136/PDT/2019/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 136/PDT/2019/PT MND
Pembanding/Tergugat : HAKIAN WELLEM RUMANSI, Dkk Terbanding/Penggugat : Drs. JOUBERT KOPITOY
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I,V,Pembanding II semula Turut Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat III dan Pembanding IV semula Tergugat II DALAM PROVISI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018 DALAM EKSEPSI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018 DALAM POKOK PERKARA : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018 MENGADILI sendiri : Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding sebesar Rp. 150. 000. 00( seratus lima puluh ribu rupiah )
PUTUSAN
NOMOR 136/PDT/2019/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Para ahli waris dari almarhum Ferdinand Rumansi masing-masing:
1.1. HAKIAN WELLEM RUMANSI, Umur 75 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Desa Kalasey Satu Jaga VI Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
1.2 TANEKE RUMANSI, Umur 72 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.3. CORNELES RUMANSI (almarhum) dalam hal ini para ahli warisnya:
1.3.1. JOHN RUMANSI, Umur 39 TAHUN, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan 2 Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.3.2. CHRIS RUMANSI, umur 37 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pengusaha, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan II Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.3.3.RIN RUMANSI, umur 36 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan 2 Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.3.4.MICHAEL RUMANSI, umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tidak ada, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan II Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.4. TINEKE KATRINA RUMANSI, Umur 65 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.5. HENTJE RUMANSI, Umur 60 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tani, Alamat Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.6. TREIDA MUKE, TERTULIS TREIDA LOI MUKE, umur 75 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kelurahan Malalayang Satu timur Lingkungan III, Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.7. HERMAN UMBOH, Umur 55 tahun, Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Bank Indonesia Manado, alamat Jalan Samrat Lorong Tombariri Rumah Dinas Bank Indonesia Kota Manado;
1.8. EFFIANA UMBOH, tertulis EFFVANA UMBOH, umur 48 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Guru, alamat Desa Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
1.9. CHERLY UMBOH, umur 50 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai, Alamat Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan III Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.10.RENNY UMBOH, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai, alamat Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan III Kecamatan Malalayang Kota Manado;
1.11.ERNY TENRY UMBOH, Umur 45 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan III, Kecamatan Malalayang Kota Manado, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula PARA TERGUGAT I;
2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. MENTERI ATR/BPN DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH ATR/BPN SULAWESI UTARA DI MANADO Cq. KANTOR ATR/BPN KOTA MANADO, berkedudukan di Jalan Pomorow No. 224 Kelurahan Teling atas Kota Manado, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT I;
3. PT. PROTELINDO (Profesional Telekomunikasi Indonesia), Alamat Kantor Pusat di Suropati Core Blok AB (Anggrek Boulevard) No. 16 Jl. PHH.Mustopa Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung 40192 Cq. PT. PROTELINDO (Profesional Telekomunikasi Indonesia), Kantor Cabang dengan alamat Menara BCA Lantai 55 Jl. M.H. Thamrin No.1 Jakarta 10310, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula TERGUGAT-III ;
4. NATALIA EMINA ANGELY TARORE, Umur 40 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Tikala Ares Lingkungan I, Kecamatan Tikala Kota Manado, Selanjutnya disebut PEMBANDING IV semula TERGUGAT II;
Melawan :
Drs. JOUBERT KOPITOY, Tempat Lahir Manado, Umur / tgl.Lahir 66 tahun / Tgl. Lahir, 24 Mei 1950, Jenis Kelamin Laki-laki, S t a t u s Kawin, Kebangsaan/Kewarganegaraan Indonesia, A l a m a t Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado, A g a m a Kristen Protestan, Pekerjaan Pensiunan PNS, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
PT. HUTCHISON CP. TELECOMMUNICATIONS (HCPT) Indonesia, alamat/berkantor di 10/f, Menara Mulia, Jl. Gatot Subroto Kav 9-11 Jakarta 12930 Indonesia, Selanjutnya disebut sebagai, TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT IV;
KURNIAWAN FERDINAND YONAS RUMANSI, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado, Selanjutnya disebut sebagai, TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT V;
JANTJE TENGKO, SH. selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Manado, berkantor di Jalan Sarapung Nomor 32 Manado Selanjutnya disebut sebagai, TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT II;
HENNY KOPITOY, umur 80 tahun, Jenis Kelamin Perempuan Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Guru, alamat: Kelurahan Malalayang Dua Linglkungan III Kecamatan Malalayang Kota Manado, Selanjutnya disebut sebagai, TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT III;
ALMARHUM RONNY RART KOPITOY dalam hal ini anak-anaknya masing-masing:
6.1.DEBBY KOPITOY (almarhum) ANAK-ANAKNYA:
6.1.1. ANGEL KOPITOY, umur 25 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tiada, alamat Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado;
6.1.2. AYUNI KOPITOY, umur 22 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Mahasiswa, alamat Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado;
6.13. GANDY KOPITOY, umur 18 tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tiada, Alamat Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado;
6.2. FRENGKY KOPITOY, Umur 52 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang Kota Manado;
6.3. GRETTY KOPITOY, umur 48 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII Kecamatan Malalayang Kota Manado;
6.4. RECKY KOPITOY, Umur 46 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Alamat Kelurahan Malalayang Satu Linglungan VII Kecamatan Malalayang Kota Manado, selanjutnya disebut sebagai, TURUT TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT IV;
7. JUUL KOPITOY, umur 68 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pensiunan Guru, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII Kecamatan Malalayang Kota Manado, Selanjutnya disebut sebagai, TURUT TERBANDING VI semula TURUT TERGUGAT V;
8. SELBY KOPITOY, (almarhum) dalam hal ini anak-anaknya masing-masing:
8.1 FEIBY KOPITOY, umur 39 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kelurahan malalayang Dua Lingkungan V, Kecamatan Malalayang Kota Manado;
8.2 ERVINA KOPITOY, umur 33 tahun, Jenis Kelamani Pefempuan, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerejaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan II Kecamatan Malalayang Kota Manado, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VII semula PARA TURUT TERGUGAT VI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 21 Oktober 2019, Nomor 136/PDT/2019/PT MND tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd, di tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara
tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan Surat Gugatannya, tertanggal 7 November 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Register Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd, tanggal 7 November 2016, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa almarhum HANS KOPITOY dan alamrhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami istri dalam perkawinannya memperoleh 5 (lima) orang anak/ahli waris masing-masing Penggugat, Turut Tergugat III, Para Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Para Turut Tergugat VI;
Bahwa selain meninggalkan anak/ahli waris almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN juga ada meninggalkan harta warisan antara lain berupa sebidang tanah kebun kelapa yang terletak ditempat bernama Maruasey Kolongan Atas, Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado sebagaimana nyata dan sesuai yang terdaftar didalam Buku Register Desa Malalayang No. 555 folio 56 dengan luas seluruhnya ± 7 Ha (Tujuh Hektar) dengan batas-batasnya:
U t a r a : berbatas dengan Kel. Hakian Wellem Rumansi cs. tanah Negeri, Kel. Damopolii, Dina None, Henny Kopitoy;
T i m u r : berbatas dengan dahulu Jl. Tumpengan, sekarang Denny Sege, Engky None, Nico None, Perum Helsa dan Henny Kopitoy;
Selatan : berbatas dengan tanah pasini, kel. P. H. Sumual;
B a r a t : berbatas dengan dahulu P.H. Sumual sekarang dengan Jalan;
yang dengan telah meninggalnya almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami istri, maka tanah kebun tersebut telah diwarisi / dimiliki oleh para ahli warisnya masing-masing Penggugat, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI;
Bahwa pada tanggal 25 November 1991 almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN (orang tua/Ibu) dari Penggugat dan Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat VI, telah mengadakan Pembahagian atas semua harta peninggalan dari almarhum HANS KOPITOY dan LIES MARITJE TATENCOHAN pembahagian mana diketahui dan disetujui oleh kelima orang anak dari almarhum HANS KOPITOY suami isteri sesuai dengan Surat Keterangan Pembahagian tertanggal 25 Nopember 1991;
Bahwa didalam Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 tanah kebun yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke-2 diatas, menjadi bagian/hak dari Penggugat sehingga sejak saat Pembahagian tersebut tanah kebun dimaksud telah dimiliki diduduki, dikuasi oleh Penggugat sampai dengan saat sekarang ini ;
Bahwa sebelum dibuatnya Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 almarhum Hans Kopitoy telah meninggal dunia pada tanggal 03 Februari 1991;
Bahwa pada sekitar tahun 2005 Para ahli waris dari Ferdinan Rumansi dalam hal ini Para Tergugat I telah mengajukan Permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah kebun mereka yang letaknya berbatasan dengan tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat-I, dan berdasarkan permohonan tersebut Turut Tergugat-I telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua Surat Ukur Nomor 622/Malalayang Dua/2005 tanggal 16-08-2005 Luas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) atas nama : HAKIAN WELLEM RUMANSI, TANEKE RUMANSI, CORNELES RUMANSI, TINEKE KATRINA RUMANSI, HENTJE RUMANSI, TREIDA MUKE, HERMAN UMBOH, EFFIANNA UMBOH, CHERLY UMBOH, RENNY UMBOH dan ERNY TENRY UMBOH ;
Bahwa sangat disesalkan luas tanah yang ada didalam Sertifikat Hak Milik No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua tersebut sebagiannya yang terletak pada bagian sebelah barat/selatan (sudut sebelah barat dan selatan dengan luas 3690 M² (tiga ribu enam ratus sembilan pukuh meter persegi) milik Penggugat dengan batas-batasnya:
U t a r a dengan Hakian Wellem Rumansi Cs;
T i m u r dengan Penggugat;
Selatan dengan tanah Pasini/Kel. P.H. Sumual;
B a r a t dengan Jalan;
telah dimasukkan dan telah menjadi bagian dari tanah yang ada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1647/Kel. Malalayang Dua tersebut, tanah kebun mana dalam perkara ini disebut objek sengketa;
Bahwa tindakan/perbuatan Para Tergugat I yang telah memasukkan tanah objek sengketa milik Penggugat didalam permohonan penerbitan Sertifikat, demikian pula perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1647/Kelurahan Malalayang Dua dengan memasukkan tanah kebun objek sengketa milik Penggugat tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum sepanjang menyangkut tanah kebun objek sengketa milik Penggugat, oleh sebab itu sertifikat hak Milik Nomor 1647/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur Nomor : 622/Malalayang Dua/2005 tanggal 16-08-2005 Luas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepulu meter persegi) atas nama Hakian Wellem Rumansi dan kawan-kawan tersebut sepanjang menyangkut tanah kebu objek sengketa milik penggugat adalah tidak sah serta tidak mengikat bagi Penggugat;
Bahwa tanpa hak dan melawan hukum sebagian kecil yang berukuran kurang lebih 225 M² (dua ratus dua puluh lima meter persegi) dari tanah objek sengketa milik Penggugat pada tanggal 10 Juli 2009 oleh Para Tergugat-I melalui Kuasa mereka yaitu Tergugat V telah menyewakan tanah tersebut kepadaTergugat IV dan atas dasar sewa menyewa tersebut Tergugat IV telah mendirikan/membangun Tower diatas tanah seluas kurang lebih 225 M² diatas tanah milik Penggugat tersebut;
Bahwa tanpa hak dan melawan hukum Tergugat IV dengan sepengetahuan Para Tergugat-I pada tanggal 18 Maret 2010 telah mengalihkan hak sewa menyewa tanah tersebut kepada Tergugat III;
Bahwa perjanjian sewa menyewa antara Para Tergugat-I dengan Tergugat-IV yang kemudian sewa menyewanya dialihkan kepada Tergugat III jangka waktunya berlangsung selama 10 tahun secara terus menerus yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2019 (tanggal berakhirnya Perjanjian);
Bahwa baik Perbuatan Para Tergugat-I yang telah menyewakan sebagian tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut kepada Tergugat IV maupun perbuatan Tergugat IV yang telah mengalihkan hak sewa kepada Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat;
Bahwa tanpa hak dan melawan hukum tanah kebun objek sengketa tersebut vide posita gugatan butir ke-7 secara tidak sah oleh Para Tergugat-I telah dijual kepada Tergugat- II jual beli mana dilakukan dihadapan Turut Tergugat - II pada tanggal 17 Desember 2009 Akta Jual Beli Nomor : 152/2009 karenanya perbuatan Para Tergugat-I yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat-II adalah tidak sah serta batal, demikian pula perbuatan Turut Tergugat-II yang telah membuat Akta Jual Beli Nomor : 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 adalah tidak sah;
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 Turut Tergugat I telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1856/Kel.Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 26 November 2009 No.00049/Malalayang Dua/2009 Luas 3.690 M² (tiga ribu enam ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Natalia Emina Angely Tarore, Sertifikat Hak Milik mana adalah merupakan pemisahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 1647/Kel.Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 18-08-2005 Nomor 622/Malalayang Dua/2005 Luas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) atas nama Para Tergugat-I;
Bahwa perbuatan Turut Tergugat-I yang menerbikan Sertifikat Hak Milik No. 1856/Kel.Malalayang Dua atas nama Natalia Emina Angely Tarore/Tergugat-II tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum karenanya Sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
Bahwa perbuatan Para Tergugat-I yang telah menyewakan sebagian dari tanah objek sengketa seluas 225 M² kepada Tergugat IV kemudian Tergugat IV mendirikan tower diatas tanah tersebut yang kemudian pula melanjutkan sewa menyewa kepada Tergugat-III perbuatan mana adalah sangat merugikan Penggugat kerugian mana adalah apabila tanah seluas 225 M² disewakan dan dijadikan tempat usaha maka harga sewa dalam sebulan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan jika dihitung sejak tanah tersebut disewakan oleh Para Tergugat-I kepada Tergugat IV sejak tanggal 10 Juli 2009, maka kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sejak bulan Juli 2009 sampai dengan gugatan ini diajukan bulan November 2016 sama dengan 88 bulan dikali dengan Rp.5.000.000,- sama dengan Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) jumlah mana akan bertambah terus sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jumlah kerugian mana harus dibayar oleh Para Tergugat-I, Tergugat-III dan Tergugat-IV kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama ;
Bahwa untuk menjamin akan tuntutan ganti rugi mohon Pengadilan Negeri Manado meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Hak Milik Para Tergugat-I, Tergugat-III dan Tergugat-IV harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Bahwa Penggugat sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara damai namun usaha tersebut tidak berhasil maka tidak ada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado;
Bahwa Para Turut Tergugat-I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat VI ditarik sebagai Pihak dalam Perkara ini untuk tunduk dan bertakluk pada keputusan dalam perkara ini;
Berdasarkan akan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon Pengadilan Negeri Manado dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Melarang kepada Para Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat IV serta siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya tidak memasuki tanah kebun objek sengketa milik Pengguat sementara perkara ini berjalan;
P R I M A I R
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Manado atas harta milik Para Tergugat-I, Tergugat-III dan Tergugat-IV yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Menyatakan Penggugat serta Turut Tergugat III, IV, V dan Turut Tergugat VI adalah sah ahli waris dari almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami isteri tersebut;
Menyatakan tanah kebun yang letak luas dan batas-batasnya sebagaimana tersebut didalam posita gugatan butir ke-2 adalah sah peninggalan dari almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami isteri tersebut;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 tersebut;
Menyatakan sah tanah kebun yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita butir 2 adalah bagian / hak milik Penggugat;
Menyatakan tanah kebun objek sengketa yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke 7 adalah merupakan bagian dari tanah kebun milik Penggugat dari tanah kebun sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir 2;
Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat-I yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik mereka kepada Turut Tergugat-I dengan memasukkan tanah kebun objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita butir 7 milik Penggugat adalah tidak Sah dan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1647/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 18-08-2005 Nomor 622/Malalayang Dua/2005 Luas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) atas nama Para Tergugat-I sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat-I melalui kuasanya Tergugat-V yang telah menyewakan sebagian dari tanah objek sengketa milik Penggugat seluas 225 M² kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mendirikan Tower diatas tanah milik penggugat seluas 225 M² adalah tidak sah dan melawan hukum dan harus dibongkar dan dikeluarkan dari atas tanah sengketa milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat-IV yang telah mengalihkan hak sewa menyewa atas sebagian tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat-I yang telah menyewakan akan sebagian tanah objek sengketa seluas 225 M² milik Penggugat kepada Tergugat IV dan menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mengalihkan hak sewa menyewa tersebut kepada Tergugat III adalah tidak sah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat kerugian mana sampai dengan gugatan ini diajukan sudah berjumlah Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke-16;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat-I yang telah menjual akan tanah kebun objek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II dihadapan Turut Tergugat II Akta Jual Beli Nomor : 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 adalah tidak sah dan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat-II, Jual Beli antara Para Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1856/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 26 November 2009 No. 00049/Malalayang Dua/2009 Luas 3690 M² atas nama Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum karenanya sertifikat hak milik Nomor 1856/Kel. Malalayang Dua tersebut adalah tidak sah serta tidak mengikat bagi Penggugat ;
Menghukum kepada Para Tergugat-I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang sampai dengan gugatan ini diajukan sudah berjumlah Rp 440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah) baik sendiri sendiri atau bersama sama, jumlah mana akan bertambah terus sampai dengan keputusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;
Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membongkar, mengangkat dan mengeluarkan Tower yang dibangun diatas tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut ;
Melarang kepada Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk tidak memasuki tanah objek sengketa dalam bentuk dan cara apapun ;
Menghukum kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan bertakluk pada keputusan dalam perkara ini ;
Menghukum kepada Para Tergugat-I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
MOHON KEADILAN (Ex Aequo Et Bono).-
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat V telah mengajukan Jawaban secara tertulis sebagai berikut:
A. EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT CATAT FORMIL
Bahwa perumusan surat gugatan haruslah memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa mencantumkan identitas para pihak berupa nama lengkap dan alamat/tempat tinggal sesuai dengan identitas yang diakui menurut perundang-undangan adalah wajib terpenuh sebagai syarat formil sebuah gugatan;
Bahwan berdasarkan angka 1 dan 2 di atas di sesuaikan dengan gugatan Penggugat, tercantum bahwa 1.1 HAKIAN WELLEM RUMANSI, umur 75 tahun, jenis kelamin: laki-laki, agama: Kristen protestan, pekerjaan: PNS, alamat: Desa Kalasey satu jaga VI Kecamatan pineleng kabupaten minahasa;
Bahwa dengan ini Tergugat I dkk. Membantah dengan tegas dan menyataka bahwa alamat yang tercantum dalam relaas gugatan adalah tidak benar, karena baik alamat domisili riel maupun alamat yang tercantum dalam identitas kartu tanda penduduk dari milik Tergugat 1.1 tidaklah sebagaimana dalam gugatan;
Bahwa terkait diatas, akan Tergugat 1.1 buktikan kepada Yang Mulai Majelis Hakim di persidangan;
B. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
Tidak jelasnya dasar fakta hukum (fetelijke ground)
Bahwa dasar hukum (fetelijke ground) Penggugat adalah register Desa Malalayang No. 555 folio 56 (dalil posita angka 2) dan adanya surat keterangan pembagian (posita angka 3,4,5), namun dalam gugatan Penggugat tidak menyebutkan fakta hukum (fetelijke ground) penguasaan Penggugat dan Tergugat 1dkk, adanya putusan pengadilan yang terlah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa penguasaan Penggugat dalam hal ini adalah berdasarkan putusan Pengadilan negeri manado nomor : 238/1964/tanggal 11 juni 1966 jo. Putusan Pengadilan Tinggi nomor 158/PT/1970 tanggal 1 april 1971 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I nomor : 1296K/Sip-1971 tanggal 11 Maret 1972 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dasar hukum penguasaan Tergugat I dkk, adalah adanya putusan Pengadilan Negeri manado dalam perkara nomor: 38/Pdt.G/2001/P.N.Mnd jo. Putusan pengadilan Tinggi Manado tanggal 3 juli 2001 nomor: 136/Pdt.2001/PT.Mdo jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I tanggal 30 oktober 2002 nomor: 1052 K/Pdt/2002; putusan Peninjauan kembali Mahlamah Agung R.I nomor : 58 PK/PDT/2002; yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado dimana berita acara tetap dan telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri manado dimana berita acara eksekusi tersebut nomor: 38/Pdt.G/2001/P.N.Mdo, pada hari rabu 13 Oktober 2004;
Bahwa letak masing-masing objek bidang tanah yang di perkarakan dari kedua perkara sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 diatas berbeda satu dengan yang lainnya, namun letaknya saling berbatasan;
Bahwa tidak diungkapkan fakta hukum khususnya angka 2 diatas menjadikan gugatan Penggugat menjadi gelap/kabur karena putusan-putusan tersebut adalah dasar hukum terjadinya rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dkk;
Tidak jelasnya objek sengketa
Bahwa dalil posita angka 3,4,5 menyatakan bahwa pengusaaan Penggugat di dasarkan pada surat keterangan pembahagian, namun dalam surat tersebut tidak menyebutkan luas bagian tanah melainkan hanya sebidang tanah/kebun kelapa di Kolongan Atas Malalayang;
Bahwa jika dasar hukum Penggugat dalil posita angka 3,4 dan 5 maka menjadi pertanyaan dari Tergugat I dkk, dari mana Penggugat memperoleh lulusan tanah seperti tersebut dari dalil posita angka 7, sehingga menjadi sangatlah jelas bahwa dalil tersebut adalah megada-ada dan tidak berdasar karena tidak di dukung oleh bukti kepemilikan berupa sertifikat;
Bahwa luasan bidang tanah yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Manaddo nomor: 238/1964 tanggal 11 juni 1966 jo. Putusan Pengadilan Tinggi nomor: 158/PT/1970 tanggal 1 April 1971 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I nomor: 1296 K/Sip-1971 tanggal 11 Maret 1972 dan telah di eksekusi pada tanggal 13 November 1964 adalah seluas 1 ½ tektek atau jika luasnya di konvensi ke meter (dengan hitungan 1 tek-tek = 3.500 Meter) maka luasnya menjadi 5.250 M²;
Bahwa jika dasar hukum Penggugat adalah sama dengan jawaban angka 3 diiatas maka bagaimana mungkin luas register Desa malalayang Nomor : 555 folio 56 bisa menjadi seluas ±7 Ha sebagaimana posita Penggugat angka 2;
Bahwa sisa Luasan bidang tanah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 1647/Desa Malalayang Dua Saat ini seluas 13881 M², sehingga dalil posita Penggugat angka 6,7,8 adalah tidak benar dan menjadikan gugatan Penggugat kabut;
Bahwa dasar hukum Penggugat dalam perkara ini adalah Register Desa Melalayang nomor: 555 folio 56 dan merupaka dasar hukum yang sama dalam Perkara nomor: 238/1964 namun faktanya, versi atas bidang tanah yang di sebutkan berbeda antara dalil posita Penggugat angka 2 dengan gugatan perkara nomor: 238/1964 yang tertuang dalam berita acara pengosongan / eksekusi tanggal 13 november 1974, yaitu sebagai berikut:
Bahwa atas objek tanah milik Tergugat I dkk, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri manado nomor: 38/Pdt.G/P.N Mdo jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor: 138/Pdt/2001/PT.Mdo jo. Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 30 oktober 2002 nomor: 1052 K/Pdt/2002 jo. Putusan PK Mahkamah Agung R.I nomor: 58 PK/Pdt/2006, batas bidang tanah jelas sebagai berikut:
| Batas bidang tanah | Perkara nomor 238/1664 | Perkara no.447/2016 |
| Utara | Kebun Kelapa dari P.H.Sumual | Kel. H.W. Rumansi cs, tanah negeri, Kel. Damopoli, Dina None, Henny Kopitoy |
| Timur | Jalan Tumpengan dan Penggugat | Dahulu jalan tumpengan sekarang Denny Sege, Engky None, Nico None, perum Helsa dan Henny Kopitoy |
| Selatan | Kebun Kelapa dari P.H. Sumual | Tanah pasini Kel. P.H. Sumual |
| Barat | Kebun Kelapa Dari P.H. Sumual | Dahulu P.H. Sumual sekarang dengan jalan |
Utara: Femmy Sumual (sekarang perumahan Koppergub)
Timur: Hans Kopitoy (Alm) Sekarang Youbert Kopitoy
Selatan: Sekarang Perum Minaga. Dahulu milik Williem Umboh dan jalan Tumpengan
Barat: kali/selokan
Bahwa dengan uraian diatas, menjadi sangat jelas bahwa dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan dalil posita angka 2 (dua) sangat tidak relevan menjadi kabur (gugatan yang gelap) karena batas bidang tanah berbeda dan letaknya juga berbeda;
Bahwa ketidakjelaskan gugatan dan objek dalam perkara ini Tergugat I dkk, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim kiranya dapat memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
C. EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT
Bahwa dalil posita angka 6,7 dan angka 8 berhubungan dengan penerbitan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Tergugat I dkk;
