583 PK/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 PK/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kali Besar Timur No.10-12, Pinangsia, Taman Sari
Also in 73 other cases
- 148/B/2018/PT.TUN.JKT; (2 August 2018) — PTTUN Jakarta
- 537/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel (3 June 2015) — PN Jakarta Selatan
- 2719 K/Pdt/2017 (28 November 2017) — Mahkamah Agung
- 193 PK/Pdt/2019 (31 July 2019) — Mahkamah Agung
- 193/G/2017/PTUN-JKT (20 March 2018) — PTUN Jakarta
- 753/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (12 November 2020) — PN Jakarta Pusat
Kabul Btl MA
P U T U S A N
Nomor 583 PK/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA (Persero), berkedudukan di Jalan Kali Besar Timur Nomor 10-12 , Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendy Ardianto, S.H., dan kawan, Para Advokat beralamat di Gedung Patra Jasa Lt. 18 Suite 1832, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat Ill/Pembanding II;
Melawan:
NY. ONG A KIM, bertempat tinggal terakhir di JI. H. Soleh II Rt 006/Rw 002, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat;
TJOE HARRY HAMZAH (TJOE TJIANG), bertempat tinggal di Jalan H Soleh II, RT 003, RW 008, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat;
TJOE INGE SUSILOWATI HAMZAH, bertempat tinggal di Jalan Kapten Tendean 18 D. RT 001/RW 001, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
LANY HAMZAH HANAFI, bertempat tinggal di Jalan H Soleh II (Jalan Damai) RT 006/RW 002, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat;
LILY HAMZAH HANAFI, bertempat tinggal di Karet Belakang RT 005/RW 001, Kelurahan Karet, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: SIMEON PETRUS, S.H., dan kawan, Para Advokat dan Pengacara pada Law Office “Simeon Petrus, S.H. & Dion Djong, beralamat di Jalan Krekot Bunder XII Nomor 5 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2014;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding;
Dan:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KHUSUS IBU KOTA JAKARTA c.q KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jalan Prapanca Raya Nomor 9, Jakarta Selatan;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI DALAM NEGERI c.q. GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat;
NYONYA (Janda) KHO A MOY, bertempat tinggal di Jalan Bendungan Hilir V/l, RT 012/RW 001, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat;
HENDRA HANAPI, bertempat tinggal di Jalan Bendungan Hilir V/l, RT 012/RW 001, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat;
YOYO HANAPI HONG, bertempat tinggal di Jalan Dewi Sartika Nomor 09 RT 01/RW 03, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang;
HERLINA HONG, bertempat tinggal di Jalan Bendungan V, Rt Nomor 5 RT 012/RW 001, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat;
HARTONO HANAPI HONG, bertempat tinggal di Jalan Graha Raya Bintaro, B-6/11 RT 07/RW 07, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang;
HONG MING KUI, bertempat tinggal di Jalan Bendungan Hilir V/1, RT 012/RW 001 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Turut Termohon Kasasi/Tergugat I, II, IV, V, VI, VII, VIII dan IX/ Pembanding I, Turut Terbanding I sampai dengan VII;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat Ill/Pembanding II telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2012 tanggal 4 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Turut Termohon Kasasi/Tergugat I, II, IV, V, VI, VII, VIII dan IX/Pembanding I, Turut Terbanding I sampai dengan VII dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhum Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin), sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 2 tanggal 10 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Ny. Siti Nurhayati, SH, Notaris di Jakarta (bukti P -1);
Bahwa almarhum Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) adalah pemegang hak dan pemilik atas sebidang tanah persil 14 Blok Hak Usaha, jenis perpetakan: Villa Besar Phase I/V di Kampung Dalam, yang kini oleh umum dikenal dengan Jalan MT. Haryono Kav. 14, Jakarta Selatan, hal mana sebagai ternyata dari izin mempergunakan tanah (occupatie verguning) Nomor 1/10 a s.d. d/IB/Polisi tanggal 10 Juli 1962 yang dikeluarkan oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games dan sebagai ternyata pula dari Surat Keterangan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Nomor 057/DirUm/IX/2007, tanggal 28 September 2007, yang diberikan kepada Nyonya Ong A Kim, Jalan H.Soleh II RT 006/02, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (bukti P-2a, P-2b);
Adapun kini batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (Rumah Sakit Tebet);
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini tanah tersebut disebut sebagai tanah sengketa;
Bahwa selanjutnya tanah sengketa tersebut, oleh almarhum Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) (suami/ayah Para Penggugat) telah memberikan ijin pakai (untuk waktu 10 tahun) kepada almarhum Hanapi bin Idup guna membangun gudang penyimpanan meubel, tetapi ternyata oleh almarhum Hanapi bin Idup telah mengadakan perjanjian jual beli rumah dengan PN. Menunda Kapal Tundabara di atas tanah sengketa yang dibangun oleh almarhum Hanapi bin Idup, tanpa ijin dari almarhum Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) sehingga telah merugikan kepada para ahli waris dari almarhum Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin). Karena Hanapi bin Idup (Tergugat IV/principal) telah meninggal dunia maka sebagai pertanggung-jawabannya Para Penggugat mengajukan gugatan kepada ahli warisnya yang dalam perkara ini diposisikan sebagai Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX;
Bahwa kepemilikan Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) (almarhum) atas persil 14 Phase I/V Kp. Dalam Jenis Perpetakan Villa Besar, berdasarkan Surat Izin Untuk Menggunakan Tanah (occuvatie verguning) dari Komando Urusan Tanah Dewan Asian Games tanggal 10 Juli 1962, Nomor 1/10a s.d. d/IB/Polisi, yang kini terletak dan oleh umum dikenal dengan Jalan MT. Haryono Kav. 14, Jakarta Selatan, ternyata pula dari Jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, halaman 12/13, butir 4 huruf Q (vide bukti P-3) Tentang Pendaftaran Tanah perihal penyelidikan riwayat bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Jawaban Tergugat I tersebut tentunya berdasarkan pada dokumen yang diajukan oleh Tergugat III; oleh karena itu berdasarkan bukti: P-2a, P-2b dan P3, kepemilikan Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) (almarhum) atas “tanah sengketa” secara aksioma harus dinyatakan terbukti dan tidak perlu dibuktikan lagi;
Bahwa namun anehnya tanpa ada bukti peralihan hak dari Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) (almarhum) baik kepada almarhum Hanapi bin Idup (suami/ayah dari Tergugat IV s/d Tergugat IX) maupun kepada PN. Menunda Kapal Tundabara atau pun kepada Tergugat III, Tergugat I langsung saja menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat, tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) atas nama Tergugat III (vide bukti P - 5);
