NOMOR 62/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 62/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - pil dobel L sebanyak 18 (delapan belas) butir ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 62/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO.
Tempat lahir : Batam.
Umur / Tanggal lahir : 19 tahun/ 17 Nopember 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Karo'an, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta (Jual Soto).
P e n d i d i k a n : SMP.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN 9 Januari 2015 s/d sekarang:
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil dobel L.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).;
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Bahwa Terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO, pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014 bertempat di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 13.00 wib di rumah saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS termasuk Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, telah membeli obat dobel L sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa setelah mendapat obat dobel L tersebut, tanpa keahlian telah mengedarkan/ menjual obat dobel L pada saksi ANGGITA NOVYA LARASATI dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, dengan saksi ANGGITA NOVYA LARASATI Terdakwa diberi obat dobel L sebanyak 5 (lima) butir, kemudian pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANGGITA NOVYA LARASATI ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk kedapatan barang bukti obat dobel L sebanyak 18 (delapan belas) butir pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 0382/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
0476/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 KUHP Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YUDHA K, di bawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib, Saksi bersama Brigadir SUMANTO beserta Tim Opsnal yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah menjual obat dobel L;
Bahwa Saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil penangkapan terhadap saksi ANGGITA NOVYA LARASATI, di mana saksi ANGGITA NOVYA LARASATI mengaku telah membeli obat dobel L dari Terdakwa, selanjutnya saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di tempat yang sama;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti dari saksi ANGGITA NOVYA LARASATI berupa 18 (delapan belas) butir pil dobel L yang sebelumnya obat dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SUMANTO, di bawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib, Saksi bersama Brigadir YUDHA K beserta Tim Opsnal yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah menjual obat dobel L;
Bahwa Saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan hasil penangkapan terhadap saksi ANGGITA NOVYA LARASATI, di mana saksi ANGGITA NOVYA LARASATI mengaku telah membeli obat dobel L dari Terdakwa, selanjutnya saksi bersama petugas Kepolisian yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di tempat yang sama;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti dari saksi ANGGITA NOVYA LARASATI berupa 18 (delapan belas) butir pil dobel L yang sebelumnya obat dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi ANGGITA NOVYA LARASATI, di bawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah membeli obat dobel L dari Terdakwa dengan maksud untuk saksi konsumsi sendiri;
Bahwa saksi membeli obat dobel L pada Terdakwa yakni pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 13.30 wib, sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), bertempat di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa reaksi saksi setelah mengonsumsi obat dobel L tersebut adalah pikiran saksi menjadi lebih tenang;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi diamankan oleh Petugas Kepolisian bertempat di rumah kost saksi termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dan pada saat diamankan tersebut, saksi kedapatan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir pil dobel L yang sebelumnya saksi beli dari Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi HANGGA FRADA PRAKASA, di bawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah mengedarkan obat dobel L;
Bahwa obat dobel L yang telah saksi jual kepada Terdakwa yakni sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan telah dibayar lunas, yakni pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah saksi termasuk Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi mengedarkan obat dobel L kepada Terdakwa tersebut dengan cara sebelumnya Terdakwa memesan pada saksi dan setelah itu Terdakwa datang ke rumah saksi untuk melakukan transaksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 04.30 wib Saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian bertempat di rumah saksi;
Bahwa saksi tidak mempunyai apotek, tidak mempunyai keahlian khusus di bidang obat-obatan, dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 0382/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, dengan esimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0476/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Nganjuk bertempat di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa telah membeli obat dobel L dari saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS, sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS termasuk Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa maksud saksi membeli obat dobel L dari saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS tersebut adalah untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membeli obat dobel L dari saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS tersebut, Terdakwa kemudian menjual obat dobel L tersebut pada saksi ANGGITA NOVYA LARASATI pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wib, sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), bertempat di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa atas penjualan obat dobel L tersebut Terdakwa tidak mendapat keuntungan berupa uang, melainkan mendapat keuntungan berupa 5 (lima) butir pil dobel L dari saksi ANGGITA NOVYA LARASATI untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian, Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa: 18 (delapan belas) butir pil dobel L dari saksi ANGGITA NOVYA LARASATI yang sebelumnya obat dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Kantor Satnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat dobel L tersebut tanpa memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 18 butir pil dobel L
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO, pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 13.30 wib di rumah saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS termasuk Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, telah membeli obat dobel L sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa setelah mendapat obat dobel L tersebut, tanpa keahlian telah mengedarkan/ menjual obat dobel L pada saksi ANGGITA NOVYA LARASATI dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, dengan saksi ANGGITA NOVYA LARASATI Terdakwa diberi obat dobel L sebanyak 5 (lima) butir, kemudian pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANGGITA NOVYA LARASATI ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk kedapatan barang bukti obat dobel L sebanyak 18 (delapan belas) butir pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 0382/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0476/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 KUHP Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
ad. 1. Unsur : Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa Terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO, pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 13.30 wib di rumah saksi HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS termasuk Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, telah membeli obat dobel L sebanyak 4 (empat) kit/ per kit berisi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa setelah mendapat obat dobel L tersebut, tanpa keahlian telah mengedarkan/ menjual obat dobel L pada saksi ANGGITA NOVYA LARASATI dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas, dengan saksi ANGGITA NOVYA LARASATI Terdakwa diberi obat dobel L sebanyak 5 (lima) butir, kemudian pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANGGITA NOVYA LARASATI ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk kedapatan barang bukti obat dobel L sebanyak 18 (delapan belas) butir pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib di rumah kost termasuk Jalan Lurah Surodarmo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 0382/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0476/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 KUHP Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 196 KUHP Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak mental dan moral generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 KUHP Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVIAN ARISTA ANGGARA Als PINONG Bin MINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
pil dobel L sebanyak 18 (delapan belas) butir ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Selasa, tanggal 12 Mei 2015, oleh kami: DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh JIANTO, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tersebut, dengan dihadiri oleh NASIKAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: Ttd PRONGGO JOYONEGARA, SH. Ttd ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS: Ttd DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., |
PANITERA PENGGANTI
Ttd
JIANTO, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
JIANTO, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3