Bahwa luasan objek bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 1647/Malalayang Dua Kec. Malalayang adalah kewenangan Kantor Pertanahan Kota Manado (dan Turut Tergugat I) dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa oleh karena sertifikat merupakan bentuk keputusan pejabat tata usaha negara maka yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan tata Usaha Negara. Karena merupakan yuridiksinya sebagaimana di atur dalam pasal 47 undang-undang nomor 5 tahun 1968 tentang Peradilan tata Usaha Negara;
Bahwa yang menjadi kewenangan Peradilan Umum sebagaimana di atur dalam pasal 25 ayat 2 undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman adalah memutuskan Perkara Pidana dan Perkara Perdata sesuai dengan ketentuan peraturan Perudang-undangan;
D. EKSEPSI KURANG PIHAK:
Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah Sertifikat Hak Milik nomor: 1647/Kelurahan Malalayang Dua KEc. Malalayang yang dalam perkara ini di sebut sebagai objek sengketa;
Bahwa atas bidang tanah yang menjadi objek perkara aquo telah beberapa kali dilakukan pemisahan dan atas bidang tanah hasil-hasil pemisahan tersebut telah di alihkan kepada pidahk lain yang dalam perkara ini tidak termasuk dalam pihak berperkara;
Bahwa oleh karena atas idang tanah yang dipisahkan awalnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, maka berarti ada pihak lain yang saat ini menguasai fisik bidang tanah namun dalam perkara ini tidak masuk dalam pihak berperkara;
Bahwa kurangnya pihak menjadikan gugatan Penggugat dalam hal ini menjadi tidak sempurna, sehingga Tergugat I dkk, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya dapat menerima eksepsi ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
E. EKSPSI DALUARSA / TENGGANG WAKTU GUGATAN
Bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (1) oeraturan pemerintah nomor 24 tahunn 1997 tentang pendaftaran tanah;
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Bahwa pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur sebagai berikut:
“dalam hal atas suatu bidang tanah sudah di terbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak lain yang merasa mempunyai ha katas tanah itu tidak lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”;
Bahwa sertifikat Hak Milik nomor 1647/Malalayang Dua terbit pada tahun 2005, sebagaimana dalil Penggugat posita angka 6;
Bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana di atur dalam angka 2 diatas Tergugat I dkk, tidak pernah menerima keberatan secara tertulis dari pihak Penggugat;
Bahwa dengan telah lewatnya kesempatan Penggugat untuk mengajukan keberatan maka Penggugat secara hukum tidak lagi dapat menggugat;
Bahwa berdasarkan uraian diatas kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya dapat menerima eksepsi ini dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MATERI DALAM POKOK PERKARA
Bahwa jawaban Tergugat I dkk, dalam eksepti merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dalam pokok perkara;
Bahwa tergugat I dkk, membantah dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang di gugat;
Bahwa dasar penguasaan dan pemilikan tergugat I dkk, hingga dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik Nomor: 1647/Malalayang Dua adalah adanya Putusan pengadilan Negeri manadi nnomor 38/Pdt.G/PN.Mdo jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 3 juli 2001 nomor: 136/Pdt/2001 /PT.Mdo jo. Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 30 oktober 2002 nomor: 1052 K/Pdt/2002 jo. Putusan PK Mahkamah Agung R.I Nomor: 58 PK.Pdt/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa selajalan dengan hal tersebut oleh karena yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak milik nomor : 1647/Malalayang Dua maka di hubungkan dengan pasal 1 angka 20 peraturan pemerintah nomor: 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sebutkan:
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana diatur dalam pasal 198 ayat (1) untuk memberikan kepastian hukum, maka dilakukan pendaftaran tanah termasuk salah satunya hak milik seperti di atur dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah… dst”;
Bahwa seuai angka di atas, Sertifikat Hak Milik nomor: 1647/Malalayang Dua adalah sah dan mengikat menurut Hukum, karena dikeluarkannya Sertifikat adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemiliknya;
Bahwa saat ini Tergugat I dkk, menguasai secara fisik objek bidang tanah Sertifikat Hak milik nomor: 1647/Malalayang Dua dan melaukan kewajiban sebagai Warga Negara Kesuatuan Republik Indonesia melalui wajib pajak lewat pembayaran pajak bumi dan bangunan;
Bahwa perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh Tergugat I dkk, atas bidang tanah tersebut diatas adalah sah menurut Hukum sehingga dalil Penggugat posita angka 8 sampai dengan posita 15 sepanjang yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat I dkk, adalah tidak sah dan tidak mengikat serta melawan hukum sangatlah tidak beralasan dan mengada-ada;
Bahwa dalam jawaban Tergugat I dkk, dalam pokok perkara angka 1 s/d 7 angka 7 diatas akan tergugat I dkk, buktikan dalam persidangan;
Bahwa sewa-menyewa yang dilakukan Tergugat I dkk, dengan tergugat IV (posita angka 9) adalah sah secara hukum karena telah memenuhi semua unsur-unsur yang diperjanjikan sebagaimana di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa sewa-menyewa atas tanah hak milik atas nama Tergugat I yang telah bersertifikat buka diatas tanah milik pihak lain sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat;
Bahwa secara tegas tergugat I dkk, membantah dalil posita angka 13 karena akta jual beli yang dilakukan antara Tergugat I degan tergugat II adalah sah karena di dasarkan pada Sertifikat hak Milik nomor: 1856/Malalayang Dua susuai ketentuan Perundang-undangan yang ada, yakni peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah;
Bahwa oleh karena dasar penguasaan dan Pemilikan Tergugat I adalah sah maka gugatan primair Penggugat angka 17 (tujuh belas) yang meminta pembayaran ganti rugi adalah sangat tidak beralasan dan sangat mengada-ada sehingga haruslah ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
Bahwa atas uraian Tergugat I dkk, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dapat memutus dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan Jawaban secara tertulis sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT telah memermasalahkan tindakan PARA TERGUGAT I yang telah memasukkan tanahnya kedalam permohonan penerbitan sertipikat dan juga mempermasalahkan perbuatan TURUT TERGUGAT I yang telah menerbitkan Sertipikat hak Milik Nomor 1647/Kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 27 Desember 2005, dan Surat Ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005, tertanggal 16 Agustus 2005, sebagaimana jdengan jelas disampaikan oleh PENGGUGAT dalam dalil angka 8 dari gugatan A quo;
Bahwa yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT tersebut adalahh adanya kesalahan prosedur atau dalam istilah lain dikenal sebagai adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan setipikat hak milik atas nama PARA TERGUGAT I. berdasarkan pasal 107 dalam peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahu 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Ha katas tanah negara dan hak pengelolaan disebutkan bahwa cacat hukum administrative sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) adalah:
Kesalahan prosedur
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
Kesalahan subjek hak
Kesalahan objek hak
Kesalahan jenis hak
Kesalahan perhitungan luas
Terdapat tumpeng tindih ha katas tanah
Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
Kesalahan lainnya yang bersifat administatif;
Bahwa dalil angka 8 yang disampaikan PENGGUGAT jeas memberikan pengertian telah terjadinya kesalahan prosedur/atau kesalahan obyek hak dan/atau kesalahan perhitungan luas, atau pada pokoknya terjadi kesalahan yang bersifat jadministratif dan yang mengakibatkan penerbitan Sertipikat Hak Milik nomor 1647/Malalayang Dua, tertanggal 27 Desember 2005, dan Surat ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005, tertanggal 16 Agustus 2005 menjadi keliru dengan masuknya bagian tanah yang diakui hak oleh PENGGUGAT. Selanjutnya, sertipikat hak milik adalah keputusan pejabat tata usaha negara, yang pembatalan berlakunya harus diajukan terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan pembatalan ha katas tanah milik PARA TERGUGAT I, sepanjang menyangkut tanah kebun milik PENGGUGAT, yang ditunjukan kepada Badan Pertahanan Nasional atau TURUT TERGUGAT I, namun apabila permohoanan tersebut ditolak atau tidak ditanggapi, maka PENGGUGAT berhak mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ha katas tanah milik PARA TERGUGAT I, yang didaftarkan dan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana dengan tegas dan jelas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan dalil yang TERGUGAT II sampaikan dalam eksepsi ini, maka sudah seharusnya Gugatan a quo ditolak atau tidak diterima karena seharusnya gugatan PENGGUGAT diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Manado;
OBYEK SENGKETA BUKAN MILIK PENGGUGAT (EXCEPTIO DOMINII)
Bahwa PENGGUGAT telah mempersengketakan sesuatu hak yang bukan miliknya, dengan kata lain obyek sengketa dalam Gugatan a quo, yaitu tanah seluas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) milik para Ahli Waris dari Almarhum FERDINAND RUMANSI atau PARA TERGUGAT I, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Sertipikat Hak milik nomor 1647/Kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 27 Desember 2005, dan Surat Ukur Nomor 622/Malalayang Dua/2005, tertanggal 16 Agustus 2005 (selanjutnya disebut dengan “Sertipikat Hak Milik PARA TERGUGAT I);
Bahwa selanjutnya, sebagian bidang tanah milik PARA TERGUGAT I, yaitu seluas 3.690 M² (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi), pada saat ini telah menjadi hak milik dari TERGUGAT II, berdasarkan pembelian yag sah, terang dan tunai, dari PARA TERGUGAT I, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jual-Beli nomor 352 tahun 2009, tertanggal 17 Desember 2009, yang dibuat dihadapan Jantje Tengko, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Manado, peralihan hak mana telah berlangssung dengan sempurna, sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dengan jelas dan tegas dibuktikan dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 1856/Keluahan Malalayang Dua, tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Ukur nomor 00049/Malalayang Dua/2009, tertanggal 26 Nopember 2009 (Selanjutnya disebut dengan “Sertipikat Hak Milik TERGUGAT II);
Bahwa fakta hukum ini telah disampaikan sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatan, terutama melalui dalil-dalilnya pada angka 6 sampai dengan angka 8, yang pada pokoknya menyatakan bahwa obyek sengketa telah ber-Sertipikat Hak Milik atas-nama dalil-dalilnya angka 13 dan angka 14 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebagian dari obyek sengketa telah beralih kepemilikan kepada TERGUGAT II, artinya adalah obyek sengketa, yang telah mendapatkan setipikat hak milik tersebut, dalam system hukum positif nasional telah dinyatakan sah sebagai hak ilik dari PARA TERGUGAT I, yang kemudian sebagian bidang tanahnya telah dialihkan dan menjadi hak mlik sah dari TERGUGAT II, sampai dengan adanya putusan hukum yang final dan mengikat untuk membatalkan seluruh sertipikat hak milik tersebut dan putusan mana telah menentukan hak kepemilikan atas obyek sengketa tersebut jatuh kepada PENGGUGAT. Pengertian, fungsi dan manfaat serta kekuatan pembuktian dari sertipikat tanpa bukti hak, berikut dasar hukumnya akan dijelaskan lebih detil dalam dalil-dalil selanjutnya:
Bahwa telah tepat kiranya TERGUGAT II mengajukan eksepsi ini, karena demi hukum sudah seharusnya obyek sengketa yang telah bersertipikat hak milik tersebut dinyatakan sebagai bukan hak milik dari PENGGUGAT;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HAK DAN KAPASITAS UNTUK MENGGUGAT (EKSEPSI ERROR IN PERSONA)
PENGGUGAT dalam gugatan a quo tidak dengan jelas menunjukan atau menjelaskan bagian tanah mana yang diakuinya terlanggar oleh bagian tanah milik PARA TERGUGAT I, atau secara khusus lagi bagian tanah mana dan seberapa bagian tanah (yang diakui milik PENGGUGAT) yang masuk dalam bagian dan luas tanah TERGUGAT II, maka demi hukum PENGGUGAT seharusnya dianggap sebagai pihak asing yang mengajukan gugatan atas kepemilikan sah dari bidang-bidang tanah yang menjadi hak milik PARA TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT dalam gugatan tidak dapat menjelaskan bagian tanah mana dan berapa luas bagian tanah yang terlanggar haknya oleh TERGUGAT II, sehingga menjadi tidak jelas kualifikasi PENGGUGAT dalam sengketa ini, padahal adalah hal yang sudah seharusnya diketahui umu, dalam gugatan perselisihan hak atas tanah, penentuan letak dan luas yang disengketakan tidak boleh abstrak dan harus jelas juga tegas diseskripsikan dalam suatu gugatan;
Bahwa berdasarkan uraian eksepsi diatas, maka TERGUGAT II berkeyakinan agar perselisihan atas hak kepemilikan obyek sengketa sudah seharussnya mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu dan seandainya PENGGUGAT dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa yang sudah jelas (letak dan luasnya), maka konsekuensi dari putusan hukum yang berlaku akan mengikat TERGUGAT II, namun sehubungan dengan ditariknya TERGUGAT II dalam perkara a quo, maka TERGUGAT II berkeyakinan bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak dan kepasitas, atau setidaknya belum memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat TERGUGAT II;
GUGATAN DALUARSA (EXCEPTIO TEMPORIS)
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo pada tahun 2016 atau kurang-lebih 7 (tujuh) tahunn sejak diterbitkannya Sertipikat Hak Milik TERGUGAT II (tahun 2009), bahwakan kurang lebih 11 (sebelas) tahun sejak diterbitkannya Sertiikat Hak milik PARA TERGUGAT I (tahun 2005), hal ini telah jauh melampaui batas-waktu yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan untuk PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan menganai penguasaan tanah ataupun mengenai penerbitan sertipikat-sertipikat atas-nama PARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
Bahwa enurut ketentuan perundang-undangan, seseorang atau badan hukum tidak dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ha katas tanah yang telah bersertipikat gugurnya hak untuk menuntut tersebut bilamana seseorang atau badan hukum sudah menguasai tanah dengan alas hak yang sah (bersetifikat), jia penerbitan sertipikat atau penguasaan tanah sudah lewat dari jangkawaktu 5 (lima) tahun. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai ha katas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahu sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”;
Bahwa dari penjelasan daam eksepsi ini, jelas dan tegas terlihat bahwa hak PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan ha katas tanahnya demi hukum telah gugur, karena telaah melampaui batas-waktu yang diberikan (daluarsa) dan apabila ada dalil bantahan dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui hak atas tanahnya dilanggar oleh karena penerbitan Sertipikat hak Milik PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka sudah seharusnya dalil tersebut ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena PENGGUGAT nyata-nyata telah memiliki, menduduki dan menguasai bidang tanah yang menjadi bagiannya, sebagaimana ditegaskan PENGGUGAT dalam dalil angka 4 gugatan a quo, lebih-lanjut, PENGGUGAT juga pasti mengetahui proses pendirian Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT III diatas tanah yang dalam gugatan ini diakui sebagai miliknya, yang dapat dengan mudah dilihat dan diikuti pembangunannya, apalagi PENGGUGAT atau keluarga PENGGUGAT tinggal tidak jauh dari lokasi berdirinya Menara telekomunikasi milik TERGUGAT III;
GUGATAN KABUR, TIDAK JELLAS DAN TIDAK TELITI (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam gugatan a quo, dalam seluruh dalil-dalilnya, PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas dimana letak dan seberapa luas tanahnya yang terlanggar dari bagian tanah milik PARA TERGUGAT I dan/atau bagian tanah milik TERGUGAT II, PENGGUGAT hanya menjelaskan secara abstrak atau tidak jelas dan kabur mengenai batas tanah dan luas tanahnya yang terlanggar, hal ini tidak dapat dibenarkan dalam merumuskan suatu gugatan, karena banyak kemungkinan yang dapat terjadi, semisal, hanya sebagain tanah milik PARA TERGUGAT I yang melanggar hak PENGGUGAT namun tidak termasuk dalam bagian tanah yang saat ini telah menjadi hak TERGUGAT II tau saat ini telah disewakan oleh TERGUGAT III;
Bahwa pada dalilnya anga 4, PENGGUGAT telah dengan tegas menyatakan bahhwa bagian tanah kebun yang menjadi haknya telah dimiliki, diduduki dan dikuasai oleh PENGGUGAT sampai dengan saat sekarang ini, hal ini bertentangan dengan dalil-dalil PENGGUGAT (Argumentum a contratio) pada bagian lain dari gugatan a quo yang menyatakaan bahwa haknya telah dialnggar oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, TERGUGAT II berkeyakinan bahwa pernyataan PENGGUGAT tersebut adalah pernyataan jujur dengan merujuk kepada situasi dan kondisi obyek sengketa yang ada dalam pengawasan ketat PENGGUGAT, disamping fakta bahwa pada saat pembangunan Menara telekomunikasi oleh TERGUGAT IV (yang sekarang menjadi milik TERGUGAT III) dilakuan secara terang-benderang dan dapat dengan jelas dilihat atau diikuti perkembangannya oleh PENGGUGAT pada tahun 2009, OLEH KARENANYA, ang membingungkan TERGUGAT III, mengapa obyek sengketa yang dinyatakan oleh PENGGUGAT telah dimiliki, diduduki dan dikuasai oleh PENGGUGAT sejak diberikan sampai dengan saat ini kemdian harus digugat kepemilikannya (dari PARA TERGUGAT I dann TERGUGAT II) dan pemanfaatannya (oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV) pada saat ini, hal ini menunjukan bahwa PENGGUGAT kebingungan menentukan hak mana yang menjadi miliknya yang dialnggar oleh PARA TERGUGAT, sehingga berakibat gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas, serta tidak teliti dalam perumusannya;
Bahwa PENGGUGAT pada dalil-dalil dalam posita dan dalam petitum telah secara absurd da nasal menyatakan TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV melakukan tindakan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum karena membeli tanah, menyewa tanah, membangun Menara telekomunikasi dan mengalihkan hak sewa, tanpa dapat menjelaskan dengan tepat hubungan hukum apa yang ada antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, dan perbuatan bagaimana yang dilakukan oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan tanpa hak dan melawan hukum, PENGGUGAT hanya berniat melengkapi kronologi positanya dengan menyatakan tindakan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai tindakan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum;
Bahwa PENGGUGAT dalam petitumnya telah meminta kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM untuk menyatakan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum. Petitum PENGGUGAT ini jelas petitum kabur atau tidak jelas, karena secara hukum tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, telebih dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, sehingga dalil-dalil mengenai perbuatan TERGUGAT II, telebih degan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang kemudian dimintakan PENGGUGAT kepada Majelis Hakim untuk dinyatakan sebagaii perbuatan melawan hukum adalah petitum yang keliru dan tidak jelas;
Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang kami sampaikan pada bagian eksepsi diatas, dimana dapat terlihat dengan jelas bahwa gugatan PENGGUGAT telah daluarsa 9hak untuk mengajukan gugatan a quo), tidak jelas dan kabur, serta adanya dalil Gugatan yang saling bertentangan, MAKA gugatan PENGGUGAT patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk selanjutnya mohon periksa dan mohon pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini, untuk menerima seluruh eksepsi ini, dan enolak Gugatannya yang diajukan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA (niet ontvankelijk berklaard);
DALAM POKOK PERKARA
bahwa TERGUGAT II mohon agar hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian eksepsi diatas, secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban pada pokok perkara ini;
bahwa meskipun TERGUGAT II sangat berkeyakinan gugatan a quo, demi hukum, tidak dapat diterima dan oleh karenanya tidak dapat diperiksa lebih lanjut, sebagaimana TERGUGAT II telah sampaikan dalil-dalilnya pada bagian eksepsi, namun, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara berkehendak untuk tetap memeriksa pokok perkaranya, maka TERGUGAT II dengan ini menyampaikan jawaban atau tanggapan atau bantahan atas pokok perkara yang dipermasalahkan PENGGUGAT dalam gugatan a quo, dengan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
MENGENAI RIWAYAT TURUNNYA HAK ATAS WARISAN KEPADA PENGGUGAT
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT mengenai silsilah dan riwayat keluarga PENGGUGAT menerima hak kepemilikan atas tanah warisan, juga mengenai riwayat tanah, bukti kepemilikan tanah, luas tanah dan batas-batasnya, sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalilnya angka 1 sampai dengan angka 5, akan TERGUGAT II tanggapi setelah melihat dan memeriksa seluruh dokumen yang dapat dijadikan alat bukti PENGGUGAT, termasuk tidak terbatas setelah dibukanya informasi mengenai warkah tanah yang disengketakan oleh PENGGUGAT;
Bahwa sehubungan dengan dalil angka 4 yang diajukan PENGGUGAT, TERGUGAT II dengan ini menyatakan jelas dan tegas sesungguhnya tidak ada permasalahan hukum yang terkait dengan bidang tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT II, yang dibeli dari PARA TERGUGAT I, karena ada dalil angka 4 tersebut, dengan jujur dan sebenar-benarnya PENGGUGAT menyatakan telah memiliki, menduduki dan menguasai tanah kebun yang diakui miliknya, sementara TERGUGAT II telah dan hanya membeli sebidang tanah yang dahulu dimilik oleh PARA TERGUGAT I, dan pada saat pembelian dan sampai pada sertifikasinya (tahun 2009) tidak pernah ada klaim dari PENGGUGAT untuk membatalkan pembelian TERGUGAT II, atau untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, artinya tidak ada pertentangan hak dalam perkara ini, karena PENGGUGAT dalam dalilnya tersebut telah memiliki, menduduki dan menguasai tanahnya sendiri, sementara TERGUGAT II sedari awal membeli bidang tanah yang tidak dimiliki, diduduki dan dikuasai PENGGUGAT. Pengakuan PENGGUGAT tersebut membuktikan bahwa tidak ada permasalahan hukum disini, namun PENGGUGAT hanya berhalusinasi untuk juga mengakui bidang tanah yang dibeli oleh TERGUGAT II;
Bahwa pada dalilnya angka 6, PENGGUGAT telah mengakui dan mengetahui bahwa PARA TERGUGAT I yang taat hukum telah mendaftarkan ha katas tanahnya melalui Kantor badan Pertanahan Nasional Kota Manado taua TURUT TERGUGAT I. PENGGUGAT yang menyatakan telah memiliki, menduduki dan menguasai tanah kebun yang menjadi miliknya dan bersepadan dengan tanah milik PARA TERGUGAT I, tentunya sedari awal mengetahui proses pendaftaran tanah tersebut, namun nyata-nyata tidak mempermasalahkan atau mencoba membatalkan proses pendaftaran tanah yang tentunya diikuti dengan pengukuran luas tanah dan penentuan batas-batasnya, hal ini menunjukan bahwa sedari awal PENGGUGAT tidak mempermasalahkan bidang tanah yang menjadi milik PARA TERGUGAT I dan yang sebagaimana saat ini menjadi milik TERGUGAT II;
Bahwa pada dalilnya angka 6, PENGGUGAT menyesalkan tindakan PARA TERGUGAT I yang telah memasukan bagian tanah PENGGUGAT seluas 3.690 m² (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) kedalam luas tanah dalam sertipikat Hak Milik nomor 1647/Kelurahan Malalayang Dua, logikanya, bagaimana mungkin tanah yang katanya telah dimiliki, diduduki dan dikuasai oleh PENGGUGAT dapat direbut oleh PARA TERGUGAT I, sementara PENGGUGAT mengetahui proses pendaftaran tanahnya, atau dengan kata lain, mengapa hal tersebut dibiarkan ? hal ini semata-mata karena PENGGUGAT memang merasa bahwa haknya tidak dilanggar;
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil-dalilnya angka 6 sampai dengan 8 juga tidak menjelaskan berapa seharusnya luas tanah yang menjadi hak PARA TERGUGAT I dan berapa keseluruhan luas tanah yang seharusnya menjadi HAK PENGGUGAT, hal ini seharusnya dijelaskan agar menjadi jelas peristiwa hukumnya;
Bahwa PENGGUGAT mebiarkan tanahnya direngut oleh PARA TERGUGAT I sejak tahun 2005? Padahal dirinya mengetahui proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT I dan pembangunan Menara Telekomunikasi yang dilakukan oleh TERGUGAT IV, hal ini bertentangan dengan sikap TERGUGAT pada saat ini yang jelas-jelas telah mempermasalahkan hal tersebut dalam gugatan a quo, hal ini menjadi pertanyaan dan TERGUGAT II menduga ada motif terselubung dari PENGGUGAT, yaitu untuk mengambul manfaat dari sewa tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT III, sebagaimana nyata-nyata dilakukan oleh PENGGUGAT sebelum adanya itikad buruk dari PENGGUGAT terkait keberadaan Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT III;
SAHNYA PEMBELIAN TANAH OLEH TERGUGAT II
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas membantah dalil PENGGUGAT pada angka 13 dan angka 15, selanjutnya dalam petitum PENGGUGAT angka 14 sampai dengan angka 16, karena pembelian tanah yang dilakukann oleh TERGUGAT II dari PARA TERGUGAT I yang memiliki sertipikat hak milik yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh keputusan hukum apapun, telah dilakukan dengan itikad baik dan dengan cara-cara yang sah atau tidak bertentangan dengan hukum positif nasional, dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak sah dan batal demi hukum, adalah dalil yang keliru dan tendensius;
Bahwa untuk mendukung penjelasan diatas, berikut ini TERGUGAT II ingin menyegarkan kembali ingatan PENGGUGAT terhadap pengertian sertipikat tanda bukti hak atas tanah dalam system hukum nasional, karena sertipikat merupakan alat bukti kepemilikan ha katas tanah yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 ayat (2) huruf ( C ) dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah, yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah (PP Nomor 24/2007) pada pasal 1 angka (20) disebutkan:
“Sertipikat adalah surat tanda bukti sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf ( c ) undang-undang pokok Agraria, untuk ha katas tanah, hak pengelolaan, tanah milik atas satua rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”;
PP nomor 24/1997 sendiri diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 Undang-undang pokok agrarian mengenai Pendaftaran Tanah. Tujuan diadakannya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang ha katas tanah, agar memudahkan pembuktian dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (vide pasal 3 PP nomor 24/1997). sertipikat diterbitkan untuk kepentingan hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah (vide pasal 31 PP nomor 24/1997). Lebih-lanjut, mengenai fungsi dan manfaat dari sertipikat tanda bukti hak diatur dalam pasal 32 ayat (1) PP nomor 24 tahun 1997 sebutkan:
“Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur buku tanah hak yang bersangkutan”;
Bahwa merujuk kepada penjelasan tentang pengertian dan manfaat dari sertipikat hak milik atas tanah, selanjutnya merujuk kepada fakta hukum bahwa PARA TERGUGAT I telah memiliki Sertipikat Hak Mili, maka TERGUGAT II dengan tegas menolak membantah dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pembelian tanah oleh TERGUGAT II adalah perbuatan tidak sah dan batal demi hukum, karena apabila membeli tanah langsung dari pemilik tanah yang memiliki sertipikat tanda bukti hak adalah perbuatan yang tidak sah dan batal demi hukum, lalu dengan siapa kita seharusnya membeli tanah?
