54/Pid.Sus/2020/PN Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Slt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Terdakwa DWI YULIANTO alias DOBLEH BIN SUMARNO Alm - Jaksa Penuntut Umum S. PRATIWI AMINUDDIN
1. Menyatakan Terdakwa DWI YULIANTO Alias DOBLEH Bin Sumarno (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu; - 1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam; - 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim”; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Salatiga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama Lengkap | : | DWI YULIANTO Alias DOBLEH Bin Sumarno (Alm) |
| 2. Tempat Lahir | : | Salatiga |
| 3. Umur/tanggal lahir | : | 28 tahun/1 Juli 1991 |
| 4. Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. Tempat tinggal | : | Ngawen, RT. 04/RW. 06, Kelurahan Mangunsari, Keamatan Sidomukti, Kota Salatiga |
| 7. Agama | : | Kristen |
| 8. Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Februari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kepolisian Resor Salatiga sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Henny Dwi Anggraeni, S.H., M.H., dkk. beralamat di Jalan Wonodri Kopen Timur III Nomor 4, Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05.2/SK/KLSM-PHPC/Pid/V/2020 tanggal 5 Mei 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga dengan Register Nomor 44/SK.Pid/5/2020/PN Slt pada tanggal 5 Mei 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 54Pid.Sus/2020/PN Slt tanggal 29 April 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54Pid.Sus/2020/PN Slt tanggal 29 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DWI YULIANTO alias DOBLEH BIN SUMARNO (Alm) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar;” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI YULIANTO ALIAS DOBLEH BIN SUMARNO (ALM) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiar 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
12 plastik klip yang berisi 113 ( seratus tiga belas ) butir pil bulat warna putih dengan logo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis YARINDO.
1 (satu) Handphone Lenovo A1000 warna Hitam beserta SIM Card.
1 (satu) lembar celana pendek warna abu abu coklat merk “WILD DENIM”
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 - (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-17/Salti/Enz.2/04/2020 tertanggal 27 April 2020 yang dibacakan di muka persidangan pada tanggal 5 Mei 2020 sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia terdakwa DWI YULIANTO alias DOBLEH BIN SUMARNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020, sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di depan BKPM Salatiga, Jalan Brigjen Sudiarto No. 51 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Kartuji, saksi Yosua Pranata (Anggota Polsek Sidomukti) memperoleh informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di tugu PKK sering digunakan untuk melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Maka, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Kartuji dan beberapa anggota Reskrim Polsek Sidomukti melakukan pengamatan hingga akhirnya melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi Kartuji dan rekan-rekannya mendekati terdakwa dan sebelum melakukan penggeledahan, saksi Kartuji memanggil saksi Rafi dan saksi Kustiyarto yang merupakan warga di sekitar tempat tersebut untuk ikut serta melakukan penggeledahan. Selanjutnya, terdakwa digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih yang berlogo huruf “Y” obat daftar G jenis YARINDU pada saku celana sebelah kiri serta 1 (satu) Handphone merk Lenovo A1000 warna hitam beserta Simcard berada di saku sebelah kanan pada celana pendek merk merk” Wild Denim” yang dikenakan terdakwa pada saat itu.
Bahwa saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh barang berupa Pil tersebut degan cara membeli melalui Facebook dengan nama akun PESEK KECIIL sebanyak 1 box atau 10 klip plastik bening obat daftar G jenis pil yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y ) berisi 100 (seratus) butir pil, seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pil tersebut selain untuk dikonsumsi/pakai sendiri oleh terdakwa, juga dijual atau diedarkan kepada orang lain dengan harga perbutir Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Harga per 5 (lima) butir dijual Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan per 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual obat jenis Pil Yarindu (Pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y”) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir obat tersebut apabila semua habis terjual. Dan sebelumnya terdakwa sudah menjual obat jenis Pil Yarindu (Pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y”) tersebut sebanyak 6 (enam) kali sejak bulan Januari Tahun 2020, padahal terdakwa tidak mempunyai surat izin edar dari pihak yang berwenang.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku telah menjual pil bulat warna putih berlogo huruf “Y’ obat daftar G yang diduga YARINDU sebanyak 6 (enam) kali yaitu:
Pertengahan bulan Januari 2020 terdakwa menjual kepada DIDOT orang Boyolali sebanyak 8 (delapan) Klip plastik bening atau 80 (delapan puluh) butir obat daftar G jenis pil Yarindu (pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y).
