23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ILZA PUTRA ZULVA.SH Terdakwa: 2.MARDIUS 3.Ahmad Fauzi
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius dengan pidana penjara masing-masing selama 4(Empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan. Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar uang pengganti, Terdakwa I. Ahmad Fauzi sejumlah Rp70.000.000,00(Tujuh puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp70.000.000,00(Tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa II. Mardius sejumlah Rp389.656.550,03(Tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) dikurangi dengan uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan Terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta rupiah) maka uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp189.656.550,03 (Seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) harus dibayar Terdakwa II Mardius paling lambat 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: Kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan PT. MEKAR JAYA PRATAMA. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 3 April 2017, dengan nilai kontrak Rp.225.166.000,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah), pada Pekerjaan Supervisi Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan CV. ARCE. Kontrak Konsultan Perencanaan Nomor : IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL-SB/09/VI-2016 tanggal 10 Juni 2016, pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392.975.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Antara ERMEN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan Dedi Wahyudi selaku Direktur PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING). Adendum I Nomor : 24/ADD.1/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/VIII-2017 tanggal 9 Agustus 2017 pada pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, antara Pejabat Pebuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan PT. MEKAR JAYA PRATAMA. SHOPDRAWING MC-O Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA. SHOPDRAWING ADDENDUM I Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA. AS BUILD DRAWING Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV. ARCE, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA. Final Quantity (Back UP DATA) Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV. ARCE, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA. Mutual Check 0 (MC-O) Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA. Foto Dokumentasi Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau RTH Smpang Silago Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV.ARCE. Dokumen Daftar Simak Data Laporan Adminitrasi Kontraktor Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dilaksanakan hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 beserta lampiran lembar Check List Pemeriksaan Di Lapangan. Dokumen Daftar Simak Data Laporan Adminitrasi Kontraktor Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dilaksankan hari Selasa tanggal 17 April 2018. Rekapitulasi Biaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kosong /BOQ pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Dokumen Pembayaran Pekerjaan PT. MEKAR JAYA PRTAMA antara lain : Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 859.086.000,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta delapan puluh enam ribu rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 757.557.655,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304004010 tanggal 5 Mei 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001. Pembayaran termyn I sebesar 35% sebesar Rp. 1.202.720.400,- ( satu milyar dua ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 1.060.580.717,- (satu milyar enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304010366 tanggal 25 Agustus 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001. Pembayaran Terymin II sebesar 65% dari nilai kontrak, sebesar Rp. 1.030.903.200,- ( satu milyar tiga puluh juta Sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp.909.069.185,- (Sembilan ratus Sembilan juta enam puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah), dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304012342 tanggal 3 Oktober 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001. Pembayaran Terymin III sebesar 100% dari nilai kontrak, sebesar Rp. 1.202.720.400,- ( satu milyar dua ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp.1.060.580.717,- (satu milyar enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304014305 tanggal 3 November 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001. Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengawasan CV. ARCE antara lain: Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 45.033.200,- (empat puluh lima juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 39.301.702,- (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 170101304004953 tanggal 18 Mei 2017 Dikirim kerekening CV. ARCE saudara Ir. Taufik, MT Bank NAGARI CABANG UTAMA PADANG Nomor rekening 21000103016915. Pembayaran Tyrmin I sebesar 100% sebesar Rp. 180.132.800,- (seratus delapan puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp157.206.807,- (seratus lima puluh tujuh juta dua raus enam ribu delapan raus tujuh rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 170101304015008 tanggal 13 November 2017 Dikirim kerekening CV. ARCE saudara Ir. Taufik, MT Bank NAGARI CABANG UTAMA PADANG Nomor rekening 21000103016915. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2017 Nomor : SP DIPA-033.05.1.493367/2017 tanggal 7 Desember 2016 dan Capaian Revisi 1 (satu) sampai 4 (empat) serta hasil Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2017 Print-out dari Dirjen Anggaran On Line. Surat Nomor : KU.03.01/Pelaks.PBL-SB/130/II-2017 tanggal 8 Februari 2017 Kepada Pokja ULP Sumatera Barat Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan, Perihal Permohonan Pelaksanaan Proses Lelang. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 57/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 15 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Addendum/Peneliti Kontrak Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tahun Anggaran 2017. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 59/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi pada Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 31/SK/PBL-SB/VI-2016 tanggal 01 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis DED Kabupaten Dharmasraya Pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 53/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor :01/SK/PBL-SB/I-2017 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1059/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 08.e/SK/PBL-SB/III-2016 tanggal 01 Maret 2016, tentang Pembentukan Panitia penerim/Pemeriksa Produk Konsultan Supervisi Kegiatan PK. Pelaksanaan pentaan Bangunan Dan Lingkungan Pada Satuan kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Tahun Anggaran 2016. Dokumen Lelang Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING, dengan total Rekapitulasi Biaya Perencanaan Rp. 7.897.285.000,- (tujuh milyar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Dokumen Lelang Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING, dengan total Rekapitulasi Biaya Perencanaan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Surat Nomor : /PPTK/MJP-RTH.DMS/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 dari PT. MEKAR JAYA PRATAMA, Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Perihal Pernyataan Kesanggupan untuk menyempurnakan pekerjaan. 1 (satu) buah Leptop merek TOSHIBA Qosmio Model No. PQF65L-04Y038 Serial No. ZA114069H warna hitam merah. Dokumen Proses Pelelangan Umum Jasa Kontruksi Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Kelompok Kerja (POKJA) ULP Sumatera SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Lokasi Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun naggaran 2017. 1 (satu) buah DVD dengan judul Dokumen lelang Dharmasraya yang terdiri dari RAB Kosong, RKS dan Gambar. Intruksi Lapangan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Pelaksana Mekar Jaya Pratama Konsultan Pengawas CV. Arce. Berita Acara Rapat koordinasi hari senin tanggal 5 Juni 2018, satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Surat Nomor : 049/ST-ARCE/IV/2017 tanggal 26 April 2017 perihal permohonan Penggantian tenaga Pendukung Kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Catatan Pada saat dilakukan Serah Terima Pertama PHO pada tanggal 20 Oktober 2017. Surat Nomor : 04/MSB/PV/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 Perihal Surat Keterangan dari CV. MITRA SEHATI BLOCK, yang ditujukan Kepada PPK Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya. Hasil Perhitungan Bersama CV.ARCE-PT.MEKAR JAYA PRATAMA Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya tanggal 24 Februari 2018. Surat Nomor : UM 02 06-Satker PBL/566 tanggal 4 Agustus 2017 Perihal Undangan rapat negoisasi harga Satuan pekerjaan tambah Kurang Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya. Uang sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dharmasraya dibuktikan dengan Berita Acara Penitipan Uang antara Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BRI unit Pulau Punjung. Uang sebesar Rp. 104.656.550,03 (seratus empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dharmasraya dibuktikan dengan Berita Acara PenitipanUanga antara Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BRI unit Pulau Punjung. Dipergunakankan dalam berkas perkara lain atas nama Ermen, ST Membebankan Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 18/TIPIKOR/2020 /PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I:
Nama Lengkap : Ahmad Fauzi
Tempat Lahir : Rengat (Provinsi Riau)
Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun /21 September 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Akasia No.74/RT01 RW 019, Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Mekar Jaya Pratama)
Terdakwa II:
Nama Lengkap : Mardius
Tempat Lahir : Pekanbaru (Provinsi Riau)
Umur / Tanggal Lahir : 50 tahun /14 Maret 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Mangga Nomor 18 RT.001 RW.002 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa-Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020;
Penetapan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 23 September 2020 sampai dengan tanggal 21 November 2020;
Terdakwa I Ahmad Fauzi didampingi oleh Penasihat Hukum ASWAR HM,.S.H. dan Septiadi, SH dari kantor Advokat ASWAR HM., S.H & ASSOCIATES beralamat di jalan Taman Karya Gang Sulita Nomor 1 Kota Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Mei 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020 di bawah Nomor : 33/Pf.Pid.Sus-TPK/V/2020/PN.Pdg;
Dan berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 22 Juni 2020, Aswar, HM.S.H memberikan kuasa kepada Masdi, SH dan Aidil Fitsen,SH untuk menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Dharmasraya dalam persidangan 13 Juli 2020 dan berdasarkan kuasa substitusi tanggal 8 Agustus 2020 menerima salinan berkas Replik dari Penuntut Umum tanggal 10 Agustus 2020 dan pada persidangan berikut selama pemberi kuasa berhalangan hadir;
Terdakwa II Mardius didampingi Penasihat Hukum 1. Masri, S.H 2. Aidil Fitsen, S.H., dan 3. Ridhuan Syahputra Notatema Zai, S.H dari kantor Advokat Masri,S.H & Associates yang beralamat di Jalan Bangdes Gg Bangdes III No.9 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Koto Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 Nomor 32/Pf.Pid.Sus-TPK/V/2020/PN.Pdg;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 16 September 2020 Nomor 18/TIPIKOR/2020/PT.PDG tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pid.Sus/ 2020/TPK/ PN.Pdg tanggal 24 Agustus 2020;
Surat – surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perk:PDS-01/ DMS/Ft.1/03/2020 tanggal 4 Mei 2020 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa IAHMAD FAUZI selaku Direktur PT. Mekar Jaya Pratama sebagai pihak yang berkewajiban melaksanakan Penyedia Barang/ Jasa dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 (berdasarkan Surat Perjanjian kerjasama Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017) bersama-samadenganTerdakwa II MARDIUS selaku pihak yang tanpa hak / tanpa surat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah melaksanakan kegiatan dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 danSaksi ERMEN. ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan April 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Simpang Silago Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-611/PW03/5/2018 tanggal 31 Desember 2018 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan pengembangan kota hijau kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017, Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat melaksanakan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Tahun 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA-033.05.1A.493367/2017 tanggal 07 Desember 2016 sebesar Rp. 4.620.596.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa lokasi kegiatan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 adalah bertempat di Simpang Silago Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adalah dari tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender.
Bahwa unsur kegiatan dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 berpedoman kepada :
| Jabatan | Nama | Dasar |
| Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | Gatot Joko Sungkowo | Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1059/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Ermen | |
| Pejabat Penandatangan SPM | Indra Putrawan | |
| Bendahara Pengeluaran | Nurma Elida | |
| Tim DED | Syafruddin Harnesia Wirda Fajrida Sari Taufik, ST. Rio Yulanda | SK Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 31/SK/PBL-SB/VI-2016 tanggal 01 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis DED Kab. Dharmasraya Pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 |
| Panitia Pelelangan (Pokja ULP Sumatera Barat Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan) | Adratus Setiawan Fajrida Sari Muhammad Doni Cynthia Utami Putri Nova Supradinata | Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor: 95/SK/PBL-SB/IX-2016 tanggal 27 September 2016 tentang Penetapan Kelompok kerja (POKJA) Pengadaan Barang/ Jasa pada Satuan kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. |
| Konsultan Perencana | Dedi Wahyudi Aidil Surya Ade Putra | Konsultan perencana adalah PT. Wandra Cipta Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392.975.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Nomor IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL SB/09/VI-2016 tanggal 10 Juni 2016 |
| Penyedia Barang/ Jasa | Ahmad Fauzi | PT. Mekar Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017. |
| Konsultan Pengawas | Ir. Taufik, MT Rustian Dharma | Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 ini adalah CV. ARCE berdasarkan kontrak nomor IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 03 April 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 225.166.000,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah). |
| Panitia Adendum/Peneliti | Taufik, ST. Masri Angelia Arni Seprinaldo Nova Supradinata | Surat Keputusan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor 57/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 15 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Addendum / Peneliti Kontrak Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. |
| Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PPHPK) | Aprimensyah Masri Taufik, ST. Seprinaldo Nova Supradinata | Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 59/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi pada Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017 |
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi “bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara pelaksanaan APBN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum
Dokumen Kontrak Nomor IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL-SB/09/VI-2016 tanggal 10 Juni 2016
Surat Perjanjian (Kontrak) Kontrak Harga Satuan Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017
Dokumen kontrak nomor IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 03 April 2017.