BAHWA TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT
Bahwa kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT bukanlah kerugian yang diakibatkan oleh karena perbuatan TERGUGAT II, sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam posita gugatan angka 16 dan dala petitum gugatan angka 13 dan 17, dimana PENGGUGAT tidak mendalilkan kerugian yang diakibatka oleh TERGUGAT II dan tidak meminta pengganti rugian oleh TERGUGAT II;
Bahwa dalil dan tuntutan ganti kerugian yang disampaikan oleh PENGGUGAT hanya ditunjukan terhadap PARA TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, fakta ini nyata-nyata menunjukan bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yang merugikan PENGGUGAT, dalam pengertian lain, PENGGUGAT mengakui bahwa pembelian tanah oleh TERGUGAT II dan PARA TERGUGAT I adalah sah dan tidak melawa hukum;
BAHWA SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA YANG BERLAKU
Bahwa sita jaminan meruakan tindakan persiapan da PENGGUGAT dalam bentik permohonan kepada pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar dilaksanakannya putusan dengan cara membekuka arang tertentu milik PARA TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. Barang tertentu yang dibekuka tersebut nantinya dapat dieksekusi dan hasilnya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan apabila putusan pengadilan megabulkan gugatan PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT telah memohonkan sita jaminan yang umum tanpa mampu mendefinisikan harga kekayaaN milik PARA TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, yang dapat dan yang hendak diletakka sita jaminan, dalam hukum acara, jelas dan tegas diatur syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sita jaminan, selanjutna, harta kekayaan yang dimohonkan dalam sita jaminan harus jelas, definitive dan nilainya sesuai dengan nilai tuntutan yang dimohonkan atau nilai kerugian yang diperkirakan, hal mana telah diatur dengan jelas dalam pasal 261 Rbg. (atau pasal 227 HIR) juncto surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 tentang Sita jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa TERGUGAT II sangat keberatan atas permohonan diletakannya sita jaminan, sepanjang permohonan penyitaan tersebut ditunjukan terhadap hak mili TERGUGAT II, sebagaimana yang dimaksud dalam sertipikat hak milik TERGUGAT II, sehingga TERGUGAT II tidak dimintai pertanggung jawaban keuangan;
Bahwa merujuk pada dalil-dalil diatas, maka permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal sita jaminan, oleh karenanya permohonan tersebut sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (“niet ontvankelijk verklaard”);
BAHWA PUTUSAN PROVISI YANG DIMOHONAN TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA YANG BERLAKU
Bahwa permohonan yang diajukan oleh PENGGUGAT sudah seharunys ditolak, karena terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan PENGGUGAT sangat dirugikan kepentingannya jika TEGRGUGAT II tetap memanfaatkan tanah yang telah menjadi miliknya;
Bahwa TERGUGAT II, setelah membeli bidang tanah dari PARA TERGUGAT I sehingga saat ini berkedudukan sebagai pembeli sewa, memiliki kewajiban hukum yang harus dilaksanakan kepada TERGUGAT III, yaitu menjamin keberlangsungan akses dan manfaat yang harus diterima oleh TERGUGAT III sebagai penyewa yang beritikad baik. Kewajiban hukum tersebut tentunya disertai dengan konsekuensi hukum, satu diantaranya kewajiban memberikann kompensasi sejumlah uang apabila TERGUGAT III tidak dapat menikmati sewanya;
Bahwa merujuk kepada dalil-dalil tersebut diatas, maka TERGUGAT II berkeyakinan permohoanan putusan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak sesuai dengan persyaratannya, sehingga permohonan tersebut sudah seharunys ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (“niet ontvankelijk verklaard”);
KESIMPULAN
Seluruh penjelasan yang kami sampaikan dan nyatakan diatas, merupakan dalil atau alasan yang disertai dengan fakta dan dasar hukum, serta pada gilirannya nanti akan disertai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Yang Mulai Majelis Hakim, termasuk mengenai kenyataan bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan legal standing yang dimilikinya, PENGGUGAT telah salah menarik TERGUGAT II, keliru dalam menuntut kerugian yang dialaminya; maka jelas da terang bahwasanya dalil-dalil PENGGUGAT mengenai pembelian tanah yang tidak sah dan penerbitan sertipikat atas nama TERGUGAT II menjadi tidak sah, adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, oleh karenanya gugatan PENGGUGAT, demi hukum dan demi keadilan, haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (“niet ontvankelijk verklaard”);
PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh penjelasan dan dasar hukum, yang telah disampaikan dalam Eksepsi dan JAWABAN diatas, maka TERGUGAT II dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadilii dan memutuskan perkara ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh eksepsi yang diajukan TERGUGAT II;
Menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (“niet ontvankelijk verklaard”);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Menolak permohonan provisi yang diajukan PENGGUAT;
Menolak seluruh tuntutan ganti kerugian, termasuk tetapi tidak terbatas biaya perkara yang dimohonan PENGGUGAT;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada PENGGUGAT;
atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono”);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III telah mengajukan Jawaban secara tertulis sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA GUGATAN A QUO (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa PENGGUGAT telah mempermasalahkan tindakan PARA TERGUGAT I yang telah memasukkan tanahnya kedalam permohonan penebitan sertipikat dan juga mempermasalahkan perbuatan TURUT TERGUGAT I yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik nomor 1647/kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 27 Desember 2005, dan Surat Ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005, tertanggal 16 Agustus 2005, sebagaimana dengan jelas disampaikan oleh PENGGUGAT dalam dalil angka 8 dari gugatan a quo;
Bahwa yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT tersebut adalah adanya kesalahan prosedur atau dalam istilah lain dikenal sebagai adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertipikat hak milik atas-nama PARA TERGUGAT I. berdasarkan pasal 107 dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala badan pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengeloalaan, disebutka bahwa cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) adalah:
Kesalahan prosedur
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
Kesahalan subjek hak
Kesalahan objek hak
Kesalahan jenis hak
Kesalahan perhitungan luas
Terdapat tumpeng tindih hak atas tanah
Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
Kesalahan lainnya yang bersifat administratif;
Bahwa dalil angka 8 yang disampaikann PENGGUGAT jelas memberikan pengertian terjadinya kesalahan prosedur dan.atau kesalah obyek hak dan/atau kesalahan perhitungan luas, atau pada pokoknya terjadi kesalahan yang bersifat administratif dan yang mengakibatkan penerbitan sertipikat Hak Milik nomor 1647/Kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 27 Desember 2005,dan surat ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005, tertanggal 16 Agustus 2005 menjadi keliru dengan masuknya bagian tanah yang diakui hak oleh PENGGUGAT. Selanjutnya, sertipikat hak milik adalah keputusan pejabat tata usaha negara, yang pembatalan berlakunya harud diajukan telebih dahulu dengan mengajukan permohonan pembatalan ha katas tanah milik PARA TERGUGAT I, sepanjang menyangkut tanah kebun milik PENGGUGAT, yang ditunjuka kepada Badan Pertanahan Nasional atau TURUT TERGUGAT I, namun apabila permohonan tersebut ditolak atau tidak ditanggapi, maka PENGGUGAT berhak mengajukan gugatan pembatalan sertipikat hak atas tanah milik PARA TERGUGAT I, yang didaftarkan dan diperiksa oleh Pengadilan tata Usaha Negara, sebagaimana dengan teas dan jelas diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan dalil TERGUGAT III sampaikan dalam eksepsi ini, maka sudah seharusnya gugatan a quo ditolak atau tidak diterima karena seharusnya gugatan PENGGUGAT diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Manado;
OBYEK SENGKETA BUKAN MILIK PENGGUGAT (EXCEPTIO DOMINII)
Bahwa PENGGUGAT telah mempermasalahkan sesuatu hak yang bukan miliknya, dengan kata lain obyek sengketa gugatan a quo, yaitu tanah seluas 33.410 m² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) milik para ahli waris dari Almarhum Ferdinand Rumansi atau PARA TERGUGAT I, sebagaimana dapat dibuktikan berdasakan sertipikat hak milik nomor `647/Kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 27 Desember 2005, dan surat ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005, tertanggal 16 Agustus 2005 (selanjutnya disebut dengan “Sertipikat Hak Milik PARA TERGUGAT I”);
Bahwa selanjutnya khusu mengenai status hukum atas sebidang tanah seluas 225 m² (dua ratus dua puluh lima meter persegi), yang telah disewa dan dimanfaatkan oleh TERGUGAT III (bersama-sama dengan TERGUGAT IV), pada saat ini telah menjadi hak milik dari saudara Natalia Emina Angely Tarore atau TERGUGAT II, berdasarkan pembelian yang sah, terang dan tunai, dari PARA TERGUGAT I, peralihan hak mana tela berlangsung dengan sempurna, sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dengan jelas dan tegas dibuktika dengan diterbitkannya sertipikat hak milik omor 1856/Kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 7 Desember 2009, dan surat ukur nomor 00049/Malalayang Dua/2009, tertanggal 26 Desember 2009 (selanjutnya disebut dengan “Sertipikat hak Milik TERGUGAT II”);
Bahwa fakta hukum ini telah disampaikan sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatan, terutama melalui dalil-dalilnya pada angka 6 sampai dengan angka 8, yang pada pokoknya menyatakan bahwa obyek sengketa telah ber-sertipikat hak mili atas-nama PARA TERGUGAT I, dan selanjutnya dipertegas kembali oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalilnya angka 13 dan angka 14 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebagian dari obyek sengketa telah beralih kepemilikann kepada Natalia Emina Angely Tarore atau TERGUGAT II, artinya adalah obyek sengketa, yang telah mendapatkan sertipikat hak milik tersebut, dalam system hukum positif nasional telah dinyatakan sah sebagai hak milik dari PARA TERGUGAT I, yang kemudan sebagian bidang tanahnya telah dialihkan dan menjadi hak milik yang sah dari TERGUGAT II, sampai dengan adanya putusan hukum yang final dan mengikat untuk membatalkan seluruh sertipikat hak milik tersebut dan putusan mana telah menentukan hak kepemilikan atas obyek sengketa tersebut jatuh kepada PENGGUGAT. Pengertian, fungsi dan manfaat, serta kekuatan pembuktian dari sertipikat tanda bukti hak, berikut dasar hukumnya akan dijelaskan lebih detil dalam dalil-dalil selanjutnya;
Bahwa telah tepat kiranya TERGUGAT III mengajukan eksepsi ini, karena demi huum sudah seharusnya obyek sengketa yang telah bersertipikat hak milik tersebut dinyatakan sebagai bukan hak milik dari PENGGUGAT, selanjutnya, atas dasar apa kami, TERGUGAT III ditarik sebagai pihak dalam gugata a quo, padahal fakta hukumnya TERGUGAT III dengan itikad baik telah mendapatkan hak sewa atas tanah tersebut dari TERGUGAT IV, yang sedari awalnya telah mendapatkan hak sewa yang sah dari para pemilik yang sah (PARA TERGUGAT I);
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI HAK DAN KAPASITAS UNTUK MENGGUGAT (EKSEPSI ERROR IN PERSONA)
PENGGUGAT dalam gugatan a quo tidak dengan jelas menunjukan atau menjelaskan bagian tanah mana yang diakuinya terlanggar oleh bagian tanah milil PARA TERGUGAT I, atau secara khusu lagi bagian tanah mana dan seberapa luas bagian tanah (yang diakui milik PENGGUGAT) yang masuk dalam bagian da luas tanah TERGUGAT II yang telah disewa oleh TERGUGAT III, oleh karenanya TERGUGAT III berkeyakinan bahwa dengan tidak dijelaskannya hal-hal tersebut dalam gugatan, maka PENGGUGAT sudah seharusnya tidak dianggap memiliki hak apapun atau bagian-bagian tanah yang sedari awal dapat dibuktikan dengan sertipikat tandabukti hak milik dari PARA TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II yang telah disewa oleh TERGUGAT III, OLEH KARENANYA, merujuk pada gugatan, maka demi hukum PENGGUGAT seharusnya dianggap sebagai pihak asing yang mengajukan gugatan atas kepemilikan sah dari bidang-bidang tanah yang menjadi hak milik para TERGUGAT I dan.atau TERGUGAT II yang disewa oleh TERGUGAT III;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT dalam Gugatan tidak dapat menjelaskan bagian tanah mana dan berapa luas bagian tanah yang terlanggar haknya oleh TERGUGAT III, sehingga menjadi tidak jelas kualifikasi PENGGUGAT dalam sengketa ini, padahal adalah hal yang sudah seharusnya diketahui umum, dalam gugatan perselisihan hak atas tanah, penetuan letak dan luas yang disengketakan tidak boleh abstrak dan harus jelas juga tegas dideskripsikan dalam suatu gugatan, selanjutnya PENGGUGAT juga tidak dapat menjelaskan hubungan hukum apa yang terjadi antara dirinya dan TERGUGAT III, sehingga TERGUGAT III dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, oleh sebab itu TERGUGAT III tanpa keraguan menyatakan bahwa berdasarkan Gugatan a quo, maka PENGGUGAT tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan TERGUGAT III dan oleh karenanya menarik TERGUGAT III dalam perkara ini adalah suatu kekeliruan PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan uraian eksepsi diatas, maka TERGUGAT III berkeyakinan agar perselisihan atas hak kepemilikan obyek sengketa sudah seharusnya mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih-dahulu dan seandainya PENGGUGAT dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa yang sudah jelas (letak dan luasnya), maka konsekuensi dari putusan hukum yang beriaku akan mengikat TERGUGAT III, namun sehubungan dengan ditariknya TERGUGAT III dalam perkara a quo, maka TERGUGAT III berkeyakinan bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak dan kapasitas, atau setidaknya belum memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat TERGUGAT III;
GUGATAN DALUARSA EXCEPTIO TEMPORIS)
12. Bahwa PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo pada tahun 2016 atau kurang-lebih 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat Hak Milik TERGUGAT II (tahun 2009), bahkan kurang lebih 11 (sebelas) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat Hak Milik PARA TERGUGAT I (tahun 2005), hal ini telah jauh melampaui batas-waktu yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan untuk PENGGUGAT dapat mengajukan gugatan mengenai penguasaan tanah ataupun mengenai penerbitan sertipikat-sertipikat atas- nama PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
13. Bahwa menurut ketentuan perundang-undangan, seseorang atau badan hukum tidak dapat mengajukan gugatan untuk menuntut hak atas tanah yang telah bersertipikat. Gugumya hak untuk menuntut tersebut bilamana seseorang atau badan hukum sudah menguasai tanah dengan alas hak yang sah (bersertifikat), jika penerbitan sertipikat atau penguasaan tanah sudah lewat dari jangka-waktu 5 (lima) tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut;
“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai ha katas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”;
Bahwa dari penjelasan dalam eksepsi ini, jelas dan tegas terlihat bahwa hak PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan hak atas tanahnya demi hukum telah gugur, karena telah melampaui batas-waktu yang diberikan (daluarsa) dan apabila ada dalil bantahan dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui hak atas tanahnya dilanggar oleh karena penerbitan Sertipikat Hak Milik PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka sudah seharusnya dalil tersebut ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena PENGGUGAT nyata-nyata telah memiliki, menduduki dan menguasai bidang tanah yang menjadi bagiannya, sebagaimana ditegaskan PENGGUGAT dalam dalil angka 4 Gugatan a quo, lebih-lanjut, PENGGUGAT juga pasti mengetahui proses pendirian Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT III diatas tanah yang dalam Gugatan ini diakui sebagai miliknya, yang dapat dengan mudah dilihat dan diikuti pembangunannya, apalagi PENGGUGAT atau keluarga PENGGUGAT tinggal tidak jauh dari lokasi berdirinya Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT III;
GUGATAN KABUR, TIDAK JELAS DAN TIDAK TELITI (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
15. Bahwa dalam Gugatan a quo, dalam seluruh dalil-dalilnya, PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas dimana letak dan seberapa luas tanahnya yang terlanggar dari bagian tanah milik PARA TERGUGAT I dan/atau bagian tanah milik TERGUGAT II, terkhususnya bagian tanah yang disewa oleh TERGUGAT III, PENGGUGAT hanya menjelaskannya secara abstrak atau tidak jelas dan kabur mengenai batas tanah dan luas tanahnya yang terlanggar, hal ini tidak dapat dibenarkan dalam merumuskan suatu gugatan, karena banyak kemungkinan yang yang dapat terjadi, semisal, hanya sebagian tanah milik PARA TERGUGAT I yang melanggar hak PENGGUGAT namun tidak termasuk dalam bagian tanah yang saat ini telah menjadi hak TERGUGAT II atau yang saat ini telah disewakan oleh TERGUGAT III;
16. Bahwa pada dalilnya angka 4, PENGGUGAT telah dengan tegas menyatakan bahwa bagian tanah kebun yang menjadi haknya telah dimiliki, diduduki dan dikuasai oleh PENGGUGAT sampai dengan saat sekarang ini, hal ini bertentangan dengan dalii-dalil PENGGUGAT ( argumentuma contrario) pada bagian lain dari Gugatan a quo yang menyatakan bahwa haknya telah dilanggar oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, TERGUGAT III berkeyakinan bahwa pernyataan PENGGUGAT tersebut adalah pernyataan jujur dengan merujuk kepada situasi dan kondisi obyek sengketa yang ada dalam pengawasan ketat PENGGUGAT, disamping fakta bahwa pada saat pembangunan menara telekomunikasi oleh TERGUGAT IV (yang sekarang menjadi milik TERGUGAT III) dilakukan secara terang-benderang dan dapat dengan jelas dilihat atau diikuti perkembangannya oleh PENGGUGAT pada tahun 2009 (kurang- lebih 7 tahun sebelum Gugatan a quo diajukan), OLEH KARENANYA, yang membingungkan TERGUGAT 111, mengapa obyek sengketa yang dinyatakan oleh PENGGUGAT telah dimiliki, diduduki dan dikuasai oleh PENGGUGAT sejak diberikan sampai dengan saat ini kemudian harus digugat kepemilikannya (dari PARA TERGUGAT i dan TERGUGAT II) dan pemanfaatannya (oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV) pada saat ini, hal ini menunjukkan bahwa PENGGUGAT kebingungan menentukan hak mana yang menjadi miliknya yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT, sehingga berakibat Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas, serta tidak teliti dalam perumusannya;
17. Bahwa PENGGUGAT pada dalil-dalil dalam posita dan dalam petitumnya telah secara absurd dan asal menyatakan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan tindakan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum karena menyewa tanah, membangun Menara Telekomunikasi dan mengalihkan hak sewa, tanpa dapat menjelaskan dengan tepat hubungan hukum apa yang ada antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, dan perbuatan bagaimana yang dilakukan oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sehingga perbuatan tersebut dikualifikasi tanpa hak dan melawan hukum, PENGGUGAT hanya berniat melengkapi kronologi positanya dengan menyatakan tindakan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebagai tindakan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum;
18. Bahwa PENGGUGAT dalam petitumnya telah meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum. Petitum PENGGUGAT ini jelas petitum yang kabur atau tidak jelas, karena secara hukum tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II, terlebih dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, sehingga dalil-dalil mengenai perbuatan TERGUGAT II, terlebih dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang kemudian dimintakan PENGGUGAT kepada Majelis Hakim untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum adalah petitum yang keliru dan tidak jelas;
Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang kami sampaikan pada bagian Eksepsi diatas, dimana dapat terlihat dengan jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT telah daluarsa (hak untuk mengajukan Gugatan a quo), tidak jelas dan kabur, serta adanya dalil Gugatan yang saling bertentangan, MAKA Gugatan PENGGUGAT patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, untuk selanjutnya mohon periksa dan mohon pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini, untuk menerima seluruh eksepsi ini, dan menolak Gugatan yang diajukan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA (“n/ef ontvankelijk verklaard");
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT III mohon agar hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi diatas, secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban pada Pokok Perkara ini;
Bahwa meskipun TERGUGAT III sangat berkeyakinan Gugatan a quo, demi hukum, tidak dapat diterima dan oleh karenanya tidak dapat diperiksa lebih-lanjut, sebagaimana TERGUGAT III telah sampaikan dalil-dalilnya pada bagian Eksepsi, namun, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara berkehendak untuk tetap memeriksa pokok perkaranya, maka TERGUGAT III dengan ini menyampaikan jawaban atau tanggapan atau bantahan atas pokok perkara yang dipermasalahkan PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, dengan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
MENGENAI RIWAYAT TURUNNYA HAK ATAS TANAH WARISAN KEPADA PENGGUGAT
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT mengenai silsilah keluarga dan riwayat PENGGUGAT menerima hak kepemilikan atas tanah warisan, juga mengenai riwayat tanah, bukti kepemilikan tanah, luas tanah dan batas-batasnya, sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalilnya angka 1 sampai dengan angka 5, akan TERGUGAT II tanggapi setelah melihat dan memeriksa seluruh dokumen yang dapat dijadikan alat bukti PENGGUGAT, termasuk tetapi tidak terbatas setelah dibukanya informasi mengenai warkah tanah yang disengketakan oleh PENGGUGAT;
Bahwa sehubungan dengan dalil angka 4 yang diajukan PENGGUGAT, TERGUGAT III dengan ini menyatakan jelas dan tegas sesungguhnya tidak ada permasalahan hukum yang terkait dengan bidang tanah yang disewa oleh TERGUGAT III, sebagai penerus hak dan kewajiban TERGUGAT IV dalam Perjanjian Sewa Menyewa, karena pada dalilnya angka 4 tersebut, dengan jujur dan sebenar-benarnya PENGGUGAT menyatakan telah memiliki, menduduki dan menguasai tanah kebun yang diakui miliknya, sementara TERGUGAT III telah dan hanya menyewa sebidang tanah yang dahulu dimiliki oleh PARA TERGUGAT I dan sekarang menjadi milik TERGUGAT II, artinya tidak ada pertentangan hak dalam perkara ini, karena PENGGUGAT dalam dalilnya tersebut telah memiliki, menduduki dan menguasai tanahnya sendiri, sementara TERGUGAT III sedan awal menyewa bidang tanah dan mengoperasikan Menara Telekomunikasi tanpa melibatkan PENGGUGAT. Pengakuan PENGGUGAT tersebut membuktikan bahwa tidak ada permasalahan hukum disini, namun PENGGUGAT hanya berhalusinasi untuk juga mengakui bidang tanah yang disewa oleh TERGUGAT III;
Bahwa pada dalilnya angka 6, PENGGUGAT telah mengakui dan mengetahui bahwa PARA TERGUGAT I yang taat hukum telah mendaftarkan hak atas tanahnya melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Manado atau TURUT TERGUGAT I. PENGGUGAT yang menyatakan telah memiliki, menduduki dan menguasai tanah kebun yang menjadi miliknya dan bersepadan dengan bidang tanah milik PARA TERGUGAT I, tentunya sedari awal mengetahui proses pendaftaran tanah tersebut, namun nyata-nyata tidak mempermasalahkan atau mencoba membatalkan proses pendaftaran tanah yang tentunya diikuti dengan pengukuran luas tanah dan penentuan batas-batasnya, hal ini menunjukkan bahwa sedari awal PENGGUGAT tidak mempermasalahkan bidang tanah yang menjadi milik PARA TERGUGAT I dan yang sebagiannya saat ini menjadi milik TERGUGAT II;
Bahwa pada dalilnya angka 6, PENGGUGAT menyesalkan tindakan PARA TERGUGAT I yang telah memasukkan bagian tanah PENGGUGAT seluas 3.690 M2 (tigaribu enamratus sembilanpuluh Meter Persegi) kedalam luas tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1647, logikanya, bagaimana mungkin tanah yang katanya telah dimiliki, diduduki dan dikuasai oleh PENGGUGAT dapat direbut oleh PARA TERGUGAT I, sementara PENGGUGAT mengetahui proses pendaftaran tanahnya, atau dengan kata lain, mengapa hal tersebut dibiarkan? Hal ini semata-mata karena PENGGUGAT memang merasa bahwa haknya tidak dilanggar;
