102/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 102/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARIYANTO
1. Menyatakan Terdakwa SUDARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 102/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : SUDARIYANTO;
Tempat lahir : Jember;
Umur/tanggal lahir : 12 Januari 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Singosari Rt.2/Rw.39 Lingkungan
Sumberpakem, Kelurahan Kebonsari,
Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : D3 Radiologi;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama ERFAN HUMAIDI, SH, dan JAROT SUBIAKTO, SH, Advokat, pada Kantor Advokat ERFAN HUMAIDI & REKAN, yang beralamat Kantor di Jl. Letjen Sutoyo I Blok J-04, Kebonsari, Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 102/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 11 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 102/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUDARIYANTO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diberikan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-38/JMBER/01/2016 tanggal 18 April 2016, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUDARIYANTO bersalah melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan (plidooi) Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Mei 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUDARIYANTO tidak tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Membebaskan Terdakwa SUDARIYANTO dari seluruh tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik SUDARIYANTO seperti semula;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya membantah pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-38/JEMBER/01/2016 tanggal 09 Februari 2016 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUDARIYANTO pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira tanggal bulan April 2015 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat dirumah saksi korban Daswati yang terletak di Jl. Mastrip timur No. 91 Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi korban masih terikat sebagai suami istri dan tercatat di KUA Sumbersari Jember, sesuai dengan Surat Kutipan Akta Nikah Nomor : 370/90/X/1992 tanggal 17 Oktober 1992 hingga saat ini, selanjutnya saksi korban mulai curiga terhadap terdakwa mempunyai selingkuhan, sehingga mereka sering bertengkar setiap hari, dan akhirnya bulan April 2015 terdakwa meninggalkan saksi korban dan anak-anaknya sampai sekarang dan terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saksi korban.
Bahwa sejak ditinggal terdakwa, saksi korban dan anak-anaknya hidup dari sisa gaji saksi korban yang telah dipotong Bank untuk membayar hutang membangun kos-kosan, padahal sebelum terdakwa meninggalkan saksi korban, sisa gaji terdakwa diserahkan kepada saksi korban, sehingga saksi korban saat ini harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sekolah anak-anaknya.
Bahwa selama meninggalkan rumah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada saksi korban dan anaknya.
Bahwa terdakwa seharusnya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada saksi korban selaku istri terdakwa dan anak-anak terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan tersebut dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi DASWATI:
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa pada bulan September 2015 saksi melaporkan Terdakwa ke polisi karena Terdakwa telah meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah kepada saksi dan juga anak-anak;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 17 Oktober 1992, dan sampai sekarang kami belum bercerai. Dalam perkawinan kami dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa setelah menikah kami tinggal di rumah saksi dari peninggalan suami terdahulu yang terletak di daerah Mastrip;
Bahwa kehidupan rumah tangga kami mulai tidak harmonis kurang lebih 5 (lima) tahunan ketika saksi memergoki Terdakwa selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) dengan cara telpon-telponan dari jam 12 malam sampai jam 03.00 dini hari;
Bahwa sejak itu Terdakwa sering pulang malam, dan setiap hari kami selalu bertengkar;
Bahwa Terdakwa lalu pergi dari rumah sejak bulan April 2012, dan ketika itu Terdakwa sempat pamit kepada saksi dengan mengatakan sudah tidak kuat dengan kelakuan saksi. Pada waktu itu saksi berpikir mungkin Terdakwa bisa introspeksi diri ternyata Terdakwa malah tinggal satu rumah dengan Wanita Idaman Lain (WIL)-nya, dan sampai sekarang Terdakwa tidak pernah pulang dan tidak pernah memberikan nafkah bagi keluarganya;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sudah tinggal dengan Wanita Idaman Lain (WIL)-nya di Jalan Singosari, Sumberpakem. Dan teman saksi juga pernah melihat Terdakwa berboncengan (sepeda motor) dengan Wanita Idaman Lain (WIL)-nya itu;
Bahwa Wanita Idaman Lain (WIL) Terdakwa itu adalah guru les privat anak saksi. Bahwa saksi tidak tahu apakah Wanita Idaman Lain (WIL) Terdakwa itu sudah punya suami atau tidak;
