836/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 836/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Citra Towers, Tower Utara Lantai 22, Jalan Benyamin Suaeb Blok A6
Also in 13 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 836/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
DANIEL H. T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-435/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
melawan :
PT. STEELINDO WAHANA PERKASA, beralamat di Komplek Ruko Puri Mutiara Blok C No.3, 5, 6 & 7 Sunter Griya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2010 No. Put. 22223/PP/M.VII/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1485/ WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 17 November 2008, tentang keputusan menolak Surat Keberatan atas nama Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00041/406/06/057/078 tanggal 24 Maret 2008 Tahun Pajak 2006, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dengan nomor tersebut di atas, sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang menurut Pemohon Banding, Pemeriksa dan Terbanding
| NO | URAIAN | MENURUT | |||
PEMOHON BANDING (Rp.) | PEMERIKSA (Rp.) | PENELAAH (Rp.) | KOREKSI (Rp.) | ||
| 1 | Peredaran Usaha | 315.103.758.375,00 | 315.103.758.375,00 | 315.103.758.375,00 | - |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 142.228.994.509,00 | 141.235.668.189,00 | 141.235.668.189,00 | 993.326.320,00 |
| 3 | Laba Bruto | 172.874.763.866,00 | 173.868.090.186,00 | 173.868.090.186,00 | (993.326.320,00) |
| 4 | Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | (3.672.033.905,00) | 4.676.927.645,00 | 4.676.927.645,00 | 8.348.961.550,00 |
| 5 | Jumlah Penghasilan Bruto | 169.202.729.961,00 | 178.545.017.831,00 | 178.545.017.831,00 | 7.355.635.230,00 |
| 6 | Pengurangan Penghasilan Bruto | 41.166.403.592,00 | 41.141.361.031,00 | 41.141.361.031,00 | 25.042.561,00 |
| 7 | Penghasilan Neto Dalam Negeri | 128.036.326.369,00 | 137.403.656.800,00 | 137.403.656.800,00 | 7.330.592.669,00 |
| 8 | Penghasilan Neto Luar Negeri | - | - | - | - |
| 9 | Jumlah Penghasilan Neto | 128.036.326.369,00 | 137.403.656.800,00 | 137.403.656.800,00 | 7.330.592.669,00 |
| 10 | Penghasilan Tidak Kena Pajak | - | - | - | - |
| 11 | Kompensasi Kerugian | - | - | - | - |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak | 128.036.326.369,00 | 137.403.656.800,00 | 137.403.656.800,00 | 7.330.592.669,00 |
| 13 | Pajak Penghasilan Terutang | 38.393.398.700,00 | 41.203.596.800,00 | 41.203.596.800,00 | (2.810.198.100,00) |
| 14 | PPh yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri | 65.000.000,00 | 64.000.000,00 | 64.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 15 | Pajak Penghasilan yang lebih dibayar | 38.393.398.700,00 | 41.139.596.800,00 | 41.139.596.800,00 | (2.811.198.100,00) |
| 16 | PPh yang dibayar sendiri: a. Pajak Penghasilan Pasal 25 b. STP (Pokok) c. Jumlah | 48.425.619.579,00 - 48.425.619.579,00 | 48.425.619.579,00 - 48.425.619.579,00 | 48.425.619.579,00 - 48.425.619.579,00 | - - - |
| 17 | PPh yang kurang/(lebih) dibayar | (10.097.220.879,00) | (7.286.022.779,00) | (7.286.022.779,00) | (2.811.198.100,00) |
| 18 | Sanksi Administrasi: a. b. c. d. Jumlah | - - - - | - - - - | - - - - | - - - - |
| 19 | PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | (10.097.220.879,00) | (7.286.022.779,00) | (7.286.022.779,00) | (2.811.198.100,00) |
POKOK SENGKETA
Koreksi Biaya dari Luar Usaha Rp. 8.348.961.550,00
KOREKSI PENGHASILAN DI LUAR USAHA
Koreksi Penghasilan Diluar Usaha Rp. 8.348.961.550,00, terdiri dari :
Koreksi atas biaya selisih kurs Rp.4.725.947.853,00
Koreksi biaya bunga Rp.3.623.013.697,00
Jumlah Rp.8.348.961.550,00
Menurut Pemeriksa/Penelaah
Bahwa Pemeriksa/Penelaah telah melakukan koreksi Penghasilan Diluar Usaha Rp.8.348.961.550,00, dengan alasan :