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil-dalilnya angka 6 sampai dengan 8 juga tidak menjelaskan berapa seharusnya luas tanah yang menjadi hak PARA TERGUGAT I dan berapa keseluruhan luas tanah yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT, hal ini seharusnya dijelaskan agar menjadi jelas peristiwa hukumnya;
Bahwa PENGGUGAT membiarkan tanahnya direngut oleh PARA TERGUGAT I sejak tahun 2005? Padahal dirinya mengetahui proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT I dan pembangunan Menara Telekomunikasi yang dilakukan oleh TERGUGAT IV, hal ini bertentangan dengan sikap TERGUGAT pada saat ini yang jelas-jelas telah mempermasalahkan hal tersebut dalam Gugatan a hal ini menjadi pertanyaan dan TERGUGAT III menduga ada motif terselubung dari PENGGUGAT, yaitu untuk mengambil manfaat dari sewa tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT III, sebagaimana nyata-nyata dilakukan oleh PENGGUGAT sebelum Gugatan a quo didaftarkan, pada gilirannya nanti TERGUGAT III akan membuktikan adanya itikad buruk dari PENGGUGAT terkait keberadaan Menara Telekomunikasi milik TERGUGAT III;
SEWA TANAH DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, SERTA PENGALIHAN HAK SEWA
Bahwa TERGUGAT III dengan tegas membantah dalil PENGGUGAT pada angka 9 sampai dengan angka 12, selanjutnya dalam petitum PENGGUGAT angka 10 sampai dengan angka 12, karena tindakan TERGUGAT IV yang menyewa tanah dari PARA TERGUGAT I melalui kuasanya, TERGUGAT V, dilakukan dengan itikad baik dan dengan cara-cara yang sah atau yang tidak bertentangan dengan hukum positif nasional, dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT IV menyewa tanah merupakan tindakan yang tanpa hak dan melawan hokum, adalah dalil yang keliru, tendensius dan diajukan hanya untuk menjadi pelengkap dalam alur cerita gugatannya;
Bahwa TERGUGAT III dengan tegas membantah dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pembangunan Menara Telekomunikasi atau dalam bahasa PENGGUGAT disebut dengan istilah “Tower” adalah tindakan yang tanpa hak dan melawan hukum, karena pada saat membangun Menara Telekomunikasi, TERGUGAT IV telah memiliki hak penuh untuk memanfaatkan lahan dari pemilik lahan yang sah, yaitu PARA TERGUGAT I, dan telah memiliki seluruh ijin yang diwajibkan dalam membangun dan mengoperasikan Menara Telekomunikasi;
Bahwa selanjutnya, TERGUGAT III juga menolak dengan tegas dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT yang menyatakan bahwa pengalihan hak sewa dari TERGUGAT IV kepada TERGUGAT III adalah tindakan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum, karena faktanya hak TERGUGAT IV untuk mengalihkan hak sewanya kepada TERGUGAT III diatur dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dan dilakukan dengan cara- cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku, bahkan tindakan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan pemerintah tentang pengalihan pengoperasian Menara Telekomunikasi dari operator telekomunikasi (TERGUGAT IV sebagai operator telekomunikasi selular) kepada pengelola Menara Telekomunikasi (TERGUGAT III);
Seharusnya PENGGUGAT tidak mengeneralisasikan pengertian “tanpa hak dan melawan hukum” kepada TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, karena apabila diurai dengan baik, maka terlihat jelas bahwa tindakan TERGUGAT IV yang telah menyewa tanah dan membangun Menara Telekomunikasi, serta kemudian mengalihkan hak sewanya kepada TERGUGAT III merupakan tindakan yang sah, dilakukan dengan itikad baik, dan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. TERGUGAT IV, selanjutnya diteruskan oleh TERGUGAT III, telah menyewa tanah dari pihak yang memiliki Sertipikat Hak Milik (yaitu PARA TERGUGAT I), kemudian dalam membangun Menara Telekomunikasi sampai dengan pemanfaatan sewanya selama ini tidak pernah menerima sikap keberatan dari pihak manapun, termasuk PENGGUGAT;
Bahwa untuk mendukung dalil TERGUGAT III diatas, berikut ini TERGUGAT III ingin menyegarkan kembali ingatan PENGGUGAT terhadap pengertian sertipikat tanda bukti hak atas tanah dalam sistem hukum nasional, karena sertipikat merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 ayat (2) huruf (c) dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Definisi sertipikat hak atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Nomor 24/2007”), pada Pasal 1 angka (20) disebutkan:
“Sertipikat adaiah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf (c) Undang-undang Pokok Agraria, untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan";
PP Nomor 24/1997 sendiri diterbitkan adaiah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria mengenai Pendaftaran Tanah. Tujuan diadakannya pendaftaran tanah adaiah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, agar memudahkan pembuktian dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (vide Pasal 3 PP Nomor 24/1997). Sertipikat hak atas tanah dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) kepada pemegang hak yang bersangkutan (vide Pasal 4 PP Nomor 24/1997). Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah ( Pasal 31 PP Nomor 24/1997). Lebih-lanjut, mengenai fungsi dan manfaat dari sertipikat tanda bukti hak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan:
“Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”;
Bahwa merujuk kepada penjelasan tentang pengertian dan manfaat dari sertipikat hak atas tanah, selanjutnya merujuk kepada fakta hukum bahwa PARA TERGUGAT I telah memiliki Sertipikat Hak Milik, maka TERGUGAT III dengan tegas menolak dan membantah dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa sewa tanah, pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengalihan hak sewa yang terjadi antara TERGUGAT IV, yang saat ini diteruskan kedudukannya oleh TERGUGAT III, yang dengan itikad baik memperoleh hak sewa dari PARA TERGUGAT I, dan saat ini diteruskan kedudukannya oleh TERGUGAT II, sebagai PIHAK YANG MEMILIKI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DISEWAKAN, sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, apabila menyewa dari pemilik tanah yang memiliki sertipikat tanda bukti adalah perbuatan melawan hukum, lalu dengan siapa TERGUGAT III harus menyewa tanah?
BAHWA TIDAK ADA KETENTUAN HUKUM YANG DILANGGAR OLEH TERGUGAT
Bahwa telah diterima sebagai suatu konsep pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Rechtsreglement Buitengewesten (“Rbg.”) atau (Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement atau “HIR”) juncto Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana pihak yang mendalilkan sesuatu hak diberikan suatu beban pembuktian atas dalilnya tersebut. Dalam Gugatan a quo, dalam fundamentum petendi sebagai dasar tuntutan, PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan dan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT III;
Bahwa justru berdasarkan doktrin hukum Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, halaman 10 (Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti), TERGUGAT III dapat membuktikan dan karenanya dapat mematahkan dalil PENGGUGAT, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, dengan penjelasan dan uraian sebagai berikut:
TERGUGAT III menerima pengalihan hak sewa dari TERGUGAT IV, dan oleh karenanya sampai dengan jangka-waktu sewa tanah berakhir, TERGUGAT III akan memanfaatkan tanah yang disewa dan mengoperasikan Menara Telekomunikasi;
B. PERBUATAN ITU MELAWAN HUKUM
Dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas rujukan hukum atau ketentuan mana dilanggar oleh TERGUGAT III;
C. ADA KERUGIAN
PENGGUGAT dibebani untuk membuktikan kerugian yang disebabkan secara langsung oleh adanya hak sewa dan keberadaan Menara Telekomunikasi. Dalam Gugatan, PENGGUGAT hanya mendalilkan kerugian yang tidak disebabkan langsung oleh TERGUGAT III, melainkan kerugian yang disebabkan oleh karena ada bagian tanahnya yang dimasukkan sebagai bagian tanah PARA TERGUGAT I dalam Sertipikat Hak Milik PARA TERGUGAT I. Seandainyapun PENGGUGAT dapat membuktikan kerugiannya, tentunya kerugian tersebut tidak dapat dikaitkan kepada TERGUGAT III sebagai penyewa yang beritikad baik dan tentunya tidak dapat meminta pertanggung-jawaban hukum dan finansia! kepada TERGUGAT III;
D. ADA HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ITU DENGAN KERUGIAN
PENGGUGAT tidak menguraikan dengan jelas hubungan antara hak sewa yang diterima secara sah oleh TERGUGAT III, dengan kerugian yang dideritanya, PENGGUGAT keliru mengkaitkan TERGUGAT III sebagai penyewa yang beritikad baik dengan peristiwa hukum yang katanya merampas hak atas tanah PENGGUGAT;
PENGGUGAT telah mengada-ada dalam menyampaikan alasan atau dalil mengenai adanya kesalahan TERGUGAT III, karena faktanya tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh TERGUGAT III, apakah suatu kesalahan karena TERGUGAT III telah mengikatkan-diri dalam suatu perjanjian sewa-menyewa dengan pihak-pihak yang memiliki sertipikat hak atas tanah? Selanjutnya, apakah suatu kesalahan apabila hak sewa yang didapat dengan itikad baik kemudian dimanfaatkan untuk suatu kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku?
DENGAN INI, TERGUGAT III mensomir PENGGUGAT untuk menjelaskan dan membuktikan kesalahan atau perbuatan melawan hukum dan unsur-unsurnya yang dilakukan TERGUGAT III;
BAHWA TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT
Bahwa kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT bukanlah kerugian yang diakibatkan oleh karena perbuatan TERGUGAT III, kalaupun benar ada kerugian dimaksud, maka kerugian tersebut timbul oleh karena tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak selain TERGUGAT III;
Bahwa dalil dan tuntutan ganti kerugian yang disampaikan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT III, adalah dalil yang keliru dan asal, hanya mengikuti kebiasaan dalam menyusun surat gugatan, bagaimana mungkin TERGUGAT III dapat dimintai pertanggung-jawaban hukum dan finansial dalam bentuk ganti kerugian, meskipun dilakukan secara tanggung-renteng atau bersama-sama, sementara tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT III nyata-nyata dilakukan dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya konsekuensi atau pertanggung-jawaban hukum hanya dijatuhkan kepada pihak-pihak yang nyata-nyata dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya, TERGUGAT III berkeyakinan bahwa tuntutan ganti- kerugian yang diajukan oleh PENGGUGAT demi hukum harus ditolak dan diabaikan;
Bahwa seharusnya TERGUGAT III yang meminta ganti-kerugian terhadap PENGGUGAT, karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk melayani permintaan PENGGGUAT yang tanpa hak (sebelum Gugatan a quo diajukan), dan harus melayani Gugatan PENGUGAT yang mengada-ada dan menyusahkannya;
BAHWA SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM
Bahwa sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari PENGGUGAT dalam bentuk permohonan kepada pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar diiaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang tertentu milik PARA TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. Barang tertentu yang dibekukan tersebut nantinya dapat dieksekusi dan hasilnya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan, apabila putusan pengadilan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT telah memohonkan sita jaminan yang umum tanpa mampu mendefinisikan harta kekayaan milik PARA TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, yang dapat dan yang hendak diletakkan sita jaminan, dalam hukum acara, jelas dan tegas diatur syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sita jaminan, selanjutnya, harta kekayaan yang dimohonkan dalam sita jaminan harus jelas, definitif dan nilainya sesuai dengan nilai tuntutan yang dimohonkan atau nilai kerugian yang diperkirakan, hal mana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 261 Rbg. (atau Pasal 227 HIR.) juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan
Bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II, Mahkamah Agung Republik Indonesia), Mahkamah Agung mendefinisikan secara lebih jelas, alasan utama yang harus dimiliki dan diyakini oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima permohonan sita jaminan PENGGUGAT, yaitu adanya sangkaan yang beralasan bahwa pihak-pihak yang harta-bendanya dimohonkan sita jaminan, sedang berupaya untuk menghilangkan harta-bendanya untuk menghindari Gugatan PENGGUGAT, padahal faktanya TERGUGAT III, sebagai perusahaan besar yang memiliki aset yang banyak, tidak melakukan upaya apapun untuk mengasingkan asetnya hanya oleh karena Gugatan PENGGUGAT;
Bahwa merujuk pada dalil-dalil diatas, maka permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal sita jaminan, oleh karenanya pemohonan tersebut sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidanya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
BAHWA PUTUSAN PROVISI YANG DIMOHONKAN TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA YANG BERLAKU
Bahwa permohonan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT sudah seharusnya ditolak, karena tidak terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan PENGGUGAT sangat dirugikan kepentingannya jika TERGUGAT III tetap dapat memanfaatkan tang yang disewanya. Permohonan PENGGUGAT sangat tidak beralasan, karena selama kurang-lebih 8 (delapan) tahun ini PENGGUGAT tidak keberatan yang dapat diartikan tidak merasa dirugikan;
Bahwa apabila kekhawatiran PENGGUGAT adalah kerugian yang terns bertambah apabila TERGUGAT III masih memanfaatkan tanah yang disewanya sampai dengan jangka-waktu sewa berakhir atau sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka untuk menutup kekhawatiran tersebut PENGGUGAT telah menuntut ganti kerugian sebagaimana disampaikannya dalam dalil angka 16 dan dalam petitum angka 13;
Bahwa adanya kepentingan umum yang lebih luas dan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan masyarakat luas di sekitar wilayah operasional Menara Telekomunikasi yang menjadi pengguna layanan operator telekomunikasi selular, karena sudah sepatutnya diketahui, Menara Telekomunikasi itu berfungsi sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi untuk menerima dan mengirim gelombang radio yang terpancar dari telepon selular warga saat melakukan kegiatan telekomunikasi, dan apabila TERGUGAT III tidak dapat memasuki tanah yang telah disewanya tersebut, maka TERGUGAT III tidak dapat melakukan kegiatan perawatan dan pemeliharaan perangkat telekomunikasi selular di Menara Telekomunikasi, yang dapat berakibat terganggunya kegiatan komunikasi warga sekitar;
Bahwa merujuk kepada dalil-dalil tersebut diatas, maka TERGUGAT III berkeyakinan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak sesuai dengan persyaratannya, sehingga permohonan tersebut sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
KESIMPULAN
Seluruh penjelasan yang kami sampaikan dan nyatakan diatas, merupakan dalil atau alasan yang disertai dengan fakta dan dasar hukum, serta pada gilirannya nanti akan disertai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, termasuk mengenai kenyataan bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan legal standing yang dimilikinya, PENGGUGAT telah salah menarik TERGUGAT III, keliru dalam menuntut kerugian yang dialaminya; maka jelas dan terang bahwasanya dalil-dalil PENGGUGAT mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT III adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT, demi hukum dan demi keadilan, haruslah ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh penjelasan dan dasar hukum, yang telah disampaikan dalam EKSEPSI dan JAWABAN diatas, maka TERGUGAT III dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima seluruh Eksepsi yang diajukan oleh TERGUGAT III;
2. Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (“Niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT;
Menolak permohonan provisi yang diajukan PENGGUGAT;
Menolak seluruh tuntutan ganti kerugian, termasuk tetapi tidak terbatas biaya perkara yang dimohonkan PENGGUGAT;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada PENGGUGAT;
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono");
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV telah mengajukan Jawaban secara tertulis sebagai berikut:
- Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT dalam Gugatan aquo kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERGUGAT IV;
- Bahwa tentang dalil-dalil sebagaimana yang PENGGUGAT uraikan dalam Gugatan aquo adalah dalil yang tidak benar dan tidak didasari pada kebenaran fakta, maka TERGUGAT IV perlu menjelaskan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diuraikan di bawah ini :
I. DALAM EKSEPSI
KOMPETENSI ABSOLUT TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI DARI PENGADILAN NEGERI MANADO
SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR. 1647/KEL. MALALAYANG DUA, DENGAN LUAS TANAH 33.410 M2 (TIGA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS SEPULUH METER PERSEGI), SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR NOMOR: 622/MALALAYANG DUA/2005 TANGGAL 16 AGUSTUS 2005 MERUPAKAN OBJEK SENGKETA YANG MENURUT PENGGUGAT ADALAH TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM ATAU SECARA IMPLISIT DIMINTAKAN PEMBATALAN OLEH PENGGUGAT, BUKANLAH MERUPAKAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MANADO UNTUK MENGADILI, MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO, SEHINGGA PENGADILAN NEGERI MANADO TIDAKLAH PATUT UNTUK MENGADILI, MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO;
Bahwa PENGGUGAT secara implisit dalam posita maupun petitum gugatannya menyatakan dan meminta agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa perkara aquo untuk membatalkan sertipikat Hak Milik Nomor. 1647/ Kel. Malalayang Dua, dengan luas tanah 33.410 M2 (tigapuluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 622/Malalayang Dua/2005 Tanggal 16 Agustus 2005 atas nama PARA TERGUGAT I dan sertipikat Hak Milik Nomor. 1856/ Kel. Malalayang Dua, dengan luas tanah 3.690 M2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 00049/Malalayang Dua/2009 Tanggal 26 Nopember 2009 atas nama TERGUGAT II yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I, adapun sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1198 K/Sip/1973 tanggal 6 Januari 1976
“Karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang administrasi, bukan Pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 321 K/Sip/1978 tanggal 31 Januari 1981
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain”;
Bahwa Pengadilan Negeri Manado tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena secara kompetensi absolut Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut sengketa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, sebab sejak adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara, maka seluruh kewenangan mengenai pembatalan terhadap Sertipikat Hak Milik yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana telah jelas disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 j.o Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
Pasal 53 ayat (1) UU PERATUN
“Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
Bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut diatas, meskipun dinyatakan dan dimintakan secara implisit pada posita dan petitum gugatan, maka guna permintaan dan/atau permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang merupakan produk/Keputusan Tata Usaha Negara seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara terkait pembatalan Sertipikat Hak Milik yang merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Hal mana diatur dalam ketentuan yang terdapat pada Pasal 134 HIR;
Pasal 134 HIR
“jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang”;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo. Dengan demikian sangat berdasar hukum bagi Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan memeriksa, mengadili serta memutus pokok perkara gugatan aquo dan menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT DITOLAK atau sekurang-kurangnya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke Verklaard) dan berdasarkan Pasal 134 HIR maka Pengadilan Negeri Manado berkewajiban menerbitkan Putusan Sela untuk memutuskan seputar Eksepsi Kompetensi Absolut ini terlebih dahulu sebelum meneruskan persidangan;
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (EXCEPTIO IN PERSON)
Bahwa sebelumnya TERGUGAT IV perlu menjelaskan bahwa kedudukan TERGUGAT IV pada saat gugatan ini diajukan adalah bukan lagi sebagai penyewa dari sebagian lahan objek sengketa dan bukan lagi berkedudukan sebagai pihak dalam perjanjian sewa menyewa atas sebagian lahan objek sengketa, sebagaimana dinyatakan oleh PENGGUGAT pada gugatan Aquo poin 10 berikut:
“Bahwa tanpa hak dan melawan hukum TERGUGAT IV dengan sepengetahuan Tergugat-I pada tanggal 18 Maret 2010 telah mengalihkan hak sewa menyewa tanah tersebut kepada Tergugat III;”
maka setelah tanggal efektif pengalihan tersebut, segala hak dan kewajiban terkait sewa menyewa sebagian lahan objek sengketa telah beralih kepada TERGUGAT III yang mana terkait peralihan tersebut telah diatur didalam perjanjian sewa menyewa antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV tanggal 10 Juli 2009 pada Pasal 16 Lampiran 2. Oleh karenanya, maka secara patut Gugatan tersebut harus dinyatakan Salah Alamat (Error In Persona);
GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa sebagaimana yang kita ketahui, suatu gugatan harus diajukan secara “terang dan jelas”. “Terang” artinya adalah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dibuktikan kebenarannya, sementara itu yang dimaksud dengan “Jelas” artinya adalah jelas para pihaknya, jelas objek sengketanya dan dasar hukumnya harus jelas. Apabila dua hal tersebut tidak dapat dipenuhi dalam pengajuan suatu gugatan, maka secara patut Gugatan tersebut harus dinyatakan Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa PENGGUGAT dalam dalil-dalilnya secara jelas telah tidak cermat serta keliru dalam mengkonstruksikan Posita pada Gugatan Aquo, dalil PENGGUGAT pada poin 7 dalam Gugatan Aquo menyatakan:
“… Bahwa, sangat disesalkan luas tanah yang ada didalam Sertipikat Hak Milik No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua tersebut sebagiannya yang terletak pada bagian sebelah barat/selatan (sudut sebelah barat dan selatan dengan luas 3690M2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi)milik Penggugat dengan batas-batasnya:
Utara dengan Hakian Wellem Rumansi Cs;
Timur dengan Penggugat;
Selatan dengan tanah Pasini/Kel. P.H. Sumual;
Barat dengan Jalan;
telah dimasukkan dan telah menjadi bagian dari tanah yang ada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1647/Kel. Malalayang Dua tersebut, tanah kebun mana dalam perkara ini disebut objek sengketa;”
adalah suatu dalil yang tidak sesuai dengan dalil PENGGUGAT sendiri dalam poin 4 Gugatan Aquo yang menyatakan:
“… Bahwa didalam Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 tanah kebun yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke-2 diatas, menjadi bagian/hak dari Penggugat sehingga sejak saat Pembahagian tersebut tanah kebun dimaksud telah dimiliki di, dikuasai oleh Penggugat sampai dengan saat sekarang ini;”
bahwa apabila PENGGUGAT memang benar memiliki, menduduki dan menguasai objek sengketa, maka PENGGUGAT memiliki waktu dan kesempatan yang sangat leluasa untuk menyampaikan keberatannya terhadap permohonan penerbitan sertipikat hak milik yang dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), serta Pasal 13 ayat (1) dan (4), Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (1) dan (4), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (1) dan (3), Pasal 30 ayat (1) huruf (a), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
Pasal 19 ayat (2) UUPA
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”;
Pasal 13 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
(4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan”;
Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pen-daftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipeta-kan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kese-pakatan para pihak yang berkepentingan”;
Pasal 18 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang ha katas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang ber-batasan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan.”
Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-nya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.”
Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan pene-litian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersang-kutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran secara sporadik.
(2) Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.”
Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaf-taran tanah secara sporadik serta ditempat lain yang dianggap perlu.”
Pasal 27 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Jika dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran secara sporadik mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(3) Jika dalam usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan atau tidak membawa hasil, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran secara sporadik memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke Pengadilan.”
Pasal 28 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk:
a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
b. pengakuan hak atas tanah;
c. pemberian hak atas tanah.”
Pasal 30 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah :
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1).”
Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)”;
Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut .”
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, sangat terlihat Gugatan PENGGUGAT NYATA-NYATA KABUR, TIDAK JELAS dan KADALUARSA, dengan demikian sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke Verklaard);
Sebagaimana juga yang dinyatakan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1975 Tanggal 17 April 1975 Jo. Putusan MA RI No. 565 K/Sip/1973 Tanggal 21 Agustus 1973 Jo. Putusan MA RI 1149 K/Sip/1979 Tanggal 7 April 1979:
“Menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa proses pencarian lahan sampai dengan sewa menyewa lahan terjadi antara TERGUGAT IV dengan TERGUGAT I yang diwakili oleh TERGUGAT V, untuk kemudian dibangunnya Tower Base Transceiver Station (BTS) adalah pekerjaan yang menyangkut keterlibatan banyak pihak, salah satunya adalah PT. ZTE INDONESIA yang merupakan pihak yang melakukan pekerjaan pencarian lahan, pengumpulan dan verifikasi awal dokumen hukum terkait pemilik lahan dan kepemilikan lahan sebelum akhirnya diserahterimakan kepada TERGUGAT IV sebagai pihak penyewa;
Bahwa berdasarkan dokumen hukum sebagai syarat akuisisi lahan dengan cara sewa yang TERGUGAT IV dapatkan dari PT. ZTE INDONESIA, selain bukti kepemilikan lahan berupa fotocopy sertipikat Hak Milik Nomor. 1647/ Kel. Malalayang Dua, dengan luas tanah 33.410 M2 (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 622/Malalayang Dua/2005 Tanggal 16 Agustus 2005 (Bukti T IV-1), TERGUGAT IV juga menerima dokumen berupa Surat Pernyataan Pemilik Tanah/Bangunan tanggal 27 Mei 2009 (fotocopy) (Bukti T IV-2), Surat Pernyataan Tidak Sengketa Dan Tidak Dalam Jaminan tanggal 27 Mei 2009 (fotocopy) (Bukti T IV-3) yang ditandatangani oleh Lurah Malalayang Dua dan diketahui oleh Camat Malalayang yang menerangkan bahwa tanah yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor. 1647/ Kel. Malalayang Dua, dengan luas tanah 33.410 M2 (tigapuluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 622/Malalayang Dua/2005 Tanggal 16 Agustus 2005 adalah benar milik TERGUGAT I;
Bahwa dengan didasari adanya dokumen bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah tersebut, maka TERGUGAT IV mau melakukan Perjanjian Sewa menyewa dengan TERGUGAT I yang diwakili oleh TERGUGAT V atas tanah seluas 15 M x 15 M = 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana fotocopy Perjanjian Sewa Menyewa Nomor.: 230026A/2011/021/0709 tanggal 10 Juli 2009 (selanjutnya disebut ”PERJANJIAN SEWA”) (Bukti T IV-4), untuk digunakan TERGUGAT IV mendirikan Tower Base Transceiver Station (BTS);
Bahwa terkait pembangunan/pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) dimaksud, TERGUGAT IV telah mendapatkan/mengurus perizinan dari Pemerintah Kota Manado, yakni fotocopy Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor.: 202/1201/0225/IMB/BP2T/IX/2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan “TOWER” tanggal 8 September 2009 (Bukti T IV-5)dan fotocopy Izin Gangguan (HO) sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor.: 102/644/074/HO/BP2T/I/2010 tentang Pemberian Izin gangguan tertanggal 29 januari 2010 (Bukti T IV-6);
Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut diatas, apabila PENGGUGAT mempermasalahkan tanah tempat berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) TERGUGAT IV yang pada proses akuisisi lahannya dilakukan oleh PT. ZTE INDONESIA, yang selain sudah bersertipikat Hak Milik, juga dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Lurah Malalayang Dua dan diketahui oleh Camat Malalayang, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan dari Pemerintah Kota Manado Cq. Walikota Manado Cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, maka untuk mencari kebenaran secara menyeluruh mengenai kepemilikan tanah aquo, maka secara hukum seharusnya PENGGUGAT juga menarik LURAH MALALAYANG DUA dan CAMAT MALALAYANG selaku pihak yang menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan juga Pemerintah Kota Manado Cq. Walikota Manado Cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado selaku pihak yang memberikan perizinan kepada TERGUGAT IV untuk membangun/mendirikan Tower Base Transceiver Station (BTS) diatas tanah aquo;
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan tidak ditariknya PT. ZTE INDONESIA, LURAH MALALAYANG DUA, CAMAT MALALAYANG dan PEMERINTAH KOTA MANADO CQ. WALIKOTA MANADO CQ. KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MANADO, sebagai pihak dalam perkara aquo, maka gugatan PENGGUGAT tidak lengkap para pihaknya (plurium litis consortium), artinya masih ada orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat akan tetapi tidak diikutkan, maka sangat patut apabila Gugatan PENGGUGAT diabaikan dan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke Verklaard);
Berdasarkan uraian serta fakta-fakta hukum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Gugatan PENGGUGAT TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM karena KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NEGERI MANADO, GUGATAN PENGGUGAT SALAH MENARIK PIHAK (Error In Persona), GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (Obscuur Libel) SERTA GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium), dengan demikian TERGUGAT IV mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menerima Eksepsi TERGUGAT IV seluruhnya serta tidak melanjutkan persidangan untuk memeriksa Pokok Perkara dalam Gugatan aquo atau menolak Gugatan PARA PENGGUGAT;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT IV mohon kiranya hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban TERGUGAT IV atas Gugatan aquo, secara mutatis-mutandis mohon dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam pokok perkara ini dan dengan demikian tidak perlu diulangi lagi;
Perjanjian Sewa antara TERGUGAT IV dan TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
Bahwa TERGUGAT IV membangun/mendirikan Tower Base Transceiver Station (BTS) diatas tanah aquo yang terletak di Lingkungan V, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara adalah berdasarkan Perjanjian Sewa;
Bahwa TERGUGAT IV bersedia menyewa tanah aquo adalah dikarenakan tersedianya dokumen-dokumen identitas pemilik dan dokumen-dokumen kepemilikan tanah aquo diantaranya: Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik selaku Pemberi Kuasa dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa, Foto copy Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa, Foto copy Sertipikat Hak Milik Nomor 1647, Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Pernyataan Tidak Sengketa Dan Tidak Dalam Jaminan, Surat Pernyataan Pemilik Tanah/Bangunan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Warga sekitar tentang pembangunan dan pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) yang oleh karenanya TERGUGAT IV bersedia melakukan perbuatan hukum berupa Sewa menyewa tanah aquo dengan TERGUGAT I yang diwakili oleh TERGUGAT V;
Bahwa dalam sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA):
Pasal 16 ayat (1) UUPA
“Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ialah:
hak milik,
hak guna-usaha,
hak guna-bangunan,
hak pakai,
hak sewa,
hak membuka tanah,
hak memungut hasil hutan,
hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.”
Pasal 19 ayat (1) UUPA
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 19 ayat (2) UUPA
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Pasal 20 ayat (1) UUPA
“Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, telah jelas dan mudah dipahami bahwa apa yang menjadi dasar TERGUGAT I untuk menyewakan tanah aquo kepada TERGUGAT IV yaitu sertipikat Hak Milik Nomor. 1647/ Kel. Malalayang Dua, dengan luas tanah 33.410 M2 (tigapuluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 622/Malalayang Dua/2005 Tanggal 16 Agustus 2005 adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT IV sebagai pihak yang memiliki hak sewa atas tanah berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor.: 230026A/2011/021/0709 tanggal 10 Juli 2009 adalah hak yang diakui sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA):
Pasal 44 ayat (1) UUPA
“Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.”
Bahwa TERGUGAT IV sebagai pihak yang memiliki hak sewa atas tanah berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor.: 230026A/2011/021/0709 tanggal 10 Juli 2009 dapat melakukan pengalihan hak sewa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Lampiran 2 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan umum dari Perjanjian Sewa Nomor.: 230026A/2011/021/0709 tanggal 10 Juli 2009:
Pasal 16 Lampiran 2 Perjanjian Sewa Nomor.: 230026A/2011/021/0709 tanggal 10 Juli 2009
“Penyewa dapat memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Yang Menyewakan, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap anak perusahaan atau induk perusahaan dari Penyewa atau anak perusahaan dari salah satu diantara mereka. Pihak Yang Menyewakan dengan ini mengakui dan menyetujui setiap pemindahan atau pengalihan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Penyewa. Dalam hal diperlukan atau diminta oleh Penyewa, Pihak Yang Menyewakan akan menandatangani suatu perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini.”
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT pada poin 9, 10, 11 serta 12 dalam Gugatan aquo adalah suatu dalil yang tidak dapat dicerna oleh akal sehat dan mengada-ada, dimana PENGGUGAT secara tiba-tiba mempermasalahkan kepemilikan tanah aquo terhadap TERGUGAT I dan mempermasalahkan keberadaaan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang sudah beroperasi selama lebih kurang 8 (delapan) tahun diatas tanah aquo terhadap TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, padahal PENGGUGAT memiliki waktu dan kesempatan yang sangat luas untuk melakukan upaya hukum bilamana memang benar telah terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh TERGUGAT I;
Bahwa PENGGUGAT pada point 16 gugatan aquo mendalilkan kerugian secara materiil yang tidak jelas dasarnya mengingat dalil-dalil yang TERGUGAT IV sampaikan diatas;
Bahwa dalil PENGGUGAT pada poin 18 gugatan aquo yang menyatakan:
“Bahwa Penggugat sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara damai namun usaha tersebut tidak berhasil maka tidak ada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado;”
adalah mengada-ada. TERGUGAT IV sama sekali tidak menemukan satu dalil-pun dari PENGGUGAT dalam gugatan aquo yang menyatakan bahwa PENGGUGAT sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara damai, baik itu berupa menyampaikan surat pemberitahuan, teguran, keberatan dan/atau somasi kepada TERGUGAT I;
Bahwa dapat disimpulkan PENGGUGAT menghalalkan segala cara atau mencari-cari alasan guna mengajukan gugatan aquo serta berharap mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang faktanya tidak atau belum terjadi. Dengan kata lain kerugian secara materiil yaitu perhitungan uang sewa tiap bulan bilamana tanah seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) tersebut disewakan dan dijadikan tempat usaha dengan harga sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan tersebut hanyalah khayalan belaka dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) dimaksud;
TIDAK ADA ALASAN DAN DASAR BAGI PENGGUGAT MENUNTUT GANTI RUGI
Bahwa jumlah kerugian materil yang didalilkan PENGGUGAT sungguh tidak masuk akal dan merupakan alasan yang berlebih-lebihan dan diragukan sekali kebenarannya. Atas kerugian yang dialami PENGGUGAT yang jumlahnya sangat luar biasa tersebut, PENGGUGAT harus dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa memang benar tanah objek sengketa tersebut adalah miliknya, sebagaimana juga diatur dalam ketentuan pasal 163 HIR dan pasal 1865 KUHPER:
Pasal 163 HIR
“Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Pasal 1865 KUHPer:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan PENGGUGAT adalah akibat dari kegusaran serta kekecewaan PENGGUGAT, dan tindakan PENGGUGAT yang menuntut ganti rugi kepada TERGUGAT IV bertentangan dengan:Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3138 K/Pdt/1994 tanggal 29 April 1997 “Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 842 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987;
“Dalam hal Perbuatan Melawan Hukum hendaknya diperhatikan bahwa kerugian merupakan unsur dari Perbuatan Melawan Hukum, kalau kerugian tidak terbukti maka tidak ada Perbuatan Melawan Hukum”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”
Jika PENGGUGAT tidak mampu membuktikannya, cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengesampingkan atau menolak dalil PENGGUGAT;
PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sangatlah tidak berdasar, karena kerugian materiil pun sangat mengada-ada dan belum dapat dibuktikan oleh PENGGUGAT sehingga tidaklah jelas untuk menjamin kerugian yang mana sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT dimaksud, sehingga tidak sepantasnya permohonan sita jaminan dikabulkan, atau dengan kata lain cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengesampingkan atau menolak dalil serta permohonan PENGGUGAT;
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERGUGAT IV mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memutus sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT IV untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Aquo tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
B. DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi PENGGUGAT dan menyatakan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Lingkungan V, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara dapat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
C. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah dan berharga permohonan Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT.
Menyatakan PARA TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan putusan tidak dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi (Uit Voorbaar bij Vooraad).
