkewajiban untuk melakukan perpanjangan IUP Operasi Produksi dan apabila tidak diperpanjang maka IUP yang dimiliki berakhir masa berlakunya dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Bahwa untuk kerjasama PDUP dengan CV.GALUH BAHARI LESTARI berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut CV. GALUH GAHARI LESTARI terdapat jasa usaha pertambangan dan juga tidak memiliki IUP atau IUPK dan IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan pemurnian serta IUP Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan hal tersebut tidak dibenarkan sesuai Pasal 104 UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, sehingga hal tersebut dapat dipidana sesuai Pasal 158 Undang - Undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa terhadap CV.GALUH BAHARI LESTARI hal tersebut bertetangan dengan Pasal 104 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba sedangkan untuk PDUP Kab.Tasikmalaya karena IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh PDUP telah berakhir sejak tanggal 27 Agustus 2013 maka kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan kecuali untuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang, bahwa dengan berakhirnya IUP Operasi Produksi PDUP artinya penambangan dan pemurnian yang dilakukan ilegal dengan demikian kegiatan yang dilakukan bertetangan dengan Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang minerba.
Bahwa ahli menjelaskan apabila IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh PDUP telah berakhir dan pengajuan permohonan perpanjangan IUP tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, diantaranya kegiatan penambangan tidak dilakukan berdasarkan kaidah - kaidah penambangan yang baik dan benar, kegiatan reklamasi tidak dilakukan pengelolaan tanah penutup dan pengelolaan limbah tambang tidak dilakukan hal ini sesuai Pasal 120 UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, artinya bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebab penambangan yang dilakukan merupakan kegiatan penambangan ilegal atau tanpa IUP hal ini melanggar Pasal 37 dan Pasal 48 UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, yang mana perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba.
Bahwa ahli menjelaskan bahwa CV.GALUH BAHARI LESTARI telah melanggar Pasal 37, Pasal 48 dan Pasal 104 UU No.4 tahun 2009 tentang minerba karena tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi), Pasal 37 yang berbunyi “IUP diberikan oleh Bupati/Walikota dalam satu Wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur apabila WIUP berada pada lintas Wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan peraturan perundangan, Menteri apabila WIUP berada pada wilayah lintas Provinsi setelah mendapat Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan peraturan perundang - undangan” .
Pasal 48 yang berbunyi “ IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada didalam satu wilayah Kabupaten kota.
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan pemurnian serta pelabuhan berada dalam wilayah kabupaten kota yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan – peraturan perundang - undangan.
Menteri apabila lokasi penambangan lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada didalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 104 Ayat (1)yang berbunyi : “Untuk pengolahan dan pemurnian pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Pasal 103 dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha,koperasi,atau perseorangan yang telah mendapat IUP atau IUPK”.;
