58/PID.SUS/2012/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 58/PID.SUS/2012/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO alias OKO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JOKO Alias OKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa JOKO Alias OKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Diluar Perkawinan Dengan Seorang Wanita Yang Patut Diduga Belum Waktunya Dikawinkan Secara Berlanjut” ; 4. Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 58/Pid.Sus/2012/PN.MSH
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : JOKO Alias OKO ; -----------------------------------------------
Tempat Lahir : Talaga Ratu ; -------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 19 Tahun / 1993 ; --------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; ------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal :Dusun Talaga Ratu Desa Kairatu Kec. Kairatu Kab. SBB
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : - ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : ----------------------------------
Penyidik sejak tanggal 18 April 2012 s/d tanggal 07 Mei 2012 ; ----------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Piru sejak tanggal 08 Mei 2012 s/d tanggal 16 Juni 2012 ; ------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2012 s/d tanggal 05 Juni 2012 ; ------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 05 Juni 2012 s/d tanggal 04 Juli 2012 ; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d tanggal 02 September 2012 ; ---------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh T. JOHAN LEIWAKABESSY, SH., Advokat/Pengacara berkantor di Hetharua Leiwakabessy Partners Advocates and Consultan at Law Jalan Salaiku Raya Desa Haruru Kec.Amahai Kab. Maluku Tengah sesuai Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 05 Juni 2012 ; ------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara ; -------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pendapat Terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ; ---------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk. 13 / 06 / Piru/ 06/2012 tertanggal 17 Juli 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Joko Alias Oko bersalah telah melakukan tindak pidana Setiap orang, dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain terhadap anak yakni KORBAN Wahyunu alias Yuni umur 15 Tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 KUHP. Sesuai Surat Dakwaan dalam dakwaan Kesatu ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Alias Oko dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsider hukuman ditambah 6 (enam) bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya menjadi orang yang lebih baik dan Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya terhadap korban ; ----
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Duplik Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan, karena didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM-13/Piru/Ep/05/2012 tanggal 29 Mei 2012 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa JOKO Alias OKO dengan perbuatan berlanjut sebanyak 2 (dua) kali pada hari Senin tanggal 16 April tahun 2012 sekitar 23.00 WIT dan hanya dalam waktu yang berbeda juga hari Senin tanggal 16 April Tahun 2012 sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Kecamatan Kairatu/Kab. SBB atau tepatnya di Dusun Talaga tepatnya di dalam kamar rumahnya saudara terdakwa milik Mama Ruminah atau sekitar bulan April tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap saksi korban WAHYUNI UMAR Alias YUNI, umur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yang pertama yaitu awalnya antara korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran, saat itu Terdakwa ada memanggil korban untuk bertemu di rumah mama Ruminah untuk bercerita saling lepas rindu, kemudian sekitar 23.00 WIT Terdakwa ada timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan dengan korban dimana Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa Terdakwa ingin seperti orang kawin, selang beberapa menit Terdakwa membuka celana korban dang membaringkannya diatas tempat tidur diikuti Terdakwa membuka celana jins pendek dan celana dalam korban, setelah itu Terdakwa menurunkan celananya dan Terdakwa membuka kedua paha korban serta langsung memasukkan penisnya ke dalam Vagina korban dengan melakukan gerakan menggoyang-goyang pantatnya turun naik ± 10 menit, sehingga air mani Terdakwa masuk ke dalam vagina korban ; -----------------------
Bahwa selanjutnya perbuatan yang kedua yakni selesai melakukan persetubuhan sesaat Terdakwa dan korban tertidur, namun korban kaget dan bangun dari tempat tidur, setelah itu korban dan Terdakwa saling berbicara dan timbul melakukan persetubuhan lagi oleh Terdakwa, sehingga korban membuka celananya, Terdakwa juga membuka celananya, dan Terdakwa membuka paha korban diikuti terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina korban dengan melakukan gerakan mengoyang-goyang pantatnya secara turun naik ± 6 menit saat itu air mana Terdakwa tumpah di dalam vagina korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berkata kepada korban “nanti Terdakwa bertanggung jawab, dan jangan ose coba-coba untuk ose punya mama, kalau ose bilang beta pukul ose” ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami rasa sakit pada vagina yang mana terdapat selaput dara robekan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 8/VR/PK/IV/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reynaldo Ferdinandus, dokter pada Puskesmas Kairatu, telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama Wahyuni Umar Alias Yuni umur 15 Tahun, dengan hasil pemeriksaan fisik : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Rambut kemaluan tampak normal ; --------------------------------------------------------------
