764_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Putusan PN SERANG Nomor 764_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tanpa Hak Mendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) HP merk Nokia type 3500 dengan No.Imei 352048/02/36969/9. - Chip Kartu XL dengan Nomor 081906251825, - Chip Kartu Simpati Nomor 0852611955664 ; - Kartu Memori 1 GB ; - 1 (satu) keping VCD yang berisikan 21 gambar Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS sedang berfose tanpa busana / telanjang ; - 11 (sebelas) print out yang berisikan 21 (dua puluh satu) gambar / foto Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS yang sedang berfose tanpa busana / telanjang ; Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 764/Pid.Sus/2012/PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Serang, yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Khusus pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI.;
Tempat lahir : Brebes ;
Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 19 Pebruari 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal Jalan Kenanga No. 13 Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik, sejak tanggal 31 Oktober 2012 s/d 19 Nopember 2012 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Nopember 2012 s/d 29 Desember 2012 ;
Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2012 s/d 30 Desember 2012 ;
Oleh Hakim, sejak tanggal 18 Desember 2012 s/d 16 Januari 2013 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Januari 2013 s/d 17 Maret 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum MUFTI RAHMAN, SH, Advokat / Pengacara pada Lembaga Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Serang, yang berkantor di Jalan K.H..Abdulhadi No. 29 Serang-Banten, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 764/Pen.Pid /2012/PN.Srg, tertanggal 15 Januari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-146/SRG/12/2012, tertanggal 11 Desember 2012 ;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli dibawah sumpah, serta keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti dan memperlihatkannya baik kepada saksi, ahli maupun kepada Terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, No.Reg.Perk : PDM-146/SRG/12/2012, tertanggal 21 Pebruari 2013, yang pada pokoknya :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, yang memeriksa dan mengadili, untuk memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman yanag sesuai dengan perbuatannya ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP merk Nokia type 3500 dengan No.Imei 352048/02/36969/9.
- Cip Kartu XL dengan Nomor 081906251825, Chip Kartu Simpati Nomor 0852611955664 ;
- Kartu Memori I G ;
- 1 (satu) keping VCD yang berisikan 21 gambar Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS sedang berfose tanpa busana / telanjang ;
- 11 (sebelas) print out yang berisikan 21 (dua puluh satu) gambar / foto Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS yang sedang berfose tanpa busana / telanjang ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
4. Supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Telah mendengar dan membaca Pledooi / Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan tertanggal 04 Maret 2013, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaannya, yaitu melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, namun dalam hal ini Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut umum tersebut dengan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta sangat menyesalinya ;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan dipersidangan tetap pada Tuntutannya tersebut, demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaan dan permohonannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-146/SRG/12/2012, tertanggal 11 Desember 2012, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012 bertempat di Kampung Tambak Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan data / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada bulan Oktober 2011, Terdakwa berpacaran dengan SRI UTAMI seorang mahasiswi IAIN SMH Serang Banten dan ternyata tanpa sepengetahuan Sdri. SRI UTAMI Terdakwa membuka Hpnya dan dalam HP tersebut ada file sdri. MABRUROH IAIN kemudian Terdakwa salin nomornya ke HP Terdakwa ;
Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2012 Terdakwa menilpon Sdri. MABRUROH dan diangkat, Terdakwa menanyakan ini MABRUROH dijawab iya ;
Pada bulan April 2012 Terdakwa berkenalan dengan Sdri. MABRUROH melalui telpon dan dalam percakapan tersebut, untuk meyakinkannya supaya Sdri. MABRUROH mau, Terdakwa berpura-pura mengaku sebagai Anggota Polisi yang berdinas di Intelkam Polda Banten, sehingga Sdri. MABRUROH percaya dan janjian bertemu di Ramayana Serang, ketrika bertemu sekitar jam 18.00 WIB sambil makan di KFC di sekitar Ramayana Serang sampai dengan jam 20.00 WIB, selanjutnya Terdakwa mengantarkan pulang menuju Terminal Pakupatan Serang, selanjutnya Terdakwa membohongi Sdri. MABRUROH seolah-olah tidak ada angkutan umum untuk pulang, kemudian Terdakwa membujuk Sdri. MABRUROH supaya mau diajak menginap di Hotel Merak dan melakuikan hubungan intim, besoknya Terdakwa mengantar pulang ke Terminal Pakupatan ;
Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Mei 2012, Terdakwa menelpon Sdri. MABRUROH untuk janjian bertemu di Mayofild Cilegon, setelah bertemu dengaqn Sdri. MABRUROH Terdakwa mengajak lagi ke Merak untuk menginap dengan maksud untuk hubungan intim dan Terdakwa menyuruh Sdri. MABRUROH untuk diphoto dalam keadaan tanpa busana dengan posisi yang sesuai kehendak Terdakwa dengan maksud untuk dikoleksi pribadi ;
Masih pada bulan Mei 2012 Terdakwa meminta foto-foto bugil milik korban MABRUROH untuk dikirim kepada Terdakwa dan Terdakwa mempunyai ide / gagasan menyuruh Sdri. MABRUROH mengirimkan MMS gambar / foto dirinya yang sedang berfose tanpa busana, adapun maksud dan tujuannya adalah untuk koleksi pribadi dan Sdri. MABRUROH mau mengirimkan MMS gambar / foto tanpa busana tersebut karena Terdakwa mengancam, apabila tidak mau mengirim foto tersebut, maka Terdakwa akan memutuskan hubungannya, karena Sdri. MABRUROH ketakutan akan Terdakwa putuskan, sehingga Sdri. MABRUROH merasa ketakukan dan mengirimkan foto-foto tersebut ;
Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekitar akhir bulan Juni 2012 Terdakwa mengajak Sdri. MABRUROH untuk hubungan intim di tempat yang sama dan menginap semalam dan besoknya Terdakwa me mengantarkan pulang sampai ke Terminal Pakupatan Serang ;
Pada sekitar bulan Juli 2012 Sdri. MABRUROH memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa karena Sdri. MABRUROH mengetahui bahwa Terdakwa sebenarnya bukan seorang Anggota Polisi, setelah itu Terdakwa sakit hati, sehingga pada bulan Oktober 2012 Terdakwa memuat / mengaploud foto-foto Sdri. MABRUROH yang dalam keadaan tanpa busana di akun facebook ;
Bahwa Terdakwa mengaploud foto-foto Sdri. MABRUROH di akun facebook dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka HP merk Nokia type 3500 C untuk membuka galeri memilih gambar / photo Sdri. MABRUROH setelah itu Terdakwa membuka facebook dengan akun ”mabruroh mahasiswa iain serang banten” kemudian menekan tombol pilihan, memilih foto-foto swetelah ketemu selanjutnya foto tersebut di uploud dan setiap gambar / foto Sdri. MABRUROH yang berpose tanpa busana diberi tulisan, namun tulisannya Terdakwa lupa ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengaploud foto-foto Sdri. MABRUROH adalah supaya Sdri. MABRUROH dikeluarkan darti Kampus IAIN Serang dan biar malu sama teman-temannya, karena foto-foto / gambar tersebut semuanya tanpa busana ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini, dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP merk Nokia type 3500 dengan No.Imei 352048/02/36969/9.
