151/Pid.Sus/2013/PN.Plw.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN.Plw.
- Menyatakan Terdakwa RISWANTO Als. ARIS Bin BAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban" ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai celana pendek warna putih bermotif kartun ; - 1 (satu) helai baju kaos bermotif garis-garis ; Dikembalikan kepada ahli waris korban Wiwit Rosaliyah ; - 1 (satu) buah buku nikah suami an. Riswanto dan Wiwit Rosaliyah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Pasir Penyu, Kab. INHU (Riau) Dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 151/Pid.Sus/2013/PN.Plw.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : RISWANTO Als. ARIS Bin BAHAR. |
| Tempat lahir | : Medan ( Sumut ). |
| Umur/tanggallahir | : 42 Tahun/ 5 Oktober 1970. |
| Jenis kelamin | : Laki-laki. |
| Kebangsaan | : Indonesia. |
| Tempat tinggal | : Perumahan Mutiara Kerinci Indah Rt.02 Rw. 07 Desa Makmur, Kec.Pangakalan Kab. Pelalawan. |
| Agama | : Islam. |
| Pekerjaan | : Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 1 Juni 2013 s/d 20 Juni 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, tertanggal 21 Juni 2013 s/d 30 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 31 Juli s/d 29 Agustus 2013
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci tertanggal sejak tanggal 23 Agustus 2013 Sampai dengan tanggal 11 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 30 Agustus 2013 s/d 28 September 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 29 September 2013 sampai dengan tanggal 27 November 2013 ;
Terdakwa tersebut di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RISWANTO Als. ARIS Bin BAHAR bersalah melakukan tindak pidana "kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISWANTO Als. ARIS Bin BAHAR dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dengan dikurangi selama penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana pendek warna putih bermotif kartun ;
1 (satu) helai baju kaos bermotif garis-garis ;
Dikembalikan kepada ahli waris korban Wiwit Rosaliyah ;
1 (satu) buah buku nikah suami an. Riswanto dan wiwit Rosaliyah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Pasir Penyu, Kab. INHU (Riau)
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan namun mengajukan permohonannya secara lisan di Persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui Perbuatannya dan memohon kepada Pengadilan agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya No. Reg. Perk : PDM – 68/PKL.CI/08/2013 yang disusun secara Tunggal sebagai berikut :
----- Bahwa ia Terdakwa Riswanto Als. Aris Bin Bahar (Alm), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Rt.02 Rw.07 Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa Riswanto Als. Aris Bin Bahar keluar dari rumahnya, bermaksud untuk membayar hutangnya di warung. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban Wiwit Rosaliyah (merupakan istri terdakwa yang telah dinikahi secara sah oleh Terdakwa pada tahun 2003 sesuai denngan Kutipan Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Kecamatan Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu) mengatakan kepada Terdakwa agar hutang tidak dibayar sepenuhnya dengan nada suara yang keras. Mendengar perkataan dari istrinya tersebut, Terdakwa yang pada saat itu telah berada di luar rumah langsung mematikan sepeda motor miliknya dan menghampiri korban, dan terjadilah pertengkaran antara Terdakwa dengan korban. Terdakwa yang dalam keadaan emosi dan merada malu apabila perkataan dari korban tersebut di dengar oleh tetangga, Terdakwa langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanannya ke arah rusuk kiri korban sebanyak satu kali. tidak hanya sampai di situ, Terdakwa kembali melancarkan pukulannya ke arah dada, perut dan bagian depan tubuh korban lainnya berulang-ulanng kali. Mendapat pukulan dari Terdakwa tersebut korban pun menjerit sambil menangis merintih kesakitan. Mendengar jeritan dari korban tersebut, kemudian Saksi Budi Purba berusaha untuk melerai keributan tersebut dan pada saat hendak pulang ke rumahnya Saksi Budi Purba melihat korban masih menangis merintih kesakitan. Dalam keadaan korban masih menahan rasa sakit itu kemudian datang saksi Irawati Br Sinaga Als Ibu Ira ke rumah korban, lalu korban pun meminta agar Saksi Irawati membawa anaknya yang masih kecil ke rumahnya. Tidak lama kemudian korban pun menyusul anaknya yang berada di rumah Saksi Irawati ;
----- Bahwa ketika berada di Rumah Saksi Irawati, Saksi Irawati melihat korban yang telah pucat, seluruh badannya sangat dingin dan terus mengeluhkan rasa sakit akibat pemukulan yang telah dilakukan Terdakwa terhadap korban, kemudian Saksi Irawati meminta Saksi Jagar Madison Panggabean untuk memberitahu Terdakwa mengenai kondisi korban, selanjutnya selang 15 menit kemudian Terdakwa dengan Br Sinaga langsung membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Akibat sakit yang dideritanya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Selasih Kab. Pelalawan, sesuai dengan Visum Et Repertum No. Pol. R/10/VI2013/DOKPOL tanggal 3 Juni 2013, tang ditandatangani oleh Dr. dr. Dedi Afandi, DFM., Sp.F., Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Pekanbaru Polda Riau, dengan Kesimpulan : pada pemeriksaan perempuan berusia tiga piluh sampai tiga puluh lima tahun ini ditemukan memar pada leher kiri, bahu kiri, kedua lengan, resapan darah pada kulit kepala bagian samping kiri, memar pada paru kiri dan robekan linpa akibat kekerasan tumpul. selanjutnya ditemukan pemucatan pada organ-organ dalam. sebabnya mati mayat ini akibat kekerasan tumpul pada daerah pinggang kiri yang menimbulkan robekan luas pada limpa dan menyebabkan pendarahan hebat ;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 44 ayat (1), (3) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yaitu sebagai berikut :
