137/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 137/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Utr.
1. NADARHAN MADJIDI, Cs., sebagai PARA PENGGUGAT ; Melawan 1. PT. KARABHA DIGDAYA, Para Tergugat ;
MENGADILI DALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA. - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1. 429. 000,- (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 137/Pdt.G/2007/PN.Dpk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NADARHAN MADJIDI, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal Jl. Lengkeng No. 34 Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji Kota Depok ;
NY. FATIMAH, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jl. Lengkeng No. 34 Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji Kota Depok ;
NY. RAHIMAH, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jl. Selat Dampir Rt. 03 Rw. III, Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong Timur, Sorong ;
H. MUSTAFA MADJIDI, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal Jl. Ciwaringin III No. 4 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Kota Bogor Barat, Bogor ;
Ny. SITI HAWARI SUPARI, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jl. Ampera Raya No. 109 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
NY. Hj. NUR HERLIANTY, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jl. Raya Bogor Km. 31 No. 2 Rt.01/Rw.04 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ;
Kesemuanya adalah ahli waris dari almarhum H.A. MADJIDI, sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Waris No. OM.014.2/100/Sr.Kt/IV/79 tanggal 10 April 1979, dalam hal ini diwakili oleh :
H. MANSYUR DAHLAN, SH., MH., SYAFARUDIN MANSYUR, SH., dan NURKHOLIS MANSYUR, SH., Pengacara pada Kantor Advokat H. MANSYUR DAHLAN, SH & Rekan, Jalan H. Gemon No. 99 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juli 2007, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 28 Desember 2007 di bawah No. 197/SK/PDT/2007/PN.Dpk., selanjutnya disebut sebagai …………… PENGGUGAT ;
----------------- M e l a w a n :
PT. KARABHA DIGDAYA, beralamat di Jalan Emeralda Raya No. 2 Kelurahan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat atau Landmark Center II 22 th floor Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta-12910, selanjutnya disebut sebagai ………… TERGUGAT I ;
EMERALDA GOLF & COUNTRY, beralamat di Kp. Kebayunan Kelurahan Tapos Kecamatan Cimanggis Kota Depok Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai ……… TERGUGAT II ;
PEMERINTAH R.I. Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK,
beralamat di Jl. Boulevard Sektor Angggrek Kota Kembang Kota Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai …… TURUT TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan ;
---------------- TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 27 Desember 2007 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 28 Desember 2007 di bawah Register perkara Perdata No. 137/Pdt.G/2007/PN.Dpk.- telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum H.A. MADJIDI, yang telah meninggal dunia di Cisalak Desa Curug tanggal 3 Desember 1961, hal mana sebagai ternyata dari Surat Keterangan Waris No. Pm.014.2/100/Sr.Kt/IV/79 tanggal 10 April 1979.
Bahwa almarhum H.A. MADJIDI meninggalkan harta waris (budel yang belum terbagi) berupa tanah-tanah sebagai berikut :
Sebidang tanah milik adat girik C. No. 530, persil No. 128 b sisa, Blok Sairin, seluas 10.660 M2 , yang diakui masuk tanah HGB No. 2 milik PT. KARABHA DIGDAYA (ex. Perkebunan karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
Sebelah Utara – tanah perkebunan (PT. KARABHA DIGDAYA);
Sebelah Timur – sawah KANI bin USI;
Sebelah Selatan – tanah H. MINUNG;
Sebelah Barat – irigasi (Jln Raya TAPOS);
Sebidang tanah milik adat Girik C. No.530, persil No.44/Blok Kramat Benda seluas 2310 M2, yang dijadikan lapangan Golf EMERALDA GOLF COUNTRY (ex. perkebunan karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara - Sawah ;
- Sebelah Timur - Kebayunan barat ;
- Sebelah Selatan - Sawah ;
- Sebelah Barat - Kramat ;
