No. 8/Pid.Sus/2016/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 8/Pid.Sus/2016/PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
WARTIN Bin DARMO;
MENGADILI 1. Menyatakan WARTIN Bin DARMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMANEN HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulandandenda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanyamasa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. ï€ 1 (satu) buah kampak atau perkul yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan gagangnya terbuat dari kayu, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
No. 8/Pid.Sus/2016/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama :WARTIN Bin DARMO;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 55 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Temurun RT.03/RW.III, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Desember 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tertanggal 23 Desember 2015 Nomor : SP.Han/14/XII/2015/Reskrim, sejak tanggal23 Desember 2015 s/d tanggal 11 Januari 2016.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 11 Januari 2016 Nomor : 02/ SPP/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 12 Januari 2015 s/d tanggal 20 Pebruari 2016.
Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2016 Nomor : PRINT-58/0.3.28/Euh.2/ 01/2016, sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 9 Pebruari 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Blora tertanggal 2 Pebruari 2016 Nomor : 8/Pid.Sus/ 2016/PN.Bla, sejak tanggal 2 Pebruari 2016 s/d tanggal 2 Maret 2016.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 23 Pebruari 2016 Nomor : 8/Pid.Sus/ 2016/PN.Bla, sejak tanggal 3 Maret 2016 s/d tanggal 1 Mei 2016.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi danketerangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umumyang dibacakan padahari Selasatanggal 08 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaWARTIN Bin DARMOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “telah menebang kayu jati, memanen atau memungut hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”sebagaimana melanggar Pasal50 (3) sube Jo Pasal 78 ayat (5) UU RINo. 41 tahun 1999Tentang Kehutanan dalam Dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaberupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulandipotongdalam tahanandan denda Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu)buah kampak atau perkul yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan gagangnya terbuat dari kayu, Dirampas untuk dimusnahkan.
4.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman danTerdakwa mengakui dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-04/BLORA/Euh.2/01/2016 tertanggal 2 Februari 2016 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa WARTIN Bin DARMO pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam kurun waktu tahun 2015 bertempat di hutan petak 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa WARTIN Bin DARMO pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 WIB berangkat ke hutan dengan membawa satu perkul atau kampak menuju ke hutan petak 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora, setelah sampai hutan tersebut terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati dengan alat perkul tersebut hingga roboh selanjutnya kayu tersebut dipotong menjadi ukuran panjang 350 cm lalu dipindah di petak 79 dan dipacak dalam bentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3 namun saat memacak kayu tersebut perbuatan terdakwa yang telah menebang pohon jati tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang telah diketahui oleh petugas Patroli Perhutani yaitu saksi EKO BUDIANTO Bin RADI dan saksi AHMAD RUDI ARFIANTO Bin DARJI karena sebelumnya telah menemukan adanya bekas tebangan pohon petak 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora lalu petugas tersebut melakukan penyisiran disekitar kawasan hutan tersebut namun sesampainya di petak 79 RPH Kedung Jambu petugas tersebut telah mendengar adanya suara orang sedang memacak kayu jati.
Bahwa selanjutnya oleh Petugas tersebut melakukan pengintaian dan melihat 2 (dua) orang sedang memacak kayu jati kemudian melakukan penyergapan namun hanya berhasil ditangkap terdakwa WARTIN Bin DARMO dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya melarikan diri dan oleh Petugas ditanyakan dari mana asal usul terdakwa tersebut oleh terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora yang ditebang tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang.
Akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian tafsir kerugian kayu sebesar Rp. 13.475,- (tuga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kerugian tunggak sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa WARTIN Bin DARMO pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam kurun waktu tahun 2015 bertempat di hutan petak 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja dengan sengaja menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa WARTIN Bin DARMO pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 WIB berangkat ke hutan dengan membawa satu perkul atau kampak menuju ke hutan petak 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora, setelah sampai hutan tersebut terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati dengan alat perkul tersebut hingga roboh selanjutnya kayu tersebut dipotong menjadi ukuran panjang 350 cm lalu dipindah di petak 79 dan dipacak dalam bentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3 namun saat memacak kayu tersebut perbuatan terdakwa yang telah menebang pohon jati tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang telah diketahui oleh petugas Patroli Perhutani yaitu saksi EKO BUDIANTO Bin RADI dan saksi AHMAD RUDI ARFIANTO Bin DARJI karena sebelumnya telah menemukan adanya bekas tebangan pohon petak 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora lalu petugas tersebut melakukan penyisiran disekitar kawasan hutan tersebut namun sesampainya di petak 79 RPH Kedung Jambu petugas tersebut telah mendengar adanya suara orang sedang memacak kayu jati.
