28/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 28/Pdt/2016/PT SMG
Other Participants (1)
Opponent (1)
RATNA KEUMALA Melawan P.T. Bank Tabungan Negara (Persero), Pusat Jakarta Cq. P.T. Bank Tabungan Negara (Persero), Kantor Cabang Solo, dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 6 Oktober 2015 Nomor 58 / Pdt.G / 2014 / PN. Byl., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 28 / Pdt / 2016 / PT SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
RATNA KEUMALA ;
Umur 20 tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Kampung Surowedanan RT. 01 RW. 09 Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada BANU UMBARA, S.H., Advokat pada “Banu Umbara, SH. dan Rekan” yang berkedudukan di: Dukuh Ngipik RT. 002 RW. 002 Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali dengan Nomor W12.U17/160/HK.04.01/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N
P.T. Bank Tabungan Negara (Persero), Pusat Jakarta Cq. P.T. Bank Tabungan Negara (Persero), Kantor Cabang Solo beralamat di: Jl. Slamet Riyadi No. 282, Surakarta ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ARI KURNIAWAN, SH., WIDI HARDJUNI, SH., JUNEIDI, SH., DIMAS YUDA ASMARA, SH., BELLADINA PUTRI SUKMASARI, SH., BAEHAQI, SH., PRATIWI SETYANINGSIH, dan DIDIK WURYANTO, SE., pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., beralamat di Menara Bank BTN Lt. 14, Jalan Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat 10130, berdasarkan Surat Kuasa No.1/Kuasa/LGD/2015 tanggal 5 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali di bawah Nomor W12.U17/74/HK.04.01/4/2015 tertanggal 8 April 2015 ;
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I ;
IFAN ISMAWARTO ISMU ;
Beralamat di Jl. Merbabu No. 83, Boyolali ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II ;
D A N :
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali ;
Beralamat di Jalan Anggrek No.1 Boyolali ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula sebagai TURUT TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 22 Januari 2016 Nomor : 28 / Pdt / 2016 / PT.SMG., tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 22 Januari 2016 tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam susunan Majelis Hakim untuk mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan ;
Membaca penetapan Hakim Ketua Majelis tentang hari sidang tanggal 23 Februari 2016 ;
Membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 10 Nopember 2014 yang di daftarkan di kepanitraan Pengadilan Negeri Boyolali pada tanggal 22 Desember 2014 dalam Register No. 58/Pdt.G/2014/PN.Byl., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Achmad Yanis, bertempat tinggal yang terakhir di Pulisen, Boyolali, Boyolali telah meninggal dunia pada tahun 2012. Dari perkawinan Almarhum Achmad Yanis dengan Ny. Tatik Widyastuti telah dilahirkan seorang anak, Ratna Keumala (PENGGUGAT). Bahwa perkawinanan almarhum Achmad Yanis dengan Ny. Tatik Widyastuti telah putus karena perceraian pada tahun 2002. Dengan demikian almarhum Achmad Yanis tersebut meninggalkan ahliwaris seorang anak, yaitu Penggugat ;
Bahwa almarhum Achmad Yanis semasa hidupnya memiliki sebidang tanah pekarangan dikenal setempat di Surowedanan, Pulisen, Boyolali, Boyolali, sebagaimana tersebut sertifikat HM No.3542/Pulisen, seluas ± 710 M² atas nama Achmad Yanis, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan ;
Sebelah timur : Jumadi / Hendrawati ;
Sebelah selatan : Jalan ;
Sebelah Barat : Yusuf Ismiyarto ;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa ;
Bahwa almarhum Achmad Yanis pernah menjaminkan obyek sengketa atas hutang/kredit kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Jakarta, dan di atas obyek sengketa tersebut dibebani Hak Tanggungan, tersebut sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1463/2009, tanggal 02 Juni 2009 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat Jakarta, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 316/APHT/Boyolali/V/2009, tanggal 25 Mei 2009 yang dibuat oleh Umi Setyowati SH,PPAT di Boyolali ; dan sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor 2023/2009, tanggal 05 Agustus 2009 untuk dan atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pusat Jakarta cabang Solo- Slamet Riyadi, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 151/96-HT/2009, yang dibuat oleh Muhammad Alting, SH,PPAT Boyolali, tanggal 24 Juli 2009 ;
Bahwa setelah almarhum Achmad Yanis meninggal dunia, obyek sengketa vide, posita angka 2 gugatan, dikuasai oleh Penggugat, dengan tidak terganggu di muka umum secara tegas sebagai pemilik, diperoleh karena warisan dari ayah Penggugat, yaitu almarhum Achmad Yanis ;
Bahwa kemudian tiba-tiba Tergugat I mendatangi Penggugat untuk menagih hutang atas nama debiturnya, yaitu “Ifan Ismarwanto Ismu” (atau Tergugat II), sebagaimana tersebut surat “Salinan Rekening Koran KPR”, tertanggal 05 Nopember 2014, yang dibuat oleh Tergugat I dengan tagihan pembayaran hutang seluruhnya sebesar Rp.1.937.838.093,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta, delapan ratus tiga puluh delapan ribu, sembilan puluh tiga rupiah), dengan serta-merta Tergugat I memberikan “peringatan/tegoran” bahwa apabila Tergugat II tersebut tidak melunasi hutangnya kepada Tergugat I bersangkutan, maka oleh Tergugat II obyek sengketa hendak dijual lelang di muka umum, uang hasil lelang mana digunakan untuk membayar hutang Tergugat II kepada Tergugat I ;
