214/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 214/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOSLEH (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MOSLEH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5 .Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin Play Station 2 merk Sony warna hitam dikembalikan kepada saksi Rusdiyansyah, Baju kemeja kotak-kotak warna merah dikembalikan kepada terdakwa Mosleh ; 6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 214/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MOSLEH ;------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ; ---------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 23 tahun; --------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Kampak, Kec. Geger,Kab Bangkalan ; --------
A g a m a : I s l a m ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 22 Juli 2013 dan ditahan tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan sekarang ;----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini : -----------------------------------------------------------------------------------
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan tertanggal 13 September 2013 Nomor : 81/APB/Ep.1/09/2013 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa MOSLEH ;--------------------------------------------------------
2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tertanggal 13 September 2013 Nomor :214/Pen.Pid/2012/PN.Bkl. tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili terdakwa MOSLEH ;---------------------------------------------------------------------
3. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tertanggal 16 September 2013 Nomor 214/Pen.Pid/2012/PN.Bkl. tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa MOSLEH Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------
Telah membaca surat dakwaan tertanggal 12 September 2013 No. Reg. : PDM.81/BKLAN/Ep.1/9/2013 ; --------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ; --
telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 23 Oktober 2013 No. Reg. : PDM-81/APB/Ep.1/09/2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------
Menyatakan terdakwa Mosleh bersalah melakukan “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN “sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mosleh selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin Play Station 2 merk Sony warna hitam dikembalikan kepada saksi Rusdiyansyah, Baju kemeja kotak-kotak warna merah dikembalikan kepada terdakwa Mosleh ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar dihukum seringan-ringannya
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Mosleh bersama-sama dengan Ali (DPO) pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013 sekitar pukul 19.00 Wib. atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Dusun kejawan, Ds. Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa mesin Play Station 2 merk Sony warna hitam yang seluruhnya atau sebagiam kepunyaan orang lain yaitu saksi Rusdiyansyah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa bertemu dengan Ali (DPO) dan selanjutnya jam 15.00 wib saudara Ali (DPO) mengajak terdakwa main ke pelabuhan Kamal, selanjutnya terdakwa bersama sudara Ali (DPO) langsung naik mobil taxi jurusan Pelabuhan Kamal lalu terdakwa sepakat bermain Play Station di Kmp. Kejawan Desa Kamal, Kec. Kamal, kab. Bangkalan, pada saat terdakwa masuk kedlam warung Play Station dimana Sudara Ali (DPO) tidak ikut masuk kedalam tempat Play Station, tetapi Ali (DPO) mengawasi situasi dari luar, selanjutnya sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin Play Station 2 merk sony warna hitam dan barang tersebut terdakwa masukkan kedalam baju kaos warna hitam dan terdakwa keluar langsung menuju ketempat Ali (DPO) tempat menunggu terdakwa, dan setelah itu terdakwa sedang berjalan kaki dengan membawa barng hasil curian berupa mesin Play Station 2 merk sony warna hitam bersama dengan Ali (DPO) berjalan kaki menuju mobil taxi, karena situasi ramai, maka oleh terdakwa mesin Play station 2 merk sony warna hitam disembunyikan didepan warung yang sedang tutup dan selanjutnya terdakwa berjalan kaki bersama Ali ditrotoar, kemudian terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan selanjutnya terdakwa beserta barng bukti dibawa ke Polsek Kamal untuk diproses secara hukum ; ---------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi Rusdyansyah mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; ------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke 4 KUHP ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepada-nya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan baik yang me-nyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin Play Station 2 merk Sony warna hitam, Baju kemeja kotak-kotak warna merah yang telah disita menurut Peratutan Perundang-undangan yang berlaku ; ---------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------
HENDRA SANGKA, SE, --------------------------------------------------------------
bahwa saksi mengetahui bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013, pukul 19.30 wib saksi menangkap terdakwa karena telah mencuri Play Station merk Sony di rental Play station di Kmp. Kejawan, Desa Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan . ; ----------------
bahwa yang saksi tahu Play Station tersebut milik Rusdiyansyah ; --
bahwa caranya terdakwa mencuri adalah terdakwa masuk pura-pura menyewa Play Station tersebut setelah selesai main terdakwa membawanya dengan dibungkus bajunya terdakwa, sedangkan temannya bernama Ali melarikan diri menunggu di luar ; -------------
bahwa saksi menyita barang berupa : Satu unit play station 2 warna hitam merk Sony, baju kemeja kotak-kotak warna merah ; --------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi akan tetapi tidak hadir dalam persidangan dan atas persetujuan Penuntut Umum dan terdakwa keterangan saksi dibacakan pada persidangan yang bernama : RUSDIYANSYAH, GUSMARIO sampai dengan persidangan hari ini tidak datang menghadap, walaupun telah dipanggil secara patut. Untuk itu atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi dimaksud sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di tingkat penyidikan dalam perkara ini, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyidik Pembantu BONARI pangkat Brika NRP. 59050287 yang keterangannya dianggap terurai dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang ,bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------------------------
bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena mencuri pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 19.00 wib di tempat bermain PS, di Dsn. Kejawan Desa Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan ; --------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa mencuri Play Station ( PS ) merk Sony warna hitam ; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang terdakwa tahu harga Play Station tersebut Rp. 2.000.000,- ; -------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa berdua teman terdakwa bernama Ali yang menunggu di luar, lalu terdakwa masuk bermain Play Station setelah itu Play Station tersebut terdakwa bungkus dengan baju kemudian terdakwa bawa keluar bersama Ali dengan berjalan kaki akan tetapi karena ramai orang akhirnya terdakwa ditangkap masa sedangkan Ali kabur meninggalkan terdakwa ; ----------------------------