Bahwa tanah-tanah tersebut pernah menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Bogor Register No. 159/Pdt.G/1998/PN.BGR. yang diputus pada tanggal 15 Juni 1999 dengan amar :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 195.000,-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada tingkat Banding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 7 Juni 2000 No. 444/Pdt/1999/PT.Bdg. dengan amar :
MENGADILI
Menerima Permohonan pemeriksaan Banding dari Para Pembanding / Para Penggugat tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor tertanggal 15 Juni 1999 No. 159/Pdt.G/1998/ PN.Bgr, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada tingkat Kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Mei 2003 No. 338 K/PDT/2001, dengan amar :
MENGADILI
Menolak Permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ; 1. PT. KARABHA DIGDAYA, 2. EMERALDA GOLF & COUNTRY, tersebut ;
Menghukum Para Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi bandung pada tanggal 7 Juni 2000 No. 444/ PDT/1999/PT.Bdg., antara lain berpendapat bahwa dalam gugatan tidak disebutkan batas-batas tanah sengketa, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan diputus dengan amar bahwa gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut, maka dengan ini Penggugat mengajukan gugatan baru yang secara jelas menyebutkan secara rinci batas-batas tanah terperkara sebagai berikut:
sebidang tanah milik adat girik C. No. 530 persil No. 128 b sisa Blok Sairin, seluas 10.660 M2 , yang diakui masuk tanah HGB No. 2 milik PT KARABHA DIGDAYA (ex. Perkebunan karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
Sebelah Utara – tanah perkebunan (PT. KARABHA DIGDAYA);
Sebelah Timur – sawah KANI bin USI;
Sebelah Selatan – tanah H. MINUNG;
Sebelah Barat – irigasi (Jln Raya TAPOS)
sebidang tanah milik adat Girik C.No.530, persil No.44/Blok Kramat Benda seluas 2310 M2 yang dijadikan lapangan Golf EMERALDA GOLF COUNTRY (ex. perkebunan karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara - Sawah ;
- Sebelah Timur - Kebayunan Barat ;
- Sebelah Selatan - Sawah ;
- Sebelah Barat - Kramat ;
Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 15 Juni 1999 No. 159/Pdt/G/1998/PN.Bgr., telah diuraikan dasar-dasar gugatan Penggugat sebagai berikut :
8.1. Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum H. A. MADJIDI sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keterangan Waris No.Pm.014.2/ 100/Sr.Kt/IV/79 tanggal 10 April 1979 (bukti P-1);
8.2. Bahwa semasa hidupnya almarhum H. A. MADJIDI orang tua Para Penggugat bekerja sebagai Administrasi Onderneming karet PT. TAPOS, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, dan mempunyai kekayaan beberapa bidang tanah dan rumah hak milik di Desa TAPOS, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, yang tercantum dalam girik C. No. 530 yang masih ada terdiri dari 2 (dua) persil :
a. Persil No. 128 b seluas 19.700 M2 terdiri atas tanah darat di Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor;
b. Persil No. 44 seluas 2.310 M2 terdiri atas tanah sawah di Kp. Kabayunan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor;
8.3. Bahwa tanah hak milik almarhum H. A. MADJIDI (orang tua Para Penggugat) tercatat di buku letter C. No. 530, persil No. 128 b (Blok Sairin) seluas 19.700 M2 dan persil No. 44 (Blok Kramat Benda) seluas 2.310 M2 ;
8.4. Bahwa tanah darat seluas 19.700 M2 yang terletak di Desa Tapos tersebut sebagian telah mengalihkan sebagai berikut :
1. atas persetujuan Para Ahli Waris almarhum H. A. MADJIDI dihibahkan ke Balai Desa dan SD Tapos IV, seluas 1.500 M2 ;
2. atas persetujuan Para Ahli Waris almarhum H. A. MADJIDI dijual ke H. MINUNG, seluas 7.540 M2 ;
Sehingga luas tanah darat hak milik peninggalan almarhum orang tua Para Penggugat (H. A. MADJIDI) seluruhnya seluas 10.660 M2 dan tanah sawah seluas 2.310 M2 (bukti P-2) ;
8.5. Bahwa tanah-tanah hak milik almarhum H.A. MADJIDI tersebut di atas pada saat ini telah dikuasai oleh Tergugat I untuk dijadikan lapangan golf, (bukti P-3) ;
8.6. Bahwa hingga saat ini para Penggugat merasa tidak pernah menerima ganti rugi dari Tergugat I dan Tergugat II, tetapi Tergugat I dan Tergugat II sudah menguasai tanah Hak Milik almarhum H.A. MADJIDI tersebut tanpa hak, sehingga penguasaan tersebut bertentangan dengan hukum ;