- Cip Kartu XL dengan Nomor 081906251825, Chip Kartu Simpati Nomor 0852611955664 ;
- Kartu Memori I G ;
- 1 (satu) kepng VCD yang berisikan 21 gambar Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS sedang berfose tanpa busana / telanjang ;
- 11 (sebelas) print out yang berisikan 21 (dua puluh satu) gambar / foto Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS yang sedang berfose tanpa busana / telanjang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran Surat Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan dan menghadapkan 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli dipersidangan, masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
MABRUROH binti SAYID ANAS :
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (saksi) tertanggal 15 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan H.G. SUBAHAGIYONO, SH dan DADAN NUGRAHA, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 20 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan DHANI GUMILAR, S.Ik, MH dan DIKDIK RUSTANDI, S.Sos, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, serta apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan saksi tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi mulai kenal dengan Terdakwa pada bulan April 2012, saat itu Terdakwa tilpon kepada saksi dan saksi sempat tanya kepada Terdakwa dari mana Terdakwa mengetahui nomor saksi, Terdakwa menjawab ia mengetahui nomor saksi katanya dari Sdri. EKA, dalam perkenalan ditilpon tersebut Terdakwa mengatakan kalu ia adalah seorang anggota Polisi dari Polda Banten dan mahasiswa UI ;
Bahwa pada saat itu saksi janjian dengan Terdakwa untuk bertemu di KFC di sekitar Ramayana sekitar jam 16.00 WIB disana saksi dan Terdakwa ngobrol-ngobrol dan sekitar jam 20.00 Wib saksi diantar pulang oleh terdakwa sampai di Terminal Pakutapan ;
Bahwa oleh karena pada saat itu sudah tidak ada kendaran menuju ke rumah saksi, akhirnya saksi diajak oleh Terdakwa ke rumah temannya di Cilegon, Terdakwa mengatakan di asrama tidak boleh membawa perempuan, kemudian saksi diajak oleh Terdakwa ke Merak menginap di hotel, sampai di hotel Terdakwa memaksa saksi untuk melakukan hubungan suami istri dan Terdakwa mengatakan ia akan bertanggung jawab, dan besoknya saksi baru diantar pulang oleh Terdakwa sampai di Terminal Pakupatan Serang Banten ;
Bahwa pada bulan Mei 2012 saksi di tilpon oleh Terdakwa janjian untuk bertemu di Cilegon, setelah bertemu saksi diajak oleh Terdakwa ke Merak dan menginap di Hotel, selanjutnya saksi dan Terdakwa melakukan hubungan suami istri dan besoknya saksi baru diantar pulang oleh Terdakwa sampai Terminal Pakupatan Serang Banten ;
Bahwa masih pada bulan Mei 2012 kemudian Terdakwa menilpon saksi dan meminta supaya saksi difoto tanpa busana dan mengirimkannya kepada Terdakwa, selanjutnya tanpa pikir panjang saksi foto diri sendiri di rumah saksi dengan berbagai pose sesuai permintaan dan arahan Terdakwa, menggunakan HP Nokia type 5070 dengan sistem self timer camera, setelah selesai lalu saksi mengirimkan foto-foto tersebut (yang jumlahnya antara 10-12 foto) kepada terdakwa via MMS sampai 3(tiga) kali pada hari dan tanggal yang berbeda ;
Bahwa saksi mengirimkan foto-foto saksi yang dalam keadaan telanjang bulat (sebagaimana foto-foto yang diperlihatkan dipersidangan sebagai barang bukti dalam perkara ini) kepada Terdakwa karena saksi merasa takut atas ancaman Terdakwa yang akan meninggalkan saksi kalau foto-foto tersebut tidak dikirimkan kepada Terdakwa ;
Bahwa pada bulan Juni 2012 saksi ditilpon lagi oleh Terdakwa dan janjian berangkat ke Merak, sesampainya di Merak kemudian saksi dan Terdakwa masuk hotel dan disana saksi dengan Terdakwa melakukan hubungan intim lagi, baru besoknya saksi diantar pulang sampai di Terminal Pakupatan Serang Banten ;
Bahwa pada bulan Juli 2012 saksi mengetahui kalau Terdakwa sebenarnya bukan anggota Polisi, karena merasa dibohongi maka selanjutnya saksi memutuskan hubuangan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012, saksi di tilpon oleh teman saksi bernama LISNA, ia mengatakan kepada saksi katanya ada foto-foto saksi di internet, maka sesampainya di rumah kemudian saksi pergi ke Warnet dan saksi membuka Akun dan ternyata benar foto-foto saksi yang telanjang tanpa busana ada tersebar di internet ;
Bahwa setelah mengetahui kalau foto-foto saksi tersebut tersebar di Internet, kemudian saksi tilpon kepada Terdakwa dan saksi menanyakan kenapa foto-foto saksi di aploud di Internet, saat itu Terdakwa hanya tertawa dan Terdakwa mengatakan sudah mengetahuinya ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012, Rektor IAIN bersama Pak AAN ANSORI, Pak MOH. ARIFIN (Dosen IAIN) dan Ibu ADE (Sekertaris Rektor) datang ke rumah saksi, namun saat itu mereka tidak bertemu saksi, setelah saksi pulang kerja, orang tua saksi mengatakan kepada saksi kalau tadi ada Pak Rektor datang ke rumah dan supaya saksi diminta tilpon kepada Pak ARIPIN ;
Bahwa selanjutnya saksi tilpon kepada Pak ARIFIN dan Pak ARIFIN berceritera tentang foto-foto telanjang saksi yang ada tulisannya berkaitan dengan Pak Rektor, saat itu Pak ARIFIN menyarankan supaya saksi langsung tilpon kepada pak Rektor ;
Bahwa atas saran tersebut selanjutnya saksi tilpon kepada Pak Rektor dan saat itu Pak Rektor menanyakan tentang beredarnya foto-foto telanjang saksi yang ada tulisan dikaitkan dengan Pak Rektor dan akhirnya saksi lapor kepada Polisi, karena telah menyangkut nama baik Pak Rektor ;
Bahwa saksi membenarkan semua foto-foto telanjang saksi yang diperlihatkan dipersidangan sebagai barang bukti dalam perkara ini, dimana foto-foto tersebut adalah asli (bukan rekayasa) dan benar itu adalah foto saksi sendiri ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa malu karena di kalangan kampus sudah beredar / tersebar dan mengetahui semua foto-foto saksi tersebut, sehingga saksi merasa di rugikan dan sudah tidak mempunyai nyali lagi ketemu sama teman-teman dan tidak mau kuliah lagi, namun di kampus belum ada keputusan mengenai status saksi sebagai mahasiswi di IAIN SMH Serang;
AAN ANSORI, S.Kom,MM bin WANDI SURAWAN :
Bahwa saksi mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan baru mengenal Terdakwa setelah ada kejadian perkara ini, serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (saksi) tertanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan DHANI GUMILAR, S.Ik, MH dan DIKDIK RUSTANDI, S.Sos, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, serta apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan saksi tersebut adalah benar ;
Bahwa benar saksi adalah Dosen di IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Serang dan saksi mengetahui Sdri. MABRUROH adalah Mahasiswi dari Fakultas Farbiyah dan Adab Jurusan Tadris Bahasa Inggris Smester IX di IAIN SMH ;
Bahwa saksi mengetahui foto-foto telanjang Sdri. MABRUROH sejak hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib ketika saksi berada di Kantor (Pusat Komputer/Puskom IAIN SMH Serang ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui ada kabar dari beberapa orang mahasiswa yang mengatakan bahwa ada seorang Mahasiswi IAIN SMH Serang meng unggah foto telanjang di akun facebook dengan menggunakan akun nama ”mabruroh” dengan menggunakan akun sri.widiastutik dan Ute CuEx aja ;
Bahwa setelah itu saksi membuka akun sri.widiastuti terdapat 12 (dua belas) lembar gambar dengan profile mabruroh mahasiswi Iain Serang yang sedang berpose telanjang ada 9 (sembilan) lembar dan yang menggunakan kerudung 3 (tiga) lembar dengan rincian :
Gambar 1 MABRUROH sedang berfose tiduran tidak menggunakan busana/telanjang dengan samping sebelah kanan ada tulisan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan About an hour ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 2 MABRUROH sedang dalam posisi nongkrong tidak menggunakan busana/telanjang dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Lubang Memekku Di Buka ..... ? dan ada tulisan 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib);
Gambar 3 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab rapih dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Wkt Kukerta .., 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 4 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab namun telanjang dada tanpa busana dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan pegangan susu.. ? 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 5 MABRUROH sedang dalam posisi foto tidur telanjang dengan tanpa busana memperlihatkan vaginanya dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Enak .... 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 6 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab rapih dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Wkt di kampus iain sebelum Q diperkosa ... ? 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 7 MABRUROH sedang dalam posisi foto ssedang berdiri dengan kaki kiri diangkat sambil tanagan kanannya memegang vagina dengaan status status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Q Cantik kan . Ni wkt Q lg Ngocok disuruh Dosen TBI .. C .. ? Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 8 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab rapih dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Caem kan. Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 9 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan tanpa busana memperlihatkan payudaranya dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan foto ini wkt Saya di perkosa sma anak2 mahasiswa Iain. Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 10 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan tanpa busana memperlihatkan payudaranya status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan ”Fhoto ini waktu Q di perkosa Sma Rektor Iain Smh Serang banten”. Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 11 profil MABRUROH akun Sri.widiastuti (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 12 MABRUROH sedang dalam posisi sedang tiduran telanjang dengan tanpa busana memperlihatkan mengangkat kaki kanaa keatas sehingga vaginanya kelihatan status Mabruroh mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan about an hour ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 ham 15.40 Wib) ;
- Bahwa setelah itu saksi membuka akun Ute Cuex Aja terdapat 9 (sembilan) lembar gambar orang yang sama dengan MABRUROH mahasiswi Iain Serang yang sedang berfose telanjang/tidak berbusana dengan rincian sebagai berikut:
Gambar 1 profil MABRUROH akun ute.c.aja ada gambar foto Mabruroh setengah badan dalam keadaan telanjang memperlihatkan payudaranya (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 2 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan tanpa busana memperlihatkan payudaranya. October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 3 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan tanpa busana memperlihatkan payudaranya. Dengan tulisan cantik kan gw pke baju ? October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 4 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan tanpa busana memperlihatkan payudaranya. Dengan tulisan Hhhhmm October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 5 MABRUROH sedang dalam posisi foto sedang berdiri dengan kaki kiri diangkat sambil tangan kanannya memegang vagina dengan status October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib).
