222/Pid.Sus/2015/PN.Bwi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN.Bwi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERIYANTO bin KODIRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa : FERIYANTO bin KODIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.5000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir, - 7 (tujuh) bendel plastik klip, - 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih, dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah, dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN.Bwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama menurut acara pemeriksaan BIASA telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : FERIYANTO bin KODIRI
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tgl.lahir : 32 tahun / 25 Desember 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl.Rinjani Gang Kelinci No.68 Kel.Singotrunan,
Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22-1-2015 s/d 10-2-2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11-2-2015 s/d 22-3-2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19-3-2015 s/d 7-4-2015 ;
Hakim, sejak tanggal 31-3-2015 s/d 29-4-2015 ;
Perpanjangan Ketua PN, sejak tanggal 30-4-2015 s/d 28-6-2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 31-3-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 31-3-2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa FERIYANTO bin KODIRI bersalah melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT LESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No.36 thn 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERIYANTO bin KODIRI dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir ;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah,
dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-55/0.5.21/Ep.3/03/2015, tanggal 26 Maret 2015, sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa FERIYANTO Bin KODIRI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Perumahan di Lingkungan Krajan Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum'at tanggal 02 Januari 2015 saksi Bambang Edi Sumantri, Bangkit Febriansyah dan saksi Eko Wahyudi, TA (satuan Polres Banyuwangi) melakukan penangkapan terhadap saksi Sugeng Agus Priyanto yang sedang mabuk karena mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl, setelah di Introgasi saksi Sugeng Agus Priyanto menerangkan memperoleh Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Sugeng Agus Priyanto, saksi Bambang Edi Sumantri, Bangkit Febriansyah dan saksi Eko Wahyudi, TA melakukan pencarian dan penangkapan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di ketemukan 800 (Delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (Delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (Seratus) butir yang disimpan di cantolan paku dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukrinya di bawa ke Polres Banyuwangi untuk proses selanjutnya.
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik kepolisian Resort Banyuwangi melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB : 0733/NOF/2015 tanggal 04 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan SSI MT, Imam Mukti S.Si Apt.Msi, Luluk Muljani yang masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang Kesimpulannya dengan barang bukti nomor = 0967/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalarn Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa FERIYANTO Bin KODIRI pada waktu dan tempat sebagai-mana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum'at tanggal 02 Januari 2015 saksi Bambang Edi Sumantri, Bangkit Febriansyah dan saksi Eko Wahyudi, TA (satuan Polres Banyuwangi) melakukan penangkapan terhadap saksi Sugeng Agus Priyanto yang sedang mabuk karena mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl, setelah di Introgasi saksi Sugeng Agus Priyanto menerangkan memperoleh Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Sugeng Agus Priyanto, saksi Bambang Edi Sumantri, Bangkit Febriansyah dan saksi Eko Wahyudi, TA melakukan pencarian dan penangkapan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di ketemukan 800 (Delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (Delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (Seratus) butir yang disimpan di cantolan paku dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukrinya di bawa ke Polres Banyuwangi untuk proses selanjutnya.
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik kepolisian Resort Banyuwangi melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB : 0733/NOF/2015 tanggal 04 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan SSI MT, Imam Mukti S.Si Apt.Msi, Luluk Muljani yang masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang Kesimpulannya dengan barang bukti nomor = 0967/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir ;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan Surat Bukti yang terlampir dalam berkas (BAP), yaitu :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0733/NOF/2015 tanggal 04 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan S. Si, MT, Imam- Mukti S. Si Apt. Msi, Filantari Cahyani, A. Md. yang kesimpulannya barang bukti nomor 0967/2015/NOF berupa tablet warna putih logo "Y" yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi BAMBANG EDI SUMANTRI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP ;
- Bahwa saksi adalah anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi ;
- Bahwa saksi bersama saksi BANGKIT FEBRIANSYAH dan EKO WAHYUDI TA pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 22.00 wib di perumahan Lingkungan Krajan Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERIYANTO karena menjual pil yang mengandung obat Trihexyphenidyl tanpa ijin pihak berwenang ;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari SUGENG AGUS PRIYANTO (terdakwa dalam berkas lain) yang telah tertangkap pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 saat sedang mabuk karena minum obat bahwa ia mendapatkan obat membeli kepada terdakwa FERIYANTO ;