Bahwa biaya bunga dan selisih kurs sebesar Rp. 8.348.961.550,00, timbul karena adanya utang kepada pemegang saham (pihak yang mempunyai hubungan istimewa), berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa KL-Kepong Plantation Holdings Sdn.Bhd (KLKPH) merupakan pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding sebesar 95%. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4), mempunyai hubungan istimewa;
Bahwa persentase perbandingan jumlah pinjaman Pemohon Banding ke KLKPH dengan jumlah modal yang disetor adalah sebesar 86,65%, jumlah pinjaman ke KLKPH tersebut hampir sama dengan jumlah penyertaan modal KLKPH kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada KLKPH pada saat perusahaan dalam kondisi yang likuid. Hal ini dapat dilihat dari jumlah laba, laba ditahan dan arus kas dari kegiatan operasi yang dilaporkan Pemohon Banding di Tahun 2005 dan 2006;
Bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya pemberian pinjaman kepada direksi dengan jumlah yang cukup signifikan serta mempunyai saldo deposito di bank;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada KLKPH tidak seharusnya dilakukan karena perusahaan dalam kondisi yang sangat likuid, hal tersebut juga mengindikasikan adanya penyertaan modal yang terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan dan bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan;
Bahwa berdasarkan data, dapat dilakukan pengujian likuiditas dengan menggunakan rasio likuiditas sebagai berikut:
a. Current Ratio
Tahun 2005 = 19,21
Tahun 2004 = 2,92
Net Working Capital
Tahun 2005 = 105.654.076.462
Tahun 2004 = 47.332.288.082
Quick Ratio
Tahun 2005 = 15,5
Tahun 2004 = 2,3
Bahwa saldo deposito per 30 September 2004 = Rp. 6.418.925.000,00 (sebelum Loan Agreement), saldo deposito per 30 September 2005 = Rp.29.721.600.000,00 (setelah Loan Agreement);
Bahwa terjadi kenaikan jumlah deposito kurang lebih 23,3 milyar rupiah, hal ini tidak sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada Tahun 2005 (saat Loan Agreement dibuat) perusahaan masih kesulitan likuiditas tentu saja Pemohon Banding tidak akan melakukan penambahan deposito tersebut di Tahun 2005;
Bahwa perusahaan memberikan pinjaman kepada Direksi dengan bunga 8% per tahun (sesuai Loan Agreement), sedangkan atas pinjaman perusahaan ke KLKPH dibebani bunga 12% per tahun. Dalam dunia bisnis hal ini tidak logis mengingat bunga atas pinjaman perusahaan kepada KLKPH lebih besar dibandingkan pendapatan bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari pinjaman yang diberikan kepada Direksi;
KOREKSI PENGHASILAN DILUAR USAHA Rp. 8.348.961.550,00 TERSEBUT PEMOHON BANDING TIDAK SETUJU
Alasan Tidak Setuju, adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
1. Koreksi atas biaya selisih kurs Rp.4.725.947.853,00
Bahwa koreksi biaya selisih kurs sebesar Rp.4.725.947.853,00, disebabkan karena pengembalian utang kepada pemegang saham, yaitu KL-Kepong Plantation Holding Sdn.Bdh (KLKPH) dan pinjaman direksi. Pinjaman kepada pemegang saham dan pinjaman direksi menggunakan mata uang dollar, sedangkan pembukuan laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah;
Bahwa perusahaan melakukan penghitungan selisih kurs sesuai dengan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku umum;
2. Koreksi atas biaya bunga Rp.3.623.013.697,00
Bahwa koreksi biaya bunga disebabkan oleh biaya bunga atas pinjaman kepada KLKPH dengan bunga 12% selama periode 1 Oktober 2005 sampai dengan 30 September 2006 dalam bentuk rupiah;
Bahwa berdasarkan data suku bunga Bank Indonesia, rata-rata suku bunga Bank Indonesia dalam bentuk rupiah selama periode 1 Oktober 2005 sampai dengan 30 September 2006 adalah sebesar 12% per tahun. Jika diperbandingkan, maka suku bunga pinjaman KLKPH sama dengan suku bunga Bank Indonesia yakni 12% per tahun, berdasarkan data di atas Pemohon Banding telah memenuhi prinsip-prinsip yang berlaku wajar;