Awal bulan Februari 2020 terdakwa menjual kepada CEMONG orang Purwakarta sebanyak 1 (satu) Klip plastik bening obat daftar G jenis pil yarindu (pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y).
Selang dua hari dari penjualan kedua yaitu pada bulan Februari 2020 terdakwa menjual kepada Sdr. SINCHAN orang Purwodadi sebanyak 1 (satu) Klip plastik bening obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf (Y).
Pada hari yang sama dengan penjualan ke tiga bulan Februari 2020 terdakwa menjual kepada seseorang yang namanya saya lupa sebanyak 2 (dua) Klip plastik bening bening obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf (Y).
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 terdakwa menjual kepada Sdr. ARIESTYA sebanyak separo klip plastik bening atau 5 (lima) butir obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y ).
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 terdakwa menjual kepada Sdr. ERIKSON sebanyak separo klip plastik bening atau 5 (lima) butir obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y).
Dan pada hari yang sama sebelum ditangkap, terdakwa hendak menjual 5 (lima) klip plastik bening atau 50 (lima puluh) butir obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y ) kepada Sdr. ARIESTYA, akan tetapi sebelum terdakwa sempat melakukannya, ia telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
Berdasarkan keterangan Ahli YUNIA RATNASARI, S. Far., Apt Binti SURATNO, adanya perbuatan terdakwa tersebut tidak dibenarkan karena untuk memiliki Obat tersebut harus dari sumber atau sarana yang berizin seperti apotik, klinik, dan Rumah sakit sehingga tidak dibenarkan untuk menjual dan mengedarkan secara bebas obat-obatan tersebut, sebab penyerahannya harus berdasarkan resep dokter, sementara terdakwa memperjualbelikan secara perseorangan dan tidak berdasarkan resep.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Labfor Bareksrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab:748/NOF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono,MH., Ibnu Sutarto, S.T., NUR TAUFIK,ST, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Wakil Kepala Labfor Cabang Semarang Drs. Kartono dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-1515/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (Tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G“.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DWI YULIANTO alias DOBLEH BIN SUMARNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020, sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di depan BKPM Salatiga, Jalan Brigjen Sudiarto No.51 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Kartuji, saksi Yosua Pranata (Anggota Polsek Sidomukti) memperoleh informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di tugu PKK sering digunakan untuk melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Maka, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Kartuji dan beberapa anggota Reskrim Polsek Sidomukti melakukan pengamatan hingga akhirnya melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi Kartuji dan rekan-rekannya mendekati terdakwa dan sebelum melakukan penggeledahan, saksi Kartuji memanggil saksi Rafi dan saksi Kustiyarto yang merupakan warga di sekitar tempat tersebut untuk ikut serta melakukan penggeledahan. Selanjutnya, terdakwa digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih yang berlogo huruf “Y” obat daftar G jenis YARINDU pada saku celana sebelah kiri serta 1 (satu) Handphone merk Lenovo A1000 warna hitam beserta Simcard berada di saku sebelah kanan pada celana pendek merk merk” Wild Denim” yang dikenakan terdakwa pada saat itu.
Bahwa saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh barang berupa Pil tersebut degan cara membeli melalui Facebook dengan nama akun PESEK KECIIL sebanyak 1 box atau 10 klip plastik bening obat daftar G jenis pil yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y ) berisi 100 (seratus) butir pil, seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pil tersebut selain untuk dikonsumsi/pakai sendiri oleh terdakwa, juga dijual atau diedarkan kepada orang lain dengan harga perbutir Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Harga per 5 (lima) butir dijual Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan per 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual obat jenis Pil Yarindu (Pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y”) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir obat tersebut apabila semua habis terjual. Dan sebelumnya terdakwa sudah menjual obat jenis Pil Yarindu (Pil bulat warna putih bertuliskan huruf “Y”) tersebut sebanyak 6 (enam) kali sejak bulan Januari Tahun 2020, padahal terdakwa tidak mempunyai surat izin edar dari pihak yang berwenang.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku telah menjual pil bulat warna putih berlogo huruf “Y’ obat daftar G yang diduga YARINDU sebanyak 6 (enam) kali yaitu:
Pertengahan bulan Januari 2020 terdakwa menjual kepada DIDOT orang Boyolali sebanyak 8 (delapan) Klip plastik bening atau 80 (delapan puluh) butir obat daftar G jenis pil Yarindu (pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y).