Gambar 6 MABRUROH sedang dalam posisi foto sedang berdiri dengan kaki kiri diangkat sambil tangan kanannya memegang vagina dengan status Ini foto Q .. Saat Q di perkosa Sama Rektor IAIN Serang banten .. October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib);
Gambar 7 MABRUROH sedang dalam posisi foto sedang berdiri setengah badan tanapa busana dengan memperlihatkan payudara dengan status Mabruroh .. Desa pulo kencana Pontang. Skarang kuliah di IAIN ”SMH” Serang Banten. ? September 23 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib).
Gambar 8 MABRUROH sedang dalam posisi tiduran telentang tanpa dengan husana membuka kedua kaki keatas sehingga vaginanya kelihatan status ini adalah fhoto.y mabruroh anak TBI. C kampus IAIN ”SMH” Serang banten. ? September 23 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib).
Gambar 9 MABRUROH sedang dalam posisi sedang berdiri tanpa busana / telanjang kaki kiri dibuka dan tangan kanan masuk kedalam vaginanya status ini fhoto Saya wkt bru masuk kuliah di IAIN ”SMH” Serang banten, Wkt masih semester 5 .... ?? Septemeber 22 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib).
- Bahwa setelah saksi meneliti foto-foto tersebut sesuai dengan keahliannya saksi di bidang ITE ternyata gambar-gambar tersebut asli tidak ada potongan atau bukan rekayasa dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim adalah benar foto-foto MABRUROH Mahasiswa IAIN Serang Banten ;
- Bahwa setelah semua dibuka kemudia saksi dokumentasikan/disimpan dengan cara di capture (mengambil gambar di layar monitor yang aktif) dengan menekan tombol Print Sceen setelah itu dibuka MS Word, setelah terbuka kemudian di paste (Control V) setelah gambar selesai semua disalin kemudian disimpan dengan nama dokumentasi.doct dalam bentuk CD ;
- Bahwa setelah membuka akun facebook dan mendokumentasikan dalam CD, langkah saksi adalah pada tanggal 12 Oktober 2012 jam 16.15 Wib, saksi memblokir akun facebook yang ada di lingkungan IAIN SMH Serang dan aksesnya di tutup dengan maksud supaya meminimalkan di lingkungan kampus IAIN dan tidak bisa dibuka kalau menggunakan internet IAIN ;
- Bahwa karena pada tanggal tersebut Pak Rektor ada kegiatan diluar kampus, maka saat itu saksi melaporkan Via SMS dan dijawab oleh Pak Rektor IAIN ”Oke Terimakasih” ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 Wib saksi melaporkan langsung tentang gambar di Internet kepada Pak Rektor IAIN dalam salah satu gambar foto terdapat tulisan ” Foto ini waktu Q di perkosa Sma rektor Iain Smh Serang Banten” dan gambar yang satunya lagi berrtuliskan ”Q Cantik kan, No. Wkt Q lg Ngocok Di Suruh Dosen TBI ....., C ....” sambil memperlihatkan semua gambar-gambar foto MABRUROH dalam posisi tidak berbusana.telanjang dan pada saat itu Pak Rektor menanyakan tentang keaslihan gambar foto tersebut dan saksi menjawab bahwa semua gambar foto tersebut adalah asli semuanya, dan sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama-sama Pak Rektor, Pak ARIFIN dan Ibu ADE menghubungi rumah Sdri. MABRUROH di Kp Pulo Kencana RT. 02/01 Kel. Pontang Serang, namun tidak ketemu dengan Sdri. MABRUROH hanya ketemu orang tuanya dan pada saat itu saksi berpesan kepada orang tuanya apabila MABRUROH datang disuruh menghubungi Pak ARIFIN ;
- Bahwa gambar / foto barang bukti yang di tunjukkan oleh Majelis Hakim adalah benar foto yang saksi print out, dan CD tersebut berisi gambar-gambar seperti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim ;
MOH. NUR ARIFIN M.Pd bin IMAM MAHMUDI :
Bahwa saksi mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan baru mengenal Terdakwa setelah ada kejadian perkara ini, serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (saksi) tertanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan DHANI GUMILAR, S.Ik, MH, Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan saksi tersebut adalah benar ;
Bahwa benar saksi adalah dosen di IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Serang dan saksi kenal Sdri. MABRUROH, ia adalah Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Adab Jurusan Tadris Bahasa Inggris semester IX di IAIN SMH dan saksi sebagai Ketua Jurusan ;
Bahwa saksi mengetahui foto-foto telanjang Sdri. MABRUROH sejak hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 jam 10.30 Wib ketika saksi dipanggil ke ke rumah Pak Rektor IAIN di Jln. Bayangkara No. 30 RT. 001/009 Kelurahan Cipocok Serang Banten, kemudian saksi datang ke rumah Pak Rektor, dirumah Pak Rektor sudah ada Pak AAN ANSORO dan Ibu ADE PARTINI, setelah itu Pak Rektor menanyakan kepada saksi tentang kebenaran adanya salah seorang perempuan yang bernama MABRUROH mengaku sebagai Mahasiswi IAIN SMH Serang Banten yang berpose telanjang di jejaring facebook dan waktu itu saksi menjawab, benar Sdri. MABRUROH adalah salah seorang Mahasiswi IAIN SMH Serang Jurusan bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Adad semester IX ;
Bahwa pada saat itu Pak Rektor menjelaskan ada salah satu gambar foto yang telah di print out terdapat tulisan ” Fhoto ini waktu Q di perkosa sma Rektor Iain Smh Serang banten”, setelah itu sekitar jam 11.00 Wib, Pak Rektor mengajak saksi bersama Pak AAN ANSORI dan Ibu ADE PARTINI untuk menghubungi rumah Sdri. MABRUROH di Kp. Pulo Kencana RT. 02/01 Kel. Pontang Serang, namun sampai di rumah Sdri. MABRUROH tidak bertemu, karena Sdri. MABRUROH sedang bekerja dan hanya bertemu dengan kakaknya dan orang tuanya, pada saat itu Pak Rektor titip pesan setelah datang supaya menghubungi saksi, kemudian saksi bersama Pak rektor, pak AAN ANSORI dan Ibu ADE PARTINI terus pulang ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 Wib ketika saksi sedang memberikan kuliah Mahasiswa Program DMS di Lebak Banten, ada tilpon masuk dari Sdri. MABRUROH, kemudian saksi menyuruhnya untuk langsung menghubungi Pak Rektor dengan Nomor 0829274090 dan dijawab ”Oke Pak terimaksih, MABRUROH akan segera menghubungi Pak Rektor” ;
Bahwa saksi membenarkan 12 (dua belas) buah gambar / foto yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim dipersidangan, itu semua adalah benar foto Sdri. MABRUROH dan pada saat itu ketika ditanyakan kepada MABRUROH, ia juga mengakui bahwa itu adalah gambarnya ;
ADE PARTINI binti HASBIUN MUSLICH :
Bahwa saksi mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan baru mengenal Terdakwa setelah ada kejadian perkara ini, serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (saksi) tertanggal 09 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan DHANI GUMILAR, S.Ik, MH dan DIKDIK RUSTANDI, S.Sos, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan saksi tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Sekretaris Rektor di IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Serang Banten, sebelumnya saksi tidak mengenal Sdri. MABRUROH sebagai mahasiswa IAIN SMH Serang Banten, namun sejak tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 Wib saksi mengetahui Sdri. MABRUROH sebagai Mahasiswi dari Fakultas Tarbiyah dan Adab Jurusan Tadri Bahasa Inggris semester IX setelah diberitahu oleh Pak NUR ARIFIN sebagai Ketua Jurusan Bahasa Inggris IAIN SMH Serang Banten ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 sekira jam 16.30 Wib ketika saksi sedang berada di kantor, saksi mendengar kabar tentang adanya salah seorang Mahasiswi IAIN SMH Serang Banten yang berpose tanpa busana di dunia maya (facebook) dengan akun mabruroh.mahasiswi.iain,serang. Banten, setelah itu saksi mencoba membuka, namun akun tersebut tidak bisa dibuka dan sekitar jam 17.30 Wib di rumah saksi membuka, setelah dibuka ternyata benar dalam akun tersebut ada gambar seorang perempuan yang mengaku MABRUROH dalam posisi tidak berbusana/telanjang, setelah itu saksi membuka di profilnya dan tertera nama MABRUROH dengan status sebagai mahasiswi IAIN SMH Banten ;