Hal ini membuktikan bahwa Tergugat I tidak sekali lagi, tidak secara cermat melakukan penyelidikan terhadap dokumen yang diajukan Tergugat III selaku pemohon Sertifikat, oleh karena itu perbuatan Tergugat I berkenaan dengan penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat atas nama Tergugat III, tanpa ada bukti peralihan hak merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 Ayat 2 Huruf a yang memerintahkan perlu terlebih dahulu diadakan penyelidikan riwayat bidang tanah itu dengan maksud, secara hukum dapat diketahui asal-usul kepemilikan dan keabsahan perolehan suatu bidang tanah;
Bahwa selain itu sebagai dasar penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1860/ Tebet Barat tersebut, Tergugat I dalam Jawaban mendasarkan pula pada putusan perdata (vide putusan perkara Nomor 124/G/2007/PTUN-JKT, tanggal 31 Maret 2008, halaman 14 huruf g); namun Tergugat I tidak menjelaskan putusan perdata nomor berapa, dalam perkara apa, dan tidak juga menyebutkan pihak-pihak yang berperkara;
Akan tetapi jika perkara perdata yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung-RI Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 195/1973 PTPerdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara - Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973, (sebagai ternyata dalam surat Tergugat III, tertanggal 5 Januari 2006, yang ditujukan kepada Bpk. Drs. Frans Seda, Nomor B.063/HK.505/DIRUT-2006, Perihal: Penjelasan atas surat tertanggal 6 Desember 2005, butir 1 b. vide bukti P-6), maka sesungguhnya amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor 463 K/ Sip./1974, tanggal 26 April 1978 tersebut menyatakan bahwa baik gugatan konvensi dari Hanapi bin Idup (suami/ayah Tergugat IV s.d. Tergugat IX) maupun gugatan Rekonvensi dari PT Pelayaran Bahtera Adhiguna/Tergugat III dinyatakan tidak dapat diterima (vide bukti: P-4a - 4b-4c), oleh karena itu penggunaan putusan dengan diktum tidak dapat diterima sebagai dasar pemberian hak dalam menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat atas nama Tergugat lll/PT.Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, oleh karena itu pula Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat atas nama Tergugat lll/PT.Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) adalah cacat hukum dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Tergugat I dalam putusan perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, halaman 13 huruf e menyatakan pula bahwa: "... PN. Menunda Kapal Tunda Bara adalah Perusahaan Negara asal dari NV. Nederland handel Maatchhappij kemudian berubah namanya menjadi PT Pelayaran Bahtera Adhiguna ... “,
Padahal jika Tergugat I melakukan penyelidikan secara cermat atas dokumen- dokumen yang diajukan Tergugat III, maka sesungguhnya dalam dokumen yang diajukan Tergugat III yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 195/1973 PT Perdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara - Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973, disitu Tergugat III dengan tegas mendalihkan bahwa tidak ada hubungan hukum antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) dengan PN Menunda Kapal Tunda Bara, dan karena Itu, Tergugat III dalam memori kasasinya dengan tegas menolak untuk memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan kepada PN Menunda Kapal Tunda Bara;
Untuk lebih jelasnya kami kutip alasan/keberatan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) dalam putusan kasasi Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978, halaman 9 butir 1 sebagai berikut: "... bahwa yang digugat Hanapi bin Idup adalah PN. Menunda Kapal Tundabara, akan tetapi yang dihukum harus membayar Rp112.000.000,00 adalah PT Pelayaran Bahtera Adhiguna. Padahal keduanya tidak sama dan merupakan 2 (dua) badan hukum yang terpisah seperti ternyata dari para membentuk kedua badan hukum itu.....;
Maka sekali lagi sekiranya Tergugat I mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961 dan karena Itu dengan cermat meneliti putusan kasasi sebagai ternyata dalam kutipan di atas, harusnya Tergugat I menolak permohonan sertifikat yang diajukan Tergugat III. Apalagi tidak ada dokumen pengalihan hak atas tanah sengketa dari Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) kepada Hanapi bin Idup maupun kepada PN. Menunda Kapal Tundabara dan ataupun kepada Tergugat III. Oleh karena itu Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Apalagi ketika Tergugat I memproses penerbitan Sertifikat Nomor 1860/Tebet Barat tersebut, sesungguhnya tanah sengketa dalam putusan kasasi Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 195/1973 PT Perdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973, masih berada dalam sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri, tanggal 27 Maret 1973 berdasarkan berita acara penyitaan tanggal 27 Maret 1973 (vide diktum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara - Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973);
Bahwa berdasarkan uraian butir 5 s.d. 7 di atas maka Jawaban Tergugat I dalam putusan Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, halaman 13 huruf g yang menyimpulkan bahwa: PN. Manunda Kapal Tunda Bara adalah Perusahaan Negara asal Nasionalisasi dari NV. Nederland Handel Maatchhappij kemudian berubah namanya menjadi PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) adalah cacat hukum, karena bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana ternyata dalam dalil dan alasan kasasi dari Tergugat III dalam perkara perdata Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 195/1973 PT Perdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973;
Selain itu jika Tergugat I secara cermat melakukan penyelidikan bidang tanah itu in casu riwayat tanah sengketa sesuai perintah Peraturan Pemerintah Nomor 10/1961, Tentang Pendaftaran Tanah, maka seharusnya Tergugat I menolak permohonan Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat di atas tanah sengketa, sebab putusan Pengadilan yang telah ada dan berkekuatan hukum tetap, tidak sekali lagi tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah sengketa kepada PN. Menunda Kapal Tundabara maupun kepada Tergugat III, bahkan dari dalil gugatan Rekonpensi butir 13 a vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 196/1973 PT.Perdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Mahkamah Agung-RI Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978 jelas benar terbukti bahwa Tergugat III bukan pemegang hak atau sebagai pemilik atas tanah sengketa, karena itu dalam gugatan Rekonvensi, Tergugat III baru meminta agar almarhum Hanapi bin Idup (suami, ayah dari Tergugat IV s.d. IX) yang juga bukan pemilik tanah sengketa untuk melakukan jual beli tanah sengketa dengan Tergugat III, dihadapan Notaris (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973, bukti P-4c);
Apalagi Tergugat III dengan tegas menyatakan bahwa perkara vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 K/Sip./1974, tanggal 26 April 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 196/1973 PT. Perdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara - Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973 tidak ada sangkut pautnya dengan penghunian/penghuni dan juga bukan perkara yang menyangkut tentang hak dan kepemilikan atas tanah melainkan perkara tentang perjanjian pembangunan rumah dimana CV Semanggi selaku kontraktor; mohon membaca surat PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (persero) halaman 2 butir 1, tertanggal 6 Januari 2006, Nomor B 063/HK.505/Dirut-2006, Periha. Penjelasan atas surat tanggal 6 Desember 2005, yang ditujukan kepada Bp. Drs. Frans Seda, yang ditandatangani oleh a.n. Direksi - Direktur Utama Djoko Tahono; maka adalah absurdum (tidak masuk akal sehat) jika kemudian putusan-putusan pengadilan tersebut di atas oleh Tergugat III menjadikan sebagai salah satu dasar permohonan sertipikat kepada Tergugat I, in casu sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat;