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 Pasal 5 tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak
A. PPK mempunyai hak dan kewajiban :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Meminta laporan-laporan secara peroidik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia
B. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hargayang telah ditentukan dalam kontrak
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai denganketentuan dalam kontrak
Melaporkan pelaksanaan secara periodik kepada PPK
Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/ TKDN secara periodik kepada PPK
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai denganjadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksaan yang dilakukan oleh PPK
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Bahwa pada tahap perencanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, PT. Wandra Cipta Engineering menghasilkan 2 (dua) dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang berbeda, yaitu :
Dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan nilai RAB sebesar Rp. 7.897.285.000,0 (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Pada RAB ini analisa harga satuan con blok K-250 adalah sebesar Rp. 137.100,- (seratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan nilai RAB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pada RAB ini analisa harga satuan con blok K-250 adalah sebesar Rp. 1. 055.892, 75,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rician sebagai berikut:
0,2000 OH Pekerja 0,0600 OH Tukang Batu 35,000 Bh Paving Block 0,0350 M3 Pasir Pasang | Rp. 95.000,00 Rp. 19.000,00 Rp.100.000,00 Rp. 6.000,00 Rp. 2.700,00 Rp.147.000,00 | Rp. 94.500.00 Rp. 5.145.00 | ||
| Jumlah | Rp. 25.000,00 | Rp. 124.645,00 | Rp. 124.645,00 | |
| Over head 10% | Rp. 12.464,50 | |||
| Jumlah Total | Rp. 137.109,50 | |||
| Dibulatkan | Rp. 137.100,00 | |||
-
0,0300 OH Pekerja
0,0100 OH Tukang Batu
0,0010 OH Kepala Tukang
0,0150 OH Mandor
100,0000 M2 Conblok Beton
2,0000 Kg Semen Pc
0,0075 M3 Pasir Pasang
Rp. 95.000,00 Rp. 2.850,00
Rp.100.000,00 Rp. 1.000,00
Rp.115.000,00 Rp. 115,00
Rp.125.000,00 Rp. 1.875,00
Rp. 9.500,00
Rp. 1.480,00
Rp.147.000,00
Rp.950.000,00
Rp. 2.960,00
Rp. 1.102,50
Jumlah Rp. 5.840,00 Rp.954.062,50 Rp. 959.902,50 Over head 10% Rp. 95.990,25 Jumlah Total Rp. 1.055.892,75
Bahwa dari 2 (dua) buah Dokumen Penyusunan Desain dan DED tersebut di atas, yang dipergunakan dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 adalah Dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan nilai RAB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang mana dalam Dokumen ini menurut Pihak Konsultan Perencana yakni saksi Dedi Wahyudi dan Saksi Aidil Surya Ade Putra terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan analisa harga satuan, yaitu:
Indeks perkalian material con blok.
Pemasangan Con Blok K-250 untuk 1 M2 adalah 100 (seratus) buah con blok dengan ukuran atau dimensi sebesar 10 x 10 x 6 CM. Dalam hal ini indeks perkalian materian con blok yang seharusnya adalah 100 buah namun di dalam Dokumen Penyusunan Desain dan DED disebutkan indeksnya adalah 100,0000 M2. Akibat kesalahan penulisan indeks perkalian material bahan Con Blok ini membuat naik atau melonjaknya harga untuk pekerjaan pasangan con blok K-250.
Analisa harga bahan Con Blok K-250
Dalam dokumen Penyusunan Desaian dan DED tersebut, harga bahan con blok yang tercantum adalah sebesar Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah). Seharusnya harga bahan con blok K-250 tersebut adalah Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa selanjutnya Saksi Ermen, ST. selaku PPK membuat Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai sebesar Rp. 4.650.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa analisa harga satuan con blok K-250 yang terdapat dalam Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp. 1.054.900,- (satu juta lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk 1 M2. Berikut rinciannya:
Bahwa benar ERMEN,ST dalam menyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan kepada harga yang dibuat oleh Konsultan Perencana saja, tanpa melakukan survey harga, sehingga terjadi kesalahan dalam penyusunan HPS yaitu dalam pekerjaan pasangan con blok. Seharusnya harga satuan untuk pekerjaan pasangan Con Blok K-250 hanyalah sebesar Rp. 149.050,- (seratus empat puluh Sembilan ribu lima puluh rupiah), dengan rincian pada tabel sebagai berikut :
0,0300 OH Pekerja 0,0100 OH Tukang Batu 0,0010 OH Kepala Tukang 0,0150 OH Mandor 100,0000 M2 Conblok Beton 2,0000 Kg Semen Pc 0,0075 M3 Pasir Pasang | Rp. 80.000,00 Rp. 2.400,00 Rp.100.000,00 Rp. 1.000,00 Rp.115.000,00 Rp. 115,00 Rp.125.000,00 Rp. 1.875,00 Rp. 9.500,00 Rp. 1.2800,00 Rp.140.000,00 | Rp.950.000,00 Rp. 2.560,00 Rp. 1.050,00 | ||
| Jumlah | Rp. 5.390,00 | Rp.953.610, 00 | Rp. 959.000,00 | |
| Over head 10% | Rp. 95.900,00 | |||
| Jumlah Total | Rp. 1.054.900,00 | |||
-
0,0300 OH Pekerja
0,0100 OH Tukang Batu
0,0010 OH Kepala Tukang
0,0150 OH Mandor
50 Buah Conblok Beton
2,0000 Kg Semen Pc
0,0075 M3 Pasir Pasang
Rp. 80.000,00 Rp. 2.400,00
Rp.100.000,00 Rp. 1.000,00
Rp.115.000,00 Rp. 115,00
Rp.125.000,00 Rp. 1.875,00
Rp. 2.530,00
Rp. 1.2800,00
Rp.140.000,00
Rp.126.500,00
Rp. 2.560,00
Rp. 1.050,00
Jumlah Rp. 5.390,00 Rp.130.110,00 Rp. 135.500,00 Over head 10% Rp. 13.550,00 Jumlah Total Rp. 149.050,00
Bahwa akibat kesalahan tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 905.850,- (sembilan ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per meter bujursangkar. yang diperoleh dari Rp. 1.054.900,- dikurangi Rp. 149.050,- . Jika dikalikan dengan total volume pekerjaan pasangan con blok keseluruhan yang tercantum dalam kontrak, terdapat selisih sebesar Rp. 578.360.520,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang diperoleh dari Rp. 905.850,- (sembilan ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per meter bujursangkar dikalikan total volume sebesar 702,32 M2 .
Bahwa sebagai harga pembanding atas harga satuan paving blok yang tercantum dalam kontrak yakni sebesar Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah) diperoleh dari keterangan saksi Iswandi selaku Direktur UD. Riak Danau, menyatakan bahwa untuk harga 1 (satu) buah Paving blok yang diproduksinya dengan ukuran 20 x 10 x 6 CM setelah sampai di Kabupaten Dharmasraya adalah sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah), selanjutnya keterangan saksi Maidir, ST. selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. Igasar (Anak Perusahaan PT. Semen Padang) yang menyatakan bahwa untuk harga 1 (satu) buah Paving blok yang diproduksinya dengan ukuran 20 x 10 x 6 CM setelah sampai di Kabupaten Dharmasraya adalah sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan keterangan saksi Bakhtaruddin selaku Direktur UD. Yulia Mayang Sari menyatakan bahwa untuk harga 1 (satu) buah Paving blok yang diproduksinya dengan ukuran 20 x 10 x 6 CM setelah sampai di Kabupaten Dharmasraya adalah sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pada pelelangan Tim Kelompok Kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumatera Barat selaku Ketua Tim adalah Saksi Adratus Setiawan beserta anggota Tim yakni Saksi Fajrida Sari, Saksi Muhammad Doni, Saksi Cynthia Utami Putri dan Saksi Nova Supradinata tidak ada melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang dan juga tidak ada mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/ spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK, padahal seperti telah diuraikan di atas telah terjadi kesalahan dalam penyusunan HPS yaitu dalam pekerjaan pasangan con blok K-250 yang berakibat membuat naik atau melonjaknya harga untuk pekerjaan pasangan con blok K-250.
Bahwa kemudian pada tanggal 25 April 2017 ditandatangani kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 oleh Saksi ERMEN, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Fauzi selaku Penyedia Barang / Jasa dari PT. Mekar Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa II, ia juga telah memberikan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada ULP.
Bahwa terhadap kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 terdapat Addendum sebanyak 1 (satu) kali yaitu Addendum Kontrak Nomor 24/ADD.1/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/VIII-2017 tanggal 9 Agustus 2017 yang berisi tentang perubahan nilai item pekerjaan, namun tidak merubah nilai kontrak awal dan jangka waktu pelaksanaan.
Bahwa struktur perusahaan PT. Mekar Jaya Pratama sesuai dengan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 Terdakwa I selaku Penyedia Barang dan Jasa dan terdakwa II telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum antara lain :
Bahwa dari Struktur PT. Mekar Jaya Pratama tersebut di atas, bahwa terdakwa II Mardius bukan anggota/ bagian dari perusahaan PT. Mekar Jaya Pratama sesuai dengan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tersebut.
Bahwa perbuatan melawan hukum terlihat pada pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 yakni Terdakwa I Ahmad Fauzi selaku Direktur PT. Mekar Jaya Pratama diketahui tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 yang disebut sebagai Penyedia, akan tetapi pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh para terdakwa II yang bukan bagian dari perusahaan dan tidak terdapat dalam Struktur PT. Mekar Jaya Pratama tersebut di atas sesuai dengan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tersebut.
Bahwa perbuatan melawan hukum juga terlihat, bahwa terdakwa I membiarkan Terdakwa II dalam melaksanakan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 tanpa surat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Terdakwa I, bahwa hal ini diketahui oleh Saksi ERMEN, ST selaku PPK dimana selama kegiatan berlangsung Saksi ERMEN,ST selalu berkomunikasi dengan Terdakwa II, Hal ini tentunya menimbulkan akibat hukum dimana tanggung jawab tetap berada pada Terdakwa I selaku penyedia Barang dan Jasa sesuai Kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017.
Bahwa Terdakwa II mengaku telah melakukan pembelian tanaman pada satu tempat saja yakni dari Saksi Mahroni Pasaribu selaku pemilik Toko Tenayan Raya Flower di Pekanbaru dengan total pembelian sebesar Rp. 361.720.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dan menurut keterangan saksi Mahroni Pasaribu masih terdapat tagihan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).Padahal di dalam kontrak terhadap pembelian tanaman telah dianggarkan sesuai Addendum Kontrak dan telah dibayarkan yakni sebesar Rp 1.109.532.285,87 (satu milyar seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima koma delapan puluh tujuh rupiah), sehingga berdasarkan fakta ini tentunya PT. MEKAR JAYA PRATAMA dimana terdakwa I sebagai direkturnya telah memperoleh keuntungan yang tidak wajar yakni sebesar Rp. 747.812.285,87 (tujuh ratus juta empat puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh lima koma delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa kemudian semua dokumen-dokumen yang terkait dengan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 ditandatangani oleh para terdakwa II dengan cara memalsukan tanda tangan Terdakwa I dan menggunakan stempel milik PT. Mekar Jaya Pratama, dimana hal tersebut atas persetujuan lisan dari Terdakwa I tanpa melihat yang terjadi pada pekerjaan padahal diketahui sesuai kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 terdakwa I lah pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran terhadap apa yang dikerjakan di lapangan. Perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh saksi ERMEN,ST namun Saksi ERMEN, ST membiarkan saja dan tidak memberikan teguran.
Bahwa serah terima pekerjaan dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 dari pihak Penyedia Jasa yakni PT. Mekar Jaya Pratama kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang juga dihadiri oleh Saksi ERMEN, ST. selaku PPK dan dari pihak konsultan pengawas yakni CV. ARCE.