Bahwa dari beberapa gambar MABRUROH yang tidak berbusana ada beberapa tulisan diantaranya, gambar Sdri. MABRUROH dengan posisi berdiri setengah badan tanpa busana yang bertuliskan ”photo ini wkt Q di perkosa Sma rektor Iain Serang banten”, dan Rektor IAIN SMH Serang banten adalah Bpk. Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya, LM.L.MM Bin H. Sarjaya ;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 sekitar jam 17.30 Wib setelah membuka akun facebook, kemudian saksi menelpon Pak Rektor memberitahukan tentang gambar Sdri. MABRUROH Mahasiswi IAIN Serang Banten yang tanpa busana, pada saat itu Pak Rektor hanya istigfar dan tidak percaya bahwa ada salah satu mahasiswinya yang berperilaku demikian, setelah itu saksi meminta ijin Pak Rektor untuk membuka akun lainnya yang berhubungan adanya gambar-gambar tersebut, selang kurang lebih 10 (sepuluh) menit Pak Rektor menelpon kepada saksi menanyakan perkembangannya, kemudian saksi menjelaskan bahwa ada salah satu gambar foto Sdri. MABRUROH dengan posisi berdiri setengah badan tanpa busana yang bertuliskan ”Photo ini wkt Q di perkosa Sma rektor Iain Smh Seranag Banten” yang pada waktu itu pak Rektor berada di Jakarta ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 09.00 Wib saksi di tilpon oleh Pak Rektor untuk langsung datang ke rumah Pak Rektor, tidak lama kemudian Pak AAN ANSORI dan Pak MOH. NUR ARIFIN juga datang, setelah kumpul berempat untuk meyakinkan tentang gambar Sdri. MABRUROH dalam posisi tanpa busana, sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama pak Rektor, Pak AAN ANSORI dan Pak MOH. NUR ARIFIN berangkat ke rumah Sdri. MABRUROH, namun tidak ada ditempat. Hanya bertemu dengan orang tua dan kakaknya saja, saat itu Pak ARIFIN berpesan kepada orang tua dan kakaknya supaya Sdri. MABRUROH menghubunginya dan pada saat itu juga Pak Rektor bertanya kepada orang tua dan kakaknya, apakah MABRUROH sudah menikah atau belum, dijawab oleh mereka belum, apakah sudah punya pacar atau belum dijawab sudah namanya ARGA dan pak Rektor nitip pesan kalau Sdri. MABRUROH datang supaya tilpon kepada Pak ARIFIN, setelah itu saksi pulang ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi ditemani oleh suami saksi bersama dengan Pak Rektor mendatangi rumah Sdri. MABRUROH dan saat itu bertemu dengan Sdri. MABRUROH, kemudian Pak Rektor menanyakan kepada Sdri. MABRUROH ”Apakah anda sudah membuka facebook ? dijawab sudah, apakah fofo-foto tersebut milik anda ? diJawab Ya, setelah ada pengakuan Pak Rektor terdiam, selanjutnya Pak Rektor menyarankaana kepada Sdri. MABRUROH untuk membuat laporan ke Polisi ;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekitar jam 12.00 Wib, saksi bersama Sdri. MABRUROH diajak Pak Rektor untuk menemani membuat laporan ke Polda Banten ;
Prof.DR.H.E. SYIBLI SYARJAYA, LM,LLM bin H.SARJAYA :
Bahwa saksi mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan baru mengenal Terdakwa setelah ada kejadian perkara ini, serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (saksi) tertanggal 09 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan DHANI GUMILAR, S.Ik, MH, dan DIKDIK RUSTANDI, S.Sos, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, serta apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan saksi tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Rektor IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Serang Banten, yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya gambar / foto telanjang dalam facebook yang menyangkut nama Rektor IAIN SMH ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2012, saat selesai Rapim sekitar jam 17.00 Wib saksi ditelpon oleh Sekretaris saksi bernama ADE PARTINI, ia mengatakan ada facebook mengenai foto mahasiswi yang tidak berbusana ;
Bahwa setelah sampai di rumah, pagi harinya saksi telpon kepada Sdri. ADE PARTINI, Sdr. AAN ANSORI dan Sdr. MOH.NUR ARIFIN supaya datang kerumah saksi, setelah berkumpul di rumah saksi Sdr. MOH. NUR ARIFIN menjelaskan bahwa benar foto yang ada di facebook tersebut benar Mahasiswi IAIN SMH. Serang Banten yang bernama MABRUROH Mahasiswi Jurusan Bahasa Inggris ;
Bahwa setelah saksi melihat dan membaca tulisan dari dokumen elektronik yang diperlihatkan oleh Sekertaris (yaitu Sdri. ADE PARTINI), selain gambar wanita tanpa busana juga ada tulisan ”Fhoto ini waktu Q Di perkosa Sma rektor Iain Smh Serang Banten” dan ganbar fhoto lainnya bertulikan ”Q Cantik kan. Ni wkt Q lg Ngocok Di Suruh Dosen TBI .., C .... ? ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama Sdr. AAN ANSORI, MOH. NUR ARIFIN dan Sdri. ADE PARTINI langsung berangkat ke rumah Sdri. MABRUROH, tetapi tidak ketemu, karena MABRUROH sedang bekerja hanya ketemu dengan orang tua dan kakaknya saja dan pada saat itu Sdr. MOH. NUR ARIFIN berpesan kepada orang tuanya, kalau Sdri. MABRUROH datang supaya segera menghubungi Sdr. MOH. NUR ARIFIN ;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi bersama Sdri. ADE PARTINI dan suaminya mendatangi rumah Sdri. MABRUROH dan pada saat itu kebetulan Sdri. MABRUROH ada di rumah, kemudian saksi menanyakan ”Apakah anda sudah membuka facebook ? dijawab ”sudah”, kemudian apakah fhoto-fhoto tersebut milik anda, kemudian dijawab ”Ya”, setelah ada pengakuan tersebut, saksi menghentikan pertanyaan dan menyarakan untuk membuat laporan ke Polda Banten dan saksi langsung pulang ;
Bahwa pada keesokan harinya (pagi tanggal 15 Oktober 2012), Sdri. MABRUROH datang ke rumah saksi, dan saksi menunjukkan foto-foto tersebut apakah ini foto-foto Sdri. ? dan dijawab ”Ya” selanjutnya saksi menyarankan kembali untuk segera membuat laporan ke Kepolisian dan saksi bersama Sdri. MABRUROH, Sdr. AAN ANSORI, Sdr. MOH. NUR ARIFIN berangkat bersama-sama ke Polda untuk melaporkan mengenai foto Sdri. MABRUROH yang telanjang tersebut ;
Bahwa atas adanya foto-foto telanjang yang menyangkut kepada diri saksi tersebut berdampak psikologis, dimana saksi dan keluarga merasa terhina, malah permasalahan tersebut telah menyebar luas, terbukti ada Rektor Solo juga menanyakan apakah benar foto mahasiswi IAIN SMH Serang Banten, kemudian ada saudara saksi yang berada di Pandegelang juga keluarga diluar Serang semua menilpon saksi, termasuk beberapa orang masyarakat Serang menanyakan hal itu, sehingga saksi merasa terpukul dan tercemar dengan adanya foto mahasiswi yang tanpa busana tersebut ;
Bahwa benar saksi pernah melihat foto hasil print out tersebut dan Sdr. AAN ANSORI mengatakan bahwa foto tersebut asli, selanjutnya saksi menyuruh Sdr. AAN ANSORI supaya menutup Website di Lingkungan Kampus IAIN SMH Serang Banten, katanya kalau di lingkungan kampus bisa ditutup tetapi kalau di luar kampus tidak bisa ditutup, namun saksi bersyukur tidak sampai masuk ke Kementrian Agama ;
FERDINANDUS SETU, SH,MH (Ahli) :
Bahwa ahli mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan baru mengenal Terdakwa setelah ada kejadian perkara ini, serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa ;
Bahwa ahli pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (ahli) tertanggal 05 Nopember 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan NANA SUPRIATNA, SH,MH dan DIKDIK RUSTANDI, S.Sos, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, serta apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan ahli tersebut adalah benar ;
Bahwa Ahli bekerja si Ditjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, tepatnya di Bagian Hukum dan Kerjasama dan Jabatan Ahli adalah sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dengan job description/tugas dan tanggung jawab menyusun rancangan peraturan perundang-undangan bidang aplikasi informatika di Kementrian Kominfo RI ;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli adalah :