- Bahwa setelah mengetahui keberadaan terdakwa selanjutnya saksi bersama saksi BANGKIT FEBRIANSYAH dan EKO WAHYUDI TA menangkap terdakwa FERIYANTO dan ditemukan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir ;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium, obat yang dijual terdakwa berupa tablet warna putih logo "Y" adalah tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
- Bahwa terdakwa bukan petugas yang berwenang dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menyimpan sediaan farmasi obat keras ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
2. Saksi BANGKIT FEBRIANSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP ;
- Bahwa saksi adalah anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi ;
- Bahwa saksi bersama saksi BAMBANG EDI SUMANTRI dan EKO WAHYUDI TA pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 22.00 wib di perumahan Lingkungan Krajan Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERIYANTO karena menjual pil yang mengandung obat Trihexyphenidyl tanpa ijin pihak berwenang ;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari SUGENG AGUS PRIYANTO (terdakwa dalam berkas lain) yang telah tertangkap pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 saat sedang mabuk karena minum obat bahwa ia mendapatkan obat membeli kepada terdakwa FERIYANTO ;
- Bahwa setelah mengetahui keberadaan terdakwa selanjutnya saksi bersama saksi BAMBANG EDI SUMANTRI dan EKO WAHYUDI TA menangkap terdakwa FERIYANTO dan ditemukan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir ;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium, obat yang dijual terdakwa berupa tablet warna putih logo "Y" adalah tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
- Bahwa terdakwa bukan petugas yang berwenang dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menyimpan sediaan farmasi obat keras ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
3. Saksi EKO WAHYUDI TA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP ;
- Bahwa saksi adalah anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi ;
- Bahwa saksi bersama saksi BAMBANG EDY SUMANTRI dan BANGKIT FEBRIANSYAH pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 22.00 wib di perumahan Lingkungan Krajan Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERIYANTO karena menjual pil yang mengandung obat Trihexyphenidyl tanpa ijin pihak berwenang ;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari SUGENG AGUS PRIYANTO (terdakwa dalam berkas lain) yang telah tertangkap pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2015 saat sedang mabuk karena minum obat bahwa ia mendapatkan obat membeli kepada terdakwa FERIYANTO ;
- Bahwa setelah mengetahui keberadaan terdakwa selanjutnya saksi bersama saksi BANGKIT FEBRIANSYAH dan BAMBANG EDI SUMANTRI menangkap terdakwa FERIYANTO dan ditemukan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir ;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium, obat yang dijual terdakwa berupa tablet warna putih logo "Y" adalah tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
- Bahwa terdakwa bukan petugas yang berwenang dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menyimpan sediaan farmasi obat keras ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dengan persetujuan terdakwa oleh Penuntut Umum telah dibacakan keterangan ahli, pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan ahli : Dra. BELLY KOESHARWANTI,Apt.
- Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1991 menduduki jabatan Kasi Perbekalan pada Dinas Kesehatan Banyuwangi sejak tahun 2004 hingga sekarang dengan tugas pokok antara mengawasi peredaran obat-obatan di apotik dan toko obat diwilayah Banyuwangi ;
- Bahwa obat adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk pengobatan dalam hal penyembuhan ;
- Bahwa bermacam-macam jenis obat ada obat keras daftar G dan ada obat biasa (bukan obat keras) ;
- Bahwa pengertian obat keras atau daftar G adalah jenis obat keras yang penjualannya harus mempergunakan resef dokter, disediakan oleh apotik yang memiliki ijin edar atau sertifikasi dari Pejabat berwenang yaitu Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur ;
- Bahwa obat daftar G atau obat keras tidak diperbolehkan dijual bebas kepada masyarakat, perolehannya harus menggunakan resef dokter dan persediaan obat telah disediakan oleh apotik resmi yang memperkerjakan seorang apoteker ;
- Bahwa obat tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa oleh Kepolisian adalah jenis obat keras atau masuk daftar G, yang peredarannya harus mempergunakan resep dokter. Tidak dibenarkan apabila diedarkan oleh perorangan atau toko obat. Obat tersebut tersedia di apotik yang sudah memiliki ijin edar dengan dibawah pengawasan seorang apoteker ;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual obat daftar G dapat dikenai sanksi pidana karena mengedarkan sediaan farmasi / alat kesehatan secara illegal ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa FERIYANTO bin KODIRI
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 22.00 wib bertempat di Perumahan di Lingkungan Krajan Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena memiliki sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang menonton televisi diruang tamu, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir, 7 (tujuh) bendel plastik klip, sebuah Hp merk T-phone warna putih dan uang hasil penjualan sediaan farmasi sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah.
- Bahwa terdakwa memiliki obat Trihexyphenidyl (Trex) untuk dijual kepada orang lain, tiap 1 (satu) paket isi 100 (seratus) butir seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah.
- Bahwa transaksi dilakukan dengan cara pembeli terlebih dahulu menghubungi telpon terdakwa selanjutnya apabila obat Trihexyphenidyl ada, pembeli datang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa pernah menjual obat Trihexyphenidyl kepada SUGENG AGUS PRIYANTO sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 21.30 wib.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl tersebut dari seseorang yang tidak dikenal namanya di daerah terminal Ubung Denpasar Bali dengan membeli 1000 (seribu) butir seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah.