Bahwa dari uraian butir 5 s.d. 9 di atas jelas terbukti bahwa penguasaan Tergugat IIl atas (tanah sengketa serta permohonan Tergugat III kepada Tergugat I untuk diterbitkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat merupakan (perbuatan melawan hukum, sebab Tergugat lll sejak awal mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas (tanah sengketa mengetahui betul bahwa tanah sengketa adalah milik sah almarhum Hamzah Hanap, alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin), dan belum pernah dijual-belikan atau dialihkan kepemilikannya baik langsung maupun tidak langsung kepada Tergugat lll maupun kepada Hanapi bin Idup (almarhum) (suami/ayah dari Tergugat IV s.d. IX) atau pun kepada pihak lainnya;
Oleh karena itu dalam riwayat tanah yang disampaikan Tergugat dalam putusan perkara Nomor 124/G/2007/PTUN-JKT, tanggal 31 Maret 2006, halaman 12/13/14 butir 4 huruf a s.d. I, disitu (tidak ditemukan adanya bukti pengalihan hak kepemilikan atas (tanah sengketa dari Hamzah Hanap, alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin (almarhum) baik kepada Tergugat lll, atau kepada suami/ayah Tergugat IV s.d. IX yaitu almarhum Hanapi bin Idup), atau kepada PN. Menunda Kapal Tundabara, atau kepada pihak lain manapun. Hal ini sebagaimana ternyata pula dan Surat PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) halaman 2 butir 1, tertanggal 5 Januari 2006, Nomor B.063/HK. 505/ Dirut-2006, Perihal Penjelasan atas surat tanggal 6 Desember 2005, yang ditujukan kepada Bp. Drs. Frans Seda yang ditandatangani oleh a.n. Direksi-Direktur Utama Djoko TahoNomor Begitu pula ijin Penunjukan Penggunaan Tanah dari Gubemur DKI Jakarta/Tergugat II tanggal 13 September 1989 Nomor 2026 M.711 (vide buktl P - 3, halaman huruf h) juga merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat lll selaku Pemohon tidak mempunyai alas hak atas tanah sengketa, oleh karena itu ijin Penunjukan Penggunaan Tanah dari Gubernur DKI Jakarta tersebut harus pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Apalagi sejak awal diperolehnya Izin mempergunakan tanah (occupatieverguning) Nomor 1/10 a s.d. d/IB/Polisi, tanggal 10 Juli 1962 sampai dengan saat gugatan ini diajukan baik Hamzah Hanapi alias Hong Giok Uem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) (almarhum) maupun Para Penggugat selaku ahli waris belum pernah menjual, menggadaikan dan atau mengalihkan kepemilikan atas tanah tersebut kepada pihak lain manapun dan semasa hidupnya Hamzah Hanapi alias Hong Giok Uem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) tidak pernah memberi kuasa kepada Hanapi bin Idup (almarhum) untuk mengadakan jual beli atau untuk mengalihkan hak kepemilikan Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) atas tanah sengketa dan atau untuk mengadakan perjanjian dalam bentuk apapun, baik dengan PN. Menunda Kapal Tunda Bara maupun dengan Tergugat III;
Oleh karena itu jika benar Hanapi bin Idup (suami/ayah Tergugat IV s/d IX) semasa hidupnya baik selaku pribadi maupun selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama CV. Biro Bangunan Semanggi telah mengalihkan tanah sengketa kepada PN. Menunda Kapal Tundabara berdasarkan Surat Jual Beli d. bawah tangan tanggal 2 Mei 1963 Jo. Surat Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 14 Mei 1965 sebagaimana diuraikan Tergugat I dalam Jawaban perkara Nomor 124/G/2007/PTUN-JKT, tanggal 31 Maret 2008, halaman 13 huruf d, maka perbuatan Hanapi bin Idup (suami/ayah Tegugat IV s.d. IX) mengalihkan hak atas tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Dan karena itu pula, Para Penggugat mensomir Tergugat I s.d. Tergugat III untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas tanah sengketa dari almarhum Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) kepada Hanapi bin Idup (almarhum) dan selanjutnya telah terjadi pula peralihan hak kepemilikan atas tanah sengketa dari Hanapi bin Idup (almarhum) kepada PN. Menunda Kapal Tundabara dan atau kepada Tergugat III;
Bahwa selanjutnya jika benar (quod non) ada bukti pengalihan hak kepemilikan atas tanah sengketa dari Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hang Giok Liem (dahulu bernama Hang Giok Lin) (almarhum), maka bukti tersebut harus pula dikesampingkan karena dalam gugatan Rekonvensi perkara perdata, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 126/72G, tanggal 28 Maret 1973 (bukti P - 4c) Tergugat III dalam dalilnya justru baru meminta agar Hanapi bin Idup (Tergugat Rekonvensi) untuk melakukan jual beli dihadapan Notaris, berarti menurut hukum belum terjadi pengalihan hak kepada PN. Menunda Kapal Tundabara apalagi kepada Tergugat III;
Selain itu Tergugat III pun terbukti dengan gamblang mendalilkan dan mengajukan alasan kasasi, bahwa tidak ada hubungan hukum antara PN Menunda Kapal Tundabara dengan Tergugat III, dengan demikian Tergugat II baik atas nama diri sendiri maupun atas nama PN. Menunda Kapal Tundabara tidak mempunyai alas hak untuk mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa serta tidak berhak untuk mendapatkan sertipikat atas tanah sengketa, karena itu perbuatan Tergugat I menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat atas nama Tergugat III, merupakan perbuatan melawan hukum dan karena itu Sertifikat HGB Nomor 18607 Tebet Barat atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) adalah cacat hukum dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa karena Tergugat I secara melawan hukum telah menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat berdasarkan pada permohonan Tergugat III serta mendasarkan pula pada surat ijin dari Tergugat II dan mendalilkan bahwa suami/ayah Tergugat IV s.d. IX (almarhum Hanapi bin Idup) telah mengalihkan tanah sengketa kepada PN. Menunda Kapal Tundabara (yang sudah dibubarkan tersebut) maka perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan suami/ayah dari Tergugat IV s.d. IX telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Para Penggugat dengan besarnya kerugian sebagaimana tersebut di bawah ini, karena sebagaimana permohonannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV s/d Tergugat IX (ahli waris almarhum Hanapi bin Idup) untuk secara tanggung-renteng membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV s.d. Tergugat IX (ahli waris almarhum Hanapi bin Idup), segera setelah putusan Ini berkekuatan hukum tetap dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV s.d. Tegugat IX (selaku ahli waris dari almarhum Hanapi bin Idup) untuk membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan. Adapun uraian kerugian sebagai berikut:
Kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun jika tanah sengketa tersebut disewakan atau dibuka usaha sendiri oleh Para Penggugat, dengan besar kerugian selama lebih kurang 47 tahun adalah 47 x Rp100.000.000,00 = Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah);