Bahwa ahli menerangkan, karena telah berakhir masa berlakunya IUP PDUP Kab.Tasikmalaya sejak tanggal 27 Agustus 2013, CV.GALUH BAHARI LESTARI tidak dibenarkan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian pasir besi, pengangkutan dan penjualan berdasarkan kerjasama yang ada dan diperjanjikan serta melanggar Pasal 104 dengan hal tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli yang bernama bernama Dr. SENTOSA SEMBIRING, SH.,MH. Yang isinya pada Pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pendidikan saksi dalah sebagai berikut: lulus SD Negeri Berastagi tahun 1969, Lulus SMP Budi Medan tahun 1971, Lulus SMA Negeri Berastagi 1975, Lulus S.1 (SH) Fakultas Hukum Unpar tahun 1981, Lulus s2 (MH) Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta tahun 1956, Lulus S3 (Dr) Pascasarjana Universitas Katolik Pahyangan Bandung 2005 dan riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut Dosen Fakultas Huum Unpar sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang terkait dengan badan usaha atau koporasi saksi kemukakan untuk perusahaan daerah, dasar hukumnya adalah UU No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (UUPD) dalam pasal 2 dikemukakan dalam Undang-undang ini yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan kecuali jika ditetukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang ini. Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (1) dikemukakan “ Perusahaan daerah didirian dengan peraturan daerah atau atas kuasa Undnag-undang ini “ ayat 2 Perusahaan daerah termasud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang berkedudukan sebagai badan hukum diperolah dengan Peraturan Daerah tersebut. Dari dokumen yang diperlihatkan dapat diketahui bahwa Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2003, oleh karena itu dengan adanya Perda tersebut PDUP merupakan Subjek hukum, artinya PDUP mempunyai hak dan kewajiban dalam lalulintas pergaluan hukum, dapat mengggat dan di gugat di Pengadilan, PDUP sebagai Subjek hukum diwakili oleh Direksi. Hal ini dengan tegas dikekukakan dalam pasal 11 ayat 1 UU No,5 tahun 1962 “ Perusahaan Daerah Dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah dan susunan ditetapkan dalam peraturan pendirian” Susunan PDUP dijelaskan dalam pasal 10 Perda No.9 tahun 2003 sebagai berikut: Pengurus Perusahaan daerah terdiri dari a. Direksi, B. Badan Pengawas. Selanjutnya dalam pasal 11 ayat 1 dikemukakan: Anggota Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas sedangkan untuk Perseroan Komanditer dalam hal ini CV.Galuh Bahari Lestari untuk kegiatan sehari-hari diwakili oleh Direktur;
Bahwa yang terkait dengan badan usaha atau koporasi saksi kemukakan untuk perusahaan daerah, dasar hukumnya adalah UU No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (UUPD) dalam pasal 2 dikemukakan dalam Undang-undang ini yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan kecuali jika ditetukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang ini. Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (1) dikemukakan “ Perusahaan daerah didirian dengan peraturan daerah atau atas kuasa Undnag-undang ini “ ayat 2 Perusahaan daerah termasud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang berkedudukan sebagai badan hukum diperolah dengan Peraturan Daerah tersebut. Dari dokumen yang diperlihatkan dapat diketahui bahwa Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2003, oleh karena itu dengan adanya Perda tersebut PDUP merupakan Subjek hukum, artinya PDUP mempunyai hak dan kewajiban dalam lalulintas pergaluan hukum, dapat mengggat dan di gugat di Pengadilan, PDUP sebagai Subjek hukum diwakili oleh Direksi. Hal ini dengan tegas dikekukakan dalam pasal 11 ayat 1 UU No,5 tahun 1962 “ Perusahaan Daerah Dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah dan susunan ditetapkan dalam peraturan pendirian” Susunan PDUP dijelaskan dalam pasal 10 Perda No.9 tahun 2003 sebagai berikut: Pengurus Perusahaan daerah terdiri dari a. Direksi, B. Badan Pengawas. Selanjutnya dalam pasal 11 ayat 1 dikemukakan: Anggota Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas sedangkan untuk Perseroan Komanditer dalam hal ini CV.Putra Kusuma untuk kegiatan sehari-hari diwakili oleh Direktur;
