329/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 329/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SUHAJI Bin SALEKAN -MUHLISIN Bin MUKRI -BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI
1. Menyatakan terdakwa I. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa II. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa III. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ‘ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijatani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 223 butir obat karnophen, dirampas untuk dimusnahkan . - Uang tunai Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah),dirampas untuk Negara; 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 329/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUHAJI Bin SALEKAN.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur atau tanggal lahir : 28 tahun/12 Desember 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Dengok Rt. 01 / Rw. 07, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Bakul Ikan)
Pendidikan : SMP.
2. Nama lengkap : MUHLISIN Bin MUKRI.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur atau tanggal lahir : 28 tahun/15 Januari 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Gang Kamboja Rt. 04 / Rw. 06, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Buruh)
Pendidikan : SD.
3. Nama lengkap : BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI.
Tempat lahir : Lamongan.
Umur atau tanggal lahir : 23 tahun/03 Juli 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Brodnong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Bakul Ikan).
Pendidikan : SMA.
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 02 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tangal 21 Maret 2015;
Para terdakwa tidak didampingi Pensihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 329/Pid.Sus/2014/PN.Lmg tanggal 4 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 4 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” " seperti yang didakwakan dalam Dakwaaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI. dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
223 butir obat karnophen dirampas untuk dimusnahkan .
Uang tunai Rp. 650.000,- dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonanpara para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan para terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya para terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI, secara bersama-sama bermufakat atau bertindak sendiri-sendiri , Pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) Brondong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, sebagai yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI mendatangi terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI, agar menunggu ditempat tersebut dengan mengatakan " enteni kene sek engko diluk engkas tak parani " ( Bahasa Indonesia : tunggu disini sebentar, nanti sebentar lagi tak jemput ) seterusnya terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI pergi dan tidak lama kemudian terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI datang lagi menemui terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN,dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dengan membawa obat pil carnophen sebanyak 400butir yang baru dibelinya dari seorang bernama Bobo ( DPO) dengan harga Rp. 25.000,- / stek (isi 10 butir) , kemudian mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI sepakat untuk menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna dilokasi pelelangan ikan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan untung dan akan dibagi bertiga , dalam menjual pil karnophen tersebut mereka terdakwa kemudian membagi tugas , yaitu terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI bertugas untuk menyuplai pil karnophen dan mengawasi para pembeli , terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN bertugas untuk menjual dan menyerahkan pil karnophen kepada pembeli dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKI bertugas untuk menerima dan menyimpan uang penjualan dari pembeli , setelah membagi tugas mereka terdakwa secara bersama- sama tanpa memiliki surat izin edar mengedarkan sediaan farmasi berupa pil karnophen dengan cara menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna di lokasi Tempat pelelangan ikan dengan harga Rp. 30.000,-/stek (isi 10 butir ) sehingga mereka terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000,- / stek, dari 400 butir pil karnophen mereka terdakwa sudah berhasil menjualnya sebanyak 177 butir pil karnophen dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 650.000,- , hingga akhirnya perbuatan mereka terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan mereka terdakwa ditangkap beserta barang bukti pil karnophen sebanyak 223 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 650.000,-.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti No. 8768/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Logo Zanith di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh hasil : bahwa barang bukti No. 8768/2014/NOF tersebut positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein dengan Kesimpulan :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic ( pereda nyeri) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6877 / NOF / 2014 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Pemeriksa ; Arif andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si. Apt. Msi dan Luluk Muljani.