Bahwa anak saksi yang pertama sudah kuliah di Universitas Jember, dan mengetahui kejadian ini reaksinya sedih. Sedangkan anak saksi yang kedua benci dengan Terdakwa karena pernah memergoki di handphone Terdakwa;
Bahwa untuk membiayai kehidupan saksi dan anak-anak, saksi bekerja sebagai PNS di RS. Soebandi dan saksi sering kerja lembur. Sehingga yang membiayai sekolah anak-anak adalah saksi sendiri;
Bahwa selain itu ada juga pemasukan dari kos-kosan, tetapi uang dari kos-kosan saksi gunakan untuk membayar hutang di Bank Mandiri, BNI, dan juga Bank Jatim;
Bahwa hutang di Bank Mandiri saksi gunakan untuk membeli rumah buat anak saksi dari perkawinan dengan suami pertama;
Bahwa mengenai gaji Terdakwa sekarang saksi tidak tahu, hanya dahulu sisa gaji Terdakwa tinggal Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena sebagian digunakan untuk membayar cicilan di bank Jatim yang akan berakhir pada tahun 2018;
Bahwa hasil dari kos-kosan sebulannya itu bisa Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tetapi itu masih kotor karena belum dikurangi biaya listrik, air, dan Wifi sekitar dua jutaan;
Bahwa uang Terdakwa yang dipakai untuk renovasi kos-kosan hanya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sedangkan biaya renovasi atau bangun kos-kosan semuanya habis Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah memberikan dua bulan uang sumbangan sekolah (sekitar seratus ribuan) untuk anak saksi yang perempuan, sedangkan untuk anak saksi yang laki-laki tidak pernah;
Bahwa pada tanggal 29 November 2015 Terdakwa pernah menemui anak saksi yang perempuan dan memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), hanya saksi bilang ke anak perempuan saksi kalau Terdakwa memberikan makanan tidak usah dterima;
Bahwa ketika mertua saksi meninggal dunia, saksi dan anak-anak datang kesana dan disana Terdakwa tidak ada tanggapan apa-apa hanya memberikan uang kepada anak saksi yang laki-laki, tetapi uang itu lalu diberikan kepada kakaknya yang pertama;
Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan rumah, saksi mengganti semua kunci pintu rumah;
Bahwa tiga bulan sebelum Terdakwa meninggalkan rumah, saksi sudah tidak melayani Terdakwa lagi dan saksi minta talak kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendapat panggilan sidang cerai tanggal 10 November 2015 dari Pengadilan Agama;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu:
Bahwa tidak benar Terdakwa berselingkuh dengan guru les privat anak Terdakwa;
Bahwa mengenai nafkah batin Terdakwa pernah meminta kepada saksi DASWATI, tetapi jawaban saksi DASWATI malah menantang Terdakwa yakni : “Sudah sana kawin lagi nanti tak tanda tangani”!
Bahwa Terdakwa menggunakan sisa gaji untuk membiaya ibu Terdakwa juga anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada anak Terdakwa yang pertama tetapi ditolak, malahan uang yang Terdakwa berikan dilempar;
Bahwa Terdakwa keluar dari rumah pada tanggal 27 April 2015 karena diusir oleh saksi DASWATI, sehingga Terdakwa ngontrak di rumah guru les privat anak Terdakwa, tetapi di rumah tersebut ada suami dari guru les privat anak Terdakwa;
Saksi HENDRI PUJI DWI ANI:
Bahwa Terdakwa adalah bapak kos saksi;
Bahwa saksi mulai kos di rumah Terdakwa sejak tahun 2009 dan keluar pada Februari 2016;
Bahwa pada waktu saksi kos disana, seingat saksi keadaan keluarga Terdakwa baik-baik saja. Saksi melihat Terdakwa dan saksi DASWATI (ibu kos) kalau berangkat kerja bareng. Tetapi setelah anaknya menikah kehidupan keluarga Terdakwa agak renggang, dimaa kalau berangkat kerja mereka sudah tidak bareng lagi, Terdakwa sering pulang malam, dan saksi sering melihat Terdakwa telpon-telponan lama kadang sore sampai malam;
Bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa bertengkar dengan istrinya (saksi DASWATI), tetapi saksi tidak melihatnya langsung;
Bahwa pada waktu saksi pulang sholat malam, saksi pernah melihat Terdakwa tidur di luar rumah dan kejadian itu sebelum Mbak IKA (anak pertama Terdakwa) menikah;
Bahwa saksi DASWATI itu kerja dari pagi sampai sore, tetapi kalau ada operasi sampai malam pulangnya saksi DASWATI pagi;
Bahwa seingat saksi pada awalnya kamar kos ada 10 kemudian bertambah banyak kamarnya dan kamarnya selalu penuh;
Bahwa setiap bulan saksi membayar uang kos ke saksi DASWATI;
Bahwa setahu saksi anakTerdakwa dan saksi DASWATI ada tiga, yang pertama sudah menikah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi atas nama FEBRIAN DWI RAMADHAN dan GISELA TRI WULANDARI, tetapi oleh karena kedua orang saksi tersebut adalah anak kandung Terdakwa, maka keduanya dalam memberikan keterangan tidak disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN:
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa seingat saksi awal sebelum Terdakwa meninggalkan rumah, ada pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi DASWATI (ibu saksi), dan masalahnya karena ada orang ketiga dari Terdakwa, yaitu guru les privat adik saksi;