Bahwa PDUP sebagai badan Hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam lalulintas pergalulan hkum PDUP sebagai subjek hukum dalam menjalankan aktifitas secara hukum diwakili oleh Direksi. Demikian juga halnya untuk Perseroan Komanditer atau CV dalam kegiatan sehari-hari diwakili oleh Direktur. Apabila dalam kasus diatas digunakan istilah Direktur Utama sepanjang hal itu dijelaskan dalam akta pendirian tidak menjadi maslaah. Yang perli ahli sampaikan dalam hal ini adalh mengenai tanggung jawab pengurus CV.yakini bagi pihak luar atau pihak ketiga yang dianggap sebagai pemilik dalam hal ini adalah Direktur CV;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Plt Direktur Utama di PDUP sejak 12 Juli 2013 dengan SK Bupati ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Direktur Utama dalam rangkan operasional kegiatan Perusahaan Daerah Pertambangan Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa sebelum menjabat sebagai Plt Direktur Utama PDUP terdakwa menjabat sebagai Direktur Operasional di PDUP bekerja sejak 26 Desember 2011;
Bahwa terdakwa menerangkan Luas dari lokasi pertambangan milik dari PDUP yang berlokasi di Blok Sukasari Rancanambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya seluas 12 (dua belas) hektar sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Status lahan tersebut adalah milik masyarakat dimana PDUP menyewa dari masyarakat dan untuk pembayaran biaya sewanya dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan pertambangan dan pengolahan pasir besi, sedangkan untuk kegiatannya telah dilakukan sejak tahun 2009;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan pertambangan dan pengolahan pasir besi adalah CV. GALUH LESTARI BAHARI dan CV. PUTRA KUSUMA, dengan dasar Surat Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani antara saksi dengan terdakwa YUYUN;
Bahwa terdakwa menerangkan perjanjian kerjasama tersebut dibuat untuk merealisasikan kerjasama antara PUDP selaku pemegang IUP dan CV. GALUH BAHARI LESTARI sebagai pelaksana pengolahan/pemurnian pasir besi di daerah Cipatujah Kab. Tasikmalaya tepatnya di Blok Sukasari Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa menjelaskan sebelum menandatangani kontrak tertanggal 30 Agustus 2013 antara saksi dengan terdakwa selaku Direktur CV. GALUH BAHARI LESTARI, sebelumnya antara terdakwa dengan Sdr TINO RILANTINO P, SP yang merupakan Direktur Utama PDUP sebelumnya, jadi kontrak yang dibuat antara saksi dengan terdakwa merupakan perpanjangan kontrak kerja sama;
Bahwa PDUP memiliki Ijin Usaha Pertambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi , namun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 Agustus 2013;
Bahwa terdakwa menjelaskan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang telah habis pada tanggal 19 Agustus 2013 kepada pihak Dinas Pertambangan Kab. Tasikmalaya namun hingga saat ini belum terbit perpanjangan IUP Operasi Produksi tersebut, buktinya Surat Keterangan dari dinas pertambangan Kab. Tasikmalaya Nomor. 540/506/Distamben tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa terdakwa menjelaskan dikarenakan kurang pahamnya akan peraturan yang berlaku, dimana dalam pikiran saksi bahwa dengan telah melakukan permohonan perpanjangan terhadap IUP Operasi Produksi yang telah habis masa berlakunya kepada Dinas Pertambangan maka dapat dibenarkan untuk tetap melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan pasir besi dan perpanjangan IUP tersebut akan segera diterbitkan;
Bahwa terdakwa selaku pemilik IUP Operasi Produksi telah memberitahukan kepada pihak perusahaan yaitu CV. GALUH BAHARI LESTARI bahwa IUP Operasi Produksi yang dimiliki PDUP telah habis masa berlakunya dan telah dilakukan permohonan perpanjangannya, namun apabila perusahaan tetap melakukan kegiatannya maka resiko ditanggung sendiri;
Bahwa CV. GALUH BAHARI LESTARI dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki IUP Operasi Produksi dan menggunakan IUP Operasi Produksi PDUP;
Bahwa terdakwa menjelaskan hasil pengolahan, pemurnian (pencucian) pasir besi berupa konsentrat dikirim ke stock file PT. PETROINDO UTAMA di Kota Tasikmalaya, dengan bukti bahwa dikirim ke PT. PETROINDO UTAMA adalah
Surat Kerjasama PDUP dengan PT. PETROINDO UTAMA tanggal 18 Januari 2013.
Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan (CV. GALUH BAHARI LESTARI dan CV. PUTERA KUSUMA)
Surat Jalan pengiriman konsentrat.