Direktur Site meneger Pelaksana Lap. Arsitektur Pelaksana Lap. Sipil Pelaksana Lap. Landsekap Surveyor Drafter adminitrasi tekhnik Adminitrasi Keuangan | : : : : : : : : | AHMAD FAUZI KHADAVI, MT. RIDO FRATAMA, ST. ARRI ARWIN, ST. HASYIM, ST JHON KENEDY MARJOHAN MONA ELFINA, SE. |
Bahwa hasil dari Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut masih terdapat kekurangan item-item pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 03/PBL-SB/PHO/X-2017 kesimpulan yaitu :
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan dapat diterima sesuai daftar SIMAK
Menyelesaikan pekerjaan yang belum rapi sesuai dengan catatan fisik
Lampiran dibuat 3 rangkap
Dapat diproses sesuai denga aturan yang berlaku berdasarkan kontrak
Bahwa berdasarkan lembar checklist pemeriksaan di lapangan, berikut adalah data kekurangan item-item pekerjaan :
-
Vegetasi
Tanaman
Volume
Adendum
Volume
Yang ada
Kekurangan Kiara Payung
Tanjung
Trembesi
Cemara
Pucuk Merah
60,00
150,00
20,00
100,00
50,00
37,00
67,00
3,00
78,00
42,00
23,00
83
17
12
8
Vegetasi Semak Perdu Volume
Adendum
Volume
Yang ada
Kekurangan Bakung lele
Pandang Kuning
Kemuning
Aralia
Saberna mini
Hanjuang Merah
1.952,00
2.002,00
1.773,00
1.950,00
2.938,00
1.573,00
845,00
268,00
1.037,00
1.268,00
2.145,00
827,00
779
734
736
682
793
746
Lampu Volume
Adendum
Volume
Yang ada
Kekurangan Bola Lampu sl 18 w
Bola lampu pos jaga
Bola lampu SL 18 W
4
5
6
-
-
-
4
5
6
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Taufik, ST. (anggota PHO) sehari sebelum pelaksanaan PHO malam hari saksi Taufik, ST. diperintah Saksi ERMEN, ST selaku PPK meminta laporan kemajuan pekerjaan 100% kepada Ir. Taufik, MT selaku direktur
CV. ARCE, namun sdr. Ir. Taufik,MT tidak mau dengan alasan pekerjaan belum selesai 100%, namun Saksi Taufik, ST meminta dengan mengatakan ini perintah dari Saksi ERMEN, ST.Bahwa keterangan saksi Taufik, ST. (anggota PHO) di atas bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. TAUFIK, MT. selaku Direktur CV. ARCE yang merupakan Konsultan Pengawas, sebelumnya pada tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Saksi telah didatangi oleh Taufik, ST (selaku Anggota PHO) dan saksi Arri Arwin (Site Maneger PT. Mekar Jaya Pratama) meminta saksi untuk menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% dengan alasan jika laporan Kemajuan pekerjaan tersebut tidak saksi tanda tangani maka pengurusan pembayaran akan memakan waktu yang lama di Kementerian dan terhadap kekurangan tersebut saksi Taufik, ST. menjamin dalam waktu 1 (satu) minggu kekurangan tersebut bisa dilengkapi.
Bahwa selanjutnya saksi Ir. Taufik, MT. menghubungi saksi Ermen, ST selaku PPK dan Saksi Ermen, ST. menyakinkan bahwa pengurusan pembayaran akan memakan waktu yang lama di Kementerian dan tidak ada waktu lagi, sehingga akhirnya saksi Ir. Taufik, MT. menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% tersebut, padahal Saksi Ermen,ST telah mengetahui Kemajuan Pekerjaan per tanggal 20 Oktober 2017 adalah kurang lebih sebesar 97,86%.
Bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% (laporan Mingguan ke-26) dan Berita Acara Serah terima pertama pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, telah digunakan sebagai dasar dalam pembayaran 100 % Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Mardius, bahwa Terdakwa II telah memberikan uang imbalan kepada Tim PHO melalui Saksi Taufik ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Mesjid Raya Sumatera Barat pada saat setelah dilaksanakan PHO.
Bahwa selanjutnya tanggal 21 Oktober 2017 PT. Mekar Jaya Pratama mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyempurnakan Pekerjaan yaitu surat Nomor : /PPTK/MJP-RTH.DMS/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 dengan rician sebagai berikut:
Jumlah pekerjaan softscape yang harus dilengkapi :
Jumlah pohon yang diameter batangnya harus diganti menjadi 5 cm :
Pemasangan bola lampu toilet (SL 1 X 18 w) sebanyak 4 buah
Pemasangan bola lampu POs Jaga (1 x 18 w) sebanyak 5 buah
Pemasangan bola lampu kios (sw 1 x 18 w) sebanyak 5 buah
| No | Nama Tanaman | Volume | Satuan |
| Vegetasi semak/ Perdu/ shruba | |||
| 1 | Bakung lele (Hymenocallis Litoralis/ HL) | 779 | Polibag |
| 2 | Pandan Kuning (Pandanus Pygmaeus/ PP) | 734 | Polibag |
| 3 | Kemuning (Murraya Paniculata/ MP) | 736 | Polibag |
| 4 | Aralia (Osmoxilon Lineare/ OL) | 682 | Polibag |
| 5 | Saberna mini (Tabernaenmontana Corymbosa/ TM) | 793 | Polibag |
| 6 | Hanjuang Merah (Cordoline/ C) | 746 | Polibag |
| No | Nama Tanaman | Volume | Satuan |
| Vegetasi Pohon | |||
| 1 | Kiara Payung (Filicium Decipiens/ FD) | 23 | Batang |
| 2 | Tanjung (Mimosoph Elengi/ ME) | 83 | Batang |
| 3 | Trembesi (Samanea Seman/ SS) | 17 | Batang |
| 4 | Cemara (Fikus Hili/ FH) | 12 | Batang |
| 5 | Pucuk Merah | 8 | Batang |
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018, saksi Rustian Dharma selaku pengawas lapangan melakukan pengecekan kembali, hasilnya masih terdapat kekurangan dalam beberapa pekerjaan, yaitu:
-
No Nama Tanaman Volume kurang Satuan 1 Tanjung 8 Batang 2 Trembesi 2 Batang 3 Cemara 17 Batang 4 Pucuk Merah 10 Batang 5 Pandan Kuning 568 Polibag 6 Kemuning 188 Polibag 7 Aralia 840 Polibag 8 Hanjuang Merah 328 Polibag
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 April 2018 dilaksanakan Serah Terima Terakhir Pekerjaan (FHO), dengan kesimpulan :
Untuk pekerjaan yang masih belum sempurna agar disempurnakan.
Tumbuhan yang mati agar diganti dengan tanaman yang baru.
Disarankan pada satker/PPK agar jaminan pemeliharaan tidak dicairkan, sebelum pekerjaan selesai sesuai kontrak
Bahwa kemudian Saksi Ermen,ST selaku PPK telah melakukan pencairan dana melalui SP2D-LS ke rekening Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru atas nama
PT. Mekar Jaya Pratama dengan nomor rekening 0064848615001 dengan rincian sebagai berikut :
-
No SP2D Ket. Nomor Tanggal Nilai (Rp) 1 170101304004010 4 Mei 2017 859.086.000,- Uang muka 2 170101304010366 24 Agustus 2017 1.202.720.400,- Termin I 3 170101304012342 2 Oktober 2017 1.030.903.200,- Termin II 4 170101304014305 2 November 2017 1.202.720.400,- Termin III (100%) Jumlah 4.295.430.000,-
Bahwa untuk pembayaran termyn 100 % menurut saksi Indra Putrawan selaku Pejabat Penandatangan SPM, secara administrasi dokumen yang dikirim ke Bidang Keuangan sudah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dengan bobot 100% yang ditandatangani oleh PPK yaitu Saksi ERMEN, ST dan Direktur PT. Mekar Jaya Pratama yakni Terdakwa Ahmad Fauzi serta Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 % nomor 03/LPKP/Konst-ARCE/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 juga ada Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 08/BAPP-MJP/Pelaks. PBL-SB/X-2017 Tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh PPK Saksi ERMEN, ST. dan Direktur PT. Mekar Jaya Pratama Terdakwa Ahmad Fauzi.
Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap maka diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan SPM Nomor : 00352/PBL/LS/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh saksi Indra Putrawan kemudian diajukan ke KPPN setempat untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Keperluan Pembayaran Terymin III sebesar 100%.
Bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan yang merupakan lampiran dalam penerbitan SPP dan SPM adalah tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, maka dalam hal ini adanya ketidakcocokan antara data yang diberikan oleh Pihak Pengawas kepada Pihak PPK, atau tidak adanya verifikasi data yang valid di tingkat PPK dan Tim nya. Namun pencairan dana tetap dilaksanakan atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari PPK dokumen yang diterima oleh Pejabat Panandatangan SPM sesuai dengan syarat pencairan lengkap 100%.
Bahwa penyidik telah melakukan Pemeriksaan Fisik bersama TimTeknis dari Dinas PU PR Kabupaten Dharmasraya dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Nomor: 660/305/DPU-PR/IX-2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya, dengan kesimpulan :
Vegetasi Semak Perdu
Vegetasi Pohon
Pendestarian dan Perkerasan
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Berdasarkan Kontrak (Addendum) | Berdasarkan Hasil Penghitungan di Lapangan | Selisih berdasarkan Volume total | ||
| Volume Total | Volume | Volume | Ket. | ||||
| Yang Telah ditanam | Volume Total \ | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Bakung Lele | Polibeg | 1.952,00 | 1.700,00 | 1.700,000 | -252,00 | kurang |
| 2 | Kemuning | Btg | 1.773,00 | 1.573,00 | 1.573,00 | -200,00 | Kurang |
| 3 | Saberna mini | Polibeg | 2.938,00 | 2.465,90 | 2.465,90 | -472,10 | Kurang |
| 4 | Hanjung Merah | Btg | 1.573,00 | 1.299,20 | 1,299,20 | -273,80 | kurang |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Berdasarkan Kontarak (Addendum) | Berdasarkan Hasil Penghitungan di Lapangan | Selisih berdasarkan Volume total | |||
| Volume Total | Volume | Volume | Ket. | |||||
| Memenuhi spesifikasi | Tidak memenuhi spesifikasi | Volume Total | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Kiara Payung | Btg | 60,00 | 10,00 | 49,00 | 59,00 | -1,00 | Kurang |
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | BERDASARKAN KONTRAK (ADDENDUM) | BERDASARKAN HASIL PENGHITUNGAN DI LAPANGAN | SELISIH BERDASARKAN VOLUME TOTAL | |||
| VOLUME | VOLUME | VOLUME | KET. | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
| PEKERJAAN PEDESTRIAN DAN PERKERASAN | ||||||||
| 1 | Pek. Cor Beton K-250 T = 15 cm | M3 | 193.85 | 171.28 | -22.57 | Kurang | ||
| 2 | Pek. Pemasangan Kansten Beton Setara Cisangkan | M' | 2,088.24 | 2,086.15 | -2.09 | Kurang | ||
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh TimTeknis dari Dinas PU PR Kabupaten Dharmasraya Nomor: 660/385/DPU-PR/IX-2018 tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya, dengan kesimpulan bahwa terdapat kekurangan pada pekerjaan Fisik bangunan
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang Kabupaten Dharmasraya, menyatakan bahwa jumlah paving blok/ con blok yang diukur berdasarkan sample yang diambil secara acak untuk 1 (satu) M2 pekerjaan pemasangan con blok terdapat 41,5 buah con blok terpasang, dimana pada analisa kontrak disebutkan untuk 1 M2 harus dilakukan pemasangan 100 buah con blok K-250 dengan total luas areal yang dipasangi con blok adalah 702, 32 M2, dengan harga satuannya adalah Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah ) per buah con blok. sehingga untuk pekerjaan pemasangan con blok k-250 seluas 702, 32 M2 dibutuhkan sebanyak 70.232,00 (tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh dua buah) conblok. Namun setelah dilakukan pengukuran di lapangan oleh Tim Teknis ditemukan untuk 1 M2 Con blok K-250 yang terpasang hanya sebanyak 41,5 buah con blok. Sehingga untuk total areal pemasangan con blok K-250 seluas 702,32 M2, total con blok terpasang adalah sebanyak 29.146,28 (dua puluh Sembilan ribu seratus empat puluh enam koma dua puluh delapan) buah con blok. Hal ini menyebabkan terjadi selisih antara jumlah con blok di kontrak dengan jumlah con blok terpasang, yakni 70.232,00 dikurangi 29.146,28 yaitu 41.085,72 buah con blok, yang jika dikalikan dengan harga satuan con blok Rp. 9.500,- maka terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 390.314.340,- (tiga ratus Sembilan puluh juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Hal ini telah diakui oleh para terdakwa dan para saksi lainnya.