SD Inpres Kekakeu – Ende, Flores tahun 1985 – 1991 ;
SMP negeri 2 Ende Flores 1991 -1994 ;
SMU Seminari, ST Yohanes, Todabelu, Flores tahun 1994 – 1998 ;
S-1 Fakultas Hukum UGM tahun 2000 – 2003 ;
S-2 Fakultas Hukum UI tahun 2007 – 2009 ;
Riwayat Pekerjaan :
Tim Penyusun RUU ITE tahun 2006 – 2008 ;
Tim Penyusun RUU Cyber Crime tahun 2006 – sekarang ;
Tim Penyusun UU, ITE tahun 2008 – sekarang ;
Pelatihan yang telah diikuti :
Pelatihan Cyber Law di Korea tahun 2008 ;
Workshop Lawful Interception di Ceko dan Australia tahun 2009 ;
Worskhop Cyber Crime di manila, Philipinan tahun 2010 ;
Worskhop APEC SOM di jepang tahun 2010-2011 ;
Bahwa Sesuai dengan Keahlihan yang dimiliki, Ahli menerangkan yang dimaksud dengan :
Informasi Elektronik, menurut Pasal 1 angka (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto. Elektronik data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 angka (4) UU RI No. 11 Tahun 2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang di buat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau di dengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau profesi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Mendistribusikan menurut kamus besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka Jakarta adalah menyalurkan (membagikan, mengirim) kepada beberapa orang atau beberapa tempat ;
Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain) ;
Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik ;
Penerima adalah subyek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim ;
Yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, Melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar normakesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyebarluasan konten pornografi ;
Bahwa dalam perkara ini perbuatan Terdakwa yang memposting foto-foto bugil atau telanjang ke akun facebook telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagai dalam pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik ;
Bahwa barang bukti gambar / foto hasil print out yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim dipersidangan adalah benar dan tidak direkayasa, demikian pula CD yang di setel / diputar di hadapan Majelis Hakim adalah benar dan gambarnya semua asli ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (Tersangka) tertanggal 31 Oktober 2012, dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) tertanggal 26 Nopember 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) tertanggal 29 Nopember 2012, masing-masing dibuat dan ditanda-tangani dihadapan NANA SUPRIATNA, SH, MH dan DIKDIK RUSTANDI, S.Sos, masing-masing sebagai Penyidik pada Bagian Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, serta apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan tersebut adalah benar ;
Bahwa awal mula Terdakwa kenal dengan Sdri. MABRUROH, yaitu pada bulan Oktober 2011, ketika Terdakwa berpacaran dengan Sdr. SRI UTAMI seorang mahasiswi IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Serang Banten, dan tanpa sepengetahuan Sdri. SRI UTAMI Terdakwa membuka Hpnya, dan dalam HP tersebut ada file Sdri. MABRUROH IAIN kemudian Terdakwa salin nomornya ke HP milik Terdakwa, malah saat itu Terdakwa mengambil No. Dari HP SRI UTAMI bukan hanya nomor Sdri. MABRUROH saja, tetapi ada sekitar 10 (sepuluh) nomor, kemudian semuanya Terdakwa hubungi tetapi tetapi yang nyambung hanya nomor MABRUROH saja ;
Bahwa kejadian Terdakwa menilpon Sdri. MABRUROH adalah tanggalnya lupa tetapi sekitar bulan Januari 2012, Terdakwa menilpon ke nomor HP Sdri. MABRUROH dan nyambung / diangkat, pada saat itu Terdakwa hanya menanyakan apakah ini benar MABRUROH dan dijawab ”iya” ;
Bahwa baru pada bulan April 2012 Terdakwa berkenalan dengan Sdri. MABRUROH melalui telpon dan dalam percakapan tersebut, untuk meyakinkannya supaya Sdri. MABRUROH mau, Terdakwa berpura-pura mengaku sebagai Anggota Polisi yang berdinas di Intelkam Polda Banten, sehingga Sdri. MABRUROH percaya dan saat itu janjian untuk bertemu di Ramayana Serang, ketika bertemu sekitar jam 18.00 Wib sambil makan di KFC di sekitar Ramayana Serang sampai dengan jam 20.00 Wib, selanjutnya Terdakwa mengantarkan Sdri. MABRUROH pulang menuju di Terminal Pakupatan Serang ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa membohongi Sdri. MABRUROH seolah-olah tidak ada angkutan umum untuk pulang, kemudian Terdakwa membujuk Sdri. MABRUROH supaya mau diajak menginap di Hotel Merak dan Sdri. MABRUROH mau mengikuti ajakan Terdakwa dan tidur di Hotel tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Sdri. MABRUROH melakukan hubungan intim, baru besoknya Terdakwa mengantar pulang Sdri. MABRUROH ke Terminal Pakupatan ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Mei 2012 Terdakwa menelpon Sdri. MABRUROH untuk janjian bertemu di Mayofild Cilegon, setelah bertemu dengan Sdri. MABRUROH, selanjutnya Terdakwa mengajak lagi ke Merak untuk menginap di Hotel dengan maksud untuk melakukan hubungan intim ;
Bahwa masih dalam bulan Mei 2012 Terdakwa menyuruh Sdri. MABRUROH untuk memfoto dirinya sendiri dengan fose-fose yang telah Terdakwa tentukan, kemudian Terdakwa meminta foto-foto bugil Sdri MABRUROH untuk dikirim kepada Terdakwa melalui MMS, adapun maksud dan tujuannya adalah untuk koleksi pribadi dan Sdri. MABRUROH setuju dan selanjutnya mengirimkan foto-foto tanpa busana tersebut kepada Terdakwa melalui MMS sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat itu memang Terdakwa mengancam kepada Sdri. MABRUROH, apabila tidak mau mengirim foto tersebut, maka Terdakwa akan memutuskan hubungannya, karena Sdri. MABRUROH ketakutan akan Terdakwa putuskan, sehingga Sdri. MABRUROH merasa ketakutan dan mengirimkan foto-foto tersebut ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar akhir bulan Juni 2012 Terdakwa telah mengajak lagi Sdri. MABRUROH untuk melakukan hubungan intim di tempat yang sama dan menginap semalam, baru pada besoknya Terdakwa mengantarkan pulang sampai ke Terminal Pakupatan Serang ;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2012 Sdri. MABRUROH memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa karena Sdri. MABRUROH mengetahui kalau Terdakwa memang sebenarnya bukanlah seorang anggota Polisi ;
Bahwa setelah diputuskan oleh Sdri. MABRUROH, Terdakwa merasa sakit hati, sehingga selanjutnya pada bulan Oktober 2012 Terdakwa memuat/dan mengapload foto-foto Sdri. MABRUROH yang dalam keadaan tanpa busana di akun facebook, supaya diketahui orang banyak ;