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI, secara bersama-sama bermufakat atau bertindak sendiri-sendiri , Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair diatas, sebagai yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan , perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI mendatangi terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI, agar menunggu ditempat tersebut dengan mengatakan " enteni kene sek engko diluk engkas tak parani " ( Bahasa Indonesia : tunggu disini sebentar, nanti sebentar lagi tak jemput ) seterusnya terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI pergi dan tidak lama kemudian terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI datang lagi menemui terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN,dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dengan membawa obat pil carnophen sebanyak 400butir yang baru dibelinya dari seorang bernama Bobo ( DPO) dengan harga Rp. 25.000,- / stek (isi 10 butir) , kemudian mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI sepakat untuk menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna dilokasi pelelangan ikan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan untung dan akan dibagi bertiga , dalam menjual pil karnophen tersebut mereka terdakwa kemudian membagi tugas , yaitu terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI bertugas untuk menyuplai pil karnophen dan mengawasi para pembeli , terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN bertugas untuk menjual dan menyerahkan pil karnophen kepada pembeli dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKI bertugas untuk menerima dan menyimpan uang penjualan dari pembeli , setelah membagi tugas mereka terdakwa secara bersama- sama tanpa memiliki surat izin edar mengedarkan sediaan farmasi berupa pil karnophen dengan cara menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna di lokasi Tempat pelelangan ikan dengan harga Rp. 30.000,-/stek (isi 10 butir ) sehingga mereka terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000,- / stek, dari 400 butir pil karnophen mereka terdakwa sudah berhasil menjualnya sebanyak 177 butir pil karnophen dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 650.000,- , hingga akhirnya perbuatan mereka terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan mereka terdakwa ditangkap beserta barang bukti pil karnophen sebanyak 223 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 650.000,-.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti No. 8768/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Logo Zanith di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh hasil : bahwa barang bukti No. 8768/2014/NOF tersebut positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein dengan Kesimpulan :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic ( pereda nyeri) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6877 / NOF / 2014 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Pemeriksa ; Arif andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si. Apt. Msi dan Luluk Muljani.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, jo pasal 98 ayat (2), (3) UU No. 36 tahun 2009, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. IMAM MUKRAJIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap para terdakwa karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen dan saksi yang melakukan penangkapan tersebut.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di dalam lokasi TPI (Tempat Pelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan KANIT II RESNARKOBA, Brigadir M IMAM MUKRAJIN.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib pada saat itu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Brondong saksi bersama KANIT II RESNARKOBA, Brigadir M. IMAM MUKRAJIN kemudian mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, untuk mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, saksi bersama KANIT II RESNARKOBA, Brigadir NURHADI mendatangi tempat tersebut ( di lokasi TPI Kec./Kab. Brondong ) dan kami mencurigai ada tiga orang yang sedang duduk-duduk kemudian saksi lakukan penggledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat keras daftar G jenis charnopen yang disimpan disamping tempat duduk SUHAJI Bin SALEKAN dan uang tunai sebesar 650 ribu rupiah hasil penjualan obat keras jenis carnophen yang dipegang dengan tangan kiri oleh terdakwa MUHLISIN Bin MUKRI dan seorang lagi mengaku bernama BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI yang bertugas menjaga atau mengawasi dan juga bertugas sebagai pembeli atau mengambil obat keras jenis carnophen yang dijual oleh SUHAJI Bin SALEKAN Para Terdakwa. selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangannya obat keras jenis carnophen tersebut di jual untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa peran Terdakwa SUHAJI Bin SALEKAN untuk menyerahkan obat keras jenis carnophen kepada pembeli dan yang menerima uang pembelian Terdakwa MUHLISIN Bin MUKRI, sedangkan BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI berperan untuk mendapatkan obat keras jenis carnophen yang akan dijual dan juga berperan sebagai pengawas siapa saja para pembeli yang dating dan pada saat itu awalnya saksi berpura-pura untuk membeli, setelah dilayani baru melakukan penangkapan.
Bahwa pada saat itu saksi berpura-pura membeli sebanyak 3 tik, per tik (sepuluh butir) seharga 30 ribu rupiah dan kalau 3 tik seharga 85 ribu rupiah.
Bahwa menurut keterangan yang diperoleh dari seseorang laki-laki dari BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI yang nama samarannya BOBO sedangkan nama asli dan alamatnya tidak jelas.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa transaksi jual beli obat terlarang tersebut dilakukan baru satu bulan.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet Charnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodal (Daftar Obat Keras), Asetaminofen, dan Kofeina.
Bahwa barang bukti tersebut yang saksi sita pada saat penangkapan.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa cara yang benar untuk mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut harus ada resep Dokter.
Bahwa cara para terdakwa untuk membagi keuntungan dari hasil penjualan obat keras jenis carnophen tersebut adalah sebelum dilakukan pembagian terlebih dahulu menysihkan sebesar 200 ribu rupiah untuk membeli lagi obat keras yang akan dijual dan sisanya baru dibagi rata bertiga sebagai keuntungan.