Bahwa PDUP bekerjasama dengan CV.Galuh bahari Lestari yang dipimpin oleh Yuyun Yuhana dan CV. Putra Kusumah yang dipimpin oleh Guwano Erlangga
Bahwa dari Cv.Putra Kusumah PDUP telah menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka pengikat dari perjanjian kerja sama yang nantinya kan diperhitungkan dengan keuntungan yang ada di terima PDUP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per ton;
Bahwa setelah kerja sama terdakwa menempatkan petugas di lapangan tetapi petugas itu belum ada laporan ;
Bahwa hasil dari pemurnian pasir besi tersebut dikirim ke Cilacap dimana pihak PDUP mengeluarkan Surat Jalan asal barang ;
Bahwa kerjasama dengan CV.Galuh bahari dan CV. Putra Kusumah itu pada tanggal 31 Oktober 2013 dan perjanjian kerjasama tersebut tidak ada batas waktu sampai perusahaan itu memberikan kontribusinya ;
Bahwa terdakwa tahu ada Moratorium sejak bulan Mei 2013 yaitu dilarang melakukan pertambangan, sehingga permohohan perpanjangan tersebut tidak keluar ;
Bahwa alasan terdakwa melakukan kerjasama dengan CV Galuh Bahari dan CV.Putra Kusumah walapun IUPnya sudah habis untuk mencari PAD ;
Bahwa sebelum melakukan perjanjian dengan pihak lain harus konsultasi dulu kepada Badan Pengawas, tetapi yang melakukan keputusan adalah terdakwa sebagai Plt Direktur Utama PDUP ;
Bahwa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk operasional dan gaji pegawai ;
Bahwa setelah perjanjian dibuat untuk melakukan pekerjaan dasarnya ada surat peruntah kerja (SPK);
Bahwa pada waktu setelah melakukan perjanjian dengan CV.Galuh Bahari dan CV.Putra Kusmah surat Perintah Kerja (SPK) belum dibuat ;
Bahwa setelah perjanjian dibuat belum ada penambangan tetapi ada pemurnian pasir besi yang dihasilkan pada waktu IUPnya masih belum habis ;
Bahwa sebelum ada perjanjian ditanda tangani terdakwa belum sempat bertemu dengan pemilik CV.tersebut, pemilik CV. Tersebut bertemu dulu dengan Badan Pengawas lalu mengiformasikan kepada terdakwa oleh Badan Pengawas;
Bahwa mengenai Royalti dengan CV.Putra Kusumah langsung ketemu, namun sebelumnya CV.Kusumah itu bertemu dulu dengan Badan Pengawas
Bahwa kegiatan dilapangan yang tahu petugas dilapangan dan tedakwa belum pernah kelapangan ;
Bahwa barang buktinya benar;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181.Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/Distamben/2009 tentang pemberian peningkatan Izin Usaha Pertambangan Explorasi menjadi izin usaha operasi produksi tanggal 09 Juni 2011
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 539/Kep.210-Perek&PM/2013, tentang pemberhentian direktur utama dan pengangkatan pelaksanaan pelaksanaan tugas Direktur Utama perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) tanggal 12 Juli 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.218.Distamben/2013, tentang pemberlakuan kembali ijin usaha pertambangan (IUP) oprasi produksi sesuai keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181/Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/DISTAMBEN/2009 tentang pemberian peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi bahan galian pasir besi atas nama PD. Usaha pertambangan tanggal 15 Juli 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 029/DIR/PDUP/II/2012 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 006/BP/PDUP/II/2012 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang penambangan dan pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 029/DIR-PDUP/PK/II/2012, No : 020/GBL/PK/II/2012 tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 003/DIR-PDUP/VIII/2013, No : -/GBL/PK/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 027/BP/PDUP/X/2013 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 31 Oktober 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 050/DIR/PDUP/X/2013 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 30 Oktober 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. PUTRA KUSUMAH, tentang pengolahan pencucian penjualan dan pengangkutan pasir besi (IRON SAND) Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, No : 11/DIR-PDUP/PK/XI/2013, No : 07/PKS/PK/XI/2013 tanggal 01 November 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy No. 17 tahun 2013 seri D, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. 9 tahun 2003 tentan pendirian perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya tanggal 3 Juli 2003
1 (satu) exsemplar fotocopy beserta lampiran-lampiran Nota Dinas, perihal permohonan perpanjangan IUP PDUP kab. Tasikmalaya tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy, PURCHASE CONTRACT AGREEMENT FOR INDONESIAN IRON SAND, No : 007/Dir-PDUP/PK/I/2013 date january 18, 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy company profile, perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya 2012