Bahwa Terdakwa mengapload foto-foto sdri. MABRUROH di akun facebook dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka HP merek Nokia type 3500 C untuk membuka galeri memilih gambar / photo Sdri. MABRUROH, setelah itu Terdakwa membuka facebook dengan akun ”mabruroh mahasiswa iain serang banten” kemudian menekan tombol pilihan, memilih foto-foto, setelah ketemu selanjutnya foto tersebut di upload dan setiap gambar/foto Sdri. MABRUROH yang berpose tanpa busana diberi tulisan, namun tulisannya Terdakwa lupa lagi ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengapload foto-foto Sdri. MABRUROH adalah supaya Sdri. MABRUROH dikeluarkan dari Kampus IAIN Serang dan biar malu sama teman-temannya, karena foto-foto/gambar tersebut semuanya tanpa busana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan April 2012 Terdakwa mulai berkenalan dengan saksi MABRUROH diawali dengan percakapan melalui telpon dan dalam percakapan tersebut, untuk meyakinkannya supaya saksi MABRUROH mau, Terdakwa berpura-pura mengaku sebagai Anggota Polisi yang berdinas di Intelkam Polda Banten, sehingga saksi MABRUROH percaya dan saat itu mereka janjian untuk bertemu di Ramayana Serang, selanjutnya sekitar jam 18.00 Wib mereka (Terdakwa dengan saksi MABRUROH) bertemu sambil makan di KFC di sekitar Ramayana Serang sampai dengan jam 20.00 Wib ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengantarkan Sdri. MABRUROH pulang menuju di Terminal Pakupatan Serang dan pada saat itu Terdakwa membohongi saksi MABRUROH seolah-olah malam itu tidak ada angkutan umum untuk pulang, kemudian Terdakwa membujuk saksi MABRUROH supaya mau diajak menginap di Hotel Merak dan saksi MABRUROH mau mengikuti ajakan Terdakwa dan tidur di Hotel tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi MABRUROH melakukan hubungan intim, baru besoknya Terdakwa mengantar pulang saksi MABRUROH ke Terminal Pakupatan ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Mei 2012 Terdakwa menelpon saksi MABRUROH untuk janjian bertemu di Mayofild Cilegon, setelah bertemu dengan saksi MABRUROH, selanjutnya Terdakwa mengajak lagi ke Merak untuk menginap di Hotel dengan maksud untuk melakukan hubungan intim ;
Bahwa masih dalam bulan Mei 2012 Terdakwa menyuruh saksi MABRUROH untuk memfoto dirinya sendiri dengan fose-fose yang telah Terdakwa tentukan, kemudian Terdakwa meminta foto-foto bugil saksi MABRUROH untuk dikirim kepada Terdakwa melalui MMS, adapun maksud dan tujuannya adalah untuk koleksi pribadi dan saksi MABRUROH setuju, selanjutnya mengirimkan foto-foto tanpa busana tersebut kepada Terdakwa melalui MMS sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa ;
Bahwa supaya permintaannya tersebut dikabulkan, pada saat itu Terdakwa telah mengancam saksi MABRUROH, apabila tidak mau mengirim foto tersebut, maka Terdakwa akan memutuskan hubungannya, karena saksi MABRUROH ketakutan diputuskan oleh Terdakwa, sehingga saksi MABRUROH mengirimkan foto-foto tersebut ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar akhir bulan Juni 2012 Terdakwa telah mengajak lagi saksi MABRUROH untuk melakukan hubungan intim di tempat yang sama dan menginap semalam, baru pada besoknya seperti biasa Terdakwa mengantarkan pulang sampai ke Terminal Pakupatan Serang ;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2012 saksi MABRUROH memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa karena saksi MABRUROH telah mengetahui kalau Terdakwa sebenarnya bukanlah seorang anggota Polisi dan saksi MABRUROH merasa dibohongi ;
Bahwa oleh karena Terdakwa diputuskan oleh saksi MABRUROH secara mendadak, saat itu Terdakwa merasa sakit hati, sehingga selanjutnya pada bulan Oktober 2012 Terdakwa memuat/dan mengapload foto-foto saksi MABRUROH yang dalam keadaan tanpa busana di akun facebook, supaya diketahui orang banyak ;
Bahwa Terdakwa mengapload foto-foto saksi MABRUROH di akun facebook dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka HP merek Nokia type 3500 C untuk membuka galeri memilih gambar / photo saksi MABRUROH, setelah itu Terdakwa membuka facebook dengan akun ”mabruroh mahasiswa iain serang banten” kemudian menekan tombol pilihan, memilih foto-foto, setelah ketemu selanjutnya foto tersebut di upload dan setiap gambar/foto saksi MABRUROH yang berpose tanpa busana diberi tulisan, namun tulisannya Terdakwa lupa lagi ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengapload foto-foto saksi MABRUROH adalah supaya saksi MABRUROH dikeluarkan dari Kampus IAIN SMH Serang dan biar malu sama teman-temannya, karena foto-foto/gambar tersebut semuanya tanpa busana ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2012 sekitar jam 15.40 Wib ketika saksi AAN ANSORI sedang berada di Kantor (Pusat Komputer/Puskom IAIN SMH Serang) saksi mendapat kabar dari beberapa orang mahasiswa yang mengatakan bahwa ada seorang Mahasiswi IAIN SMH Serang mengunggah foto telanjang di akun facebook dengan menggunakan akun nama ”mabruroh” dengan menggunakan akun sri.widiastutik dan Ute CuEx aja ;
Bahwa demikian pula pada hari yang sama (tanggal 12 Oktober 2012) sekitar jam 16.30 Wib ketika saksi ADE PARTINI sedang berada di kantor, ia telah pula mendengar kabar tentang adanya salah seorang Mahasiswi IAIN SMH Serang Banten yang berpose tanpa busana di dunia maya (facebook) dengan akun ”mabruroh.mahasiswi.iain serang banten” setelah itu saksi ADE PARTINI mencoba membuka, namun akun tersebut tidak bisa dibuka dan sekitar jam 17.30 Wib di rumahnya ia membuka facebook, dan ternyata benar dalam akun tersebut ada gambar seorang perempuan dalam posisi tidak berbusana/telanjang, setelah itu saksi ADE PARTINI membuka di profilnya dan tertera nama MABRUROH dengan status sebagai mahasiswi IAIN SMH Banten ;
Bahwa setelah itu saksi AAN ANSORI telah membuka akun sri.widiastuti terdapat 12 (dua belas) lembar gambar dengan profile mabruroh mahasiswi Iain Serang yang sedang berpose telanjang ada 9 (sembilan) lembar dan yang menggunakan kerudung 3 (tiga) lembar dengan rincian :
Gambar 1 MABRUROH sedang berfose tiduran tidak menggunakan busana/telanjang dengan samping sebelah kanan ada tulisan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan About an hour ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 2 MABRUROH sedang dalam posisi nongkrong tidak menggunakan busana/telanjang dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Lubang Memekku Di Buka ..... ? dan ada tulisan 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib);
Gambar 3 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab rapih dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Wkt Kukerta .., 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 4 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab namun telanjang dada tanpa busana dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan pegangan susu.. ? 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 5 MABRUROH sedang dalam posisi foto tidur telanjang dengan tanpa busana memperlihatkan vaginanya dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Enak .... 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 6 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab rapih dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Wkt di kampus iain sebelum Q diperkosa ... ? 19 hours ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 7 MABRUROH sedang dalam posisi foto ssedang berdiri dengan kaki kiri diangkat sambil tanagan kanannya memegang vagina dengaan status status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Q Cantik kan . Ni wkt Q lg Ngocok disuruh Dosen TBI .. C .. ? Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 8 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan menggunakan jilbab rapih dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan Caem kan. Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 9 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan tanpa busana memperlihatkan payudaranya dengan status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan foto ini wkt Saya di perkosa sma anak2 mahasiswa Iain. Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 10 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan dengan tanpa busana memperlihatkan payudaranya status Mabruroh Mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan ”Fhoto ini waktu Q di perkosa Sma Rektor Iain Smh Serang banten”. Wednesday (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 11 profil MABRUROH akun Sri.widiastuti (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 12 MABRUROH sedang dalam posisi sedang tiduran telanjang dengan tanpa busana memperlihatkan mengangkat kaki kanaa keatas sehingga vaginanya kelihatan status Mabruroh mahasiswi Iain Serang dan dibawahnya ada tulisan about an hour ago (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 ham 15.40 Wib) ;