bahwa terdakwa tidak tahu Play Station tersebut milik siapa ; --------
bahwa tujuan terdakwa mencuri Play Station tersebut akan jual ; ---
bahwa terdakwa tidak pernah dihukum ; -------------------------------------
bahwa terdakwa mencuri tidak ada ijinnya ; -------------------------------
bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, kesemuanya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan kesemuanya dibenarkan oleh saksi dan terdakwa ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam peridangan sepanjang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk dalam berita acara persidangan dan dianggap telah terurai secara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, yang kesemuanya sebagaimana tersebut dan terurai diatas ternyata antara satu dengan lainnya terdapat saling keterkaitan sehingga telah mengungkap fakta-fakta yang terbukti benarnya antara lain sebagai berikut : ----------------
bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena mencuri pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 19.00 wib di tempat bermain PS, di Dsn. Kejawan Desa Kamal, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan ; --------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa mencuri Play Station ( PS ) merk Sony warna hitam ; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang terdakwa tahu harga Play Station tersebut Rp. 2.000.000,- ; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa berdua teman terdakwa bernama Ali yang menunggu di luar, lalu terdakwa masuk bermain Play Station setelah itu Play Station tersebut terdakwa bungkus dengan baju kemudian terdakwa bawa keluar bersama Ali dengan berjalan kaki akan tetapi karena ramai orang akhirnya terdakwa ditangkap masa sedangkan Ali kabur meninggalkan terdakwa ;
bahwa terdakwa tidak tahu Play Station tersebut milik siapa ; --------
bahwa tujuan terdakwa mencuri Play Station tersebut akan jual ; -----
bahwa terdakwa tidak pernah dihukum ; -------------------------------------
bahwa terdakwa mencuri tidak ada ijinnya ; -------------------------------
bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikatakan bersalah atau tidak, untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapat terdakwa dinyatakn bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka harus dibuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal undang-undang yang didakwakan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan menguraikan dakwaan tersebut yaitu pasal 363 (1) ke 4, KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut : -----------------
1. Barang siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
2. Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum ;------------------------
3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ;---------------
Ad. 1. Barang siapa ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum pelaku hak dan kewajiban yang mampu dipertanggungjawabkan, dipersidangan mengaku yang identitasnya yang bernama MOSLEH dan hal tersebut barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dilihat dari keterangan saksi dan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin Play Station 2 merk Sony warna hitam milik saksi Rusdiyansyah pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013 sekitar pukul 19.00 wib di tempat permianan Play Station di Dsn. Kejawan, Desa Kamal, Kec. Kamal, kab.Bangkalan, tanpa seijin pemiliknya yang sah, dengan cara membungkus Play Station tersebut dengan baju yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa dengan tujuan Play station tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk transport ke Bandung sehingga maka dengan demikian unsur tersebut sudah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------
Ad.3. Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama adalah Terdakwa bersama Ali (DPO) bertemu lalu mereka bermain Play Station di tempat bermain Play Station di Kmp. Kejawan, Desa Kamal, Ke. Kamal, Kab. Bangkalan milik Rusdiyansyah akan tetapi Ali (DPO) tidak ikut masuk menunggu diluar setelah bermain Play Station terdakwa mengambil Play Station tersebut dengan dibungkus baju milik terdakwa langsung keluar menuju ke tempat Ali (DPO) yang telah menunggu terdakwa dan setelah terdakwa sedang berjalan kaki bersama Ali (DPO) dengan membawa Play station hasil curiannya menuju mobil taxi, karena keadaan ramai lalu terdakwa dan mencurigakan kemudian terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan dibawa ke Kantor Polsek Kamal sedangkan Ali (DPO) melarikan diri sehingga unsur tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diperesidangan maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur pasal 363 (1) ke-4 KUHP diatas telah seluruhnya terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau terdakwa sakit ingatan sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan kesalahannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “ ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipidana maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan sehingga pidana yang dijatuhkan setimpal dengan kesalahannya, tepat dan adil yaitu dalam hal-hal sebagai berikut : ------------
A. Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------
1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain
B. Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------
1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ; -----------------------------------------
2. Terdakwa berterus terang dalam memberi keterangan ;----------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana tersebut diatas diputuskan seperti tersebut dalam amar putusan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka menurut hemat Majelis sudah dipandang adil apabila terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 (1) KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------
Mengingat Primair pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan pasal-pasal dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal Peraturan perundangan yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------
-------------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------
1. Menyatakan terdakwa MOSLEH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ; ----------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) bulan ; ----------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; -------------------
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------
5 .Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin Play Station 2 merk Sony warna hitam dikembalikan kepada saksi Rusdiyansyah, Baju kemeja kotak-kotak warna merah dikembalikan kepada terdakwa Mosleh ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU tanggal 30 Oktober 2013, oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH.MH. dan LIA HERAWATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ENI HIDAYATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH.MH.,Penuntut Umum, dan dihadiri oleh terdakwa .--------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.MH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH
LIA HERAWATI, S.H.
Panitera Pengganti ,
ENI HIDAYATI, S.H.