Bahwa selanjutnya juga terdapat selisih dalam perhitungan volume pekerjaan vegetasi semak perdu terhadap tanaman saberna mini, yang mana dalam kontrak tertulis sebanyak 2.938 polibag dengan harga satuan Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) per polybag, sedangkan di lapangan ditemukan sebanyak 2.465,90 polibag, sehingga terdapat kekurangan sebesar 472, 10 Polibag. Jika dikalikan dengan harga satuan per polybag yang tercantum dalam kontrak, hal ini telah mengakibatkan terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 20.772.400,- (dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap tanaman Kemuning, juga terjadi selisih pembayaran. Dalam kontrak disebutkan total volume sebanyak 1.773 batang, dengan harga satuan sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per batang. Namun di lapangan hanya ditemukan sebanyak 1.573 batang. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 200 batang. Jika dikalikan denan harga satuan, sehingga terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 18.000.0000,- (delapan belas juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap tanaman Bakung lele. Dalam kontrak disebutkan total volume sebanyak 1.952 polybag dengan harga satuan Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) per polybag. Namun di lapangan hanya ditemukan sebanyak 1.700 polybag, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 252 polybag. Jika dikalikan dengan harga satuan maka terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 9.576.000,- (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya masih berdasarkan keterangan Tim Teknis, dalam pekerjaan Pedestarian dan perkerasan Cor Beton K-250, volume menurut kontrak adalah 193,85 M3 dengan harga per meter3 sebesar Rp. 897.891,47,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh satu koma empat puluh tujuh rupiah). Hasil yang diperoleh di lapangan hanyalah 171,28 M3 sehingga terdapat kekurangan sebesar 22,57 M3 . Selanjutnya dikalikan dengan harga satuan per meter3 hal ini mengakibatkan terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) dalam pekerjaan Pedestarian dan perkerasan Cor Beton K-250 ini adalah Rp. 20.265.410,48 (dua puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus sepuluh koma empat puluh delapan rupiah).
Bahwa menurut Pengakuan Terdakwa I, Terdakwa II Mardius telah memberikan imbalan kepada Terdakwa I Ahmad Fauzi berupa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut berasal dari uang pencairan termyn 20% pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, dan terdakwa II Mardius juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) untuk saksi ermen selaku PPK.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa ini bertentangan dengan:
| SAT | VOLUME | |||||||||||
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK | REALISASI | SELISIH | KURANG/ LEBIH | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 5 – 4 | 7 | ||||||
| I | PEKERJAAN KANTOR PENGELOLA DAN POS JAGA | |||||||||||
| a. | Pek. Beton Bertulang | |||||||||||
| 1 | Pek. Plat beton K-175 tebal 10 cm | m3 | 4.42 | 4.40 | -0.02 | Kurang | ||||||
| b. | Pek. Dinding | |||||||||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata, 1:2 | m2 | 11.60 | 10.96 | -0.64 | Kurang | ||||||
| B | PEKERJAAN PLESTERAN | |||||||||||
| 1 | Pek. Plesteran 1:2 | m2 | 23.20 | 21.92 | -1.28 | Kurang | ||||||
| C | PEKERJAAN PLAFOND | |||||||||||
| 1 | Pek. Rangka hollow plafond | m2 | 26.50 | 25.15 | -1.35 | Kurang | ||||||
| 2 | Pek. Plafond GRC t= 6 mm | m2 | 26.50 | 25.15 | -1.35 | Kurang | ||||||
| F | PEKERJAAN PENGECATAN | |||||||||||
| 1 | Pengecatan plafond GRC | m2 | 26.50 | 25.15 | -1.35 | Kurang | ||||||
| B | PEKERJAAN BETON DAN DINDING | |||||||||||
| a. | Pek. Beton Bertulang | |||||||||||
| 1 | Pek. Sloof beton uk. 15x20 cm | m3 | 0.77 | 0.63 | -0.14 | Kurang | ||||||
| 2 | Pek. Balok beton uk. 15x20 cm | m3 | 0.77 | 0.63 | -0.14 | Kurang | ||||||
| b. | Pek. Dinding | |||||||||||
| 1 | Pek. Dinding batu bata, 1:2 | m2 | 10.22 | 6.01 | -4.21 | Kurang | ||||||
| 2 | Pas. Dinding bata bata, 1:4 | m2 | 62.80 | 37.15 | -25.65 | Kurang | ||||||
| c. | Pek. Kuzen | |||||||||||
| 1 | Pas. Kuzen pintu dan jendela kelas II | m3 | 0.85 | 0.16 | -0.69 | Kurang | ||||||
| D | PEKERJAAN PLAFOND | |||||||||||
| 1 | Pek. Rangka hollow plafond | m2 | 38.44 | 11.37 | -27.07 | Kurang | ||||||
| 2 | Pek. Plafond GRC t=6 cm | m2 | 38.44 | 11.37 | -27.07 | Kurang | ||||||
| 3 | Pek. List plafond GRC | m2 | 74.06 | 41.77 | -32.29 | Kurang | ||||||
| E | PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK | |||||||||||
| 1 | Pek. Cor beton di bawah lantai, t = 5 cm | m3 | 3.22 | 1.67 | -1.55 | Kurang | ||||||
| G | PEKERJAAN PENGECATAN | |||||||||||
| 1 | Pengecatan plafond GRC | m2 | 12.45 | 11.37 | -1.08 | Kurang | ||||||
| G | PEKERJAAN PERLENGKAPAN DALAM | |||||||||||
| a. | Instalasi Listrik | |||||||||||
| 1 | Pasang instalasi stop kontak | ttk | 2.00 | 0.00 | -2.00 | Kurang | ||||||
| B | PEKERJAAN BETON DAN DINDING | |||||||||||
| a. | Pek. Beton bertulang | |||||||||||
| 1 | Pek. Sloof beton uk. 15 x 20 cm | m3 | 1.65 | 1.60 | -0.05 | Kurang | ||||||
| D | PEKERJAAN PLAFOND | |||||||||||
| 1 | Pek. Rangka hollow plafond | m2 | 40.00 | 35.15 | -4.85 | Kurang | ||||||
| 2 | Pek. Plafond GRC, t = 6 mm | m2 | 40.00 | 35.15 | -4.85 | Kurang | ||||||
| G | PEKERJAAN PENGECATAN | |||||||||||
| 1 | Pengecatan plafond GRC | m2 | 40.00 | 35.15 | -4.85 | Kurang | ||||||
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi “bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah :
Pasal 6 huruf (f) : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/ jasa harus mematui etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 19 ayat 1 Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: e) memilki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 51 ayat (2) : Pembayarannya didasarkan kepada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa.
Pasal 86 ayat 5: Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86 ayat 6: pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapatkan kuasa/Pendelagasian wewenang yang sah dari Direksi atau Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian /Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2016 seharusnya jumlah Paving/Con blok yang dibutuhkan untuk 1 (satu) M2 yaitu sebanyak 50,5 buah paving /conblok (1,01 M2 dibagi dengan 0,02 M2 dengan dimensi paving/Con blok panjang 20 cm, lebar 10 cm = 0,2 m x 0,1 m = 0,02 m2).
Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pasal 65 ayat (1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban Anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh bayaran.
Kontrak Nomor IK. 02.04/Kon-Fis/Pelaks.PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 Pasal 5B nomor 3, nomor 5 dan nomor 6.
Nomor 3 :
Melaporkan pelaksanaan secara periodik kepada PPK.
Nomor 5:
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Nomor 6 :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I selaku Direktur PT. Mekar Jaya Pratama sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 dan Terdakwa II selaku pihak yang tanpa kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dalam pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 telah menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sejumlah 474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut. Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan PengembanganKota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-611/PW03/5/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa I AHMAD FAUZI selaku Direktur PT. Mekar Jaya Pratama sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 (berdasarkan Surat Perjanjian kerjasama Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017) bersama-samadenganTerdakwa II MARDIUS selaku pihak yang tanpa hak melaksanakan kegiatan dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 dan Saksi ERMEN. ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan April 2017 sampai dengan bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Simpang Silago Kenagaraian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasaraya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan pengembangan kota hijau kawasan pulau punjung kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perawakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-611/PW03/5/2018 tanggal 31 Desember 2018, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017, Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat melaksanakan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat Tahun 2017 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA-033.05.1A.493367/2017 tanggal 07 Desember 2016 sebesar Rp. 4.620.596.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa lokasi kegiatan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 adalah bertempat di Simpang Silago Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adalah dari tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender.
Bahwa unsur kegiatan dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 berpedoman kepada :
| Jabatan | Nama | Dasar |
| Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | Gatot Joko Sungkowo | Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1059/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Ermen | |
| Pejabat Penandatangan SPM | Indra Putrawan | |
| Bendahara Pengeluaran | Nurma Elida | |
| Tim DED | Syafruddin Harnesia Wirda Fajrida Sari Taufik, ST. Rio Yulanda | SK Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 31/SK/PBL-SB/VI-2016 tanggal 01 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis DED Kab. Dharmasraya Pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 |
| Panitia Pelelangan (Pokja ULP Sumatera Barat Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan) | Adratus Setiawan Fajrida Sari Muhammad Doni Cynthia Utami Putri Nova Supradinata | Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor: 95/SK/PBL-SB/IX-2016 tanggal 27 September 2016 tentang Penetapan Kelompok kerja (POKJA) Pengadaan Barang/ Jasa pada Satuan kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. |
| Konsultan Perencana | Dedi Wahyudi Aidil Surya Ade Putra | Konsultan perencana adalah PT. Wandra Cipta Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392.975.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Nomor IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL SB/09/VI-2016 tanggal 10 Juni 2016 |
| Penyedia Barang/ Jasa | Ahmad Fauzi | PT. Mekar Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017. |
| Konsultan Pengawas | Ir. Taufik, MT Rustian Dharma | Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 ini adalah CV. ARCE berdasarkan kontrak nomor IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 03 April 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 225.166.000,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah). |
| Panitia Adendum/Peneliti | Taufik, ST. Masri Angelia Arni Seprinaldo Nova Supradinata | Surat Keputusan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Nomor 57/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 15 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Addendum / Peneliti Kontrak Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017. |
| Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PPHPK) | Aprimensyah Masri Taufik, ST. Seprinaldo Nova Supradinata | Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 59/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi pada Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017 |
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi “bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara pelaksanaan APBN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum
Dokumen Kontrak Nomor IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL-SB/09/VI-2016 tanggal
10 Juni 2016Surat Perjanjian (Kontrak) Kontrak Harga Satuan Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017
Dokumen kontrak nomor IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 03 April 2017.
