168/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 168/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RYAN ADI SUCIPTO als. TOAK Bin SUTOYO
1. Menyatakan terdakwa RYAN ADI SUCIPTO Als. TOAK Bin SUTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnophen dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 168/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RYAN ADI SUCIPTO als. TOAK
Bin SUTOYO;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 25 tahun/ 28 Juli 1989;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Piluk RT.02 RW.01 Desa Sumberagung
Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak 3 April 2014 sampai dengan tanggal 22 April 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 8 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 168/PID.SUS/2014/PN.LMG tanggal 26 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 26 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RYAN ADI SUCIPTO als. TOAK Bin SUTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwa RYAN ADI SUCIPTO als. TOAK BIN SUTOYO pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di rumah sdr. Sugianto Als Paul Bin Sudani Lingkungan Geneng, Kel. Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu mengedarkan Obat Keras Daftar G jenis Pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat dan ayat (3) : ketentuan mengenai pengadaan , penyimpanan, pengoiahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi AGUNG SETIAWAN bersama dengan saksi DIDIN EKO NOPIANTO anggota Resnarkoba Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. Sugianto Als Paul Bin Sudani Lingkungan Geneng, Kel. Brondong, Kab. Lamongan sering di jadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis pil Carnopen, selanjutnya para saksi mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya di rumah tersebut selanjutnya saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DIDIN EKO NOPIANTO mencurigai terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di rumah sdr. PAUL lalu para saksi mendatangi terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnopen yang disimpan terdakwa di saku belakang celana pendek sebelah kanan.
Bahwa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnopen tersebut adalah hasil membeli dari sdr. KARTOLAN (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah denagan cara terdakwa naik sepeda pergi ke arena makam Brondong, Kab. Lamongan dan bertemu dengan Sdr. KARTOLAN dengan menyerahkan uang lalu terdakwa menyerahkan 200 butir pil Carnopen kemudian terdakwa pergi ke rumah saudara PAUL dan sewaktu terdakwa sedang tidur didatangi oleh petugas Polsek Brondong untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Carnopentersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 2224/NOF/2014 tanggal 11 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si,Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
1 1. | 2639/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip Karisoprodal Asetaminofen dan Kaffein. |
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 2639/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUNG SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena terdakwa kedapatan menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa saksi tangkap pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira pukul 13.30 WIB di rumah saudara Sugianto als. Paul Bin Sudani di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama BRIGADIR Didin Eko Nopianto dan anggota Reskrim Polsek Brondong;
Bahwa pada waktu saksi tangkap terdakwa sedang tidur di rumah saudara Sugianto;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan dari terdakwa adalah 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Kartolan dengan ciri – ciri tinggi badan 167 cm warna kulit coklat rambut ikal di area makam Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 2 April 2014 saat kami melakukan penangkapan judi remi di rumah saudara Sugianto kami medapat informasi bahwa terdakwa yang menyalahgunakan dan menjual belikan obat keras daftar G jenis pil carnophe di rumah tersebut. Kemudian saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dan kemudian saksi melakukan penyelidikan dan ternyata benar setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang waktu itu sedang tidur di rumah saudara Sugianto kemudian saksi geledah dan kami menemukan barang bukti 200 (dua ratus) butir pil carnophen yang disimpan oleh terdakwa di saku celana pendek sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya saksi bawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
DIDIN EKO NOPIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena terdakwa kedapatan menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa saksi tangkap pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira pukul 13.30 WIB di rumah saudara Sugianto als. Paul Bin Sudani di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama BRIGADIR Agusng Setiawan dan anggota Reskrim Polsek Brondong;
Bahwa pada waktu saksi tangkap terdakwa sedang tidur di rumah saudara Sugianto;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan dari terdakwa adalah 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Kartolan dengan ciri – ciri tinggi badan 167 cm warna kulit coklat rambut ikal di area makam Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 2 April 2014 saat kami melakukan penangkapan judi remi di rumah saudara Sugianto kami medapat informasi bahwa terdakwa yang menyalahgunakan dan menjual belikan obat keras daftar G jenis pil carnophe di rumah tersebut. Kemudian saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dan kemudian saksi melakukan penyelidikan dan ternyata benar setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang waktu itu sedang tidur di rumah saudara Sugianto kemudian saksi geledah dan kami menemukan barang bukti 200 (dua ratus) butir pil carnophen yang disimpan oleh terdakwa di saku celana pendek sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya saksi bawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
NI LUH NANIK SUPENI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di pada Kantor Dinas Kesehatan di kabupaten Lamongan sejak tahun 1995 pada bagian pengawasan obat;
Bahwa pil carnophen merupakan obat keras daftar G, berfungsi untuk menghilangkan rasa nyeri, pegal linu dan rheumatik;
Bahwa pil carnophen mengandung zat karisoprodol, paracetamol dan cafein, yang diproduksi oleh Zenith;
Bahwa dari zat yang terkandung dalam pil camophen, karisoprodol yang berbahaya karena jika dikonsumsi secara terus menerus akan membuat orang depresi dan koma dalam waktu yang lama;
Bahwa penggunaan pil carnophen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menimbulkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma berkepanjangan;
Bahwa untuk mendapatkan pil carnophen harus ada resep dari dokter;