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa begitu pula dengan Turut Tergugat I, atas Gugatan Penggugat telah mengajukan pula Jawaban sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Tergugat I secara tegas membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I:
Eksepsi obyek tidak jelas/ Exceptio obscuur libel
Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah sebidang tanah Sertipikat hak Milik nomor 1647 Kelurahan Malalayang Dua, Surat ukut nomor: 622/Malalayang Dua/2005 tangga 16-08-2005 luas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk (dalil Penggugat posita angka 6);
Bahwa fakta hukumnya saat ini luas bidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik nomor 1647 Kelurahan Malalayang Dua, tidak sama dengan dalil gugatan Penggugat diatas, karena bidang tanah dimaksud telah beberapa kali dilakukan pemisahan dengan sisa luas tanah di tahun 2013 adalah 13.881 M² (tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh satu meter persegi);
Bahwa fakta hukum lainnya, dari SHM 1647/Kelurahan Malalayang Dua telah dipisahkan 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang sebagain telah dialihkann kepada pihak lain yang dalam gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan;
Bahwa luas yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor 1647 Kelurahan Malalayang Dua adalah berkekuatan hukum karena sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah pasal 3 peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, sertipikat diberika untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum (pasal 4 PP No.24 tahun 1997);
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang mencantumkan luas awal penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor: 1647 Kelurahan Malalayang Dua, yaitu seluas 33.140 m² (tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh meter persegi) merupakan suatu kesatuan dengan 33 sertipikat lainnya yang tidak masuk dalam gugatan Penggugatl
Bahwa adanya perbedaan luas dalam dalil posita gugatan Penggugat dengan fakta hukum luas yang tercantum dalam Sertipikat hak Milil nomor 1647 Kelurahan malalayang Dua sangat berbeda, sehingga luas obyek gugatan menjadi tidak jelas;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya dapat mempertimbangkan adanya eksepsi ini dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Kurang pihak/ Exceptio Plurium Litis Consortium
Bahwa atas Sertipikat Hak Milik nomor: 1647 Kelurahan Malalayang Dua seluas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) telah terbit 933 sertipikat, yang sebagain dari sertipikat tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga yang tidak masuk dalam pihak Tergugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa tidak ditariknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara ini, menjadikan pihak dalam gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap;
Bahwa terkait dengan pihak ketiga yang seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, telah menjadi Yurisprudensi sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 januari 1976 Bo. 201K/Sip/1974 yang kaidah hukumnya seperti berikut:
“Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa sesuai dengan alasan diatas, tidak berlebihan apabaila Turut Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijk Verklart (NO);
EKSEPSI TIDAK BERWENANG MENGADILI SECARA ABSOLUT (EXCEPTIE VAN ONBEVEOGHEID)
Bahwa obyek yang disengketakan oleh Penggugat adalah SHM 1647/Kelurahan Malalayang Dua yang bentuknya berupa bescshikking dan merupakan Produk Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat Publik);
Bahwa meskipun yang digugat oleh Penggugat, menurutnya adalah ha katas tanah miliknya, namun tindakan penerbitan SHM 1647/Kelurahan Malalayang Dua merupakan lingkup hukum public yang sesuai ketentuan dalam pasal 24 UUD 1945 dan pasal 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1970, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang nomor 35 tahun 1999 dan sekarang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 ayat (2) undang-undang nomor 4 tahun 2004 jo pasal 18 Undang-undang nomor 48 tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman (judicial power) terdiri dari Peradilan Umum, Peradialan Agama, Peradilan militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang mana peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus, perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 25 ayat 2), sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara berwenag memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan (pasal 25 ayat 5);
Bahwa dalil Penggugat angka 8 (delapan) dan angka 15 (lima belas) yang menyatakan baahwa terbitnya SHM 1647/Kelurahan Malalayang Dua dan SHM no. 1856/ Malalayang Dua adalah tidak sah, jelas sangat tidak beralasan, karena terbitnya sertipikat dimaksud telah sesuai dengan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri negara Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, sehingga untuk menyatakan tidak sahnya kedua sertipikat dimaksud harus diuji terlebih dahulu di peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa atas uraian di atas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat, kiranya menyatakan gugatan tidak dapat diterima/ Niet Ontbankelijk Verlklart;
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini;
Bahwa alas hak yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 1647/Kelurahan Malalayang Dua adalah Salinan Putusan Pengadilan Negeri manado nomor 38/Pdt.G/2001/PN.MDO tanggal 3 juli 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor: 136/PDT/2001/PT.MDO 03 Desember 20001 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1052K/PDT/2002 tanggal 30 Oktober 2002 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap;
Bahwa pendaftaran tanah pertama kali bersasarkan Putusan pengadilan yang telah berkekuuatan hukum tetap pada angka 2 (dua) diatas tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria jo peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah;
Bahwa sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agrarian:
“hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah…”
Jo, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang berbunyi:
“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak ang bersangkutan”
Bahwa SHM No. 1647 Kelurahan Malalayang Dua, Surat Ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005 tanggal 16-08-2005 atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk terbit tahun 2005;
Bahwa SHM No.1856/ Malalayang Dua Surat ukur No.00049/2009 tanggal 26-11-2009 seluas 4.493 M² saat ini atas nama Natalia Emina Angely Tarore merupakan hasil pemisahan dari SHM No.1647/Malalayang Dua tahun 2009 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual beli No. 352/2009 tanggal 17-12-2009 dan dibuat oleh Jantje Tengko selaku PPAT di Kota Manado;
Bahwa jika dihitung dari tahun penerbitan kedua sertipikat pada angka 5 dan 6 di atas, yaitu tahun 2005 dan tahun 2009, keduanya telah terbit lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, pihak lain yang merasa mempunyai hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mangajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”;
Maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa selama jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak diterbitkannya sertipikat-sertipikat dimaksud, tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau melakukan gugatan pengadilan termasuk Penggugat;
Bahwa saat penerbitan SHM No.1647/Malalayang Dua, Surat ukur nomor 622/Malalayang Dua/2005 tanggal 16-08-2005 atas nama Hakian Wellem Rumansi, telah terpenuhi asas publisitas denga mengumumkan data fisik dan data yuridis di Kantor Kelurahan Malalayang Dua selama 60 (enam puluh) hari, namun sampai selesainya waktu pengumuman, tidak ada pihak yang keberatan baik hak dan kepemilikannya, status tanahnya maupun batas-batasnya, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelurahan Malalayang Dua tanggal 6 desember 2005 (akan dibuktikan saat persidangan);
Bahwa telah lampaunya jangka waktu 5 (lima) tahun di atas, maka kepastian hukum subyek ha/pemegang hak atas SHM No. 1856 dan SHM 1647 kelurahan Malalayang Dua haruslah dilindungi oleh hukum;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada angka 4 (empat) di atas, SHM No.1647/Malalayang Dua dan SHM No. 1856/ Malalayang Dua adalah sah sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum negara, kecuali Penggugat dapat membuktika sebaliknya di hadapan pengadilan;
C. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Turut Tergugat I memohon kepada hakim Ketua dan Hakim Anggota Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak dalil-dalil dari Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau (Niet Ontvenkelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa begitu juga dengan Turut Tergugat III s/d VI, atas Gugatan Penggugat telah mengajukan pula Jawaban sebagai berikut:
Bahwa dalil posaita gugatan butuir ke-1 pada prinsipnya dibenarkan oleh Para Turut Tergugat III s/d VI sebab memang benar ahli waris/keturunan dari almarhum HANS KOPITOY dengan istrinya almh. LIES MARITJE TATENGCOHAN adalah terdiri atas Penggugat, dan Turut Tergugat III, Para Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Para Turut Tergugat VI ;
Bahwa benar almarhum HANS KOPITOY dengan istrinya almh. LIES MARITJE TATENCOHAN ada meninggalkan harta warisan yang antara lain adalah tanah kebun sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat didalam gugatannya pada dalil posita butir ke-2, dan atas kesepakatan bersama sesuai pembahagian yang dibuat oleh orang tua/Ibu almh. LIES MARITJE TATENCOHAN pada tanggal 25 November 1991, bidang tanah yang disebutkan pada posita gugatan butir ke-2 tersebut menjadi bagian/hak dari Penggugat dan sampai dengan saat ini tanah tersebut dalam penguasaan dan pendudukan Penggugat dan dijelakan lagi bahwa kesepakatan/persetujuan pembagian tersebut dibuat pada waktu itu orang tua/ayah alm. HANS KOPITOY telah meninggal dunia yaitu meninggal pada tanggal 03 Februari 1991 ;
Perlu dijelaskan oleh Para Turut Tergugat III s/d VI bahwa benar tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat, dahulu pernah diperkarakan antara orang tua Penggugat dan Para Turut Tergugat III s/d VI almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN SELAKU Pihak Penggugat dalam perkara melawan orang tua para Tergugat I FERDINAND RUMANSI selaku Pihak Tergugat dan didalam perkara tersebut sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, orang tua Para Tergugat I adalah pihak yang kalah dalam perkara tersebut dan faktanya dapat dilihat dengan adanya putusan Perkara Perdata Nomor : 238 / 1964 yang diputus pada tanggal 11 Juni 1966, putusan mana ditingkat banding diperbaiki di Pengadilan Tinggi Manado tanggal 1 April 1971 Perdata No. 158/PT/1970 dan telah berkekuatan hokum tetap dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung R.I tanggal 11 Maret 1972 Reg. No. 1296 K/Sip-1971 yang kemudian atas putusan tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Berita Acara Pengosongan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 1974 dimana didalam Berita Acara Pengosongan tersebut dengan jelas disebutkan : MENGELUARKAN TERGUGAT (FERDINAND RUMANSI), DAN BARANG-BARANGNYA BESERTA DENGAN ORANG-ORANGNYA DAN SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA, SERTA MENYERAHKAN TANAH SENGKETA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT-PENGGUGAT YAKNI HANS KOPITOY Cs. UNTUK DIPAKAINYA DENGAN BEBAS, DENGAN MEMBERIKAN PENJELASAN YANG SAKSAMA, BAHWA BARANG SIAPA YANG MASUK DALAM TANAH SENGKETA YANG SUDAH DISERAHKAN TERSEBUT TANPA ISIN DARI PEMILIK YANG SAH, AKAN DIKENAKAN PIDANA ;
Bahwa oleh karena itu menurut Para Turut Tergugat III s/d VI adalah kesalahan yang sangat fatal berkaitan dengan perbuatan Para Tergugat I yang bermohon mendapatkan sertifikat atas bidang tanah miliknya dimana kemudian oleh Turut Tergugat I telah diterbitkan Sertifikat HM. No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua atas nama Para Tergugat I, namun sangatlah disayangkan oleh karena ternyata didalam Sertifikat tersebut telah termasuk/tercakup yaitu tanah sengketa yang adalah milik dari Penggugat dan saat ini menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang tentu saja secara hukum perbuatan Para Tergugat I tersebut sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang secara langsung telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
Bahwa demikian pula menurut Para Turut Tergugat III s/d VI perbuatan Para Tergugat I yang telah mengadakan perjanjia sewa-menyewa tanah seluas 225 M² yang adalah bagian dari tanah sengketa yang semula disewakan kepada Tergugat IV kemudian oleh Tergugat IV dialihkan hak sewanya kepada Tergugat III yang proses pelaksanaannya oleh Para Tergugat I diwakilkan/dikuasakan kepada Tergugat V yang kemudian diatas tanah yang disewa tersebut telah dibangun Tower Telekomunikasi yang dioperasikan oleh Tergugat IV kemudian oleh Tergugat III padahal bidang tanah yang diatasnya dibangun Tower Telekomunikasi tersebut adalah milik Penggugat, maka secara hukum perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa demikian juga dengan perbuatan Para Tergugat I yang ternyata telah menjual tanah sengketa kepada Tergugat II seluas 3.690 M² dan telah diterbitkan Sertifikat hak Milik No. 1856/Kelurahan Malalayang Dua berdasarkan Akta Jual Beli No. 352/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dibuat di hadapan Turut tergugat II padahal tanah yang menjadi objek jual beli tersebut adalah milik Penggugat, maka menurut Para Turut Tergugat III s/d VI perbuat jual beli antara Para Tergugat I dengan Tergugat II tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa satu dan lain hal Para Turut Tergugat III s/d VI pada prinsipnya membenarkan bahwa tanah sengketa dalam perkara ini adalah milik Penggugat, maka secara hukum seyogianya pula Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat berkenan mengabulkan gugatan penggugat tersebut;
Demikianlah yang dapat kami Para Turut Tergugat III s/d VI sampaikan dalam jawaban ini untuk kiranya dapat dimaklumi menjadi sebagai fakta hukum yang nantinya dapat dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Agustus 2018 sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat serta Turut Tergugat III, IV, V dan Turut Tergugat VI adalah sah ahli waris dari almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami isteri tersebut;
4. Menyatakan tanah kebun yang letak luas dan batas-batasnya sebagaimana tersebut didalam posita gugatan butir ke-2 adalah sah peninggalan dari almarhum HANS KOPITOY dan almarhumah LIES MARITJE TATENCOHAN suami isteri tersebut;
5. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 tersebut;
6. Menyatakan sah tanah kebun yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita butir 2 adalah bagian / hak milik Penggugat;
7. Menyatakan tanah kebun objek sengketa yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke 7 adalah merupakan bagian dari tanah kebun milik Penggugat dari tanah kebun sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir 2;
8. Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat-I yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik mereka kepada Turut Tergugat-I dengan memasukkan tanah kebun objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita butir 7 milik Penggugat adalah tidak Sah dan melawan hukum;
9. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1647/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 18-08-2005 Nomor 622/Malalayang Dua/2005 Luas 33.410 M² (tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh meter persegi) atas nama Para Tergugat-I sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
10. Menyatakan perbuatan Para Tergugat-I melalui kuasanya Tergugat-V yang telah menyewakan sebagian dari tanah objek sengketa milik Penggugat seluas 225 M² kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan melawan hukum;
11. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mendirikan Tower diatas tanah milik penggugat seluas 225 M² adalah tidak sah dan melawan hukum dan harus dibongkar dan dikeluarkan dari atas tanah sengketa milik Penggugat;
12. Menyatakan perbuatan Tergugat-IV yang telah mengalihkan hak sewa menyewa atas sebagian tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum;
13. Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat-I yang telah menyewakan akan sebagian tanah objek sengketa seluas 225 M² milik Penggugat kepada Tergugat IV dan menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah mengalihkan hak sewa menyewa tersebut kepada Tergugat III adalah tidak sah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat kerugian mana sampai dengan gugatan ini diajukan sudah berjumlah Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta juta rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke-16;
14. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang telah menjual akan tanah kebun objek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II dihadapan Turut Tergugat II Akta Jual Beli Nomor : 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 adalah tidak sah dan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
15. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 152/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat-II, Jual Beli antara Para Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum;
16. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-I yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1856/Kel. Malalayang Dua Surat Ukur tanggal 26 November 2009 No. 00049/Malalayang Dua/2009 Luas 3690 M² atas nama Tergugat-II adalah perbuatan melawan hukum karenanya sertifikat hak milik Nomor 1856/Kel. Malalayang Dua tersebut adalah tidak sah serta tidak mengikat bagi Penggugat;
17. Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membongkar, mengangkat dan mengeluarkan Tower yang dibangun diatas tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut;
18. Melarang kepada Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk tidak memasuki tanah objek sengketa dalam bentuk dan cara apapun;
19. Menghukum kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan bertakluk pada keputusan dalam perkara ini;
20. Menghukum kepada Para Tergugat-I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.571.000,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah;
21. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd , yang dibuat oleh REFLY HERRY BATUBUAJA,SH.. Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018, Pembanding I semula Kuasa Tergugat I.1,Tergugat I.2,Tergugat I.3,Tergugat I.3.2, Tergugat I.3.3,Tergugat I.4,Tergugat I.5,Tergugat I.6,Tergugat I.7,Tergugat I.8,Tergugat I.9,Tergugat I.10,Tergugat I.11 dan Tergugat V mengajukan permohonan banding . Selanjutnya akta permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak Terbanding dan semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 26 November 2018, kepada Tergugat II pada tanggal 27 November 2018, Tergugat III pada tanggal 11 Desember 2018, kepada Tergugat IV pada tanggal 28 Juni 2019, kepada Turut Tergugat I pada tanggal 27 November 2018, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 27 November 2018, kepada Kuasa Turut Tergugat III, IV.1-1,IV1-2,IV 1-3, IV.2, IV.3,IV.4, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.1,VI.2 pada tanggal 6 Desember 2018;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd , yang dibuat oleh REFLY HERRY BATUBUAJA,SH.. Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2018 Kuasa Turut Tergugat I sebagai Pembanding II mengajukan permohonan banding. Selanjutnya akta permohonan banding tersebut diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 26 November 2018, kepada Kuasa Tergugat I.1;Tergugat I.2;Tergugat I.3.1;Tergugat I.3.2;Tergugat I .3.3;Tergugat I.3.4;Tergugat I.4;Tergugat I.5;Tergugat I.6;Tergugat I.7;Tergugat I.8;Tergugat I.9;Tergugat I.10;Tergugat I.11 dan kepada Tergugat III pada tanggal 11 Desember 2018, Tergugat V pada tanggal 26 November 2018, kepada Tergugat II pada tanggal 27 November 2018, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 27 November 2018, kepada Kuasa Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV.1-1,IV.1-2,IV 1-3,IV.2,IV.3,IV.4, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.1,VI.2 pada tanggal 6 Desember 2018;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd, yang dibuat oleh REFLY HERRY BATUBUAJA,SH.. Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 Kuasa Tergugat III sebagai Pembanding III mengajukan permohonan banding. Selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 18 Desember 2018, kepada Kuasa Tergugat I.1;Tergugat I.2;Tergugat I.3.1;Tergugat I.3.2;Tergugat I .3.3;Tergugat I.3.4;Tergugat I.4;Tergugat I.5;Tergugat I.6;Tergugat I.7;Tergugat I.8;Tergugat I.9;Tergugat I.10;Tergugat I.11 dan Tergugat V pada tanggal 23 Januari 2019, kepada Tergugat II pada tanggal 9 Januari 2019, kepada Tergugat IV pada tanggal 9 Januari 2019, kepada Kuasa Turut Tergugat I pada tanggal 8 Januari 2019, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2019, kepada Kuasa Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV.1-1,IV.1-2,IV 1-3,IV.2,IV.3,IV.4, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.1,VI.2 pada tanggal 18 Desember 2018;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd , yang dibuat oleh REFLY HERRY BATUBUAJA,SH.. Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2019 Kuasa Tergugat II sebagai Pembanding IV mengajukan permohonan banding. Selanjutnya permohonan banding tersebut diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 17 Januari 2019, kepada Kuasa Tergugat I.1;Tergugat I.2;Tergugat I.3.1;Tergugat I.3.2;Tergugat I .3.3;Tergugat I.3.4;Tergugat I.4;Tergugat I.5;Tergugat I.6;Tergugat I.7;Tergugat I.8;Tergugat I.9;Tergugat I.10;Tergugat I.11 dan Tergugat V pada tanggal 23 Januari 2019, kepada Tergugat III tanggal 12 Februari 2019, kepada Turut Tergugat I pada tanggal 16 Januari 2019, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 16 Januari 2019, kepada Kuasa Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV.1-1,IV.1-2,IV 1-3,IV.2,IV.3,IV.4, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.1,VI.2 pada tanggal 14 Januari 2019;
Membaca, Memori Banding tertanggal 14 Februari 2019 yang diajukan Pembanding IV semula Tergugat II yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 15 Februari 2019 , dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Mei 2019 , kepada Kuasa Tergugat I.1;Tergugat I.2;Tergugat I.3.1;Tergugat I.3.2;Tergugat I .3.3;Tergugat I.3.4;Tergugat I.4;Tergugat I.5;Tergugat I.6;Tergugat I.7;Tergugat I.8;Tergugat I.9;Tergugat I.10;Tergugat I.11 dan Tergugat V pada tanggal 13 Mei 2019, kepada Kuasa Tergugat III pada tanggal 2 Oktober 2019, kepada Kuasa Turut Tergugat I pada tanggal 13 Mei 2019, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 21 Mei 2019, kepada Kuasa Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV.1-1,IV.1-2,IV 1-3,IV.2,IV.3,IV.4, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.1,VI.2 pada tanggal 14 Mei 2019;
Membaca, Surat Keterangan Tidak mengajukan kontra memori banding nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 17 Oktober 2019, bahwa Penggugat sebagai Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Membaca, relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) yang ditujukan kepada Kuasa Tergugat I.1;Tergugat I.2;Tergugat I.3.1;Tergugat I.3.2;Tergugat I .3.3;Tergugat I.3.4;Tergugat I.4;Tergugat I.5;Tergugat I.6;Tergugat I.7;Tergugat I.8;Tergugat I.9;Tergugat I.10;Tergugat I.11 dan Tergugat V sebagai Pembanding I pada tanggal 14 Oktober 2019, kepada Kuasa Turut Tergugat I sebagai Pembanding II pada tanggal 18 Desember 2019,kepada Tergugat II sebagai Pembanding IV pada tanggal 18 Desember 2018, kepada Penggugat sebagai Terbanding pada tanggal 14 Oktober 2019, kepada Tergugat IV pada tanggal 28 Juni 2019, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 18 Desember 2018, kepada Kuasa Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV.1-1,IV.1-2,IV 1-3,IV.2,IV.3,IV.4, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI.1,VI.2 pada tanggal 7 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I,V,Pembanding II semula Turut Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat III dan Pembanding IV semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding IV semula Tergugat II mengajukan memori banding sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II merasa keberatan terhadap Putusan a quo, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, sebagai berikut:
Bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada Putusannya terlebih dahulu memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
MENGENAI EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya pada Halaman 146, dimulai pada baris ke-4 dari bawah, sebagaimana dikutip, menimbang:
“…Majelis Hakim berpendapat, bahwasanya keseluruhan Eksepsi sebagaimana tersebut diatas, adalah EKSEPSI YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN MENGADILI ATAU KOMPETENSI BAIK ABSOLUT MAUPUN RELATIF…”,;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa tidak ada satupun eksepsi dari Para Tergugat yang menyebutkan mengenai kewenangan mengadili, hal ini adalah pertimbangan yang keliru karena faktanya pada halaman 27 hingga halaman 29 Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/PDT.G/2016/PN.MND tercatat dengan sangat jelas bahwa dalam persidangan Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II mengajukan dalil-dalil eksepsi mengenai kewenangan mengadili, dimana pada intinya mendalilkanmengenaiyang berkompetensi mengadili perkara tersebut di atas adalah Pengadilan Tata Usaha Negara karena berkaitan dengan usaha untuk membuat batal atau menjadikan tidak sah suatu produk hukum dari Pejabat Tata Usaha Negara; (hal mana Tergugat yang lain juga mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili);
MENGENAI PUTUSAN SELA
Bahwa dalam Putusannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi Kewenangan Mengadili yang diajukan Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II yang inti putusannya menolak eksepsi kompetensi absolut dari Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II tersebut;
Bahwa kemudian, Pemohon Banding tidak sependapat dengan dijatuhkannya Putusan Sela oleh Majelis Hakim Tingkat Pertamabahkan heran mengenai Legal Reasoning Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan mengenai eksepsi tersebut di atas karena tidak menyebutkan alasan menjatuhkan Putusan Sela tersebut;
Bahwa sangatlah beralasan hukum perkara a quo tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado karena menyangkut pembatalan sertifikat hak milik atau pembatalan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dikemukakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1198 K/Sip/1973 tertanggal 6 Januari 1976;
Bahwa lebih lanjut, fakta Persidangan menunjukkan dalam gugatan Termohon Banding / dahulu Penggugat yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama juga pada intinya memintakan mengenai pembatalan produk hukum dalam hal ini Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Manado, sehingga apabila dikaitkan dengan Kewenangan mengadili, maka perkara sebagaimana diatas lebih tepat menurut hukum untuk diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa kemudian, Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya halaman 155 baris ke-5, juga TERNYATA membenarkan telah terjadi KESALAHAN administrasi dalam proses pengukuran tanah yang dijadikan objek sengketa oleh Termohon Banding/ dahulu Penggugat, hal mana apabila mengenai kesalahan administrasi haruslah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara;
DALAM POKOK PERKARA
MENGENAI PEMBELI ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK
Bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak keseluruhan eksepsi dari Para Tergugat, dalam hal ini termasuk eksepsi Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II yang menyatakan bahwa sebagian bidang tanah milik Para Tergugat I seluas 3.690 M2 adalah benar merupakan milik dari Pemohon banding/ dahulu Tergugat II karena proses peralihan hak telah berlangsung dengan sempurna, dibuktikan dengan proses pembelian dilakukan secara sah, terang dan tunai sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 352 tahun 2009 tertanggal 17 Januari 2009 dihadapan Notaris/ PPAT Jantje Tengko, SH;
Bahwa proses peralihan hak yang telah sesuai menurut hukum tersebut berimplikasi pada dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik No. 1856/ Kelurahan Malalayang Dua, tertanggal 7 Desember 2009 dan Surat Ukur Nomor 00049/Malalayang Dua/2009 tertanggal 26 November 2009 hasil pecahan dari Sertifikat Hak Milik No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua tertanggal 27 Desember 2005 Surat Ukur No. 622/Malalayang Dua/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;
Bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, disebutkan didalamnya mengenai kriteria pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum yakni (1) Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan (2) Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan;
Bahwa kemudian, fakta yang terungkap dalam persidangan jelas menyebutkan mengenai proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II adalah telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan karena dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jantje Tengko, S.H., sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jual-Beli nomor 352 tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 (hal. 30 Putusan PN Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO) dan juga Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II telah melakukan prinsip kehati-hatian dengan meneliti data fisik dan data yuridis objek tanah tersebut sebelum melakukan proses peralihan hak sebagaimana dimaksud, dikaitkan dengan Bukti T.T1-17 tentang Surat Klarifikasi Keberadaan Sertifikat Hak Milik atas nama Rumansi Cs. yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Manado menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1647/Malalayang Dua adalah benar milik dari Rumansi Cs. yang kemudian beralih hak kepada Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II;
Bahwa bahkan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II telah memenuhi asas publisitas karena setelah proses peralihan selesai, permohonan sertifikat atas nama Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II diumumkan di Kantor Kelurahan Malalayang Dua selama 60 hari dan tidak ada pihak yang berkeberatan dan oleh karena telah lampaunya jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat No. 1647/Malalayang Dua dan Sertifikat Hak Milik No. 1856/Malalayang Dua (hal. 101 Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO;
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II adalah telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan oleh karena itu telah memenuhi kriteria sebagai pembeli yang beritikad baik dan WAJIB dilindungi oleh hukum, sesuatu yang lalai diperhatikan dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan Putusan;
MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Pertimbangan Hukumnya menyatakan Para Tergugat dalam hal ini termasuk Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (hal. 161 Putusan PN Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO);
Bahwa kemudian, Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II tidak menemukan penguraian mengenai unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II sepanjang isi Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Sesuatu yang menjadi pertanyaan dalam diri Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II, bagaimana mungkin Majelis Hakim Tingkat Pertama langsung melompat dan menyimpulkan tentang suatu Perbuatan adalah melawan hukum tanpa membedah unsur-unsur yang ada didalam Perbuatan tersebut apakah benar Perbuatan Melawan Hukum atau tidak?