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 Pasal 5 tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak
A. PPK mempunyai hak dan kewajiban :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Meminta laporan-laporan secara peroidik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia
B. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
Melaporkan pelaksanaan secara periodik kepada PPK
Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/ TKDN secara periodik kepada PPK
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksaan yang dilakukan oleh PPK
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal pemyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
Bahwa pada tahap perencanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, PT. Wandra Cipta Engineering menghasilkan 2 (dua) dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang berbeda, yaitu :
Dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan nilai RAB sebesar Rp. 7.897.285.000,0 (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Pada RAB ini analisa harga satuan con blok K-250 adalah sebesar Rp. 137.100,- (seratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan nilai RAB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pada RAB ini analisa harga satuan con blok K-250 adalah sebesar Rp. 1. 055.892, 75,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rician sebagai berikut:
0,2000 OH Pekerja 0,0600 OH Tukang Batu 35,000 Bh Paving Block 0,0350 M3 Pasir Pasang | Rp. 95.000,00 Rp. 19.000,00 Rp.100.000,00 Rp. 6.000,00 Rp. 2.700,00 Rp. 147.000,00 | Rp. 94.500.00 Rp. 5.145.00 | ||
| Jumlah | Rp. 25.000,00 | Rp. 124.645,00 | Rp. 124.645,00 | |
| Over head 10% | Rp. 12.464,50 | |||
| Jumlah Total | Rp. 137.109,50 | |||
| Dibulatkan | Rp.137,100,00 137.100,00 | |||
-
0,0300 OH Pekerja
0,0100 OH Tukang Batu
0,0010 OH Kepala Tukang
0,0150 OH Mandor
100,0000 M2 Conblok Beton
2,0000 Kg Semen Pc
0,0075 M3 Pasir Pasang
Rp. 95.000,00 Rp. 2.850,00
Rp.100.000,00 Rp. 1.000,00
Rp.115.000,00 Rp. 115,00
Rp.125.000,00 Rp. 1.875,00
Rp. 9.500,00
Rp. 1.480,00
Rp.147.000,00
Rp.950.000,00
Rp. 2.960,00
Rp. 1.102,50
Jumlah Rp. 5.840,00 Rp.954.062,50 Rp. 959.902,50 Over head 10% Rp. 95.990,25 Jumlah Total Rp. 1.055.892,75
Bahwa dari 2 (dua) buah Dokumen Penyusunan Desain dan DED tersebut di atas, yang dipergunakan dalam Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 adalah Dokumen Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya dengan nilai RAB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang mana dalam Dokumen ini menurut Pihak Konsultan Perencana yakni saksi Dedi Wahyudi dan Saksi Aidil Surya Ade Putra terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan analisa harga satuan, yaitu:
Indeks perkalian material con blok.
Pemasangan Con Blok K-250 untuk 1 M2 adalah 100 (seratus) buah con blok dengan ukuran atau dimensi sebesar 10 x 10 x 6 CM. Dalam hal ini indeks perkalian materian con blok yang seharusnya adalah 100 buah namun di dalam Dokumen Penyusunan Desain dan DED disebutkan indeksnya adalah 100,0000 M2. Akibat kesalahan penulisan indeks perkalian material bahan Con Blok ini membuat naik atau melonjaknya harga untuk pekerjaan pasangan con blok K-250.
Analisa harga bahan Con Blok K-250
Dalam dokumen Penyusunan Desaian dan DED tersebut, harga bahan con blok yang tercantum adalah sebesar Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah). Seharusnya harga bahan con blok K-250 tersebut adalah Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya Saksi Ermen, ST. selaku PPK membuat Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai sebesar Rp. 4.650.000.000,- (empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa analisa harga satuan con blok K-250 yang terdapat dalam Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp. 1.054.900,- (satu juta lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk 1 M2. Berikut rinciannya:
Bahwa benar ERMEN,ST dalam menyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan kepada harga yang dibuat oleh Konsultan Perencana saja, tanpa melakukan survey harga, sehingga terjadi kesalahan dalam penyusunan HPS yaitu dalam pekerjaan pasangan con blok. Seharusnya harga satuan untuk pekerjaan pasangan Con Blok K-250 hanyalah sebesar Rp. 149.050,- (seratus empat puluh Sembilan ribu lima puluh rupiah), dengan rincian pada tabel sebagai berikut :
Bahwa akibat kesalahan tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 905.850,- (sembilan ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per meter bujursangkar. yang diperoleh dari Rp. 1.054.900,- dikurangi Rp. 149.050,- . Jika dikalikan dengan total volume pekerjaan pasangan con blok keseluruhan yang tercantum dalam kontrak, terdapat selisih sebesar Rp. 578.360.520,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang diperoleh dari Rp. 905.850,- (sembilan ratus lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per meter bujursangkar dikalikan total volume sebesar 702,32 M2.
Bahwa pada pelelangan Tim Kelompok Kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumatera Barat selaku Ketua Tim adalah Saksi Adratus Setiawan beserta anggota Tim yakni Saksi Fajrida Sari, Saksi Muhammad Doni, Saksi Cynthia Utami Putri dan Saksi Nova Supradinata tidak ada melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang dan juga tidak ada mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/ spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK, padahal seperti telah diuraikan di atas telah terjadi kesalahan dalam penyusunan HPS yaitu dalam pekerjaan pasangan con blok K-250 yang berakibat membuat naik atau melonjaknya harga untuk pekerjaan pasangan con blok K-250.
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa II, ia juga telah memberikan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terkait dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017.
Bahwa kemudian pada tanggal 25 April 2017 ditandatangani kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 oleh Saksi ERMEN, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Fauzi selaku Penyedia Barang / Jasa dari PT. Mekar Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 terdapat Addendum sebanyak 1 (satu) kali yaitu Addendum Kontrak Nomor 24/ADD.1/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/VIII-2017 tanggal 9 Agustus 2017 yang berisi tentang perubahan nilai item pekerjaan, namun tidak merubah nilai kontrak awal dan jangka waktu pelaksanaan.
Bahwa struktur perusahaan PT. Mekar Jaya Pratama sesuai dengan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 Terdakwa I bersama terdakwa II telah melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam menyediakan barang dan jasa antara lain :
Bahwa terdakwa I selaku direktur PT. Mekar jaya Pratama berdasarkan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 adalah pihak yang yang berkewajiban dan diberikan kewenangan, kesempatan atau sarana untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 berdasarkan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017, akan tetapi pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh para terdakwa I melainkan dilaksanakan oleh para terdakwa II dengan cara meminjam (memakai) Perusahaan PT. Mekar Jaya Pratama tanpa surat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Terdakwa I, dengan perjanjian apabila ada keuntungan atau rezeki maka Terdakwa II akan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa I, Bahwa perbuatan Para Terdakwa ini telah diketahui oleh Saksi ERMEN, ST dimana selama kegiatan berlangsung Saksi ERMEN,ST selalu berkomunikasi dengan Terdakwa II, hal ini menunjukkan bahwa benar ERMEN, ST membiarkan saja dan tidak memberikan teguran kepada PT. Mekar Jaya Pratama.
Bahwa terdakwa I selaku direktur PT. Mekar jaya Pratama berdasarkan kontrak Nomor: IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 adalah pihak yang wajib dan berwenang untuk menandatangani semua dokumen terkait kegiatan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, akan tetapi kenyataannya terdakwa I membiarkan terdakwa II untuk menanda tangani semua dokumen-dokumen yang terkait dengan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 ditandatangani oleh para terdakwa II dengan cara memalsukan tanda tangan Terdakwa I dan menggunakan stempel milik PT. Mekar Jaya Pratama, Dimana hal tersebut atas persetujuan lisan dari Terdakwa I tanpa melihat yang terjadi pada pekerjaan dilapangan. Perbuatan Para Terdakwa tersebut diketahui oleh saksi ERMEN,ST namun Saksi ERMEN, ST membiarkan saja dan tidak memberikan teguran.
Bahwa Terdakwa II telah memanfaatkan kesempatan yang ada padanya dengan melakukan pembelian tanaman pada satu tempat saja yakni dari Saksi Mahroni Pasaribu selaku pemilik Toko Tenayan Raya Flower di Pekanbaru dengan total pembelian sebesar Rp. 361.720.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dan menurut keterangan saksi Mahroni Pasaribu masih terdapat tagihan sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Pada hal dalam kontrak diketahui bahwa terhadap pembelian tanaman telah dianggarkan sesuai Addendum Kontrak yakni sebesar Rp 1.109.532.285,87 (satu milyar seratus sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima koma delapan puluh tujuh rupiah), sehingga berdasarkan fakta ini PT. Mekar Jaya Pratama yakni perusahaan terdakwa I telah memperoleh keuntungan yang tidak wajar yakni sebesar Rp. 747.812.285,87 (tujuh ratus juta empat puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh lima koma delapan puluh tujuh rupiah) dari pengadaan tanaman tersebutBahwa serah terima pekerjaan dilakukan pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2017 dari pihak Penyedia Jasa yakni PT. Mekar Jaya Pratama kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang juga dihadiri oleh Saksi ERMEN, ST. selaku PPK dan dari pihak konsultan pengawas yakni CV. ARCE.
0,0300 OH Pekerja 0,0100 OH Tukang Batu 0,0010 OH Kepala Tukang 0,0150 OH Mandor 100,0000 M2 Conblok Beton 2,0000 Kg Semen Pc 0,0075 M3 Pasir Pasang | Rp. 80.000,00 Rp. 2.400,00 Rp.100.000,00 Rp. 1.000,00 Rp.115.000,00 Rp. 115,00 Rp.125.000,00 Rp. 1.875,00 Rp. 9.500,00 Rp. 1.2800,00 Rp. 140.000,00 | Rp.950.000,00 Rp. 2.560,00 Rp. 1.050,00 | ||
| Jumlah | Rp. 5.390,00 | Rp.953.610, 00 | Rp. 959.000,00 | |
| Over head 10% | Rp. 95.900,00 | |||
| Jumlah Total | Rp. 1.054.900,00 | |||
0,0300 OH Pekerja 0,0100 OH Tukang Batu 0,0010 OH Kepala Tukang 0,0150 OH Mandor 50 Buah Conblok Beton 2,0000 Kg Semen Pc 0,0075 M3 Pasir Pasang | Rp. 80.000,00 Rp. 2.400,00 Rp.100.000,00 Rp. 1.000,00 Rp.115.000,00 Rp. 115,00 Rp.125.000,00 Rp. 1.875,00 Rp. 2.530,00 Rp. 1.2800,00 Rp. 140.000,00 | Rp.126.500,00 Rp. 2.560,00 Rp. 1.050,00 | ||
| Jumlah | Rp. 5.390,00 | Rp.130.110,00 | Rp. 135.500,00 | |
| Over head 10% | Rp. 13.550,00 | |||
| Jumlah Total | Rp. 149.050,00 | |||
Direktur Site meneger Pelaksana Lap. Arsitektur Pelaksana Lap. Sipil Pelaksana Lap. Landsekap Surveyor Drafter adminitrasi tekhnik Adminitrasi Keuangan | : : : : : : : : | AHMAD FAUZI KHADAVI, MT. RIDO FRATAMA, ST. ARRI ARWIN, ST. HASYIM, ST JHON KENEDY MARJOHAN MONA ELFINA, SE. |
Bahwa hasil dari Serah Terima Pertama Pekerjaan tersebut masih terdapat kekurangan item-item pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 03/PBL-SB/PHO/X-2017 kesimpulan yaitu :
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan dapat diterima sesuai daftar SIMAK
Menyelesaikan pekerjaan yang belum rapi sesuai dengan catatan fisik
Lampiran dibuat 3 rangkap
Dapat diproses sesuai denga aturan yang berlaku berdasarkan kontrak
Bahwa berdasarkan lembar checklist pemeriksaan di lapangan, berikut adalah data kekurangan item-item pekerjaan :
-
-
Vegetasi Tanaman Volume
Adendum
Volume
Yang ada
Kekurangan Kiara Payung
Tanjung
Trembesi
Cemara
Pucuk Merah
60,00
150,00
20,00
100,00
50,00
37,00
67,00
3,00
78,00
42,00
23,00
83
17
12
8
Vegetasi Semak Perdu Volume
Adendum
Volume
Yang ada
Kekurangan Bakung lele
Pandang Kuning
Kemuning
Aralia
Saberna mini
Hanjuang Merah
1.952,00
2.002,00
1.773,00
1.950,00
2.938,00
1.573,00
845,00
268,00
1.037,00
1.268,00
2.145,00
827,00
779
734
736
682
793
746
Lampu Volume
Adendum
Volume
Yang ada
Kekurangan Bola Lampu sl 18 w
Bola lampu pos jaga
Bola lampu SL 18 W
4
5
6
-
-
-
4
5
6
-
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Taufik, ST. (anggota PHO) sehari sebelum pelaksanaan PHO malam hari saksi Taufik, ST. diperintah Saksi ERMEN, ST selaku PPK meminta laporan kemajuan pekerjaan 100% kepada Ir. Taufik, MT selaku direktur
CV. ARCE, namun sdr. Ir. Taufik,MT tidak mau dengan alasan pekerjaan belum selesai 100%, namun Saksi Taufik, ST meminta dengan mengatakan ini perintah dari Saksi ERMEN, ST.Bahwa selanjutnya saksi Ir. Taufik, MT. menghubungi saksi Ermen, ST selaku PPK dan Saksi Ermen, ST. menyakinkan bahwa pengurusan pembayaran akan memakan waktu yang lama di Kementerian dan tidak ada waktu lagi, sehingga akhirnya saksi Ir. Taufik, MT. menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% tersebut, padahal Saksi Ermen,ST telah mengetahui Kemajuan Pekerjaan per tanggal 20 Oktober 2017 adalah kurang lebih sebesar 97,86%.
Bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% (laporan Mingguan ke-26) dan Berita Acara Serah terima pertama pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, telah digunakan sebagai dasar dalam pembayaran 100 % Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Mardius, bahwa Terdakwa II telah memberikan uang kepada Tim PHO melalui Saksi Taufik ST sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Mesjid Raya Sumatera Barat pada saat setelah dilaksanakan PHO.
Bahwa selanjutnya tanggal 21 Oktober 2017 PT. Mekar Jaya Pratama mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyempurnakan Pekerjaan yaitu surat Nomor : /PPTK/MJP-RTH.DMS/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 dengan rician sebagai berikut:
Jumlah pekerjaan softscape yang harus dilengkapi :
Jumlah pohon yang diameter batangnya harus diganti menjadi 5 cm :
Pemasangan bola lampu toilet (SL 1 X 18 w) sebanyak 4 buah
Pemasangan bola lampu POs Jaga (1 x 18 w) sebanyak 5 buah
Pemasangan bola lampu kios (sw 1 x 18 w) sebanyak 5 buah
| No | Nama Tanaman | Volume | Satuan |
| Vegetasi semak/ Perdu/ shruba | |||
| 1 | Bakung lele (Hymenocallis Litoralis/ HL) | 779 | Polibag |
| 2 | Pandan Kuning (Pandanus Pygmaeus/ PP) | 734 | Polibag |
| 3 | Kemuning (Murraya Paniculata/ MP) | 736 | Polibag |
| 4 | Aralia (Osmoxilon Lineare/ OL) | 682 | Polibag |
| 5 | Saberna mini (Tabernaenmontana Corymbosa/ TM) | 793 | Polibag |
| 6 | Hanjuang Merah (Cordoline/ C) | 746 | Polibag |
| No | Nama Tanaman | Volume | Satuan |
| Vegetasi Pohon | |||
| 1 | Kiara Payung (Filicium Decipiens/ FD) | 23 | Batang |
| 2 | Tanjung (Mimosoph Elengi/ ME) | 83 | Batang |
| 3 | Trembesi (Samanea Seman/ SS) | 17 | Batang |
| 4 | Cemara (Fikus Hili/ FH) | 12 | Batang |
| 5 | Pucuk Merah | 8 | Batang |
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018, saksi Rustian Dharma selaku pengawas lapangan melakukan pengecekan kembali, hasilnya masih terdapat kekurangan dalam beberapa pekerjaan, yaitu:
-
No Nama Tanaman Volume kurang Satuan 1 Tanjung 8 Batang 2 Trembesi 2 Batang 3 Cemara 17 Batang 4 Pucuk Merah 10 Batang 5 Pandan Kuning 568 Polibag 6 Kemuning 188 Polibag 7 Aralia 840 Polibag 8 Hanjuang Merah 328 Polibag
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 April 2018 dilaksanakan Serah Terima Terakhir Pekerjaan (FHO), dengan kesimpulan :
Untuk pekerjaan yang masih belum sempurna agar disempurnakan.
Tumbuhan yang mati agar diganti dengan tanaman yang baru.
Disarankan pada satker/PPK agar jaminan pemeliharaan tidak dicairkan, sebelum pekerjaan selesai sesuai kontrak
Bahwa kemudian Saksi Ermen,ST selaku PPK telah melakukan pencairan dana melalui SP2D – LS ke rekening Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru atas nama
PT. Mekar Jaya Pratama dengan nomor rekening 0064848615001 dengan rincian sebagai berikut :
-
No SP2D Ket. Nomor Tanggal Nilai (Rp) 1 170101304004010 4 Mei 2017 859.086.000,- Uang muka 2 170101304010366 24 Agustus 2017 1.202.720.400,- Termin I 3 170101304012342 2 Oktober 2017 1.030.903.200,- Termin II 4 170101304014305 2 November 2017 1.202.720.400,- Termin III (100%) Jumlah 4.295.430.000,-
Bahwa untuk pembayaran termyn 100 % menurut saksi Indra Putrawan selaku Pejabat Penandatangan SPM, secara administrasi dokumen yang dikirim ke Bidang Keuangan sudah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dengan bobot 100% yang ditandatangani oleh PPK yaitu Saksi ERMEN, ST dan Direktur PT. Mekar Jaya Pratama yakni Terdakwa Ahmad Fauzi serta Laporan Kemajuan Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 % nomor 03/LPKP/Konst-ARCE/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 juga ada Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor 08/BAPP-MJP/Pelaks. PBL-SB/X-2017 Tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh PPK Saksi ERMEN, ST. dan Direktur PT. Mekar Jaya Pratama Terdakwa I Ahmad Fauzi.
Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap maka diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan SPM Nomor : 00352/PBL/LS/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh saksi Indra Putrawan kemudian diajukan ke KPPN setempat untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Keperluan Pembayaran Terymin III sebesar 100%.
Bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan yang merupakan lampiran dalam penerbitan SPP dan SPM adalah tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, maka dalam hal ini adanya ketidakcocokan antara data yang diberikan oleh Pihak Pengawas kepada Pihak PPK, atau tidak adanya verifikasi data yang valid di tingkat PPK dan Tim nya. Namun pencairan dana tetap dilaksanakan atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari PPK dokumen yang diterima oleh Pejabat Panandatangan SPM sesuai dengan syarat pencairan lengkap 100%.
Bahwa penyidik telah melakukan Pemeriksaan Fisik bersama TimTeknis dari Dinas PU PR Kabupaten Dharmasraya dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Nomor: 660/305/DPU-PR/IX-2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya, dengan kesimpulan :
Vegetasi Semak Perdu
Vegetasi Pohon
Pendestarian dan Perkerasan
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Berdasarkan Kontrak (Addendum) | Berdasarkan Hasil Penghitungan di Lapangan | Selisih berdasarkan Volume total | ||
| Volume Total | Volume | Volume | Ket. | ||||
| Yang Telah ditanam | Volume Total | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Bakung Lele | Polibeg | 1.952,00 | 1.700,00 | 1.700,000 | -252,00 | kurang |
| 2 | Kemuning | Btg | 1.773,00 | 1.573,00 | 1.573,00 | -200,00 | Kurang |
| 3 | Saberna mini | Polibeg | 2.938,00 | 2.465,90 | 2.465,90 | -472,10 | Kurang |
| 4 | Hanjung Merah | Btg | 1.573,00 | 1.299,20 | 1,299,20 | -273,80 | kurang |
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Berdasarkan Kontarak (Addendum) | Berdasarkan Hasil Penghitungan di Lapangan | Selisih berdasarkan Volume total | |||
| Volume Total | Volume | Volume | Ket. | |||||
Memenuhi spesifikasi | Tidak memenuhi spesifikasi | Volume Total | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Kiara Payung | Btg | 60,00 | 10,00 | 49,00 | 59,00 | -1,00 | Kurang |
-
NO URAIAN PEKERJAAN SAT BERDASARKAN KONTRAK (ADDENDUM) BERDASARKAN HASIL PENGHITUNGAN DI LAPANGAN SELISIH BERDASARKAN VOLUME TOTAL VOLUME VOLUME VOLUME KET. 1 2 3 4 5 6 PEKERJAAN PEDESTRIAN DAN PERKERASAN 1 Pek. Cor Beton K-250 T = 15 cm M3 193.85 171.28 -22.57 Kurang 2 Pek. Pemasangan Kansten Beton Setara Cisangkan M' 2,088.24 2,086.15 -2.09 Kurang
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik oleh TimTeknis dari Dinas PU PR Kabupaten Dharmasraya Nomor: 660/385/DPU-PR/IX-2018 tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dharmasraya, dengan kesimpulan bahwa terdapat kekurangan pada pekerjaan Fisik bangunan.
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang Kabupaten Dharmasraya, menyatakan bahwa jumlah paving blok/ con blok yang diukur berdasarkan sample yang diambil secara acak untuk 1 (satu) M2 pekerjaan pemasangan con blok terdapat 41,5 buah con blok terpasang, dimana pada analisa kontrak disebutkan untuk 1 M2 harus dilakukan pemasangan 100 buah con blok K-250 dengan total luas areal yang dipasangi con blok adalah 702, 32 M2, dengan harga satuannya adalah Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah ) per buah con blok. sehingga untuk pekerjaan pemasangan con blok k-250 seluas 702, 32 M2 dibutuhkan sebanyak 70.232,00 (tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh dua buah) conblok. Namun setelah dilakukan pengukuran di lapangan oleh Tim Teknis ditemukan untuk 1 M2 Con blok K-250 yang terpasang hanya sebanyak 41,5 buah con blok. Sehingga untuk total areal pemasangan con blok K-250 seluas 702,32 M2, total con blok terpasang adalah sebanyak 29.146,28 (dua puluh Sembilan ribu seratus empat puluh enam koma dua puluh delapan) buah con blok. Hal ini menyebabkan terjadi selisih antara jumlah con blok di kontrak dengan jumlah con blok terpasang, yakni 70.232,00 dikurangi 29.146,28 yaitu 41.085,72 buah con blok, yang jika dikalikan dengan harga satuan con blok Rp. 9.500,- maka terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 390.314.340,- (tiga ratus Sembilan puluh juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Hal ini telah diakui oleh para terdakwa II dan saksi ERMEN, ST.
Bahwa selanjutnya juga terdapat selisih dalam perhitungan volume pekerjaan vegetasi semak perdu terhadap tanaman saberna mini, yang mana dalam kontrak tertulis sebanyak 2.938 polibag dengan harga satuan Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) per polybag, sedangkan di lapangan ditemukan sebanyak 2.465,90 polibag, sehingga terdapat kekurangan sebesar 472, 10 Polibag. Jika dikalikan dengan harga satuan per polybag yang tercantum dalam kontrak, hal ini telah mengakibatkan terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 20.772.400,- (dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap tanaman Kemuning, juga terjadi selisih pembayaran. Dalam kontrak disebutkan total volume sebanyak 1.773 batang, dengan harga satuan sebesar
Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per batang. Namun di lapangan hanya ditemukan sebanyak 1.573 batang. Sehingga terdapat kekurangan volume sebanyak 200 batang. Jika dikalikan dengan harga satuan, sehingga terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 18.000.0000,- (delapan belas juta rupiah).Bahwa selanjutnya terhadap tanaman Bakung lele. Dalam kontrak disebutkan total volume sebanyak 1.952 polybag dengan harga satuan Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) per polybag. Namun di lapangan hanya ditemukan sebanyak 1.700 polybag, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 252 polybag. Jika dikalikan dengan harga satuan maka terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) sebesar Rp. 9.576.000,- (Sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya masih berdasarkan keterangan Tim Teknis, dalam pekerjaan Pedestarian dan perkerasan Cor Beton K-250, volume menurut kontrak adalah 193,85 M3 dengan harga per meter3 sebesar Rp. 897.891,47,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh satu koma empat puluh tujuh rupiah). Hasil yang diperoleh di lapangan hanyalah 171,28 M3 sehingga terdapat kekurangan sebesar 22,57 M3 . Selanjutnya dikalikan dengan harga satuan per meter3 hal ini mengakibatkan terjadi kelebihan bayar dari Negara kepada pihak rekanan (PT Mekar Jaya Pratama dengan direktur Ahmad Fauzi) dalam pekerjaan Pedestarian dan perkerasan Cor Beton K-250 ini adalah Rp. 20.265.410,48 (dua puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus sepuluh koma empat puluh delapan rupiah).
