104/Pid.Sus/2015/PN. Wgp
Putusan PN WAINGAPU Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN. Wgp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan alternative kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN. Wgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI;
Tempat lahir : Pambotandjara;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 26 September 1989
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Katiku Omang, Rt.001, Rw.001, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten. Sumba Timur;
Agama : Kepercayaan Merapu;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015 ;
Surat Penangguhan Penahanan Kepala Kepolisian Sektor Waingapu Kota tanggal 04 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 09 Rebruari 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN.Wgp tanggal 12 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pid.Sus/2015/PN.Wgp tanggal 12 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternative kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG als. ANDI pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam lahan kebun jagung di Katiku Omang, Rt.01, Rw.01, Desa Pabotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban MBORA MILLA BANDA UHING (adalah kakakkandung terdakwa), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban sedang panen jagung bersama-sama dengan terdakwa, kemudian Handphone milik ibu saksi korban berdering sehingga saksi korban mengangkat telepon yang saat itu menanyakan keberadaan terdakwa, namun karena merasa tidak mengenali suara perempuan yang menelepon tersebut saksi korban kemudian langsung menutup telepon, dan terdakwa yang berada tidak jauh dari saksi korban merasa emosi karena saksi korban tidak memberikan Handphone tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban yang dalam posisi jongkok kemudian terdakwa mengayunkan tangannya kearah leher saksi korban hingga saksi korban terjatuh di tanah, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan dengan tangan kiri terdakwa memegang leher saksi korban sedangkan tangan kanannya terdakwa ayunkan ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu datang saksi Kawau Runga dan saksi Elton memisahkan terdakwa dan saksi korban;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Mbora Mila Banda Uhing als. Uhing mengalami luka sebagai mana hasil Visum et Repertum No. 445/17/RSUD/VER/VI/2015 tanggal 10 April 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REDHA VEBRINA, dengan hasil pemeriksaan pada pipi kanan bagian atas terdapat luka memar berwarna kebiruan dengan ukuran tiga centimeter kali empat centimeter, pada cuping hidung sebelah kiri terdapat luka ukuran lebih kurang nol koma satu centimeter, pada bibir bagian atas terdapat luka memar kemerahan, darah dan luka ukuran satu centimeter kali satu centimeter dengan tepi luka bersih tidak teratur, pada bibir atas bagian dalam terdapat luka dengan ukuran dua centimeter dengan tepi bersih tidak teratur, pada bibir bagian bawah terdapat luka memar dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter, luka-luka seperti keterangan diatas tersebut di duga akibat kekerasan benda tumpul;.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG als. ANDI pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam lahan kebun jagung di Katiku Omang, Rt.01, Rw.01, Desa Pabotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain saksi korban MBORA MILLA BANDA UHING, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban sedang panen jagung bersama-sama dengan terdakwa, kemudian Handphone milik ibu saksi korban berdering sehingga saksi korban mengangkat telepon yang saat itu menanyakan keberadaan terdakwa, namun karena merasa tidak mengenali suara perempuan yang menelepon tersebut saksi korban kemudian langsung menutup telepon, dan terdakwa yang berada tidak jauh dari saksi korban merasa emosi karena saksi korban tidak memberikan Handphone tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban yang dalam posisi jongkok kemudian terdakwa mengayunkan tangannya kearah leher saksi korban hingga saksi korban terjatuh di tanah, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan dengan tangan kiri terdakwa memegang leher saksi korban sedangkan tangan kanannya terdakwa ayunkan ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah itu datang saksi Kawau Runga dan saksi Elton memisahkan terdakwa dan saksi korban;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Mbora Mila Banda Uhing als. Uhing mengalami luka sebagai mana hasil Visum et Repertum No. 445/17/RSUD/VER/VI/2015 tanggal 10 April 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REDHA VEBRINA, dengan hasil pemeriksaan pada pipi kanan bagian atas terdapat luka memar berwarna kebiruan dengan ukuran tiga centimeter kali empat centimeter, pada cuping hidung sebelah kiri terdapat luka ukuran lebih kurang nol koma satu centimeter, pada bibir bagian atas terdapat luka memar kemerahan, darah dan luka ukuran satu centimeter kali satu centimeter dengan tepi luka bersih tidak teratur, pada bibir atas bagian dalam terdapat luka dengan ukuran dua centimeter dengan tepi bersih tidak teratur, pada bibir bagian bawah terdapat luka memar dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter, luka-luka seperti keterangan diatas tersebut di duga akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
MBORA MILLA BANDA UHING alias UHING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat didalam lahan kebun jagung milik Ferdy di Katiku Omang Rt.1, Rw. 01, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur;
Bahwa terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa awalnya saksi sedang berdiri sambil memmetik jagung, tiba-tiba terdakwa memukul saksi;
Bahwa kemudian saksi terjatuhdan terdakwa langsung menindis saksi menutup mulut saksi dan akhirnya saksi merasakan pusing;
Bahwa selanjutnya kami dipisahkan oleh bapak-bapak, dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa sebelum pemukulan tersebut terjadi, ada suara telpone dari hand phonenya mama, kemudian saksi katakana kepada mama ada yang menelpone dan saat itu mama mengatakan angkat saja telponnya;
bahwa selanjutnya saksi mengangkat telpone, dan mengatakan “hallo ini dengan siapa”, dan dijawab orang tersebut “kau punya adik dimana”;
bahwa yang menelpone adalah suara perempuan dan saksi tidak mengetahui siapa namanya, karena tidak muncul di hand phone;
Bahwa terdakwa memukul saksi karena ada yang menelpon di Hp mama tersebut;
bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengeluarkan darah di bibir dan saat itu saksi hanya melakukan rawat jalan;
