159_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_18082015_Bersama_Sama_Mengangkut_Hasil_Hutan
Putusan PN KETAPANG Nomor 159_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_18082015_Bersama_Sama_Mengangkut_Hasil_Hutan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTONO Bin HARDI (Alm)
1. Menyatakan terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm) , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menghukum terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Kayu jenis ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) batang; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol:KB 8454 AP warna hitam. Di rampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SARTONO bin HARDI (Alm); |
| Tempat Lahir | : | Kab.Ketapang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 32 tahun / 1 Januari 1983; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl.Arif Rahman Rt.005/003 Desa Banjar Kec.Benua Kayong Kab. Ketapang Propinsi Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SD ( Tidak Tamat) |
Terdakwa di tangkap oleh penyidik pada tanggal 6 April 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 7 April 2015 s/d tanggal 26 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 27 April 2015 s/d tanggal 5 Juni 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d 31 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 28 Mei 2015 s/d 26 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 27 Juni 2015 s/d 25 Agustus 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum untuk menghadapi perkaranya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Register Perkara : PDM-68/Ketap/08/2015 pada tanggal 18 Agustus 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARTONO bin HARDI (Alm), telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARTONO bin HARDI (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu jenis ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) batang;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol:KB 8454 AP warna hitam.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor. PDM-.68 /Ketap/05/2015 tanggal 18 Mei 2015 sebagai berikut :
D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Dusun Baram Desa Paoh Congcong Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Menerima, menjual, menerima tukar, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa SARTONO bin HARDI (alm) berangkat dari Kab Ketapang menuju ke Kec.Sandai dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Grand Max dengan Nomor polisi KB 8454 AP warna hitam untuk membeli kayu jenis Ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh) batang = 1,3250 M3 dari masyarakat Dusun Tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Simpang Hulu untuk dijual namun pada saat dalam perjalanan mobil Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang mengangkut kayu tersebut ditangkap oleh anggota kepolisian yaitu saksi Eko Purwanto dan saksi Antonius Sukrisno, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8454 AP warna hitam tersebut adalah kayu milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan FAKO. Sehingga terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nimor 18 Tahun 2013 Tentang Pencehagan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2015 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Dusun Baram Desa Paoh Congcong Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang,Mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa SARTONO bin HARDI (alm) berangkat dari Kab Ketapang menuju ke Kec.Sandai dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Grand Max dengan Nomor polisi KB 8454 AP warna hitam untuk membeli kayu jenis Ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh) batang = 1,3250 M3 dari masyarakat Dusun Tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Simpang Hulu untuk dijual namun pada saat dalam perjalanan mobil Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang mengangkut kayu tersebut ditangkap oleh anggota kepolisian yaitu saksi Eko Purwanto dan saksi Antonius Sukrisno, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8454 AP warna hitam tersebut adalah kayu milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan FAKO. Sehingga terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nimor 18 Tahun 2013 Tentang Pencehagan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi EKO PURWANTO.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 April 2015 di depan Polsek Simpang Hulu Jl.Trans Kalimantan Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang;
Bahwa terdakwa telah membawa Kayu ulin ukuran 8 X 8 cm x 2 meter dan kayu ulin ukuran 7x7cmx2 meter dengan Jumlah total kayu sekitar 130 (seratus tiga puluh) batang;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa menggunakan mobil Pick up Grand Max jenis Daihatsu warna hitam dengan No.Pol : KB 8454 AP No.Ka : MHKP3CA1JEK060185, No Sin : DEL6491;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tidak bisa menunjukan Dokumen Syahnya Hasil Hutan atau SKSHH;
Bahwa kayu tersebut berasal dari hutan sandai yang terdakwa beli dari warga yang ada di Dusun tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Sandai Kab Ketapang dan rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa di Desa Labai Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang namun sebelum laku dijual sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kab.Ketapang;
Bahwa kayu ulin tersebut dibeli terdakwa beli seharga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi ANTONIUS SUKRISNO.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 April 2015 di depan Polsek Simpang Hulu Jl.Trans Kalimantan Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang;
Bahwa terdakwa telah membawa Kayu ulin ukuran 8 X 8 cm x 2 meter dan kayu ulin ukuran 7x7cmx2 meter dengan Jumlah total kayu sekitar 130 (seratus tiga puluh) batang;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa menggunakan mobil Pick up Grand Max jenis Daihatsu warna hitam dengan No.Pol : KB 8454 AP No.Ka : MHKP3CA1JEK060185, No Sin : DEL6491;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tidak bisa menunjukan Dokumen Syahnya Hasil Hutan atau SKSHH;
Bahwa kayu tersebut berasal dari hutan sandai yang terdakwa beli dari warga yang ada di Dusun tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Sandai Kab Ketapang dan rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa di Desa Labai Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang namun sebelum laku dijual sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kab.Ketapang;
Bahwa kayu ulin tersebut dibeli terdakwa beli seharga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan ahli-ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli ABDUL KARIM.