Kerugian immateriil yang diderita Para Penggugat ditaksir sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dengan demikian total kerugian yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar (a + b) = (Rp4.700.000.000,00 + Rp1.000.000.000,00) = Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa karena Para Penggugat meragukan etikat baik dari Tergugat III, antara lain karena: Tergugat III tanpa alas hak berhasil mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat atas tanah sengketa, serta menempatkan orang- orangnya diatas lokasi tanah sengketa, maka untuk menjamin agar tanah sengketa tersebut tidak dialihkan atau dipindah-tangankan oleh Tergugat III kepada pihak lain. Para Penggugat mohon agar 'tanah sengketa' tersebut diletakan sita jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa karena sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna I Tergugat III akan berakhir pada tahun 2011, maka mohon dalam provisi Majelis Hakim memutuskan:
Melarang Tergugat III untuk mengalihkan atau mengajukan permohonan perpanjangan atau peningkatan atau penurunan hak atas Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tersebut sampai ditentukannya status kepemilikannya atas tanah tersebut;
Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memproses permohonan pengalihan atau perpanjangan atau peningkatan atau penurunan hak atas Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tersebut sampai ditentukannya status kepemilikannya atas tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Melarang Tergugat III untuk mengalihkan atau mengajukan permohonan perpanjangan atau peningkatan atau penurunan hak atas Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tersebut sampai ditentukannya status kepemilikannya atas tanah tersebut;
Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memproses permohonan pengalihan atau perpanjangan atau peningkatan atau penurunan hak atas Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tersebut sampai ditentukannya status kepemilikannya atas tanah tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik syah atas 'tanah sengketa' yang terletak dan kini oleh umum dikenal dengan sebutan Jalan MT. Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (Rumah Sakit Tebet);
Menyatakan perbuatan Tergugat I menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat, tanggal 4 Januari 1991 Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) atas nama Tergugat III/PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat, tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) yang diterbitkan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat II memberikan ijin Penunjukan Penggunaan Tanah tanggal 13 September 1989 Nomor 2026/-1.711. kepada PT Pelayaran Bahtera Adhiguna/Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah tanggal 13 September 1989 Nomor 2026M.711, yang dikeluarkan oleh Tergugat II untuk PT Pelayaran Bahtera Adhiguna/Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat III mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat Tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) atas tanah sengketa dan menguasai tanah sengketa yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan MT Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (Rumah Sakit Tebet);
Menyatakan Tergugat III menguasai tanah sengketa berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2, yang diperoleh dari Tergugat I adalah cacat hukum, karena Tergugat I tidak melakukan penelitian dengan cermat asal usul serta siapa yang paling berhak atas tanah tersebut;
Menyatakan perbuatan suami/ayah Tergugat IV s.d. IX yaitu Hanapi bin Idup (almarhum) mengalihkan tanah sengketa kepada PN. Menunda Kapal Tunda Bara berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 2 Mei 1963 Jo. Surat Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 14 Mei 1965, sebagaimana Jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Surat Jual Beli dibawah tangan antara Hanapi bin Idup (suami/ayah dari Tergugat IV s.d. IX) dengan PN. Menunda Kapal Tunda Bara, tanggal 2 Mei 1963 Jo. Surat Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 14 Mei 1965, sebagaimana Jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa yang oleh umum dan setempat dikenal dengan Jalan MT. Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan seluas ± 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi), adalah sah dan berharga dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (Rumah Sakit Tebet);
Menghukum dan atau memerintahkan Tergugat III ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik langsung maupun tidak langsung untuk secara sukarela segera mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan MT. Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (Rumah Sakit Tebet);
kepada Para Penggugat atau dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV s.d. IX (ahli waris Hanapi bin Idup), yang telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan uraian kerugian materiil sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menghukum Tergugat l, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV s.d. IX (ahli waris Hanapi bin Idup) untuk secara tanggung renteng membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV s.d. IX (ahli waris Hanapi bin Idup) untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil- dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat II;
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan jelas;
Kompetensi Absolut
Bahwa dasar gugatan Para Penggugat adalah mengenai penerbitan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 2026/-1.711 tanggal 8 Juni 1989 atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna di Jalan MT. Haryono Kaveling Nomor 14 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan seluas ± 3.352 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat II;
Bahwa sesuai Pasal 53 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka untuk menyatakan SIPPT dimaksud cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslah bahwa gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvenkelijk verklaard);
Eksepsi Tergugat III:
Dalam Eksepsi:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang;
Apabila diperhatikan gugatan Penggugat, jelas dan terang terlihat bahwa objek dan hakekat gugatannya perihal Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1860/Tebet Barat dan/atau setidak- tidaknya menyatakan SHGB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
SHGB Nomor 1860/Tebet Barat adaiah merupakan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (i.c. Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan). Di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah dirubah menjadi Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah menjadi dirubah Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 butir (11) dengan tegas dikatakan, "Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan";
Dengan demikian jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
Gugatan kurang pihak;
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan jelas oleh Tergugat III;
Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak karena tidak menarik dan mengikutsertakan Kementerian Negara BUMN atau Menteri Negara Badan Usaha milik Negara (MENEG BUMN) sebagai pihak Tergugat;
Bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) adalah Perseroan Terbatas milik Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh karenanya seharusnya Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (MENEG BUMN) ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
BUMN adalah Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomorig Tahun 2003. Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara (Pasal 1 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003) dengan maksud dan tujuan: memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, mengejar keuntungan,dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau Jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003);
Kapasitas dan Integritas Para Penggugat tidak jelas dan patut dipertanyakan;
Bahwa Kapasitas dan Integritas Para Penggugat patut dipertanyakan, apakah benar ahli waris Hamzah Hanapi sebagaimana didalilkan. Karena ternyata sesuai pengakuan Para Penggugat bahwa Pewaris yaitu Hamzah Hanapi berganti-ganti nama dengan alasan tidak jelas, dengan menggunakan Hamzah Hanapi alias Hong Giok Liem alias Hong Giok Lin alias Hang Giok Lin. Karena pada umumnya yang sering menggunakan nama-nama samaran (alias) hanyalah orang yang sering berurusan dengan hukum (bermasalah hukum);
Gugatan Kabur (obscuur libel)',
Bahwa gugatan Penggugat sangat kabur karena dalam gugatannya tidak jelas kapasitas Penggugat apakah bertindak sebagai pemilik tanah atau sebagai pemakai ijin tanah Negara. Dimana di satu pihak mengaku sebagai pemilik tanah tetapi dalam uraian selanjutnya sebagai pemakai (pengguna) izin tanah Negara. Apabila sebagai pemilik tanah, maka seharusnya ada bukti berupa Sertifikat kepemilikan, tetapi ketika Para Penggugat sebaga, pemakai ijin atas tanah Negara maka ijin a quo sudah secara serta merta tidak berlaku lagi karena tidak dipenuhinya syarat ijin tersebut;
Gugatan cacat hukum (plurium litis consortium);
Bahwa sesungguhnya antara Penggugat dengan Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali, dengan demikian gugatan Penggugat jelas salah alamat dan harus ditolak. Di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/SIP/1971 tanggal 7 Juli1971 dinyatakan: Bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang yang mempunyai hubungan hukum langsung;
Gugatan nebis in idem;
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, dengan objek dan kausal yang sama yaitu pembatalan SHGB Nomor 1860/Tebet Barat dan/atau menyatakan SHGB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Obyek gugatan Penggugat terdahulu pada prinsipnya sama dengan yang digugat sekarang yaitu Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat. Demikian juga subjek serta kausalnya adalah sama;
Gugatan Verjaring (Daluwarsa);
Bahwa Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat diterbitkan oleh Tergugat I pada tanggal 4 Januari 1991, dengan kata lain sudah 19 (sembilan belas) tahun;
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa:
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak bersangkutan;
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak menyatakan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelaslah gugatan Penggugat sudah lewat waktu (kadaluarsa). Oleh karenanya harus ditolak dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa hal-hal yang telah dimuat dalam konvensi mutatis mutandis sudah dimuat dalam gugatan rekonvensi;
Bahwa timbulnya gugatan Rekonvensi ini karena adanya gugatan Konvensi yang dilakukan oleh Penggugat dalam Konvensi (d.k./Tergugat dalam Rekonvensi (d.r.);
Bahwa dengan adanya gugatan Penggugat (d.k.)/Tergugat (d.r.), maka Penggugat (d.r.)Tergugat (d.k.) telah menderita kerugian material dan moril;
Kerugian-kerugian yang diderita Tergugat (d.k.)/Penggugat (d.r.).
Kerugian Materil berupa:
Biaya yang dikeluarkan untuk mencari data dan mengumpulkan bukti-bukti, berkaitan dengan gugatan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Biaya untuk kuasa hukum yang ditugaskan menangani perkara a quo sebesar Rp100.000.000,00;
Kerugian Moril:
Pencemaran nama baik/citra perusahaan karena adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang. Karena perusahaan Penggugat Rekonvensi adalah perusahaan yang kredibel dan juga tekanan psikis yang dialami oleh Penggugat (d.k.)/Tergugat (d.r.), maka sangat pantas apabila Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) diganjar tidak kurang dari Rp100.000.000.000,00 sehingga total seluruh kerugian adalah Rp100.200.000.000,00;
Bahwa oleh karena terbukti bahwa gugatan Penggugat (d.k.)/Tergugat (d.r.) terhadap Tergugat (d.k.)/Penggugat (d.r) adalah disenga|a untuk menimbulkan kerugian baik materil maupun moril maka jelaslah perbuatan Tergugat (d.r.) dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa untuk menjamin gugatan Rekonvensi ini tidak menjadi sia-sia apabila di kemudian hari dikabulkan dan dikhawatirkan Tergugat (d.r.) mengalihkan harta bendanya kepada pihak lain, maka sangat beralasan Penggugat (d.r.) memohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda milik Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) yang terletak di Jalan H. Soleh II RT. 06/02 Kel. Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat;
Apabila Tergugat (d.r)/Penggugat (d.k.) lalai melaksanakan putusan in,, maka mohon agar Pengadilan menghukum Tergugat (d.r)/Penggugat (d.k.) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 per hari;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk seiuruhnya;
Menyatakan Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp200.000.000,00 maupun moril sebesar Rp100.000.000.000,00 sehingga total Rp100.200.000.000,00;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap harta Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) yang dikenal dengan Jalan H. Soleh II RT 06/02 Kelurahan Sukabumi, Kebun Jeruk, Jakarta Barat;
Menghukum Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 per hari;
Menghukum Tergugat (d.r.)/Penggugat (d.k.) untuk membayar biaya perkara;
Eksepsi Tergugat IV sampai dengan IX;
Dalam Eksepsi:
Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan penerbitan Sertipikat HGB Nomor 1860 Tebet Barat atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Tergugat III) di atas tanah sengketa milik Hamzah Hanapi alias Hang Giok Liem, yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan permohonan Tergugat III dengan Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah dari Gubemur DKI Jakarta I Tergugat II tanggal 13 September 1989 Nomor 2026 M.711;
Bahwa jika benar penerbitan Sertipikat HGB. Nomor 1860/Tebet Barat menggunakan dokumen-dokumen yang dibuat antara Hanapi bin Idup dengan PN. Menunda Kapal Tundabarat, maka Sertifikat HGB Nomor 1860/ Tebet Barat a.n Tergugat III tersebut harus dinyatakan cacat hukum. Sebab Tergugat III yang tampil menggantikan PN. Menunda Kapal Tundabara sebagai Tergugat untuk melawan gugatan Hanapi bin Idup (suami/ayah dari para Tergugat IV s.d. Tergugat IX) dalam Putusan MA-Rl Nomor 463 K/Sip./1974, tanggal 26 April 1978 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 195/1973 PT.Perdata, tanggal 14 Desember 1973 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 126/72 G, tanggal 28 Maret 1973, justru mendalilkan bahwa antara Tergugat III dengan PN. Menunda Kapal Tundabara tidak ada hubungan hukum, sehingga pada tingkat kasasi Tergugat III dangan tegas mengajukan keberatan alasan kasasi menyatakan antara lain: "... bahwa yang digugat Hanafi bin Idup adalah PN Menunda Kapal Tundabara, akan tetapi yang dihukum harus membayar Rp112.000.000,00 adalah PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Padahal keduanya tidak sama dan merupakan 2 (dua) badan hukum yang terpisah seperti ternyata dari cara membentuk kedua badan hukum itu....., (vide butir 7 gugatan Penggugat dalam perkara a quo);