Bahwa adik saksi bernama GISELA TRI WULANDARI;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa tidak ada masalah, tetapi saksi memang pernah menolak diberikan uang oleh Terdakwa karena pada saat itu lagi emosi;
Bahwa seingat saksi sejak tahun 2014, sebelum Terdakwa meninggalkan rumah, kepedulian Terdakwa kepada keluarga sudah agak pudar;
Bahwa setelah ditinggal Terdakwa, ibu saksi gampang sakit karena sering emosi dan merasa kehilangan bapak (Terdakwa);
Bahwa seingat saksi pada tahun 2011 keadaan keluarga saksi baik-baik saja;
Bahwa biasanya sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sering memberi saksi uang dan saksi sering diajak jalan-jalan, namun setelah Terdakwa pergi tidak pernah lagi;
Bahwa yang membiayai kuliah saksi ialah ibu (saksi DASWATI);
Bahwa sekarang juga bisnis menyewakan mobil milik om, guna meringankan beban ibu saksi;
Bahwa setelah Terdakwa pergi saksi tidak pernah bertemu Terdakwa, dan memang saksi tidak memantau keberadaan Terdakwa;
Bahwa sejak Terdakwa pergi, adik saksi (GISELA TRI WULANDARI) sering menanyakan keberadaan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi GISELA TRI WULANDARI:
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa saksi sekarang duduk di Kelas IX;
Bahwa Terdakwa sekarang sudah tidak lagi tinggal di rumah sejak saksi di Kelas VI, seingat saksi pada saat saksi sedang UN Terdakwa sudah pergi;
Bahwa saksi pernah les privat mata pelajaran MDK selama 4 (empat) bulan, dan guru les privat saksi bernama Bu NANIK. Bahwa lesnya pada waktu itu di rumah Bu NANIK, yang mengantar saksi ke rumah Bu NANIK adalah Terdakwa dan ketika saksi les Terdakwa menunggu di teras rumah Bu NANIK, dan sejak itu Terdakwa dekat dengan Bu NANIK;
Bahwa Bu NANIK ini orangnya putih tapi gemuk;
Bahwa saksi mau cerita tapi menjijikkan karena saksi pernah melihat Bu NANIK dipijit oleh Terdakwa, dan sejak itu Terdakwa jarang pulang dan sering nelpon seperti anak remaja telpon berjam-jam;
Bahwa menurut saksi Terdakwa suka sama Bu NANIK, Terdakwa juga sok cari perhatian;
Bahwa sejak Terdakwa bertemu dengan Bu NANIK, saksi sering melihat ibu dan bapak (Terdakwa) bertengkar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ketika Terdakwa memijat BU NANIK ada suaminya Bu NANIK disitu;
Bahwa sejak itu saksi coba menyelidiki handphone Terdakwa, tetapi tidak bisa karena sejak kenal dengan Bu NANIK handphonenya di password;
Bahwa kemarin saksi bertemu dengan Terdakwa di sekolah, dan saksi diberi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Uang tersebut lalu saksi tabung Rp. 170.000,- (seratusu tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saksi gunakan untuk naik becak, dan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) saksi berikan ke ibu;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah bertemu Terdakwa di sekolah, dan pada sawaktu itu saksi diberi uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa di sekolah di ruang BP sedang menangis;
Bahwa seminggu setelah keluar dari rumah, pagi-pagi saksi diberi uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa ketika di rumah nenek di Malang saksi ketemu dengan Terdakwa dan dikasih uang Rp. 500.000,- (lima ratus ri u rupiah);
Bahwa ibu kalau pulang kerja sekitar jam 14.30 Wib, tetapi malamnya ibu kadang kembali kerja kalau ada pasien banyak;
Bahwa Terdakwa kalau tidur di kamar sebelah, sedangkan ibu tidur dengan saksi;
Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan rumah, saksi tidak terlalu susah karena perhatian Terdakwa ke kami sedikit;
Bahwa saksi ingin Terdakwa ada di rumah lagi seperti dulu, dan saksi ingin orang tua saksi kumpul lagi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli atas nama Drs. ABDULLAH, yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mengenai kewajiban suami kepada istri dan anak-anak itu diatur dalam Undang-undang dan juga Al Qur’an juga hadist;
Bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan kewajiban suami secara umum yang meliputi kewajiban materiil dan immateriil, yakni memberikan perlindungan menyediakan rumah, memberikan nafkah, biaya kesehatan, dan lain-lain;
Bahwa kewajiban tersebut muncul dari akad atau perjanjian, yaitu ikatan perkawinan sampai berakhirnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian atau meninggal dunia;
Bahwa apabila suami masih belum bercerai dengan istrinya, maka kewajiban tersebut masih melekat. Apabila penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami secara syariat Islam suami adalah tetap sebagai pemimpin yang tetap wajib memberikan nafkah. Jadi apabila terjadi hal sedemikian sebaiknya dimusyawarahkan dulu, tidak boleh kewajiban itu dilimpahkan kepada istri atau kepada anak;
Bahwa pada hakekatnya apabila istri ingin bekerja ia harus minta ijin kepada suaminya karena dengan bekerja istri tidak bisa melayani suami dengan maksimal, sehingga apabila suami ridho istrinya bekerja tidak apa-apa;
Bahwa apabila suami tidak bisa mencukupi keluarganya maka dalam agama diukur kemampuan suami dari awal, karena sejak awal si istri sudah tahu dan ridho dengan kemampuan suaminya;