Bahwa ini merupakan suatu pertimbangan hukum yang keliru karena bisa dilihat sepanjang isi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama mulai halaman 142-164, Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II tidak menemukan pertimbangan hukum yang membedah unsur mengenai Perbuatan Melawan Hukum, yang apabila dijabarkan disini, antara lain:
Adanya Perbuatan;
Perbuatan itu melawan hukum;
Adanya kerugian;
Adanya kesalahan;
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan
Bahwa kemudian, tidak ada satupun tindakan atau perbuatan dari Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II yang memenuhi unsur dari Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri, dimana suatu Perbuatan dikatakan Melawan Hukum apabila memenuhi semua unsur yang tersedia tersebut, yang apabila Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II dapat jabarkan secara singkat:
Perbuatan Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II membeli sebidang tanah yang kemudian dijadikan objek sengketa oleh Termohon Banding/ dahulu Penggugat adalah suatu perbuatan yang tidak melawan hukum karena proses peralihan hak dilakukan secara sempurna, dimana pembelian dilakukan secara sah, tunai, terang dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dengan melibatkan prinsip kehati-hatian menurut Undang-Undang;
Bahwa dalam proses peralihan hak tersebut tidak ada kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi pihak manapun, karena Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II membeli lahan yang kepemilikannya dapat dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik No. 1647 atas nama Rumansi Cs. terlebih setelah permohonan sertifikat diajukan dan proses tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, termasuk Termohon Banding/ dahulu Penggugat;
Bahwa satu-satunya hal yang mendasari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang Perbuatan Melawan Hukum adalah bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan tidak dilibatkannya Termohon Banding/ dahulu Penggugat dalam proses Pengukuran tanah oleh Para Tergugat I dan Turut Tergugat I, berimplikasi pada diduga dimasukannya objek a quo ke dalam produk hukum yakni Sertifikat Hak Milik 1647/Malalayang Dua tersebut dan hal tersebut jelas merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan sepihak;
MENGENAI KETIDAKHADIRAN TERMOHON BANDING/ DAHULU PENGGUGAT DALAM PENGUKURAN TANAH
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Pertimbangannya halaman 153 menyebutkan mengenai tidak hadirnya Termohon Banding dalam hal ini semula Penggugat dalam proses pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kota Manado sehingga pada akhirnya menyatakan objek tersebut adalah milik dari Termohon Banding/ semula Penggugat (hal. 155);
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa dengan tidak ditunjukkannya suatu bukti dihadapan Pengadilan, maka objek sengketa jatuh ke tangan Termohon Banding/ dahulu Penggugat, sebagaimana tercatat pada hal. 155 baris kedua dari bawahPutusan PN Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO). Hal ini jelas merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan sepihak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang kemudian menimbulkan pertanyaan dalam diri Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II, bagaimana mungkin Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan ketidakhadiran Termohon Banding/ dahulu Penggugat atau tidak adanya tanda tangan pemilik tanah sempadan dalam hal ini Hans Kopitoy pada saat proses pengukuran tanah milik Para Tergugat I, atau dalam hal ini mendasari pertimbangannya pada Surat Keterangan Pembagian tertanggal 25 November 1991 yang bahkan tidak menyebutkan batas-batas tanah milik keluarga Kopitoy tersebutdan dengan alasan yang sama menjatuhkan putusan yang memberikan atau lebih tepatnya menganugerahkan hak milik atas objek a quo kepada Termohon Banding/dahulu Penggugat tanpa mempertimbangkan secara komprehensif dalil-dalil, bukti surat dan bukti saksi dari Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II beserta Para Tergugat lainnya;
Bahwa kemudian, pada halaman 164 Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO, Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa terhadap bukti-bukti surat lain yang diajukan adalah tidak relevan. Hal ini merupakan suatu pertimbangan hukum yang keliru dan sepihak mengingat keseluruhan bukti yang diajukan baik oleh Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II dan Para Tergugat lainnya adalah untuk mempertahankan dalil-dalilnya menyangkut kepemilikan objek lahan yang dipermasalahkan oleh Termohon Banding/ dahulu Penggugat itu;
Bahwa kemudian,pada halaman yang sama (hal. 164), Majelis Hakim Tingkat Pertama juga memberikan pendapat mengenai Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Hal ini merupakan pertimbangan yang keliru dan sepihak karena Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan keseluruhan dalil Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II beserta Para Tergugat lainnya, mulai dari bukti surat hingga saksi, yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak relevan dalam perkara a quo;
Bahwa meskipun Majelis Hakim Tingkat Pertama berkeyakinan sebagaimana dalam Pertimbangan Hukumnya (Halaman 155 Putusan PN Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO) mengenai hak milik objek sengketa adalah hak dari Termohon Banding/ dahulu Penggugat, namun pada pertimbangan yang sama pula Majelis Hakim Tingkat Pertama meyakini ada cacat prosedur/ kesalahan administrasi (baris ke-5 halaman 155) yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga tidaklah tepatMajelis Hakim Tingkat Pertama memutuskan perkara yang seharusnya tidak merupakan ranah atau masuk dalam kewenangan mengadilinya melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga cukup beralasan apabila Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MDO tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pihak Pemohon Banding/ semula Tergugat II mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado berkenan memeriksa perkara ini selanjutnya memutuskan:
Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding/ dahulu Tergugat II tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.MND tertanggal 10 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Termohon Banding untuk membayar biaya perkara.
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum;
Menghukum Penggugat/ Termohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Demikian Memori Banding ini kami sampaikan untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado.Atasnya kami ucapkan terima kasih.
Bahwa Pembanding II/ semula Turut Tergugat I dalam hal ini sangat keberatan dengan pertimbangan judex facti melalui putusan Pengadilan Negeri Manado, oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama, tidak memberikan Pertimbangan Hukum yang cukup (Onvoeldoende Gemotiverd), seperti diuraikan berikut ini:
Bahwa mengenai eksepsi para pihak Tergugat, majelis hakim menguraikan dalam pertimbangannya (Paragraf ke-5, halaman 146 putusan) sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan menyimak dengan seksama akan eksepsi sebagaimana yang telah dikemukakan oleh pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwasanya keseluruhan eksepsi sebagaimana tersebut di atas adalah eksepsi yang tidak berkaitan dengan kewenangan mengadili atau kompetensi baik absolut maupun relatif dan juga bahwasanya hal-hal yang menjadi alasan eksepsi, sebagaimana tersebut dalam eksepsi dimaksud adalah berkaitan dengan hak-hak yang telah berkaitan dengan materi perkara, sehingga kejelasannya nanti baru akan terlihat pada saat mempertimbangkan mengenai pokok perkara dalam gugatan a quo dan bukan pada bagian eksepsi ini.
selanjutnya pada paragraph pertama halaman 147, majelis hakim berpendapat:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap keseluruhan eksepsi, sebagaimana tersebut di atas haruslah dinyatakan ditolak, karena tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa terhadap pertimbangan eksepsi ini kami mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa faktanya terhadap pertimbangan majelis hakim angka 1 (satu) di atas, dengan kalimat:
“……dalam eksepsi dimaksud adalah berkaitan dengan hak-hak yang telah berkaitan dengan materi perkara, sehingga kejelasannya nanti baru akan terlihat pada saat mempertimbangkan mengenai pokok perkara dalam gugatan a quo”
Setelah membaca pada pertimbangan pokok perkara yang diuraikan mulai halaman 147 sampai dengan halaman 164, FAKTANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN EKSEPSI MENGENAI PARA TERGUGAT MAUPUN TURUT TERGUGAT, seperti berikut:
Eksepsi Gugatan Cacat Formal
Bahwa terhadap adanya eksepsi cacat formil yang diajukan oleh Pihak Tergugat I, dalam hal ini alamat domisili sdr. Hakian Wellem Rumansi, yang tercantum dalam gugatan dengan alamat domisili sdr. Hakian Wellem Rumansi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), vide bukti T.1.I-11 dan T.V-7, telah secara jelas dan nyata berbeda, hal mana seharusnya menunjukkan adanya cacat formil dalam gugatan Penggugat, namun majelis hakim tidak cermat dalam pertimbangannya, baik pertimbangan dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara yang sama sekali tidak menyinggung mengenai fakta hukum tersebut;
Eksepsi Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa dengan segala hormat, kami menyampaikan kepada majelis hakim di tingkat banding, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah tidak konsisten dalam memberikan pertimbangannya halaman 148 Paragraf 3 yang menyebutkan:
“…..maka kedua belah pihak diwajibkan untuk membuktikannya sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 283 Rbg, yaitu Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut, dan begitu pula dengan para Tergugat dan Turut Tergugat pun wajib membuktikan dalil sangkalannya”,
karena faktanya, dalam pembuktian hak kepemilikan, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama hanya membebankan pembuktian kepada pihak Tergugat dan Turut Tergugat, khususnya Pembanding II dahulu Turut Tergugat I, yang senyatanya hanya sebagai pelaksana administrasi pertanahan, padahal yang seharusnya diuji adalah dalil Penggugat dalam membuktikan hak keperdataannya, karena Penggugat mendalilkan dirinya sebagai pemilik atas tanah obyek sengketa;
Bahwa faktanya, secara tegas Pembanding II sampaikan, majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan atau telah tidak cermat, karena mengabaikan fakta hukum dalam persidangan, berupa bukti P-2, bukti P-3 dan bukti P-4, HAL MANA YANG MENJADI OBYEK DALAM BUKTI PUTUSAN (VIDE BUKTI P-2, BUKTI P-3 DAN BUKTI P-4) DIMAKSUD ADALAH BIDANG TANAH SELUAS 1 ½ (satu setengah) TEK TEK, yang jika di konversi ke dalam ukuran luasan nasional, dengan berpatokan pada ukuran daerah setempat di Minahasa, yaitu 1 tek-tek= ±3.555 M2, maka 1 ½ tek-tek dipersamakan dengan tanah seluas ±5.332 M2 ;
Bahwa dalam fakta persidangan saksi, Penggugat melalui saksi yang dihadirkan tidak dapat menjelaskan berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi milik orang tua Penggugat, yaitu Hans Kopitoy (alm) dalam perkara yang telah diputus Inkracht (MOHON MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPELAJARI DAN MENCERMATI KEMBALI bukti P-2, bukti P-3 dan bukti P-4);
Bahwa majelis hakim tingkat pertama bahkan tidak mendalami dalam pertanyaannya sewaktu pemeriksaan saksi mengenai obyek perkara yang dibuktikan Penggugat, vide bukti P-2, P-3 dan P-4, padahal untuk memperjelas kedudukan obyek yang disengketakan, selain menjadi tugas para pihak juga menjadi tugas majelis hakim yang memeriksa untuk mempelajari bukti yang disampaikan para pihak, tidak terkecuali Penggugat dengan menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai bukti dan obyek yang disengketakan agar dapat memberikan sisi keadilan dengan memberikan pertimbangan yang cukup kepada para pihak yang bersengketa;
Bahwa legal standing gugatan Penggugat ditunjukkan dengan adanya bukti P-2, bukti P-3 dan bukti P-4, yaitu obyek sengketa dalam perkara No. 238/1964 jo. Perkara perdata No. 158/P.T/1970 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1296K/Sip/1971 adalah “SEBIDANG KEBUN KELAPA JANG DALAMNJA TERTANAM POHON-POHON KAJU PELIHARAAN, TERDUDUK DITEMPAT BERNAMA MARUASEY KEPOLISIAN MALALAJANG, DISTRIK BAWAHAN MANADO KOTA, DISTRIK TOMOHON, DAERAH MINAHASA, TERTJATAT DALAM REGISTER GARISAN TANAH KEPOLISIAN MALALAJANG NO. 555 FOLIO 56 LUASJA 1 ½ TEK-TEK” (atau DIPERSAMAKAN DENGAN TANAH SELUAS ± 5.332 M2), sehingga MENJADI TIDAK SINKRON antara dalil posita Penggugat angka 2 (dua) yang menyebutkan bahwa Almarhum Hans Kopitoy dan Almarhumah Lies Maritje Tatencohan meninggalkan harta warisan antara lain berupa sebidang tanah kebun kelapa yang terletak di tempat bernama Maruasey Kolongan Atas, Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado, sebagaimana nyata dan sesuai yang terdaftar di dalam buku REGISTER DESA MALALAYANG NO. 555 FOLIO 56 DENGAN LUAS SELURUHNYA ± 7 HA ATAU ± 70.000 M2;
Bahwa posita angka 2 (dua) mengenai adanya dokumen register desa Malalayang No. 555 Folio 56, oleh Penggugat juga TIDAK PERNAH DIPERTUNJUKKAN/ DIBUKTIKAN DALAM FAKTA PERSIDANGAN;
Bahwa No Register 555 FOLIO 56 dalam posita Penggugat angka 2 (dua) SAMA DENGAN nomor register tanah yang tersebut dalam obyek perkara No. 238/1964 jo. Perkara perdata No. 158/P.T/1970 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1296K/Sip/1971 (VIDE BUKTI P-2, BUKTI P-3 DAN BUKTI P-4), namun PATUTLAH UNTUK DIPERTANYAKAN MENGAPA LUASAN TANAHNYA MENJADI BERBEDA, APALAGI OLEH PIHAK PENGGUGAT TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DOKUMEN YANG TERSEBUT DALAM DALIL POSITA ANGKA 2;
Bahwa terhadap saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat yaitu: Sdr. Ibrahum Akantu, Sdr.Lanny Pesak, Sdr. Wellie Pesak, ketiganya tidak menerangkan kapan tepatnya Ibu Penggugat, yaitu Lies Maritje Tatencohan (almh) meninggal dunia, dan oleh PENGGUGAT JUGA TIDAK PERNAH MENUNJUKKAN FAKTA SURAT ADANYA AKTA KEMATIAN ATAU SURAT KETERANGAN KEMATIAN UNTUK MEMBUKTIKAN DALIL POSITA PENGGUGAT ANGKA 5 (LIMA),;
Bahwa terhadap posita Penggugat angka 7 (tujuh) yang menyebutkan secara jelas tanah seluas 3.690 M2 adalah milik Penggugat, FAKTANYA tidak didukung dengan dokumen hasil pengukuran fisik dalam persidangan, baik dokumen dari pemerintah setempat ataupun instansi yang berwenang, bahkan ketiga saksi Penggugat pun tidak mengetahui secara tegas berapa luas obyek yang disengketakan, NAMUN MENJADI SANGAT IRONIS PADA SAAT MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, TANPA ADANYA FAKTA HUKUM BERUPA BUKTI DAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN, DENGAN HANYA MENIMBANG BUKTI PEMBANDING II DAHULU TURUT TERGUGAT II, YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN ADANYA DATA FISIK BERUPA PERSETUJUAN PIHAK BERBATASAN PADA SAAT PENGUKURAN PENDAFTARAN PERTAMA KALI, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA BISA LANGSUNG MENYIMPULKAN, BENAR TANAH SELUAS 3.690 M2 MILIK PENGGUGAT TELAH DISERTIPIKATKAN ATAS NAMA PARA TERGUGAT I;
Bahwa menjadi patut dipertanyakan oleh kami Pembanding II, bagaimana majelis hakim dapat berkeyakinan secara pasti menyatakan tanah seluas 3.690 M2 tersebut adalah milik Penggugat, padahal Penggugat secara jelas dalam posita angka 2 (dua) menyebutkan, luasan tanah sesuai register adalah ±7 Ha (70.000 M2), sedangkan obyek yang disebut dalam pembuktian (vide bukti P-2) adalah seluas 1 ½ tek-tek (atau dipersamakan dengan tanah seluas ± 5.332 M2), sehingga dasar keyakinan hakim tingkat pertama menjadi tidak jelas;
Bahwa oleh karena itu, PEMBANDING II berpendapat, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMPUNYAI BUKTI APAPUN DALAM PERSIDANGAN YANG MENDUKUNG DASAR KEYAKINAN MAJELIS HAKIM, untuk menyatakan tanah seluas 3.690M2 adalah benar milik Penggugat (KARENA POSITA PENGGUGAT ANGKA 7 TIDAK TERBUKTI);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pembanding II berkesimpulan obyek gugatan Terbanding/Penggugat tidak jelas, hal mana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Juli 1973 Nomor: 81 K/Sip/1973 berbunyi: karena, setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima” (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II, Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdara, hal.206);
BAHWA BATAS DAN LUAS OBYEK GUGATAN YANG TERSEBUT DALAM POSITA DAN PEMBUKTIAN SAMA SEKALI BERBEDA, sehingga Pembanding II mohon keadilan dan kebijaksanaan majelis hakim tingkat banding, kiranya mencermati uraian di atas dan mempertimbangkan memutus gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena obyek sengketa tidak jelas;
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa obyek sengketa adalah SHM No. 1647/Malalayang Dua, surat ukur nomor: 622/ Malalayang Dua/2005, tanggal 16 Agustus 2005, luas 33.410M2 atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk (Para Tergugat I) diterbitkan tahun 2005;
Bahwa sejak diterbitkan tahun 2005, terhadap SHM No. 1647/Malalayang Dua telah beberapa kali dilakukan pemisahan bidang, yang diantaranya telah dibuktikan oleh Pembanding II (vide bukti TT.I-18 sampai dengan bukti TT.I-32);
Bahwa terhadap bukti tersebut, majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa dan membuktikan langsung, dalam kolom pemeliharaan data, sertipikat (vide bukti TT.I-18 sampai dengan bukti TT.I-32), hasil pemisahan sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2016, telah dicatatkan peralihan dari atas nama Para Tergugat I kepada pihak lain/Pihak ketiga, sehingga pihak yang namanya terakhir tercatat dalam sertipikat hasil pemisahan juga seharusnya menjadi pihak yang digugat dalam perkara ini, karena bidang hasil pemisahan sebelumnya merupakan kesatuan dari SHM No. 1647/Malalayang Dua;
Contohnya:
SHM No. 1679 hasil pemisahan dari SHM No. 1647/Malalayang Dua, tahun 2006 telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli kepada STELA ADRIANI ELISABETH PURUKAN S.S (vide bukti T.T.I-18);
SHM No. 1678 hasil pemisahan dari SHM No. 1647/Malalayang Dua, tahun 2015 telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli, terakhir kepada Lely Dianhati (vide bukti T.T.I-19)
SHM No. 1693 hasil pemisahan dari SHM No. 1647/Malalayang Dua, tahun 2013 telah beralih berdasarkan Akta Jual Beli, terakhir kepada Afandy Tanjaya (vide bukti T.T.I-20) ;
(LIHAT BUKTI T.T.I-20 SAMPAI DENGAN BUKTI TT.I-32)
Bahwa adanya pemeliharaan data perubahan tanah berupa pemisahan bidang telah mengurangi luasan tanah dalam SHM No. 1647/Malalayang Dua yang tadinya seluas 33.410 M2, telah berkurang menjadi luas yang tercantum dalam surat ukur (LIHAT BUKTI SURAT UKUR DALAM BUKTI T.1.I-11 DAN T.V-6);
bahwa mengingat yang dipermasalahkan oleh pihak Penggugat/Terbanding dalam gugatannya adalah perbuatan Pihak Pembanding II dahulu Turut Tergugat I, yang telah salah memasukkan tanah milik Penggugat ke dalam sertipikat tanah milik Para Tergugat I, artinya SHM No. 1647/Malalayang Dua seluas 33.410 M2, maka berarti luasan tanah yang digugat adalah secara keseluruhan sebelum pemisahan, sehingga sudah semestinya semua sertipikat hasil pemisahan berikut para pemegang hak terakhir atas sertipikat hasil pemisahan, diikutsertakan sebagai pihak berperkara;
bahwa dengan demikian, terhadap adanya uraian di atas dengan kurangnya pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menguraikan eksepsi Pembanding II, kami memohon kiranya majelis hakim tingkat banding dalam mencermati eksepsi ini dan mempertimbangan tidak menerima gugatan Penggugat karena kurangnya pihak.
Eksepsi Gugatan Daluarsa/Tenggang Waktu Gugatan
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 ayat (1) menyebutkan:
“Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6”
Bahwa kemudian di Pasal 22 disebutkan sebagai berikut:
Ayat (1)
Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah
Ayat (2)
Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Ketentuan Undang-Undang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) di atas,sesuai dengan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah:
Pasal 1 angka 20
“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk ha katas tanah, hak pengelolaan, hak wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Pasal 32
Ayat (1):
“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan”
Ayat (2)
“Dalam hal atas suatu bidang tanah, sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa MEMPUNYAI HAK ATAS TANAH ITU TIDAK DAPAT LAGI MENUNTUT PELAKSANAAN HAK TERSEBUT APABILA DALAM WAKTU 5 (LIMA) TAHUN SEJAK DITERBITKANNYA SERTIPIKAT itu, telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”
Bahwa terhadap batas fisik obyek SHM No. 1647/Malalayang Dua seluas 33.410 M2 dan ataupun pemisahannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 1856/Kel. Malalayang Dua, surat ukur tanggal 26 Nopember 2009 No. 00049/Malalayang Dua/2009 luas 3.690 M2, yang dipermasalahkan oleh Penggugat, tanda batas berupa PATOK terpasang secara jelas dan disaksikan oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan setempat di lokasi sengketa;
Bahwa berdasarkan Pasal 32 di atas, faktanya Penggugat, tidak pernah mengajukan pencegahan dan/atau keberatan atas terbitnya sertipikat yang saat ini menjadi obyek perkara dan sesuai dengan Pasal di atas, jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya SHM No. 1647/Malalayang Dua seluas 33.410 M2 dan ataupun pemisahannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 1856/Kel. Malalayang Dua, surat ukur tanggal 26 Nopember 2009 No. 00049/Malalayang Dua/2009 luas 3.690 M2 atas nama Tergugat II, sehingga demi kepastian hukum dengan mempertimbangkan fakta yang ada, kiranya majelis hakim tingkat banding dapat menerima dan menguatkan eksepsi lampau waktu gugatan atas obyek yang disengketakan;
Bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, halaman 153 s/d halaman 158 adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan dimaksud, kemudian oleh para Tergugat I telah diakukan permohonan pemberian hak untuk penerbitan sertipikat atas tanah dimaksud oleh Turut Tergugat I, yakni Kantor Pertanahan Kota Manado dengan surat permohonan tertanggal Manado 22 Juli 2005 (vide bukti surat tertanda T.T.I-1) dan telah diproses permohonan dimaksud dengan melakukan pengukuran, yang mana menurut Penggugat bahwasanya dalam pelaksanaan pengukuran dimaksud, Penggugat sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik para Tergugat I yang hendak diukur tersebut tidak pernah diundang untuk menyaksikan proses pengukuran tanah tersebut (halaman 153 paragraf 2);
Menimbang bahwa terkait dalil Penggugat tersebut, oleh majelis hakim telah dimintakan kepada pihak pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Manado (Turut Tergugat I) untuk menghadirkan warkah tanah yang berkaitan dengan SHM No. 1647/Malalayang Dua, dengan Surat Ukur nomor: 622/ Malalayang Dua/2005, tanggal 16 Agustus 2005, dengan luas 33.410 M2 atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk (Para Tergugat I), yang mana perintah tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa “atas perintah pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa oleh kepala kantor pertanahan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya ke sidang pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada majelis hakim dan para pihak yang bersangkutan (halaman 153 paragraf 3);
Menimbang, bahwa namun ternyata oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Manado, yang dalam hal ini selaku Turut Tergugat I, tidak dapat memperlihatkan dan atau menunjukkan di persidangan warkah fisik yang memuat dokumen surat berupa gambar ukur (GU) yang didalamnya berisikan tanda tangan Penggugat sebagai pemilik/tetangga batas dari tanah yang diukur sebagai tanda persetujuan dan selain itu pula Penggugat tidak pernah di undang untuk menyaksikan pengukuran atas tanah objek sengketa dimaksud yang dimohonkan pengukurannya oleh para Terugat I tersebut, dan juga Turut Tergugat I tidak pernah menyampaikan kepada Penggugat tentang hasil pengukuran guna meminta tanda tangan Penggugat pada Gambar Ukur selaku Pemilik tanah yang berbatasan sebagai tetangga batas, padahal sudah menjadi kewajiban bagi Turut Tergugat I yaitu pihak Kantor Pertanahan Kota Manado untuk harus melakukan hal dimaksud (halaman 154 paragraf 2);
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diperlihatkan dan atau ditunjukkan di persidangan dokumen berupa warkah fisik yang didalamnya berisi dokumen, berupa gambar ukur (GU) yang ada tersimpan di dalamnya, maka menurut majelis hakim bahwasanya pada saat pengukuran benar telah terjadi kesalahan yang mengakibatkan turut dimasukkannya pula tanah milik Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara aquo seluas 3.690 M2 ke dalam SHM No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua, dengan surat ukur nomor: 622/Malalayang Dua, tanggal 16 Agustus 2005, dengan luas 33.410 M2 atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk (Para Tergugat I), dan selain itu pula, sebagai bukti yang turut memperkuat keyakinan hakim ialah bahwasanya dalam bukti surat tertanda T.T.I-2 yaitu berupa Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan batas, Kelurahan Malalayang Dua, NIB”00679, yang dibuat pada tanggal 8 September 2005 oleh Panitia “A” pada halaman kolom persetujuan batas bidang tanah, nama tetangga yang berkepentingan dan kolom tanga tangan persetujuan tetangga, ada tertulis nama Hans Kopitoy yang adalah orang tua/ayah Penggugat pada batas bagian sebelah timur, namun tidak terdapat adanya tanda tangan, melainkan hanya tertulis lihat data lapangan Gambar Ukur no. 1017/2005, tanggal 26 Juli 2005 dan dokumen dimaksud yaitu Gambar Ukur dimaksud tidak pernah diperlihatkan dipersidangan dan atau diajukan sebagai bukti, sehingga karenanya telah terbukti bahwasanya tanah objek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari pembagian warisan orang tuanya dan bukan milik Tergugat I (halaman 155);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka terhadap petitum angka 4 dan petitum angka 6 haruslah dikabulkan, karena beralasan secara hukum (Paragraf 1 halaman 156);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dimuka bahwasanya tidak pernah ada keberatan dari ahli waris lainnya terkait dengan pembagian harta warisan berupa tanah yang kini menjadi obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, maka menurut hukum terhadap keberadaan surat keterangan pembahagian tanggal 25 Nopember 1991 tersebut haruslah dipandang sah berlaku mengikat, apalagi dengan surat tersebutlah Penggugat telah dinyatakan sah sebagai pemilik yang berhak atas obyek sengketa (Paragraf 3 halaman 158).