SPPT No. 32.08.101.006.016-0043
Daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan nomor : 04158 An. HASAN tanggal 25 Agustus 1992;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa, maka menurut majelis Hakim barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, hal – hal yang tersebut dalam berita acara persidangan yang tidak tertulis dalam putusan ini dianggap tercantum dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai Plt Direktur Utama di PDUP sejak 12 Juli 2013 dengan SK Bupati ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Direktur Utama dalam rangkan operasional kegiatan Perusahaan Daerah Pertambangan Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa sebelum menjabat sebagai Plt Direktur Utama PDUP terdakwa menjabat sebagai Direktur Operasional di PDUP bekerja sejak 26 Desember 2011;
Bahwa terdakwa menerangkan Luas dari lokasi pertambangan milik dari PDUP yang berlokasi di Blok Sukasari Rancanambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya seluas 12 (dua belas) hektar sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Status lahan tersebut adalah milik masyarakat dimana PDUP menyewa dari masyarakat dan untuk pembayaran biaya sewanya dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan pertambangan dan pengolahan pasir besi, sedangkan untuk kegiatannya telah dilakukan sejak tahun 2009;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan pertambangan dan pengolahan pasir besi adalah CV. GALUH LESTARI BAHARI dan CV. PUTRA KUSUMA, dengan dasar Surat Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani antara saksi dengan terdakwa YUYUN;
Bahwa terdakwa menerangkan perjanjian kerjasama tersebut dibuat untuk merealisasikan kerjasama antara PUDP selaku pemegang IUP dan CV. GALUH BAHARI LESTARI sebagai pelaksana pengolahan/pemurnian pasir besi di daerah Cipatujah Kab. Tasikmalaya tepatnya di Blok Sukasari Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa menjelaskan sebelum menandatangani kontrak tertanggal 30 Agustus 2013 antara saksi dengan terdakwa selaku Direktur CV. GALUH BAHARI LESTARI, sebelumnya antara terdakwa dengan Sdr TINO RILANTINO P, SP yang merupakan Direktur Utama PDUP sebelumnya, jadi kontrak yang dibuat antara saksi dengan terdakwa merupakan perpanjangan kontrak kerja sama;
Bahwa PDUP memiliki Ijin Usaha Pertambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 Agustus 2013;
Bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang telah habis pada tanggal 19 Agustus 2013 kepada pihak Dinas Pertambangan Kab. Tasikmalaya namun hingga saat ini belum terbit perpanjangan IUP Operasi Produksi tersebut, buktinya Surat Keterangan dari dinas pertambangan Kab. Tasikmalaya Nomor. 540/506/Distamben tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa terdakwa selaku pemilik IUP Operasi Produksi telah memberitahukan kepada pihak perusahaan yaitu CV. GALUH BAHARI LESTARI bahwa IUP Operasi Produksi yang dimiliki PDUP telah habis masa berlakunya dan telah dilakukan permohonan perpanjangannya, namun apabila perusahaan tetap melakukan kegiatannya maka resiko ditanggung sendiri;
Bahwa CV. GALUH BAHARI LESTARI dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki IUP Operasi Produksi dan menggunakan IUP Operasi Produksi PDUP;
Bahwa PDUP bekerjasama dengan CV.Galuh bahari Lestari yang dipimpin oleh Yuyun Yuhana dan CV. Putra Kusumah yang dipimpin oleh Guwano Erlangga
Bahwa dari Cv.Putra Kusumah PDUP telah menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka pengikat dari perjanjian kerja sama yang nantinya kan diperhitungkan dengan keuntungan yang ada di terima PDUP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per ton;
Bahwa setelah kerja sama terdakwa menempatkan petugas di lapangan tetapi petugas itu belum ada laporan ;
Bahwa hasil dari pemurnian pasir besi tersebut dikirim ke Cilacap dimana pihak PDUP mengeluarkan Surat Jalan asal barang ;
Bahwa kerjasama dengan CV.Galuh bahari dan CV. Putra Kusumah itu pada tanggal 31 Oktober 2013 dan perjanjian kerjasama tersebut tidak ada batas waktu sampai perusahaan itu memberikan kontribusinya ;
Bahwa terdakwa tahu ada Moratorium sejak bulan Mei 2013 yaitu dilarang melakukan pertambangan, sehingga permohohan perpanjangan tersebut tidak keluar ;
Bahwa alasan terdakwa melakukan kerjasama dengan CV Galuh Bahari dan CV.Putra Kusumah walapun IUPnya sudah habis untuk mencari PAD ;
Bahwa sebelum melakukan perjanjian dengan pihak lain harus konsultasi dulu kepada Badan Pengawas, tetapi yang melakukan keputusan adalah terdakwa sebagai Plt Direktur Utama PDUP ;
Bahwa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk operasional dan gaji pegawai ;