Bahwa arti menelantarkan istri atau anak adalah ketika suami lari dari tanggung jawab yang melekat, hal itu sudah menelantarkan dengan tidak ada alasan kecuali istri nusus atau membangkang terhadap kewajibannya, contohnya istri tidak mau melayani suami (baik dhohir maupun bathin);
Bahwa contoh nusus secara dhohir misalnya suami sakit dikerokin, sedangkan kalau suami menyiapkan makanan sendiri, setrika baju sendiri itu sudah masuk nusus;
Bahwa apabila istri tidak mau melayani ‘jima suaminya, hal itu juga termasuk nusus kecuali istri sedang sakit;
Bahwa apabila suami pulang ke rumahnya tetapi ternyata kunci pintu rumah sudah diganti, sehingga suami tidak bisa masuk ke dalam rumah, hal demikian juga nusus;
Bahwa meskipun istri nusus, hal ini tidak menggugurkan kewajiban suami sebagai seorang ayah kepada anak-anaknya. Sehingga meskipun suami sudah meninggalkan istrinya, suami tetap harus membiayai anaknya karena kalau tidak itu namanya penelantaran;
Bahwa apabila seorang ayah memberikan uang kepada anaknya, tetapi anaknya menolak pemberian tersebut maka gugurlah kewajiban ayah tersebut;
Bahwa apabila seorang ayah masih tetap membayar SPP sekolah anaknya, hal ini termasuk tetap menafkahi anaknya;
Bahwa apabila istri mengajak laki-laki lain datang ke rumah untuk membicarakan bisnis, apabila hal tersebut dilakukan tanpa ijin suami tentunya tidak baik karena bagaimanapun hal tersebut dilakukan harus atas ijin suami;
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, namun Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya. Bahwa Terdakwa mengajukan bukti surat berupa:
Fotocopi kwitansi tertanggal 14 November 2015, diberi tanda bukti T-1;
Fotocopi kwitansi Sumbangan Kegiatan dan Tabungan Rekreasi No.276 tertanggal 29 Februari 2016, diberi tanda bukti T-2;
Fotocopi Perjanjian Kredit No.30027084/MG03/03/2009 berikut lampirannya tertanggal 17 Maret 2009, diberi tanda bukti T-3;
Fotocopi Surat Permohonan Talak Nomor : 5076/Pdt.G/2015/PA.Jr berikut lampirannya 29 Oktober 2015, diberi tanda bukti T-4;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa permasalahan bermula pada tahun 2011 ketika istri Terdakwa (saksi DASWATI) meminjam uang kepada orang lain tanpa seijin Terdakwa, kemudian ketika ditegur sebanyak 2 (dua) kali dan mau Terdakwa temukan dengan orangnya, saksi DASWATI malah marah dan menunjuk-nunjuk Terdakwa;
Bahwa setahu Terdakwa laki-laki itu adalah pensiunan rumah sakit, dan ketika Terdakwa menanyakan kepada laki-laki itu dia malah mbulet sehingga Terdakwa mengingatkan kepada laki-laki itu apa pantas seorang istri berbisnis tanpa sepengetahuan suaminya;
Bahwa selain itu saksi DASWATI juga punya pinjaman uang yang jumlahnya banyak;
Bahwa Terdakwa meninggalkan rumah karena sikap saksi DASWATI selaku istri yang tidak menghargai Terdakwa sebagai suami dan karena Terdakwa sudah tidak diinginkan lagi di rumah. Sebagai contoh ketika Terdakwa makan tidak dilayani, ketika pulang kerja pintu rumah dikunci, dan kalau ada masalah sedikit saja saksi DASWATI langsung mengusir Terdakwa dan sudah sering Terdakwa diusir oleh saksi DASWATI;
Bahwa saksi DASWATI sikapnya berubah setelah punya mobil pertama, dimana biasanya saksi DASWATI diantar Terdakwa jika ada pekerjaan operasi pada malam hari, tetapi setelah ada mobil saksi DASWATI tidak mau lagi diantar. Sehingga di keluarga Terdakwa merasa hanya sebagai simbol. Selain itu diam-diam atau tanpa sepengetahuan Terdakwa, saksi DASWATI memindahkan kasur Terdakwa. Ketika Terdakwa pulang ke rumah pintu rumah dikunci sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela. Saksi DASWATI juga sering pergi keluar naik mobil dengan anak-anak, dan setelah Terdakwa menegor saksi DASWATI malah tidak perduli dengan bermain game dan mengatakan : “Pergi, saya restui!”, sehingga akhirnya Terdakwa meninggalkan rumah pada sekitar bulan April 2015;
Bahwa tidak benar kalau Terdakwa pergi dari rumah karena ada wanita lain;
Bahwa setelah pergi dari rumah, Terdakwa tinggal di rumah kakak;
Bahwa setelah pergi dari rumah, Terdakwa mengumpulkan uang barangkali anak-anak mencari dan butuh uang, ketika satu bulan setelah ibu Terdakwa meninggal dunia istri dan anak-anak Teradakwa datang kemudian anak-anak Terdakwa kasih uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi DASWATI pada tahun 1992, dimana pada saat itu saksi DASWATI sudah punya anak dari suami terdahulu, dan setelah menikah kami punya dua orang anak;
Bahwa ketika menikah dengan saksi DASWATI, gaji Terdakwa sebagai PNS sudah dipotong untuk membayar hutang membantu orangtua yang sedang membangun rumah. Dan meskipun saksi DASWATI gajinya lebih tinggi pada saat itu, sisa gaji Terdakwa semuanya Terdakwa serahkan kepada saksi DASWATI selaku istri, dan Terdakwa diberikan uang oleh istri sebagai dana operasional;
Bahwa untuk biaya operasional Terdakwa memang dibantu oleh gaji istri dan dari hasil kos-kosan;
Bahwa satu tahun setelah menikah pinjaman Terdakwa di bank lunas, dan pada tahun 2009 Terdakwa kembali mengambil kredit untuk biaya renovasi rumah menambah kamar kos;
