20 PK/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 PK/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Respondent (4)
Jl. Pulo Ayang Raya Blok Or-1,Kawasan Industri
Also in 11 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 20 PK/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDONESIA UNGGUL BERSATU, dalam hal ini diwakili oleh Tn. Ir. J. Frengky Tindagi, M.M., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Indonesia Unggul Bersatu, beralamat di Jakarta, Jalan Cikoko Barat II, No. 8 Pancoran Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Anwar Aziz, S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Pengacara “Anwar Azis & Rekan beralamat di Cikoko Barat II Nomor 08, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30 B/IUB-JKT/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat;
melawan:
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMUJU UTARA, berkedudukan Jalan Trans Sulawesi No. 10 Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., 2. Husain Mukmin, SH., 3. Wadi Fatma Djufri, SH., 4. Yusnani Machmud, S.H., 5. Erianti Rasyid, S.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Advokat-Konsultan Hukum “Taufan Pawe & Associates”, beralamat di Jalan Lasinrang No. 55 D, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 129/600-76.01/XI/2012 bulan November 2012;
II. PT. UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI, berkedudukan di Jalan Kompleks Harmoni Plaza, Blok E No. 15 Jalan Surya Pranoto No. 2 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tjokro Putro Wibowo, SE., selaku Direktur Utama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., 2. Husain Mukmin, SH., 3. Wadi Fatma Djufri, SH., 4. Yusnani Machmud, S.H., 5. Erianti Rasyid, S.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Advokat-Konsultan Hukum “Taufan Pawe & Associates”, beralamat di Jalan Lasinrang No. 55 D, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012;
III. 1. PT. MAMUANG;
2. PT. LETAWA;
3. PT. SURYA RAYA LESTARI;
4. PT. PASANGKAYU;
keempatnya beralamat di Jalan Pulau Ayang Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, dalam hal ini keempatnya diwakili oleh Juddy Arianto, selaku Presiden Direktur dan Yarmanto, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., 2. Husain Mukmin, SH., 3. Wadi Fatma Djufri, SH., 4. Yusnani Machmud, S.H., 5. Erianti Rasyid, S.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Advokat-Konsultan Hukum “Taufan Pawe & Associates”, beralamat di Jalan Lasinrang No. 55 D, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali I, II, III dahulu Termohon Kasasi I, II, III/ Para Pembanding-Terbanding/ Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/TUN/2011, Tanggal 4 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali I, II, III dahulu Termohon Kasasi I, II, III/ Para Pembanding-Terbanding/ Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dengan posita gugatan sebagai berikut:
Adapun penunjukkan subyek Tergugat dalam gugatan yang dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara disebabkan karena terjadinya pemekaran wilayah Kabupaten antara lain menjadi Mamuju dan Mamuju Utara yang diikuti dengan terbentuk dan beroperasionalnya Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara sehingga sebagaimana Berita Acara No. 600/16/53-04/2004., Berita Acara, No. 600/17/53-04/2004., Berita Acara Serah Terima Warkah, No. 630.1/59/53-14/2006., maka semua kewenangan wilayah bidang pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju yang masuk kedalam wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara dan bukan lagi menjadi wewenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju juncto Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara No. 02/G.TUN/2009/PTUN-MKS., tanggal 16 April 2009 (Bukti P-1) juncto Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta tertanggal 23 Januari 2009., No. 243-310.3-D.II., Perihal Penjelasan tertulis mengenai kewenangan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (Bukti P-2) tentang Pendelegasian wewenang kepada Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota sebagai pihak yang berhak bertindak selaku penerbit surat-surat keputusan a quo yang antara lain menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
Bahwa pengajuan gugatan ini juga sebagai tindak-lanjut dari maksud Penggugat dalam upaya menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara a quo melalui gugatan yang menjadi kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara yang dalam hal ini adalah Pengadilan Tata Uaha Negara Makassar menurut wilayah hukumnya terhadap :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1997, tanggal 2 Oktober 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 21/HGU/1997, tanggal 15 Januari 1997 terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Pasang Kayu, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032, seluas 9.319,1000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1997, tanggal 2 Oktober 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 06/HGU/1997, tanggal 23 Oktober 1997 terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Mamuang, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032, seluas 8.000,0000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, tanggal 2 Oktober 1996, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 44/HGU/1997, tanggal 17 Oktober 1996 terletak di Desa Tikke, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Letawa, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2031, seluas 10.297,0000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Januari 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032 seluas 2.401,8200 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 82,5600 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 253,6600 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 87,8900 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1994, tanggal 31 Pebruari 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 03/HGU/1994, tanggal 02 Pebruari 1994 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 1.393,9700 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1995, tanggal 12 Pebruari 1995, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 540.1/117/05/1995, tanggal 03 Pebruari 1993 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2031, seluas 200,3300 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1993, tanggal 31 Desember 1993, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 14/HGU/1994, tanggal 14 Juni 1993 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 2.230,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1994, tanggal 16 April 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 01/53-14/HGU/1994, tangga 13 April 1994 terletak di Desa Pasang Kayu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara diberikan kepada PT. Bulu Cindolo Agung, dan akan berakhir pada tanggal 16 April 2032, seluas 58,4800 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1992, tanggal 31 Pebruari 1992, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 15/HGU/1992, tanggal 15 Mei 1992 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2027, seluas 4.999,0300 Hektar ;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha sebagaimana terurai pada nomor urut 1 sampai dengan 12 tersebut sebagaimana Daftar Inventarisasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sulawesi Barat sesuai Faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju yang diterima Penggugat pada tanggal 04 Nopember 2008 (Bukti P-3) ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/1994, tanggal 01 Juli 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 03/HGU/1994, tanggal 02 Pebruari 1994, terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, seluas 1.393,9700 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1994, tanggal 14 Juni 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 14/HGU/1993, tanggal 14 Juni 1993, terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Agri Baras, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 2.230,0000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1991, tanggal 02 September 1991, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 31/KPTS/VII/BKPMD/1991, tanggal 21 Juli 1991 terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 02 September 2011, seluas 75,90 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1994, tanggal 14 September 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 176/05/53-14/B/II/94, tanggal 18 Pebruari 1994 terletak di Desa Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 14 September 2024, seluas 40,62 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1996, tanggal 12 Pebruari 1996, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 540/117/53-14/95, tanggal 29 Desember 1995, terletak di Desa Sarudu, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2026, seluas 200,33 Hektar ;
Adapun yang menjadi alasan gugatan adalah sebagai berikut :
Bahwa dengan demikian maka Gugatan Penggugat masih memenuhi tenggang waktu untuk menggugat melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Perihal Perubahan terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, yakni terhitung sejak diterimanya Faximile tersebut (vide Bukti P-3) pada tanggal 04 Nopember 2008 yang gugatannya didaftar pada tanggal 07 Januari 2009 dan selanjutnya dicabut dengan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam perkara No. 02/G.TUN/2009/ PTUN Mks., atas permohonan Penggugat oleh sebab kekeliruan subyek Tergugat dan lalu didaftar kembali ke Pengadian Tata Usaha Negara Makassar dengan memperbaiki subyek Tergugat dari Kepala Kantor Pertanahan Mamuju menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara ;
Bahwa untuk sekedar rincian perhitungan tenggang waktu gugat dimaksud ijinkanlah untuk kami kemukakan sebagai berikut :
Tanggal 04 Nopember 2008, Faximile kami terima dari seseorang di Mamuju ;
Tanggal 07 Januari 2009, Gugatan pertama kami daftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan dicatatkan dibawah register perkara No. 02/G.TUN/2009/ P.TUN.MKS.;
Tanggal 16 April 2009, Gugatan diputuskan dengan Penetapan Majelis Hakim atas permohonan kami/Penggugat oleh sebab kekeliruan Subyek Tergugat, yakni sesuai bukti tertulis dari Tergugat melalui eksepsinya, ternyata semua kewenangan atas bidang-bidang tanah atas Sertifikat obyek sengketa telah dilimpahkan kepada Kantor Pertanahan Mamuju Utara, jadi subyek Tergugat selanjutnya dalam gugatan ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara ;
Pada saat didaftar sisa tenggang waktu gugat terhenti/gesort sejak tanggal 07 Januari 2009, dimana sisa tenggang waktu gugat tersebut berjumlah 26 (dua puluh enam) hari dengan rincian jumlah hari pada bulan Nopember 2008 adalah 30 (tiga puluh) hari dikurangi dengan saat diterima faximile pada tanggal 04 Nopember 2006 tersisa 26 (dua puluh enam) hari, sedangkan gugatan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 07 Januari 2009, maka sisa tersebut ditambah dengan bulan Desember 2008 dengan rincian jumlah hari pada bulan Desember 2008 adalah 31 (tiga puluh satu) hari dan ditambah bulan Januari 2009 tertanggal daftar gugatan 07, maka tenggang waktu terlampaui sampai gugatan didaftar adalah 26 + 31 + 7 = 64 (enam puluh empat) hari, sehingga jika tenggang waktu gugat sesuai bunyi pasal 55 Undang-Undang tentang Peratun adalah 90 (sembilan puluh) hari, maka sisa tenggang waktu gesort Seperti tersebut diatas adalah 90 - 64 = 26 (dua puluh enam) hari ;
Dan sejak saat setelah Penetapan dalam perkara No. 02/G.TUN/2009/PTUN.Mks, tersebut dibacakan/diucapkan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 April 2009 dengan demikian sejak setelah tanggal 16 April tersebut maka tenggang waktu gugatan lanjut menjadi hidup dan berjalan kembali setelah terhenti / gesort sejak setelah didaftar dalam perkara No. 02/G.TUN/2009/PTUN-MKS ;
Jadi, jika gugatan lanjut dalam sengketa ini kami buat dan daftar kembali dengan menunjuk subyek sesuai penetapan Majelis Hakim dimaksud yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara setidaknya pada tanggal 30 April 2009, maka tenggang waktu gugatan kami masih tersisa 13 (tiga belas) hari atau setidaknya 12 (dua belas) hari dengan perincian, sisa tenggang waktu gugat sejak setelah gesort dari penetapan tersebut adalah 26 (dua puluh enam) hari, lalu dikurangi dengan sisa waktu pendaftaran yang setidaknya tanggal 30 April 2009 dihitung mulai tanggal 16 atau 17 April 2009, maka 13 atau 12 hari itulah sisa tenggang waktu yang ada ;
Bahwa kepentingan menggugat dari Penggugat sebagai persona standy in juditio dapat dilihat melalui Keputusan Rapat dari PT. Indonesia Unggul Bersatu seperti dimaksud bunyi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, No. 02/Pdt.G/2007/PN.Mu, tanggal 26 Maret 2007, halaman 7 (Alenia ke-satu, Bukti P-5), maka yang berhak mewakili keluar termasuk menghadap sidang Pengadilan adalah Saudara Grant E.L.Tindagi ;
Sedangkan kepentingan Penggugat dalam menggugat Tergugat melalui gugatan sengketa Tata Usaha Negara ini adalah seperti dimaksud bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Mamuju a quo telah memenuhi syarat formal suatu gugatan (vide halaman 10 alenia ke-tiga putusan) sehingga Gugatan Penggugat/Grant E.L.Tindagi Cq. Syafruddin Aris - Staf PT. Indonesia Unggul Bersatu dapat dikabulkan (Petitum Gugatan angka 1,2,3 dan 4) dengan verstek (vide halaman 10 alenia ke-empat dan ke-sembilan putusan) oleh sebab tidak hadirnya pihak Tergugat I/Direktur Eksekutif LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) dan Tergugat I/Hendrik H.Wartawan, sedangkan terhadap petitum gugatan angka 5 dan 6 “ditolak” verstek (vide halaman II alenia ke-dua dan ke-empat putusan) dan untuk petitum gugatan angka 7 “dikabulkan” (vide halaman 11 alinea ke-tujuh putusan), sehingga Gugatan Penggugat untuk petitum gugatan angka 1 “dikabulkan” untuk sebagian (vide halaman 11 alinea ke-delapan tentang “Mengadili” putusan) ; putusan mana seperti dimaksud oleh Akta Panitera pada Pengadilan Negeri Mamuju tertanggal 13 April 2007 dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 13 April 2007 oleh sebab Tergugat l dan Tergugat Il tidak mengajukan upaya hukum (Banding) (Bukti P-6) ;
Bahwa atas dasar Putusan Perdata a quo maka antara pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat I dan Tergugat II telah menindaklanjuti dengan Perdamaian (Bukti 1-7) sebagaimana dimaksud dalam Akta Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juli 2007 No. 07 dibuat dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Mamuju “Andi Haerul Sumange, SH., MKn., pada hari Senin Jam. 10.00 WITA yang pada pokoknya bersepakat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, No. 02/Pdt.G/ 2007/PN.Mu., tanggaI 26 Maret 2007 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dimana pihak kesatu telah menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun berupa bidang-bidang tanah seluas lebih kurang 394.245.341 hektar sebagaimana putusan perdata a quo ;
Bahwa menunjuk bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Mamuju tersebut, olehnya Penggugat mempunyai kualitas sah sebagai pemilik dan pewaris terhadap Bidang Tanah Swapraja dari Keturunan Raja Malonda seluas lebih kurang 394.245.341 Hektar yang terletak di Wilayah Dolo, Pasang Kayu, Tikke, Lariang, Baras, Doda, Sarudu. Sempo, Nunu, Limua dan Dataran Salundu dengan letak batas wilayah dan koordinat bidang-bidang tanah sebagaimana tersebut dalam Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Mamuju (vide Bukti P-4) yang merupakan landasan hukum pembuktian alas hak kepemilikan yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut oleh sebab telah inkrachtnya putusan Pengadilan Negeri a quo ;
Bahwa pada kenyataan dilapangan telah terdapat Sertifikat-Sertifikat a quo obyek sengketa seperti telah kami ketengahkan diatas yang kesemuanya masuk kedalam wilayah hak kepemilikan yang sah dari pada Penggugat antara lain meliputi Pasang Kayu, Tikke, Baras, dan Sarudu padahal seperti dimaksud oleh bukti P-7 juncto Pukti P-5, Penggugat adalah pemilik sah dari pada bidang-bidang tanah dalam wilayah tersebut ;
Bahwa berdasarkan dalil sebagai alasan gugatan seperti terurai pada point ke-dua (2) diatas, dan oleh karena merupakan hasil putusan dari Lembaga Peradilan yang kompeten dalam wiliayah hukum (Jurisdiksi) mengadilinya, dengan demikian pula maka tidaklah perlu untuk dibuktikan lagi perihal “siapa sebenarnya pemilik sah bidang-bidang tanah“ a quo menurut Putusan Pengadilan selain Penggugat ;