Bahwa selanjutnya oleh Petugas tersebut melakukan pengintaian dan melihat 2 (dua) orang sedang memacak kayu jati kemudian melakukan penyergapan namun hanya berhasil ditangkap terdakwa WARTIN Bin DARMO dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya melarikan diri dan oleh Petugas ditanyakan dari mana asal usul terdakwa tersebut oleh terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan 83 A RPH Kedungjambu BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kec. Randublatung Kab. Blora yang ditebang tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang .berwenang.
Akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian tafsir kerugian kayu sebesar Rp. 13.475,- (tuga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kerugian tunggak sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tifaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
SaksiHERMAWAN DWI WIBOWO Bin LAMIN
Bahwapada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menebang pohon jati didalam hutan jati petak 83A RPH Kedungjambu, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, kemudian terdakwa memikul pohon jati tersebut ke hutan petak 79 RPH Kedungjambu, BKPH Kedung jambu, KPH Randublatung lalu pohon jati tersebut dipacak dengan menggunakan kampak/ perkulmenjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena saksi mendapat laporan dari saksiEKO RUDIANTO dan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO yang telah menangkap terdakwa di didalam hutan jati petak 83A RPH Kedungjambu, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Bahwa setelah saksi mendapat laporan lalu saksi datang ke kantor Pabin KPH Randublatung untuk mengecek laporan yang disampaikan kepada saksi kemudian saksimelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung.
Bahwa terdakwa bersama temannya mengambil kayu jati tanpa mendapat izin dari Perhutani.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati untuk mengganti kayu rumahnya yang sudah rusak.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati bersama temannya tetapi hanya terdakwa yang tertangkap oleh petugas Perhutani sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.383.475,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
2.SaksiEKO RUDIANTO Bin RADI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menebang pohon jati didalam hutan jati petak 83A RPH Kedungjambu, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, kemudian terdakwa memikul pohon jati tersebut ke hutan petak 79 RPH Kedungjambu, BKPH Kedung jambu, KPH Randublatung lalu pohon jati tersebut dipacak dengan menggunakan kampak/ perkul menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena saat itu saksi dan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO sedang melakukan patroli kemudian kami melaporkan kejadian tersebut kepada saksi HERMAWAN DWI WIBOWO sebagai KRPH Kedungjambu kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Randublatung.
Bahwa pada waktu kejadian, saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang memacak kayu jati akan tetapi pada waktu dilakukan penyergapan, satu orang berhasil lolos.
Bahwa terdakwa bersama temannya mengambil kayu jati tersebut tanpa mendapat izin dari Perhutani.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati untuk mengganti kayu rumahnya yang sudah rusak.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati bersama temannya tetapi hanya terdakwa yang tertangkap oleh petugas Perhutani sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.383.475,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3.Saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO Bin DARJI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menebang pohon jati didalam hutan jati petak 83A RPH Kedungjambu, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, kemudian terdakwa memikul pohon jati tersebut ke hutan petak 79 RPH Kedungjambu, BKPH Kedung jambu, KPH Randublatung lalu pohon jati tersebut dipacak dengan menggunakan kampak/ perkul menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya karena saat itu saksi dan saksi EKO RUDIANTO sedang melakukan patroli kemudian kami melaporkan kejadian tersebut kepada saksi HERMAWAN DWI WIBOWO sebagai KRPH Kedungjambu kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Randublatung.
Bahwa pada waktu kejadian, saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang memacak kayu jati akan tetapi pada waktu dilakukan penyergapan, satu orang berhasil lolos.
Bahwa terdakwa bersama temannya mengambil kayu jati tersebut tanpa mendapat izin dari Perhutani.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati untuk mengganti kayu rumahnya yang sudah rusak.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.383.475,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menebang pohon jati didalam hutan Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, kemudian pohon jati tersebut dipacak dengan menggunakan kampak/ perkul menjadi 1 (satu) batang kayu jati pesagen dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa dari rumah menuju ke ladang untuk mencangkul hingga pukul 16.00 Wib.
Bahwa setelah selesai mencangkul lalu terdakwa menuju ke hutan dengan membawa perkul kemudian terdakwa bertemu dengan SUKADI yang sedang menebang pohon jati.