Maka sekali lagi adalah aneh, jika kemudian Tergugat III yang mendalilkan bahwa PN. Menunda Kapal Tundabara dengan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna "... tidak sama dan merupakan 2 (dua) Badan Hukum yang terpisah seperti ternyata dari cara membentuk kedua Badan Hukum itu ......” memanfaatkan dokumen-dokumen yang dibuat antara Hanapi bin Idup dengan PN. Menunda Kapal Tundabara sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat serta sebagai dasar untuk: mengajukan Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah dari Gubernur DKI Jakarta I Tergugat II tanggal 13 September 1989 Nomor 2026 M.711;
Bahwa lebih lanjut perlu kami sampaikan disini bahwa ahli waris Hanapi bin Idup (Tergugat IV s.d. Tergugat IX) maupun Hanapi bin Idup semasa hidupnya tidak pemah menggunakan dokumen-dokumen dan atau mengetahui dan atau mengijinkan pihak-pihak lain untuk: menggunakan dokuman-dokumen yang dibuat oleh Hanapi bin Idup dengan PN. Menunda Kapal Tundabara untuk: mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat dan atau untuk: kepentingan lain apapun. Hal ini karena baik Hanapi bin Idup (almarhum) maupun Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX mengetahui betul bahwa tanah sengketa yang terletak di Jalan MT. Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan tersebut adalah milik sah alm. Hamzah Hanapi alias Hang Giok Liem (suami/ayah dari Para Penggugat);
Apalagi diktum putusan kasasi Nomor 463 K/Sip/1974, tanggal 26 April 1978 menyatakan bahwa: gugatan Penggugat Konvensi (Hanapi bin Idup) tidak dapat diterima; begitu pula gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat III dalam putusan kasasi tersebut pun dinyatakan tidak dapat diterima; Oleh karena itu Tergugat IV s.d. Tergugat IX tidak ikut bertanggung jawab atas penerbitan Sertipikat HGB Nomor 1860ATebet Barat tersebut. Dengan demikian gugatan a quo adalah kabur (obscuur) dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa adalah juga terbukti dalam gugatan a quo Para Penggugat mendalilkan bahwa dalam putusan perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008 tidak ditemukan adanya bukti peralihan hak atas tanah sengketa dari Hanapi bin Idup kepada Tergugat III, maupun kepada pihak ketiga lainnya, (vide gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo butir 10). Hal ini karena sekali lagi baik almarhum Hanapi bin Idup maupun para ahli warisnya (Tergugat IV s.d. Tergugat IX) mengetahui betul bahwa tanah sengketa yang ter'etak di Jalan MT. Haryono Kav. 14, Jakarta Selatan tersebut adalah milik sah almarhum Hamzah Hanapi alias Hang Giok Liem (suami/ayah dari Para Penggugat); karena itu Tergugat IV s/d Tergugat IX tidak turut bertanggungjawab atas penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tersebut, oleh karena itu gugatan a quo adalah kabur (obscuui) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2010/PN Jkt.Sel., tanggal 26 Agustus 2010 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ,
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa yang terletak dan kini oleh umum dikenal dengan sebutan Jalan MT Haryono Kav. 13 Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (rumah Sakit Tebet);
Menyatakan perbuatan Tergugat l menerbitkan Sertifikat Hak guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat, tanggal 4 Januari 1991 Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) atas nama Tergugat lll/PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) adalah “perbuatan melawan hukum“;
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) yang diterbitkan Tergugat I adalah “ cacat hukum “ dan “ tidak mempunyai kekuatan hukum “;
Menyatakan perbuatan Tergugat II memberikan ijin Penunjukan Penggunaan Tanah tanggal 13 September 1998 Nomor 2026/-1.711 kepada PT Pelayaran Bahtera Adhiguna/Tergugat III, sebagai ternyata dalam jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, adalah “perbuatan melawan hukum“;
Menyatakan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah tanggal 13 September 1998 Nomor 2026/1.711 yang dikeluarkan oleh Tergugat II untuk PT Pelayaran Bahtera Adhiguna/Tergugat III, sebagaimana ternyata dalam Jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN Jkt, tanggal 31 Maret 2008, adalah “cacat hukum“ dan “tidak mempunyai kekuatan hukum“;
Menyatakan perbuatan Tergugat III mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 860/Tebet Barat tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1949/1989 seluas 3.420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) atas tanah sengketa dan menguasai “tanah sengketa“ yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan MT Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan, dengan batas- batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (rumah Sakit Tebet);
adalah “Perbuatan Melawan Hukum “;
Menyatakan Tergugat III menguasai tanah sengketa berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet Barat tanggal 4 Januari 1991, Gambar Situasi tanggal 13 September 1989 Nomor 1946/1989, seluas 3.420 m2 , yang diperoleh dari Tergugat I adalah cacat hukum, karena Tergugat I tidak melakukan penelitian dengan cermat asal-usul serta siapa yang paling berhak atas tanah tersebut;
Menyatakan perbuatan suami/ayah Tergugat IV s/d IX yaitu Hanapi bin Idup (almarhum) mengalihkan “tanah sengketa“ kepada PN Menunda Kapal Tunda Bara berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 2 Mei 1963 Jo. Surat Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 14 Mei 1965, sebagaimana jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Surat Jual Beli dibawah tangan antara Hanapi bin Idup (suami/ayah dan Tergugat IV s.d. IX) dengan PN Menunda Kapal Tunda Bara, tanggal 2 Mei 1963 Jo. Surat Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 14 Mei 1965, sebagaimana jawaban Tergugat I dalam perkara Nomor 124/G/2007/PTUN JKT, tanggal 31 Maret 2008, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum dan atau memerintahkan Tergugat III ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik langsung maupun tidak langsung untuk secara sukarela segera mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa yang terletak dan setempat dikenal dengan Jalan MT Haryono Kav. 14 Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Jalan Tebet Barat Dalam X (dahulu Jalan Seno Raya);
Selatan berbatasan dengan Jalan MT. Haryono;
Timur berbatasan dengan Kaveling Nomor 15;
Barat berbatasan dengan Kaveling 13 (rumah Sakit Tebet);
Kepada Para Penggugat atau dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat-Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.181.000,00 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 248/PDT/2011/PT DKI, tanggal 16 Januari 2012 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 23/Pdt.G/ 2010/PN Jkt.Sel., tanggal 26 Agustus 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2096 K/Pdt/2012 tanggal 4 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA (Persero) tersebut;