Bibir kemaluan luar dan dalam tidak ada kelainan ; -----------------------------------------
Selaput darah terdapat robekan pada arah jam 9 dan 11 ; --------------------------------
Keluar cairan nanah dari kemaluan ; ------------------------------------------------------------
Dubur terlihat kotoran (Feses) cair ; -------------------------------------------------------------
Terdapat luka lecat pada dubur di arah jam 12 ; ---------------------------------------------
Tonus pinter ani longgar, dengan kesimpulan “terdapat tindakan kekerasan seksual dengan adanya robekan di selaput darah dan luka lecet pada dubur korban ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban masih tergolong anak sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5422/CS.DMT/1999 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malteng Drs. J. KAPRESSY, benar di Ambon pada tanggal 17 Januari 1997 telah lahir WAHYUNI UMAR anak pertama dari suami istri dari pasangan UMAR MULYONO dan HUSNAH ODE ; -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana ; -------------
A T A U
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa JOKO Alias OKO dengan perbuatan berlanjut sebanyak 2 (dua) kali pada hari Senin tanggal 16 April tahun 2012 sekitar 23.00 WIT dan hanya dalam waktu yang berbeda juga hari Senin tanggal 16 April Tahun 2012 sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Kecamatan Kairatu/Kab. SBB atau tepatnya di Dusun Talaga tepatnya di dalam kamar rumahnya saudara terdakwa milik Mama Ruminah atau sekitar bulan April tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan persetubuhan, dengan seorang perempuan yang umurnya belum cukup 15 tahun atau belum masa dikawinkan terhadap anak atau saksi korban Wahtuni Umar Alias Yuni, umur 15 Tahun telah melakukan percabulan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yang pertama yaitu awalnya antara korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran, saat itu Terdakwa ada memanggil korban untuk bertemu di rumah mama Ruminah untuk bercerita saling lepas rindu, kemudian sekitar 23.00 WIT Terdakwa ada timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan dengan korban dimana Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa Terdakwa ingin seperti orang kawin, selang beberapa menit Terdakwa membuka celana korban dang membaringkannya diatas tempat tidur diikuti Terdakwa membuka celana jins pendek dan celana dalam korban, setelah itu Terdakwa menurunkan celananya dan Terdakwa membuka kedua paha korban serta langsung memasukkan penisnya ke dalam Vagina korban dengan melakukan gerakan menggoyang-goyang pantatnya turun naik ± 10 menit, sehingga air mani Terdakwa masuk ke dalam vagina korban ; -----------------------
Bahwa selanjutnya perbuatan yang kedua yakni selesai melakukan persetubuhan sesaat Terdakwa dan korban tertidur, namun korban kaget dan bangun dari tempat tidur, setelah itu korban dan Terdakwa saling berbicara dan timbul melakukan persetubuhan lagi oleh Terdakwa, sehingga korban membuka celananya, Terdakwa juga membuka celananya, dan Terdakwa membuka paha korban diikuti terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina korban dengan melakukan gerakan mengoyang-goyang pantatnya secara turun naik ± 6 menit saat itu air mana Terdakwa tumpah di dalam vagina korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berkata kepada korban “nanti Terdakwa bertanggung jawab, dan jangan ose coba-coba untuk ose punya mama, kalau ose bilang beta pukul ose” ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami rasa sakit pada vagina yang mana terdapat selaput darah robekan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 8/VR/PK/IV/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reynaldo Ferdinandus, dokter pada Puskesmas Kairatu, telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama Wahyuni Umar Alias Yuni umur 15 Tahun, dengan hasil pemeriksaan fisik : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Rambut kemaluan tampak normal ; --------------------------------------------------------------
Bibir kemaluan luar dan dalam tidak ada kelainan ; -----------------------------------------
Selaput darah terdapat robekan pada arah jam 9 dan 11 ; --------------------------------
Keluar cairan nanah dari kemaluan ; ------------------------------------------------------------
Dubur terlihat kotoran (Feses) cair ; -------------------------------------------------------------
Terdapat luka lecat pada dubur di arah jam 12 ; ---------------------------------------------
Tonus pinter ani longgar, dengan kesimpulan “terdapat tindakan kekerasan seksual dengan adanya robekan di selaput darah dan luka lecet pada dubur korban ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban masih tergolong anak sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5422/CS.DMT/1999 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malteng Drs. J. KAPRESSY, benar di Ambon pada tanggal 17 Januari 1997 telah lahir WAHYUNI UMAR anak pertama dari suami istri dari pasangan UMAR MULYONO dan HUSNAH ODE ; -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian, mendengar keterangan saksi ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi WAHYUNI UMAR alias YUNI -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir di persidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi pada hari Senin tanggal 16 April 2012 bertempat di Talaga Ratu Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat tepatnya didalam kamar di rumah saudari Ruminah, kejadian yang pertama sekitar pukul 23.00 WIT, kejadian yang kedua sekitar pukul 01.00 WIT kejadian yang ketiga sekitar pukul 15.00 WIT ; ----------------