Saksi Jagar Madison :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 15.30 wib Saksi melihat Korban Wiwit Rosaliyah di teras rumah di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Desa Makmur SP.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang sedang berbaring dan mengatakan sakit pada bagian ulu hatinya karena melihat korban kesakitan Saksi membawa Korban Wiwit Rosaliyah ke rumah sakit dan tidak beberapa lama di rumah sakit Korban Wiwit Rosaliyah meninggal dunia ;
Bahwa rasa sakit yang dialami oleh Korban Wiwit Rosaliyah adalah akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa beberapa saat sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa dan Korban Wiwit Rosaliyah adalah pasangan suami istri ;
Saksi Budi Purba :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 15.30 wib Saksi mendengar suara jeritan dan segera menghampiri arah suara itu yang ternyata berasal dari depan rumah Terdakwa di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Desa Makmur SP.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ;
Bahwa di tempat tersebut Saksi mendapati Terdakwa dan Korban Wiwit Rosaliyah sedang bertengkar dan Saksi coba melerai mereka ;
Bahwa beberapa saat setelah kejadiaan itu Korban Wiwit Rosaliyah merintih kesakitan tanpa berkata apa-apa, lalu segera Saksi membawa Korban Wiwit Rosaliyah ke rumah sakit dan tidak beberapa lama di rumah sakit Korban Wiwit Rosaliyah meninggal dunia ;
Bahwa rasa sakit yang dialami oleh Korban Wiwit Rosaliyah adalah akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa beberapa saat sebelumnya ;
Saksi Irawati br. Sinaga Als Ibu Ira :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 15.30 wib Saksi mendengar suara jeritan dan segera menghampiri arah suara itu yang ternyata berasal dari depan rumah Terdakwa di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Desa Makmur SP.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ;
Bahwa selanjutnya Saksi menuju ke luar rumah dan bertemu dengan Korban Wiwit Rosaliyah yang dalam keadaan menangis dan menitipkan anaknya pada Saksi untuk dibawa ke rumah Saksi ;
Bahwa tidak beberapa lama Korban Wiwit Rosaliyah datang kerumah saksi menemui anaknya sambil menangis merintih kesakitan tanpa berkata apa-apa, lalu berbaring di teras, dan segera Saksi membawa Korban Wiwit Rosaliyah ke rumah sakit bersama Saksi Jagar Madison dan tidak beberapa lama di rumah sakit Korban Wiwit Rosaliyah meninggal dunia ;
Bahwa rasa sakit yang dialami oleh Korban Wiwit Rosaliyah adalah akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa beberapa saat sebelumnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi yang tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah diajukan barang bukti yang masing-masingnya dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Riswanto Als. Aris Bin Bahar pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 keluar dari rumahnya di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Desa Makmur SP.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, bermaksud untuk membayar hutangnya di warung. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban Wiwit Rosaliyah yang merupakan istri terdakwa yang telah dinikahi secara sah oleh Terdakwa pada tahun 2003 sesuai denngan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kecamatan Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu mengatakan kepada Terdakwa agar hutang tidak dibayar sepenuhnya dengan nada suara yang keras. Mendengar perkataan dari istrinya tersebut, Terdakwa yang pada saat itu telah berada di luar rumah langsung mematikan sepeda motor miliknya dan menghampiri korban, dan terjadilah pertengkaran antara Terdakwa dengan korban. Terdakwa yang dalam keadaan emosi dan merada malu apabila perkataan dari korban tersebut di dengar oleh tetangga, Terdakwa langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanannya ke arah rusuk kiri korban sebanyak satu kali. tidak hanya sampai di situ, Terdakwa kembali melancarkan pukulannya ke arah dada, perut dan bagian depan tubuh korban lainnya berulang-ulanng kali. Mendapat pukulan dari Terdakwa tersebut korban pun menjerit sambil menangis merintih kesakitan ;
Bahwa setelah kejadian itu Terdakwa pergi meninggalkan istrinya ;
Bahwa pada hari itu juga Terdakwa diberitahu oleh Saksi Jagar Madison bahwa istri Terdakwa telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Selasih Pangkalan Kerinci ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah diperlihatkan visum et repertum yang dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa, di depan persidangan serta dikaitkan dengan, serta dikaitkan pula dengan barang bukti dan Surat-Surat yang diajukan di persidangan maka terungkap Fakta-fakta Persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Desa Makmur SP.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan Terdakwa di bagian rusuk kiri, bagian dada, perut dan bagian tubuh Korban Wiwit Rosaliyah yang lainnya sampai membuat Korban menangis, menjerit, dan merintih kesakitan ;