Awal bulan Februari 2020 terdakwa menjual kepada CEMONG orang Purwakarta sebanyak 1 (satu) Klip plastik bening obat daftar G jenis pil yarindu (pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y).
Selang dua hari dari penjualan kedua yaitu pada bulan Februari 2020 terdakwa menjual kepada Sdr. SINCHAN orang Purwodadi sebanyak 1 (satu) Klip plastik bening obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf (Y).
Pada hari yang sama dengan penjualan ke tiga bulan Februari 2020 terdakwa menjual kepada seseorang yang namanya saya lupa sebanyak 2 (dua) Klip plastik bening bening obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf (Y).
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 terdakwa menjual kepada Sdr. ARIESTYA sebanyak separo klip plastik bening atau 5 (lima) butir obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y ).
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 terdakwa menjual kepada Sdr. ERIKSON sebanyak separo klip plastik bening atau 5 (lima) butir obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y).
Dan pada hari yang sama sebelum ditangkap, terdakwa hendak menjual 5 (lima) klip plastik bening atau 50 (lima puluh) butir obat daftar G jenis pil Yarindu ( pil bulat warna putih yang ada tulisan huruf Y ) kepada Sdr. ARIESTYA, akan tetapi sebelum terdakwa sempat melakukannya, ia telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
Berdasarkan keterangan Ahli YUNIA RATNASARI, S. Far., Apt Binti SURATNO, adanya perbuatan terdakwa tersebut tidak dibenarkan karena untuk memiliki Obat tersebut harus dari sumber atau sarana yang berizin seperti apotik, klinik, dan Rumah sakit sehingga tidak dibenarkan untuk menjual dan mengedarkan secara bebas obat-obatan tersebut, sebab penyerahannya harus berdasarkan resep dokter, sementara terdakwa memperjualbelikan secara perseorangan dan tidak berdasarkan resep.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Labfor Bareksrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab:748/NOF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono,MH., Ibnu Sutarto, S.T., NUR TAUFIK,ST, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Wakil Kepala Labfor Cabang Semarang Drs. Kartono dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-1515/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (Tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G“.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan mengajukan Saksi-Saksi yang sebelumnya telah bersumpah menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Kartuji Bin Tukimun dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan sesuai dengan yang Saksi lihat atau dengar dan/atau Saksi alami sendiri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Terdakwa ditangkap oleh Saksi dan setelah dilakukan intreogasi terhadap Terdakwa ternyata benar Terdakwa di lokasi tersebut sedang menunggu pembeli dari obat terlarang (obat daftar G) yang akan dijualnya;
Bahwa telah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu;
1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim”;
Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, pil tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara memesan di akun sosial media facebook bernama “PESEK KECIIL”;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, harga 100 butir pil yang disimpan dalam 10 klip plastik bening tersebut adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah berencana untuk menjual sebagian dan sebagian lagi untuk digunakan sendiri;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, pil tersebut akan dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa Pil Yarindu tersebut merupakan obat daftar G dan harus dibeli dengan resep dokter sementara Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual pil tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Yosua Pranata Bin Supoyo dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan sesuai dengan yang Saksi lihat atau dengar dan/atau Saksi alami sendiri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Terdakwa ditangkap oleh Saksi dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ternyata benar Terdakwa di lokasi tersebut sedang menunggu pembeli dari obat terlarang (obat daftar G) yang akan dijualnya;
Bahwa telah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu;
1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim”;
Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, pil tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara memesan di akun sosial media facebook bernama “PESEK KECIIL”;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, harga 100 butir pil yang disimpan dalam 10 klip plastik bening tersebut adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa telah berencana untuk menjual sebagian dan sebagian lagi untuk digunakan sendiri;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, pil tersebut akan dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa Pil Yarindu tersebut merupakan obat daftar G dan harus dibeli dengan resep dokter sementara Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual pil tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: Yunia Ratnasari, S.Far. Bin Suratno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat ini Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Salatiga;