Atas keterangan Saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
NURHADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah penangkapan terhadap para terdakwa karena yang bersangkutan telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen dan saksi yang melakukan penangkapan tersebut.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di dalam lokasi TPI (Tempat Pelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut bersama dengan KANIT II RESNARKOBA, Brigadir M IMAM MUKRAJIN.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib pada saat itu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Brondong saksi bersama KANIT II RESNARKOBA, Brigadir M. IMAM MUKRAJIN kemudian mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, untuk mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, saksi bersama KANIT II RESNARKOBA, Brigadir NURHADI mendatangi tempat tersebut ( di lokasi TPI Kec./Kab. Brondong ) dan kami mencurigai ada tiga orang yang sedang duduk-duduk kemudian saksi lakukan penggledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat keras daftar G jenis charnopen yang disimpan disamping tempat duduk SUHAJI Bin SALEKAN dan uang tunai sebesar 650 ribu rupiah hasil penjualan obat keras jenis carnophen yang dipegang dengan tangan kiri oleh terdakwa MUHLISIN Bin MUKRI dan seorang lagi mengaku bernama BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI yang bertugas menjaga atau mengawasi dan juga bertugas sebagai pembeli atau mengambil obat keras jenis carnophen yang dijual oleh SUHAJI Bin SALEKAN Para Terdakwa. selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangannya obat keras jenis carnophen tersebut di jual untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa peran Terdakwa SUHAJI Bin SALEKAN untuk menyerahkan obat keras jenis carnophen kepada pembeli dan yang menerima uang pembelian Terdakwa MUHLISIN Bin MUKRI, sedangkan BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI berperan untuk mendapatkan obat keras jenis carnophen yang akan dijual dan juga berperan sebagai pengawas siapa saja para pembeli yang dating dan pada saat itu awalnya saksi berpura-pura untuk membeli, setelah dilayani baru melakukan penangkapan.
Bahwa pada saat itu saksi berpura-pura membeli sebanyak 3 tik, per tik (sepuluh butir) seharga 30 ribu rupiah dan kalau 3 tik seharga 85 ribu rupiah.
Bahwa menurut keterangan yang diperoleh dari seseorang laki-laki dari BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI yang nama samarannya BOBO sedangkan nama asli dan alamatnya tidak jelas.
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa transaksi jual beli obat terlarang tersebut dilakukan baru satu bulan.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet Charnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodal (Daftar Obat Keras), Asetaminofen, dan Kofeina.
Bahwa barang bukti tersebut yang saksi sita pada saat penangkapan.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa cara yang benar untuk mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut harus ada resep Dokter.
Bahwa cara para terdakwa untuk membagi keuntungan dari hasil penjualan obat keras jenis carnophen tersebut adalah sebelum dilakukan pembagian terlebih dahulu menysihkan sebesar 200 ribu rupiah untuk membeli lagi obat keras yang akan dijual dan sisanya baru dibagi rata bertiga sebagai keuntungan.
Atas keterangan Saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan, atas persetujuan Terdakwa telah dibacakan pula keterangan ahli pada berita acara pemeriksaan di Kepolisian yaitu Ni uh Nanik Supeni, Pegawai Dinas Kesehatan Lamongan, yang mana keterangan tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa semula saksi tidak mengetahui kejadian dalam perkara ini dan baru tahu setelah diberitahu penyidik telah terjadi tindak pidana tersebut pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kab.Lamongan.
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995 sampai sekarang pada bagian Sumberdaya kesehatan yang salah satu tugas pokok dan fungsi adalah pengawasan obat.
Bahwa Pil charnopen tersebut adalah termasuk obat keras atau daftar G.
Bahwa pada dasarnya ada tiga macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep Dokter, obat keras atau Daftar G cara mendapatkannya harus melelui resep Dokter dan obat yang mengandung Narkotika atau Daftar O dan cara mendapatkannya harus melalui resep Dokter asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, dalam kasus ini tidak diperbolehkan dan melanggar hokum, karena mengedarkan obat keras Daftar G harus seijin dari Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter yang diatur dalam pasal 196 Jo 98 (2) dan (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa dalam obat keras jenis charnopen tersebut mengandung Zat Karisoprodal 200 mg, Paracetamol 160 mg dan Cafein 32 mg adapun obat charnopen diproduksi oleh ZENITH dan jika mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan ganggunan motorik atau gemetaran berlebihan, ganggunan konsentrasi atau sulit berfikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan.