Bahwa terdakwa lalu ikut menebang 1 (satu) pohon jati dengan menggunakan alat perkul dan setelah pohon jati roboh lalu terdakwa memikul pohon jati tersebut untuk pindah tempat yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat semula, lalu terdakwa memacak pohon jati tersebut menjadi 1 (satu) batang kayu jati pesagen dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa sebelum terdakwa selesai memacak pohon jati tersebut lalu perbuatan terdakwa ketahuan oleh petugas Perhutani yang sedang patroli, kemudian terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Randublatung beserta barang buktinya.
Bahwa terdakwa bersama temannya mengambil kayu jati tersebut tanpa mendapat izin dari Perhutani.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati untuk mengganti ganjel dinding rumahya yang sudah rusak.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3.
1 (satu) buah kampak atau perkul yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan gagangnya terbuat dari kayu.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menebang pohon jati didalam hutan jati petak 83A RPH Kedungjambu, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora milik Perhutani, kemudian terdakwa memikul pohon jati tersebut ke hutan petak 79 RPH Kedungjambu, BKPH Kedung jambu, KPH Randublatung lalu pohon jati tersebut dipacak dengan menggunakan kampak/ perkul menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa dari rumah menuju ke ladang untuk mencangkul hingga pukul 16.00 Wib.
Bahwa setelah selesai mencangkul lalu terdakwa menuju ke hutan dengan membawa perkul kemudian terdakwa bertemu dengan SUKADI yang sedang menebang pohon jati.
Bahwa terdakwa lalu ikut menebang 1 (satu) pohon jati dengan menggunakan alat perkul dan setelah pohon jati roboh lalu terdakwa memikul pohon jati tersebut untuk pindah tempat yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat semula, lalu terdakwa memacak pohon jati tersebut menjadi 1 (satu) batang kayu jati pesagen dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.
Bahwa sebelum terdakwa selesai memacak pohon jati tersebut lalu perbuatan terdakwa ketahuan oleh petugas Perhutani yang sedang patroli, kemudian terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Randublatung beserta barang buktinya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Blora mengalami kerugian sebesarRp.383.475,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan altenatif yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam KesatuPasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanATAU KeduaPasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa WARTINBin DARMOyang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menebang pohon jati didalam hutan jati petak 83A RPH Kedungjambu, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora milik Perhutani, kemudian terdakwa memikul pohon jati tersebut ke hutan petak 79 RPH Kedungjambu, BKPH Kedung jambu, KPH Randublatung lalu pohon jati tersebut dipacak dengan menggunakan kampak/ perkul menjadi 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm.Awal kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa dari rumah menuju ke ladang untuk mencangkul hingga pukul 16.00 Wib. Setelah selesai mencangkul lalu terdakwa menuju ke hutan dengan membawa perkul kemudian terdakwa bertemu dengan SUKADI yang sedang menebang pohon jati. Terdakwa lalu ikut menebang 1 (satu) pohon jati dengan menggunakan alat perkul dan setelah pohon jati roboh lalu terdakwa memikul pohon jati tersebut untuk pindah tempat yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat semula, lalu terdakwa memacak pohon jati tersebut menjadi 1 (satu) batang kayu jati pesagen dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 10 cm. Sebelum terdakwa selesai memacak pohon jati tersebut lalu perbuatan terdakwa ketahuan oleh petugas Perhutani yang sedang patroli, kemudian terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Randublatung beserta barang buktinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam kategori memanen hasil hutan di dalam hutan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa sedang memacak kayu jati di hutan petak 79 RPH Kedungjambu, BKPH Kedung jambu, KPH Randublatung, dimana sebelumnya Terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dengan cara menebang tanpa izin dari pihak Perhutani sebagai pejabat yang berwenang,maka unsur pasal ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supayaTerdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3,oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) buah kampak atau perkul yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan gagangnya terbuat dari kayu, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan WARTIN Bin DARMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulandandenda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanyamasa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 10 cm x 10 cm x 350 cm = 0,035 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) buah kampak atau perkul yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan gagangnya terbuat dari kayu, Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016, oleh Awal Darmawan Akhmad, S.H. sebagai Hakim Ketua, Yunita, S.H danRr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSelasa tanggal 15 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulistyo Adi Raharjo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Mujiyati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Yunita, S.H. Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad, S.H. |
Panitera Pengganti,
Sulistyo Adi Raharjo, S.H.