Bahwa Ahli tidak menganal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pendidikan Ahli adalah Sarjana Farmasi dan Apoteker, keahlian yang Ahli miliki sekarang ini adalah mengenai kefarmasian khususnya obat-obatan;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa obat termasuk sediaan farmasi yang secara visual kriterianya dibagi menjadi: obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas, narkotika;
Bahwa ciri-ciri dari obat keras adalah obat yang pada kemasan luar diberi tanda lingkaran merah, ditengah ada huruf K warna hitam atau tulisan “harus dengan resep dokter”, contohnya: Tramadol, Trihexyphenidyl, Cefradoxil, Ceftriaxone Na;
Bahwa ciri-ciri dari obat bebas adalahobat yang kemasan luar diberi tanda lingkaran warna biru atau spot peringatan aturan pemakaian, contonya: Paracetamol, Antalgin;
Bahwa obat keras merupakan obat golongan daftar G dan jenis obat yang termasuk obat kerasa adalah sebagai berikut: antibiotic, antihistamin, antimuskarinik, obat anti kolesterol, obat hipertensi, obat hipoglikemi oral, antikolinergik, dll.;
Bahwa obat pil “Y” atau Yarindu sebagaimana teleh diperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris krimimalistik Nomor Lab: 748/NOF/2020 tanggal 12 Maret 2020 adalah termasuk obat daftar G atau obat keras karena mengandung Trihexyphenidyl;
Bahwa proses pendistribusian obat keras adalah sebagai berikut: dari pabrik obat kemudian didistribusikan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) selanjutnya ke Apotik setelah itu ke pasien/pembeli;
Bahwa pendistribusian/penjualan kepada pasien/pembeli minimal harus dilakukan di apotik dengan apoteker sebagai penanggung jawab;
Bahwa ketentuan pendistribusian obat-obatan termasuk obat keras/obat daftar G diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa pihak yang berwenang memberikan izin peredaran sediaan farmasi termasuk obat keras/obat daftar G dalam hal ini yang memberikan nomor izin edar adalah Badan POM, sedangkan untuk sarana pendistribusian yang berhak mengedarkan kasus Pil Yarindu adalah minimal apotik yang perizinannya di bawah wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PTSP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Bahwa pihak perorangan tidak diperbolehkan untuk menjual/mengedarkan obat keras/obat dafgat G secara bebas tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan karena obat merupakan komoditi khusus yang peredarannya telah diatur oleh Pemerintah;
Bahwa obat keras/obat daftar G termasuk Pil Yarindu untuk dapat dikonsumsi harus dengan resep dokter dan harus mendapatkan informasi mengenai penggunaan maupun efek sampingdari obat tersebut oleh pihak yang memiliki keahlian;
Bahwa Pil Yarindu yang mengandung Trihexypenidyl adalah obat yang diperuntukkan untuk pasien yang menderita Parkinson atau pasien yang memiliki gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan oleh obat SSP (Susunan Syaraf Pusat);
Bahwa Pil Yarindu termasuk dalam golongan obat antikolinergik yang apabila dikonsumsi tanpa resep/anjuran dokter memiliki bahaya efek samping takikardia (meningkatnya denyut jantung), confusion (bingung), euphoria (halusinasi rasa gembira/sedih yang berlebihan), sakit kepala, mengantuk, muntah, konstipasi (sembelit), dilatasi ginjal, retensi urine;
Bahwa obat Pil Yarindu atau “Y” yang dijual Terdakwa tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena obat pil tersebut tidak diketahui dari mana obat tersebut didapat, tidak ada di pasar legal, tanpa merek dagang, dan dalam penjulalannya dikemas secara sembaragan serta dalam menjual Terdakwa tidak memiliki keahliah dalam bidang kefarmasian (hanya merupakan lulusan Sekolah Dasar) sehingga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa di pasar legal tidak ada obat dengan kandungan Trihexyphenidyl bermerek “Y” atau Yarindu, yang resmi beredar di pasaran adalah sebegai berikut:
Arkine tablet 2 mg yang diproduksi oleh Pyridam;
Etahexyl tablet 2 mg yang diproduksi oleh Errita Pharma;
Hexymer tablet 2 mg yang diproduksi oleh Mersi;
Trexima tablet 2 mg yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline;
Parkin tablet 2 mg yang diproduksi oleh Micro Lab Limited;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Kartuji Bin Tukimun dan Saksi Yosua Pranata Bin Supoyo karena pada saat itu Terdakwa tertangkap sedang menunggu pembeli dari obat terlarang (obat daftar G) yaitu Pil Yarindu’”Y” yang akan dijualnya;
Bahwa benar barang bukti berupa:
12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu (pil yang akan dijual oleh Terdakwa dan sebagian akan digunakan sendiri);
1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam (alat yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi jual beli Pil Yarindu/”Y”);
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim” (digunakan untuk menyimpan 12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y”);
adalah milik Terdakwa yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu tersebut didapat Terdakwa dengan cara memesan melalui akun sosial media facebook bernama “PESEK KECIIL”;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Yarindu/”Y” adalah dengan menerima pesanan melalui Handphone kemudian apabila Pil Yarindu/”Y” tersedia, pembeli bisa langsung datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Pil Yarindu/”Y” dan melakukan pembayaran, namun selain itu terkadang Terdakwa yang mengantarkan Pil Yarindu/”Y” kepada pembeli dan untuk pembayarannya juga dilakukan pada saat pengantaran pil tersebut;