Membebankan Pemohon Kasasi/Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2012 tanggal 4 Juni 2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat Ill/Pembanding II kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat Ill/Pembanding II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 14 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 23/Pdt.G/2010/PN Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat Ill/Pembanding II tersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat/Para Terbanding pada tanggal 24 Juli 2014;
Bahwa kemudian Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat Ill/Pembanding II dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Alasan keberatan peninjauan kembali bahwa putusan dengan jelas Memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, khususnya tentang kewenangan mengadili/kompetensi yurisdiksi pengadilan;
Bahwa Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi dalam perkara a quo telah khilaf dan keliru dalam pertimbangan hukumnya, khususnya tentang kewenangan mengadili/kompetensi yurisdiksi pengadilan;
Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata tersebut terlihat jelas dalam pertimbangan hukum sebagaimana yang tercantum dalam halaman 37 (tiga puluh tujuh), putusan kasasi perkara a quo, yang berbunyi:
“Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak memberikan alasan yang cukup untuk dapat diterima dan tidak menunjukkan secara tepat adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi) sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar mengabulkan gugatan Penggugat, karena Para Penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya secara beralasan dimana para Penggugat dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik para Penggugat, sehingga penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet oleh Tergugat I/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet tersebut adalah cacat hukum dan perbuatan Tergugat III mengajukan permohonan sertifikat hak guna bangunan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum“;
Bahwa putusan a quo yang menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet oleh Tergugat I/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dalam hal ini) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, secara jelas dapat dimaknai sebagai suatu bentuk upaya oleh Para Termohon Peninjauan Kembali yang bertujuan untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1860/Tebet, dalam hal ini) oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang untuk itu (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dalam hal ini);
Bahwa oleh karena Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo adalah merupakan keputusan tata usaha negara, maka sangat beralasan hukum apabila pengadilan yang seharusnya berwenang untuk mengadili perkara a quo (berdasarkan kompetensi absolut) adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa oleh karena pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara a quo (kompetensi absolut) adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, maka sangat beralasan hukum apabila Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat peninjauan kembali berkenan menyatakan: Gugatan Para Penggugat (Para Termohon Peninjauan Kembali, dalam hal ini) adalah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Alasan keberatan peninjauan kembali bahwa putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, khususnya tentang Para Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki kapasitas sebagai Para Penggugat (non persona standi in judicio);
Bahwa Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi dalam perkara a quo telah khilaf dan keliru dalam pertimbangan hukumnya, khususnya tentang Para Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki kapasitas sebagai Para Penggugat (non persona standi in judicio);
Untuk kesekian kalinya, kekhilafan dan kekeliruan yang nyata tersebut terlihat jelas dalam pertimbangan hukum sebagaimana yang tercantum dalam halaman 37 (tiga puluh tujuh), putusan kasasi perkara a quo, yang berbunyi:
“Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak memberikan alasan yang cukup untuk dapat diterima dan tidak menunjukkan secara tepat adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi) sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar mengabulkan gugatan Penggugat, karena para Penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya secara beralasan dimana para Penggugat dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik para Penggugat, sehingga penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1860/Tebet oleh Tergugat I/BPN Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Sertifikat HGB Nomor1860/Tebet tersebut adalah cacat hukum dan perbuatan Tergugat III mengajukan permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum“;
Bahwa tanah sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam perkara a quo bukan didasarkan atas alas hak jual-beli, melainkan hanyalah didasarkan atas alas hak berupa izin mempergunakan tanah (occupatie verguning) Nomor 1/10.a s.d. d./IB/Polisi tertanggal 10 Juli 1962 yang dikeluarkan oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games pada waktu itu, yang mana hal tersebut secara hukum dapat dimaknai sebagai hak pengelolaan saja (bukan hak milik);
Bahwa oleh karena tanah sengketa dalam perkara a quo berawal dari adanya hak pengelolaan (bukan hak milik) dan hal tersebut ternyata telah diakui dengan tegas oleh Para Termohon Peninjauan Kembali (Para Penggugat, dalam hal ini), maka tak lain dan tak bukan secara hukum telah dapat dibuktikan bahwa tanah sengketa tersebut adalah tanah negara;
Bahwa lebih lanjut, hak pengelolaan atas tanah negara tentunya selalu memiliki jangka waktu berakhir yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang telah mendapatkan hak daripadanya, termasuk pula oleh Para Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah sebagai hak pengelolaan, telah diatur dengan jelas dan tegas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 huruf (c), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28;
Huruf (c);
c. Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai yang berjangka waktu 6 (enam) tahun;
Bahwa apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan izin mempergunakan tanah (occupatie verguning) sebagaimana yang didalilkan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo, maka beralasan hukum apabila izin mempergunakan tanah (occupatie verguning) Nomor 1/10.a s/d d./IB/Polisi tertanggal 10 Juli 1962 yang dikeluarkan oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games pada waktu itu berdasarkan hukum haruslah dinyatakan berakhir 6 (enam) tahun setelahnya;
Bahwa uraian tersebut di atas juga kembali dipertegas dengan Pasal 3 huruf (a), Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3;
Huruf (a);
Hak pakai yang dalam surat keputusan pemberiannya tidak disebutkan jangka waktunya, akan berakhir pada tanggal 31 Desember 1970;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap tanah sengketa dalam perkara a quo yang jelas-jelas adalah merupakan tanah negara, dimana Termohon Kasasi bersandar pada alas hak berupa izin mempergunakan tanah (occupatie verguning) Nomor 1/10.a s.d. d./IB/Polisi tertanggal 10 Juli 1962 yang dikeluarkan oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games. ternyata telah berakhir jangka waktu berlakunya;