Bahwa obyek sengketa adalah milik almarhum Achmad Yanis (ayah Penggugat) yang dijadikan jaminan hutang kepada Pihak Ketiga, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat Jakarta (- vide, posita angka 3 gugatan), dan hutang mana telah selesai pembayarannya, akan tetapi belum dilakukan upaya hukum roya atas beban Hak Tanggungan yang diberikan di atas obyek sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali (atau Turut Tergugat). Bahwa dengan demikian baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak memiliki kepentingan hukum terhadap obyek sengketa, maka Para Tergugat tersebut tidak memiliki hak untuk menguasai obyek sengketa baik formil maupun real, terlebih untuk melakukan penjualan lelang terhadap obyek sengketa, oleh karena Tergugat I bukanlah pemegang Hak Tanggungan atas obyek sengketa ;
Bahwa sertifikat tanah obyek sengketa, tersebut SHM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis saat ini dikuasai oleh Tergugat I, oleh karenanya perbuatan Tergugat I menguasai sertifikat atas obyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum, karena Tergugat I tidak memiliki kepentingan hukum terhadap obyek sengketa. Dengan demikian sudah sewajarnya Tergugat I dihukum untuk menyerahkan sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis tersebut kepada Penggugat, untuk selanjutnya dilakukan “Roya” atas sertifikat HM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis tersebut pada Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Boyolali (Turut Tergugat), dan dilakukan pencatatan turun waris dari pewaris kepada Penggugat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa debitur dimaksud oleh Tergugat I, yaitu atas nama “Ifan Ismarwanto Ismu”/Tergugat II, orang yang bersangkutan TIDAK DIKENAL DAN TERCATAT sebagai warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali dan tidak pernah berdomisili di tempat kediaman di Jl. Merbabu No. 83, Boyolali, sebagaimana tertuang dalam surat teguran/tagihan dari Tergugat I. Maka upaya Tergugat I tersebut salah alamat dan merupakan rekayasa hukum (helemal of gemalk) yang dilakukan oleh Tergugat I. Bahwa dengan demikian NYATA perbuatan Tergugat I hendak menjual lelang obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita angka 2 gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Achmad Yanis, sebesar nilai jual obyek sengketa tersebut, yaitu : Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), Penggugat secara materiil sebesar tersebut di atas, oleh karenanya Tergugat I sudah sewajarnya dihukum untuk membayar kerugian Penggugat tersebut secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa guna menjamin kepentingan Penggugat atas gugatan ini, dan untuk menghindari adanya upaya-upaya memindahtangankan obyek sengketa kepada pihak ketiga, serta untuk menghindari adanya putusan yang illusior, maka mohon untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa ;
Bahwa oleh karena Turut Tergugat adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan dan atau pihak yang secara langsung berkaitan dengan proses peralihan-peralihan hak atas tanah, termasuk obyek sengketa di wilayah kabupaten Boyolali, maka kepadanya harus dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada alat bukti yang outentik, maka mohon dinyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Bahwa oleh karena berdasarkan fakta dan fakta hukum, Para Tergugat telah melanggara hak-hak hukum Penggugat, maka sudah sewajarnya kepadanya dihukum untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon Y.T.H., Ketua Pengadilan Negeri Boyolali berkenan memanggil, memeriksa perkara ini secara seksama perkara ini, dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan hukum yang amarnya sebagai berikut ;
PRIMAIR ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa, sebidang tanah pekarangan dikenal setempat di Surowedanan, Pulisen, Boyolali, Boyolali, sebagaimana tersebut setifikat HM No.3542/Pulisen, seluas ± 710 M² atas nama Achmad Yanis, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan ;
Sebelah timur : Jumadi / Hendrawati ;
Sebelah selatan: Jalan ;
Sebelah Barat : Yusuf Ismiyarto ;
Menyatakan bahwa Achmad Yanis yang bertempat tinggal yang terakhir di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali telah meninggal dunia dengan meninggalkan satu-satunya ahliwarisnya yang sah, yaitu Penggugat ;
Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh karena warisan dari almarhum Achmad Yanis adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai buku sertifikat HM No.3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat HM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis tersebut kepada Penggugat, untuk selanjutnya dilakukan “Roya” pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, dan dilakukan pencatatan turun waris dari pewaris almarhum Achmad Yanis kepada Penggugat menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai sertifikat tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, yang berakibat merugikan Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat tersebut sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya ;
Telah membaca jawaban dari Tergugat I yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI ;
EKSEPSI ;
EKSEPSI ERROR IN PERSONA ;
GEMIS AANHOEDANIGHEID: PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING (PERSONA STANDI IN JUDICIO) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN.