Bahwa setelah perjanjian dibuat belum ada penambangan tetapi ada pemurnian pasir besi yang dihasilkan pada waktu IUPnya masih belum habis ;
Bahwa sebelum ada perjanjian ditanda tangani terdakwa belum sempat bertemu dengan pemilik CV.tersebut, pemilik CV. Tersebut bertemu dulu dengan Badan Pengawas lalu mengiformasikan kepada terdakwa oleh Badan Pengawas;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan bentuk dakwaan Tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 158 Jo Pasal 48 huruf a Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya:
Unsur : “Setiap Orang ”
Unsur : “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”
Unsur : “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersam-sama”
Unsur :”Beberapa perbuatan yang harus dipandan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang” ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan dan perbuatan tersebut dapat diper tanggungjawabkan kepadanya ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dipersidangan Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa yaitu terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT, ternyata identitas terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT adalah orang yang sesuai dengan identitas dalam dakwaan dan memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah terdakwa dan bukan orang lain ;
Bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur : Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Bahwa yang dimaksudkan dengan dengan Pertambangan sesuai dengan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi : Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang sedangkan Tanpa Izin yang dimaksudkan adalah tanpa adanya IUP, IPR atau IUPK ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diketahui tentang hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PDUP Kab.Tasikmalaya berdasarkan SK Bupati : 539/Kep.210-Perek & PM/2013 tanggal 12 Juli 2013;
Bahwa Tugas tanggung jawab terdakwa melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Direktur Utama dalam rangka Operasional Kegiatan Perusahan Daerah Pertambangan Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa PDUP memiliki Ijin Usaha Pertambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tersebut telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 Agustus 2013;
Bahwa terdakwa menjelaskan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang telah habis pada tanggal 19 Agustus 2013 kepada pihak Dinas Pertambangan Kab. Tasikmalaya namun hingga saat ini belum terbit perpanjangan IUP Operasi Produksi tersebut, buktinya Surat Keterangan dari dinas pertambangan Kab. Tasikmalaya Nomor. 540/506/Distamben tanggal 10 Oktober 2013;
Bahwa terdakwa menjelaskan dikarenakan kurang pahamnya akan peraturan yang berlaku, dimana dalam pikiran terdakwa bahwa dengan telah melakukan permohonan perpanjangan terhadap IUP Operasi Produksi yang telah habis masa berlakunya kepada Dinas Pertambangan maka dapat dibenarkan untuk tetap melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan pasir besi dan perpanjangan IUP tersebut akan segera diterbitkan;
Bahwa terdakwa selaku Plt Dirut PDUP Kab.Tasikmalaya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan dibuatnya dan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama pertama tertanggal 16 Nopember 2009 antara CV. Galuh Bahari Lestari dan CV. Putra Kusuma dan Sdr ACHMAD BAEHAKI (Dirut PDUP) di kantor PDUP Jl. Perintis Kemerdekaan Km.6 Kawalu Kota Tasikmalaya, Kedua pada tanggal 20 Pebruari 2012 dilakukan Perjanjian Kerjasama kembali dengan pihak PDUP dimana Surat Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sdr TINO RILANTINO P. SP (Dirut PDUP) di Kantor PDUP di Jl. Ahmad Yani No. 136 Kota Tasikmalaya, Ketiga pada tanggal 30 Agustus 2013 melanjutkan atau memperpanjang Kerjasama dengan PDUP Kab. Tasikmalaya dengan dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama antara CV. Galuh Bahari Lestari dan CV. Putra Kusuma dengan terdakwa selaku Plt Dirut PDUP ;
Bahwa pihak PDUP Kab. Tasikmalaya pada saat awal melakukan Perjanjian Kerjasama dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI pada tanggal 16 Nopember 2009 Sdr. ACHMAD BAEHAKI memperlihatkan IUP Operasi Produksi Nomor : 540/Kep.69/Distamben/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan saat itu IUP Eksploitasi milik PDUP Kab. Tasikmalaya yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012 dan pada saat melakukan kembali Perjanjian Kerjasama dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI pada tanggal 30 Agustus 2013 Terdakwa memperlihatkan IUP Eksploitasi Nomor : 540/Kep.181/Distamben/2011 tanggal 09 Juni 2011 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 dan setelah itu pihak PDUP tidak memiliki ijin operasi lagi dikarenakan adanya Moratorium dan ijin perpanjangan usaha pertambangan belum dikeluarkan pihak pemerintah setempat ;