Bahwa menurut Pengakuan Terdakwa I, Terdakwa II telah memberikan imbalan kepada Terdakwa I berupa uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut berasal dari uang pencairan termyn 20% pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, dan Terdakwa II juga telah memberikan uang sebesar Rp. 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) kepada Tim Pokja ULP sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terkait dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa ini bertentangan dengan:
| SAT | VOLUME | ||||||||||
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK | REALISASI | SELISIH | KURANG/ LEBIH | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = 5 – 4 | 7 | |||||
| I | PEKERJAAN KANTOR PENGELOLA DAN POS JAGA | ||||||||||
| a. | Pek. Beton Bertulang | ||||||||||
| 1 | Pek. Plat beton K-175 tebal 10 cm | m3 | 4.42 | 4.40 | -0.02 | Kurang | |||||
| b. | Pek. Dinding | ||||||||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata, 1:2 | m2 | 11.60 | 10.96 | -0.64 | Kurang | |||||
| B | PEKERJAAN PLESTERAN | ||||||||||
| 1 | Pek. Plesteran 1:2 | m2 | 23.20 | 21.92 | -1.28 | Kurang | |||||
| C | PEKERJAAN PLAFOND | ||||||||||
| 1 | Pek. Rangka hollow plafond | m2 | 26.50 | 25.15 | -1.35 | Kurang | |||||
| 2 | Pek. Plafond GRC t= 6 mm | m2 | 26.50 | 25.15 | -1.35 | Kurang | |||||
| F | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||||||
| 1 | Pengecatan plafond GRC | m2 | 26.50 | 25.15 | -1.35 | Kurang | |||||
| B | PEKERJAAN BETON DAN DINDING | ||||||||||
| a. | Pek. Beton Bertulang | ||||||||||
| 1 | Pek. Sloof beton uk. 15x20 cm | m3 | 0.77 | 0.63 | -0.14 | Kurang | |||||
| 2 | Pek. Balok beton uk. 15x20 cm | m3 | 0.77 | 0.63 | -0.14 | Kurang | |||||
| b. | Pek. Dinding | ||||||||||
| 1 | Pek. Dinding batu bata, 1:2 | m2 | 10.22 | 6.01 | -4.21 | Kurang | |||||
| 2 | Pas. Dinding bata bata, 1:4 | m2 | 62.80 | 37.15 | -25.65 | Kurang | |||||
| c. | Pek. Kuzen | ||||||||||
| 1 | Pas. Kuzen pintu dan jendela kelas II | m3 | 0.85 | 0.16 | -0.69 | Kurang | |||||
| D | PEKERJAAN PLAFOND | ||||||||||
| 1 | Pek. Rangka hollow plafond | m2 | 38.44 | 11.37 | -27.07 | Kurang | |||||
| 2 | Pek. Plafond GRC t=6 cm | m2 | 38.44 | 11.37 | -27.07 | Kurang | |||||
| 3 | Pek. List plafond GRC | m2 | 74.06 | 41.77 | -32.29 | Kurang | |||||
| E | PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK | ||||||||||
| 1 | Pek. Cor beton di bawah lantai, t = 5 cm | m3 | 3.22 | 1.67 | -1.55 | Kurang | |||||
| G | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||||||
| 1 | Pengecatan plafond GRC | m2 | 12.45 | 11.37 | -1.08 | Kurang | |||||
| G | PEKERJAAN PERLENGKAPAN DALAM | ||||||||||
| a. | Instalasi Listrik | ||||||||||
| 1 | Pasang instalasi stop kontak | ttk | 2.00 | 0.00 | -2.00 | Kurang | |||||
| B | PEKERJAAN BETON DAN DINDING | ||||||||||
| a. | Pek. Beton bertulang | ||||||||||
| 1 | Pek. Sloof beton uk. 15 x 20 cm | m3 | 1.65 | 1.60 | -0.05 | Kurang | |||||
| D | PEKERJAAN PLAFOND | ||||||||||
| 1 | Pek. Rangka hollow plafond | m2 | 40.00 | 35.15 | -4.85 | Kurang | |||||
| 2 | Pek. Plafond GRC, t = 6 mm | m2 | 40.00 | 35.15 | -4.85 | Kurang | |||||
| G | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||||||||
| 1 | Pengecatan plafond GRC | m2 | 40.00 | 35.15 | -4.85 | Kurang | |||||
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi “bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah :
Pasal 6 huruf (f) : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/ jasa harus mematui etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: e) memilki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 51 ayat (2) : Pembayarannya didasarkan kepada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa.
Pasal 86 ayat (5): Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86 ayat (6): pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapatkan kuasa/Pendelagasian wewenang yang sah dari Direksi atau Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian /Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2016 seharusnya jumlah Paving/Con blok yang dibutuhkan untuk 1 (satu) M2 yaitu sebanyak 50,5 buah paving /conblok (1,01 M2 dibagi dengan 0,02 M2 dengan dimensi paving/Con blok panjang 20 cm, lebar 10 cm = 0,2 m x 0,1 m = 0,02 m2).
Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pasal 65 ayat (1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban Anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh bayaran.
Kontrak Nomor IK. 02.04/Kon-Fis/Pelaks.PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 Pasal 5B nomor 5 dan 6.
Nomor 3 :
Melaporkan pelaksanaan secara periodik kepada PPK.
Nomor 5:
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Nomor 6 :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius bersama-sama dengan Saksi ERMEN, ST. selaku PPK telah menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut. Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan PengembanganKota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-611/PW03/5/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum kepada terdakwa No.PDS-01/DMS/Ft.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Mjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara terhadap Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dengan perintah agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius secara bersama-sama dengan saksi ERMEN, ST. membayar uang pengganti sebesar Rp. 474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dibayarkan oleh para Terdakwa dan saksi ERMEN, ST. kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini untuk digunakan sebagai uang pengganti.
Menghukum Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ERMEN, ST.
Menetapkan agar kepada para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A telah menjatuhkan putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 24 Agustus 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IAhmad Fauzi dan Terdakwa IIMardius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius dengan pidana penjara masing-masing selama 4(Empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan.
Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar uang pengganti, Terdakwa I Ahmad Fauzi sejumlah Rp70.000.000,00(Tujuh puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp70.000.000,00(Tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa II Mardius sejumlah Rp389.656.550,03(Tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) dikurangi dengan uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan Terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta rupiah) maka uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp189.656.550,03 (Seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) harus dibayar Terdakwa II Mardius paling lambat 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 3 April 2017, dengan nilai kontrak Rp.225.166.000,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah), pada Pekerjaan Supervisi Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan CV. ARCE.
Kontrak Konsultan Perencanaan Nomor : IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL-SB/09/VI-2016 tanggal 10 Juni 2016, pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392.975.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Antara ERMEN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan Dedi Wahyudi selaku Direktur PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING).
Adendum I Nomor : 24/ADD.1/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/VIII-2017 tanggal 9 Agustus 2017 pada pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, antara Pejabat Pebuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
SHOPDRAWING MC-O Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
SHOPDRAWING ADDENDUM I Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
AS BUILD DRAWING Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV. ARCE, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA.
Final Quantity (Back UP DATA) Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV. ARCE, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA.
Mutual Check 0 (MC-O) Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA.
Foto Dokumentasi Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau RTH Smpang Silago Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV.ARCE.
Dokumen Daftar Simak Data Laporan Adminitrasi Kontraktor Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dilaksanakan hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 beserta lampiran lembar Check List Pemeriksaan Di Lapangan.
Dokumen Daftar Simak Data Laporan Adminitrasi Kontraktor Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dilaksankan hari Selasa tanggal 17 April 2018.
Rekapitulasi Biaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kosong /BOQ pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya
Dokumen Pembayaran Pekerjaan PT. MEKAR JAYA PRTAMA antara lain :
Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 859.086.000,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta delapan puluh enam ribu rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 757.557.655,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304004010 tanggal 5 Mei 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
Pembayaran termyn I sebesar 35% sebesar Rp. 1.202.720.400,- ( satu milyar dua ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 1.060.580.717,- (satu milyar enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304010366 tanggal 25 Agustus 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
Pembayaran Terymin II sebesar 65% dari nilai kontrak, sebesar Rp. 1.030.903.200,- ( satu milyar tiga puluh juta Sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp.909.069.185,- (Sembilan ratus Sembilan juta enam puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah), dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304012342 tanggal 3 Oktober 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
Pembayaran Terymin III sebesar 100% dari nilai kontrak, sebesar Rp. 1.202.720.400,- ( satu milyar dua ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp.1.060.580.717,- (satu milyar enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304014305 tanggal 3 November 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengawasan CV. ARCE antara lain:
Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 45.033.200,- (empat puluh lima juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 39.301.702,- (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 170101304004953 tanggal 18 Mei 2017 Dikirim kerekening CV. ARCE saudara Ir. Taufik, MT Bank NAGARI CABANG UTAMA PADANG Nomor rekening 21000103016915.
Pembayaran Tyrmin I sebesar 100% sebesar Rp. 180.132.800,- (seratus delapan puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp157.206.807,- (seratus lima puluh tujuh juta dua raus enam ribu delapan raus tujuh rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 170101304015008 tanggal 13 November 2017 Dikirim kerekening CV. ARCE saudara Ir. Taufik, MT Bank NAGARI CABANG UTAMA PADANG Nomor rekening 21000103016915.
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2017 Nomor : SP DIPA-033.05.1.493367/2017 tanggal 7 Desember 2016 dan Capaian Revisi 1 (satu) sampai 4 (empat) serta hasil Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2017 Print-out dari Dirjen Anggaran On Line.
Surat Nomor : KU.03.01/Pelaks.PBL-SB/130/II-2017 tanggal 8 Februari 2017 Kepada Pokja ULP Sumatera Barat Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan, Perihal Permohonan Pelaksanaan Proses Lelang.
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 57/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 15 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Addendum/Peneliti Kontrak Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tahun Anggaran 2017.
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 59/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi pada Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017.
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 31/SK/PBL-SB/VI-2016 tanggal 01 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis DED Kabupaten Dharmasraya Pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016.
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 53/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor :01/SK/PBL-SB/I-2017 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017.
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1059/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 08.e/SK/PBL-SB/III-2016 tanggal 01 Maret 2016, tentang Pembentukan Panitia penerim/Pemeriksa Produk Konsultan Supervisi Kegiatan PK. Pelaksanaan pentaan Bangunan Dan Lingkungan Pada Satuan kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Tahun Anggaran 2016.
Dokumen Lelang Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING, dengan total Rekapitulasi Biaya Perencanaan Rp. 7.897.285.000,- (tujuh milyar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Dokumen Lelang Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING, dengan total Rekapitulasi Biaya Perencanaan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Surat Nomor : /PPTK/MJP-RTH.DMS/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 dari PT. MEKAR JAYA PRATAMA, Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Perihal Pernyataan Kesanggupan untuk menyempurnakan pekerjaan.
1 (satu) buah Leptop merek TOSHIBA Qosmio Model No. PQF65L-04Y038 Serial No. ZA114069H warna hitam merah.
Dokumen Proses Pelelangan Umum Jasa Kontruksi Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Kelompok Kerja (POKJA) ULP Sumatera SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017.
Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Lokasi Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun naggaran 2017.
1 (satu) buah DVD dengan judul Dokumen lelang Dharmasraya yang terdiri dari RAB Kosong, RKS dan Gambar.
Intruksi Lapangan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Pelaksana Mekar Jaya Pratama Konsultan Pengawas CV. Arce.
Berita Acara Rapat koordinasi hari senin tanggal 5 Juni 2018, satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya
Surat Nomor : 049/ST-ARCE/IV/2017 tanggal 26 April 2017 perihal permohonan Penggantian tenaga Pendukung Kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Catatan Pada saat dilakukan Serah Terima Pertama PHO pada tanggal 20 Oktober 2017.
Surat Nomor : 04/MSB/PV/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 Perihal Surat Keterangan dari CV. MITRA SEHATI BLOCK, yang ditujukan Kepada PPK Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Hasil Perhitungan Bersama CV.ARCE-PT.MEKAR JAYA PRATAMA Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya tanggal 24 Februari 2018.