- Bahwa terdakwa berjualan obat Trihexyphenidyl kurang lebih sudah selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa selama berjualan obat Trihexyphenidyl tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perseratus butir.
- Bahwa terdakwa bukan petugas yang berwenang untuk menjual/ mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak sesuai standart penggunaannya tersebut tidak memiliki tujuan tertentu baik untuk pengobatan maupun untuk penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan dinyatakan telah termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka didapat fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 22.00 wib bertempat di Perumahan di Lingkungan Krajan Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi karena mengedarkan/ menjual obat Trihexyphenidyl kepada saksi SUGENG AGUS PRIYANTO (terdakwa dalam berkas lain) ;
- Bahwa sesuai surat bukti BERITA ACARA Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0733/NOF/2015 tanggal 04 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Arif Andi Setiyawan S. Si, MT, Imam- Mukti S. Si Apt. Msi, Filantari Cahyani, A. Md. yang kesimpulannya barang bukti nomor 0967/2015/NOF berupa tablet warna putih logo "Y" yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras ;
- Bahwa obat tersebut termasuk jenis obat keras (daftar G) yang dilarang dijual bebas kepada masyarakat, perolehannya harus menggunakan resep dokter dan persediaan obat telah disediakan oleh apotik resmi yang memperkerjakan seorang apoteker ;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat obat Trihexyphenidyl tersebut dengan cara membeli kepada orang tak di daerah terminal Ubung Denpasar Bali dengan membeli 1000 (seribu) butir seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah untuk dijual lagi setiap 1 (satu) paket isi 100 (seratus) butir seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah di rumah kontrakan terdakwa sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perseratus butir ;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir ;
- 7 (tujuh) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah ;
- Bahwa terdakwa tidak berwenang untuk menjual/mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut (illegal) karena terdakwa bukan pedagang obat-obatan (farmasi) dan tidak memiliki ijin sama sekali untuk menjual ataupun mengedarkan obat keras tersebut (ilegal) ;
- Bahwa terdakwa ditangkap dan bersama barang buktinya dibawa ke Polres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut apakah terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
PERTAMA : melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
atau :
KEDUA : melanggar pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat terbukti, yaitu dakwaan PERTAMA : pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Ad. 1. Unsur : Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya. Bahwa dalam perkara yang sedang disidangkan ini terdakwa FERIYANTO bin KODIRI yang identitas lengkapnya telah dibacakan pada awal persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa, adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggungjawab hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan yang saling bersesuaian dan adanya petunjuk, terdakwa adalah pelakunya. Disamping sebagai subyek hukum, terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani yang selama persidangan berlangsung juga diperoleh fakta bahwa dalam perbuatan terdakwa tidak didapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini menurut hukum telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur alternatif sehingga apabila salah satu unsur sudah terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan/menjual sediaan farmasi (obat) Trihexyphenidyl, yaitu obat keras (daftar G) yang dilarang dijual bebas kepada masyarakat, perolehannya harus menggunakan resef dokter dan persediaan obat telah disediakan oleh apotik resmi ;
- Bahwa terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut (illegal) karena terdakwa bukan pedagang obat-obatan (farmasi) dan tidak memiliki ijin sama sekali untuk menjual ataupun mengedarkan obat Trihexyphenidyl tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ke 2 dari pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang terkandung dalam pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PERTAMA;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, oleh karena itu sudah selayaknya apabila terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan keringanan hukuman yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa, Majelis tidak secara khusus mempertimbangkan permohonan tersebut tetapi secara inklusif telah masuk dalam pertimbangan putusan ini, khususnya dalam pertimbangan hal-hal yang meringan-kan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain dijatuhkan pidana badan kepada diri terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada terdakwa juga dapat dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tidak mengatur pidana pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, akan tetapi berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP sebagai aturan yang sifatnya umum menyatakan jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa berpotensi merusak mental anak bangsa ;
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa bersifat sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani membayar biaya perkara sebesar yang akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Mengingat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan memperhatikan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa : FERIYANTO bin KODIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.5000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl terdiri dari 8 (delapan) paket masing-masing paket berisi 100 (seratus) butir,
- 7 (tujuh) bendel plastik klip,
- 1 (satu) buah HP merk T-Phone warna putih,
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah,
dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari : SELASA tanggal 5 MEI 2015, oleh JAMUJI, SH sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA, SH.MH dan SUBA’I, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANI MULYANI, Sm.Hk, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh S E M U, SH, Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
REDITE IKA SEPTINA,SH.MHJAMUJI,SH
SUBA’I,SH Panitera Pengganti,
ANI MULYANI, Sm.Hk