Bahwa Terdakwa seharusnya mengerti bahwa dibenarkan melakukan MOU/kerjasama dengan PDUP dengan persyaratan CV. Galuh Bahari Lestari maupun CV.Putra Kusuma memiliki IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi produksi Khusus Pengolahan, Pemurnian atau Pengangkutan dan Penjualan sendiri dan terdakwa seharusnya juga memperhatikan masa berakhirnya IUP PDUP yaitu tanggal 27 Agustus 2013 dimana seharusnya sampai habis masa tersebut baik PDUP maupun CV.Galuh Bahari Lestari atau CV.Putra Kusuma menghentikan semua Usaha kegiatan pertambangan, akan tetapi berdasarkan fakta persidangan CV.Galuh Bahari Lestari maupun CV.Putra Kusuma masih melakukan kegiatan hingga akhir Desember 2013 dengan dasar masih adanya kerjasama dengan terdakwa selaku Plt.Dirut PDUP;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Penambangan Tanpa Izin” diatas telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur : “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersam-sama”
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak lain yaitu pihak PDUP Kab. Tasikmalaya pada saat awal melakukan Perjanjian Kerjasama dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI pada tanggal 16 Nopember 2009 Sdr. ACHMAD BAEHAKI memperlihatkan IUP Operasi Produksi Nomor : 540/Kep.69/Distamben/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan saat itu IUP Eksploitasi milik PDUP Kab. Tasikmalaya yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012 dan melakukan kembali Perjanjian Kerjasama dengan YUYUN YUHANA selaku Dirut CV. GALUH BAHARI LESTARI pada tanggal 30 Agustus 2013 dan dengan GUWANO ERLANGGA selaku Manager Operasional CV.PUTRA KUSUMA dimana Terdakwa memperlihatkan IUP Eksploitasi Nomor : 540/Kep.181/Distamben/2011 tanggal 09 Juni 2011 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 dan setelah itu terdakwa selaku Plt Dirut PDUP tidak memiliki ijin operasi lagi dikarenakan adanya Moratorium dan ijin perpanjangan usaha pertambangan belum dikeluarkan pihak pemerintah Distamben Kabupaten Tasikmalaya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersam-sama” diatas telah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur :”Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa benar terdakwa selaku Plt.Dirut PDUP Kab. Tasikmalaya telah melakukan kembali Perjanjian Kerjasama dengan YUYUN YUHANA selaku Dirut CV. GALUH BAHARI LESTARI pada tanggal 30 Agustus 2013 dan dengan GUWANO ERLANGGA selaku Manager Operasional CV.PUTRA KUSUMA tanggal 01 November 2013 dimana Terdakwa memperlihatkan IUP Eksploitasi Nomor : 540/Kep.181/Distamben/2011 tanggal 09 Juni 2011 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 dan setelah itu terdakwa selaku Plt Dirut PDUP tidak memiliki ijin operasi lagi dikarenakan adanya Moratorium dan ijin perpanjangan usaha pertambangan belum dikeluarkan pihak pemerintah Distamben Kabupaten Tasikmalaya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Beberapa perbuatan yang harus dipandan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berangkat dari pernyataan pihak PDUP Kab.Tasikmalaya tersebut, akhirnya CV.Galuh Bahari Lestari maupun CV.Putra Kusuma melakukan kerjasama dan menjalankan usahanya, akan tetapi terdakwa jelas melakukan kesalahan dimana terdakwa telah kurang teliti dan kurang hati-hati meneliti tentang perijinan yang dimiliki oleh PDUP Kab.Tasikmalaya tersebut yang mana masa berakhirnya IUP PDUP yaitu tanggal 27 Agustus 2013 dimana seharusnya sampai habis masa tersebut baik PDUP maupun CV.Galuh Bahari Lestari maupun CV.Putra Kusuma menghentikan semua Usaha kegiatan pertambangan, padahal terdakwa mengakui memang benar telah mengajukan ijin perpanjangan usaha pertambangan tersebut ke Distamben akan tetapi belum mendapat jawaban dan ijin belum dikeluarkan akan tetapi berdasarkan fakta persidangan CV.Galuh Bahari Lestari masih melakukan kegiatan hingga akhir Desember 2013 sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tersebut dan terdakwa juga tidak berusaha untuk menghentikannya sampai masalah perijinan tersebut dikeluarkan oleh Dinas pertambangan Kabupaten Tasikmalaya ;
