191/Pid.Sus/2015/PN.WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 191/Pid.Sus/2015/PN.WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANIS TANG alias ANIS Bin MASE
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening. - 1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam. - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 191/Pid.Sus/2015/PN.WTP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama : ANIS TANG alias ANIS Bin MASE. Tempat Lahir : Amali Kabupaten Bone. Umur/ Tanggal Lahir : 34 Tahun / 31 Desember 1981. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : BTN Griya Indah Blok C, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir Mobil. Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik (Penangkapan) tertanggal 19 Juni 2015, No.Pol : SP-Kap/44/VI/2015/Res.Narkoba, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015.
Penyidik (Penangkapan Lanjutan) tertanggal 22 Juni 2015, No.Pol : SP-Kap/44.b/VI/2015/Sat.Res.Narkoba, terhitung sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015.
Penyidik tertangal 25 Juni 2015, No.Pol : SP-Han/48/VI/2015/Sat,Res.Narkoba, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 1 Juli 2015 Nomor : Print-80/R.4.12/Euh.1/07/2015, terhitung sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015.
Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2015 Nomor : Print-98/R.4.12/Euh.2/08/2015, terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 27 Agustus 2015 Nomor : 235/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 15 September 2015, Nomor : 235/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 191/Pen.Pid/2015/PN.WTP tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang menyidangkan dan mengadili perkara terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE.
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 238/Pen.Pid/2015/PN.WTP. tentang penentuan hari sidang pertama.
Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone, tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : PDM-170/R.12.4/Euh.2/08/2015 atas perkara terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE.
Membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas perkara Kepolisian Resort Bone, Nomor. Pol : BP/43/VII/2015/Sat Narkoba beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum karena di dakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang di uraikan dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk.PDM-79/W.Pone/Euh.2/08/2015, tertanggal 18 Agustus 2015 dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Mei yang termasuk kurun waktu Tahun 2015, bertempat dikompleks Pasar Sentral Palakka Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna mendapat informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memiliki, menguasai dan mengkomsumsi sabu sehingga atas informasi tersebut Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna melakukan pembuntutan/pengintaian terhadap Terdakwa dan pada saat saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna melihat Terdakwa didalam lokasi Pasar Sentral Palakka yang sedang duduk diatas sepeda motor selanjutnya saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa melarikan diri sehingga saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung memburu Terdakwa dan berhasil menangkapnya.
Bahwa saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna menemukan 1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dipinggir jalan yang pada saat itu Terdakwa membuangnya dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam selanjutnya saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Lelaki Amar (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikomsumsi sendiri dengan cara Terdakwa menghubungi Lelaki Amar (DPO) melalui telepon dan setelah ada komitmen lalu Terdakwa menemui Lelaki Amar (DPO) untuk memberikan uang namun Lelaki Amar (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Lelaki Niko (DPO) selanjutnya Lelaki Amar (DPO) pergi membeli shabu bersama Lelaki Niko (DPO) sedangkan Terdakwa hanya menunggu dan tidak lama kemudian Lelaki Amar (DPO) datang dan langsung menyerahkan sabu tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah sering sekali mengkomsumsi sabu dan terkahir kali sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1433/NNF/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si dan Dede Setiyarto. H, ST serta diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dimana barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0, 0158 gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisi urine milik ANIS TANG alias ANIS Bin MASE adalah positif dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Mei yang termasuk kurun waktu Tahun 2015, bertempat dikompleks Pasar Sentral Palakka Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna mendapat informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memiliki, menguasai dan mengkomsumsi sabu sehingga atas informasi tersebut Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna melakukan pembuntutan/pengintaian terhadap Terdakwa dan pada saat saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna melihat Terdakwa didalam lokasi Pasar Sentral Palakka yang sedang duduk diatas sepeda motor selanjutnya saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa melarikan diri sehingga saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung memburu Terdakwa dan berhasil menangkapnya.
Bahwa saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna menemukan 1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dipinggir jalan yang pada saat itu Terdakwa membuangnya dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam selanjutnya saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Lelaki Amar (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikomsumsi sendiri dengan cara Terdakwa menghubungi Lelaki Amar (DPO) melalui telepon dan setelah ada komitmen lalu Terdakwa menemui Lelaki Amar (DPO) untuk memberikan uang namun Lelaki Amar (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Lelaki Niko (DPO) selanjutnya Lelaki Amar (DPO) pergi membeli shabu bersama Lelaki Niko (DPO) sedangkan Terdakwa hanya menunggu dan tidak lama kemudian Lelaki Amar (DPO) datang dan langsung menyerahkan sabu tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah sering sekali mengkomsumsi sabu dan terkahir kali sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1433/NNF/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si dan Dede Setiyarto. H, ST serta diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dimana barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0, 0158 gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisi urine milik ANIS TANG alias ANIS Bin MASE adalah positif dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Mei yang termasuk kurun waktu Tahun 2015, bertempat dikompleks Pasar Sentral Palakka Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna mendapat informasi dari masyarakat kalau Terdakwa memiliki, menguasai dan mengkomsumsi sabu sehingga atas informasi tersebut Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna melakukan pembuntutan/pengintaian terhadap Terdakwa dan pada saat saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna melihat Terdakwa didalam lokasi Pasar Sentral Palakka yang sedang duduk diatas sepeda motor selanjutnya saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa melarikan diri sehingga saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung memburu Terdakwa dan berhasil menangkapnya.