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/152/DKh-PH/2015 tanggal 14 April 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/849/IV/2015/Reskrim tanggal 13 April 2015;
Bahwa tugas ahli adalah melakukan pengukuran dan perhitungan hasil hutan berupa kayu yang telah ditangkap oleh Anggota polres ketapang Jl.Brigjend Katamso Ketapang yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 April 2015;
Bahwa setahu ahli berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setelah melakukan pengukuran dan perhitungan,maka dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian) tanggal 6 April 2015 Kayu ulin ukuran 8 X 8 cm x 2 meter dan kayu ulin ukuran 7x7cmx2 meter dengan Jumlah total kayu sekitar 130 (seratus tiga puluh) batang;
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik kayu yang telah ahli ukur tersebut ialah untuk kayu bulat adalah SKSKB (Surat Keterangan sahnya Kayu Bulat) yang didapat dengan cara mempunyai izin yang sah dan lunas dalam pembayaran PSDH dan DR, sedangkan untuk kayu hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) adalah FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan);
Bahwa dokumen Surat Keterangan asal Usul (SKAU) yang digunakan oleh terdakwa untuk mengakut kayu tersebut, tidak dapat digunakan sebagai dokumen untuk menyatakan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu-kayu tersebut pada saat angkut;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Ahli H. ROLBAITI
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang PSDH/DR sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/157/DKh-PPHH/2015 tanggal 15 April 2015, tanggal 15 April 2015;
Bahwa memiliki keahlian khusus dalam bidang P3KB (Pengawas Petugas Penerima Kayu Bulat), yang ahli peroleh dari latihan dan pendidikan di Pontianak dan mendapatkan sertifikat;
Bahwa berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setiap orang apabila akan mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu yang sah adalah dengan memiliki izin usaha pemungutan / pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK, IPHHK, IPK) dan melalui pelelangan kayu siataan dan atau temuan, ataupun melalui pembelian bebas sepanjang dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa (FAKO/FAKB/SKSKB/SAL);
Bahwa apabila mengangkut, menguasai, memiliki kayu yang berasal dari hutan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah berupa FAKO / FAKB / SKSKB / SAL, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor :18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan Hutan;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak memiliki dokumen karena untuk mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian Negara Cq.Dinas Kehutanan dengan tidak dibayarnya PSDH dan DR kalau untuk jenis kayu belian/ ulin 130 (seratus tiga puluh) batang setelah diukur sebanyak 1,3250 M3 X 2 = 2,65 M 2 untuk PSDH sebesar Rp 2,65 M2 X Rp.120.000,- = Rp 318.000,-(tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa total kerugian Negara adalah Rp.1.558.200,-(satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian polres ketapang karena telah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 April 2015 di depan Polsek Simpang Hulu Jl.Trans Kalimantan Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang;
Bahwa terdakwa telah membawa Kayu ulin ukuran 8 X 8 cm x 2 meter dan kayu ulin ukuran 7x7cmx2 meter dengan Jumlah total kayu sekitar 130 (seratus tiga puluh) batang;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa menggunakan mobil Pick up Grand Max jenis Daihatsu warna hitam dengan No.Pol : KB 8454 AP No.Ka : MHKP3CA1JEK060185, No Sin : DEL6491;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tidak bisa menunjukan Dokumen Syahnya Hasil Hutan atau SKSHH;
Bahwa kayu tersebut berasal dari hutan sandai yang terdakwa beli dari warga yang ada di Dusun tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Sandai Kab Ketapang dan rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa di Desa Labai Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang namun sebelum laku dijual sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kab.Ketapang;
Bahwa kayu ulin tersebut dibeli terdakwa beli seharga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
Kayu jenis ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) batang;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol:KB 8454 AP warna hitam.