Bahwa sejak menikah kami tinggal di rumah saksi DASWATI, di Jalan Mastrip, dan ketika itu di rumah sudah ada anak kos yang berjumlah satu atau dua orang dimana ketika itu sudah ada tiga kamar kos. Selanjutnya kami menambah sedikit-sedikit kamar kos dengan membangun di sebelah barat, dimana biaya pembangunannya kami ambil dari pinjaman Bank Jatim (pada tahun 2009);
Bahwa yang meminjam dari Bank Jatim adalah Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bahwa pada saat itu gaji Terdakwa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah dipotong cicilan bank tinggal Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan sisanya itu semua Terdakwa berikan kepada saksi DASWATI. Jadi untuk membangun kamar kos itu murni pakai gaji Terdakwa yang dipotong sampai tahun 2017;
Bahwa terkait hasil kos-kosan Terdakwa tidak pernah mengontrolnya karena saksi DASWATI tidak pernah mengajak Terdakwa bicara mengenai hal itu, bahkan ketika Terdakwa mau menerima titipan uang kos dari anak kos Terdakwa malah dimarahi oleh saksi DASWATI, sehingga sejak itu Terdakwa tidak pernah mengambil hasil dari uang kos;
Bahwa dari gambaran kotor kalau biaya sewa kamar per bulannya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 30 kamar, maka penghasilan kotornya lebih kurang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tetapi memang belum dikurangi biaya-biaya lain;
Bahwa setelah dipotong untuk cicilan membayar hutang, gaji Terdakwa tinggal tiga jutaan dan itu cukup untuk menafkahi istri dan anak Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa keluar dari rumah di bulan April 2015, pada bulan Mei Terdakwa berusaha memberikan uang kepada anak laki-laki Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi tidak diterimanya karena tidak butuh. Memang anak laki-laki Terdakwa pada saat itu sudah berumur 21 tahun dan sudah cari uang sendiri dengan menyewakan mobil;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beberapa kali memberikan uang saku kepada anak perempuan Terdakwa dan diterimanya, yaitu pada waktu di sekolah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada waktu di rumah ibu Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu di sekolah lagi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tetapi pada minggu ketiga ketika Terdakwa hendak memberikan uang lagi anak perempuan Terdakwa sudah tidak mau terima lagi, sehingga Terdakwa membayarkan uang SPP-nya selama 2 (dua) bulan;
Bahwa ketika bertemu dengan anak perempuan Terdakwa, ada ungkapan kangen dari anak perempuan Terdakwa tersebut dan dia menyuruh Terdakwa pulang, tetapi Terdakwa katakan tidak bisa karena Terdakwa merasa sudah tidak diorangkan lagi oleh istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu perkembangan terakhir anak-anak karena Terdakwa tidak punya nomor handphonenya;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Pak DADANG sejak bujangan, dan istri Pak DADANG adalah guru les privat anak perempuan Terdakwa;
Bahwa anak perempuan Terdakwa les privat pada istrinya Pak DADANG atas sepengetahuan istri Terdakwa, dan setiap kali les selalu ada Pak DADANG sehingga Terdakwa sering ngobrol dengan Pak DADANG;
Bahwa selama ini (lebih kurang tiga tahun) Terdakwa sudah tidak kumpul lagi dengan istri (saksi DASWATI), jadi kalau tidak tidur di kamar sendiri Terdakwa tidur di kursi. Bahwa setiap kali Terdakwa minta kumpul dengan istri dia selalu menolak dengan alasan besok saja, satu minggu lagi, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi di persidangan yang belum termuat dalam putusan ini telah pula termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan surat bukti yang diajukan oleh Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi DASWATI pada tahun 1992, dimana pada saat itu saksi DASAWATI sudah mempunyai seorang anak dari suami terdahulu;
Bahwa dalam pernikahannya dengan saksi DASWATI, Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN dan saksi GISELA TRI WULANDARI;
Bahwa setelah menikah, Terdakwa dan saksi DASWATI tinggal di rumah saksi DASWATI di Jalan Mastrip yang merupakan peninggalan suami pertamanya. Pada saat itu di rumah saksi DASWATI sudah ada tiga kamar kos serta anak kos yang berjumlah satu atau dua orang;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai seorang PNS dan ketika menikah dengan saksi DASWATI, gaji Terdakwa sudah dipotong untuk membayar hutang di bank yang digunakan untuk membantu orangtua Terdakwa yang sedang membangun rumah;
Bahwa demikian pula dengan saksi DASWATI yang bekerja sebagai PNS di RS. Soebandi, namun demikian sisa gaji selalu Terdakwa berikan kepada saksi DASWATI;
Bahwa setelah hutang Terdakwa di bank lunas, kemudian pada tahun 2009 Terdakwa kembali mengambil pinjaman di Bank Jatim sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya renovasi rumah guna menambah jumlah kamar kos. Bahwa pinjaman Terdakwa tersebut sampai tahun 2018, dan untuk itu gaji Terdakwa yang semula Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), karena dipotong cicilan bank jadi tinggal Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebulan, dan uang itu seluruhnya Terdakwa berikan kepada saksi DASWATI;