1.1. Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, mengingat :
Bahwa PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI adalah ahli waris dari almarhum Achmad Yanis pemilik obyek sengketa yang berupa sertifikat HM No.3542/Pulisen ;
Bahwa almarhum Achmad Yanis telah menjaminkan sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis sebagai jaminan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada almarhum Achmad Yanis ;
Bahwa kemudian atas sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis dilaksanakan lelang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk - Cabang Solo Slamet Riyadi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta guna pembayaran hutang almarhum Achmad Yani kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk - Cabang Solo Slamet Riyadi ;
Bahwa atas sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis tersebut kemudian diperoleh TERGUGAT II melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, sebagaimana disebutkan dalam Surat Penunjukan Pemenang Lelang tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (terlampir dalam lampiran 1) ;
Bahwa dengan demikian telah terjadi proses peralihan hak karena proses lelang sehingga TERGUGAT II menjadi pemilik atas sertifikat HM No.3542/Pulisen sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, bahwa :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa atas sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis tersebut kemudian oleh TERGUGAT II dijadikan sebagai jaminan kredit di TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
Sesuai butir 1.1. Huruf a sampai dengan f di atas, maka hubungan hukum yang timbul dalam hal ini adalah sebagai berikut :
i. Hubungan hukum antara PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi ;
ii. Hubungan hukum antara TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT II ;
1.4. Bahwa dengan demikian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak memiliki Legal Standing (Persona Standi In Judicio) untuk mengajukan gugatan ;
1.5. Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan 1.4. di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) ;
TERDAPAT KESALAHAN PENCANTUMAN IDENTITAS DALAM GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ;
2.1. Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona ;
2.2. Bahwa dalam surat gugatan tersebut terdapat kesalahan pencantuman identitas sebagai berikut :
Kesalahan dalam pencantuman identitas TERGUGAT I dimana dalam gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, disebutkan bahwa nama TERGUGAT I adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) , Pusat Jakarta cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero) , Kantor Cabang Solo sedangkan sesuai dengan pasal 1 Anggaran Dasar PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang dimuat dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, SH, Nomor 07 tanggal 12 Oktober 2009, seharusnya nama TERGUGAT I adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (terlampir dalam lampiran 2) ;
Kesalahan pencantuman alamat TERGUGAT II di Jl. Merbabu Nomor 83 Boyolali yang mana tidak sesuai dengan kartu identitas TERGUGAT II yakni Jl. Satrio Wibowo No. 82 RT. 003 RW. 004 Purwosari Laweyan Solo-57142, Jawa Tengah (terlampir dalam lampiran 3) ;
2.3. Bahwa berdasarkan butir 2.1. sampai dengan 2.2. di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) ;
PLURIUM LITIS CONSORTIUM : ORANG YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP ;
3.1. Bahwa sesuai yurisprudensi sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974, bahwa :" Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima" ;
3.2. Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI kurang pihak dalam menyebut pihak tergugat. Dalam perkara ini adalah :
a. Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo, selaku Kreditur dan pemegang Hak Tanggungan pada saat Almarhum Achmad Yanis masih tercatat sebagai Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo, yang melakukan eksekusi lelang atas obyek sengketa via KPKNL ;
b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, selaku pihak yang melaksanakan lelang atas obyek sengketa ;
c. Ny. Kartika Endah Prihatin, selaku istri dari Almarhum Achmad Yanis pada saat terjadinya hutang piutang antara Almarhum dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo, mengingat Ny. Kartika Endah Prihatin ikut memberikan persetujuan, hadir, dan menandatangani :
i. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 54 tanggal 30 April 2008 sebagaimana tercantum dalam bagian komparisi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 316/APHT/Boyolali/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1463/2009 tanggal 02 Juni 2009 (terlampir dalam lampiran 4) ;
ii. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 30 tanggal 26 Juni 2009 sebagaimana tercantum dalam bagian komparisi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 151/96-HT/2009 tanggal 24 Juli 2009 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2023/2009 tanggal 05 Agustus 2009 (terlampir dalam lampiran 5) ;
3.3. Bahwa berdasarkan butir 3.1 sampai dengan 3.2 di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard/NO) ;
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
1. DASAR HUKUM GUGATAN TIDAK JELAS (RECHTS GROND)
1.1. Bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan Perbuatan Melawan Hukum diantaranya apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang menjadi dasar hukum atas suatu hal, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, Perbuatan Melawan Hukum dapat lahir akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatig (unlawful) :
Dalam bentuk pelanggaran pidana (factum delictum), atau ;
Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata (law of tort), atau ;
Dalam dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata ;