Bahwa Karena di Kabupaten Lamongan sudah tidak beredar maka saksi tidak tahu lagi berapa harga obat tersebut dan untuk obat keras daftar G jenis Pil Charnopen hampir sama untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik.
Saksi tidak tahu dan baru tahu setelah diberitahu oleh Petugas, dari tangan terdakwa SUHAJI Bin SALEKAN, dkk. telah disita barang bukti berupa 223 (dua ratus dua puluh tiga ) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan benar obat tersebut adalah obat keras daftar G yang peredarannya diatur oleh pemerimtah dan harus dengan resep dokter dan obat keras jenis charnopen sudah tidak diproduksi lagi, oleh karena itu peredaran obat keras tersebut adalah illegal.
Bahwa Obat keras jenis charnopern tersebut tidak boleh beredar sejak bulan Juni 2013 karena ijin edarnya telah dicabut dan apabila dikonsumsi terus menerus bisa kecanduan.
Atas keterangan ahli pada berita acara pemeriksaan di Kepolisian yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA I :
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-teman ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras dalam daftar G jenis charnopen.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan.
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, uang tunai 650 ribu rupiah.
Bahwa cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis charnopen tersebut membeli dari temannya BIMO WAHYU SETYO yang bernama BOBO dengan alamat yang tidak jelas.
Bahwa terdakwa membeli obat keras tersebut seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Box yang berisi 400 (empat ratus) butir.
Bahwa obat keras jenis charnopen tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri juga terdakwa jual kepada teman-teman Nelayan.
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas yaitu disamping tempat duduk terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin.
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Brigadir NURHADI dan Brigadir M. IMAM MUKRAJIN.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Bahwa terdakwa juga sebagai pengguna obat terlarang tersebut.
Bahwa setelah mengkonsumsi obat terlarang tersebut rasanya enak, kalau belum kepala rasanya pusing.
Bahwa terdakwa akan terdakwa jual per 10 (sepuluh) butirnya 30 ribu rupiah.
Bahwa pada saat itu sudah terdakwa jual mendapatkan uang sebesar 650 ribu sisanya tinggal 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir kemudian ditangkap oleh Polisi.
Bahwa terdakwa dalam memperjual belikan pil karnopen tidak ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi.
Bahwa terdakwa merasa bersalah.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengyulangi lagi.
Bahwa terdakwa membeli/mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut kurang lebih satu bulan.
Bahwa peran terdakwa adalah untuk menyerahkan obat keras jenis carnophen kepada pembeli dan yang menerima uang pembelian Terdakwa MUHLISIN Bin MUKRI, sedangkan BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI berperan untuk mendapatkan obat keras jenis carnophen yang akan dijual dan juga berperan sebagai pengawas siapa saja para pembeli yang datang.
TERDAKWA II :
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-teman ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras dalam daftar G jenis charnopen.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan.
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, uang tunai 650 ribu rupiah.
Bahwa cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis charnopen tersebut membeli dari temannya BIMO WAHYU SETYO yang bernama BOBO dengan alamat yang tidak jelas.
Bahwa terdakwa membeli obat keras tersebut seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Box yang berisi 400 (empat ratus) butir.
Bahwa obat keras jenis charnopen tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri juga terdakwa jual kepada teman-teman Nelayan.
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas yaitu disamping tempat duduk terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin.
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Brigadir NURHADI dan Brigadir M. IMAM MUKRAJIN.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Bahwa terdakwa juga sebagai pengguna obat terlarang tersebut.
Bahwa setelah mengkonsumsi obat terlarang tersebut rasanya enak, kalau belum kepala rasanya pusing.
Bahwa terdakwa akan terdakwa jual per 10 (sepuluh) butirnya 30 ribu rupiah.
Bahwa pada saat itu sudah terdakwa jual mendapatkan uang sebesar 650 ribu sisanya tinggal 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir kemudian ditangkap oleh Polisi.