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi dan Terdakwa mempunyai hubungan pacaran ; -----------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menjemput saksi dengan sepeda motor, saat itu saksi menunggu Terdakwa di belakang Masjid sekitar pukul 20.00 WIT kemudian saksi dan Terdakwa jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa membawa saksi ke teman Terdakwa di Walalohi setelah itu Terdakwa membawa saksi ke rumah saudari Ruminah di Talaga Ratu ; -----------------------------
Bahwa sesampai di rumah saudari Ruminah, Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian saksi mengikuti Terdakwa dari belakang, kemudian saksi dan Terdakwa tidur di kamar tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mau berhubungan seperti orang yang sudah menikah lalu Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi lalu terdakwa terlentangkan saksi diatas tempat tidur kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi lalu Terdakwa membuka paha saksi dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan melakukan gerakan turun naik selama 5 sampai 10 menit kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa terlentangkan saksi di tempat tidur, saksi sempat merontak namun Terdakwa mendorong saksi dengan tangannya sehingga saksi tidak dapat bergerak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, saksi dan Terdakwa duduk-duduk dan bercerita ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, saksi tidak memarahi Terdakwa, saksi juga tidak menangis dan tidak berteriak ; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada mengancam saksi dengan mengatakan “jangan bilang ayah kamu nanti saya pukul kamu” ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu tidak ada orang di rumah saudari Ruminah, rumah dalam keadaan kosong ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kedua pada pukul 01.00 WIT dan kejadian ketiga pada pukul 15.00 WIT, kejadiannya sama dengan kejadian yang pertama dan terjadi di tempat yang sama ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat persetubuhan ada darah yang keluar dan saksi merasa sakit ; ---
Bahwa saksi tidak kembali ke rumah karena Terdakwa berencana untuk membawa saksi ke Nabire dan saksi tidak menolak ajakan Terdakwa, saksi hanya ikut-ikut saja ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa melakukan persetubuhan di atas tempat tidur yang hanya beralaskan tikar tidak ada kasur ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang saksi tidak berpacaran lagi dengan Terdakwa dan saksi tidak menyukai Terdakwa lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada menyimpan gambar-gambar porno di HP milik Terdakwa ; ---
Bahwa ibu saksi mencari saksi serta menelepon saksi melalui HP namun HP milik saksi dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa yang berbicara dengan ibu saksi ; ---
Bahwa ibu saksi datang ke rumah saudari Ruminah bersama dengan seorang anggota polisi yaitu bapak Udin yang adalah saudara ibu saksi kemudian membawa saksi pulang ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu korban yang masuk lebih dulu ke dalam kamar dan memanggil Terdakwa untuk mengikutinya, saat itu Terdakwa berada di dapur, pada malam kejadian adik Terdakwa Ruminah ada di rumah dan Terdakwa hanya 2 (dua) kali bersetubuh dengan saksi pada malam pukul 23.00 WIT dan jam 01.00 WIT sedangkan keesokkan harinya Terdakwa tidak bersetubuh lagi dengan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi HUSNA LA ODE GUNTU alias NA ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik polisi dan semua keterangan yang saksi berikan benar serta tanpa paksaan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Wahyuni Umar yang adalah anak saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban pada hari Senin tanggal 16 April 2012, pada pukul 20.00 WIT saksi korban menghilang dari rumah dan saksi menemukan saksi korban pada keesokkan harinya sekitar pukul 15.30 WIT ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban keluar dari rumah tidak memberitahukan saksi, sebelumnya saksi korban tidak pernah begitu ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melaporkan hilangnya saksi korban kepada polisi dan saksi korban ditemukan di Talaga Ratu bersama dengan Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi menelpon korban di malam hilangnya saksi korban namun bukan saksi korban yang mengangkat telepon melainkan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan Terdakwa bernama Iwan dan tinggal di Walalohi di pinggir jembatan, kemudian saksi pergi mencari saksi korban dan terdakwa namun tidak ketemu ; ----
Bahwa keesokkan harinya saksi mendapat informasi dan menemukan Terdakwa serta saksi korban di Telaga Ratu ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban menceritakan semua perbuatan Terdakwa kepada saksi ; -----
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada pukul 23.00 WIT dan pukul 01.00 WIT ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu saksi korban dan Terdakwa berpacaran, saksi korban tidak pernah cerita kepada saksi bahwa saksi korban sudah berpacaran, saksi korban hanya mengatakan kepada saksi bahwa ada yang menyukai saksi korban lalu saksi menyarankan untuk jangan berpacaran dulu ; -----------------------------------------