1.2. Bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya butir 8 menyatakan perbuatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI melakukan Perbuatan melawan hukum, namun PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI sama sekali tidak menjelaskan ketentuan dan peraturan yang telah dilanggar oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
1.3. Di dalam dalil gugatannya, PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang menguasai buku sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis, tetapi PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak menjelaskan dasar hukum dari perbuatan melawan hukum yang mana telah dilakukan oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sehingga dalil gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI menjadi tidak jelas ;
1.4. Bahwa penguasaan sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sudah benar dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku ;
Bahwa atas jaminan kredit berupa sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis sebelumnya adalah jaminan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada almarhum Achmad Yani dan kemudian dilaksanakan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta guna pembayaran hutang almarhum Achmad Yani kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk - Cabang Solo Slamet Riyadi ;
Bahwa atas jaminan kredit tersebut kemudian diperoleh TERGUGAT II melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, sebagaimana disebutkan dalam Surat Penunjukan Pemenang Lelang tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (terlampir dalam lampiran 1) ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Barang Jaminan tertanggal 19 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi (terlampir dalam lampiran 6), maka disebutkan ;
Bahwa pemenang lelang berdasarkan Penunjukan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Surakarta tertanggal 1 Agustus 2013 adalah TERGUGAT II ;
Bahwa atas jaminan kredit SHM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis tidak lagi dijadikan sebagai jaminan kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi ;
Bahwa sesuai dengan Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi Nomor B.2704KC-VII/ADK/08/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal 19 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Boyolali, maka disebutkan bahwa atas jaminan kredit SHM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis tidak lagi dijadikan sebagai jaminan kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi melepaskan hak atas sertipikat tersebut (terlampir dalam lampiran 7) ;
Bahwa dalam rangka proses lelang tersebut butir 1.4.b di atas, TERGUGAT II kemudian mengikatkan diri terhadap pihak TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalam suatu hubungan hutang piutang yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor 0003120121113000004 tanggal 28 Juni 2013, yang dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Sri Mahyani, Notaris/PPAT di Boyolali, dengan maksimal kredit sebesar Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dalam jangka waktu kredit 20 Tahun (240 bulan), dengan jaminan kredit berupa tanah dan bangunan yang terletak di atas Sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis dengan luas 710 M2 yang terletak di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah ;
Bahwa perbuatan perikatan sebagaimana dimaksud butir B.1.4.e. di atas, dihadiri dan disepakati oleh dan atau antara para pihak yang terkait dalam perjanjian. Hal tersebut adalah sudah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
Pasal 1338 KUHPerdata
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-lasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1320 KUHPerdata
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak dilarang ;
Bahwa dalam rangka menjamin pelunasan hutang dan agar TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI selaku kreditur yang beritikad mempunyai kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain serta pemenuhan asas Publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga, maka atas jaminan hutang piutang yang berada di atas Sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis dengan luas 710 M2 yang terletak di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah, akan dilakukan proses balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 08/KT.PPAT/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Sri Mahyani,SH., Notaris di Boyolali. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 1 :
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”
Pasal 13 ayat 1 :
Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan
Penjelasan Umum angka 3 C :
"Memenuhi asas publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan"
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 alenia 2 Akta Pengakuan Hutang Nomor 68, tanggal 28 Juni 2013, antara TERGUGAT II selaku Yang Berhutang dengan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI selaku BANK, yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Mahyani, SH, Notaris di Boyolali, disebutkan sebagai berikut :
"Kemudian untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan segera sebagaimana mestinya yang akan dibuat di kemudian hari yang wajib dibayar oleh Yang Berhutang kepada BANK, jika Yang Berhutang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tersebut, maka Yang Berhutang dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, yang berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabangnya di Surakarta, Kuasa mana merupakan bagian yang tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
Untuk dan atas nama Yang Berhutang guna menjamin lebih jauh pembayaran kembali ...(dan seterusnya)...apabila Yang Berhutang tidak dapat membayar hutangnya, BANK berhak menjual atas kekuasaan sendiri ...(dan seterusnya)... hak atas tanahnya dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/ditanam/melekat diatasnya tanpa perkecualian baik dibawah tangan atau atas nama Yang Berhutang maupun melalui prosedur penjualan umum.