Bahwa menurut Balai POM, zenith sudah lama tidak memproduksi pil carnophen karena pabriknya sudah tutup;
Bahwa obat keras memiliki ciri tanda lingkaran merah pada kemasannya;
Bahwa di tiap kecamatan ada petugas yang memberikan penerangan tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obat yang dilarang beredar secara bebas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 sekira pukul 13.30 WIB di rumah saudara Sugianto als. Paul Bin Sudani di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sendirian;
Bahwa waktu ditangkap terdakwa sedang tiduran di rumah saudara Suginato di Kampung Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melawan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen dari saudara Kartolan;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen dengan harga 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan jumlah 200 (dua ratus) butir pil carnophen atau 20 tik;
Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli pil carnophen dari saudara Kartolan, mulai bulan Maret 2014 sampai dengan hari Rabu tanggal 2 April 2014 waktu saya ditangkap tersebut;
Bahwa terdakwa membeli atau transaksi dengan saudara Kartolan dengan cara terdakwa naik sepeda pergi ke makam Brondong Kabupaten Lamongan dan bertemu dengan saudara Kartolan kemudian terdakwa menyerahkan uang dan saudara Kartolan menyerahkan pil carnophennya kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan 20 (dua puluh) buit atau 2 (dua) tik waktu saya membeli 200 (dua ratus) buit pil carnophen dari saudara Kartolan;
Bahwa pil Carnophen tersebut tersebut terdakwa simpan di saku celana pendek terdakwa sebelah kanan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil carnophen adalah untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi dari diri terdakwa adalah 200 (dua ratus) butir pil carnophen;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 2224/NOF/2014 tanggal 11 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si,Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
1 1. | 2639/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip Karisoprodal Asetaminofen dan Kaffein. |
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 2639/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 13.30 wib bertempat di rumah sdr. Sugianto Als Paul Bin Sudani Lingkungan Geneng, Kel. Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, berawal ketika saksi AGUNG SETIAWAN bersama dengan saksi DIDIN EKO NOPIANTO anggota Resnarkoba Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. Sugianto Als Paul Bin Sudani Lingkungan Geneng, Kel. Brondong, Kab. Lamongan sering di jadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis pil Carnopen, selanjutnya para saksi mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya di rumah tersebut selanjutnya saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DIDIN EKO NOPIANTO mencurigai terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di rumah sdr. PAUL lalu para saksi mendatangi terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnopen yang disimpan terdakwa di saku belakang celana pendek sebelah kanan.
Bahwa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnopen tersebut adalah hasil membeli dari sdr. KARTOLAN (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah denagan cara terdakwa naik sepeda pergi ke arena makam Brondong, Kab. Lamongan dan bertemu dengan Sdr. KARTOLAN dengan menyerahkan uang lalu terdakwa menyerahkan 200 butir pil Carnopen kemudian terdakwa pergi ke rumah saudara PAUL dan sewaktu terdakwa sedang tidur didatangi oleh petugas Polsek Brondong untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Carnopentersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 2224/NOF/2014 tanggal 11 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si,Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
1 1. | 2639/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip Karisoprodal Asetaminofen dan Kaffein. |
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 2639/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa RYAN ADI SUCIPTO als. TOAK Bin SUTOYO dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM-47 / LAMON / V / 2014 tanggal 20 Mei 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 13.30 wib bertempat di rumah sdr. Sugianto Als Paul Bin Sudani Lingkungan Geneng, Kel. Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, berawal ketika saksi AGUNG SETIAWAN bersama dengan saksi DIDIN EKO NOPIANTO anggota Resnarkoba Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. Sugianto Als Paul Bin Sudani Lingkungan Geneng, Kel. Brondong, Kab. Lamongan sering di jadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis pil Carnopen, selanjutnya para saksi mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya di rumah tersebut selanjutnya saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi DIDIN EKO NOPIANTO mencurigai terdakwa yang pada saat itu sedang tidur di rumah sdr. PAUL lalu para saksi mendatangi terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnopen yang disimpan terdakwa di saku belakang celana pendek sebelah kanan.
Menimbang, bahwa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnopen tersebut adalah hasil membeli dari sdr. KARTOLAN (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah denagan cara terdakwa naik sepeda pergi ke arena makam Brondong, Kab. Lamongan dan bertemu dengan Sdr. KARTOLAN dengan menyerahkan uang lalu terdakwa menyerahkan 200 butir pil Carnopen kemudian terdakwa pergi ke rumah saudara PAUL dan sewaktu terdakwa sedang tidur didatangi oleh petugas Polsek Brondong untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Carnopentersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 2224/NOF/2014 tanggal 11 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si,Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasiL dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 2639/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
Menimbang, bahwa demikian unsur Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas peredaran obat terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernha dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RYAN ADI SUCIPTO Als. TOAK Bin SUTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYIMPAN DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat keras daftar G jenis pil Carnophen dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari KAMIS tanggal 3 JULI 2014 oleh RAJA MAHMUD, SH,,MH. sebagai Hakim Ketua, DEWI KURNIASARI, SH. dan Dr.CAROLINA,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KUS TRIA PALUPI, SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh TRI MURWANI SH.,MH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEWI KURNIASARI, SH RAJA MAHMUD, SH.MH
Dr. CAROLINA, SH.MH
Panitera Pengganti,
KUS TRIA PALUPI, SH.M.H