Bahwa setelah itu saksi AAN ANSORI membuka akun Ute Cuex Aja terdapat 9 (sembilan) lembar gambar orang yang sama dengan MABRUROH mahasiswi Iain Serang yang sedang berfose telanjang/tidak berbusana dengan rincian sebagai berikut :
Gambar 1 profil MABRUROH akun ute.c.aja ada gambar foto Mabruroh setengah badan dalam keadaan telanjang memperlihatkan payudaranya (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 2 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan tanpa busana memperlihatkan payudaranya. October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 3 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan tanpa busana memperlihatkan payudaranya. Dengan tulisan cantik kan gw pke baju ? October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 4 MABRUROH sedang dalam posisi foto setengah badan tanpa busana memperlihatkan payudaranya. Dengan tulisan Hhhhmm October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 5 MABRUROH sedang dalam posisi foto sedang berdiri dengan kaki kiri diangkat sambil tangan kanannya memegang vagina dengan status October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 6 MABRUROH sedang dalam posisi foto sedang berdiri dengan kaki kiri diangkat sambil tangan kanannya memegang vagina dengan status Ini foto Q .. Saat Q di perkosa Sama Rektor IAIN Serang banten .. October 2 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 7 MABRUROH sedang dalam posisi foto sedang berdiri setengah badan tanapa busana dengan memperlihatkan payudara dengan status Mabruroh .. Desa pulo kencana Pontang. Skarang kuliah di IAIN ”SMH” Serang Banten. ? September 23 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 8 MABRUROH sedang dalam posisi tiduran telentang tanpa dengan husana membuka kedua kaki keatas sehingga vaginanya kelihatan status ini adalah fhoto.y mabruroh anak TBI. C kampus IAIN ”SMH” Serang banten. ? September 23 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib) ;
Gambar 9 MABRUROH sedang dalam posisi sedang berdiri tanpa busana / telanjang kaki kiri dibuka dan tangan kanan masuk kedalam vaginanya status ini fhoto Saya wkt bru masuk kuliah di IAIN ”SMH” Serang banten, Wkt masih semester 5 .... ?? Septemeber 22 (dibuka tanggal 12 Oktober 2012 jam 15.40 Wib).
Bahwa setelah saksi AAN ANSORI meneliti foto-foto tersebut sesuai dengan keahliannya di bidang ITE ternyata gambar-gambar tersebut asli tidak ada potongan atau bukan rekayasa dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim adalah benar foto-foto MABRUROH Mahasiswa IAIN Serang Banten ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 Wib saksi AAN ANSORI melaporkan langsung tentang gambar di Internet kepada Rektor IAIN (saksi Prof.DR.H.E. SYIBLI SYARJAYA, LM,LLM), dalam salah satu gambar foto terdapat tulisan ” Foto ini waktu Q di perkosa Sma rektor Iain Smh Serang Banten” dan gambar yang satunya lagi berrtuliskan ”Q Cantik kan, No. Wkt Q lg Ngocok Di Suruh Dosen TBI ....., C ....” sambil memperlihatkan semua gambar-gambar foto MABRUROH dalam posisi tidak berbusana.telanjang dan pada saat itu Rektor menanyakan tentang keaslihan gambar foto tersebut dan saksi menjawab bahwa semua gambar foto tersebut adalah asli semuanya, dan sekitar jam 11.00 Wib saksi AAN ANSORI bersama-sama Rektor, saksi MOH. NUR ARIFIN dan saksi ADE PARTINI menghubungi rumah saksi MABRUROH di Kp Pulo Kencana RT. 02/01 Kel. Pontang Serang, namun tidak ketemu dengan saksi MABRUROH hanya ketemu orang tuanya dan pada saat itu dipesan kepada orang tuanya apabila saksi MABRUROH datang disuruh menghubungi saksi MOH.NUR ARIFIN ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi ADE PARTINI dengan ditemani oleh suaminya bersama dengan Rektor mendatangi rumah saksi MABRUROH dan saat itu bertemu dengan saksi MABRUROH, kemudian Rektor menanyakan kepada saksi MABRUROH ”Apakah anda sudah membuka facebook ? dijawab sudah, apakah fofo-foto tersebut milik anda ? dijawab Ya, setelah ada pengakuan Pak Rektor terdiam, selanjutnya Rektor menyarankaana kepada saksi MABRUROH untuk membuat laporan ke Polisi ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 sekitar jam 12.00 Wib, saksi ADE PARTINI bersama saksi MABRUROH diajak oleh Rektor untuk menemani membuat laporan ke Polda Banten dan selanjutnya diproses sebagaimana dalam perkara ini ;
Bahwa Sesuai pula dengan Keahlihan yang dimiliki, Ahli FERDINANDUS SETU, SH, MH, menerangkan yang dimaksud dengan :
Informasi Elektronik, menurut Pasal 1 angka (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto. Elektronik data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 angka (4) UU RI No. 11 Tahun 2008 adalah setiap Informasi Elektronik yang di buat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau di dengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau profesi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;
Mendistribusikan menurut kamus besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka Jakarta adalah menyalurkan (membagikan, mengirim) kepada beberapa orang atau beberapa tempat ;
Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain) ;
Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik ;
Penerima adalah subyek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim ;
Yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, Melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar normakesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyebarluasan konten pornografi ;
Bahwa menurut keterangan ahli tersebut, dalam perkara ini perbuatan Terdakwa yang memposting foto-foto bugil atau telanjang ke akun facebook telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagai dalam pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektronik ;
Bahwa barang bukti gambar / foto hasil print out yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim dipersidangan, ahli menerangkan gambar/foto tersebut adalah benar dan tidak direkayasa, demikian pula CD yang di setel / diputar di hadapan Majelis Hakim adalah benar dan gambarnya semua asli ;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Tunggal, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak ;
Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ;
Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusialaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur tersebut, yaitu sebagai berikut :
Ad. a. “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini menunjukkan kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik, pengertian orang adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, maupun Badan Hukum ;
Menimbang, bahwa ternyata setelah ditanya identitas Terdakwa dipersidangan, ia mengaku bernama AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI dengan identitas seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya suatu perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf atau pembenar dalam Hukum Pidana dapat melepaskan dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sehingga ia Terdakwa tidak termasuk dalam katagori orang sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta tersebut diatas, maka unsur pertama (ad.a.) “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.b. ”Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, namun Undang-Undang sendiri tidak memberikan batasan mengenai arti dari Kesengajaan tersebut, tetapi dalam Memori van Toelichting (MvT) secara harfiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui, dimana seseorang atau Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang berada dibelakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada dibelakang perkataan “Dengan Sengaja” selalu diliputi oleh unsur kesengajaan, sehingga dengan demikian untuk pembahasan unsur “Dengan Sengaja” tentunya terkait dan harus pula dipertimbangkan sekaligus bersama-sama dengan pembahasan unsur yang berada dibelakang unsur kesengajaan tersebut diatas, yaitu :