Bahwa saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna menemukan 1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dipinggir jalan yang pada saat itu Terdakwa membuangnya dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam selanjutnya saksi Bripka Faisal Bin H. Syarifuddin bersama Brigpol Ilham Labaruna, SH Bin Labaruna langsung mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Lelaki Amar (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikomsumsi sendiri dengan cara Terdakwa menghubungi Lelaki Amar (DPO) melalui telepon dan setelah ada komitmen lalu Terdakwa menemui Lelaki Amar (DPO) untuk memberikan uang namun Lelaki Amar (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Lelaki Niko (DPO) selanjutnya Lelaki Amar (DPO) pergi membeli shabu bersama Lelaki Niko (DPO) sedangkan Terdakwa hanya menunggu dan tidak lama kemudian Lelaki Amar (DPO) datang dan langsung menyerahkan sabu tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah sering sekali mengkomsumsi sabu dan terkahir kali sekitar 10 (sepuluh) hari sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 1433/NNF/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si dan Dede Setiyarto. H, ST serta diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dimana barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0, 0158 gram dan 1 (satu) botol plastik yang berisi urine milik ANIS TANG alias ANIS Bin MASE adalah positif dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut kayakinan agamanya masing-masing yaitu :
1. Saksi BRIGPOL ILHAM LABARUNA, S.H. Bin LABARUNA ;
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah Narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Resort Watampone pada bagian Reserse Narkoba.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat 19 Juni 2015 sekitar jam 23.30 Wita di Kompleks Pasar Sentral Palakka, Watampone Kabupaten Bone.
Bahwa pada saat bersama rekannya yaitu saksi Bripka Faisal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa saksi menemukan barang bukti milik Terdakwa yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa antara lain yaitu 1 (satu) tempat pembungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hitam dan 1 (satu) paket shabu-shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sedangkan 1 (satu) buah handphone merek nokia warna hitam ditemukan ditangan Terdakwa.
Bahwa saksi menemukan sejumlah barang bukti tersebut disekitar Terdakwa tepatnya dipinggir jalan dalam lokasi Pasar Sentral palakka yang mana pada saat Terdakwa disergap maka Terdakwa langsung membuang barang bukti tersebut sambil Terdakwa berlari namun saksi melihatnya pada waktu itu .
Bahwa dari pengakuan Terdakwa shabu-shabu tersebut didapatkan dari Lelaki Amar (DPO) dengan cara Terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah sering kali membeli shabu-shabu untuk dikomsumsi sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa mulai menggunakan shabu-shabu.
Menimbang, bahwa saksi BRIPKA FAISAL Bin H. SYARIFUDDIN telah dipanggil secara dan patut akan tetapi tetap tidak hadir dipersidangan karena halangan yang sah maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum, keterangan saksi mana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BRIPKA FAISAL Bin H. SYARIFUDDIN ;
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah Narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa saksi merupakan anggota Kepolisian Resort Watampone pada bagian Reserse Narkoba.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat 19 Juni 2015 sekitar jam 23.30 Wita di Kompleks Pasar Sentral Palakka, Watampone Kabupaten Bone.
Bahwa pada saat bersama rekannya yaitu saksi Brigpol Ilham Labaruna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa saksi menemukan barang bukti milik Terdakwa yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa antara lain yaitu 1 (satu) tempat pembungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hitam dan 1 (satu) paket shabu-shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sedangkan 1 (satu) buah handphone merek nokia warna hitam ditemukan ditangan Terdakwa.
Bahwa saksi menemukan sejumlah barang bukti tersebut disekitar Terdakwa tepatnya dipinggir jalan dalam lokasi Pasar Sentral palakka yang mana pada saat Terdakwa disergap maka Terdakwa langsung membuang barang bukti tersebut sambil Terdakwa berlari namun saksi melihatnya pada waktu itu .
Bahwa dari pengakuan Terdakwa shabu-shabu tersebut didapatkan dari Lelaki Amar (DPO) dengan cara Terdakwa membelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah sering kali membeli shabu-shabu untuk dikomsumsi sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa mulai menggunakan shabu-shabu.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kedepan persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa yang menggunakan shabu-shabu.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Kompleks Pasar Sentral Palakka Watampone Kabupaten Bone.
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Bripka Faisal bersama-sama dengan saksi Brigpol Ilham Labaruna selaku anggota Kepolisian dari Resort Bone sehubungan dengan masalah Terdakwa yang kedapatan membawa 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang tersimpan dalam plastik bening dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild warna hitam.
