299/Pid.B/2015/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 299/Pid.B/2015/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM. • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM. Dikembalikan kepada terdakwa 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 299 / Pid.Sus / 2015 / PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl. Lahir : 25 Tahun / 6 April 1990
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Mengkowo RT.04 RW.01, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.299 / Pid.Sus / 2015 / PN. Kbm tanggal 4 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.299 / Pid.Sus / 2015 / PN. Kbm tanggal 4 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM.
Dikembalikan kepada terdakwa
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat dijalan umum jurusan Kebumen-Buluspesantren tepatnya di selatan KUD Murtirejo termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SALIJO, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengendara kendaraan bermotor berupa sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengendarai kendaraan tersebut sendiri dari arah selatan ke utara atau dari arah rumah terdakwa menuju ke Kebumen dengan kecepatan sekitar 60 s/d 70 Km/jam posisi berjalan ditengah-tengah badan jalan.
Bahwa terdakwa telah hafal jalur tersebut karena sering melintas dijalur tersebut, dimana jalur tersebut adalah jalan lurus, beraspal halus datar, tidak terdapat marka ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari serta wilayah tersebut merupakan persawahan. Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana diatas ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM melintas di jalur tersebut dengan kecepatan sekitar 70 s/d 80 Km/jam dan terdengar suara knalpot yang nyaring dari jarak 500 meter oleh saksi MIFTAKHUDIN karena knalpot kendaraan terdakwa telah tidak standart atau telah dibobok, pada jarak kurang lebih 30 s/d 40 meter terdakwa telah melihat pejalan kaki yaitu korban Salijo dengan posisi berdiri menghadap ke timur hendak menyebrang dari arah barat ke timur, kemudian korban Salijo melangkah berjalan ke arah timur dan saat itu terdakwa tetap berjalan lurus dan bertahan dengan kecepatan 60-70 km/jam. Bahwa terdakwa yang telah mengetahui adanya orang yang akan menyebrang jalan seharusnya mengurangi kecepatan atau mengkondisikan kecepatan kendaraan dapat di kendalikan dengan aman untuk menghindari tabrakan dengan penyebrang jalan akan tetapi terdakwa karena kurang hati-hati dan kurang memperhitungkan penyebrang jalan sehingga terus melaju dan tanpa membunyikan klakson pada saat jarak yang sudah sangat dekat baru melakukan pengerman hingga terdengar Bunyi “Ciiiiiit” yang selanjutnya di ikuti benturan keras “Braaak” dimana bodi sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa membentur tubuh bagian kanan Korban Salijo, karena benturan yang sangat keras sehingga korban salijo terseret hingga 6 (enam) meter dari titik tabrak dan tergeletak di tengah-tengah badan jalan dengan kondisi setengah sadar dan terdapat luka kaki kiri sobek serta fraktur. Selanjutnya korban di bantu warga sekitar di bawa ke RSUD Kebumen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan meninggal dunia.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 015/VER/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 atas nama sdr. Salijo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pratomo Andi, pada hasil pemeriksaan menyimpulkan : bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh sembilan tahun ditemukan patah tulang tertutup selangka kanan dan patah tulang terbuka tulang kering dan betis kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya, penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pembersihan luka dan operasi pemasangan implant pada tulang selangka kanan dan tulang betis kiri.
Akibat kelalaian terdakwa / kurang hati-hatinya mengakibatkan korban Salijo meninggal dunia, adapun seharusnya terdakwa mendahulukan pejalan kaki untuk menyebrang, tetapi hal tersebut tidak di lakukan oleh terdakwa, hingga perkaranya diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MIFTAKHUDIN Bin SALIJO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak dari Korban kecelakaan yaitu Alm SALIJO.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dijalan umum jurusan Kebumen-Buluspesantren tepatnya di selatan KUD Murtirejo termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang tua saksi yaitu Bapak SALIJO meninggal Dunia.
Bahwa kecelakaan tersebut adalah antar sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM yang dikendarai terdakwa denga orang tua saksi yangpada saat tersebut sedang berjalan kaki.
Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana kejadian tersebut diatas saksi pada mulanya akan menjemput oarang tua saksi yaitu Bapak SALIJO yang baru selesai bekerja mencangkul disawah.
Bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada jarak 3 meter dari saksi berada.
Bahwa pada mulanya saksi yang sedang menunggu bapak Salijo dari sawah dan sedang menyebrang menuju saksi karena rencananya antara saksi dan bapak Salijo akan pulang bersama.
Bahwa pada saat tersebut saksi mendengar suara motor terdakwa dari kejauhan sangat keras seperti kendaraan yang di bobok kenalpotnya, yang menandakan laju kendaraan terdakwa sangat kencang.
Bahwa terdakwa yang melaju sangat kencang tersebut, tanpa meggunakan rambu peringatan berupa klakson pada hal sudah ada bapak Salijo yang akan menyebrang kemudian tiba-tiba melakukan pengereman samapai terdengar ciiittttt sepanjang sekitar 2-3 meter dan menabrak Bapak Salijo ‘Braaaaakkk” .
Bahwa korban Bapak Salijo tertabrak dibagian sampaing sebelah kiri dengan kecepatan tinggi heingga korban terpental sejauh sekitar 6 (enam) meter dari titik tabrak.
Bahwa titik tabrak tersebut berada ditengah lajur jalan dan sesuai dengan sket TKP pada Kepolisian.
Bahwa setelah kecelakaan tersebut selanjutnya saksi membawa Korban ke RSUD. Kebumen untuk selanjutnya di rujuk ke Rs.Siaga Mediak Banyumas.
Bahwa Korban Bapak Salijo dirawat di RS.Siaga Mediak Banyumas sekitar 10 hari dan kemudian diperbolehkan pulang.
Bahwa beberapa hari setelah samapai dirumah kemudian Koeban Salijo mengalami sakit didada dan kemudian pada tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 wib meninggal dunia dan selanjutnya dikuburkan pada hari berikutnya.
Bahwa bapak Salijo sebelum terjadinya kecelakaan tidak sedang menederita sakit atau juga korban tidak punya sakit yang menahun.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa sangat bersedih dan tidak tega mengingat kejadian kecelakan terebut.
Bahwa terdakwa berkaitan dengan kecelakaan tersebut telah memberikan santunan dan biaya penguburan serta pengobatan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Bahwa telah terjadi musyawarah mufakat dan perdamaian atas kecelakaan yang mengakibatkan bapak saksi yaitu Salijo meningal Dunia dan keluarga telah tidak ada tuntutan apapun kepada terdakwa.
Bahwa pihak terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian dan keluarga korban pun telah menganggap ini sebagai musibah
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
MOCH KHARIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dijalan umum jurusan Kebumen-Buluspesantren tepatnya di selatan KUD Murtirejo termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang tua saksi yaitu Bapak SALIJO meninggal Dunia.
Bahwa kecelakaan tersebut adalah antar sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM yang dikendarai terdakwa denga orang tua saksi yangpada saat tersebut sedang berjalan kaki.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena di hubungi melalui Telphone oleh anak dari bapak Salijo yaitu Saksi MIFTAKHUDIN.
Bahwa setelah kecelakaan tersebut selanjutnya saksi membawa Korban ke RSUD. Kebumen untuk selanjutnya di rujuk ke Rs.Siaga Mediak Banyumas.
Bahwa Korban Bapak Salijo dirawat di RS.Siaga Mediak Banyumas sekitar 10 hari dan kemudian diperbolehkan pulang.
Bahwa beberapa hari setelah samapai dirumah kemudian Koeban Salijo mengalami sakit didada dan kemudian pada tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 wib meninggal dunia dan selanjutnya dikuburkan pada hari berikutnya.
Bahwa bapak Salijo sebelum terjadinya kecelakaan tidak sedang menederita sakit atau juga korban tidak punya sakit yang menahun.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa sangat bersedih dan tidak tega mengingat kejadian kecelakan terebut.
Bahwa terdakwa berkaitan dengan kecelakaan tersebut telah memberikan santunan dan biaya penguburan serta pengobatan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Bahwa telah terjadi musyawarah mufakat dan perdamaian atas kecelakaan yang mengakibatkan bapak saksi yaitu Salijo meningal Dunia dan keluarga telah tidak ada tuntutan apapun kepada terdakwa.