Bahwa terkait hasil kos-kosan, Terdakwa tidak pernah mengontrolnya karena saksi DASWATI tidak pernah mengajak Terdakwa berbicara mengenai hal itu, bahkan Terdakwa pernah dimarahi ketika menerima titipan uang kos dari anak kos;
Bahwa dari gambaran kotor dengan biaya sewa per kamar per bulan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka apabila dikalikan 30 kamar didapat hasil kotorlebih kurang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang belum dikurangi biaya-biaya lain;
Bahwa anak perempuan Terdakwa yang bernama saksi GISELA TRI WULANDARI pernah les privat di rumah Ibu guru NANIK untuk mata pelajaran MDK selama 4 (empat) bulan. Saksi GISELA TRI WULANDARI les privat di rumah Ibu guru NANIK atas sepengetahuan saksi DASWATI, dan setiap kali les saksi GISELA TRI WULANDARI selalu diantar oleh Terdakwa;
Bahwa saksi GISELA TRI WULANDARI pernah melihat Terdakwa dipijat oleh Ibu guru NANIK;
Bahwa Ibu guru NANIK mempunyai suami bernama Pak DADANG;
Bahwa karena sering bertengkar, merasa sudah tidak dihargai lagi, dan tidak pernah lagi dilayani oleh saksi DASWATI, maka sejak mengenal Ibu guru NANIK Terdakwa sering pulang malam dan sering telpon-telponan dengan seseorang hingga tengah malam bahkan sampai dini hari;
Bahwa pada bulan April 2015 Terdakwa lalu keluar dari rumah dan sempat tinggal di rumah kakaknya;
Bahwa sejak Terdakwa keluar dari rumah dan tidak pernah lagi memberikan gajinya kepada saksi DASWATI, untuk membiayai kehidupan saksi DASWATI dan anak-anaknya menggunakan gaji serta uang lembur saksi DASWATI yang bekerja sebagai PNS pada RS. Dr. Soebandi, Jember. Sedangkan uang hasil menyewakan kamar kos digunakan untuk membayar cicilan hutang di Bank Mandiri dan BNI;
Bahwa Terdakwa pernah coba memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN (anak laki-laki Terdakwa), tetapi saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN menolaknya dengan alasan tidak butuh;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang saku kepada saksi GISELA TRI WULANDARI (anak perempuan Terdakwa) di sekolah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dimana uang tersebut lalu ditabung oleh saksi GISELA TRI WULANDARI sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) digunakan saksi GISELA TRI WULANDARI untuk naik becak, dan sisanya Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) diberikan saksi GISELA TRI WULANDARI ke saksi DASWATI;
Bahwa Terdakwa juga pernah memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi GISELA TRI WULANDARI. Dan terakhir kali Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi GISELA TRI WULANDARI, yaitu ketika saksi GISELA TRI WULANDARI datang ke rumah orang tua Terdakwa di Malang pada saat orang tua Terdakwa meninggal dunia;
Bahwa sewaktu di rumah orang tuanya itu Terdakwa juga sempat memberikan uang kepada anaknya yang bernama saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN tetapi ditolak karena pada saat itu saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN masih emosi kepada Terdakwa;
Bahwa selain memberikan uang saku kepada saksi GISELA TRI WULANDARI, Terdakwa juga pernah membayar uang SPP saksi GISELA TRI WULANDARI selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa sudah tidak tahu bagaimana perkembangan terakhir anak-anaknya (saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN dan saksi GISELA TRI WULANDARI) oleh karena Terdakwa tidak mempunya nomor handphone keduanya;
Bahwa 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa meninggalkan rumah, saksi DASWATI sudah tidak melayani Terdakwa lagi dan saksi DASWATI minta talak kepada Terdakwa;
Bahwa perceraian antara Terdakwa dengan saksi DASWATI sedang berproses di Pengadilan Agama Jember;
Bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam terdapat kewajiban suami secara umum yang meliputi kewajiban materiil dan immateriil, yakni memberikan perlindungan, menyediakan rumah, memberikan nafkah, biaya kesehatan, dan lain-lain;
Bahwa kewajiban suami tersebut muncul dari adanya akad atau perjanjian, yaitu ikatan perkawinan sampai berakhirnya perkawinan tersebut yang disebabkan oleh karena perceraian atau meninggal dunia;
Bahwa apabila suami masih belum bercerai dengan istrinya, maka kewajiban tersebut masih melekat. Ataupun apabila penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami maka suami tetap wajib memberikan nafkah;
Bahwa arti menelantarkan istri atau anak adalah ketika suami lari dari tanggung jawabnya yang melekat itu, kecuali apabila si istri nusus atau membangkang terhadap kewajibannya, contohnya istri tidak mau melayani suami (baik dhohir maupun bathin);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan berbentuk tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan “barangsiapa” adalah setiap orang yang orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku, dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa SUDARIYANTO telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-38/JEMBER/01/2016 tanggal 09 Februari 2016, dalam persidangan Terdakwa SUDARIYANTO telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa SUDARIYANTO adalah Terdakwa dalam perkara a quo yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1):