Bahwa terdakwa dalam memperjual belikan pil karnopen tidak ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi.
Bahwa terdakwa merasa bersalah.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengyulangi lagi.
Bahwa terdakwa membeli/mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut kurang lebih satu bulan.
Bahwa peran terdakwa SUHAJI Bin ALEKAN adalah untuk menyerahkan obat keras jenis carnophen kepada pembeli dan yang menerima uang pembelian saya sendiri, sedangkan terdakwa BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI berperan untuk mendapatkan/membeli obat keras jenis carnophen yang akan dijual dan juga berperan sebagai pengawas siapa saja para pembeli yang datang.
TERDAKWA II :
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-teman ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras dalam daftar G jenis charnopen.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan.
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat keras daftar G jenis pil Charnopen, uang tunai 650 ribu rupiah.
Bahwa cara untuk memperoleh obat keras daftar G jenis charnopen tersebut membeli dari temannya BIMO WAHYU SETYO yang bernama BOBO dengan alamat yang tidak jelas.
Bahwa terdakwa membeli obat keras tersebut seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Box yang berisi 400 (empat ratus) butir.
Bahwa obat keras jenis charnopen tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri juga terdakwa jual kepada teman-teman Nelayan.
Bahwa terdakwa menyimpan obat keras tersebut ketika ditangkap oleh petugas yaitu disamping tempat duduk terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin.
Bahwa yang melakukan penangkapan kepada terdakwa adalah Brigadir NURHADI dan Brigadir M. IMAM MUKRAJIN.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.
Bahwa terdakwa juga sebagai pengguna obat terlarang tersebut.
Bahwa setelah mengkonsumsi obat terlarang tersebut rasanya enak, kalau belum kepala rasanya pusing.
Bahwa terdakwa akan terdakwa jual per 10 (sepuluh) butirnya 30 ribu rupiah.
Bahwa pada saat itu sudah terdakwa jual mendapatkan uang sebesar 650 ribu sisanya tinggal 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir kemudian ditangkap oleh Polisi.
Bahwa terdakwa dalam memperjual belikan pil karnopen tidak ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah tersangkut dengan urusan Polisi.
Bahwa terdakwa merasa bersalah.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengyulangi lagi.
Bahwa terdakwa membeli/mengedarkan obat keras jenis charnopen tersebut kurang lebih satu bulan.
Bahwa peran terdakwa SUHAJI Bin ALEKAN adalah untuk menyerahkan obat keras jenis carnophen kepada pembeli dan yang menerima uang pembelian Terdakwa MUHLISIN Bin MUKRI, sedangkan saya berperan untuk mendapatkan/membeli obat keras jenis carnophen yang akan dijual dan juga berperan sebagai pengawas siapa saja para pembeli yang datang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
223 butir obat karnophen;
Uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6877 / NOF / 2014 tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Pemeriksa ; Arif andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.Si. Apt. Msi dan Luluk Muljani.
Bahwa barang bukti No. 8768/2014/NOF tersebut positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein dengan Kesimpulan :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic ( pereda nyeri) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI mendatangi terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI, agar menunggu ditempat tersebut dengan mengatakan " enteni kene sek engko diluk engkas tak parani " ( Bahasa Indonesia : tunggu disini sebentar, nanti sebentar lagi tak jemput );
Bahwa terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI pergi dan tidak lama kemudian terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI datang lagi menemui terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN,dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dengan membawa obat pil carnophen sebanyak 400 butir yang baru dibelinya dari seorang bernama Bobo ( DPO) dengan harga Rp. 25.000,- / stek (isi 10 butir);
Bahwa mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI sepakat untuk menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna dilokasi pelelangan ikan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan untung dan akan dibagi bertiga;
Bahwa dalam menjual pil karnophen tersebut mereka terdakwa kemudian membagi tugas , yaitu terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI bertugas untuk menyuplai pil karnophen dan mengawasi para pembeli , terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN bertugas untuk menjual dan menyerahkan pil karnophen kepada pembeli dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKI bertugas untuk menerima dan menyimpan uang penjualan dari pembeli;
Bahwa setelah membagi tugas mereka terdakwa secara bersama- sama tanpa memiliki surat izin edar mengedarkan sediaan farmasi berupa pil karnophen dengan cara menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna di lokasi Tempat pelelangan ikan dengan harga Rp. 30.000,-/stek (isi 10 butir ) sehingga mereka terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000,- / stek, dari 400 butir pil karnophen mereka terdakwa sudah berhasil menjualnya sebanyak 177 butir pil karnophen dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 650.000,-;