Bahwa saksi korban mengatakan bahwa Terdakwa mengancam saksi korban saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban dengan mengatakan “jangan bilang-bilang ose pung mama nanti beta pukul ose” (jangan bilang-bilang mama kamu nanti kamu saya pukul) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap korban karena 2 (dua) minggu setelah kejadian korban tampak tidak sehat dan muntah-muntah dan sampai sekarang korban belum mendapat haid ; ---------------------------------------------
Bahwa korban lahir pada tanggal 12 Januari 1997 dan sekarang korban berumur 15 (lima belas) tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA ; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui sifat Terdakwa namun yang saksi dengar bahwa Terdakwa suka mabuk-mabukan ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mau memaafkan Terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik polisi dan semua keterangan yang terdakwa berikan benar ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperhadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Wahyuni Umar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 16 April 2012 sekitar pukul 23.00 WIT dan pukul 01.00 WIT bertempat di Dusun Talaga Ratu Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kab. Seram Bagian Barat tepatnya di dalam kamar di rumah saudari Ruminah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar pukul 20.00 WIT, Terdakwa menelepon saksi korban untuk bertemu kemudian Terdakwa menjemput dan mengajak saksi korban makan bakso di Gemba, setelah dari gemba Terdakwa dan saksi korban menuju rumah Ruminah di Dusun Talaga Ratu ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa mengajak korban hanya untuk jalan-jalan saja ; --------------
Bahwa setelah sampai di rumah Ruminah, saksi korban masuk ke dalam kamar dengan adik Terdakwa Ruminah kemudian saksi korban memanggil Terdakwa yang sementara berada di dapur lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan adik Terdakwa keluar dari kamar ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah masuk dalam kamar, Terdakwa dan saksi korban bercerita sampai pukul 23.00 WIT kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa ingin melakukan seperti orang yang sudah menikah lalu korban mengatakan bahwa korban takut hamil dan korban mengatakan kepada Terdakwa kalau Terdakwa ingin melakukannya tumpah air sperma di luar ; ------------------------
Bahwa Terdakwa membuka celana korban namun korban tidak mau dan korban pun membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa setelah itu Terdakwa membuka paha korban dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban dan menggoyangkan pantat Terdakwa naik turun ± 10 (sepuluh) menit lalu Terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan yang pertama Terdakwa dan korban bercerita sampai tertidur kemudian Terdakwa terbangun pada pukul 00.00 WIT lalu Terdakwa membangunkan korban lalu Terdakwa dan korban bercerita sampai pukul 01.00 WIT kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan saksi korban dengan cara yang sama dengan yang pertama ; -----------------------------------
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, Terdakwa memeluk dan mencium korban terlebih dahulu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyatakan kepada korban bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab jika korban hamil ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengancam korban dengan mengatakan bahwa saya akan memukul korban kalau korban memberitahukan perbuatan Terdakwa kepada ibu saksi korban ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban masih perawan karena korban yang mengatakan kepada Terdakwa;
Bahwa saat terdakwa melakukan persetubuhan, korban tidak melakukan perlawanan hanya pasrah saja ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban keesokkan hanya pukul 15.00 WIT atau tidak karena seingat Terdakwa hanya 2 (dua) kali karena keesokan harinya Terdakwa sedang mabuk jadi Terdakwa tidak ingat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu saksi korban masih berumur 15 (lima belas) tahun ; ----------
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa korban sudah hamil 2 (dua) bulan ; ---------------
Bahwa Terdakwa mau bertanggung jawab perbuatannya terhadap korban ; ----------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Revertum Nomor: 8/VR/PK/IV/2012 tertangal 10 Mei 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : dr. Reynaldo Ferdinandus dokter pada Puskesmas Kairatu, ternyata surat bukti tersebut berhubungan erat dengan tindak pidana yang terjadi dan Terdakwa tidak keberatan terhadap isi Visum Et Repertum tersebut, oleh karena itu surat bukti tersebut dapat diterima secara sah menjadi alat bukti surat dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya bukti surat berupa Visum Et Repertum, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban terjadi pada hari Senin tanggal 16 April 2012 sekitar pukul 23.00 WIT dan pukul 01.00 WIT bertempat di Dusun Talaga Ratu Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kab. Seram Bagian Barat tepatnya di dalam kamar di rumah saudari Ruminah ; ----