- menerima uang penjualan itu dan dari hasil mana BANK berhak memperhitungkan hasil tersebut dengan hutang Yang Berhutang kepada BANK...(dan seterusnya)... atas :
- sebuah bangunan rumah tempat tinggal Kabupaten Boyolali, Kecamatan Boyolali, Kelurahan Pulisen, atas Sertipikat Hak Milik Nomor 3542/Pulisen, seluas ± 710 m2 (lebih kurang tujuh ratus sepuluh meter persegi), setempat dikenal dengan nama Jalan Merbabu Blok No. 83, Pulisen, Boyolali
2. Yang Berhutang menjamin sepenuhnya apabila disebabkan karena apapun juga ternyata tidak dan/atau lalai membayar angsuran hutang berikut bunganya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka Yang Berhutang secara sukarela menyerahkan dalam keadaan kosong, rumah tempat tinggal tersebut di atas dari semua penghuni kepada BANK ...(dan seterusnya)...
Bahwa dengan demikian secara hukum sudah terjadi proses peralihan hak dan kewenangan atas SHM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis yang terbukti dengan adanya Surat Penunjukan Pemenang Lelang tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta yang menyatakan bahwa TERGUGAT II sebagai pemenang lelang (terlampir dalam lampiran 1).
Bahwa upaya balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 08/KT.PPAT/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Sri Mahyani,SH., Notaris di Boyolali masih dalam proses penyelesaian (terlampir dalam lampiran 8) yang kemudian terkendala permasalahan administrasi dari TERGUGAT II selaku pemenang lelang, sehingga proses balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan menjadi belum terselesaikan .
Bahwa dengan demikian proses penguasaan sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
1.5. Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, dan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI hanya memiliki hubungan hukum dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi yang telah melaksanakan lelang atas obyek sengketa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.
1.6. Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan 1.5. di atas, maka yang dijadikan dasar hukum (rechts grond) atas dalil gugatan yang dibuat oleh Penggugat adalah tidak jelas, untuk itu sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
2. GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
2.1. Bahwa dalam posita angka 1 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, dijelaskan bahwa almarhum Achmad Yanis meninggal pada tahun 2012 yang tidak sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 4743/23/I/11 yang dikeluarkan oleh Badan Rumah Sakit Umum Pandan Arang Kabupaten Boyolali yakni Achmad Yanis meninggal pada tanggal 7 Januari 2011 sehingga mengakibatkan gugatan tidak jelas/kabur/samar-samar (obscuur liebel).
2.2. Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI terdapat 2 (dua) pernyataan yang bertolak belakang, sebagai berikut :
Pada bagian komparisi dari gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, yang mencantumkan bahwa TERGUGAT II beralamat di Jl. Merbabu Nomor 83, Boyolali.
Pada posita angka 8 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, dijelaskan bahwa TERGUGAT II tidak dikenal dan tercatat sebagai warga sebagai warga kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali dan tidak pernah berdomisili di Jl. Merbabu Nomor 83, Boyolali.
Hal ini mengakibatkan gugatan tidak jelas/kabur/samar-samar (obscuur liebel).
2.3. Bahwa mengingat dasar hukum (rechts grond) atas dalil gugatan yang dibuat oleh Penggugat adalah tidak jelas, maka mengakibatkan gugatan tidak jelas/kabur/samar-samar (obscuur liebel).
2.4. Bahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam perkara a quo menjadi kabur dan atau tidak jelas, maka gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima. (vide Yurisprudensi MARI Nomor 582K/Sip/1973 tanggal 18-12-1975).
Berdasarkan dalil - dalil yang kami kemukakan diatas, maka kami mohon kepada Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard/NO ).
DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim Yang Mulia, di samping eksepsi-eksepsi di atas, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalam hal ini juga menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara atas Gugatan. Pada jawaban dalam Pokok Perkara ini, TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI menyatakan menolak seluruh dalil Penggugat terkecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa pernyataan dalam posita angka 5 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan : "Bahwa kemudian tiba-tiba Tergugat I mendatangi Penggugat untuk menagih hutang atas nama debiturnya..." adalah tidak benar.
1.1. Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mendatangi alamat agunan TERGUGAT II dan bukan ke alamat PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI.
1.2. Bahwa kedatangan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mendatangi PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI adalah untuk menanyakan mengenai pemilik agunan bukan untuk menagih hutang.
Bahwa pernyataan dalam posita angka 6 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan : "... obyek sengketa adalah milik almarhum Achmad Yanis (ayah Penggugat) yang dijadikan jaminan hutang kepada Pihak Ketiga, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat Jakarta (-vide, posita angka 3 gugatan), dan hutang mana telah selesai pembayarannya, ..." adalah tidak benar, karena berdasarkan sumber sebagai berikut :
- Surat Penunjukan Pemenang Lelang tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (terlampir dalam lampiran 1) ;
- Berita Acara Serah Terima Dokumen Barang Jaminan tertanggal 19 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.- Cabang Solo Slamet Riyadi (terlampir dalam lampiran 6) ;
- Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi Nomor B.2704KC-VII/ADK/08/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal 19 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Boyolali (terlampir dalam lampiran 7) ;
disebutkan bahwa :
Atas obyek sengketa tersebut telah dilaksanakan lelang guna pembayaran hutang almarhum Achmad Yani kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa pemenang lelang berdasarkan Penunjukan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Surakarta tertanggal 1 Agustus 2013 adalah TERGUGAT II.
