255/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 255/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ADI SUSANTO Bin PONIMAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ADI SUSANTO Bin PONIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari, denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa 1020 butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.400.000,00 dirampas untuk negara ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 255/Pid.Sus/2014/PN Mjk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : ADI SUSANTO Bin PONIMAN
Tempat lahir / umur : Mojokerto, 31 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sumberjati, Ds. Sawo, Kec.Kutorejo, Kab. Mojokerto
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Buruh Pabrik
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Maret 2014 s/d 27 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d 08 mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d 24 Mei 2014 ;
Hakim PN Mojokerto sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d 24 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak 20 Juni 2014 s/ d tanggal 18 Agustus 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan di persidangan pada tanggal 14 Juli 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADI SUSANTO Bin PONIMAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa jin edar sebagaimana dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa 1020 butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.400.000,00 dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan Terdakwa secara lisan di yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, masih punya harapan memperbaiki diri dan menyerahkan sepenuhnya pada Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Mei 2014, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ADI SUSANTO Bin PONIMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2014, bertempat di sebuah rumah Dsn. Sumberjati, Ds. Sawo, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUDARMAWAN dan saksi ANGGA DWI CAHYA, karena telah kedapatan mengedarkan pil dobel L tanpa jin edar, yaitu semula saksi MUHAMAD HERIN (disidangka sendiri) datang kerumah terdakwa untuk memesan 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- adapun terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari Slamet (DPO) dengan harga Rp.350,000,- untuk 1000 butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil dobel L untuk 1000 butirnya sebesar Rp.50.000,-
Sedangkan dari terdakwa telah diketemukan barang bukti berupa 20 pil dobel L serta uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp.400.000,-
Berdasarkan hasil diperiksakan di laboratorium dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 1548/ NOF/2014 tanggal 12 maret 2014 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet warna putih dengan logo LL adalah benar tablet bahan aktif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi masuk dalam daftar obat keras ) ;
Perbuatan terdakwa dalam pasal 197 Undang-Undang R.l No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi ANGGA ANDRY DWI CAHYA, di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 15.00 wib di sebuah rumah Dsn. Sumberjati, Ds. Sawo, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, telah terjadi tindak pidana pengedaran sediaan farmasi berupa pil dobel L ;
Bahwa benar yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa ADI SUSANTO Bin PONIMAN ;
Bahwa benar saksi bersama anggota Polisi lainya diantaranya SUDARMAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan saat itu terdakwa sedang dirumahnya ;
Bahwa pada awalnya saksi menangkap M. HERIN yang telah terbukti membeli pil double L sebanyak 1000 butir kepada terdakwa dengan harga Rp.400.000,00 kemudian pada hari yang sama sekira jam 15.30 saksi bersama rekan satu unit melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya;
Bahwa dalam penggeledahan ditemukan 1000 butir pil double L yang sudah diedarkan kepada M. HERIN dan 20 butir pil dobel L dari terdakwa serta uang tunai Rp. 400.000,00 yang disimpan di saku celana terdakwa;
Bahwa terdakwa berperan sebagai pengedar / penjual Pil Double L dan ganja kering dengan maksud dipakai sendiri dan juga tujuan untuk dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin atas jual beli/ menguasai pil Double L dan ganja kering tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi SITI INDRIASTUTI, S.SI, Apt (saksi ahli), di dalam persidangan dengan persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan sesuai dalam BAP penyidik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kota Mojokerto;
Bahwa pil jenis dobel L / ARTANE yang diedarkan terdakwa tersebut mengandung Zat Triheksifenidil HCL yang termasuk obat keras dan tidak boleh dijual bebas;
Bahwa untuk mengedarkan pil jenis dobel L / ARTANE ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah mempunyai surat ijin dan harus mempunyai keahlian dalam bidang farmasi ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan ijin adalah Menteri kesehatan RI berdasarkan PP No.72 Tahun 1998 ;
Bahwa tanpa resep dokter, peredaran pil jenis dobel L / ARTANE tidak diperbolehkan dan melanggar hukum ;
Bahwa pil jenis dobel L / ARTANE adalah obat untuk penderita Parkinson ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 15.00 wib di sebuah rumah Dsn. Sumberjati, Ds. Sawo, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil dobel L ;
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari seorang yang bernama SLAMET dengan harga Rp. 1750.000,- sebanyak 5000 butir ;
Bahwa terdakwa telah menjual pil Dobel L kepada saudara M. HERIN sebanyak 1000 (seribu butir) dengan harga Rp 400.000,-. ;
Bahwa terdakwa juga menkonsumsi sendiri pil dobel L ;
Bahwa terdakwa berperan sebagai pengedar / penjual Pil Double L dengan maksud dipakai sendiri namun jika ada pembeli terdakwa juga menjual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan.;
Bahwa terdakwa mengetahui membeli/ menjual pil double L tanpa ada ijin dilarang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa adanya barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum berupa 1020 pil dobel L, dan uang tunai Rp.400.000,-, yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan juga telah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan serta melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, antara yang satu dengan yang lainnya terdapat fakta yang saling bersesuaian ;
Menimbang, berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar ;
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa “ setiap orang “ merupakan unsur pasal yang mempunyai makna siapa saja atau natuurlijke persoon sebagai subyek hukumnya (pelaku tindak pidana) sebagai pemegang hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap pula bahwa terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dengan arti kata tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan terdakwa dari tuntutan pidana sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan identitas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ternyata cocok atau sama dengan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa ADI SUSANTO bin PONIMAN sehingga tidak ada kesalahan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa (error in persona) maka menurut hemat Majelis Hakim, unsur ke satu telah terpenuhi ;
ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar :
Menimbang, bahwa “dengan sengaja ” mempunyai pengertian menghendaki dan mengetahui (willens en wetens). Yang dimaksud dengan menghendaki dan mengetahui itu sendiri yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat, dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia buat itu beserta akibatnya. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap menurut hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira jam 15.00 wib di sebuah rumah Dsn. Sumberjati, Ds. Sawo, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokertoterdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polres Mojokerto untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di seluruh ruangan dan saat penggeledahan 20 butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli pada seseorang yang bernama Slamet sedangkan 1000 butir pil dobel L adalah yang terdakwa jual kepada M. HERIN ;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Surabaya No. Lab. : 1548/ NOF/2014 tanggal 12 maret 2014 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet warna putih dengan logo LL adalah benar tablet bahan aktif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi masuk dalam daftar obat keras ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terbukti terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terbukti dan terpenuhi maka Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa sebagaimana ditentukan undang undang yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukumnya dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepada Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas tidak pidana yang telah dilakukannya itu sehingga patut untuk dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka untuk selanjutnya statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagamana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan serta diri Terdakwa sebagai pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan generasi muda ;
Terdakwa pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam diktum putusan dibawah ini telah sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ADI SUSANTO Bin PONIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hakdengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari, denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa 1020 butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.400.000,00 dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, oleh kami TRI RACHMAT SETIJANTA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, SUNARTI, SH.,MH dan DYAH SUTJI IMANI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi para Hakim Anggota dan SULISTYORINI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh SRI WIDAYATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ;
Para Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
SUNARTI, SH,.MH. TRI RACHMAT SETIJANTA, SH., MH.
DYAH SUTJI IMANI, SH. Panitera Pengganti,
SULISTYORINI, SH