Bahwa dalam hal bunga pinjaman yang diberikan pada direksi dalam bentuk USD sebesar 8% per tahun, perusahaan juga telah memenuhi prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku, dengan menggunakan lebih tinggi dari Suku Bunga SIBOR;
3. Latar Belakang Pinjaman
Bahwa KLKPH adalah pemegang saham mayoritas 95% pada perusahaan Pemohon Banding, yang sudah merupakan kewajibannya untuk mengembangkan usaha dan ekspansi perusahaan;
Bahwa perusahaan telah merencanakan ekspansi pembangunan Palm Oil Refinery, Palm Kernel Crashing Plant dan Pelabuhan (Jetty) pada Tahun 2002 sesuai dengan SP BKPM Nomor: 001/19.1902/II/PMA/2002 tanggal 27 Desember 2002, dengan rencana biaya investasi Rp.47.840.000.000,00, dengan sumber dana pinjaman dari KLKPH, dengan bunga 12% per tahun;
4. Cash Flow Perusahaan
Bahwa jika dilihat dari cash flow statement untuk Tahun 2006, cash out flow lebih tinggi dari laba bersih perusahaan dengan rincian :
| Keterangan | Cash Out Flow (Rp.) | Laba Bersih (Rp.) |
Kenaikan persediaan Kenaikan piutang | 38.470.758.770,00 19.693.640.935,00 13.913.107.523,00 56.995.491.324,00 | |
| Jumlah | 129.072.998.552,00 | 86.305.728.816,00 |
Bahwa seluruh laba tahun berjalan dan laba ditahan perusahaan digunakan untuk membayar utang-utang jangka panjang kepada KLKPH, membiayai belanja barang modal, ekspansi perusahaan, pemeliharaan dan pengembangan tanaman. Dari analisa tersebut di atas dapat dilihat dengan menurunnya utang jangka panjang perusahaan dari tahun ke tahun kepada KLKPH, dan kenaikan total aktiva perusahaan;
5. Laporan Perusahaan
Perbandingan Neraca
| Keterangan | 2004 (Rp.) | 2005 (Rp.) | 2006 (Rp.) |
Hutang KLKPH Total Aktiva Aktiva Tetap Deposito Bank Kas dan Setara Kas (termasuk deposito) | 64.419.353.655,00 277.655.832.989,00 203.174.948.556,00 6.418.925.000,00 7.210.822.660,00 | 36.866.925.181,00 328.992.685.224,00 216.446.504.774,00 29.721.600.000,00 30.255.537.099,00 | 20.796.297.943,00 387.771.025.599,00 235.092.081.466,00 3.837.050.000,00 4.210.549.271,00 |
Tahun Buku 2005 (Oktober sampai dengan Desember 2005)
Bahwa jika ditinjau dari waktu terjadinya Loan Agreement (15 Maret 2005), posisi kas dan setara kas sebesar Rp. 7.210.822.660,00 dimana jumlah tersebut termasuk deposito sebesar Rp. 6.418.925.000,00, jumlah ini tidak dapat mendanai pembangunan pelabuhan sebesar Rp. 47.800.000.000,00;
Bahwa penempatan deposito wajar dilakukan mengingat suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi jika ditempatkan di rekening giro perusahaan dan penempatannya bersifat sementara yang kemudian akan dicairkan untuk perputaran modal kerja dan investasi;
Bahwa Hutang Jangka Panjang kepada KLKPH per September 2004 adalah Rp.64.419.353.655,00 dan per September 2005 adalah sebesar Rp.36.866.925.181,00. Hal ini menunjukkan penurunan jumlah hutang, yang dibayar dengan menggunakan dana laba ditahan perusahaan, dan apabila dilihat pada aktiva tetap juga mengalami kenaikan (pembelian aktiva tetap) dari tahun ke tahun berikutnya;
Bahwa kenaikan Kas dan Setara Kas disebabkan hutang yang diberikan oleh KLKPH, dananya sudah mulai diterima, setelah kontrak perjanjian disetujui;
Tahun Buku 2006 (Oktober 2005 sampai dengan Desember 2006)
Bahwa hutang kepada KLKPH dari tahun ke tahun mengalami penurunan, dari September 2004 sebesar Rp. 64.419.353.655,00, pada September 2006 menjadi Rp.20.796.297.943,00, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan melakukan usaha semaksimal mungkin untuk mendaptkan laba, sehingga perusahaan dapat melunasi hutang-hutangnya walaupun hutang tersebut adalah dari pemegang saham;
6. Penyertaan Modal
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 185 tanggal 23 November 1998, yang telah didaftarkan pada Departemen Hukum dan Perundang-undangan Nomor: C-21139 HT.01.04 Tahun 2000 tanggal 22 September 2000, dinyatakan bahwa perusahaan telah menyetor penuh modalnya sejumlah Rp. 24.000.000.000,00;
Bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham KLKPH Tahun 2005, adalah merupakan pinjaman jangka panjang, bukan merupakan penyertaan modal secara terselubung dengan menyatakan bahwa pernyertaan modal tersebut sebagai hutang, karena seluruh modal sudah disetor penuh pada Tahun 1998;
7. Pinjaman Direktur
Bahwa pinjaman Direksi diberikan pada Tahun 2005 berdasarkan Loan Agreement tanggal 29 Agustus 1995, sebesar USD.1000.000 dan Suplementary Agreement tanggal 11 Maret 1996, sebesar USD.500.000 yang diperuntukkan untuk ekspansi perusahaan dalam perluasan lahan perkebunan di Kabupaten Belitung;
Bahwa kenaikan pinjaman direksi disebabkan hutang pokok yang belum dibayar ditambah bunga dan adanya perubahan kurs Tahun 1996 1 USD = Rp.2.200,00, menjadi 1 USD = Rp.9.232,00 di Tahun 2006;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2010 No. Put. 22223/PP/M.VII/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1485/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 17 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00041/406/06/057/08 tanggal 24 Maret 2008, atas nama : PT. Steelindo Wahana Perkasa, NPWP: 01.349.082.6.057-000, alamat : Komplek Ruko Puri Mutiara Blok C No.3,5,6 & 7 Sunter Griya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, sehingga jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| Penghasilan Netto | Rp. 130.301.308.094,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. 130.301.308.000,00 |
| Pajak Penghasilan terutang | Rp. 39.072.892.400,00 |
| Kredit Pajak | Rp. 48.489.619.579,00 |
| Pajak Penghasilan yang lebih dibayar | Rp. 9.416.727.179,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2010 No. Put. 22223/PP/M.VII/15/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 03 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-445/SP.51/AB/V/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 07 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 06 Juli 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22223/PP/M.VII/15/2010 tanggal 18 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa "error facti" maupun "error juris" dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakan antara lain sebagai berikut :
Halaman 35 Alinea ke-5 :
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi selisih kurs yang berasal dari pinjaman direksi sebesar Rp. 3.038.858.386,00 ;"
Halaman 36 Alinea ke-4 dan ke-5 :
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi selisih kurs yang berasal dari transaksi usaha sebesar Rp. 440.476.623,00 dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp. 1.246.612.844,00:"
Halaman 39 Alinea ke-2
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis di atas, Majelis menilai bahwa peminjaman Pemohon Banding ke KLKPH adalah hal yang wajar dan lazim dan Majelis meyakini peminjaman tersebut bukan merupakan penyertaan modal terselubung sehingga bunga yang dibayarkan kepada KLKPH dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, oleh karenanya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi atas biaya bunga sebesar Rp.3.623.013.697,00 ;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22223/PP/M.VII/15/2010 tanggal 18 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat putusan atas objek sengketa banding yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Bahwa, ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
- Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 9
Ayat(1) : "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan ;"
Pasal 18
Ayat (3) : "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa."
Ayat (4) : "Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak
langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat."
- Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagal berikut :
"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak."
6. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22223/PP/ M.VII/15/2010 tanggal 18 Februari 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan dan dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara jelas dan terperinci dan juga yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar pertimbangannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Selisih Kurs sebesar Rp.4.725.947.853,00 dan Biaya Bunga sebesar Rp. 3.623.013.697,00 tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Adapun fakta-fakta yang dimaksud tersebut, adalah :
Timbulnya koreksi atas Biaya Selisih Kurs sebesar Rp. 4.725.947.853,00 dan Biaya Bunga sebesar Rp. 3.623.013.697,00 adalah berkaitan dengan hutang piutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu piutang kepada Arifin Susilo (Direksi) sebesar US$1,000,000 berdasarkan Loan Agreement tanggal 29 Agustus 1995 dan sebesar USS$500,000 berdasarkan Supplementary Agreement tanggal 11 Maret 1996 serta hutang kepada KL-Kepong Plantation Holding Sdn. Bhd. (KLKPH) sebesar Rp. 20.796.297.943,00 berdasarkan Loan Agreement tanggal 15 Maret 2005, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2006 yang telah diaudit oleh KAP Drs. S. Sinuraya & Rekan ;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pinjaman dari KL-Kepong Plantation Holding Sdn. Bhd. (KLKPH) dilakukan karena kondisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang sedang dalam kesulitan likuiditas ;
Berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa KL-Kepong Plantation Holding Sdn. Bhd. (KLKPH) adalah merupakan pemegang saham mayoritas pada perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 95 % ;
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006. Loan Agreement dan dokumen-dokumen terkait milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa pinjaman (piutang) yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Direksi dikenakan bunga sebesar 8 % per tahun, sedangkan atas pinjaman dari KLKPH (hutang) dibebani bunga sebesar 12 % per tahun ;
Persentase perbandingan jumlah pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada KLKPH dengan jumlah modal disetor adalah sebesar 86,65 %, jumlah pinjaman tersebut hampir sama dengan jumlah penyertaan modal KLKPH kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Berdasarkan Laporan Keuangan (Audit Report) Tahun 2006, General Ledger (Buku Besar), Rekening Koran serta dokumen-dokumen terkait milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pinjaman kepada KLKPH pada saat perusahaan dalam kondisi yang sangat likuid, dengan fakta-fakta berikut :
Berdasarkan Audit Report Tahun 2006, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai deposito di Bank dengan saldo per 30 September 2004 sebesar Rp.6.418.925.000,00 dan saldo per 30 September 2005 sebesar Rp.29.721.600.000,00 atau terjadi kenaikan saldo deposito sebesar Rp. 23,3 milyar;
Berdasarkan Audit Report Tahun 2006, diketahui bahwa saldo pinjaman Direksi pada tahun 2005 adalah sebesar Rp.34.111.856.116,00 dan pada tahun 2006 adalah sebesar Rp.33.081.906.887,00 ;
Berdasarkan pengujian likuiditas dengan menggunakan rasio likuiditas diketahui hal-hal sebagai berikut :
a) Current Rasio = Current asset : Current Liabilities
Tahun 2005 = 19,21
Tahun 2004 = 2,92
b) Net Working Capital* = Current Asset - Current Liabilities
Tahun 2005 = 105.654.076.462,00
Tahun 2004 = 47.332.288.082,00
*) Rasio ini mengukur seberapa besar aktiva lancar bersih yang tersedia untuk modal kerja perusahaan
c) Quick Ratio = (Current Asset - Inventory)
Tahun 2005 = 15,5
Tahun 2004 = 2,3
7. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
Kondisi perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat melalukan pinjaman kepada KL-Kepong Plantation Holding Sdn. Bhd. (KLKPH) adalah dalam kondisi yang sangat likuid, sehingga hal tersebut secara nyata-nyata menunjukkan adanya penyertaan modal yang terselubung dari KL-Kepong Plantation Holding Sdn. Bhd. (KLKPH) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
Adanya pinjaman (piutang) yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Direksi dengan dikenakan bunga sebesar 8 % per tahun, sedangkan atas pinjaman dari KLKPH (hutang) dibebani bunga sebesar 12 % per tahun, dalam dunia bisnis adalah merupakan suatu hal yang tidak logis, mengingat bunga atas pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke KLKPH lebih besar dibandingkan pendapatan bunga yang diperoleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari pinjaman yang diberikan kepada Direksi;
Dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada prinsipnya telah melakukan transaksi hutang piutang dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara tidak wajar. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan dan bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap Penghasilan Netto sebesar Rp. 8.348.961.550,00 tersebut, yang terdiri dari Koreksi atas Biaya Selisih Kurs sebesar Rp. 4.725.947.853,00 dan Koreksi atas Biaya Bunga sebesar Rp. 3.623.013.697,00.
Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, adalah merupakan pertimbangan dan kesimpulan yang salah dan keliru, yang secara nyata-nyata telah tidak sesuai dengan azas pembuktian dan secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem).
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta yang didukung fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa seluruh amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22223/PP/ M.VII/15/2010 tanggal 18 Februari 2010 tersebut, telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang
dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22223/ PP/M.VII/15/2010 tanggal 18 Februari 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22223/PP/M.VII/15/2010 tanggal 18 Februari 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1485/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00041/ 406/06/057/08 tanggal 24 Maret 2008, atas nama : PT. Steelindo Wahana Perkasa, NPWP : 01.349.082.6-057.000, dengan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1485/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 17 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00041/406/06/057/08 tanggal 24 Maret 2008, atas nama
Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 25 Juni 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.,MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,MHum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………............... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754