Bahwa harga per 100 (seratus) butir Pil Yarindu/”Y” yang disimpan dalam 10 (sepuluh) klip plastik bening yang Terdakwa beli dari akun facebook “PESEK KECIIL” adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli Pil Yarindu/”Y” adalah untuk dijual sehingga bisa mendapatkan keuntungan/laba dan untuk digunakan sendiri;
Bahwa pil tersebut oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butirnya, sehingga apabila 100 (seratus) butir pil tersebut dapat terjual habis bisa diperoleh keuntungan/laba sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui Pil Yarindu tersebut termasuk dalam obat keras yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa Terdakwa Pil Yarindu/”Y” yang diedarkan/dijual oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu;
1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim”;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa, sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Labfor Bareksrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab: 748/NOF/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono,MH., Ibnu Sutarto, S.T., NUR TAUFIK,ST, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Wakil Kepala Labfor Cabang Semarang Drs. Kartono dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-1515/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (Tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa yang dimuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum selengkapnya dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Kartuji Bin Tukimun dan Saksi Yosua Pranata Bin Supoyo pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga telah menangkap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli dari obat Pil Yarindu/”Y” yang dijualnya;
Bahwa pada penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang semuanya adalah milik Terdakwa, barang bukti tersebut berupa:
12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu (pil yang akan dijual oleh Terdakwa dan sebagian akan digunakan sendiri);
1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam (alat yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi jual beli Pil Yarindu/”Y”);
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim” (digunakan untuk menyimpan 12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y”);
Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu tersebut didapat Terdakwa dengan cara memesan melalui akun sosial media facebook bernama “PESEK KECIIL”;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Yarindu/”Y” adalah dengan menerima pesanan melalui Handphone kemudian apabila Pil Yarindu/”Y” tersedia, pembeli bisa langsung datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Pil Yarindu/”Y” dan melakukan pembayaran, namun selain itu terkadang Terdakwa yang mengantarkan Pil Yarindu/”Y” kepada pembeli dan untuk pembayarannya juga dilakukan pada saat pengantaran pil tersebut;
Bahwa harga per 100 (seratus) butir Pil Yarindu/”Y” yang disimpan dalam 10 (sepuluh) klip plastik bening yang Terdakwa beli dari akun facebook “PESEK KECIIL” adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli Pil Yarindu/”Y” adalah untuk dijual sehingga bisa mendapatkan keuntungan/laba dan untuk digunakan sendiri;
Bahwa pil tersebut oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butirnya, sehingga apabila 100 (seratus) butir pil tersebut dapat terjual habis bisa diperoleh keuntungan/laba sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Labfor Bareksrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab: 748/NOF/2020 tanggal 12 Maret 2020, menyimpulkan tablet warna putih berlogo “Y” (Pil Yarindu/”Y”) mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
Bahwa Pil Yarindu/”Y” oleh karena termasuk ke dalam obat keras/daftar G maka tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus memiliki izin edar dan diesarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk itu;
Bahwa Pil Yarindu/”Y” yang diedarkan/dijual oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yakni Kesatu Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, yang oleh karenanya Majelis Hakim dapat memilih langsung salah satu dakwaan yang paling sesuai unsur-unsurnya untuk diterapkan dalam pembuktian perkara Terdakwa a quo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu merupakan subjek tindak pidana, yang diajukan di persidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama DWI YULIANTO Alias DOBLEH Bin Sumarno (Alm) yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Saksi Kartuji Bin Tukimun dan Saksi Yosua Pranata Bin Supoyo pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” atau yang disebut Pil Yarindu dari saku celana Terdakwa sebelah kiri;
Menimbang, bahwa pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” atau yang disebut Pil Yarindu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Labfor Bareksrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab: 748/NOF/2020 tanggal 12 Maret 2020, diketahui mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian obat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” atau yang disebut Pil Yarindu yang telah disita dari Terdakwa adalah obat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan peredaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa pada pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Saksi Kartuji Bin Tukimun dan Saksi Yosua Pranata Bin Supoyo karena kedapatan sedang menunggu pembeli dari obat PIl Yarindu/”Y” sebagaimana telah disita setelah dilakukan penggeledahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh Pil Yarindu/”Y” dengan membeli dari akun sosial media facebook atas nama “PESEK KECIIL” seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, yang kemudian oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir sehingga apabila seluruhnya laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari harga beli;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menjual Pil Yarindu/”Y” adalah dengan menerima pesanan melalui Handphone kemudian apabila Pil Yarindu/”Y” tersedia, pembeli bisa langsung datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Pil Yarindu/”Y” dan melakukan pembayaran, namun selain itu juga dilakukan dengan cara Terdakwa mengantarkan Pil Yarindu/”Y” kepada pembeli kemudian pembayarannya juga dilakukan pada saat pengantaran pil tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam definisi peredaran yaitu kegiatan penyaluran atau penyerahan sedian farmasi obat dalam rangka perdagangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah obat Pil Yarindu/”Y” yang telah disita dari Terdakwa tersebut mempunyai izin edar atau belum;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin dari Menteri dan izin edar tersebut diberikan atas dasar permohonan secara tertulis kepada Menteri (vide Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Yunia Ratnasari, S.Far. Bin Suratno menegaskan di persidangan bahwa Bahwa obat Pil Yarindu atau “Y” yang dijual Terdakwa tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena obat pil tersebut tidak diketahui dari mana obat tersebut didapat, tidak ada di pasar legal, tanpa merek dagang, dan dalam penjulalannya dikemas secara sembaragan sehingga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” atau yang disebut Pil Yarindu dijual oleh Terdakwa dengan kemasan plastik klip bening yang mana setelah diperiksa sama sekali tidak ada keterangan apapun mengenai obat tersebut pada kemasan, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki izin edar dari Menteri Kesehatan (vide Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan), sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Obat Pil Yarindu/”Y” yang diedarkan/dijual oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) telah terpenuhi;
Ad. 3 Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Putusan Hakim dalam Hukum Acara pidana-teori, praktik, Teknik penyusunan dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007);
Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah Terdakwa menghendaki dan mengerti akan akibatnya serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan Terdakwa telah membeli obat Pil Yarindu/”Y” yang mana merupakan obat keras/daftar G dari akun sosial media bernama “PESEK KECIIL” untuk kemudian dijual dengan cara menerima pesanan pembeli melalui Handphone kemudian apabila Pil Yarindu/”Y” tersedia, pembeli bisa langsung datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Pil Yarindu/”Y” an melakukan pembayaran, namun selain itu juga dilakukan dengan cara Terdakwa mengantarkan Pil Yarindu/”Y” kepada pembeli kemudian pembayarannya juga dilakukan pada saat pengantaran pil tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengantarkan Pil Yarindu/”Y” kepada pembeli salah satunya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 51, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, namun karena tertangkap oleh Saksi Kartuji Bin Tukimun dan Saksi Yosua Pranata Bin Supoyo kemudian transaksi jual beli tersebut tidak dapat terjadi;
Menimbang, bahwa harga beli per 100 (seratus) butir Pil Yarindu/”Y” yang yang Terdakwa beli dari akun facebook “PESEK KECIIL” adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjualnya dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir sehingaa disini Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari harga beli apabila seluruhnya laku terjual;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan mengedarkan obat Pil Yarindu/”Y” dengan tujuan mendapatkan keuntungan, sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya keduanya memohon keringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam keadaan-keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) plastik klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” jenis Yarindu, 1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim” adalah obat daftar G yang tidak memiliki izin edar dan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap obat-obatan berbahaya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan kemudian, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DWI YULIANTO Alias DOBLEH Bin Sumarno (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) plastic klip yang berisi 113 (seratus tiga belas) butir pil bulat warna putih berlogo huruf “Y” diduga obat daftar G jenis Yarindu;
1 (satu) buah Handphone Lenovo A1000 warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu cokelat merek “Wild Denim”;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 oleh Bambang Trikoro, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H dan Dian Arimbi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Teguh Waluyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Salatiga, serta dihadiri oleh S. Pratiwi Aminuddin, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H. Dian Arimbi, S.H. | Hakim Ketua Bambang Trikoro, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti
Sri Teguh Waluyo, S.H.