Bahwa awalnya Terdakwa menjemput saksi korban dengan sepeda motor, saat itu saksi korban menunggu Terdakwa di belakang Masjid sekitar pukul 20.00 WIT kemudian saksi korban dan Terdakwa jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke teman Terdakwa di Walalohi setelah itu Terdakwa membawa saksi korban ke rumah saudari Ruminah di Talaga Ratu ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di rumah saudari Ruminah, Terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian saksi korban mengikuti Terdakwa dari belakang, kemudian saksi korban dan Terdakwa tidur di kamar tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mau berhubungan seperti orang yang sudah menikah lalu Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu terdakwa terlentangkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban lalu Terdakwa membuka paha saksi korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan melakukan gerakan turun naik selama 5 sampai 10 menit kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, saksi korban dan Terdakwa duduk-duduk dan bercerita ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, saksi korban tidak memarahi Terdakwa, saksi korban juga tidak menangis dan tidak berteriak ; --------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan kemudian Terdakwa dan saksi korban bercerita sampai tertidur kemudian Terdakwa terbangun pada pukul 00.00 WIT kemudian Terdakwa membangunkan saksi korban lalu Terdakwa dan saksi korban bercerita kemudian sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan lagi untuk kedua kalinya, kejadiannya sama dengan kejadian yang pertama dan terjadi di tempat yang sama ; ----------------------------------
Bahwa pada saat persetubuhan ada darah yang keluar dan saksi korban merasa sakit ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab bila saksi korban hamil ; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyimpan gambar-gambar porno di dalam HP milik Terdakwa ;
Bahwa saksi korban berumur 15 Tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA ; ---------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaput dara saksi korban tidak utuh lagi sesuai Visum Et Repertum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk Dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana atau Kedua Pasal 287 KUHPidana, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Pertama dan apabila Dakwaan pertama telah terbukti, maka Dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan, tetapi sebaliknya apabila Dakwaan pertama tidak terbukti Dakwaan berikutnya akan dipertimbangkan/dibuktikan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, apakah Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dibawah ini ; -----------
Menimbang, bahwa dakwaan pertama yang didakwakan pada Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 KHUP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan sengaja ; ----------------------------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; -----------------------------------------------
Unsur Terhadap Anak ; -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur Secara Berlanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang maksudnya adalah sama artinya dengan barang siapa didalam KUHP yaitu orang atau manusia selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana. Maka unsur ini mengacu kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seorang Terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim kepadanya, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama serta sesuai pula dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa di dalam surat dakwaan yaitu : “JOKO alias OKO”. Oleh karena itu Majelis telah yakin bahwa Terdakwa tersebutlah sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, serta Terdakwa dinilai sehat baik jasmani maupun rohani sehingga kepadanya dapat dituntut pertanggung jawaban atas perbuatannya, dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja” -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah sipelaku mengetahui dan menyadari apa yang dilakukannya itu bertentangan dengan kehendak orang lain dan melanggar norma hukum, agama, adat istiadat dan kesusilaan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa awalnya menelpon saksi korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi korban menunggu Terdakwa di belakang Mesjid sekitar pukul 20.00 WIT lalu Terdakwa datang menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke rumah saudari Ruminah di Dusun Talaga Ratu ; ------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi korban masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa dan saksi korban bercerita lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa ingin seperti orang yang sudah kawin kemudian Terdakwa terlentangkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu Terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir saksi korban kemudian Terdakwa membuka paha saksi korban dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa melakukan gerakan naik turun selama sekitar 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa dan saksi korban bercerita sampai tertidur kemudian sekitar pukul 00.00 WIT Terdakwa terbangun lalu Terdakwa membangunkan saksi korban lalu Terdakwa dan saksi korban bercerita hingga pukul 01.00 WIT kemudian Terdakwa berkeinginan untuk melakukan persetubuhan lagi kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kalinya dengan saksi korban dengan cara yang sama dengan kejadian pertama ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyadari bahwa saksi korban masih dibawah umur serta Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya melanggar norma agama dan norma hukum yang berlaku ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur kedua ini dinyatakan telah terbukti dipenuhi oleh Terdakwa ; --------------------------------------------