BAHWA TERHADAP PERTIMBANGAN DI ATAS, PEMBANDING II MENGAJUKAN KEBERATAN DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa majelis hakim mengutip Pasal 35 ayat (4) namun tidak mengutip Pasal 35 ayat (1) sebagai berikut: “dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau ditempat lain yang ditetapakan oleh menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum”;
Bahwa terhadap permintaan majelis hakim mengenai asli dokumen untuk dipertunjukkan di hadapan persidangan, telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Manado sebagai Turut Tergugat I, vide bukti T.T1-1 sampai dengan bukti T.T1-17
Bahwa mengenai persetujuan tanda batas yang diuraikan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, perlu Pembanding sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi:
“Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/ gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasinya ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh kepala kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan SEDAPAT MUNGKIN disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan”.
Frase “SEDAPAT MUNGKIN” dalam norma di atas, bermakna menunjuk pada suatu kondisi halmana tidaklah merupakan suatu kewajiban, sehingga apabila tidak terpenuhi tidak berdampak pada batal atau tidak sahnya suatu hak;
Bahwa yang menjadi substansi dalam gugatan Penggugat adalah kepemilikan tanah, hal mana terhadap substansi tersebut tidaklah bergantung pada administrasi berupa tanda tangan yang berbatasan, karena jika benar obyek sengketa adalah kepunyaan Penggugat, maka ada tidaknya tanda tangan yang berbatasan bukanlah menjadi penentu kepemilikan Penggugat, karena yang diuji adalah kebenaran materiil dari hak keperdataan para pihak;
Bahwa jika majelis hakim menekankan tanda tangan yang berbatasan sebagai substansi dalam memutuskan perkara ini, maka secara kewenangan absolut, bukan menjadi kewenangan peradilan umum, melainkan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, karena tanda tangan pihak pemilik berbatasan adalah menyangkut syarat dan prosedur yang harus dipenuhi para pemegang hak atas tanah, sebelum dilaksanakannya pengukuran oleh pihak kantor pertanahan;
Bahwa terhadap pertimbangan tanda batas yang ditekankan oleh majelis hakim, Pembanding II, dalam pembuktian telah menyertakan Berita Acara Eksekusi (vide bukti T.T1-10) yang terlampir sebagai dokumen pendukung permohonan pendaftaran tanah (oleh para Tergugat I saat bermohon sertipikat), yang terhadap bukti ini tidak dibantah atau terbantahkan oleh pihak Penggugat melalui bukti dan saksinya;
Bahwa terhadap obyek sengketa, oleh pihak BPN Manado sebelum penerbitan sertipikat, juga telah melakukan pemeriksaan setempat disaksikan oleh pihak pemerintah kelurahan saat itu dan telah melalui proses publikasi di kelurahan selama 60 (enam puluh) hari, vide bukti T.T1-2 sampai dengan T.T1-5, halmana terhadap bukti tersebut tidak terbantahkan baik dengan bukti ataupun saksi dari pihak Penggugat;
Bahwa majelis hakim telah LALAI MENCERMATI, bahwa terhadap obyek yang disengketakan merupakan obyek yang masuk dalam Berita Acara Eksekusi dan sesuai dengan aslinya, vide bukti T.T1-10 dan bukti T.1.I-11 dan T.V-5, yang mana kehadiran pihak pemerintah kelurahan, baik saat eksekusi maupun Pemeriksaan Panitia A saat pendaftaran sertipikat pertama kali, juga telah dikuatkan oleh saksi Tergugat I, bernama Sdri. Norma Karema Sangkaen yang saat dilaksanakan eksekusi dan saat penerbitan SHM No.1647/Kelurahan Malalayang Dua atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk, saksi menjabat sebagai Sekretaris Lurah;
Bahwa jika benar terhadap obyek sengketa adalah milik Penggugat dan pernah dikuasakan kepada orang-orang tertentu untuk menjaga dan mengelola, maka menjadi pertanyaan bagi Pembanding II, karena secara fisik seharusnya oleh pihak penjaga dari pihak Penggugat, mengajukan keberatan ataupun pencegahan, namun FAKTANYA sejak proses penerbitan SHM No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua, dengan Surat Ukur Nomor: 622/Malalayang Dua/2005, tanggal 16 Agustus 2005 seluas 33.410 M2 atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk dan ataupun saat dilaksanakannya pengukuran dan penerbitan sertipikat pemisahan dari SHM No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua, tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan keberatan ataupun pencegahan, dan terhadap pernyataan ini, Pembanding II telah pertanggungjawabkan secara administrasi dengan mengeluarkan Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis, vide bukti T.T1-3 dan oleh Pihak Penggugat/Terbanding pun tidak membantah adanya bukti tersebut dan atau membuktikan sebaliknya;
Bahwa atas pertimbangan majelis hakim tingkat pertama halaman 158, terhadap bukti P-1 berupa SURAT KETERANGAN PEMBAHAGIAN tanggal 25 Nopember 1991, menurut PEMBANDING II, majelis hakim tingkat pertama telah tidak cermat mempelajari dengan seksama bukti Penggugat, oleh karena bagian tanah warisan yang menjadi hak Penggugat sebagaimana isi dalam SURAT PEMBAHAGIAN tersebut (vide bukti P-1 lembar 2), salah satunya adalah: sebidang tanah/kebun kelapa di kolongan atas desa malalajang dua, hal mana terhadap obyek tanah inilah yang disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini;
Bahwa PEMBANDING II, KEMBALI MENEGASKAN BAHWA TERHADAP POSITA PENGGUGAT ANGKA 2 TIDAK TERBUKTI atau DIBUKTIKAN DALAM PERSIDANGAN, karena yang dibuktikan oleh Penggugat adalah putusan perkara No. 238/1964 jo. Perkara perdata No. 158/P.T/1970 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1296K/Sip/1971 (Vide bukti P-2 sampai dengan P-4), yang obyek tanahnya adalah “SEBIDANG KEBUN KELAPA JANG DALAMNJA TERTANAM POHON-POHON KAJU PELIHARAAN, TERDUDUK DITEMPAT BERNAMA MARUASEY KEPOLISIAN MALALAJANG, DISTRIK BAWAHAN MANADO KOTA, DISTRIK TOMOHON, DAERAH MINAHASA, TERTJATAT DALAM REGISTER GARISAN TANAH KEPOLISIAN MALALAJANG NO. 555 FOLIO 56 LUASJA 1 ½ TEK-TEK”, hal mana di atas telah Pembanding II uraikan 1 tek- tek DIPERSAMAKAN DENGAN TANAH SELUAS ± 5.332 M2, sehingga tidak beralasan hukum bagi majelis hakim membenarkan tentang posita angka 2 (dua) yang kebenarannya tidak terbukti;
Bahwa bukti P-1 tidak menguraikan kembali batas-batas tanah atas obyek sengketa secara jelas senyatanya di lapangan dan tidak menyebutkan luas tanah/kebun kelapa di kolongan atas desa malalajang dua, sehingga seharusnya ada dokumen bukti lainnya atau alat bukti lainnya yang dihadirkan di persidangan untuk mendukung kebenaran dalil Penggugat, namun faktanya sampai acara kesimpulan tidak terdapat bukti tambahan;
Bahwa terdapat perbedaan yang seharusnya dipandang sebagai substansi oleh majelis hakim tingkat pertama, oleh karena terhadap bukti P-1 menyebutkan bagian dari Penggugat adalah “sebidang tanah/kebun kelapa di kolongan atas desa malalajang dua” (TANPA menulis LUAS) sedangkan dalam bukti P-2 berupa Putusan, menyebutkan obyek yang disengketakan adalah “SEBIDANG KEBUN KELAPA jang dalamnja tertanam pohon-pohon kaju peliharaan, TERDUDUK DITEMPAT BERNAMA “MARUASEY” KEPOLISIAN MALALAJANG, DISTRIK BAWAHAN MANADO KOTA, DISTRIK TOMOHON, DAERAH MINAHASA, TERTJATAT DALAM REGISTER GARISAN TANAH KEPOLISIAN MALALAJANG NO. 555 FOLIO 56 LUASJA 1 ½ TEK-TEK”, hal mana tidak terdapat korelasi antara keduanya dan terhadap perbedaan tersebut Penggugat tidak dapat membuktikan jika yang dimaksud adalah benar tanah seluas 3.690 M2 milik Para Tergugat I ataupun Tergugat II yang didalamnya telah terdapat bangunan berupa Tower milik T-IV yang telah dialihkan kepada T-III di atas tanah T-II.
Menimbang, Bahwa terhadap petitum Penggugat angka 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15 dan 16, kami uraikan pertimbangkan majelis hakim sebagai berikut (halaman 160):
Menimbang, bahwa adapun hal yang dimintakan dalam petitum ini adalah hal yang menjadi sebab terjadinya persengketaan diantara para pihak dan telah terbukti dipertimbangkan pada petitum sebelumnya yang berkaitan dengan kepemilikan, yang mana telah terbukti bahwasanya para Tergugat I telah memasukkan tanah milik Penggugat ke dalam tanah milik para Tergugat I, yang kemudian berdasarkan permohonan para Tergugat I tersebut, lalu Turut Tergugat I, menerbitkan SHM No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua, dengan Surat Ukur Nomor: 622/Malalayang Dua/2005, tanggal 16 Agustus 2005 seluas 33.410 M2 atas nama Hakian Wellem Rumansi dkk dan ke dalam sertipikat tersebut turut dimasukkan pula tanah milik Penggugat seluas 3.690 M2, sebagaimana telah dipertimbangkan dimuka, sehingga karenanya perbuatan para Tergugat I dan Turut Tergugat I tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dengan demikian menurut majelis hakim terhadap petitum angka 8, petitum angka 9, petitum angka 10, petitum angka 11, petitum angka 12, petitum angka 14, petitum angka 15 dan petitum angka 16, haruslah dinyatakan dikabulkan pula;
BAHWA TERHADAP PERTIMBANGAN HURUF (a) DAN (b) DI ATAS, PEMBANDING II BERTETAP DENGAN ALASAN BANDING YANG TERURAI DALAM EKSEPSI OBYEK GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS, OLEH KARENA DALAM FAKTA PERSIDANGAN, TIDAK PERNAH DIPERTUNJUKKAN OLEH PENGGUGAT MENGENAI DASAR PENGETAHUAN PENGGUGAT BAHWA BENAR TELAH DIMASUKKANNYA TANAH SELUAS 3.690 M2 MILIK PENGGUGAT KE SHM No. 1647/Kelurahan Malalayang Dua DAN ATAUPUN SHM NO. 1856/MALALAYANG DUA ATAS NAMA TERGUGAT II, SEHINGGA KEYAKINAN HAKIM TINGKAT PERTAMA, TANPA DIDUKUNG ADANYA BUKTI TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR PERTIMBANGAN.
Menimbang bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan sebagian dalil gugatannya, sedangkan para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dikabulkan untuk sebagian (halaman 164 paragraf 2).
BAHWA TERHADAP PERTIMBANGAN INI, KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING UNTUK DAPAT MEMERIKSA KEMBALI, DALIL MANAKAH YANG TELAH DIBUKTIKAN OLEH PIHAK PENGGUGAT, SEPERTI DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, KARENA FAKTA HUKUMNYA ATAS SEMUA DALIL PENGGUGAT TELAH DIBANTAH DAN DIBUKTIKAN OLEH TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT
Bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pokok perkara, telah Pembanding II sampaikan di atas dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban eksepsi.
Berdasarkan hal-hal di atas, Pembanding II mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding II dahulu Turut Tergugat I
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 447/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 10 Agustus 2018;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum kepada Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara perdata beserta putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd,tanggal 10 Agustus 2018, memori banding dari Pembanding II dan IV, mempertimbangkan sebagai berikut ;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa setelah mencermati pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusan tentang provisi Pengadilan Negeri Manado Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd, tanggal 10 Agustus 2018 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum tentang provisi hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, sehingga dalam tingkat banding diambil alih dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah mencermati pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusan tentang eksepsi Pengadilan Negeri Manado Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd, tanggal 10 Agustus 2018 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum tentang eksepsi hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, sehingga dalam tingkat banding diambil alih dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah membaca surat gugatan Terbanding semula Penggugat maka yang menjadi dalil pokok gugatan yang harus dibuktikan oleh Terbanding semula Penggugat adalah apakah benar bahwa Terbanding semula Penggugat sebagai yang berhak atas tanah sengketa a quo berdasarkan Surat Pembahagian tanggal 25 November 1991, dan apakah penerbitan sertifikat nomor 1647/Kel.Malalayang Dua telah melanggar hak Terbanding semula Penggugat yaitu bahwa tanah seluas 3690 M2 dari luas tanah 33.410 M2 ( SHM Nomor 1647/Kel. Malalayang Dua ) adalah merupakan tanah Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 ( Surat Keterangan Pembahagian ), tanah yang menjadi bagian dari Terbanding semula Penggugat menyebutkan nama tempat dan tidak mencantumkan batas-batas dan luas tanah dimaksud ,bukti P-2,P-3,P-4 dan P5 ( Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 238 /1964 tanggal 11 Juni 1966, Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 158/P.T/1970 tanggal 1 April 1971, Putusan Mahkamah Agung Reg.No.1296/ K/Sip/1971 tanggal 22 April 1972 dan Berita Acara Pengosongan ) menyebutkan bahwa tanah milik Hans Kopitoi dan Lies Maritje Tatengohan ( dalam gugatan Penggugat Tatencohan ) terletak di tempat bernama Maruasey kepolisian Malalayang, distrik bawahan Manado Kota, distrik Tomohon, daerah Minahasa, tercatat dalam register garisan tanah kepolisian Malalayang No.555 folio 56 luasnya 1 ½ tek-tek sedangkan dalam bukti bukti P-6 adalah Daftar Garisan tanah dari orang-orang padoedoek, art 6 dari Minahasa Landrente regeling folio 55 ( bukan folio 56 ) merupakan fotocopy dari fotocopy dan aslinya tidak diperlihatkan, juga tidak mencantumkan luas tanah dimaksud;
Menimbang, bahwa posita gugatan Terbanding semula Penggugat poin ke-2 menyebutkan bahwa luas tanah yang diwariskan Hans Kopitoy dan Lies Maritje Tatencohan adalah kurang lebih 7 Ha( Tujuh Hektar) dan terletak di tempat bernama Maruasey Kolongan Atas, Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan V Kecamatan Malalayang Kota Manado sebagaimana nyata dan sesuai yang terdaftar di dalam Register Desa Malalayang No.555 folio 56 dengan batas-batas :
U t a r a : berbatas dengan Kel. Hakian Wellem Rumansi cs. tanah Negeri, Kel. Damopolii, Dina None, Henny Kopitoy;
T i m u r : berbatas dengan dahulu Jl. Tumpengan, sekarang Denny Sege, Engky None, Nico None, Perum Helsa dan Henny Kopitoy;
Selatan : berbatas dengan tanah pasini, kel. P. H. Sumual;
B a r a t : berbatas dengan dahulu P.H. Sumual sekarang dengan Jalan;
Menimbang, bahwa posita gugatan Terbanding semula Penggugat poin ke-4 menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 tanah kebun yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir ke-2 menjadi bagian/hak dari Terbanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Pembahagian ( bukti P-1 ) tanggal 25 November 1991 pada poin ke-4 menyebutkan, bahwa : Anak yang bernama Joubert Kopitoy mendapat bahagian :
Sebidang tanah/kebun kelapa di Kolongan Atas, Desa Malalayang Dua;
Sebidang tanah/kebun kelapa di Tatimbayongan Desa Malalayang Satu;
Sebidang tanah pekarangan dan kolam ikan disamping jalan Parigi Tujuh Dusun IV Desa Malalayang Satu;
Sebindang tanah pekarangan di Peta Dusun VI Desa Malalayang Satu;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Keterangan Pembahagian (bukti P-1) tidak ditemukan batas-batas tanah dan luas tanah yang menjadi bahagian dari Joubert Kopitoy, dan dengan demikian dalil pokok gugatan Terbanding semula Penggugat yang menyebut batas-batas dan luas berdasarkan Surat Keterangan Pembahagian tanggal 25 November 1991 adalah tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-2,P-3 dan P-4 luas tanah Hans Kopitoi dan Lies Maritje Tatengohan ( Nama sesuai dengan Bukti P-2,P-3, P-4 dan P-5 ) adalah 1 ½ tek-tek dan terletak di tempat bernama Maruasey kepolisian Malalayang, distrik bawahan Manado Kota, distrik Tomohon, daerah Minahasa, tercatat dalam register garisan tanah kepolisian Malalayang dan berbeda dengan yang tercantum di dalam bukti P-1 ( Surat Keterangan Pembahagian );
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusan perkara perdata Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd, tanggal 10 Agustus 2018 halaman 155 menguraikan.....“Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diperlihatkan dan atau ditunjukan di persidangan dokumen berupa Warkah Fisik yang didalamnya berisi dokumen berupa Gambar Ukur (GU) yang ada tersimpan di dalamnya, maka menurut Majelis Hakim bahwasanya pada saat pengukuran benar telah terjadi kesalahan yang mengakibatkan turut dimasukannya pula tanah milik Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara a quo seluas 3.690 M2 ke dalam Sertifikat SHM Nomor : 1647/Kelurahan Malalayang Dua, dengan Surat Ukur Nomor : 622/Malalayang Dua/2005, tanggal 16 Aguatus 2005, dengan luas 33.410 M2 atas nama Hakian Wellem Rumasi, Taneke Rumansi, Corneles Rumansi, Tineke Katrina Rumansi, Hentje Rumansi, Treda Muke, Herman Umboh, Effiana Umboh, Cherly Umboh, Renny Umboh dan Erny Tenry Umboh (Para Tergugat I), dan selain itu pula sebagai bukti yang turut memperkuat keyakinan Hakim ialah bahwasanya dalam bukti surat tertanda T.T.I-2 yaitu berupa Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas, Kelurahan malalayang Dua, NIB : 00679, yang dibaut pada tanggal 8 September 2005 oleh Panitia “A” pada halam kolom Persetujuan Batas Bidang Tanah, Nama tetangga yang berkepentingan dan kolom tanda tangan persetujuan tetangga, ada tertulis nama Hans Kopitoy yang adalah orang tua/ayah Penggugat pada batas bagian sebelah Timur, namun tidak terdapat adanya tanda tangan, melainkan hanya tertulis Lihat Data Lapangan GU No. 1017/2005, tanggal 26 Juli 2005 dan dokumen dimaksud yaitu Gambar Ukur (GU) dimaksud tidak pernah diperlihatkan dipersidangan dan atau diajukan sebagai bukti, sehingga karenanya telah terbukti bahwasanya tanah objek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari pembagian warisan orang tuanya dan bukan milik Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka terhadap petitum angka 4 dan petitum angka 6 haruslah dikabulkan, karena beralasan secara hukum;…. “
Menimbang, bahwa kesimpulan dari Hakim Tingkat Pertama tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum karena hanya merupakan asumsi dan perkiraan ; dan dari uraian pertimbangan tersebut Hakim Tingkat Pertama tidak konsisten dalam penerapan azas yang termuat dalam pasal 283 Rbg, yaitu siapa yang mengaku/mendalilkan mempunyai sesuatu hak harus membuktikan adanya hak tersebut,dan bukan sebaliknya, bahwa pihak lawan yang harus membuktikan bahwa sebagian tanah Penggugat (dalil gugatan) yaitu seluas 3.690 M2 ( SHM Nomor 1856/Malalayang Dua atas nama Natalia Emina Angely Tarore yang dipisahkan dari SHM Nomor 1647/Kel. Malalayang Dua ) tidak masuk dalam SHM 1647/Kel.Malalayang Dua;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, tidak ditemukan adanya suatu bukti tentang luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Pembahagian Tanah tanggal 25 November 1991, dan tidak juga ditemukan bukti bahwa sebagian dari tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pembahagian Tanah tersebut telah masuk dalam SHM Nomor 1647/Kel. Malalayang Dua, maka alasan-alasan yang termuat dalam memori banding Pembanding II semula Turut Tergugat I dan Pembanding IV semula Tergugat II diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian karena dalil pokok gugatan Terbanding semula Penggugat tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, maka mengenai tuntutan dan dalil-dalil gugatan selebihnya sehubungan dengan dalil pokok tersebut dari Terbanding semula Penggugat harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula Penggugat berada di pihak yang dikalahkan, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Reglemen Hukum Acara Perdata diluar Jawa dan Madura (Rbg) Stb Nomor 1927/227 dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I,V,Pembanding II semula Turut Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat III dan Pembanding IV semula Tergugat II;
DALAM PROVISI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018;
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 447/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 10 Agustus 2018;
Mengadili sendiri :
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari SELASA tanggal 26 November 2019, oleh kami CHARLES SIMAMORA SH.MH. sebagai ketua Majelis dengan PARULIAN LUMBANTORUAN, S.H.,M.H. dan POLTAK PARDEDE SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 21 Oktober 2019, Nomor 136/PDT/2019/PT.MND, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut pada Hari RABU tanggal 4 Desember 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, didampingi oleh MARLYN NH MAWA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, beserta Kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
PARULIAN LUMBANTORUAN, S.H.,M.H CHARLES SIMAMORA, SH.MH.
ttd
POLTAK PARDEDE, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MARLYN NH MAWA , S.H.
Biaya-biaya :
1. Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. Redaksi Rp. 10.000,
3. Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
P a n i t e r a,
SATRIO PRAYITNO.SH.MH.
NIP. 196002231981031002