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari pada tanggal 6 April 2015 di depan Polsek Simpang Hulu Jl.Trans Kalimantan Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang telah dilakukan penagkapan oleh anggota polres ketapang yaitu saksi Eko purwanto dan saksi Antonius Sukrisno terhadap terdakwa karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa telah membawa Kayu ulin ukuran 8 X 8 cm x 2 meter dan kayu ulin ukuran 7x7cmx2 meter dengan Jumlah total kayu sekitar 130 (seratus tiga puluh) batang;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa menggunakan mobil Pick up Grand Max jenis Daihatsu warna hitam dengan No.Pol : KB 8454 AP No.Ka : MHKP3CA1JEK060185, No Sin : DEL6491;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tidak bisa menunjukan Dokumen Syahnya Hasil Hutan atau SKSHH;
Bahwa kayu tersebut berasal dari hutan sandai yang terdakwa beli dari warga yang ada di Dusun tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Sandai Kab Ketapang dan rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa di Desa Labai Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang namun sebelum laku dijual sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kab.Ketapang;
Bahwa kayu ulin tersebut dibeli terdakwa beli seharga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan rencananya akan dijual dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah);
Bahwa rencananya kayu tersebut akan dijual oleh terdakwa namun belum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan;
Bahwa pada saat diangkut kayu – kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan dan dengan kejadian tersebut Ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut Tidak di benarkan dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian Negara Cq.Dinas Kehutanan dengan tidak dibayarnya PSDH dan DR kalau untuk jenis kayu belian/ ulin 130 (seratus tiga puluh) batang setelah diukur sebanyak 1,3250 M3 X 2 = 2,65 M 2 untuk PSDH sebesar Rp 2,65 M2 X Rp.120.000,- = Rp 318.000,-(tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa total kerugian Negara adalah Rp.1.558.200,-(satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu,berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ; Menimbang, bahwa terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm),di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan” menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah “benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan”; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki atau menguasai dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah menguasai hasil hutan berupa kayu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah suatu proses perpindahan barang sampai ketempat tujuan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti; Menimbang bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Para saksi dan terdakwa dapat diketahui bahwa terdakwa mengaku mengangkut hasil hutan berupa Kayu ulin ukuran 8 X 8 cm x 2 meter dan kayu ulin ukuran 7x7cmx2 meter dengan Jumlah total kayu sekitar 130 (seratus tiga puluh) batang; Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh anggota polres ketapang yaitu saksi saksi Eko purwanto dan saksi Antonius Sukrisno terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa menggunakan mobil Pick up Grand Max jenis Daihatsu warna hitam dengan No.Pol : KB 8454 AP No.Ka : MHKP3CA1JEK060185, No Sin : DEL6491, yang mana saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tidak bisa menunjukan Dokumen Syahnya Hasil Hutan atau SKSHH; Menimbang,bahwa kayu tersebut berasal dari hutan sandai yang terdakwa beli dari warga yang ada di Dusun tangga Tanah Desa Sandai Kiri Kec.Sandai Kab Ketapang dan rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa di Desa Labai Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang namun sebelum laku dijual sudah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kab.Ketapang,namun belum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta tersebut maka Unsur“mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan menurut majelis telah terpenuhi; Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama negara yang mempunyai ijin terhadap penguasaan maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
Kayu jenis ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) batang;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol:KB 8454 AP warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (15) dari Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal ini dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada tanggal 6 April 2015 di depan Polsek Simpang Hulu Jl.Trans Kalimantan Kec.Simpang Hulu Kab Ketapang telah dilakukan penagkapan oleh anggota polres ketapang yaitu saksi Eko purwanto dan saksi Antonius Sukrisno terhadap terdakwa karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang mana kayu-kayu tersebut dimuat dalam barang bukti tersebut,maka berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,menimbulkan kerugian bagi negara khususnya Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Akibat dari perbuatan terdakwa dapat pula menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat Ketapang;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pelestarian hutan dan juga pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mengingat, ketentuan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menghukum terdakwa SARTONO Bin HARDI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Kayu jenis ulin sebanyak 130 (seratus tiga puluh ) batang;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol:KB 8454 AP warna hitam.
Di rampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SELASA, tanggal 18 AGUSTUS 2015,oleh kami :YAYU MULYANA, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :SEDIYAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: ITO AZIS WASITOMO,S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H YAYU MULAYANA, S.H
ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H,M.H Panitera Pengganti,
ttd
SEDIYAN