A
d. 3. Unsur “Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan atau memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” ------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dengan demikian apabila salah satu sub unsur dinyatakan terbukti maka unsur ketiga inipun dinyatakan terbukti ; ----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ persetubuhan ” sebagaimana dalam penjelasan pasal 284 KUHP adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan, yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan keturunan (anak). Jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (sperma);
Menimbang, bahwa defenisi kekerasan (Geweld) menurut profesor Simons adalah penggunaan tenaga badan (tubuh) yang tidak terlalu tidak berarti atau setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad, ancaman kekerasan diisyaratkan yakni :
Bahwa ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa yang diancam itu benar-benarakan dapat merugikan kebebasan pribadinya ; ---
Bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan itu ;
Menimbang, bahwa mengancam akan memakai kekerasan itu harus diartikan sebagai suatu ancaman, yang apabila diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin dengan pelaku, maka ia melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa bercerita dengan saksi korban didalam kamar kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa Terdakwa ingin seperti orang yang sudah kawin kemudian Terdakwa terlentangkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu Terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir saksi korban kemudian Terdakwa membuka paha saksi korban dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa melakukan gerakan naik turun selama sekitar 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa dan saksi korban bercerita sampai tertidur kemudian sekitar pukul 00.00 WIT Terdakwa terbangun lalu Terdakwa membangunkan saksi korban lalu Terdakwa dan saksi korban bercerita hingga pukul 01.00 WIT kemudian Terdakwa berkeinginan untuk melakukan persetubuhan lagi kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kalinya dengan saksi korban dengan cara yang sama dengan kejadian pertama ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa dan saksi korban selesai melakukan persetubuhan, saksi korban tidak marah kepada Terdakwa, tidak menangis dan tidak berteriak malahan saksi korban dan Terdakwa bercerita sampai tertidur ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman untuk memuluskan keinginannya untuk bersetubuh dengan saksi korban dan tidak ada perlawanan dari saksi korban atas perbuatan Terdakwa namun saksi korban pasrah dan membiarkan saja perbuatan Terdakwa baik itu pada saat pertama kali pada pukul 23.00 WIT maupun yang kedua kali pada pukul 01.00 WIT ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Ketiga ini tidak terbukti dipenuhi oleh Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur ketiga tidak terbukti menurut hukum maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------
Unsur Barang Siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Unsur Bersetubuh diluar perkawinan ; -----------------------------------------------------------
Unsur Dengan seorang wanita yang belum lima belas tahun atau yang belum waktunya dikawinkan ; -------------------------------------------------------------------------------
Unsur Secara Berlanjut ; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa” --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ”barang siapa” telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada dakwaan Kesatu dan telah terpenuhi secara sah menurut hukum pada diri terdakwa, maka terhadap unsur ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dianggap telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------------------------------------------
Ad. 2. Unsur ”Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan” ----------------
Menimbang, bahwa “bersetubuh” sama artinya dengan “persetubuhan”, dengan demikian yang dimaksudkan dengan “persetubuhan” sebagaimana dalam penjelasan pasal 284 KUHP adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan, yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan keturunan (anak). Jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (sperma) ; ----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan perkawinan adalah perkawinan yang sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 yang menentukan : ---------------
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu ; -------------------------------------------------------