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan:
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”;
Menimbang, bahwa penelantaran yang dimaksud adalah setiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yang menurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadap kehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah :
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah menikah dengan saksi DASWATI pada tahun 1992 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN dan saksi GISELA TRI WULANDARI. Bahwa dalam perkawinan sebelumnya saksi DASWATI juga telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;
Bahwa setelah menikah, Terdakwa, saksi DASWATI, dan anak-anak mereka tinggal di rumah yang terletak di Jalan Mastrip, Jember, yang berasal dari perkawinan saksi DASWATI sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DASWATI permasalahan diantara saksi DASWATI dengan Terdakwa mulai muncul kira-kira 5 (lima) tahun yang lalu, yaitu sejak Terdakwa selingkuh dengan wanita lain dan sejak itu pula sering terjadi pertengkaran diantara saksi DASWATI dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas sepengetahuan saksi DASWATI anak mereka yang bernama GISELA TRI WULANDARI mengikuti les privat mata pelajaran MDK kepada seorang perempuan bernama Bu NANIK selama 4 (empat) bulan, dan setiap kali les di rumah Bu NANIK tersebut, saksi GISELA TRI WULANDARI selalu diantar oleh Terdakwa dan dari situlah kemudian hubungan Terdakwa dengan Bu NANIK menjadi dekat, yang kebetulan suami dari Bu NANIK tersebut (yang bernama Pak DADANG) adalah teman Terdakwa yang sudah dikenalnya sejak masih bujangan dulu;
Menimbang, bahwa sejak kecurigaan saksi DASWATI kepada Terdakwa atas adanya Wanita Idaman Lain (selingkuhan) mengakibatkan saksi DASWATI (selaku istri) menunjukkan sikap yang berbeda kepada Terdakwa, diantaranya dengan tidak lagi melayani Terdakwa seperti dulu dan tidak lagi memenuhi keinginan Terdakwa untuk berhubungan suami istri;
Bahwa perubahan sikap dari saksi DASWATI itulah yang kemudian juga mengubah sikap dan cara pandang Terdakwa kepada saksi DASWATI, sehingga Terdakwa lalu sering pulang malam dan telpon-telponan dengan orang lain hingga larut malam bahkan sampai dini hari;
Menimbang, bahwa oleh karena sudah tidak terima dengan sikap saksi DASWATI tersebut, maka pada bulan April 2015 Terdakwa memutuskan untuk keluar dari rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim menilai sudah tidak ada lagi kecocokan atau kesatuan pandangan dalam menjalani rumah tangga diantara Terdakwa dan saksi DASWATI, hal tersebut dapat tersimpulkan dari hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ketika menikah saksi DASWATI memiliki rumah yang merupakan peninggalan suaminya yang pertama, dan beberapa kamar di rumah tersebut disewakan untuk kos-kosan;
Bahwa pada tahun 2009 Terdakwa meminjam uang ke Bank BPD JATIM sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya renovasi rumah guna menambah jumlah kamar kos di rumah tersebut;
Bahwa meskipun sudah menjadi suami dari saksi DASWATI, tetapi terkait dengan kos-kosan Terdakwa tidak pernah diajak bicara oleh saksi DASWATI, bahkan ketika Terdakwa hendak menerima titipan pembayaran uang kos dari salah satu anak kos, Terdakwa malah dimarahi oleh saksi DASWATI;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan ijin kepada saksi DASWATI yang hendak berbisnis dengan laki-laki lain;
Bahwa setelah Terdakwa keluar dari rumah, saksi DASWATI mengganti semua kunci pintu rumah;
Bahwa sejak keluar dari rumah, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan gajinya atau nafkah kepada saksi DASWATI untuk membiayai kehidupan saksi DASWATI dan anak-anak mereka;
Bahwa 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa meninggalkan rumah, saksi DASWATI sudah meminta talak kepada Terdakwa;
Bahwa telah berprosesnya perceraian Terdakwa dengan saksi DASWATI di Pengadilan Agama Jember;