Bahwa pada saat saksi Bripka Faisal bersama-sama dengan saksi Brigpol Ilham Labaruna menggerebek Terdakwa maka saat itu juga Terdakwa langsung membuang shabu-shabu tersebut akan tetapi saksi Brigpol Ilham Labaruna melihat Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membeli shabu-shabu lewat Lelaki Amar (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket kecilnya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menggunakan shabu-shabu bersama-sama dengan Lelaki Juma (DPO) dan terakhir Terdakwa mengkomsumsi shabu-shabu 10 (sepuluh) hari terkahir sebelum Terdakwa digrebek oleh saksi Bripka Faisal bersama-sama dengan saksi Brigpol Ilham Labaruna.
Bahwa Terdakwa juga sudah dilakukan tes urine oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar dan hasilnya positif.
Bahwa Terdakwa mengaku sangat menyesal akan apa yang telah di perbuatnya sekaligus berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam.
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain itu terlampir pula dalam Berkas Perkara Penyidik berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan Nomor Lab : 1433/NNF/VI/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si dan Dede Setiyarto. H, ST masing-masing sebagai Pemeriksa dan mengetahui Ir. Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet palstik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0158 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan, maka Majelis Hakim menemukan fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti di hadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah Narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Kompleks Pasar Sentral Palakka Watampone Kabupaten Bone.
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Bripka Faisal bersama-sama dengan saksi Brigpol Ilham Labaruna selaku anggota Kepolisian dari Resort Bone sehubungan dengan masalah Terdakwa yang kedapatan membawa 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang tersimpan dalam plastik bening dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild warna hitam.
Bahwa benar pada saat saksi Bripka Faisal bersama-sama dengan saksi Brigpol Ilham Labaruna menggerebek Terdakwa maka saat itu juga Terdakwa langsung membuang shabu-shabu tersebut akan tetapi saksi Brigpol Ilham Labaruna melihat Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa membeli shabu-shabu lewat Lelaki Amar (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket kecilnya.
Bahwa benar Terdakwa juga sudah dilakukan tes urine oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar dan hasilnya positif.
Bahwa benar Terdakwa mengaku sangat menyesal akan apa yang telah diperbuatnya sekaligus berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE bersalah melakukan tindak Pidana ”Menyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana perbuatan tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada Terdakwa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam.
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.
Dirampas untuk di musnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut tersebut Terdakwa dipersidangan telah menyatakan mengerti dan oleh karenanya Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan hanya secara lisan Terdakwa menyatakan mohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa tetap pula pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAUKedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU Ketiga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan jenis dakwaan alternatif, oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal dakwaan yang lebih sesuai dengan perbuatan Terdakwa, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang menurut hemat Majelis Hakim Pasal Dakwaan yang lebih sesuai dengan perbuatan Terdakwa adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika redaksinya berbunyi “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidan penjara paling lama 4 (empat) tahun” ;
Menimbang, bahwa dari bunyi redaksi Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Penyalah Guna.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menimbang bahwa, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Penyalah Guna :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan “Penyalah guna” adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa diawal persidangan Hakim telah memeriksa identitas Terdakwa, ternyata identitasnya sama dengan identitas yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama ANIS TANG alias ANIS Bin MASE, dengan identitas lengkap dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan seluruh identitas yang terdapat didalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, unsur “setiap penyalah guna” juga menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana, oleh karenanya untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana atau bukan haruslah terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur lain yang menyertai unsur setiap orang tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini ;
2. Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 23.30 Wita aparat Kepolisian dari Polres Poso yakni saksi Brigpol Ilham Labaruna, S.H. dan saksi Bripka Faisal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di Kompleks Pasar Sentral Palakka Watampone Kabupaten Bone dan di dalam penggeledahan tersebut aparat kepolisian dari Polres Bone menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menggunakan shabu-shabu bersama dengan Lelaki Juma (DPO) di rumah Perempuan Merlin.
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu dengan cara 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dimasukkan ke dalam pireks dengan menggunakan pipet yang sudah diruncingkan pada bagian ujungnya kemudian pireks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dan setelah shabu-shabu yang ada didalam pipet tersebut berasap dan asapnya sudah turun ke air yang ada didalam botol aqua kemudian Terdakwa mengisap shabu-shabu sebanyak 2 (dua) kali isapan.
Bahwa shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada Lelaki Amar (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya dan Terdakwa juga sudah dilakukan tes urine oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan hasilnya positif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan Nomor Lab : 1433/NNF/VI/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si dan Dede Setiyarto. H, ST masing-masing sebagai Pemeriksa dan mengetahui Ir. Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet palstik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0158 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pidananya maka perbuatan terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka demi kepastian hukum terhadap lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sudah sepatutnya menurut hukum masa tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri dan perbuatan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkoba.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam.
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.
statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka sudah sepantasnya lagi kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANIS TANG alias ANIS Bin MASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
1 (satu) buah tempat rokok Sampoerna Mild warna hitam.
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone oleh kami I WAYAN SOSIAWAN, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Watampone sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. dan HAMKA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh HASMAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone dan dihadiri oleh HARNAWATI S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. I WAYAN SOSIAWAN, S.H., M.H.
H A M K A, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
HASMAWATI, S.H.