8.7. Bahwa hingga saat ini tanah orang tua Para Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II seluas 10.660 M2 tanah darat dan seluas 2.310 M2 tanah sawah secara tidak sah dan melawan hukum ;
Bahwa dengan demikian yang berhak atas tanah darat seluas 10.660 M2 dan tanah sawah seluas 2.310 M2 adalah Para Penggugat, selaku ahli waris almarhum H.A. MADJIDI ;
8.8.Bahwa Para Penggugat telah mengirim surat secara tertulis dan mendatangi secara langsung ke Kantor Tergugat I dan Tergugat II untuk menanyakan mengenai tanah peninggalan almarhum H.A. MADJIDI yang telah dikuasainya dengan tanpa membayar ganti rugi dan saat ini tanah tersebut sudah diratakan, tetapi Tergugat I dan Tergugat II tidak menanggapinya dan bahkan Tergugat I dan Tergugat II mengatakan kepada Para Penggugat silahkan diajukan gugatan melalui Pengadilan. Alasan tersebut menurut pendapat Para Penggugat hanyalah mengulur-ulur waktu dan merupakan bukti itikad tidak baik Tergugat I dan Tergugat II supaya tidak membayar tanah tersebut (bukti P-5);
8.9.Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Para Penggugat telah menderita kerugian sebagai berikut :
Kerugian materiil :
Harga tanah Rp. 1.000.000,-/m2, sedangkan luas tanah seluruhnya adalah 12.970 m2, sehingga penghitungannya : Rp. 1.000.000,-/m2 x 12.970 m2 = Rp. 12.970.000.000,- (dua belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Biaya perkara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka kerugian materiil berjumlah Rp. 13.020.000.000,- (tiga belas milyar dua puluh juta rupiah);
Kerugian moril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Sehingga total kerugian sebesar Rp. 13.120.000.000,- (tiga belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) ;
9. Bahwa gugatan ini didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 15 Juni 1999 No. 159/Pdt/G/1998/PN.Bgr jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 7 Juni 2000 No. 444/PDT/1999/PT.Bdg jo putusan Mahkamah Agung R.I, pada tanggal 20 Mei 2003 No. 338 K/PDT/2001 yang telah mempunyai kekuatan pasti, serta bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal oleh Tergugat, oleh karena mana Penggugat berhak untuk mohon putusan serta merta atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat menyatakan banding, kasasi dan perlawanan hukum lainnya ;
10. Bahwa untuk memnjamin gugatan ini, mohon diletakkan sita jaminan atas :
sebidang tanah milik adat girik C No. 530, persil No. 128 b sisa, Blok Sairin, seluas 10.660 m2, yang diakui masuk tanah HGB No. 2 milik PT. KARABHA DIGDAYA (ex Perkebunan Karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah perkebunan (PT. KARABHA DIGDAYA);
Sebelah Timur : sawah KANI bin USI ;
Sebelah Selatan : tanah H. MINUNG ;
Sebelah Barat : irigasi (Jl. Raya Tapos) ;
sebidang tanah milik adat girik C No. 530, persil No. 44, Blok Kramat Benda, seluas 2.310 m2, yang dijadikan lapangan golf EMERALDA GOLF COUNTRY (ex Perkebunan Karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : sawah;
Sebelah Timur : Kebayunan Barat ;
Sebelah Selatan : sawah ;
Sebelah Barat : Kramat ;
11. Bahwa Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi amar putusan ini;
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukanan di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk mengadili perkara ini dan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan tersebut adalah sah dan berharga ;
Menyatakan para PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari H.A. MADJIDI (alm) tersebut ;
Menyatakan bahwa sebidang tanah milik adat girik C No. 530, persil No. 128 b sisa, Blok Sairin, seluas 10.660 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Perkebunan (PT. KARABHA DIGDAYA);
Sebelah Timur : sawah KANI bin USI ;
Sebelah Selatan : tanah H. MINUNG ;
Sebelah Barat : irigasi (Jl. Raya Tapos;
Dan sebidang tanah milik adat girik C No. 530, persil No. 44, Blok Kramat Benda, seluas : 2.310 m2, yang dijadikan lapangan golf EMERALDA GOLF COUNTRY (ex.Perkebunan Karet PT. TAPOS) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sawah ;
Sebelah Timur : Kebayunan Barat;
Sebelah Selatan : sawah ;
Sebelah Barat : Kramat;
Adalah milik para Penggugat dan merupakan budel yang belum terbagi atas harta peninggalan dari H.A. MADJIDI (alm) ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah terperkara tanpa hak.