Bahwa berbeda dengan prosedur pembuktian persidangan yang oleh sebab kedua-belah pihak, antara Penggugat yang mempunyai Sertifikat dengan Pihak Ketiga yang disebut sebagai Pihak Intervensi selaku pihak yang juga memiliki Sertifikat atas bidang-bidang tanah yang sama, olehnya masih perlu dibuktikan lebih lanjut perihal siapa yang sebenarnya pihak yang mempunyai hak atasnya sehingga Badan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi belum dan atau tidak berwenang mengadili sengketanya dan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Badan Peradilan Umum sedangkan dalam permasalahan sengketa Tata Usaha Negara ini, Pihak Penggugat telah dapat membuktikan keabsahan akan kepemilikan terhadap bidang-bidang tanah dimaksud, sehingga Badan Peradilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berwenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketanya karena telah ada putusan Badan Peradilan Umum perihal kepemilikannya;
Bahwa sebagaimana dalil alasan gugatan kami tersebut point ke-lima (5), dengan demikian dapat dengan jelas diketahui adanya cacad-cacad yuridis formal sehubungan dengan proses dan prosedur penerbitan Surat-surat Keputusan obyek sengketa mengingat bidang-bidang tanah bagian dari obyek sengketa merupakan milik sah dari pada Penggugat;
Bahwa oleh sebab itu, maka dalam hal Tergugat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam rangka menerbitkan surat-surat keputusan obyek sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat 2 Huruf a maupun b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi ;
Bahwa pelanggaran terhadap undang-undang mana dapatlah diketahui dari ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 juncto Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 olehnya dapat dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara seperti dimaksud ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 1999, tanggal 14 Oktoher 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah Pengelolaan ;
Bahwa adanya fakta juridis formal menyangkut alas hak kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang sah kepunyaan Penggugat tersebut menurut hukum berupa Putusan Pengadilan Negeri juncto Akta Perdamaian a quo, olehnya jelas dalam hal terbitnya Sertifikat-Sertifikat obyek sengketa terdapat cacad-cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 1999, tanggal 14 Oktober 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah Pengelolaan, yakni adanya :
kesalahan prosedur ;
kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan ;
kesalahan subyek hak ;
kesalahan obyek hak ;
terdapatnya tumpang tindih hak atas tanah;
data yuridis atau data fisik tidak benar ; atau ;
kesalahan lainnya bersifat hukum administrative ;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, No. 02/Pdt.G/2007/PN.Mu., tanggal 26 Maret 2007 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap tersebut tidaklah terpisahkan dari surat-surat kepunyaan Penggugat yang tidak diragukan keabsahannya, antara lain :
Surat Pernyataan tahun 1975, tertanggal 15 Nopember 1976 senilai Rp.25 (dua puluh lima rupiah), berasal dari Ketua Adat Dolo, atas nama Djuhra (Bukti P-8) ;
Surat Pernyataan tahun 1989, tertanggal 19 April 1990 senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah), berasal dari Abd. Bari Datupamusu (Bukti P-9);
Surat Pernyataan tahun 1977, tertanggal 15 Desember 1984 berasal dari Djoni Mills dan Bidin Mills (anak Tuan Doda atau Johan Mills) (Bukti P-10) ;
Surat Keterangan No. 9/DS/II/1985, tertanggal 13 Pebruari 1985 berasal dari Kepala Desa Sarudu dan diketahui Camat Pasang Kayu (Bukti P-11) ;
Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 April 1995 berasal dari Kepala Kotapulu (Arsyad Daeng Pawata) dan diketahui Camat Dolo (Yahya Lampasio, BA) No. 117Reg/V1/95, tanggal 02 Juni 1995 (Bukti P-12) ;
Surat Hibah dari Ahli Waris Djohan Mills alias Tuan Milla alias Tuan Doda dan Yaparia/Japaria putri Raja Gunung Bale Donggala (Raja Malonda) tertanggal 13 Juli 2006, diketahui oleh Kepala Desa Kotapulu (Yusuf L) dan Camat Dolo (Nur Zain, SH) (Bukti P-13) yang menghibahkan tanah seluas 394.245,341 Hektar terletak di Desa Pedanda Dua, Pasang Kayu, Tikke, Baras, Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat ;
Laporan Koordinator Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Sulawesi Barat tertanggal 07 Pebruari 2005 yang ditandatangani oleh Nazaruddin M (Bukti P-14);
Surat Pengaduan Masyarakat Mamuju Utara tertanggal 10 Desember 2004 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Mamuju Utara (Bukti P-15) ;
Akta Notaris Elliza Asmawel, SH., No. 32 Tahun 2006, tanggal 26 April 2006 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Indonesia Unggul Bersatu (Bukti P-16) tentang Perubahan Susunan Direksi dari Pemegang Saham PT. Indonesia Unggul Bersatu, termasuk dimasukkannya Ahli Waris Keturunan Raja Malonda menjadi Pemegang Saham pada PT. lndonesia Unggul Bersatu ;
Surat dari Kuasa Hukum PT. Indonesia Unggul Bersatu No. 24/P/BBHA/PPP-DMJ/XII/2008, tanggal 11 Desember 2008 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua KPK, Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, perihal Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Mamuju disinyalir tidak membayar pajak (Bukti P-17) ;
Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2006 dari Ahli Waris Djohan Mills alias Tuan Doda diketahui oleh Kepala Desa Kotapulu (Yusuf Loulembah) atas nama Camat Dolo (Nur Zain, SH.) (Bukti P-18);
Akta Notaris MR. Tumanggor, SH, No. 15 Tahun 2006, tanggal 04 Mei 2006, Perihal Perjanjian Jual-Beli Tanah dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya (Bukti P-19) ;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 1291/1.824.5/06, tanggal 28 Desember 2006 atas nama PT. Indonesia Unggul Bersatu (Bukti P-20) yang diterbitkan oleh Lurah Cikoko (Dody Soekyadarma) diketahui Camat Pancoran (Supryono, S.Sos.);
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 02246/ 1.824.271, tanggal 29 Mei 2006 atas nama PT. Indonesia Unggul Bersatu (Bukti P-21) ;
Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.03. 1.51.49099, tanggal 10 Juli 2006 atas nama PT. Indonesia Unggul Bersatu (Bukti P-22) ;
Surat Persetujuan Penanaman Modal No. 158/1/PMDN/2008, tanggal 20 Agustus 2008 atas nama PT. Indonesia Unggul Bersatu (Bukti P-23) ;
Surat Kuasa Hukum PT. Indonesia Unggul Bersatu No. 18/P/BBHA/PPP-DMJ/XI/2008, tanggal 19 Nopember 2008, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara (Bukti P-24);
Bahwa sebagaimana dimaksud oleh bunyi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, No. 02/Pdt.G2007/PN.Mu, tanggal 26 Maret 2007 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, meskipun oleh sebab verstek, akan tetapi putusan tersebut telah menjadi acuan bagi Penggugat perihal kepemilikan sah atas bidang-bidang tanah dimaksud yang merupakan tanah hak Ulayat milik keturunan Raja Malonda dan bukannya Tanah Negara (bebas) ;
Bahwa oleh karena merupakan tanah ulayat dan belum pernah dialihkan ataupun dilepaskan haknya kepada siapapun dan atau melalui siapapun, olehnya menjadi wewenang Badan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dari padanya oleh sebab terdapatnya cacad-cacad yuridis formal-material sebagaimana dalil posita gugatan ini, point ke sembilan (9) sehubungan dengan proses dan prosedur terbitnya menyangkut ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 1999, tanggal 14 Oktober 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah Pengelolaan, antara lain :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1997, atas nama PT. Pasang Kayu, telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang, sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 8 bulan, 18 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1997, atas nama PT. Mamuang, telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?, sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya terbit pada tanggal 23 Oktober 1997, sementara Sertifikat terbit pada tanggal 02 Oktober 1997 sebelum keputusan mengenai pemegang hak tersebut diputuskan pada tangal 23 Oktober 1997, dengan demikian Sertifikat a quo menjadi cacad formal penerbitan;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, atas nama PT. Letawa, telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya terbit pada tanggal 17 Oktober 1996, sementara Sertifikat terbit pada tanggal 02 Oktober 1996 sebelum keputusan mengenai pemegang hak tersebut diputuskan pada tanggal 17 Oktober 1996, dengan demikian sertifìkat a quo menjadi cacad formal penerbitan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, atas nama PT. Surya Raya Lestari I, telah cacad yuridís karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankan melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ? sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataanya setelah 18 bulan, 12 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1996, atas nama PT. Surya Raya Lestari, telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?, sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 7 bulan, 12 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1996, atas nama PT. Surya Raya Lestari I. telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?, sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 7 bulan, 12 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertiflkat Hak Guna Usaha No. 04/1996, atas nama PT. Surya Raya Lestari I. telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?, sedangkan masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 7 bulan, 12 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1992, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari telah cacad yuridis karena masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 7 bulan, 16 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1994, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari telah cacad yuridis karena masa berlaku Surat Keputusan Pemberian haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 10 bulan, 29 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1995, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi, telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1993, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari telah cacad yuridis karena masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 6 bulan, 17 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1994, atas nama PT. Bulu Cindolo Agung telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 38 (tiga puluh delapan) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/1994, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari, telah cacad yuridis karena masa berlaku yang ditentukan melalui keputusan hak tersebut menurut Undang-Undang adalah 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi kenyataan masa berlakunya menjadi 34 (tiga puluh empat) tahun, bukankah melampaui tempo yang sah menurut Undang-Undang ?;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1994, atas nama PT. Agri Baras telah cacad yuridis karena masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 12 bulan lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1991, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari tidak ada diperlihatkan ada atau tidaknya aslinya, sehingga perlu untuk diperlihatkan warkah aslinya;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1994, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari telah cacad yuridis karena masa berlaku Surat Keputusan Pemberian haknya seharusnya untuk 6 (enam) bulan, keputusan tersebut semestinya gugur demi hukum, namun pada kenyataannya setelah 6 bulan, 17 hari lewat tempo berlakunya, Sertifikat tersebut tetap diterbitkan ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1996, atas nama PT. Unggul Widya Tehnologi Lestari tidak ada diperlihatkan ada atau tidaknya aslinya, sehingga perlu untuk diperlihatkan warkah aslinya ;
Bahwa keharusan untuk dapat dinyatakan batal atau tidak sahnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap obyek sengketa tersebut sebagaimana alasan dalil dimaksud tidak lain berdasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 1994, Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi : “…… dan seterusnya”. dengan maksimum berlaku tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun…………… dan seterusnya”, olehnya Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dapat membatalkan keputusan obyek sengketa dengan amar putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan obyek sengketa ;
Bahwa menunjuk pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara perihal Penangguhan, melalui gugatan ini mohon perkenan kiranya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam sengketa a quo agar dapat mengeluarkan Penetapan yang menangguhkan pelaksanaan lebih lanjut terhadap berlakunya Surat Keputusan obyek sengketa sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 23 Oktober 2008, No. 300/ 92-891/BPN-56/2008, Perihal Permohonan HGU/HGB diatas tanah milik sendiri di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P-25) ;
Bahwa dengan demikian, maka atas dasar dalil-dalil posita gugatan a quo, terpenuhilah syarat gugat melalui sidang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 Ayat (2) huruf a maupun huruf b, Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perbaikan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 ;
Bahwa mengingat ketentuan tentang pernyataan batal atau tidak sahnya keputusan obyek sengketa merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara yang dalam sengketa ini menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, olehnya pembatalan a quo terhadap obyek sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 124, Bagian Ketiga Pembatalan Hak Atas Tanah karena Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap seperti diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 1924 a quo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara dari Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara yang merupakan pelimpahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, masing-masing berupa :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1997, tanggal 2 Oktober 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 21/HGU/1997, tanggal 15 Januari 1997 terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Pasang Kayu, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032, seluas 9.319,1000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1997, tanggal 2 Oktober 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 06/HGU/1997, tanggal 23 Oktober 1997 terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Mamuang, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032, seluas 8.000,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, tanggal 2 Oktober 1996, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 44/HGU/1997, tanggal 17 Oktober 1996 terletak di Desa Tikke, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Letawa, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2031, seluas 10.297,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Januari 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032 seluas 2.401,8200 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032., seluas 82,5600 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggai 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 253,6600 Hektar ;
Sertiflkat Hak Guna Usaha No. 04/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 87,8900 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1994, tanggal 31 Pebruari 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 03/HGU/1994, tanggal 02 Pebruari 1994 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 1.393,9700 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1995, tanggal 12 Pebruari 1995, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 540.1/117/05/1995, tanggal 03 Pebruari 1993 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2031, seluas 200,3300 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1993, tanggal 31 Desember 1993, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 14/HGU/1994, tanggal 14 Juni 1993 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 2.230,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1994, tanggal 16 April 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 01/53-14/HGU/1994, tanggal 13 April 1994 terletak di Desa Pasang Kayu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara diberikan kepada PT. Bulu Cindolo Agung, dan akan berakhir pada tanggal 16 April 2032, seluas 58,4800 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1992, tanggal 31 Pebruari 1992, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 15/HGU/1992, tanggal 15 Mei 1992 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2027, seluas 4.999,0300 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/1994, tanggal 01 Juli 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 03/HGU/1994, tanggal 02 Pebruari 1994, terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, seluas 1.393,9700 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1994, tanggal 14 Juni 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 14/HGU/1993, tanggal 14 Juni 1993, terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Agri Baras, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 2.230,0000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1991, tanggal 02 September 1991, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 31/KPTS/VII/BKPMD/1991, tanggal 21 Juli 1991 terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 02 September 2011, seluas 75,90 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1994, tanggal 14 September 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 176/05/53-14/B/II/94, tanggal 18 Pebruari 1994 terletak di Desa Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggai 14 September 2024, seluas 40,62 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1996, tanggal 12 Pebruari 1996, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 540/117/53-14/95, tanggal 29 Desember 1995, terletak di Desa Sarudu, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2026, seluas 200,33 Hektar ;