Tanpa Hak, Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ;
Menimbang, bahwa unsur Tanpa Hak, disini Terdakwa sebelum bertindak melakukan perbuatannya tersebut ia (Terdakwa) harus sadar, bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah bertentangan dengan hukum atau perbuatan Terdakwa tersebut adalah Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa unsur sengaja dan tanpa hak merupakan suatu kesatuan berarti pelaku menghendaki dan mengetahui secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak, dengan kata lain pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatannya ”mendistribusikan” dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik adalah memiliki muatan kesusilaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut disini Terdakwa harus dengan kesadarannya menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut, serta Terdakwa juga harus mengetahui, mengerti serta sadar akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu, termasuk Terdakwa juga harus mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya yang dilakukannya tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mendistribusikan” adalah kegiatan menyebarkan informasi elektronik kepada banyak orang dan/atau mengumumkan suatu informasi sehingga dapat diakses oleh publik, sedangkan yang dimaksud dengan ”Mentranmisikan” adalah kegiatan memancarkan suatu gelombang yang memuat informasi kepada umum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Membuat Dapat Diakses” artinya adalah melakukan aktifitas seperti meng-upload informasi elektronik ke suatu situs internet atau sistem elektronik sehingga informasi elektronik tersebut dapat diakses oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud denga Informasi Elektronik menurut Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (SDI), surat elektronik (electrinic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sederhananya Informasi Elektronik adalah meliputi setiap karakter dari data dan/atau informasi yang direpresentasikan melalui ssistem elektronik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Dokumen Elektronik” menurut Pasal 1 ayat (4) UU RI No. 11 tahun 2008 adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat. Diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan daan/atau di dengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (SDI), surat elektronik (electrinic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sederhananya dapat di pahami bahwa Dokumen Elektronik adalah mencakup ssetiap dokumentasi atau rekaman dari Informasi Elektronik itu sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata perbuatan Terdakwa yang memposting foto bugil atau telanjang milik korban MABRUROH ke situs jejaring sosial facebook dengan akun ”Mabruroh mahasiswi iain Serang” sudah dipastikan memiliki unsur kesengajaan, karena sudah dapat dipastikan bahwa akun Facebook tersebut akan dilihat oleh orang lain ;
Jadi perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ”sengaja dan tanpa hak” sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang telah memposting foto ke dalam akun facebook adalah termasuk kategori ”mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian foto bugil yang di posting oleh Terdakwa ke akun facebook adalah termasuk dalam kategori infomrmasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur kedua dan ketiga (ad.b dan c) ”Dengan Sengaja Secara Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.d. ”Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Melanggar Kesusilaan” adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyebarluasan konten pornografi ;
Menimbang, bahwa gambar bugil yang memperlihatkan alat kelamin wanita termasuk dalam unsur”yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata foto bugil yang di posting oleh Terdakwa ke akun facebook adalah termasuk memiliki muatan melanggar kesusilaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur kelima (ad.d) ”Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan” telah pula terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaannya sebagaimana Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta menurut penilaian Majelis Hakim ternyata Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, karena dipersidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang sesuai / setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal tersebut bersifat komulatif alternatif (pidana penjara dan atau denda), maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 30 KUHP, sehingga disini Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan pengganti denda tersebut (subsidair) dengan kurungan, karena didalam Undang-Undang itu sendiri tidak dicantumkan tentang pengganti denda tersebut, sehingga merujuk kepada ketentuan umum yang ada dalam KUHP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan ;
Perbuatan Terdakwa telah menghancurkan masa depan korban (MABRUROH) yang saat ini masih kuliah di IAIN SMH Serang semester IX ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang tentang perbuatan yang telah dilakukannnya, serta menyesali atas perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan khususnya hal yang meringankan seperti tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang kadar kesalahan Terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi kalau dikaitkan dengan berbagai pertimbangan konsep keadilan yang pada pokoknya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa adalah harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terjadi, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan perimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut (Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan sampai saat ini ia masih tetap berada dalam tahanan, sementara penjatuhan pidana kepada Terdakwa akan melebihi masa penahanan yang sedang dijalaninya, maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Tuntutannya, oleh karena barang bukti tersebut masih terkait dan akan dipergunakan dalam perkara lain, maka barang-barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD KASIRIN alias ARGA LINGGAR SETIAWAN bin ROJANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tanpa Hak Mendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama : 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP merk Nokia type 3500 dengan No.Imei 352048/02/36969/9.
- Chip Kartu XL dengan Nomor 081906251825,
- Chip Kartu Simpati Nomor 0852611955664 ;
- Kartu Memori 1 GB ;
- 1 (satu) keping VCD yang berisikan 21 gambar Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS sedang berfose tanpa busana / telanjang ;
- 11 (sebelas) print out yang berisikan 21 (dua puluh satu) gambar / foto Sdri. MABRUROH binti SAYID ANAS yang sedang berfose tanpa busana / telanjang ;
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari : KAMIS, tanggal 07 MARET 2013 Oleh Kami : SUMARTONO, S.H, M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Serang, selaku Hakim Ketua Majelis, DIO SYUHADA, S.H., dan FAUZIAH HANUM HARAHAP, S.H,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh : SUMARTONO, S.H, M.Hum., Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : TOMMY FEBRIANSYAH P, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh : PUJIYATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DIO SYUHADA, SH. SUMARTONO, SH.M.Hum.
FAUZIAH HANUM HARAHAP, S.H.M.H.
Panitera Pengganti
TOMMY FEBRIANSYAH P, S.H.