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang telah mendapatkan hak dari Tergugat, untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat karena penguasaan tanah terperkara tanpa hak, baik kerugian materiil maupun moril yang berjumlah sebesar Rp. 13.120.000.000,- (tiga belas milyar seratus dua puluh juta rupiah).
Apabila para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut kepada Penggugat, maka para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah milik adat girik C No. 530 Blok Sairin persil 128 b sisa seluas 10.660 m2 (sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) dan Blok Kramat Benda persil No. 44 seluas 2.310 m2 (dua ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) dalam keadaan kosong kepada Penggugat, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi amar putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan tetap ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankanb terlebih dahulu, meskipun para Tergugat menyatakan banding, kasasi dan perlawanan hukum lainnya ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap Kuasanya : H. MANSYUR DAHLAN, SH.MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juli 2007, untuk Tergugat I dan Tergugat II datang menghadap Kuasanya : YULIUS SETIARTO, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2008 dan untuk Turut Tergugat datang menghadap Kuasanya MURZATIUS, SH., dan YUSUF HADIREKSO, SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Hakim Mediator, namun berdasarkan laporan dari hasil pelaksanaan Mediasi tanggal 11 Pebruari 2008 mediasi telah gagal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang mana isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 03 Maret 2008, sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I dan II :
DALAM EKSEPSI
Kurang pihak.
Bahwa tanah HGB No. 2 milik Tergugat I dibeli dari PT. Topasari yang berasal dari tanah perkebunan karet ex HGU No. 2 atas nama PT. Perkebunan Tapos. Dengan demikian, seharusnya Penggugat menarik PT. Topasari dan PT. Perkebunan Tapos sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini karena PT. Topasasi adalah pihak yang telah menjual tanahnya kepada Tergugat I sedangkan PT. Perkebunan Tapos adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik hak dalam HGU No. 2/Tapos tersebut. Tanpa menggugat pihak-pihak yang menjual obyek tanah sengketa, jelas gugatan Penggugat kurang pihak.
DALAM POKOK PERKARA.
Menyangkal.
Tergugat I dan II menyangkal dalil-dalil Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas ;
Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel).
Bahwa Penggugat mendalilkan di dalam gugatannya, memiliki tanah hak milik yang tercantum dalam girik No. 530, terdiri dari 2 persil, yaitu sebagai berikut :
persil No. 128 b sisa, blok Sairin, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah perkebunan ( PT. Karabha
Digdaya).-----------------------
Timur : Sawah Kani bin Usi.--------------
Selatan : Tanah H. Minung. ----------------
Barat : Irigasi (Jl. Raya Tapos).--------
b. persil No. 44, blok Kramat Benda, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sawah.------------------------
Timur : Kebayunan Barat.--------------
Selatan : Sawah. -----------------------
Barat : Kramat.-----------------------
Namun demikian, Penggugat tidak menyebutkan letak tanah dimaksud secara jelas, Penggugat tidak merinci tanah tersebut terletak di Kelurahan mana, Kecamatan mana dan Kabupaten mana. Dengan tidak menyebutkan letak tanah dalam gugatan Penggugat. Maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur.
Lagi pula, Penggugat tidak konsisten mengenai batas-batas tanah obyek sengketa.