Bahwa pihak terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian dan keluarga korban pun telah menganggap ini sebagai musibah
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
BASRIYAH Binti DULGOFUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri dari Korban Bapak Salijo
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dijalan umum jurusan Kebumen-Buluspesantren tepatnya di selatan KUD Murtirejo termasuk Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang tua saksi yaitu Bapak SALIJO meninggal Dunia
Bahwa kecelakaan tersebut adalah antar sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM yang dikendarai terdakwa denga orang tua saksi yangpada saat tersebut sedang berjalan kaki.
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut ketika Korban Bapak Salijo sudah ada di RSUD Kebumen.
Bahwa Bapak Salijo di Rawat di RSUD kebumen selama 7 jam untuk selanjutnya di rujuk Ke Rs Siaga Medika Banyumas dan dirawat dari tanggal 12 samapai dengan tanggal 21 Agustus 2015 selanjutnya sekira pukul 21.15 dibawa pulang kerumah dan pada tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 22.30 wib meninggal dunia dan selanjutnya dikuburkan pada hari berikutnya.
Bahwa bapak Salijo sebelum terjadinya kecelakaan tidak sedang menederita sakit atau juga korban tidak punya sakit yang menahun.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa sangat bersedih dan tidak tega mengingat kejadian kecelakan terebut.
Bahwa terdakwa berkaitan dengan kecelakaan tersebut telah memberikan santunan dan biaya penguburan serta pengobatan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Bahwa telah terjadi musyawarah mufakat dan perdamaian atas kecelakaan yang mengakibatkan bapak saksi yaitu Salijo meningal Dunia dan keluarga telah tidak ada tuntutan apapun kepada terdakwa.
Bahwa pihak terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian dan keluarga korban pun telah menganggap ini sebagai musibah
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI
Bahwa terdakwa adalah pengendara kendaraan bermotor berupa sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengendarai kendaraan tersebut sendiri dari arah selatan ke utara atau dari arah rumah terdakwa menuju ke Kebumen dengan kecepatan sekitar 60 s/d 70 Km/jam posisi berjalan ditengah-tengah badan jalan.
Bahwa terdakwa telah hafal jalur tersebut karena sering melintas dijalur tersebut, dimana jalur tersebut adalah jalan lurus, beraspal halus datar, tidak terdapat marka ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari serta wilayah tersebut merupakan persawahan. Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana diatas ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM melintas di jalur tersebut dengan kecepatan sekitar 70 s/d 80 Km/jam dan terdengar suara knalpot yang nyaring dari jarak 500 meter oleh saksi MIFTAKHUDIN karena knalpot kendaraan terdakwa telah tidak standart atau telah dibobok, pada jarak kurang lebih 30 s/d 40 meter terdakwa telah melihat pejalan kaki yaitu korban Salijo dengan posisi berdiri menghadap ke timur hendak menyebrang dari arah barat ke timur, kemudian korban Salijo melangkah berjalan ke arah timur dan saat itu terdakwa tetap berjalan lurus dan bertahan dengan kecepatan 60-70 km/jam. Bahwa terdakwa yang telah mengetahui adanya orang yang akan menyebrang jalan seharusnya mengurangi kecepatan atau mengkondisikan kecepatan kendaraan dapat di kendalikan dengan aman untuk menghindari tabrakan dengan penyebrang jalan akan tetapi terdakwa karena kurang hati-hati dan kurang memperhitungkan penyebrang jalan sehingga terus melaju dan tanpa membunyikan klakson pada saat jarak yang sudah sangat dekat baru melakukan pengerman hingga terdengar Bunyi “Ciiiiiit” yang selanjutnya di ikuti benturan keras “Braaak” dimana bodi sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa membentur tubuh bagian kanan Korban Salijo, karena benturan yang sangat keras sehingga korban salijo terseret hingga 6 (enam) meter dari titik tabrak dan tergeletak di tengah-tengah badan jalan dengan kondisi setengah sadar dan terdapat luka kaki kiri sobek serta fraktur. Selanjutnya korban di bantu warga sekitar di bawa ke RSUD Kebumen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan meninggal dunia
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor 015/VER/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 atas nama sdr. Salijo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pratomo Andi, pada hasil pemeriksaan menyimpulkan : bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh sembilan tahun ditemukan patah tulang tertutup selangka kanan dan patah tulang terbuka tulang kering dan betis kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya, penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pembersihan luka dan operasi pemasangan implant pada tulang selangka kanan dan tulang betis kiri
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengendarai kendaraan bermotor berupa sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM tersebut sendiri dari arah selatan ke utara atau dari arah rumah terdakwa menuju ke Kebumen dengan kecepatan sekitar 60 s/d 70 Km/jam posisi berjalan ditengah-tengah badan jalan
Bahwa benar, terdakwa telah hafal jalur tersebut karena sering melintas dijalur tersebut, dimana jalur tersebut adalah jalan lurus, beraspal halus datar, tidak terdapat marka ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari serta wilayah tersebut merupakan persawahan.