Bahwa perbuatan mereka terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan mereka terdakwa ditangkap beserta barang bukti pil karnophen sebanyak 223 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 650.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”;
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa Para Terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh para Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan para Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu, yang mana Menimbang, bahwa “kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur memproduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI mendatangi terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI, agar menunggu ditempat tersebut dengan mengatakan " enteni kene sek engko diluk engkas tak parani " ( Bahasa Indonesia : tunggu disini sebentar, nanti sebentar lagi tak jemput );
Menimbang, bahwa terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI pergi dan tidak lama kemudian terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI datang Menimbang, bahwa menemui terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN,dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dengan membawa obat pil carnophen sebanyak 400 butir yang baru dibelinya dari seorang bernama Bobo ( DPO) dengan harga Rp. 25.000,- / stek (isi 10 butir);
Menimbang, bahwa mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI sepakat untuk menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna dilokasi pelelangan ikan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan untung dan akan dibagi bertiga;
Menimbang, bahwa dalam menjual pil karnophen tersebut mereka terdakwa kemudian membagi tugas , yaitu terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI bertugas untuk menyuplai pil karnophen dan mengawasi para pembeli , terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN bertugas untuk menjual dan menyerahkan pil karnophen kepada pembeli dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKI bertugas untuk menerima dan menyimpan uang penjualan dari pembeli;
Menimbang, bahwa setelah membagi tugas mereka terdakwa secara bersama- sama tanpa memiliki surat izin edar mengedarkan sediaan farmasi berupa pil karnophen dengan cara menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna di lokasi Tempat pelelangan ikan dengan harga Rp. 30.000,-/stek (isi 10 butir ) sehingga mereka terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 5.000,- / stek, dari 400 butir pil karnophen mereka terdakwa sudah berhasil menjualnya sebanyak 177 butir pil karnophen dengan mendapatkan uang sebesar Rp. 650.000,-;
Bahwa perbuatan mereka terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan mereka terdakwa ditangkap beserta barang bukti pil karnophen sebanyak 223 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 650.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu dari sub unsur ini telah terpenuhi, maka seluruh unsur dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti, bahwa pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI mendatangi terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, dan terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI, agar menunggu ditempat tersebut dengan mengatakan " enteni kene sek engko diluk engkas tak parani " ( Bahasa Indonesia : tunggu disini sebentar, nanti sebentar lagi tak jemput ).
Menimbang, bahwa mereka terdakwa 1. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa 2. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa 3. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI sepakat untuk menjual pil karnophen kepada para pemakai dan pengguna dilokasi pelelangan ikan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan untung dan akan dibagi bertiga.
Menimbang, bahwa demikian unsur Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa terdapat hubungan kerjasama antara Terdakwa I dengan Terdakwa II dalam melakukan perbuatannya, sehingga oleh karenanya unsur turut serta sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum secara otomatis telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda ;
HAL YANG MERINGANKAN :
Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan, berterus terang sehingga mempelancar jalannya persidangan ;
Para terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila para terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa para terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 223 butir obat karnophen, maka barang buti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka barang buti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I. SUHAJI Bin SALEKAN, terdakwa II. MUHLISIN Bin MUKRI dan terdakwa III. BIMO WAHYU SETYO Bin SAMSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ‘ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijatani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
223 butir obat karnophen, dirampas untuk dimusnahkan .
Uang tunai Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah),dirampas untuk Negara;
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari : SELASA tanggal 3 PEBRUARI 2015, oleh kami AGUS TRIYANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWI KURNIASARI, SH dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Mejelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG SUBROTO, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh TARJONO, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dihadapan para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEWI KURNIASARI, SH AGUS TRIYANTO, SH.MH
Dr. CAROLINA, SH.MH
Panitera Pengganti,
BAMBANG SUBROTO