Mewajibkan kepada Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara yang merupakan pelimpahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara terhadap masing-masing ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1997, tanggal 2 Oktober 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 21/HGU/1997, tanggal 15 Januari 1997 terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Pasang Kayu, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032, seluas 9.319,1000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1997, tanggal 2 Oktober 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 06/HGU/1997, tanggal 23 Oktober 1997 terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Mamuang, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032, seluas 8.000,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, tanggal 2 Oktober 1996, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 44/HGU/1997, tanggal 17 Oktober 1996 terletak di Desa Tikke, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Letawa, dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2031, seluas 10.297,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Januari 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032 seluas 2.401,8200 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032., seluas 82,5600 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 253,6600 Hektar ;
Sertiflkat Hak Guna Usaha No. 04/1996, tanggal 12 Agustus 1997, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 55/HGU/1996, tanggal 31 Desember 1996 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Surya Raya Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2032, seluas 87,8900 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/1994, tanggal 31 Pebruari 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 03/HGU/1994, tanggal 02 Pebruari 1994 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 1.393,9700 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1995, tanggal 12 Pebruari 1995, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 540.1/117/05/1995, tanggal 03 Pebruari 1993 terletak di Desa Sarudu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2031, seluas 200,3300 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1993, tanggal 31 Desember 1993, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 14/HGU/1994, tanggal 14 Juni 1993 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 2.230,0000 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1994, tanggal 16 April 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 01/53-14/HGU/1994, tanggal 13 April 1994 terletak di Desa Pasang Kayu, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara diberikan kepada PT. Bulu Cindolo Agung, dan akan berakhir pada tanggal 16 April 2032, seluas 58,4800 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1992, tanggal 31 Pebruari 1992, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 15/HGU/1992, tanggal 15 Mei 1992 terletak di Desa Baras, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2027, seluas 4.999,0300 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/1994, tanggal 01 Juli 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 03/HGU/1994, tanggal 02 Pebruari 1994, terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, seluas 1.393,9700 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1994, tanggal 14 Juni 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 14/HGU/1993, tanggal 14 Juni 1993, terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Agri Baras, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, seluas 2.230,0000 Hektar;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1991, tanggal 02 September 1991, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 31/KPTS/VII/BKPMD/1991, tanggal 21 Juli 1991 terletak di Desa Baras, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 02 September 2011, seluas 75,90 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1994, tanggal 14 September 1994, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 176/05/53-14/B/II/94, tanggal 18 Pebruari 1994 terletak di Desa Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggai 14 September 2024, seluas 40,62 Hektar ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1996, tanggal 12 Pebruari 1996, yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak No. 540/117/53-14/95, tanggal 29 Desember 1995, terletak di Desa Sarudu, diberikan kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, dan akan berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2026, seluas 200,33 Hektar ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan agar diterbitkan Sertifikat atas bidang bidang tanah Termohon atas nama Pemohon ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul karenanya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat :
Bahwa Tergugat dengan ini menyatakan secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat ;
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sangat kabur dan tidak jelas:
Bahwa dalam gugatannya pada halaman 2 Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1995 dengan luas 200,3300 Ha dijadikan sebagai obyek gugatan, sedangkan pada halaman 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01/1996 seluas 200,33 Ha oleh Penggugat dijadikan juga sebagai obyek gugatan. Berdasarkan kenyataannya Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1995 dengan luas 200,3300 Ha maupun Hak Guna Bangunan No. 01/1996 seluas 200,33 Ha tidak pernah diterbitkan oleh Tergugat, tetapi yang diterbitkan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01/Sarudu tahun 1996 seluas 200,33 Ha ;
Bahwa kemudian oleh Penggugat Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1994 atas nama PT. Bulu Cindolo Agung seluas 58,4800 Ha termasuk sebagai salah satu obyek gugatan, padahal Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut telah dilepaskan oleh PT. Bulu Cindolo Agung pada tanggal 28 Mei 2008 dan statusnya telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ;
Bahwa selanjutnya Penggugat tidak cermat untuk menuliskan dengan tepat obyek gugatan seperti Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02/1996 tanggal 12 Agustus 1997 atas nama PT. Surya Raya Lestari di Desa. Sarudu Tertulis seluas 82,5600 Ha seharusnya seluas 2.401,82 Ha, Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03/1996 tanggal 12 Agustus 1997 atas nama PT. Surya Raya Lestari tertulis 253,6600 Ha seharusnya seluas 82,56 Ha serta Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/1996 atas nama PT. Surya Raya Lestari tertulis seluas 87,8900 Ha seharusnya seluas 253,66 Ha ;
Bahwa jika diteliti secara keseluruhan gugatan Penggugat semakin kabur karena tidak mengemukakan alasan-alasan yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat. Berdasarkan Pasal 53 Ayat (2) dinyatakan bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat prosedural/formal atau peraturan yang bersifat material/ substansial atau keputusan dikeluarkan melampaui kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat TUN tidak mengambil suatu keputusan;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur atau tidak cermat (obscuur libels) ;
Bahwa gugatan yang diajukan olek Penggugat sudah melampaui tenggang waktu ;
Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dinyatakan bahwa bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung sejak diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara atau sejak hari pengumuman atau bagi pihak ketiga tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung sejak diketahuinya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut ;
Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya mengenai tenggang waktu diketahuinya Sertifikat-Sertifikat tersebut (halaman 2) adalah tanggal 04 Nopember 2008 melalui faximile dari “seseorang” ? di Mamuju atau sebagaimana juga diuraikan dalam poin 12 yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha yang terurai pada nomor urut 1 sampai dengan 12 tersebut sebagaimana Daftar Inventarisasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sulawesi Barat sesuai faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju yang diterima Penggugat pada tanggal 04 November 2008 ;
Bahwa gugatan ini baru terdaftar tangggal 30 April 2009 dan diperbaiki tanggal 20 Mei 2009 dan tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Register No. 35/G/2009/PTUN.Mks. Hal itu berarti bahwa Penggugat sudah mengetahui adanya Sertifikat-Sertifikat tersebut dalam tenggang waktu 167 hari sejak tanggal 04 Nopember 2008 sampai dengan masa pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 30 April 2009. Jika Penggugat mendalilkan gugatan tersebut masih memenuhi tenggang waktu dengan pendaftaran pada tanggal 7 Januari 2009 tetapi Penetapan Majelis Hakim No. 02/G.TUN/2009/PTUN.Mks. terhadap gugatan Penggugat tersebut pada tanggal 16 April 2009 oleh karena kekeliruan subyek Tergugat menurut hemat Tergugat bukanlah merupakan satu rangkaian peristiwa yang dapat menghapuskan tenggang waktu antara sejak diketahuinya Sertifikat-Sertifikat tersebut (tanggal 04 Nopember 2008) dan Pendaftaran gugatan yang disampaikan kepada Tergugat (tanggal 30 April 2009). Putusan Tata Usaha Negara No. 02/G.TUN/2009/PTUN.Mks. adalah peristiwa yang terpisah dengan perkara Tata Usaha Negara No. 35/G.TUN/2009/ PTUN.Mks. Karena subyeknya berbeda ;
Bahwa oleh karena gugatan telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang maka gugatan tidak dapat diterima karena kadaluarsa ;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan (legal standing) ;
Bahwa dalam surat gugatannya yang mengajukan gugatan adalah Saudara Grant E.L. Tindagi Direktur Utama PT. Indonesia Unggul Bersatu. Sesuai dengan salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indonesia Unggul Bersatu, Akta No. 20 tanggal 16 Januari 2006 yang diperbuat oleh dan dihadapan Syafril Lubuk, SH, Notaris di Jakarta Barat, Saudara Grant E.L. Tindagi pada Pasal 28 Akta tersebut mempunyai kedudukan hanya sebagai Direktur (bukan Direktur Utama), hal mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. C-06525 HT.01.01.TH. 2006 tanggal 7 Maret 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ;
Bahwa selanjutnya dalam Akta pernyataan keputusan rapat PT. Indonesia Unggul Bersatu No. 32 tanggal 26 April 2006 yang diperbuat oleh dan dihadapan Elliza Asmawel, SH, Notaris di Jakarta Selatan, pada huruf B dinyatakan Saudara Grant E.L. Tindagi menjadi Direktur Utama, tetapi Akta No. 32 tanggal 26 April 2006 tersebut belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia kecuali surat penerimaan pemberitahuan perubahan Pemegang Saham & Direksi/Komisaris PT. Indonesia Unggul Bersatu No. CUM.02.01.7194 tanggal 3 Mei 2006 ;
Bahwa status Penggugat sebagai sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas masih patut dipertanyakan karena apakah perseroan tersebut telah didaftarkan untuk memperoleh status Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila pada kenyataannya ketentuan tersebut belum dilaksanakan maka posisi PT. Indonesia Unggul Bersatu sebagai Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan dalam persidangan ini ;
Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 :
Pertama-tama Tergugat II Intervensi I dengan tegas menolak seluruh dalil dan dalih yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatannya tertanggal 30 April 2009, terkecuali apa yang diakuinya secara tegas/nyata sepanjang tidak merugikan kepentingan Tergugat II Intervensi I ;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan Surat Gugatannya telah melampaui tenggang waktu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 yang berbunyi “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumukannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”;- Mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat ;
Untuk membuktikan dalil tersebut diatas, telah menjadi fakta jikalau PT. Indonesia Unggul Bersatu (Penggugat a quo) telah menjadi pihak dalam perkara Derden verzet di Pengadilan Negeri Mamuju sebagaimana Registrasi Perkara No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.MU dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 20 November 2007 Dimana dalam diktum putusan dimaksud telah nyata dan menjadi fakta Hukum jikalau HGU-HGU dan HGB milik dan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari (Tergugat I Intervensi I) antara lain dinyatakan Pihak Pelawan adalah Pihak Ketiga yang menguasai sebagian dari obyek sengketa dengan alas hak seperti HGU-HGU dan HGB dimaksud. Dan bertitik tolak dari diktum tersebut telah dengan nyata pihak Penggugat a quo telah mengetahui keberadaan Sertifikat kepemilikan HGU dan HGB milik Tergugat II Intervensi I tersebut (vide Putusan Perkara No. 05/Pdt.Verzet/2007/ PN.Mu tanggal 20 November 2007 halaman 54-55) ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat mengenai tenggang waktu diketahuinya Sertifikat-Sertifikat tersebut (vide Gugatan a quo halaman 2) adalah tanggal 4 November 2008 melalui faximile dari seseorang di Mamuju juga diuraikan pada poin 12 dalam gugatan a quo yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha yang terurai pada nomor urut 1 s/d 12 tersebut sebagaimana Daftar Inventarisasi Hak Guna Usaha di Provinsi Sulawesi Barat sesuai faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju yang diterima Penggugat pada tanggal 14 November 2008 ;
Bahwa sekali lagi dalil Penggugat tersebut adalah tidak benar, karena Penggugat mengetahui Sertifikat-Sertifikat tersebut sejak diajukannya dan/atau terprosesnya dalam pemeriksaan perkara Derden verzet atau Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Permohonan Eksekusi Perkara Perdata No. 02/Pdt.G/2007/PN.Mu, dimana dengan Derden verzet tersebut diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 5 Juli 2007 dengan daftar perkara No. 05/Pdt.Verzet/2007/ PN.Mu dan Sertifikat-Sertifikat tersebut dijadikan bukti surat dalam perkara dimaksud, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menyatakan bahwa Sertifikat-Sertifikat tersebut baru diketahui pada tanggal 4 November 2008 ;
Bahwa walaupun putusan perkara No. 02/Pdt.G/2007/PN.Mu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tapi dengan adanya putusan Derden verzet No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.Mu antara PT. Unggul Widya Teknologi Lestari/Pelawan (Tergugat II Intervensi I a quo) dengan PT. Indonesia Unggul Bersatu/Terlawan (Penggugat a quo), maka putusan a quo tidak mempunyai daya eksekutoral (Non Eksekutabel) khususnya atas HGU dan HGB milik PT. Unggul Widya Teknologi Lestari (Tergugat II Intervensi I) yaitu :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 15 Pebruari 1993 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 01 Juli 1994 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03, Desa Baras, atas nama PT. Agri Baras yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 14 Juni 1993 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 02 September 1991 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 14 September 1994 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 12 Februari 1996 ;
Sebagaimana yang terbaca dalam putusan perkara No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.Mu tanggal 20 November 2007 halaman 54-55, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat tersebut harus dikesampingkan dan ditolak adanya;
Mohon Perhatian Majelis Hakim yang Mulia.