Bahwa benar, ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM melintas di jalur tersebut dengan kecepatan sekitar 70 s/d 80 Km/jam dan terdengar suara knalpot yang nyaring dari jarak 500 meter oleh saksi MIFTAKHUDIN karena knalpot kendaraan terdakwa telah tidak standart atau telah dibobok, pada jarak kurang lebih 30 s/d 40 meter terdakwa telah melihat pejalan kaki yaitu korban Salijo dengan posisi berdiri menghadap ke timur hendak menyebrang dari arah barat ke timur, kemudian korban Salijo melangkah berjalan ke arah timur dan saat itu terdakwa tetap berjalan lurus dan bertahan dengan kecepatan 60-70 km/jam.
Bahwa benar, terdakwa yang telah mengetahui adanya orang yang akan menyebrang jalan seharusnya mengurangi kecepatan atau mengkondisikan kecepatan kendaraan dapat di kendalikan dengan aman untuk menghindari tabrakan dengan penyebrang jalan akan tetapi terdakwa karena kurang hati-hati dan kurang memperhitungkan penyebrang jalan sehingga terus melaju dan tanpa membunyikan klakson pada saat jarak yang sudah sangat dekat baru melakukan pengerman hingga terdengar Bunyi “Ciiiiiit” yang selanjutnya di ikuti benturan keras “Braaak” dimana bodi sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa membentur tubuh bagian kanan Korban Salijo, karena benturan yang sangat keras sehingga korban salijo terseret hingga 6 (enam) meter dari titik tabrak dan tergeletak di tengah-tengah badan jalan dengan kondisi setengah sadar dan terdapat luka kaki kiri sobek serta fraktur. Selanjutnya korban di bantu warga sekitar di bawa ke RSUD Kebumen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan meninggal dunia
Bahwa benar, akibat peristiwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 015/VER/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 atas nama sdr. Salijo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pratomo Andi, pada hasil pemeriksaan menyimpulkan : bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh sembilan tahun ditemukan patah tulang tertutup selangka kanan dan patah tulang terbuka tulang kering dan betis kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya, penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pembersihan luka dan operasi pemasangan implant pada tulang selangka kanan dan tulang betis kiri
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengendarai kendaraan bermotor berupa sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM tersebut sendiri dari arah selatan ke utara atau dari arah rumah terdakwa menuju ke Kebumen dengan kecepatan sekitar 60 s/d 70 Km/jam posisi berjalan ditengah-tengah badan jalan, terdakwa telah hafal jalur tersebut karena sering melintas dijalur tersebut, dimana jalur tersebut adalah jalan lurus, beraspal halus datar, tidak terdapat marka ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari serta wilayah tersebut merupakan persawahan.