Atas obyek sengketa dimaksud tidak lagi dijadikan sebagai jaminan kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi melepaskan hak atas sertipikat tersebut.
Bahwa pernyataan dalam posita angka 7 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan : "Bahwa sertifikat tanah obyek sengketa, tersebut SHM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis saat ini dikuasai oleh Tergugat I, oleh karenanya perbuatan Tergugat I menguasai sertifikat atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, karena Tergugat I tidak memiliki kepentingan hukum terhadap obyek sengketa. Dengan demikian sudah sewajarnya Tergugat I dihukum untuk menyerahkan sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis tersebut kepada Penggugat, untuk selanjutnya dilakukan Roya atas sertifikat HM No. 3542/Pulisen, atas nama Achmad Yanis tersebut pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali (Turut Tergugat) dan dilakukan pencatatan turun waris dari pewaris kepada Penggugat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku" adalah tidak benar.
3.1. Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI berkepentingan secara hukum atas obyek sengketa karena dalam hal ini TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI memiliki hubungan hutang piutang dengan TERGUGAT II sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 0003120121113000004 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Sri Mahyani di Boyolali
3.2. Bahwa TERGUGAT II selaku pemenang lelang atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Penunjukan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Surakarta tertanggal 1 Agustus 2013, selanjutnya menjadikan obyek sengketa tersebut sebagai barang jaminan atas pinjaman yang telah diterima TERGUGAT II dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas.
3.3. Bahwa sesuai butir 3.1. dan 3.2. di atas, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI berkepentingan atas sertifikat tanah obyek sengketa karena merupakan jaminan atas fasilitas kredit yang telah diterima TERGUGAT II dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan atas adanya kepentingan tersebut.
Bahwa pernyataan dalam posita angka 8 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan : "...Maka upaya Tergugat I tersebut salah alamat dan merupakan rekayasa hukum (helemal of gemalk) yang dilakukan oleh Tergugat I . Bahwa dengan demikian NYATA perbuatan Tergugat I hendak menjual lelang obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita angka 2 gugatan adalah perbuatan melawan hukum...." , adalah tidak benar.
4.1. Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI tidak pernah melakukan rekayasa hukum yang dimaksud PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dan perbuatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI hendak melelang obyek sengketa bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
4.2. Bahwa atas obyek sengketa sebelumnya adalah jaminan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada almarhum Achmad Yanis dan kemudian dilaksanakan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta guna pembayaran hutang almarhum Achmad Yani kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk - Cabang Solo Slamet Riyadi .
4.3. Bahwa berdasarkan :
- Surat Penunjukan Pemenang Lelang tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (terlampir dalam lampiran 1);
- Berita Acara Serah Terima Dokumen Barang Jaminan tertanggal 19 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi (terlampir dalam lampiran 6);
- Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi Nomor B.2704KC-VII/ADK/08/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal 19 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Boyolali (terlampir dalam lampiran 7);
disebutkan sebagai berikut :
Atas obyek sengketa tersebut telah dilaksanakan lelang guna pembayaran hutang almarhum Achmad Yani kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa pemenang lelang berdasarkan Penunjukan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Surakarta tertanggal 1 Agustus 2013 adalah TERGUGAT II.
Atas obyek sengketa dimaksud tidak lagi dijadikan sebagai jaminan kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - Cabang Solo Slamet Riyadi melepaskan hak atas sertipikat tersebut.
4.4. Bahwa dalam rangka proses lelang tersebut butir 1.4.b di atas, TERGUGAT II kemudian mengikatkan diri terhadap pihak TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalam suatu hubungan hutang piutang yang dituangkan dalam bentuk Akta Perjanjian Kredit Nomor 0003120121113000004 tanggal 28 Juni 2013, yang dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Sri Mahyani, Notaris/PPAT di Boyolali, dengan maksimal kredit sebesar Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta rupiah) dalam jangka waktu kredit 20 Tahun (240 bulan), dengan jaminan kredit berupa tanah dan bangunan yang terletak di atas Sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis dengan luas 710 M2 yang terletak di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah.
4.5. Bahwa perbuatan perikatan sebagaimana dimaksud butir 4.4. di atas, telah dihadiri dan disepakati oleh dan atau antara para pihak yang terkait dalam perjanjian sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1233, 1338, dan Pasal 1320 KUHPerdata.