Bahwa amat nyata adanya pihak Penggugat telah memutar balikkan fakta dan/atau setidak-tidaknya telah menyembunyikan fakta yaitu berupa :
Penggugat telah mengetahui jikalau Tergugat II Intervensi I telah memiliki alas hak berupa :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggai 15 Februari 1993 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 01 Juli 1994 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03, Desa Baras, atas nama PT. Agri Baras yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggai 14 Juni 1993;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 02 September 1991 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 14 September 1994 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 12 Februari 1996 ;
Sebagaimana dictum/bunyi putusan dalam perkara No. 05/Pdt.Verzet/2007/ PN.Mu yang menyatakan :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Terlawan tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
Menyatakan bahwa Pihak Pelawan adalah Pihak Ketiga yang menguasai sebagian dari obyek sengketa dengan alas hak :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 15 Pebruari 1993 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 01 Juli 1994 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 03, Desa Baras, atas nama PT. Agri Baras yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 14 Juli 1993;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 02 September 1991 ;
Sertitikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada langgal 14 September 1994 ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada langgal 12 Februari 1996 ;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 02/Pdt.G/2007/PN.Mu tidak mempunyai daya eksekusi (Non Eksekutabel) terhadap Pelawan ;
Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mamuju No. 02/Pdt.G/2007/PN.Mu tanggal 27 Juni 2007 ;
Menghukum Terlawan, Terlawan I dan Terlawan II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 256.000 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Bahwa dari diktum putusan dimaksud, pihak Terlawan (Penggugat a quo) telah menempuh upaya hukum berupa Banding atas putusan a quo, atau setidak-tidaknya menyadari akan bunyi putusan dimaksud jikalau pihak Tergugat II Intervensi I telah memiliki alas hak berupa HGU dan HGB ;
Bahwa bertitik tolak dari tanggal pembacaan putusan tanggal 20 November 2007 dan tanggal pernyataan Banding tanggal 30 November 2007 serta tanggal pernyataan Kasasi tanggal 25 November 2008, maka amat jelas adanya jikalau Penggugat telah mengetahui adanya alas hak dari Tergugat II Intervensi I berupa :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 15 Februari 1993 ;
Sertitikat Hak Guna Usaha No. 04, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 01 Juli 1994 ;
Sertitikat Hak Guna Usaha No. 03, Desa Baras, atas nama PT. Agri Baras yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 14 Juni 1993 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Baras, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 02 September 1991 ;
Sertitikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 14 September 1994 ;
Sertitikat Hak Guna Usaha No. 01, Desa Sarudu, atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari yang diterbitkan oleh BPN Mamuju, pada tanggal 12 Februari 1996 ;
Setidak-tidaknya pada saat proses pembuktian di depan persidangan dan/atau pada saat pembacaan putusan dan/atau pada saat menerima putusan dan/atau pada saat Terlawan menyatakan Banding dan/atau pada saat menyatakan Kasasi dalam perkara a quo ;
Bahwa atas perkara a quo yang telah dinyatakan banding, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusannya No. 42/Pdt/2008/ PT.Mks tanggal 5 Mei 2008 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri a quo, artinya Penggugat dalam perkara a quo dipandang pasti mengetahui kembali jikalau putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.Mu kembali dikuatkan segala alas hak milik Tergugat II Intervensi I berupa HGU-HGU dan HGB ;
Bahwa pihak Terlawan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi di maksud kembali telah menempuh upaya hukum, dimana saat sekarang ini telah teregistrasi di Mahkamah Agung RI No. 765 K/PDT/ 2009 tanggal 2 April 2009 ;
Olehnya itu amat jelas adanya jikalau gugatan a quo diajukan oleh Penggugat secara tidak jujur dengan cara memenggal beberapa fakta hukum dimana fakta-fakta hukum tersebut membuktikan jikalau pihak Penggugat telah mengetahui jikalau Tergugat II Intervensi I telah memiliki alas hak yang menjadi obyek perkara sejak tahun 1991 dan/atau setidak-tidaknya pada saat proses pembuktian di Pengadilan Negeri Mamuju dalam perkara Derden Verzet dimaksud ;
Bahwa disamping itu Penggugat salah dan keliru dalam menggugat Kepala Kantor Pertanahan Mamuju Utara atau setidak-tidaknya tidak memahami Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 32 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut ; “ Dalam hal suatu bidang tanah sudah terbit Sertifikatnya secara sah dan atas nama atau Badan Hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa ada haknya atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat atau Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah dan penerbitan Sertifikat tersebut”;
5. Bahwa Sertifikat HGU/HGB atas nama Tergugat II Intervensi I terbit sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 1996 dan telah melebihi ketentuan 5 (lima) tahun, dengan demikian keberadaan HGU/HGB milik Tergugat II lntervensi I tidak dapat diganggu gugat lagi, artinya Sertifikat HGU/HGB tersebut telah melekat sifat permanen secara hukum atasnya ;
Eksepsi Tergugat II Intervensi 2-1 (PT. Mamuang) :
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 membantah seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT BATAS WAKTU (DALUARSA);
Bahwa Sertifikat Tanah Hak Guna Usaha No. 1/Martajaya seluas 8.000 (delapan ribu) hektar atas nama Tergugat II Intervensi 2 telah diterbitkan dan dibukukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju pada tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi tanggal 14 Juni 1994 No. 23/1994 (selanjutnya disebut “Obyek Gugatan”) (Tergugat II Intervensi 2-I) dan telah melalui seluruh proses hukum dan administrasi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu di bidang pertanahan ;
Bahwa penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut telah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian lapangan melalui Panitia B yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dan selain itu penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut diumumkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju (d/h masih termasuk dalam wilayah hukum propinsi Sulawesi Selatan) sebagai pemenuhan atas asas publisitas suatu putusan Tata Usaha Negara, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk mendapatkan informasi dan mengetahui akan keberadaan pemilik atas suatu bidang tanah yang berada di wilayah hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju ;
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo mendalilkan telah mendapatkan informasi berupa faximile dari “seseorang” di Mamuju yang mana pada butir 12 gugatan a quo Penggugat justru menyatakan mendapatkan faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara yang berdasarkan dalil Penggugat, quod noon, berisi informasi mengenai kedudukan hukum Obyek Gugatan. Namun demikian Penggugat tidak juga menjelaskan dalam kapasitas dan untuk kepentingan siapa faximile tersebut dikirimkan dan diterima oleh Penggugat. Bentuk dan isi faximile tersebut haruslah dapat dibuktikan merupakan suatu dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, selain itu keberadaan faximile secara hukum tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai bukti di hadapan hukum dan pengadilan, kecuali Penggugat memiliki dokumen resmi yang dikirimkan via faximile tersebut, quod noon. Sehingga adalah tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dalil Penggugat yang menyatakan berdasarkan faximile tersebut untuk kemudian mengajukan gugatan a quo dan mendalilkan jangka waktu pengajuan gugatan a quo berdasarkan atas faximile tersebut ;
Bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan suatu penyesatan informasi dalam mengajukan gugatan a quo, dimana Penggugat seakan-akan menempatkan dirinya baru mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah diletakkan Sertifikat Hak Guna Usaha. Sebab Penggugat sebagaimana dinyatakan pada butir 2 gugatan a quo secara tegas menyatakan telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mamuju terhadap Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia dan Hendrik H. (wartawan) dengan Nomor Register Perkara 02/Pdt.G/2007/PN.Mu tanggal 26 Maret 2007 (selanjutnya disebut “Gugatan Perdata”). dimana dalam gugatan tersebut Penggugat nyata-nyata meminta tanah-tanah yang saat ini menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) ;
Sehingga berdasarkan butir 2.4. diatas, maka Penggugat pada dasarnya telah mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi II. Sebab adalah tidak mungkin Penggugat tidak mengetahui fakta hukum tersebut jika dalam mengajukan Gugatan Perdata, Penggugat tidak mencantumkan tanah-tanah yang hendak diletakkan sita jaminan secara jelas dan tegas letak dan kepemilikannya. Karena untuk peletakan sita jaminan haruslah jelas letak dan kepemilikan dan asset pihak lain yang hendak diletakkan sita jaminan. Dengan demikian maka jelas bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan penyesatan dalam mengajukan gugatan a quo dan untuk itu gugatan a quo dinyatakan ditolak ;
Bahwa sebagaimana diatur dan ditentukan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PTUN”) bahwa terdapat jangka waktu tertentu untuk mengajukan suatu gugatan Tata Usaha Negara yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dinyatakan berikut ini :
Pasal 55 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara : “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara tegas telah diatur dan ditentukan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas suatu keputusan Tata Usaha Negara ditentukan waktu untuk mengajukan gugatan atau keberatan atas suatu putusan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini gugatan a quo, maka jangka waktu tersebut secara nyata-nyata telah melampaui jangka waktu yang telah diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dinyatakan pada butir 2.4. dan butir 2.5. diatas maka jelas dan nyata Penggugat telah mengetahui mengenai kedudukan hukum dan kepemilikan atas Obyek Gugatan, sehingga tidak masuk akal dan tidak dapat diterima jika kemudian Penggugat kemudian mendalilkan seakan-akan baru mengetahui akan kedudukan hukum dan kepemilikan dari pada Obyek Gugatan. Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut maka gugatan a quo jelas diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga berdasarkan hukum jika Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa Sertifikat atas Obyek Gugatan telah diterbitkan pada tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”), terdapat jangka waktu tertentu bagi pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah untuk mengajukan keberatan ;
Pasal 32 PP 24/1997 :
“(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan ;
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut”.;
Dengan demikian mengingat Sertifikat atas Obyek Gugatan diterbitkan pada tahun 1997 yang berarti jangka waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan tertulis adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat, maka gugatan yang diajukan Penggugat telah daluarsa, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIE LURIUM LITIS CONSORTIUM);
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo hanya memasukkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara (selanjutnya disebut “Kantah Mamuju Utara”) sebagai Tergugat, dimana dalam hal pencatatan Sertifikat Obyek Gugatan adalah benar dilakukan oleh Kantah Mamuju Utara, namun dasar pencatatan dan penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Selain itu seluruh proses penelitian dan pemeriksaan baik secara administratif dan lapangan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “BPN Sulsel”).;
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya dan sepantasnya jika dalam perkara a quo, Penggugat juga turut mencantumkan BPN Pusat dan BPN Sulsel selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan pemberian hak guna usaha kepada Tergugat II Intervensi II atas Obyek Gugatan. Sebab keberadaan dari Kantah Mamuju Utara merupakan sub-ordinasi dan BPN Pusat dan BPN Sulsel (sekarang ini termasuk dalam wilayah hukum Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Barat) yang tidak akan melakukan pencatatan dan pendaftaran Obyek Gugatan dalam Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi II tanpa adanya keputusan dan BPN Pusat dan BPN Sulsel;
Bahwa dengan demikian maka jelas gugatan a quo kurang pihak dan haruslah dinyatakan error in persona, sebab tidak mencantumkan pihak lain yang juga terkait dengan keberadaan Sertifikat Obyek Gugatan yang mana justru pihak-pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum atas perkara a quo. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 186/R/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125 K/Pdt/1984 tanggal 18 September 1983, yang pada intinya menyatakan perlunya menarik pihak lain untuk turut dalam perkara tersebut dan menyatakan Judex Facti salah menerapkan tata tertib beracara karena tidak menarik pihak lain untuk terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka adalah tepat dan berdasarkan hukum jika gugatan a quo ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
4. GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) ;
4.1. Bahwa Tergugat II Intervensi II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang secara serampangan dan tidak berdasar hukum telah menetapkan dan mengklaim kepemilikan seluas lebih kurang 394.245,342 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga ratus empat puluh dua) hektar bidang-bidang tanah termasuk Obyek Gugatan yang terletak di Desa Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Adapun dalil dan klaim Penggugat atas tidak didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Penggugat hanya mendalilkan adanya Gugatan Perdata yang diajukan oleh Penggugat namun tidak ditujukan kepada Tergugat II Intervensi II melainkan kepada pihak lain yaitu LPKPI dan Hendrik H yang justru tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Obyek Gugatan ;
4.2. Bahwa Tergugat II Intervensi II juga menolak dalil Penggugat pada gugatan a quo butir 5 Penggugat menyatakan telah adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in-kracht) atas sengketa kepemilikan Obyek Gugatan, quod noon, sehingga Penggugat menyatakan untuk tidak perlu dibuktikan lagi “siapa sebenarnya pemilik sah dari bidang-bidang tanah” selain Penggugat berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Hal tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, sebab perkara yang dimaksud oleh Penggugat adalah Gugatan Perdata yang belum berkekuatan hukum tetap sebab adanya perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) melalui perkara perdata No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.MU oleh PT. Unggul Widya Teknologi Lestari terhadap putusan pengadilan atas Gugatan Perdata tersebut. Sehingga sangat tidak tepat dan tidak benar dalil Penggugat mendasarkan pada putusan Gugatan Perdata yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, sebab perkara Gugatan Perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (Van Conexteit) dan untuk itu tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan a quo ;
4.3. Bahwa tidak jelas apakah areal tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo dimana Penggugat hanya mendalilkan sebagai keturunan ahli waris dari Raja Malonda, quod noon, tanpa didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas Obyek Gugatan sebagaimana diatur dan ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”). Sebab sungguh sangat tidak jelas dan tidak dapat diperkirakan posisi dan letak dari areal tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo. Jika suatu klaim kepemilikan atas tanah hanya didasarkan pada klaim-klaim yang tidak jelas dasar dan kedudukan hukumnya, maka dapat dipastikan seluruh manusia di bumi ini berhak untuk mengklaim tanah siapa saja tanpa perlu membuktikan berdasarkan alas hak apa mereka mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dengan kata lain cara Penggugat dengan hanya sekedar mencantumkan wilayah dan batas tanah berdasarkan arah mata angin dalam gugatan a quo adalah sangat tidak dapat diterima dan tidak dapat dianggap sebagai suatu klaim yang jelas dan berdasar hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