Bahwa dalam perkara di PN. Bogor No. 159/Pdt/G/ 1998/PN.Bgr, tanggal 15 Juni 1999 jo PT Bandung No. 444/Pdt/1999/PT.Bdg tanggal 7 Juni 2000 jo MARI No. 338K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2003 (selanjutnya disebut “Perkara No.159”), Penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batasnya secara akurat. Bahkan ketika dilaksanakan pemeriksaan setempat, Penggugat tidak dapat menunjuk secara akurat batas-batas tanah obyek sengketa. Penggugat hanya menunjuk rumah milik orang lain sebagai batas. Hal mana membuktikan Penggugat tidak tahu batas-batas dan letak obyek tanah yang menjadi obyek sengketa.
Bahwa saksi Penggugat dalam perkara No. 159, yaitu Iskandar, menerangkan di bawah sumpah batas-batas tanah obyek sengketa adalah sebagai berikut :
Utara : tanah perkebunan ;
Selatan : tanah Pak Zaini ;
Timur : Sawah ;
Barat : Kali ;
Keterangan saksi Iskandar tersebut berbeda dengan batas-batas obyek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat dalam perkara ini, padahal gugatan Penggugat ini didasarkan pada gugatan dalam perkara No. 159. dengan demikian, Penggugat jelas tidak dapat menyebutkan letak dan batas-batas tanah dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur.
Tanggapan terhadap dalil butir 8
Penggugat bukan pemilik tanah obyek sengketa.
Bahwa Penggugat mendalilkan di dalam gugatannya butir 8.2 s/d 8.4, mempunyai tanah hak milik yang tercatat di buku letter C No. 530 persil No. 128b, seluas 19.700 m2 terdiri atas tanah darat dan persil No. 44 seluas 2.310 m2 terdiri atas tanah sawah.
Tanah darat yang terletak di Desa Tapos sebagian telah dialihkan sebagai berikut :
Atas persetujuan ahli waris alm H.A. Madjidi dihibahkan ke Balai Desa dan SD Tapos IV, seluas 1.500 m2 ;
Atas persetujuan ahli waris alm H.A. Madjidi dijual kepada H. Minung, seluas 7.540 m2 ;
Sehingga sisa luas tanah darat adalah 10.660 m2. Namun Penggugat tidak menjelaskan apa dasar dan bukti kepemilikan Penggugat atas tanah-tanah tersebut.
Bahwa meskipun girik C No. 530 tercatat dalam buku letter C Desa Tapos, namun girik dan letter C bukan merupakan bukti kepemilikan, oleh karena itu Penggugat tidak dapat menggunakan girik C No. 530 maupun buku letter C Desa Tapos sebagai bukti kepemilikan tanah-tanah tersebut. Pertanyaan yang belum dijawab : Apa dasar kepemilikan Penggugat atas tanah-tanah tersebut ?
Dari uraian di atas, Penggugat tidak berkualitas sebagai pemilik tanah obyek sengketa, karena didasarkan kepada surat keterangan. Surat girik maupun surat keterangan, bukan merupakan bukti kepemilikan.
Tanah alm. H.A. Madjidi sudah tidak ada.
Bahwa Penggugat mendalilkan mempunyai tanah hak milik yang tercatat di buku letter C No. 530 persil No. 128b, seluas 19.700 m2 dan persil No. 44 seluas 2.310 m2. Tanah darat yang terletak di Desa Tapos sebagian telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. diatas, sehingga sisa luas tanah darat adalah 10.660 m2.
Padahal yang sebenarnya, tanah milik Penggugat sudah tidak ada lagi karena sudah terjual seluruhnya kepada H. Minung.
Setelah Penggugat menghibahkan tanahnya kepada Balai Desa dan SD Tapos IV, seluas 1500 m2 menurut Penggugat masih ada sisa tanah seluas 18.200 m2 (19.700 m2 – 1500 m2) akan tetapi setelah diukur, kenyataannya di lapangan hanya seluas 7.450 m2.
Tergugat I dan II mensomeer Penggugat untuk membuktikannya ;
Tergugat I membeli tanah sesuai prosedur hukum yang benar;
Bahwa tidak benar Tergugat I dan II menguasai tanah milik Penggugat seluas 10.660 m2 dan tanah sawah seluas 2.310 m2 secara tidak sah dan melawan hukum.