Bahwa Korban Wiwit Rosaliyah adalah istri sah dari Terdakwa sendiri ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban Wiwit Rosaliyah dibawa ke rumah sakit dan pada akhirnya pada hari kejadian itu juga Korban Wiwit Rosaliyah meninggal dunia yang disebabkan pendarahan pada limpa Korban Wiwit Rosaliyah yang robek akibat kekerasan benda tumpul yang dipastikan dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa perlu dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1), (3) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Tersebut untuk perbuatan terhadap diri Terdakwa dalam uraian unsur sebagai berikut :
Unsur "setiap orang" ;
Unsur "melakukan perbuatan kekerasan fisik" ;
Unsur "di dalam ruang lingkup rumah tangga" ;
Unsur "mengakibatkan matinya korban" ;
Ad.1. Unsur "Setiap Orang" ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan para saksi, bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa daIam perkara ini adalah Terdakwa RISWANTO Als. ARIS Bin BAHAR telah dihadapkan kepersidangan ini sebagai Terdakwa dengan identitas lengkap maka berdasarkan hal tersebut unsur “setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur "melakukan perbuatan kekerasan fisik" ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa pada pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Desa Makmur SP.VI Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan Terdakwa di bagian rusuk kiri, bagian dada, perut dan bagian tubuh Korban Wiwit Rosaliyah yang lainnya sampai membuat Korban menangis, menjerit, dan merintih kesakitan, dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Unsur " di dalam ruang lingkup rumah tangga " ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2002 menyebutkan bahwa :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan yang meyatakan bahwa Korban Wiwit Rosaliyah adalah istri sah dari Terdakwa sendiri, oleh karena itu unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 4. Unsur "yang mengakibatkan kematian" ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan yang menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Korban Wiwit Rosaliyah dibawa ke rumah sakit dan pada akhirnya pada hari kejadian itu juga Korban Wiwit Rosaliyah meninggal dunia yang disebabkan pendarahan pada limpa Korban Wiwit Rosaliyah yang robek akibat kekerasan benda tumpul yang dipastikan dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan pada unsur sebelumnya, oleh karena itu Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut menurut Majelis Hakim semua unsur dari Pasal 44 ayat (1), (3) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya tersebut serta memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dihukum, selain telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan pada diri Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut, hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/ peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgronden) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgronden), sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit), maka menurut Majelis Hakim terhadap Terdakwa dapat dijatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat Terdakwa ataupun untuk balas dendam, tetapi untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahan dan pembinaan diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka dalam putusan ini masa selama Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah, maka statusnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan Terdakwa sendiri tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan membayar biaya perkara maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan putusan yang tepat dan seadil-adilnya, maka sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sedemikian rupa telah menghilangkan nyawa korban menyebabkan duka bagi keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1), (3) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RISWANTO Als. ARIS Bin BAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana pendek warna putih bermotif kartun ;
1 (satu) helai baju kaos bermotif garis-garis ;
Dikembalikan kepada ahli waris korban Wiwit Rosaliyah ;
1 (satu) buah buku nikah suami an. Riswanto dan Wiwit Rosaliyah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Pasir Penyu, Kab. INHU (Riau)
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2013, oleh kami HENDAH KARMILA DEWI, SH, MH. selaku Ketua Majelis, A. RICO H. SITANGGANG, SH, MKn. dan YOPY WIJAYA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2013 juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh PIETER LATASYA BARUS Selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SYAFRIDA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A. RICO H. SITANGGANG, SH, MKn. HENDAH KARMILA DEWI, SH, MH.
YOPY WIJAYA, SH.
Panitera Pengganti,
PIETER LATASYA BARUS