4.4. Bahwa gugatan Penggugat sangat kacau dan tidak jelas sama sekali (onduidelijk). Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas hubungan hukum (Rechts Bettrekking) yang bersifat kebendaan (Zakelijk) antara Penggugat dengan Obyek Gugatan yang di klaim. Selain itu Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis yang sah (Rechts Grond) dan tidak didukung fakta-fakta yang jelas juga. Jelas gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak berdasar (Een Duideljke en Bepaalde Conclusie) serta Penggugat sendiri tidak memiliki bukti-bukti yuridis yang cukup dan sah untuk mendalilkan dirinya sebagai pemilik atas tanah Obyek Gugatan tersebut;
Bahwa kepentingan Penggugat dalam gugatan a quo ini sangat tidak jelas dinyatakan dan tidak didasarkan oleh bukti-bukti hukum yang sah dan cukup, maka berdasarkan hal tersebut gugatan tersebut haruslah ditolak. Hal ini sudah merupakan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 1357/K/Pdt/1984, tanggal 27 Februari 1986 yang menyatakan :
Bahwa berdasarkan asas-asas hukum acara perdata yang berlaku umum yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus dilandasi oleh suatu kepentingan yang cukup dan karena dari Posita maupun Petitum tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan Penggugat asal harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Selain itu terdapat Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1979 yang menyatakan :
"gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”;
4.6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka telah terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu adalah berdasarkan hukum apabila Pengadilan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
5. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT (LEGAL STANDING);
Bahwa kedudukan hukum Penggugat dalam gugatan a quo perlu dipertanyakan keabsahannya, dimana dalam gugatan a quo Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi II sebagaimana diklaim Penggugat dalam gugatan a quo. Penggugat secara nyata tidak memiliki suatu dokumen hukum yang sah dan diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah yang sah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan untuk menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah atas nama Penggugat secara hukum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisikan tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi ;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara jelas dan nyata, bahwa orang atau badan hukum yang berhak mengajukan suatu gugatan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara haruslah merupakan pihak yang memiliki kepentingannya dirugikan. Kepentingan tersebut tentu haruslah didasarkan atas suatu dasar hukum yang sah dan didukung oleh suatu dokumen hukum yang sah yang menunjukkan adanya suatu hubungan hukum yang sah dan jelas antara pemohon dan yang menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara ;
Bahwa jelas dan nyata gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar hukum, sebab Penggugat tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang dapat menunjukkan suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2. Sehingga adalah tidak dapat diterima dan tidak masuk akal jika Penggugat yang tidak memiliki suatu dasar hukum pun yang sah dan diakui oleh Negara sebagai suatu dokumen hukum kepemilikan atas tanah kemudian mengajukan suatu gugatan atas terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan yang diberikan oleh Tergugat kepada Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa Penggugat haruslah membuktikan terlebih dahulu bentuk hubungan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan, quod noon, yang diberikan Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 untuk dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang kepentingan hukumnya dirugikan atas diterbitkannya Sertifikat tersebut oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, quod noon. Penggugat dalam gugatan a quo nyata-nyata menyatakan tidak memiliki dokumen hukum yang sah yang menunjukkan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II lntervensi 2, sehingga Penggugat tidak memiliki alasan untuk menyatakan kepentingannya dirugikan oleh terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa selain itu terdapat adanya suatu indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat dengan melakukan suatu perdamaian dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dan tidak berkepentingan sama sekali dengan Obyek Gugatan sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat dalam butir 2 gugatan a quo. Bagaimana mungkin Penggugat menggunakan Akta Perdamaian tanggal 16 Juli 2007 yang dilakukan antara Penggugat dengan LPKPI dan Hendrik H yang isinya menyerahkan tanah Obyek Gugatan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun atas tanah Obyek Gugatan. Jelas dasar-dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar dan melawan hukum sehingga gugatan a quo haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan butir 5.4. diatas, secara nyata terbukti bahwa Penggugat tidak saja tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang menunjukkan suatu hubungan hukum yang sah dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II lntervensi 2, namun juga terbukti memiliki dokumen Akta perdamaian yang diduga merupakan suatu penyelundupan hukum yang kemudian digunakan sebagai dasar hukum mengajukan gugatan a quo. Sehingga semakin jelas ketidakjelasan kedudukan hukum Penggugat (Persona Standi In Judicio) dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 dalam perkara a quo dan untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II Intervensi 2-2 (PT. LETAWA) :
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 membantah seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT BATAS WAKTU (DALUARSA);
2.1. Bahwa Sertifikat tanah Hak Guna Usaha No. 1/Tikke seluas 10,297 (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh) hektar atas nama Tergugat II Intervensi 2 telah diterbitkan dan dibukukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju pada tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi tanggal 14 Juni 1994 No. 22/1994 (selanjutnya disebut “Obyek Gugatan”) (T.II Intervensi 2-1) dan telah melalui seluruh proses hukum dan administrasi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu di bidang pertanahan ;
2.2. Bahwa penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut telah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian lapangan melalui Panitia B yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dan selain itu penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut diumumkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju (d/h masih termasuk dalam wilayah hukum propinsi Sulawesi Selatan) sebagai pemenuhan atas asas publisitas suatu Putusan Tata Usaha Negara, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk mendapatkan informasi dan mengetahui akan keberadaan pemilik atas suatu bidang tanah yang berada di wilayah hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju ;
2.3. Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo mendalilkan telah mendapatkan informasi berupa faximile dari “seseorang” di Mamuju yang mana pada butir 12 gugatan a quo Penggugat justru menyatakan mendapatkan faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara yang berdasarkan dalil Penggugat, quod noon, berisi informasi mengenai kedudukan hukum Obyek Gugatan. Namun demikian Penggugat tidak juga menjelaskan dalam kapasitas dan untuk kepentingan siapa faximile tersebut dikirimkan dan diterima oleh Penggugat. Bentuk dan isi faximile tersebut haruslah dapat dibuktikan merupakan suatu dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, selain itu keberadaan faximile secara hukum tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai bukti di hadapan hukum dan pengadilan, kecuali Penggugat memiliki dokumen resmi yang dikirimkan via faximile tersebut, quod noon. Sehingga adalah tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dalil Penggugat yang menyatakan berdasarkan faximile tersebut untuk kemudian mengajukan gugatan a quo dan mendalilkan jangka waktu pengajuan gugatan a quo berdasarkan atas faximile tersebut ;
2.4. Bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan suatu penyesatan informasi dalam mengajukan gugatan a quo, dimana Penggugat seakan-akan menempatkan dirinya baru mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah diletakkan Sertifikat Hak Guna Usaha. Sebab Penggugat sebagaimana dinyatakan pada butir 2 gugatan a quo secara tegas menyatakan telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mamuju terhadap Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia dan Hendrik H. (wartawan) dengan nomor register perkara 02/Pdt.G/2007/PN.Mu tanggal 26 Maret 2007 (selanjutnya disebut “Gugatan Perdata”) dimana dalam gugatan tersebut Penggugat nyata-nyata meminta tanah-tanah yang saat ini menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) ;
2.5. Sehingga berdasarkan butir 2,4. diatas, maka Penggugat pada dasarnya telah mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi 2, sebab adalah tidak mungkin Penggugat tidak mengetahui fakta hukum tersebut jika dalam mengajukan Gugatan Perdata, Penggugat tidak mencantumkan tanah-tanah yang hendak diletakkan sita jaminan secara jelas dan tegas letak dan kepemilikannya. Karena untuk peletakan sita jaminan haruslah jelas letak dan kepemilikan dan asset pihak lain yang hendak diletakkan sita jaminan. Dengan demikian maka jelas bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan penyesatan dalam mengajukan gugatan a quo dan untuk itu gugatan a quo dinyatakan ditolak ;
2.6. Bahwa sebagaimana diatur dan ditentukan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PTUN”) bahwa terdapat jangka waktu tertentu untuk mengajukan suatu gugatan Tata Usaha Negara yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dinyatakan berikut ini :
Pasal 55 Undang-Undang PTUN :
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara tegas telah diatur dan ditentukan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas suatu keputusan Tata Usaha Negara ditentukan waktu untuk mengajukan gugatan atau keberatan atas suatu putusan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini gugatan a quo, maka jangka waktu tersebut secara nyata-nyata telah melampaui jangka waktu yang telah diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang PTUN ;
2.7. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dinyatakan pada butir 2.4. dan butir 2.5. diatas maka jelas dan nyata Penggugat telah mengetahui mengenai kedudukan hukum dan kepemilikan atas Obyek Gugatan, sehingga tidak masuk akal dan tidak dapat diterima jika kemudian Penggugat kemudian mendalilkan seakan-akan baru mengetahui akan kedudukan hukum dan kepemilikan daripada Obyek Gugatan. Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut maka gugatan a quo jelas diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang PTUN sehingga berdasarkan hukum jika Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
2.8. Bahwa Sertifikat atas Obyek Gugatan telah diterbitkan pada tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”), terdapat jangka waktu tertentu bagi pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah untuk mengajukan keberatan ;
Pasal 32 PP 24/1997 :
“(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut”;
Dengan demikian mengingat Sertifikat atas Obyek Gugatan diterbitkan pada tahun 1997 yang berarti jangka waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan tertulis adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat, maka gugatan yang diajukan Penggugat telah daluarsa, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIE LURIUM LITIS CONSORTIUM);
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo hanya memasukkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara (selanjutnya disebut “Kantah Mamuju Utara”) sebagai Tergugat, dimana dalam hal pencatatan Sertifikat Obyek Gugatan adalah benar dilakukan oleh Kantah Mamuju Utara, namun dasar pencatatan dan penerbitan Sertifikat obyek Gugatan tersebut adalah berdasarkan suatu Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Selain itu seluruh proses penelitian dan pemeriksaan baik secara administratif dan lapangan di lakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “BPN Sulsel”) ;
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya dan sepantasnya jika dalam perkara a quo, Penggugat juga turut mencantumkan BPN Pusat dan BPN Sulsel selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan pemberian hak guna usaha kepada Tergugat II Intervensi 2 atas Obyek Gugatan. Sebab keberadaan dari Kantah Mamuju Utara merupakan sub-ordinasi dari BPN Pusat dan BPN Sulsel (sekarang ini termasuk dalam wilayah hukum Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Barat) yang tidak akan melakukan pencatatan dan pendaftaran obyek Gugatan dalam Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi 2 tanpa adanya keputusan dari BPN Pusat dan BPN Sulsel ;
Bahwa dengan demikian maka jelas gugatan a quo kurang pihak dan haruslah dinyatakan error in persona, sebab tidak mencantumkan pihak lain yang juga terkait dengan keberadaan Sertifikat Obyek Gugatan yang mana justru pihak-pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum atas perkara a quo. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 186/R/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1125 K/Pdt/1984 tanggal 18 September 1983, yang pada intinya menyatakan perlunya menarik pihak lain untuk turut dalam perkara tersebut dan menyatakan Judex Facti salah menerapkan tata tertib beracara karena tidak menarik pihak lain untuk terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka adalah tepat dan berdasarkan hukum jika gugatan a quo ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
4. GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 menolak dengan tegas dalil Penggugat yang secara serampangan dan tidak berdasar hukum telah menetapkan dan mengklaim kepemilikan seluas lebih kurang 394.245, 342 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga ratus empat puluh dua) hektar bidang-bidang tanah termasuk obyek Gugatan yang terletak di Desa Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Adapun dalil dan klaim Penggugat atas tidak didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Penggugat hanya mendalilkan adanya Gugatan Perdata yang diajukan oleh Penggugat namun tidak ditujukan kepada Tergugat II Intervensi 2 melainkan kepada pihak lain yaitu LPKPI dan Hendrik H yang justru tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Obyek Gugatan ;
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 juga menolak dalil Penggugat pada gugatan a quo butir 5 Penggugat menyatakan telah adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht atas sengketa kepemilikan Obyek Gugatan, quod noon, sehingga Penggugat menyatakan untuk tidak perlu dibuktikan lagi siapa sebenarnya pemilik sah dari bidang-bidang tanah” selain Penggugat berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Hal tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, sebab perkara yang dimaksud oleh Penggugat adalah Gugatan Perdata yang belum berkekuatan hukum tetap sebab adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui Perkara Perdata No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.MU oleh PT. Unggul Widya Teknologi Lestari terhadap putusan pengadilan atas Gugatan Perdata tersebut, sehingga sangat tidak tepat dan tidak benar dalil Penggugat mendasarkan pada putusan Gugatan Perdata yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, sebab perkara Gugatan Perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (van conexteit) dan untuk itu tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan a quo ;