Tergugat I membeli tanah untuk lapangan golf dan perumahan dari PT. Topasari melalui prosedur hukum yang benar, yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, sehingga Tergugat I tidak benar melakukan perbuatan melawan hukum. Sebenarnya, tanah-tanah yang dimaksud Penggugat tidak terletak di daerah “lokasi tanah” milik Tergugat I. Penggugat hanya mengada-ada seolah-olah masih mempunyai tanah.
Tergugat I dan II mensomeer Penggugat untuk membuktikan tanah-tanah milik Penggugat yang seluas 10.660 m2 dan persil 44 seluas 2.310 m2, letak dan batas-batasnya berada dalam lokasi tanah milik Tergugat I dan II.
Tanah milik Tergugat I berbeda dengan tanah yang didalilkan sebagai milik Penggugat; Tanah milik Tergugat I berasal dari tanah kebon karet yang telah dibeli dari PT. Topasari yang bersertifikat HGU No. 2 seluas 1.041.090 m2 atas nama PT. Perkebunan Tapos, terdiri dari 3 Desa dan saat ini telah ditingkatkan menjadi sertifikat HGB, atas nama Tergugat I, yaitu :
i) Desa Tapos ;
HGB No. 2, luas 227.840 m2;
HGB No. 5, luas 215.193 m2;
HGB No. 6, luas 264.910 m2 ;
HGB No. 7, luas 2.850 m2;
HGB No. 8, luas 168,762 m2;
ii) Desa Cimpaeun.
HGB No. 2, luas 68.315 m2 ;
iii) Desa Leuwinanggung.
- HGB No. 4, luas 79.826 m2;
- HGB No. 5, luas 51.868 m2;
Bahwa tanah milik Penggugat yang dimaksud terletak di luar lokasi tanah milik Tergugat I. Hal mana terbukti pada acara pemeriksaan setempat dalam perkara No. 159, Penggugat tidak dapat menunjuk letak dan batas-batas tanah obyek sengketa.
Ganti rugi.
Bahwa tidak benar Tergugat I dan II telah merugikan Penggugat. Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannnya yang mengenai adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat dan Tergugat I dan II dituntut membayar sebesar Rp. 13.020.000.000-, merupakan tuntutan yang tidak berdasar hukum karena tidak ada rincian sehingga harus ditolak.
Kerugian yang didalilkan oleh Penggugat tidak sungguh terjadi, hanya khayalan belaka. Sedangkan menurut hukum suatu tuntutan kerugian harus merupakan kerugian yang sudah terjadi, konkret, jelas dan terperinci.
Sebagai bahan perbandingan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970, tanggal 16 September 1970 secara tegas mengatur.
“Ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa merinci kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas atau tidak sempurna.”
4. Uit Voerbaar Bij Voorraad.
Bahwa permohonan Penggugat untuk dinyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan perlawanan hukum lainnya tidak berdasar, karena tidak didukung dengan bukti-bukti otentik.
Bahwa putusan PN. Bogor No. 159/Pdt/G/1998/ PN.Bgr tanggal 15 Juni 1999 Jo PT Bandung No. 444/Pdt/1999/PT.Bdg, tanggal 7 Juni 2000 Jo MARI No. 338K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2003 bukan merupakan bukti-bukti sebagaimana dimaksud Pasal 180 HIR ;
5. Sita Jaminan.
Bahwa kekayaan Tergugat I dan II yang dimohonkan oleh Penggugat dalam sita jaminan adalah tidak tepat, karena tidak ada kekhawatiran Tergugat I dan II akan mengasingkan hartanya.
6. Dwangsom.
Bahwa permohonan Penggugat agar Tergugat I dan II dihukum membayar uang paksa tiap-tiap hari lalai memenuhi amar putusan ini, adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa uang paksa (Dwangsom) tidak berlaku untuk tindakan membayar uang. Sehingga permohonan Penggugat tentang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- per hari harus ditolak.
PERMOHONAN:
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri Depok memutuskan :
Dalam Eksepsi.
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II.
2. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara.
Primair.
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
Subsidair.
Ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat, pihak Turut Tergugat telah mengajukan jawabannya secara tertulis pada tanggal 10 Maret 2008 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui dan menguntungkan Turut Tergugat ;
Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa gugatan para Penggugat yang menempatkan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini adalah kabur (Obscuur Libel) dan tidak beralasan hukum, karena pokok perkara dalam surat gugatan dari para Penggugat adalah masalah ganti rugi antara pihak para Penggugat dengan Tergugat asli yang tidak ada hubungan dengan tugas pokok dari Turut Tergugat, sehingga belum ada suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang menimbulkan kerugian atau kepentingan orang lain dilanggar, tidak berbuat sekehendak hati, tidak menyalahgunakan wewenang dan tidak bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik.
Bahwa sebagaimana Yurisprudensi MA RI No. 995 K/SIP/ 1975 tanggal 8 Agustus 1975 menyatakan “ syarat bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan.
Bahwa selaku demikian karena pokok perkara tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Turut Tergugat, sebagaimana dalil Gugatan para Penggugat baik bagian Posita maupun Petitumnya tidak terdapat ataupun tidak menyatakan suatu perbuatan hukum dari Turut Tergugat yang merugikan kepentingan orang lain,tidak berbuat sekehendak hati, tidak menyalah gunakan wewenang dan tidak bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, maka dengan ini Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenan untuk menolak gugatan para Penggugat seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa sesuai dalil para Penggugat halaman 4 angka 8.1 yang berdasar kepada surat keterangan waris No. 014.2/100/Sr.Kt/IV/79 tanggal 10 April 1979 keahliwarisan H.A. MADJIDI almarhum maka gugatan para Penggugat adalah daluarsa gugatan hal ini mengacu kepada Yurisprudensi No. 200K/SIP/1974, tanggal 11 Desember 1975 : “ Berdiam diri selama 30 tahun lebih, dianggap telah melepaskan haknya (Rechtverwerking) dan No. 329 K/SIP/1957, tanggal 24 September 1958 : “ Orang yang membiarkan saja tanah yang menjadi haknya, selama 18 tahun dikuasai orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut “ ;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Turut Tergugat mohon kepada yang terhormat Bapak Majelis Hakim agar segala sesuatu yang telah diungkapkan dalam eksepsi mohon dianggap berlaku mutatis mutandis dengan pokok Perkaranya ;
Bahwa untuk mempertegas jawaban Turut Tergugat, kami sampaikan kronologis peralihan SHM obyek sengketa No. 2/Tapos sebagai berikut.
Bahwa sertipikat a quo diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 27-7-1993 No. 833/HGB/BPN/93 atas dasar akta otentik berupa akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh dan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ;
Bahwa dengan demikian perbuatan Turut Tergugat dalam penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan a quo telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ;
Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan Turut Tergugat yang merugikan kepentingan orang lain, tidak berbuat sekehendak hati, serta tidak menyalahgunakan wewenang dan tidak bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, maka Turut Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menolak gugatan para Penggugat atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima ;
Atas dasar uraian tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutus :
Menerima Eksepsi Turut Tergugat ;
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat I dan II serta Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 24 Maret 2008 dan atas Replik Penggugat tersebut Kuasa Tergugat I dan II telah mengajukan Duplik tertanggal 31 Maret 2008, demikian juga Turut Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 31 Maret 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Bukti P-1 : Foto copy Surat Keterangan Warisan Nomor.Pm.014.2/100/Sr.Kt/IV/79 tanggal 10 April 1979 ;
Bukti P-2 : Foto copy Surat Ketetapan Pajak Peralihan atas nama Madjidi No. 530/P.B. Tahun pajak 1952, ;
Bukti P-3 : Foto copy Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah C. 530 atas nama Madjidi H tanggal 20 Juni 1984 ;
Bukti P-4 : Foto copy Salinan Wajib Pajak atas nama MADJIDI H girik C. 530 ;
Bukti P-5 : Foto copy Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2005 atas nama H. Madjidi ;