Menimbang, bahwa ahli atas nama Drs. ABDULLAH di persidangan menerangkan sesuai Kompilasi Hukum Islam terdapat kewajiban suami secara umum yang meliputi kewajiban materiil dan immateriil, yakni memberikan perlindungan, menyediakan rumah, memberikan nafkah, biaya kesehatan, dan lain-lain. Bahwa kewajiban suami tersebut muncul dari adanya akad atau perjanjian, yaitu ikatan perkawinan sampai berakhirnya perkawinan tersebut yang disebabkan oleh karena perceraian atau meninggal dunia. Bahwa apabila suami masih belum bercerai dengan istrinya, maka kewajiban tersebut masih melekat. Atau apabila penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami maka suami tetap wajib memberikan nafkah. Sehingga dengan demikian berdasarkan fakta yang didapat dari keterangan saksi DASWATI dan Terdakwa di persidangan bahwa sejak keluar dari rumah, Terdakwa tidak pernah lagi memberikan gajinya (nafkah lahir) untuk membiayai kehidupan saksi DASWATI dan anak-anak mereka, serta tidak juga memberikan nafkah bathin baik kepada saksi DASWATI maupun kepada anak-anaknya meskipun Terdakwa masih terikat pada perkawinan dengan saksi DASWATI yang membebankan kepadanya kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan bathin baik kepada istri maupun anak-anaknya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa membantah telah menelantarkan saksi DASWATI dan anak-anak mereka, oleh karena Terdakwa sudah berusaha beberapa kali memberikan uang kepada kedua orang anaknya, tetapi ditolak khususnya oleh saksi FEBRIAN DWI RAMADHAN (anak laki-laki Terdakwa). Sedangkan saksi GISELA TRI WULANDARI sudah beberapa kali menerima uang (saku) dari Terdakwa, dan Terdakwa juga pernah membayarkan SPP saksi GISELA TRI WULANDARI untuk dua bulan;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa juga menekankan alasannya meninggalkan rumah dan tidak memberikan lagi gajinya kepada saksi DASWATI adalah karena saksi DASWATI sudah melalaikan kewajibannya (sebagai istri), dan oleh karena gaji Terdakwa sudah tinggal tersisa sedikit, sedangkan saksi DASWATI masih menerima uang dari hasil kos-kosan. Bahwa hal tersebut juga menjadi pokok pembelaan hukum dari tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait dengan alasan-alasan yang diajukan oleh Terdakwa dan pembelaan hukum dari tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena meskipun saksi DASWATI sudah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri, tetapi Terdakwa (selaku orang tua) masih memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak-anaknya (baca : Pasal 26 ayat (1) Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Demikian juga alasan gaji Terdakwa sudah tinggal tersisa sedikit, sehingga tidak bisa lagi diberikan untuk menafkahi keluarganya, dus setiap bulan saksi DASWATI masih menerima uang dari hasil kos-kosan, menurut pendapat Majelis Hakim alasan-alasan tersebut juga sudah bertentangan dengan hukum oleh karena sebagai ayah Terdakwa tetap berkewajiban untuk memberikan kehidupan kepada anak-anaknya. Bahwa uang (saku) yang diberikan Terdakwa kepada saksi GISELA TRI WULANDARI (anak perempuan Terdakwa) sebanyak beberapa kali tidaklah cukup untuk dapat dikatakan Terdakwa telah memenuhi kewajibannya sebagai orang tua. Sehingga dengan demikian alasan-alasan Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka unsur kedua, yakni menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut umum telah terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dikualifisir sebagai tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ditolak, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan Terdakwa di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan kesalahan dan mengecualikan Terdakwa dari pemidanaan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, pidana mana harus sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan ataupun meringankan pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa seharusnya tidak melupakan kewajibannya sebagai ayah dari anak-anaknya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya perbuatannya itu;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai abdi Negara (PNS) sangat dibutuhkan tenaga, pemikiran, dan ketrampilannya di instansi tempatnya bertugas;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan di atas dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang adil pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan tetap mengedepankan sifat edukasi kepada Terdakwa dari seluruh proses pemeriksaan perkara hingga putusan ini dibacakan, dengan harapan agar Terdakwa dapat memperbaiki dirinya dan tidak lagi mengulangi kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dengan seksama maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagaimana dalam diktum putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah tepat dan adil menurut hukum ataupun menurut rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, namun Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan yang ditentukan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUDARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari : Senin, tanggal : 23 Mei 2016, oleh kami ACHMAD GUNTUR, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum., dan ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal : 24 Mei 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh TRI PRASETYO BUDI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh APRIANI CANDRA C, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember, dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
WAHYU WIDURI, S.H., M.Hum. ACHMAD GUNTUR, S.H.
ANDRI NATANAEL PARTOGI, S.H.
Panitera Pengganti,
TRI PRASETYO BUDI, S.H.