Bahwa tidak jelas apakah areal tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo dimana Penggugat hanya mendalilkan sebagai keturunan ahli waris dari Raja Malonda, quad noon, tanpa didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas Obyek Gugatan sebagaimana diatur dan ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”). Sebab sungguh sangat tidak jelas dan tidak dapat diperkirakan posisi dan letak dari areal tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo. Jika suatu klaim kepemilikan atas tanah hanya didasarkan pada klaim-klaim yang tidak jelas dasar dan kedudukan hukumnya, maka dapat dipastikan seluruh manusia di bumi ini berhak untuk mengklaim tanah siapa saja tanpa perlu membuktikan berdasarkan alas hak apa mereka mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut;
Dengan kata lain cara Penggugat dengan hanya sekedar mencantumkan wilayah dan batas tanah berdasarkan arah mata angin dalam gugatan a quo adalah sangat tidak dapat diterima dan tidak dapat dianggap sebagai suatu klaim yang jelas dan berdasar hukum yang berlaku di Republik Indonesia ;
Bahwa gugatan Penggugat sangat kacau dan tidak jelas sama sekali (Onduidelijk). Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas hubungan hukum (Rechts Bettrekking) yang bersifat kebendaan (Zakelijk) antara Penggugat dengan Obyek Gugatan yang di klaim. Selain itu Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis yang sah (rechts grand) dan tidak didukung fakta-fakta yang jelas juga. Jelas gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak berdasar (Een Duideljke en Bepaalde Conclusie) serta Penggugat sendiri tidak memiliki bukti-bukti yuridis yang cukup dan sah untuk mendalilkan dirinya sebagai pemilik atas tanah Obyek Gugatan tersebut;
Bahwa kepentingan Penggugat dalam gugatan a quo ini sangat tidak jelas dinyatakan dan tidak didasarkan oleh bukti-bukti hukum yang sah dan cukup, maka berdasarkan hal tersebut gugatan tersebut haruslah ditolak. Hal ini sudah merupakan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 1357/K/Pdt/1984, tanggal 27 Februari 1986 yang menyatakan :
Bahwa berdasarkan Asas-Asas Hukum Acara Perdata yang berlaku umum yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus dilandasi oleh suatu kepentingan yang cukup dan karena dari Posita maupun Petitum tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan Penggugat Asal harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Selain itu terdapat Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1979 yang menyatakan :
“gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas” ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka telah terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu adalah berdasarkan hukum apabila Pengadilan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT (LEGAL STANDING)
Bahwa kedudukan hukum Penggugat dalam gugatan a quo perlu dipertanyakan keabsahannya, dimana dalam gugatan a quo Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II lntervensi 2 sebagaimana diklaim Penggugat dalam gugatan a quo. Penggugat secara nyata tidak memiliki suatu dokumen hukum yang sah dan diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah yang sah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan untuk menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah atas nama Penggugat secara hukum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PTUN yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang ber-wenang yang berisikan tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. ;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara jelas dan nyata, bahwa orang atau badan hukum yang berhak mengajukan suatu gugatan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara haruslah merupakan pihak yang memiliki kepentingannya dirugikan. Kepentingan tersebut tentu haruslah didasarkan atas suatu dasar hukum yang sah dan didukung oleh suatu dokumen hukum yang sah yang menunjukkan adanya suatu hubungan hukum yang sah dan jelas antara pemohon dan yang menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara ;
Bahwa jelas dan nyata gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar hukum, sebab Penggugat tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang dapat menunjukkan suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2. Sehingga adalah tidak dapat diterima dan tidak masuk akal jika Penggugat yang tidak memiliki satu dasar hukum pun yang sah dan diakui oleh Negara sebagai suatu dokumen hukum kepemilikan atas tanah kemudian mengajukan suatu gugatan atas terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan yang diberikan oleh Tergugat kepada Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa Penggugat haruslah membuktikan terlebih dahulu bentuk hubungan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan, quod noon, yang diberikan Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 untuk dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang kepentingan hukumnya dirugikan atas diterbitkannya Sertifikat tersebut oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, quod noon. Penggugat dalam gugatan a quo nyata-nyata menyatakan tidak memiliki dokumen hukum yang sah yang menunjukkan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, sehingga Penggugat tidak memiliki alasan untuk menyatakan kepentingannya dirugikan oleh terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa selain itu terdapat adanya suatu indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat dengan melakukan suatu perdamaian dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dan tidak berkepentingan sama sekali dengan Obyek Gugatan sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat dalam butir 2 gugatan a quo. Bagaimana mungkin Penggugat menggunakan Akta perdamaian tanggal 16 Juli 2007 yang dilakukan antara Penggugat dengan LPKPI dan Hendrik H yang isinya menyerahkan tanah Obyek Gugatan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun atas tanah Obyek Gugatan. Jelas dasar-dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar dan melawan hukum sehingga gugatan a quo haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan butir 5,4, diatas, secara nyata terbukti bahwa Penggugat tidak saja tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang menunjukkan suatu hubungan hukum yang sah dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, namun juga terbukti memiliki dokumen Akta perdamaian yang diduga merupakan suatu penyelundupan hukum yang kemudian digunakan sebagai dasar hukum mengajukan gugatan a quo. Sehingga semakin jelas ketidak jelasan kedudukan hukum Penggugat (Persona Standi in Judicio) dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 dalam perkara a quo dan untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI 2-3 (PT. SURYA RAYA LESTARI) :
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 membantah seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT BATAS WAKTU (DALUARSA)
Bahwa Tergugat II lntervensi 2 adalah pemilik dan pemegang sah berdasarkan hukum atas Sertifikat tanah Hak Guna Usaha masing-masing (i) Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Sarudu seluas 2.401,82 (dua ribu empat ratus satu koma delapan puluh dua) hektar diterbitkan dan dibukukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju pada tanggal 2 Agustus 1997, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1995, No. 1/1995, (ii) Sertifikat Hak Guna Usaha No. 3/Sarudu seluas 82,56 (delapan puluh dua koma lima puluh enam) Hektar diterbitkan dan dibukukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 2 Agustus 1997, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1995 No. 2/1995. (iii) Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4/Sarudu seluas 253,66 (dua ratus lima puluh tiga koma enam puluh enam) Hektar dibukukan dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 2 Agustus 1997, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1995 No. 3/1995 dan (iv) Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5/Sarudu seluas 87,89 (delapan puluh tujuh koma delapan puluh sembilan) Hektar dibukukan dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 2 Agustus 1997, Gambar Situasi tanggal 28 Februari 1995 No. 4/1995 (selanjutnya disebut Obyek Gugatan”) (T.II Intervensi 2-1, 2, 3 dan 4) dan telah melalui seluruh proses hukum dan administrasi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu di bidang pertanahan ;
Bahwa penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut telah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian lapangan melalui Panitia B yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dan selain itu penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut diumumkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju (d/h masih termasuk dalam wilayah hukum propinsi Sulawesi Selatan) sebagai pemenuhan atas asas publisitas suatu putusan Tata Usaha Negara, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk mendapatkan informasi dan mengetahui akan keberadaan pemilik atas suatu bidang tanah yang berada di wilayah hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju ;
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo mendalilkan telah mendapatkan informasi berupa faximile dari “seseorang” di Mamuju yang mana pada butir 12 gugatan a quo Penggugat justru menyatakan mendapatkan faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara yang berdasarkan dalil Penggugat, quod noon, berisi informasi mengenai kedudukan hukum Obyek Gugatan. Namun demikian Penggugat tidak juga menjelaskan dalam kapasitas dan untuk kepentingan siapa faximile tersebut dikirimkan dan diterima oleh Penggugat. Bentuk dan isi faximile tersebut haruslah dapat dibuktikan merupakan suatu dokumen resmi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum atau tidak, selain itu keberadaan faximile secara hukum tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai bukti di hadapan hukum dan pengadilan, kecuali Penggugat memiliki dokumen resmi yang dikirimkan via faximile tersebut, quoa noon. Sehingga adalah tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dalil Penggugat yang menyatakan berdasarkan faximile tersebut untuk kemudian mengajukan gugatan a quo dan mendalilkan jangka waktu pengajuan gugatan a quo berdasarkar atas faximile tersebut ;
Bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan suatu penyesatan informasi dalam mengajukan gugatan a quo, dimana Penggugat seakan-akan menempatkan dirinya baru mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah diletakkan Sertifikat Hak Guna Usaha. Sebab Penggugat sebagaimana dinyatakan pada butir 2 gugatan a quo secara tegas menyatakan telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mamuju terhadap Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia dan Hendrik H. (wartawan) dengan Nomor Register Perkara : 02/Pdt.G/2007/PN.Mu tanggal 26 Maret 2007 (selanjutnya disebut “Gugatan Perdata”), dimana dalam gugatan tersebut Penggugat nyata-nyata meminta tanah-tanah yang saat ini menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) ;
Sehingga berdasarkan butir 2.4. diatas, maka Penggugat pada dasarnya telah mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi 2. Sebab adalah tidak mungkin Penggugat tidak mengetahui fakta hukum tersebut jika dalam mengajukan Gugatan Perdata, Penggugat tidak mencantumkan tanah-tanah yang hendak diletakkan sita jaminan secara jelas dan tegas letak dan kepemilikannya. Karena untuk peletakan sita jaminan haruslah jelas letak dan kepemilikan dan asset pihak lain yang hendak diletakkan sita jaminan. Dengan demikian maka jelas bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan penyesatan dalam mengajukan gugatan a quo dan untuk itu gugatan a quo dinyatakan ditolak ;
Bahwa sebagaimana diatur dan ditentukan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PTUN”) bahwa terdapat jangka waktu tertentu untuk mengajukan suatu gugatan Tata Usaha Negara yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dinyatakan berikut ini :
Pasal 55 Undang-Undang PTUN :
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Berdasarkan ketentuan tersebut secara tegas telah diatur dan ditentukan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas suatu keputusan Tata Usaha Negara ditentukan waktu untuk mengajukan gugatan atau keberatan atas suatu putusan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini gugatan a quo, maka jangka waktu tersebut secara nyata-nyata telah melampaui jangka waktu yang telah diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang PTUN ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dinyatakan pada butir 2.4. dan butir 2.5. diatas maka jelas dan nyata Penggugat telah mengetahui mengenai kedudukan hukum dan kepemilikan atas Obyek Gugatan, sehingga tidak masuk akal dan tidak dapat diterima jika kemudian Penggugat kemudian mendalilkan seakan-akan baru mengetahui akan kedudukan hukum dan kepemilikan daripada Obyek Gugatan. Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut maka gugatan a quo jelas diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang PTUN sehingga berdasarkan hukum jika Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa Sertifikat atas Obyek Gugatan telah diterbitkan pada tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”), terdapat jangka waktu tertentu bagi pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah untuk mengajukan keberatan ;
Pasal 32 PP 24/1997 :
“(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan ;
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut”.;
Dengan demikian mengingat Sertifikat atas Obyek Gugatan diterbikan pada tahun 1997 yang berarti jangka waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan tertulis adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat, maka gugatan yang diajukan Penggugat telah daluarsa, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
3. GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIE LURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo hanya memasukkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara (selanjutnya disebut “Kantah Mamuju Utara”) sebagai Tergugat, dimana dalam hal pencatatan Sertifikat Obyek Gugatan adalah benar dilakukan oleh Kantah Mamuju Utara, namun dasar pencatatan dan penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut adalah berdasarkan suatu Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Selain itu seluruh proses penelitian dan pemeriksaan baik secara administratif dan lapangan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “BPN Sulsel”);
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya dan sepantasnya jika dalam perkara a quo, Penggugat juga turut mencantumkan BPN Pusat dan BPN Sulsel selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan pemberian hak guna usaha kepada Tergugat II Intervensi 2 atas Obyek Gugatan. Sebab keberadaan dari Kantah Mamuju Utara merupakan sub-ordinasi dari BPN Pusat dan BPN Sulsel (sekarang ini termasuk dalam wilayah hukum Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Barat) yang tidak akan melakukan pencatatan dan pendaftaran Obyek Gugatan dalam Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi 2 tanpa adanya keputusan dan BPN Pusat dan BPN Sulsel ;
Bahwa dengan demikian maka jelas gugatan a quo kurang pihak dan haruslah dinyatakan error in persona, sebab tidak mencantumkan pihak lain yang juga terkait dengan kebera-daan Sertifikat Obyek Gugatan yang mana justru pihak-pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum atas perkara a quo. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 186/R/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1125 K/Pdt/1984 tanggal 18 September 1983, yang pada intinya menyatakan perlunya menarik pihak lain untuk turut dalam perkara tersebut dan menyatakan Judex Facti salah menerapkan tata tertib beracara karena tidak menarik pihak lain untuk terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka adalah tepat dan berdasarkan hukum jika gugatan a quo ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Tergugat II lntervensi 2 menolak dengan tegas dalil Penggugat yang secara serampangan dan tidak berdasar hukum telah menetapkan dan mengklaim kepemilikan seluas lebih kurang 394.245,342 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga ratus empat puluh dua) hektar bidang-bidang tanah termasuk Obyek Gugatan yang terletak di Desa Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Adapun dalil dan klaim Penggugat atas tidak didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan dapat diper-tanggungjawabkan secara hukum. Penggugat hanya mendalilkan adanya Gugatan Perdata yang dilalukan oleh Penggugat namun tidak ditujukan kepada Tergugat II Intervensi 2 melainkan kepada pihak lain yaitu LPKPI dan Hendrik H yang justru tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Obyek Gugatan ;