bahwa terdakwa baru pertama kali memukul saksi;
Bahwa saksi tidak tinggal satu rumah dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
KAWAU HUNGA alias KAWAU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat didalam lahan kebun jagung milik Ferdy di Katiku Omang Rt.1, Rw. 01, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa memukul saksi korban, kemudian saksi langsung datang dan memisahkan mereka;
bahwa terdakwa adalah adik kandung saksi korban;
bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada masalah dengan saksi korban dan baru pertama kali memukul saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
HADU HINA alias ELTON dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat didalam lahan kebun jagung milik Ferdy di Katiku Omang Rt.1, Rw. 01, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur;
Bahwa pada saat itu terdakwa memukul saksi korban dan berhenti saat ada orang yangmemisahkan mereka;
Bahwa setelah itu saksi langsung pulang kerumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dijadikan sebagai Terdakwa karena melakukan pemukulan terhadap saksi korban Mbora Mila Banda Uhing;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat didalam lahan kebun jagung milik Ferdy di Katiku Omang Rt.1, Rw. 01, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur;
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi korban sedang panen jagung, kemudian HP mama bordering dan saksi korban mengangkat telpone yang saat itu menanyakan keberadaan terdakwa, namun karena merasa tidak mengenali suara perempuan tersebut saksi korban langsung menutup telpone tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa merasa emosi karena tidak meberikan HP tersebut kepada terdakwa langsung mendekati saksi korban yang dalam posisi jongkok kemudian terdakwa mengayunkan tangannya kearah leher saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ditanah;
Bahwa kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan dengan kiri terdakwa memegang leher saksi korban sedangkan tangan kanannya terdakwa ayunkan kearah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dan selanjutnya datang saksi kawau Runga dan saksi Elton;
Bahwa alasan terdakwa memukul saksi korban karena terdakwa merasa emosi, ada telpon dari perempuan yang menanyakan terdakwa tetapi saksi korban tidak menyerahkan HP tersebut kepada saksi;
Bahwa perempuan yang menelpon tersebut bukan pacar terdakwa;
bahwa terdakwa baru pertama kali memukul saksi korban;
bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian mulut dan hidung;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum AN. Mbora Mila Banda Uhing alias Uhing tanggal 10 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REDHA VEBRINA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha waingapu, dengan kesimpulan: ditemukan luka-luka seperti keterangan hasil pemeriksaan tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa telah terjadi pemukulan terhadap saksi Mbora Mila Banda Uhing alias Uhing
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat didalam lahan kebun jagung milik Ferdy di Katiku Omang Rt.1, Rw. 01, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian mulut dan hidung, sesuai dengan Visum et Repertum AN. Mbora Mila Banda Uhing alias Uhing tanggal 10 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REDHA VEBRINA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha waingapu
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ”Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” yaitu orang atau manusia pendukung hak dan kewajiban sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI dengan segenap indentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya indentitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa dalam bukunya R. Soesilo tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, cetak ulang tahun 1996 angka 1 (satu) halaman 245, menjelaskan bahwa Undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” (mishandeling) itu, Akan tetapi menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “Penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka atau dengan kata lain sengaja merusak kesehatan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada kejadiannya pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 10.00 wita bertempat didalam lahan kebun jagung milik Ferdy di Katiku Omang Rt.1, Rw. 01, Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur, terdakwa dan saksi korban sedang panen jagung, kemudian HP mama bordering dan saksi korban mengangkat telpone yang saat itu menanyakan keberadaan terdakwa, namun karena merasa tidak mengenali suara perempuan tersebut saksi korban langsung menutup telpone tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merasa emosi karena saksi korban tidak meberikan HP tersebut kepada terdakwa langsung mendekati saksi korban yang dalam posisi jongkok kemudian terdakwa mengayunkan tangannya kearah leher saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ditanah, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan dengan kiri terdakwa memegang leher saksi korban sedangkan tangan kanannya terdakwa ayunkan kearah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, dan selanjutnya datang saksi kawau Runga dan saksi Elton
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian mulut dan hidung, sesuai dengan Visum et Repertum AN. Mbora Mila Banda Uhing alias Uhing tanggal 10 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REDHA VEBRINA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha waingapu, dengan kesimpulan: ditemukan luka-luka seperti keterangan hasil pemeriksaan tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berkeyakinan bahwa tidak ada maksud lain pada perbuatan terdakwa kecuali kesengajaan untuk menimbulkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada diri korban, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa kerana terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka terhadap saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
- antara terdakwa dan saksi korban telah berdamai;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDREAS RANGGA ADUNG alias ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2015, oleh ANGELIKY H.DAY, SH., M.H., sebagai Hakim Ketua, PUTU WAHYUDI, SH dan A.A.AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh HADIJAH HAMID Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh HARIANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUTU WAHYUDI, S.H. ANGELIKY H. DAY, SH., M.H
A. AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
HADIJAH HAMID