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 April 2012 menelpon saksi korban untuk bertemu kemudian sekitar pukul 20.00 WIT Terdakwa menjemput saksi korban yang sementara menunggu Terdakwa di belakang Mesjid kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke rumah saudari Ruminah di Dusun Talaga Ratu Kec. Kairatu Kab. Seram Bagian Barat, kemudian saksi korban dan Terdakwa masuk ke dalam kamar dan bercerita sampai pukul 23.00 WIT lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa ingin seperti orang yang sudah kawin, kemudian Terdakwa terlentangkan saksi korban diatas tempat tidur kemudian Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu Terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir saksi korban kemudian Terdakwa membuka paha saksi korban dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban lalu Terdakwa melakukan gerakan naik turun selama sekitar 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa menumpahkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa dan saksi korban bercerita sampai tertidur kemudian sekitar pukul 00.00 WIT Terdakwa terbangun lalu Terdakwa membangunkan saksi korban lalu Terdakwa dan saksi korban bercerita hingga pukul 01.00 WIT kemudian Terdakwa berkeinginan untuk melakukan persetubuhan lagi kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kalinya dengan saksi korban dengan cara yang sama dengan kejadian pertama ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 8/VR/PK/IV/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reynaldo Ferdinandus, dokter pada Puskesmas Kairatu dengan hasil pemeriksaan Selaput darah terdapat robekan pada arah jam 9 dan 11 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa antara saksi korban dan Terdakwa hanya ada hubungan pacaran dan belum terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana yang diisyaratkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Kedua telah terbukti dipenuhi oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
A
d. 3. Unsur “Dengan Seorang wanita yang belum lima belas tahun atau yang belum waktunya dikawinkan” -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan mengenai sub unsur “Dengan seorang wanita yang belum waktunya dikawinkan” ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, usia seorang wanita untuk dapat melangsungkan perkawinan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki adalah 19 tahun ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban belum waktunya untuk dikawinkan karena umur saksi korban baru 15 tahun serta Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban masih bersekolah dan duduk di kelas 1 SMA ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka unsur ketiga telah terbukti dipenuhi oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Ad.. 4. Unsur “Secara Berlanjut” ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting suatu perbuatan berlanjut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Harus ada satu kesatuan kehendak yaitu perbuatan-perbuatan harus timbul dari satu kehendak yang sama dan terlarang ; -------------------------------------------
Perbuatan-perbuatan itu harus sama dan sejenis ; --------------------------------------
Jangka waktu antara berbagai-bagai perbuatan itu tidak boleh berlangsung terlalu lama ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dan saksi korban setelah selesai melakukan persetubuhan yang pertama pada pukul 23.00 WIT kemudian bercerita sampai tertidur, kemudian sekitar pukul 00.00 Wit Terdakwa terbangun lalu Terdakwa membangunkan saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban bercerita sampai pukul 01.00 WIT kemudian Terdakwa menyatakan keinginannya untuk bersetubuh lagi kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan saksi korban untuk yang kedua kalinya dengan cara yang sama pada kejadian yang pertama ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian - uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Keempat ini telah terbukti dipenuhi oleh Terdakwa ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur – unsur yang terdapat di dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana pada dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim telah yakin atas kesalahan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Diluar Perkawinan Dengan Seorang Wanita Yang Patut Diduga Belum Waktunya Dikawinkan Secara Berlanjut” ; -----------------
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban ; ------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban hamil ; ---------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri ; ---
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan pasal Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi dengan alasan penahanan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub.b KUHAP, menurut Majelis Hakim perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis sampai kepada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini, merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana serta sesuai dengan rasa keadilan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan kepadanya, dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa sepatutnya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 287 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut ; ---------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JOKO Alias OKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu tersebut ; -----------------
Menyatakan Terdakwa JOKO Alias OKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Diluar Perkawinan Dengan Seorang Wanita Yang Patut Diduga Belum Waktunya Dikawinkan Secara Berlanjut” ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari : Rabu tanggal 25 Juli 2012, oleh kami : HAIRUDDIN TOMU, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, VERDIAN MARTIN, SH dan Ny. YOSEFINA N. SINANU, SH masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh : NELLY DIAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, dengan dihadiri oleh : KAREL SAMPE, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi di Piru serta Terdakwa dan dihadiri Penasehat Hukumnya. -----------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, VERDIAN MARTIN, SH | HAKIM KETUA MAJELIS, HAIRUDDIN TOMU, SH |
| Ny. YOSEFINA N. SINANU, SH | PANITERA PENGGANTI, NELLY DIAN, SH |