Menimbang, bahwa terhadap MOU yang dibuat antara pihak PDUP dengan CV.Galuh Bahari Lestari sebelumnya sudah ada koordinasi dengan Distamben Kab.Tasikmalaya yang sifatnya pengajuan permohonan persetujuan ijin perpanjangan IUP dan terhadap hal tersebut Distamben sudah melakukan peneguran kepada terdakwa dan seharusnya yang wajib melaporkan segala aktifitas CV.Galuh Bahari Lestari adalah pihak PDUP dalam hal ini terdakwa selaku Direktur PDUP ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tundak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dipidana sesuai dengan perbuatannya, dan Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat terhadap terdakwa adalah berupa pidana penjara ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa namun lebih bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang baik dan kembali ke masyarakat seperti semula serta mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu akibat perbuatan dari terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selain dipidana penjara, Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar denda, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa agar putusan yang menyangkut penjatuhan pidana dapat dirasa dan dipandang yang seadil-adilnya maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan hidup di kabupaten Tasikmalaya;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs. HILMAN HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP Operasi Produksi Yang Dilakukan Beberapa Kali Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181.Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/Distamben/2009 tentang pemberian peningkatan Izin Usaha Pertambangan Explorasi menjadi izin usaha operasi produksi tanggal 09 Juni 2011
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 539/Kep.210-Perek&PM/2013, tentang pemberhentian direktur utama dan pengangkatan pelaksanaan pelaksanaan tugas Direktur Utama perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) tanggal 12 Juli 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy Keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.218.Distamben/2013, tentang pemberlakuan kembali ijin usaha pertambangan (IUP) oprasi produksi sesuai keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.181/Distamben/2011, tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya No : 540/Kep.69/DISTAMBEN/2009 tentang pemberian peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi bahan galian pasir besi atas nama PD. Usaha pertambangan tanggal 15 Juli 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 029/DIR/PDUP/II/2012 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 006/BP/PDUP/II/2012 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang penambangan dan pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 029/DIR-PDUP/PK/II/2012, No : 020/GBL/PK/II/2012 tanggal 20 Februari 2012
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. GALUH BAHARI LESTARI tentang pengelolaan pasir besi (IRON SAND) blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya No : 003/DIR-PDUP/VIII/2013, No : -/GBL/PK/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 027/BP/PDUP/X/2013 perihal persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 31 Oktober 2013
1 (satu) lembar fotocopy surat No : 050/DIR/PDUP/X/2013 perihal permohonan persetujuan kerjasama PDUP dengan CV. PUTRA KUSUMAH tanggal 30 Oktober 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy perjanjian kerjasama antara perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) kabupaten Tasikmalaya dengan CV. PUTRA KUSUMAH, tentang pengolahan pencucian penjualan dan pengangkutan pasir besi (IRON SAND) Blok Sukasari Rancamambo Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, No : 11/DIR-PDUP/PK/XI/2013, No : 07/PKS/PK/XI/2013 tanggal 01 November 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy No. 17 tahun 2013 seri D, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. 9 tahun 2003 tentan pendirian perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya tanggal 3 Juli 2003
1 (satu) exsemplar fotocopy beserta lampiran-lampiran Nota Dinas, perihal permohonan perpanjangan IUP PDUP kab. Tasikmalaya tanggal 31 Juli 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy, PURCHASE CONTRACT AGREEMENT FOR INDONESIAN IRON SAND, No : 007/Dir-PDUP/PK/I/2013 date january 18, 2013
1 (satu) exsemplar fotocopy company profile, perusahaan daerah usaha pertambangan Kab. Tasikmalaya 2012
SPPT No. 32.08.101.006.016-0043
Daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan nomor : 04158 An. HASAN tanggal 25 Agustus 1992;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : Rabu, tanggal 20 Mei 2015 oleh kami MOTUR PANJAITAN, SH. selaku Hakim Ketua Majelis dan RIYANTI DESIWATI, SH. MH dan EDY WIBOWO,SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SAEFUL MARPU SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan dihadiri oleh ALI MUKHTAR, SH dari Kejaksaan Singaparna, Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Tersebut
dto dto
dto dto
RIYANTI DESIWATI, SH. MH. MOTUR PANJAITAN, SH.
dto
EDY WIBOWO,SH.MH dto
Panitera Pengganti
dto
dto
SAEFUL MARPU, SH.