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 juga menolak dalil Penggugat pada gugatan a quo butir 5 Penggugat menyatakan telah adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa kepemilikan Obyek Gugatan, quod noon, sehinga Penggugat menyatakan untuk tidak perlu dibuktikan lagi “siapa sebenarnya pemilik sah dari bidang-bidang tanah″ selain Penggugat berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Hal tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, sebab perkara yang dimaksud oleh Penggugat adalah Gugatan Perdata yang belum berkekuatan hukum tetap sebab adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui perkara perdata No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.MU oleh PT. Unggul Widya Teknologi Lestari terhadap putusan pengadilan atas Gugatan Perdata tersebut. Sehingga sangat tidak tepat dan tidak benar dalil Penggugat mendasarkan pada putusan Gugatan Perdata yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, sebab perkara Gugatan Perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (Van Conexteit) dan untuk itu tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan a quo ;
Bahwa tidak jelas apakah area tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo dimana Penggugat hanya mendalilkan sebagai keturunan ahli waris dari Raja Malonda, quod noon, tanpa didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas Obyek Gugatan sebagaimana diatur dan ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”). Sebab sungguh sangat tidak jelas dan tidak dapat diperkirakan posisi dan letak dan areal tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo. Jika suatu klaim kepemilikan atas tanah hanya didasarkan pada klaim-klaim yang tidak jelas dasar dan kedudukan hukumnya, maka dapat dipastikan seluruh manusia di bumi ini berhak untuk mengklaim tanah siapa saja tanpa perlu membuktikan berdasarkan alas hak apa mereka mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dengan Kata lain cara Penggugat dengan hanya sekedar mencantumkan wilayah dan batas tanah berdasarkan arah mata angin dalam gugatan a quo adalah sangat tidak dapat diterima dan tidak dapat dianggap sebagai suatu klaim yang jelas dan berdasar hukum yang berlaku di Republik Indonesia ;
Bahwa gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan kacau dikarenakan ketidak-jelasan obyek gugatan a quo. Penggugat pada butir 13 gugatan menyatakan obyek gugatan atas Sertifikat HGU No. 01/1996 atas nama Tergugat II Intervensi 2, Sertifikat HGU No. 02/1996 atas nama Tergugat II Intervensi 2, Sertifikat HGU No. 03/1996 atas nama Tergugat II Intervensi 2 dan Sertifikat HGU No. 04/1996 atas nama Tergugat II lntervensi 2, fakta hukum Tergugat tidak pernah menerbitkan Sertifikat-Sertifikat tersebut atas nama Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 2 pun tidak pernah memiliki Sertifikat-Sertifikat HGU sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Penggugat nyata-nyata telah melakukan suatu kekeliruan dan kesalahan fatal dalam menyebutkan obyek gugatan a quo atas nama Tergugat II Intervensi 2, Penggugat secara serampangan telah memasukan nama Tergugat II Intervensi 2 sebagai pemilik atas Sertifikat-Sertifikat HGU tersebut dimana nyata-nyata Tergugat II Intervensi 2 tidak pernah memiliki Sertifikat-Sertifikat tersebut ;
Bahwa kesalahan Penggugat dalam menyatakan obyek gugatan a quo adalah sangat fatal dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun juga, karena obyek gugatan haruslah disebutkan secara akurat dan bukan secara sembarangan. Oleh karena itu sudah jelas dan nyata bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formalitas suatu gugatan yang sah dan untuk itu maka sudah sepantasnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat sangat kacau dan tidak jelas sama sekali (Onduidelijk). Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas hubungan hukum (Rechts Bettrekking) yang bersifat kebendaan (Zakelijk) antara Penggugat dengan Obyek Gugatan yang di klaim. Selain itu Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis yang sah (rechts grond) dan tidak didukung fakta-fakta yang jelas juga. Jelas gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak berdasar (Een Duideljke en Bepaalde Conclusie) serta Penggugat sendiri tidak memiliki bukti-bukti yuridis yang cukup dan sah untuk mendalilkan dirinya sebagai pemilik atas tanah Obyek Gugatan tersebut ;
Bahwa kepentingan Penggugat dalam gugatan a quo ini sangat tidak jelas dinyatakan dan tidak didasarkan oleh bukti-bukti hukum yang sah dan cukup, maka berdasarkan hal tersebut gugatan tersebut haruslah ditolak. Hal ini sudah merupakan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 1357/K/Pdt/1984, tanggal 27 Februari 1986 yang menyatakan :
“Bahwa berdasarkan Asas-Asas Hukum Acara Perdata yang berlaku umum yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus dilandasi oleh suatu kepentingan yang cukup dan karena dari Posita maupun Petitum tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan Penggugat Asal harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Selain itu terdapat Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1979 yang menyatakan :
gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”.;
4.8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka telah terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu adalah berdasarkan hukum apabila Pengadilan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugar tidak dapat diterima ;
5. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT (LEGAL STANDING)
5.1. Bahwa kedudukan hukum Penggugat dalam gugatan a quo perlu dipertanyakan keabsahannya, dimana dalam gugatan a quo Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 sebagaimana diklaim Penggugat dalam gugatan a quo. Penggugat secara nyata tidak memiliki suatu dokumen hukum yang sah dan diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah yang sah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan untuk menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah atas nama Penggugat secara hukum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PTUN yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisikan tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Berdasarkan ketentuan tersebut secara jelas dan nyata, bahwa Orang atau Badan Hukum yang berhak mengajukan suatu gugatan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara haruslah merupakan pihak yang memiliki kepentingannya dirugikan. Kepentingan tersebut tentu haruslah didasarkan atas suatu dasar hukum yang sah dan didukung oleh suatu dokumen hukum yang sah yang menunjukkan adanya suatu hubungan hukum yang sah dan jelas antara pemohon dan yang menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara ;
Bahwa jelas dan nyata gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar hukum, sebab Penggugat tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang dapat menunjukkan suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2. Sehingga adalah tidak dapat diterima dan tidak masuk akal jika Penggugat yang tidak memiliki satu dasar hukum pun yang sah dan diakui oleh Negara sebagai suatu dokumen hukum kepemilikan atas tanah kemudian mengajukan suatu gugatan atas terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan yang diberikan oleh Tergugat kepada Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa Penggugat haruslah membuktikan terlebih dahulu bentuk hubungan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan, quod noon, yang diberikan Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 untuk dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang kepentingan hukumnya dirugikan atas diterbitkannya Sertifikat tersebut oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, quod noon. Jadi nyata-nyata menyatakan tidak memiliki dokumen hukum yang sah yang menunjukan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II lntervensi 2, sehingga Penggugat tidak memiliki alasan untuk menyatakan kepentingannya dirugikan oleh terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa selain itu terdapat adanya suatu indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat dengan melakukan suatu perdamaian dengan pihak lain yang tidak memilik hubungan hukum dan tidak berkepentingan sama sekali dengan Obyek Gugatan sebagai mana dinyatakan sendiri oleh Penggugat dalam butir 2 gugatan a quo. Bagaimana mungkin Penggugat menggunakan Akta Perdamaian tanggal 16 Juli 2007 yang dilakukan antara Penggugat dengan LPKPI dan Hendrik H yang isinya menyerahkan tanah Obyek Gugatan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun atas tanah Obyek Gugatan. Jelas dasar-dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar dan melawan hukum sehingga gugatan a quo haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan butir 5.4. diatas, secara nyata terbukti bahwa Penggugat tidak saja tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang menunjukkan suatu hubungan hukum yang sah dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, namun juga terbukti memiliki dokumen Akta Perdamaian yang diduga merupakan suatu penyelundupan hukum yang kemudian digunakan sebagai dasar hukum mengajukan gugatan a quo. Sehingga semakin jelas ketidakjelasan kedudukan hukum Penggugat (Persona Standi in Judicio) dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 dalam perkara a quo dan untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI II-4 (PT. PASANG KAYU) :
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 membantah seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT BATAS WAKTU (DALUARSA)
Bahwa Sertifikat tanah Hak Guna Usaha No. 2/Martajaya seluas 9.319 (sembilan ribu tiga ratus sembilan belas) hektar atas nama Tergugat II intervensi 2 telah diterbitkan dan dibukukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju pada tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi (selanjutnya disebut “Obyek Gugatan”) (T.II Intervensi 2-I) dan telah melalui seluruh proses hukum dan administrasi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu di bidang pertanahan ;
Bahwa penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut telah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian lapangan melalui Panitia B yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dan selain itu penerbitan Sertipikat Obyek Gugatan tersebut diumumkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju (d/h masih termasuk dalam wilayah hukum propinsi Sulawesi Selatan) sebagai pemenuhan atas asas publisitas suatu putusan Tata Usaha Negara, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk mendapatkan informasi dan mengetahui akan keberadaan pemilik atas suatu bidang tanah yang berada di wilayah hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju ;
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo mendalilkan telah mendapatkan informasi berupa faximile dari “seseorang” di Mamuju yang mana pada butir 12 gugatan a quo Penggugat justru menyatakan mendapatkan faximile dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara yang berdasarkan dalil Penggugat, quod noon, berisi informasi mengenai kedudukan hukum Obyek Gugatan. Namun demikian Penggugat tidak juga menjelaskan dalam kapasitas dan untuk kepentingan siapa faximile tersebut dikirimkan dan diterima oleh Penggugat. Bentuk dan isi faximile tersebut haruslah dapat dibuktikan merupakan suatu dokumen resmi yang dapat dipentanggungjawabkan secara hukum atau tidak, selain itu keberadaan faximile secara hukum tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai bukti di hadapan hukum dan pengadilan, kecuali Penggugat memiliki dokumen resmi yang dikirimkan via faximile tersebut, quod noon. Sehingga adalah tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dalil Penggugat yang menyatakan berdasarkan faximile tersebut untuk kemudian mengajukan gugatan a quo dan mendalilkan jangka waktu pengajuan gugatan a quo berdasarkan atas faximile tersebut ;
Bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan suatu penyesatan informasi dalam mengajukan gugatan a quo, dimana Penggugat seakan-akan menempatkan dirinya baru mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah diletakkan Sertifikat Hak Guna Usaha. Sebab Penggugat sebagaimana dinyatakan pada butir 2 gugatan a quo secara tegas menyatakan telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mamuju terhadap Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia dan Hendrik H. (wartawan) dengan Nomor Register Perkara : 02/Pdt.G/2007/ PN.Mu tanggal 26 Maret 2007 (selanjutnya disebut “Gugatan Perdata”), dimana dalam gugatan tersebut Penggugat nyata-nyata meminta tanah-tanah yang saat ini menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) ;
Sehingga berdasarkan butir 2.4. diatas, maka Penggugat pada dasarnya telah mengetahui mengenai keberadaan Obyek Gugatan yang telah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi 2. Sebab adalah tidak mungkin Penggugat tidak mengetahui fakta hukum tersebut jika dalam mengajukan Gugatan Perdata, Penggugat tidak mencantumkan tanah-tanah yang hendak diletakkan sita jaminan secara jelas dan tegas letak dan kepemilikannya. Karena untuk peletakan sita jaminan haruslah jelas letak dan kepemilikan dan asset pihak lain yang hendak diletakkan sita jaminan. Dengan demikian maka jelas bahwa Penggugat nyata-nyata telah melakukan penyesatan dalam mengajukan gugatan a quo dan untuk itu gugatan a quo dinyatakan ditolak;
Bahwa sebagaimana diatur dan ditentukan Pasal 55 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PTUN”) bahwa terdapat jangka waktu tertentu untuk mengajukan suatu gugatan Tata Usaha Negara yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dinyatakan berikut ini : Pasal 55 Undang-Undang PTUN:
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara tegas telah diatur dan ditentukan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas suatu keputusan Tata Usaha Negara ditentukan waktu untuk mengajukan gugatan atau keberatan atas suatu putusan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini gugatan a quo, maka jangka waktu tersebut secara nyata-nyata telah melampaui jangka waktu yang telah diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang PTUN ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dinyatakan pada butir 2.4. dan butir 2.5. diatas maka jelas dan nyata Penggugat telah mengetahui mengenai kedudukan hukum dan kepemilikan atas Obyek Gugatan, sehingga tidak masuk akal dan tidak dapat diterima jika kemudian Penggugat kemudian mendalilkan seakan-akan baru mengetahui akan kedudukan hukum dan kepemilikan daripada Obyek Gugatan. Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut maka gugatan a quo jelas diajukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang PTUN sehingga berdasarkan hukum jika Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa Sertifikat atas Obyek Gugatan telah diterbitkan pada tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”), terdapat jangka waktu tertentu bagi pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah untuk mengajukan keberatan ;
Pasal 32 PP 24/1997 :
“(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan ;
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertananan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut”;