4.6. Bahwa dalam rangka menjamin pelunasan hutang dan agar TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI selaku kreditur yang beritikad mempunyai kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain serta pemenuhan asas Publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga, maka atas jaminan hutang piutang yang berada di atas Sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis dengan luas 710 M2 yang terletak di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah akan dilakukan proses balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 08/KT.PPAT/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Sri Mahyani,SH., Notaris di Boyolali. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1, Pasal 13 ayat 1, dan Penjelasan Umum angka 3 CUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
4.7. Bahwa dengan demikian secara hukum sudah terjadi perlihan hak atas sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis kepada TERGUGAT II sebagaimana ditegaskan dalam Surat Penunjukan Pemenang Lelang tertanggal 1 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (terlampir dalam lampiran 1) dan proses penguasaan sertifikat HM No. 3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI adalah tidak melawan hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun proses balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 08/KT.PPAT/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Sri Mahyani,SH., Notaris di Boyolali (terlampir dalam lampiran 8) kemudian terkendala permasalahan administrasi dari TERGUGAT II selaku pemenang lelang, sehingga proses balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan menjadi belum terselesaikan .
4.8. Bahwa kemudian TERGUGAT II tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini Kredit atas nama TERGUGAT II masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet. sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami potensi kerugian sebagai berikut :
i. Sisa Pokok : Rp. 1.819.539.350,-
ii. Tunggakan Bunga : Rp. 16.189.884,-
iii. Tunggakan Denda : Rp. 8.874.572,-
iv. Bunga Berjalan : Rp. 18.924.690,-
v. Denda Berjalan : Rp. 8.847.572,-
JUMLAH : Rp. 1.872.376.068
4.9. Bahwa perbuatan TERGUGAT II tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud (Vide Pasal 1243 KUHPerdata) ;
4.10.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 alenia 2 Akta Pengakuan Hutang Nomor 68, tanggal 28 Juni 2013, antara TERGUGAT II selaku Yang Berhutang dengan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI selaku BANK, yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Mahyani, SH, Notaris di Boyolali, disebutkan sebagai berikut :
"Kemudian untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan segera sebagaimana mestinya yang akan dibuat di kemudian hari yang wajib dibayar oleh Yang Berhutang kepada BANK, jika Yang Berhutang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tersebut, maka Yang Berhutang dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, yang berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabangnya di Surakarta, Kuasa mana merupakan bagian yang tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
Untuk dan atas nama Yang Berhutang guna menjamin lebih jauh pembayaran kembali ...(dan seterusnya)...apabila Yang Berhutang tidak dapat membayar hutangnya, BANK berhak menjual atas kekuasaan sendiri ...(dan seterusnya)... hak atas tanahnya dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/ditanam/melekat diatasnya tanpa perkecualian baik dibawah tangan atau atas nama Yang Berhutang maupun melalui prosedur penjualan umum.
- menerima uang penjualan itu dan dari hasil mana BANK berhak memperhitungkan hasil tersebut dengan hutang Yang Berhutang kepada BANK...(dan seterusnya)... atas :
- sebuah bangunan rumah tempat tinggal Kabupaten Boyolali, Kecamatan Boyolali, Kelurahan Pulisen, atas Sertipikat Hak Milik Nomor 3542/Pulisen, seluas ± 710 m2 (lebih kurang tujuh ratus sepuluh meter persegi), setempat dikenal dengan nama Jalan Merbabau Blok No. 83, Pulisen, Boyolali
4.11.Bahwa dalam Pasal 1131 KUHPerdata terdapat ketentuan tentang jaminan yang sifatnya umum, artinya berlaku terhadap setiap debitur dan kreditur serta berlaku demi hukum tanpa harus diperjanjikan sebelumnya, yang menyatakan bahwa : ”Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.”
4.12.Bahwa sesuai butir 4.1. sampai dengan 4.11., maka dengan demikian terhadap perbuatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang akan melaksanakan penjualan lelang atas obyek sengketa adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa pernyataan dalam petitum angka 3 gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan : "...bahwa Achmad Yanis yang bertempat tinggal yang terakhir di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali telah meninggal dunia dengan meninggalakan satu satunya ahli warisnya yang sah, yaitu PENGGUGAT" adalah tidak benar, karena berdasarkan Surat Keterangan Warisan Nomor 594/124/58/2013(terlampir dalam lampiran 9) yang disaksikan oleh Kepala Desa Siswodipuran dan dikuatkan oleh Camat Boyolali selain PENGGUGAT masih ada ahli waris yang lain yaitu:
Kartika Endah Prihatin (istri kedua almarhum Achmad Yanis)
Satria Deriva (anak dari istri kedua)
Charisa Fitri (anak dari istri pertama)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar seluruh dalil-dalil PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM REKONVENSI
Bahwa terhadap dalil-dalil TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang telah dikemukakan dalam Konvensi baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara juga termasuk dalam Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian Rekonvensi ini ;
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI menolak seluruh dalil PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
Bahwa akibat permasalahan ini, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian material dan immaterial
3.1. Kerugian Material
Bahwa terkait dengan adanya gugatan dari PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian akibat kehilangan momentum potensi pengembalian kewajiban dari TERGUGAT II sehinggga untuk itu TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI harus tetap menyisihkan sebagian dari laba perusahaan berupa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagaimana diatur sebagai berikut :
Penyisihan laba perusahaan berupa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagaimana diatur di dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 68/KMK.04/1999 jo KMK No. 204/KMK.04/2000 tentang Besarnya Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yang mewajibkan Bank menyediakan dana cadangan sebesar 100% terhadap kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai.