Menimbang, ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM melintas di jalur tersebut dengan kecepatan sekitar 70 s/d 80 Km/jam dan terdengar suara knalpot yang nyaring dari jarak 500 meter oleh saksi MIFTAKHUDIN karena knalpot kendaraan terdakwa telah tidak standart atau telah dibobok, pada jarak kurang lebih 30 s/d 40 meter terdakwa telah melihat pejalan kaki yaitu korban Salijo dengan posisi berdiri menghadap ke timur hendak menyebrang dari arah barat ke timur, kemudian korban Salijo melangkah berjalan ke arah timur dan saat itu terdakwa tetap berjalan lurus dan bertahan dengan kecepatan 60-70 km/jam, terdakwa yang telah mengetahui adanya orang yang akan menyebrang jalan seharusnya mengurangi kecepatan atau mengkondisikan kecepatan kendaraan dapat di kendalikan dengan aman untuk menghindari tabrakan dengan penyebrang jalan akan tetapi terdakwa karena kurang hati-hati dan kurang memperhitungkan penyebrang jalan sehingga terus melaju dan tanpa membunyikan klakson pada saat jarak yang sudah sangat dekat baru melakukan pengerman hingga terdengar Bunyi “Ciiiiiit” yang selanjutnya di ikuti benturan keras “Braaak” dimana bodi sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa membentur tubuh bagian kanan Korban Salijo, karena benturan yang sangat keras sehingga korban salijo terseret hingga 6 (enam) meter dari titik tabrak dan tergeletak di tengah-tengah badan jalan dengan kondisi setengah sadar dan terdapat luka kaki kiri sobek serta fraktur. Selanjutnya korban di bantu warga sekitar di bawa ke RSUD Kebumen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM melintas di jalur tersebut dengan kecepatan sekitar 70 s/d 80 Km/jam dan terdengar suara knalpot yang nyaring dari jarak 500 meter oleh saksi MIFTAKHUDIN karena knalpot kendaraan terdakwa telah tidak standart atau telah dibobok, pada jarak kurang lebih 30 s/d 40 meter terdakwa telah melihat pejalan kaki yaitu korban Salijo dengan posisi berdiri menghadap ke timur hendak menyebrang dari arah barat ke timur, kemudian korban Salijo melangkah berjalan ke arah timur dan saat itu terdakwa tetap berjalan lurus dan bertahan dengan kecepatan 60-70 km/jam, terdakwa yang telah mengetahui adanya orang yang akan menyebrang jalan seharusnya mengurangi kecepatan atau mengkondisikan kecepatan kendaraan dapat di kendalikan dengan aman untuk menghindari tabrakan dengan penyebrang jalan akan tetapi terdakwa karena kurang hati-hati dan kurang memperhitungkan penyebrang jalan sehingga terus melaju dan tanpa membunyikan klakson pada saat jarak yang sudah sangat dekat baru melakukan pengerman hingga terdengar Bunyi “Ciiiiiit” yang selanjutnya di ikuti benturan keras “Braaak” dimana bodi sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa membentur tubuh bagian kanan Korban Salijo, karena benturan yang sangat keras sehingga korban salijo terseret hingga 6 (enam) meter dari titik tabrak dan tergeletak di tengah-tengah badan jalan dengan kondisi setengah sadar dan terdapat luka kaki kiri sobek serta fraktur. Selanjutnya korban di bantu warga sekitar di bawa ke RSUD Kebumen kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sesai dengan Visum et Repertum, telah nyata korban SALIJO meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 015/VER/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 atas nama sdr. Salijo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pratomo Andi, pada hasil pemeriksaan menyimpulkan : bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh sembilan tahun ditemukan patah tulang tertutup selangka kanan dan patah tulang terbuka tulang kering dan betis kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya, penderita perlu dilakukan tindakan medis berupa pembersihan luka dan operasi pemasangan implant pada tulang selangka kanan dan tulang betis kiri ;
Menimbang, bahwa setelah dirawat selama 10 (sepuluh) hari di Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas, korban Salijo dibawa pulang, tetapi beberapa saat kemudian korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi dan merasa menyesal serta terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUHTADIN Bin SUMEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No. Pol. AA-5911-VM.
Dikembalikan kepada terdakwa
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SELASA tanggal 8 DESEMBER 2015, oleh SANTOSA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AGUNG PRASETYO,SH dan FIRLANDO,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 15 DESEMBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LASMAN,BSc Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh TRIMO,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUNG PRASETYO, SH. SANTOSA, SH.,MH.
F I R L A N D O, S H.
Panitera Pengganti,
LASMAN, BSc