Bahwa oleh karena izin mempergunakan tanah (occupatie verguning) Nomor 1/10.a s.d. d./IB/Polisi tertanggal 10 Juli 1962 telah dinyatakan berakhir jangka waktu berlakunya, maka beralasan hukum apabila terhadap tanah sengketa tersebut dinyatakan sebagai tanah negara. Dengan kata lain, tanah sengketa tersebut kembali dalam penguasaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa lebih lanjut, ternyata Para Termohon Peninjauan Kembali (Para Penggugat dalam hal ini) ternyata sama sekali tidak dapat membuktikan dan tidak mempunyai alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang Agraria, dalam hal ini) terhadap tanah sengketa dalam perkara a quo;
Dengan kata lain, Para Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah mengajukan permohonan perolehan hak atau pembaharuan hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Bahkan Para Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menguasai tanah sengketa tersebut secara berturut-turut sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah dapat dibuktikan bahwa Para Termohon Peninjauan Kembali (Para Penggugat, dalam hal ini) tidak lagi memiliki alas hak yang sah terhadap tanah sengketa tersebut. Dengan kata lain, Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak penggugat atas tanah sengketa tersebut (non persona standi in judicio);
Bahwa oleh karena Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak penggugat dalam perkara a quo (non persona standi in judicio), maka sangat beralasan hukum apabila Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat peninjauan kembali berkenan menyatakan: Gugatan Para Penggugat (Para Termohon Peninjauan Kembali, dalam hal ini) adalah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Alasan keberatan peninjauan kembali bahwa putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, khususnya tentang pertimbangan hukum yang tidak cukup/tidak saksama berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan pemohon peninjauan kembali sebagaimana yang tersebut di atas, maka tak lain dan tak bukan jika putusan Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo di tingkat kasasi ternyata tidak cukup/tidak seksama dalam pertimbangan hukumnya, yang mana apabila jika didasarkan atas pertimbangan hukum yang cukup dan seksama dengan menimbang ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka putusan perkara a quo akan menjadi berbeda;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menguasai tanah sengketa dalam perkara a quo sejak tahun 1963 dan telah mengajukan permohonan sertifikat atasnya sejak tahun 1988 serta telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan kata lain, Pemohon Peninjauan Kembali telah memperoleh hak atas tanah sengketa dalam perkara a quo berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai alas hak atas tanah sengketa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan Nomor 754/HGB/BPN/90 tanggal 30 November 1990 yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1860/Tebet Barat tertanggal 4 Januari 1991 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dengan demikian, telah dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali yang nota bene perusahaan milik negara berupa persero adalah pihak yang beritikad baik;
Bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang beritikad baik, terlebih lagi merupakan Perusahaan Milik Negara; maka sangat beralasan hukum apabila Pemohon Peninjauan Kembali dilindungi hak-hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 531 BW tentang pembeli yang beritikad baik yang berbunyi sebagain berikut:
“Kedudukan itu beritikad baik, manakala si yang memegangnya memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat cela yang terkandung didalamnya”;
Dengan kata lain, pembeli yang beritikad baik dibenarkan dan sekaligus dilindungi oleh undang-undang, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali haruslah dibenarkan dan dilindungi undang-undang;
Bahwa lebih lanjut, kerugian yang diderita oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai akibat dari lepasnya hak atas tanah sengketa dalam perkara a quo dapat diklasifikasi juga sebagai kerugian negara, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang perbendaharaan negara dan kekayaan negara;
Oleh karena itu sangat beralasan hukum apabila Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara a quo di tingkat Peninjauan Kembali ini, membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan peninjauan kembali ini, sekaligus mengadili sendiri dengan menyatakan: Menolak gugatan Para Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Termohon Peninjauan Kembali adalah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Singkatnya, Pemohon Peninjauan Kembali mohon pada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara a quo di tingkat peninjauan kembali agar dapat sekiranya memeriksa, memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar, serta mengadili setiap alasan-alasan keberatan Peninjauan Kembali (PK) agar dapat dicapai suatu putusan hukum yang optimal, lengkap, cermat, transparan dan dapat diterima secara logika hukum dan akademis. Sehingga dapat dijadikan acuan/pegangan untuk perkara-perkara hukum yang serupa pada masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris dan Judex Facti dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tanah sengketa dalam perkara a quo berawal dari adanya Occupatie Verguning (berupa izin mempergunakan tanah) dan bukan merupakan hak milik Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat, karena izin tersebut diberikan oleh Komando Urusan Pembangunan Asian Games pada waktu itu, sehingga tanah sengketa tersebut sebenarnya adalah tanah Negara;
Bahwa oleh karena izin menggunakan tanah tersebut tertanggal 10 Juli 1962 memiliki jangka waktu berakhir berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 selama 6 (enam) tahun dan karena sudah berakhir maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah Negara;
Bahwa Para Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah mengajukan permohonan perolehan hak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali yang telah menguasai tanah sengketa dan telah mengajukan permohonan sertifikat sejak tahun 1988 dan Pemohon Peninjauan Kembali telah memperoleh alas hak atas tanah sengketa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan Nomor 754/HGB/90 tanggal 30 November 1990 sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1860/Tebet Barat tanggal 4 Januari 1991 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian beralasan untuk membatalkan putusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA (Persero), dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2012 tanggal 4 Juni 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA (Persero), tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2012 tanggal 4 Juni 2013;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Ttd./
Ttd./I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali: Ttd./
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00 Eko Budi Supriyanto, S.H., M.H.,
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003