Dengan demikian mengingat Sertifikat atas Obyek Gugatan diterbitkan pada tahun 1997 yang berarti jangka waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan tertulis adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat, maka gugatan yang diajukan Penggugat telah daluarsa, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIE LURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Penggugat dalam butir 1 gugatan a quo hanya memasukkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara (selanjutnya disebut “Kantah Mamuju Utara”) sebagai Tergugat, dimana dalam hal pencatatan Sertifikat Obyek Gugatan adalah benar dilakukan oleh Kantah Mamuju Utara, namun dasar pencatatan dan penerbitan Sertifikat Obyek Gugatan tersebut adalah berdasarkan suatu Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Selain itu seluruh proses penelitian dan pemeriksaan baik secara administratif dan lapangan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut “BPN Sulsel”) ;
Sehingga berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya dan sepantasnya jika dalam perkara a quo, Penggugat juga turut mencantumkan BPN Pusat dan BPN Sulsel selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan pemberian Hak Guna Usaha kepada Tergugat II Intervensi 2 atas Obyek Gugatan. Sebab keberadaan dan Kantah Mamuju Utara merupakan sub-ordinasi dari BPN Pusat dan BPN Sulsel (sekarang ini termasuk dalam wilayah hukum Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Barat) yang tidak akan melakukan pencatatan dan pendaftaran Obyek Gugatan dalam Sertifikat Obyek Gugatan atas nama Tergugat II Intervensi 2 tanpa adanya keputusan dari BPN Pusat dan BPN Sulsel ;
Bahwa dengan demikian maka jelas gugatan a quo kurang pihak dan haruslah dinyatakan Error in Persona. sebab tidak mencantumkan pihak lain yang juga terkait dengan keberadaan Sertifikat Obyek Gugatan yang mana justru pihak-pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum atas perkara a quo. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 186/K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1125 K/Pdt/1984 tanggal 18 September 1983, yang pada intinya menyatakan perlunya menarik pihak lain untuk turut dalam perkara tersebut dan menyatakan Judex Facti salah menerapkan tata tertib beracara karena tidak menarik pihak lain untuk terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka adalah tepat dan berdasarkan hukum jika gugatan a quo ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Tergugat II lntervensi 2 menolak dengan tegas dalil Penggugat yang secara serampangan dan tidak berdasar hukum telah menetapkan dan mengklaim kepemilikan seluas lebih kurang 394.245,342 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga ratus empat puluh dua) hektar bidang-bidang tanah termasuk Obyek Gugatan yang terletak di Desa Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Adapun dalil dan klaim Penggugat atas tidak didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penggugat hanya mendalilkan adanya Gugatan Perdata yang dilalukan oleh Penggugat namun tidak ditujukan kepada Tergugat II Intervensi 2 melainkan kepada pihak lain yaitu LPKPI dan Hendrik H yang justru tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Obyek Gugatan ;
Bahwa Tergugat II Intervensi 2 juga menolak dalil Penggugat pada gugatan a quo butir 5 Penggugat menyatakan telah adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa kepemilikan Obyek Gugatan, quod noon, sehinga Penggugat menyatakan untuk tidak perlu dibuktikan lagi “siapa sebenarnya pemilik sah dari bidang-bidang tanah’ selain Penggugat berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Hal tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, sebab perkara yang dimaksud oleh Penggugat adalah Gugatan Perdata yang belum berkekuatan hukum tetap sebab adanya perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) melalui Perkara Perdata No. 05/Pdt.Verzet/2007/PN.MU oleh PT. Unggul Widya Teknologi Lestari terhadap putusan pengadilan atas Gugatan Perdata tersebut. Sehingga sangat tidak tepat dan tidak benar dalil Penggugat mendasarkan pada putusan Gugatan Perdata yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. sebab perkara Gugatan Perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (Van Conexteit) dan untuk itu tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan a quo ;
Bahwa tidak jelas apakah area tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo dimana Penggugat hanya mendalilkan sebagai keturunan ahli waris dan Raja Malonda, quod noon, tanpa didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas Obyek Gugatan sebagaimana diatur dan ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”). Sebab sungguh sangat tidak jelas dan tidak dapat diperkirakan posisi dan letak dan areal tanah yang diklaim oleh Penggugat dalam gugatan a quo. Jika suatu klaim kepemilikan atas tanah hanya didasarkan pada klaim-klaim yang tidak jelas dasar dan kedudukan hukumnya, maka dapat dipastikan seluruh manusia di bumi ini berhak untuk mengklaim tanah siapa saja tanpa perlu membuktikan berdasarkan alas hak apa mereka mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dengan Kata lain cara Penggugat dengan hanya sekedar mencantumkan wilayah dan batas tanah berdasarkan arah mata angin dalam gugatan a quo adalah sangat tidak dapat diterima dan tidak dapat dianggap sebagai suatu klaim yang jelas dan berdasar hukum yang berlaku di Republik Indonesia ;
Bahwa gugatan Penggugat sangat kacau dan tidak jelas sama sekali (Onduidelijk). Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan tegas hubungan hukum (Rechts Bettrekking) yang bersifat kebendaan (Zakelijk) antara Pengugat dengan Obyek Gugatan yang di klaim. Selain itu Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis yang sah (Rechts Grand) dan tidak didukung fakta-fakta yang jelas juga. Jelas gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak berdasar (Een Duideljke en Bepaalde Conclusie) serta Penggugat sendiri tidak memiliki bukti-bukti yuridis yang cukup dan sah untuk mendalilkan dirinya sebagai pemilik atas tanah Obyek Gugatan tersebut;
Bahwa kepentingan Penggugat dalam gugatan a quo ini sangat tidak jelas dinyatakan dan tidak didasarkan oleh bukti-bukti hukum yang sah dan cukup, maka berdasarkan hal tersebut gugatan tersebut haruslah ditolak. Hal ini sudah merupakan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 1357/K/Pdt/1984, tanggal 27 Februari 1986 yang menyatakan :
Bahwa berdasarkan asas-asas hukum acara perdata yang berlaku umum yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus dilandasi oleh suatu kepentingan yang cukup dan karena dari Posita maupun Petitum tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan Penggugat Asal harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Selain itu terdapat Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1979 yang menyatakan :
“gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas” ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka telah terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu adalah berdasarkan hukum apabila Pengadilan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT (LEGAL STANDING)
Bahwa kedudukan hukum Penggugat dalam gugatan a quo perlu dipertanyakan keabsahannya, dimana dalam gugatan a quo Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II lntervensi 2 sebagaimana diklaim Penggugat dalam gugatan a quo. Penggugat secara nyata tidak memiliki suatu dokumen hukum yang sah dan diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah yang sah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan untuk menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah atas nama Penggugat secara hukum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PTUN yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisikan tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. ;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara jelas dan nyata, bahwa Orang atau Badan Hukum yang berhak mengajukan suatu gugatan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara haruslah merupakan pihak yang memiliki kepentingannya dirugikan. Kepentingan tersebut tentu haruslah didasarkan atas suatu dasar hukum yang sah dan didukung oleh suatu dokumen hukum yang sah yang menunjukkan adanya suatu hubungan hukum yang sah dan jelas antara pemohon dan yang menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara ;
Bahwa jelas dan nyata gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar hukum, sebab Penggugat tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang dapat menunjukkan suatu hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2. Sehingga adalah tidak dapat diterima dan tidak masuk akal jika Penggugat yang tidak memiliki satu dasar hukum pun yang sah dan diakui oleh Negara sebagai suatu dokumen hukum kepemilikan atas tanah kemudian mengajukan suatu gugatan atas terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan yang diberikan oleh Tergugat kepada Tergugat II Intervensi 2 ;
Bahwa Penggugat haruslah membuktikan terlebih dahulu bentuk hubungan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pertanahan antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan, quod noon, yang diberikan Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 untuk dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang kepentingan hukumnya dirugikan atas diterbitkannya Sertifikat tersebut oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, quod noon. Penggugat dalam gugatan a quo nyata-nyata menyatakan tidak memiliki dokumen hukum yang sah yang menunjukkan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, sehingga Penggugat tidak memiliki alasan untuk menyatakan kepentingannya dirugikan oleh terbitnya Sertifikat Obyek Gugatan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2;
Bahwa selain itu terdapat adanya suatu indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Penggugat dengan melakukan suatu perdamaian dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dan tidak berkepentingan sama sekali dengan Obyek Gugatan sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat dalam butir 2 gugatan a quo. Bagaimana mungkin Penggugat menggunakan Akta Perdamaian tanggal 16 Juli 2007 yang dilakukan antara Penggugat dengan LPKPI dan Hendrik H yang isinya menyerahkan tanah Obyek Gugatan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun atas tanah Obyek Gugatan. Jelas dasar-dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar dan melawan hukum sehingga gugatan a quo haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan butir 5,4, diatas, secara nyata terbukti bahwa Penggugat tidak saja tidak memiliki suatu dasar hukum yang sah yang menunjukkan suatu hubungan hukum yang sah dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2, namun juga terbukti memiliki dokumen Akta Perdamaian yang diduga merupakan suatu penyelundupan hukum yang kemudian digunakan sebagai dasar hukum mengajukan gugatan a quo. Sehingga semakin jelas ketidakjelasan kedudukan hukum Penggugat (Persona Standi in Judicio) dengan tanah Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Tergugat II Intervensi 2 dalam perkara a quo dan untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditotak dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 35/G.TUN/2009/PTUN.MKS, Tanggal 26 November 2009 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu sepanjang mengenai obyek sengketa atas nama PT. Unggul Widya Teknologi Lestari ;
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Martajaya tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi No. 23/1994 tanggal 14 Juni 1994 seluas 8.000 Hektar (delapan ribu Hekto Are) atas nama PT. Mamuang ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Martajaya tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi No. 31/1994 tanggal 7 Desember 1994 seluas 9.319 Hektar (sembilan ribu tiga ratus sembilan belas Hekto Are), atas nama PT. Pasangkayu ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Tikke tanggal 2 Oktober 1997 Gambar Situasi No. 22/1994 tanggal 14 Juni 1994 seluas 10.297 Hektar (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh Hekto Are) atas nama PT Letawa ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 1/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 2.401,82 Hektar (dua ribu empat ratus satu koma delapan puluh dua Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 3/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 2/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 82,56 Hektar (delapan puluh dua koma lima puluh enam Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 3/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 253,66 Hektar (dua ratus lima puluh tiga koma enam puluh enam Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 4/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 87,89 Hektar (delapan puluh tujuh koma delapan puluh sembilan Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut sekaligus mencoret Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Martajaya tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi No. 23/1994 tanggal 14 Juni 1994 seluas 8.000 Hektar (delapan ribu Hekto Are) atas nama PT. Mamuang;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Martajaya tanggal 2 Oktober 1997, Gambar Situasi No. 31/1994 tanggal 7 Desember 1994 seluas 9.319 Hektar (sembilan ribu tiga ratus sembilan belas Hekto Are), atas nama PT. Pasangkayu ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Tikke tanggal 2 Oktober 1997 Gambar Situasi No. 22/1994 tanggal 14 Juni 1994 seluas 10.297 Hektar (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh Hekto Are) atas nama PT. Letawa ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 1/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 2.401,82 Hektar (dua ribu empat ratus satu koma delapan puluh dua Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 3/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 2/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 82,56 Hektar (delapan puluh dua koma lima puluh enam Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 4/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 3/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 253,66 Hektar (dua ratus lima puluh tiga koma enam puluh enam Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5/Sarudu tanggal 2 Agustus 1997 Gambar Situasi No. 4/1995 tanggal 28 Pebruari 1995 seluas 87,89 Hektar (delapan puluh tujuh koma delapan puluh sembilan Hekto Are) atas nama PT. Surya Raya Lestari ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.145.500 (seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan putusan No. 24/B.TUN/2010/PT.TUN.Mks. tanggal 03 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 semuanya Para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. 35/G.TUN/2009/P.TUN.Mks. tanggal 26 Nopember 2009, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 Para Pembanding serta Tergugat II Intervensi 1 Terbanding;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding secara keseluruhan;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/TUN/2011, Tanggal 4 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. INDONESIA UNGGUL BERSATU, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No. 24/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS. tanggal 03 Juni 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. 35/G.TUN/2009/ PTUN.MKS. tanggal 26 Nopember 2009;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung 187 K/TUN/2011, Tanggal 4 Juli 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat pada tanggal 1 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30 B/IUB-JKT/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 35/G.TUN/2009/P.TUN.Mks. Jo Nomor 24/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks, Jo. Nomor 187 K/TUN/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tersebut pada Tanggal 15 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Oktober 2012, 19 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Tanggal 19 November 2012, 14 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Oktober 2012, sedangkan pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Tanggal 1 November 2011, dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyataan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDONESIA UNGGUL BERSATU tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 15 April 2013, oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H.,, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., ttd./Marina Sidabutar, S.H., M.H.
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,- ttd./Jarno Budiyono, S.H.
2. Redaksi ………… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip.220000754.