TERGUGAT II tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini Kredit atas nama TERGUGAT II masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet. sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami potensi kerugian sebagai berikut :
i. Sisa Pokok : Rp. 1.819.539.350,-
ii. Tunggakan Bunga : Rp. 16.189.884,-
iii. Tunggakan Denda : Rp. 8.874.572,-
iv. Bunga Berjalan : Rp. 18.924.690,-
v. Denda Berjalan : Rp. 8.847.572,-
JUMLAH : Rp. 1.872.376.068,-
Bahwa atas potensi kerugian sebesar Rp. 1.872.376.068,- di atas dapat terus bertambah sesuai dengan perhitungan bunga dan denda dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sampai dengan adanya pelunasan kewajiban dari TERGUGAT II atau pelaksanaan eksekusi lelang.
3.2. Kerugian Immaterial
Rusaknya reputasi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa mengingat Gugatan Rekonvensi ini cukup beralasan dan adalah pasti karena didukung dengan alat bukti yang kuat serta untuk mitigasi kerugian bagi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenaan pula putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ;
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima atau mengabulkan eksepsi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dalam putusan sela (provisi).
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI seluruhnya;
Mengabulkan jawaban TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menolak untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana dimohonkan PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI.
Menghukum PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul.
DALAM REKONVENSI:
Menerima Gugatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan dan menetapkan bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI adalah pihak yang berhak atas penguasaan sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis dan oleh karenanya terhadap perbuatan penguasaan buku sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI adalah bukan perbuatan melawan hukum, dan sah karena diperoleh TERGUGAT II melalui proses lelang di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan kemudian dijaminkan kepada TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sebagai agunan kredit TERGUGAT II.
Menyatakan dan menetapkan bahwa selaku pihak yang berhak atas penguasaan sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI berhak melanjutkan proses balik nama dan pemasangan Hak Tanggungan terhadap sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis tersebut.
Menyatakan dan menetapkan bahwa sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis adalah sepenuhnya merupakan jaminan atas kredit yang telah diterima TERGUGAT II dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan untuk itu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) di atas sertifikat HM No.3542/Pulisen atas nama Achmad Yanis tersebut.
Menyatakan dan menetapkan bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI berhak melaksanakan lelang terhadap sertifikat HM No.3542/Pulisen.
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kerugian yang ditanggung oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dengan perincian sebagai berikut :
6.1. Kerugian Material sebagai akibat adanya gugatan dari PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian berupa kehilangan momentum potensi pengembalian kewajiban dari TERGUGAT II sebesar Rp. 1.872.376.068,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah), yang dapat terus bertambah sesuai dengan perhitungan bunga dan denda dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sampai dengan adanya pelunasan kewajiban dari PENGGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI.
6.2. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 6 Oktober 2015 Nomor : 58 / Pdt .G / 2014 / PN.Byl., yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.291.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Telah membaca, relas pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 8 Oktober 2015 yang telah diberitakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta ;
Telah membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Boyolali yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 Pembanding semulaPenggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 6 Oktober 2015 Nomor : 58 / Pdt.G / 2014 / PN. Byl., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca, relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta dan Boyolali masing-masing tertanggal 21 Oktober 2015 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Para Terbanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat ;
Telah membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masing-masing tertanggal 18 dan 24 Nopember 2015 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa berdasarkan akta permohonan banding dari Pembanding / Penggugat , dimana permohonan banding Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 6 Oktober 2015 Nomor : 58 / Pdt.G / 2014 / PN. Byl., dan bukti-bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara serta fakta-fakta hukum lainnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dan tepat oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Majelis Tingkat Pertama dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat adalah pihak yang kalah maka harus membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan ;
Mengingat HIR serta segala ketentuan Undang-Undang dan peraturan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 6 Oktober 2015 Nomor 58 / Pdt.G / 2014 / PN. Byl., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 29 FEBRUARI 2016 yang terdiri dari NYOMAN GEDE WIRYA, SH, MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua, SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH, MH. dan DR. H. ALI MAKKI, SH, MH. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari SELASA tanggal 14 MARET 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota dan ANY FITRIYATI, SH. Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri para pihak berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH, MH.NYOMAN GEDE WIRYA, SH, MH.
DR. H. ALI MAKKI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ANY FITRIYATI, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan………………………. Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………..Rp. 139.000,-
Jumlah…………………….. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)