Surat Nomor : UM 02 06-Satker PBL/566 tanggal 4 Agustus 2017 Perihal Undangan rapat negoisasi harga Satuan pekerjaan tambah Kurang Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Uang sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dharmasraya dibuktikan dengan Berita Acara Penitipan Uang antara Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BRI unit Pulau Punjung.
Uang sebesar Rp. 104.656.550,03 (seratus empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dharmasraya dibuktikan dengan Berita Acara PenitipanUanga antara Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BRI unit Pulau Punjung.
Dipergunakankan dalam berkas perkara lain atas nama Ermen, ST
Membebankan Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 31/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN.Pdg, tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi dan Penasihat Hukum Terdakwa Mardius mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 23/Pid-Sus. TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 24 Agustus 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penuntut Umum tanggal 1 September 2020;
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 32/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN.Pdg, tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 23/Pid-Sus. TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 24 Agustus 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penasihat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi dan Penasihat Hukum Terdakwa Mardius, masing-masing tanggal 11 September 2020;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi dan Penasihat Hukum Terdakwa Mardius, masing-masing tanggal 14 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A masing-masing juga tanggal 14 September 2020 dan salinan memori-memori banding tersebut telah diberitahukan dan serahkan kepada Penuntut Umum masing-masing tanggal 28 September 2020;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi dan Terdakwa Mardius telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/466/HK.07/TPK/VIII/2020., tanggal 27 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi, Terdakwa Mardius dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi menyampaikan pada pokoknya bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 tidak ditemukan adanya kesalahan pada diri Terdakwa Ahmad Fauzi, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP haruslah dibatalkan dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan, namun jika Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa demikian juga, Penasihat Hukum Terdakwa Mardius dalam memori bandingnya pada pokoknya menyampaikan bahwa semua unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidaklah terpenuhi pada diri Terdakwa Ahmad Fauzi maupun Terdakwa Mardius, sehingga dengan demikian para Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, namun jika Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan meneliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A, tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 23/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pdg., dan memperhatikan pula memori banding yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzi dan Penasihat Hukum Terdakwa Mardius maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Fauzi dan Terdakwa Mardius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, karena :
Terdakwa I Ahmad Fauzi selaku Direktur PT. Mekar Jaya Pratama selaku Pelaksana Kegiatan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya yang bertanggungjawab untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sama sekali dan menyerahkannya kepada Terdakwa Mardius atau pihak yang tidak berhak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Terdakwa II Mardius selaku pihak yang tidak berhak untuk melaksanakan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, karena hanya ditunjuk oleh Terdakwa I Ahmad Fauzi berdasarkan perjanjian lisan atau tidak berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ternyata telah melaksanakan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya tapi tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, karena terdapat beberapa bagian dari pekerjaan yang tidak mencukupi bobot/volume pekerjaan sebagaimana hasil temuan Ahli, namun pada saat berakhirnya kontrak tanggal 20 Oktober 2017 pekerjaan tersebut tetap dilakukan serah terima Provisional Hand Over (PHO) seolah-olah pekerjaan telah mencapai 100%, selanjutnya dengan dokumen serah terima tersebut dilakukan pembayaran termyn 100%;
Bahwa akibatnya perbuatan Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 474.656.550,03 ( empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-611/PW03/5/2018, tanggal 31 Desember 2018;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan pula bagi Pengadilan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan menambah pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Tingakat Pertama, telah terbukti ada pada diri Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius dan disamping itu pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan para Terdakwa dari tuntutan hukum, dan Terdakwa I dan Terdakwa II adalah orang selaku subyek hukum yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atau subyek hukum yang sempurna, maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair, maka dengan demikian memori banding Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II yang menyatakan para Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, untuk itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu diperhatikan dan dipertimbangkan beberapa aspek sebagaimana ketentuan dalam Bab III Tentang Penerapan Pedoman Pemidanaan, yang pada Pasal 5 menyatakan :
(1) Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut :
Kategori kerugian Negara atau perekonomian Negara;
Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
Rentang penjatuhan pidana;
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Penjatuhan pidana; dan
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini;
(3) Hakim harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan pada ayat (1) dalam bentuk naratif dalam pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan beberapa aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, sebagai berikut:
Kategori kerugian Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan/pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat bernama Hananuddin, SE., Ak.,CA dan laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-611/PW03/5/2018, tanggal 31 Desember 2018 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Terdakwa I selaku Pelaksana Pekerjaan, tapi dalam kenyataanya diserahkan atau dikerjakan oleh Terdakwa II, ternyata telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp474.656.550,03(empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen), maka sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2020 bagian kedua tentang Kategori Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Pasal 6 (2) menyatakan Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan Negara terbagi ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut:
kategori paling berat, lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar) rupiah;
kategori berat, lebih dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah);
kategori sedang, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
kategori ringan, lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus jura rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
kategori paling ringan, sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan bahwa kerugian Negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II adalah berjumlah Rp474.656.550,03(Empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) maka kerugian Negara sebagai akibat perbuatan para Terdakwa adalah masuk ke dalam Kategori Ringan.
Tingkat Kesalahan;
Menimbang, bahwa penilaian aspek kesalahan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Perma No 1 tahun 2020 dapat diukur dari peran yang dimiliki oleh Terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang bersangkutan, ada atau tidaknya modus operandi dan kondisi/ keadaan Negara pada saat dilakukan korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan sebagaimana pula yang telah diuraikan pada pertimbangan unsur-unsur dakwaan subsidair di atas, bahwa menurut hemat Majelis hakim Tingkat banding Terdakwa I memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, karena Terdakwa I adalah sebagai orang yang dipengaruhi oleh Terdakwa II untuk mendapatkan dan pelaksanaan pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya tersebut dan menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding kedudukan Terdakwa I adalah selaku orang yang turut serta melakukan untuk terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan peran yang dimiliki oleh Terdakwa II yang tergolong signifikan dan menjadi penganjur melakukan tindak pidana korupsi, hal mana terlihat sejak dari awal diumumkannya kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah berupa Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dimana Terdakwa II dinilai sangat aktif untuk menghubungi Terdakwa I untuk mendapatkan proyek tersebut, dimana Terdakwa II berusaha untuk meyakinkan Terdakwa I untuk mempergunakan perusahaan milik Terdakwa I untuk ikut sebagai calon kontraktor pelaksana kegiatan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, untuk itu Terdakwa II mengurus segala persyaratan yang berkaitan dengan proses pengajuan penawaran, menandatangani dokumen sebagai calon peserta lelang, padahal Terdakwa II bukanlah bagian dari perusahaan Terdakwa I, akan tetapi dengan tawaran serta janji untuk memperoleh sejumlah fee yakni sejumlah Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah), maka akhirnya Terdakwa I bersedia untuk menyerahkan segala dokumen perusahaannya guna pengurusan keikutsertaan sebagai calon peserta lelang pelaksana kegiatan dengan menempuh cara-cara yang tidak dibenarkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni dengan menyetujui Terdakwa II memalsukan tanda-tangan Terdakwa I dalam proses pengurusan administrasi proyek, menyerahkan pekerjaan seolah-olah telah selesai 100 % padahal tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, dan keadaan tersebut juga diketahui dan disetujui oleh saksi Ermen selaku PPK;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Tingkat banding, perbuatan Tindak Pidana Korupsi incasu dilakukan oleh para Terdakwa disebabkan oleh karena kekurang pahaman Terdakwa dalam persoalan pinjam-meminjam perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan disamping itu pada saat tindak pidana korupsi dilakukan daerah yang bersangkutan tidak dalam keadaan bencana dan tidak pula dalam krisis moneter;
DAMPAK :
Menimbang, bahwa kegiatan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adalah kegiatan yang berpusat di Kabupaten Dharmasraya yang terletak di Pulau Punjung, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan tidak sesuainya pengerjaan kegiatan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, maka dampaknya dirasakan oleh masyarakat lokal atau Kabupaten Dharmasraya, sehingga memiliki dampak lokal atau rendah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terjadinya kerugian Negara dalam kegiatan kegiatan kegiatan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, adalah disebabkan kurangnya volume pekerjaan dari yang semestinya dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa, sehingga untuk pemenuhan pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan atau kontrak;
KEUNTUNGAN :
Menimbang, bahwa aspek keuntungan yang dimaksud dalam Perma Nomor 1 tahun 2020 adalah berkaitan dengan seberapa besar harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil Tindak Pidana Korupsi dan seberapa besar harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut yang dikembalikan oleh Terdakwa secara sukarela;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa jumlah kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sejumlah Rp474.656.550,03 (Empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen), atau masuk dalam kategori ringan, sedangkan dari jumlah tersebut yang diperoleh oleh Terdakwa Ahmad Fauzi adalah sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) atau besarannya 10 % sampai dengan 50 % atau masuk kategori sedang dan uang yang telah diperoleh oleh Terdakwa I tersebut telah dikembalikan keseluruhannya melalui penyidik secara sukarela dengan demikian aspek keuntungan Terdakwa I masuk ke dalam kategori rendah;
Menimbang, bahwa kelebihan uang hasil korupsi tersebut yakni sejumlah Rp404.656.550,00 diperoleh atau dikuasai oleh Terdakwa II, walaupun berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa sebagiannya diberikan kepada Saksi Ermen,ST sebesar Rp15.000.000,00(Lima belas juta rupiah), sehingga yang dikuasai atau diperoleh oleh Terdakwa II adalah sejumlah Rp389.656.550,03(Tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) atau masuk kedalam kategori tinggi dan terhadap uang tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa II Mardius melalui Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta rupiah) atau lebih dari 50 % atau aspek keuntungan Terdakwa yang bersifat rendah dan setelah pengembalian sebagian kerugian keuangan Negara tersebut, maka kekurangan uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa II Mardius adalah sejumlah Rp189.656.550,03(Seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Rentang Penjatuhan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 Perma No 1 Tahun 2020 sebagai Tahapan ke III, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Kategori kerugian keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana juga temuan BPKP Perwakilan Sumatera Barat adalah sejumlah Rp Rp474.656.550,03 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen), atau masuk dalam kategori ringan, selanjutnya adapun tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang di lakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II disimpulkan sebagai kategori rendah, sehingga rentang penjatuhan pidananya masuk kedalam matrik IV (Pidana Penjara 4-6 dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi dengan segala bentuknya;
Akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan Negara dalam jumlah yang cukup besar;
Perbuatan para Terdakwa telah merugikan hak-hak sosial masyarakat untuk mendapatkan taman rekreasi yang representative sebagaimana yang telah direncanakan;
Keadaan yang meringankan Terdakwa I dan Terdakwa II
Para Terdakwa belum pernah dihukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Para Terdakwa dengan sukarela telah mengembalikan kerugian keuangan Negara;
Para Terdakwa memiliki tanggungan anak dan isteri;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan aspek perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II (actus reus) dan aspek pertanggungjawaban Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pelaku tindak pidana korupsi (mens rea) yang meliputi legal justice, moral justice dan sosial justice, maka menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dianggap telah adil, baik bagi para Terdakwa maupun bagi masyarakat, supaya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam penahanan yang sah, dan tidak ada ditemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini, oleh karena akan dipergunakan dalam perkara lain (splitzing) maka status barang bukti ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercanyum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan pula bagi Pengadilan Tingkat banding, sehingga sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, maka putusan pengadilan Tingkat Pertama haruslah dikuatkan:
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundangan-undangan bersangkutan lainnya;
MENGADILI :
Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 23/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 24 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, oleh kami H. Ramli Darasah, SH., M. Hum., selaku Hakim Ketua Sidang, di damping oleh H. Taswir, S.H., M.H., dan Firdaus, SH. M Hum., ( Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua sidang, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh Nilmawati, SH. M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa I Ahmad Fauzi dan Terdakwa II Mardius maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota. Ketua Majelis
Taswir, S.H., M.H. Ramli Darasah, S.H.M.Hum.
Firdaus, S.H. ,M. Hum. Panitera Pengganti
Nilmawati, S.H., M.H.