Bukti P-6 : Foto copy Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2006 atas nama H. Madjidi ;
Bukti P-7 : Foto copy Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2007 atas nama H. Madjidi ;
Bukti P-8 : Foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Tapos Nomor : 594/06/X/1992 tanggal 13 Oktober 1992 ;
Bukti P-9 : Foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Tapos tanggal 02 Januari 1995 kelanjutan dari surat keterangan No. 594/06/ X/1992 tertanggal 13 Oktober 1992;
Bukti P-10 : Foto copy Surat Keterangan tidak sengketa No. 594/06/X/96 tanggal 7 Desember 1996, ;
Bukti P-11 : Foto copy Gambar Situasi Tanah Milik Adat girik C No. 530 persil No. 44 (Blok Kramat Benda) seluas 2.310 m2 atas nama Madjidi,;
Bukti P-12 : Foto copy Gambar Situasi Tanah Milik Adat girik C No. 530 persil No. 128 d.I. seluas 8.891 m2 atas nama Madjidi;
Bukti P-14 : Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 159/Pdt.G/1998/ PN.Bgr, tanggal 15 Juni 1999 ;
Bukti P-15 : Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 444/Pdt/ 1999/PT.Bdg, tanggal 5 Juli 2000, ;
Bukti P-16 : Foto copy Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 338 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2003 ;
Menimbang, bahwa Foto copy bukti-bukti tersebut di atas telah dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, kecuali bukti P-1,P-2,P-4, P-8, P-9 s/d P-12 tidak dapat dicocokkan dengan aslinya, karena tidak dapat ditunjukkan aslinya di persidangan dan bukti P-13 tidak diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penggugat selain mengajukan bukti-bukti surat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa sedangkan Kuasa Tergugat I dan II untuk menguatkan sangkalannya telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Bukti T-1 : Foto copy Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 21 September 1992 antara PT. TOPASARI dengan TERGUGAT I ;
Bukti T-2 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Usaha No. 2 Desa Tapos, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung, seluas 1.041.090 M2 atas nama PT. PERKEBUNAN TAPOS ;
Bukti T-3 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2 Desa Tapos, seluas 227.840 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya ;
Bukti T-4 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5 Desa Tapos, seluas 215.193 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya ;
Bukti T-5 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6 Desa Tapos, seluas 264.910 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya;
Bukti T-6 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7 Desa Tapos, seluas 2.850 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya ;
Bukti T-7 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 8 Desa Tapos, seluas 168.726 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya;
Bukti T-8 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2 Desa Cimpaeun, seluas 68.315 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya ;
Bukti T-9 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4 Desa Leuwinanggung, seluas 79.826 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya ;
Bukti T-10 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5 Desa Leuwinanggung, seluas 51.868 M2 atas nama PT. Karabha Digdaya ;
Bukti T-11 : Foto copy Surat Pernyataan Menjual Tanah dari H. Mohammad Naoeli dan Nurzaini Hudman B dengan H. Minung, tertanggal 28 April 1994 ;
Bukti T-12 : Foto copy Surat Pernyataan dari ahli waris H.A. Madjidi (Nadarhan Madjidi) tertanggal 22 Nopember 1994,;
Bukti T-13 : Foto copy Surat Pernyataan dari H. Minung tentang membeli tanah dari keluarga almarhum H.Madjidi, tanggal 25 Nopember 1994,;
Bukti T-14 : Foto copy surat No. 043/DIR/VII-96 tanggal 3 Juni 1996 dari Emeralda yang ditujukan kepada H. Minung, ;
Bukti T-15 : Foto copy Akta Jual Beli tanah letter C. 530 No. 128a luas 576 m2 antara Mohammad Naoeli dan Nurzaini Hudman B dengan H. Minung tanggal 27 April 1996, ;
Bukti T-16 : Foto copy Kwitansi Pembayaran Uang Muka Pembelian Tanah terletak di Desa Tapos atas nama alm H. Madjidi yang tercatat di buku letter C 530 No. 128 Kelas I atau Blok 16 seluas 576 m2 tanggal 27 April 1996, ;
Bukti T-17 : Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Naoeli dan Nurzaini Hudman B,
Menimbang, bahwa Foto copy bukti-bukti surat tersebut di atas telah dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan sama dengan aslinya di persidangan, kecuali bukti T-1, T-2 dan T-17 tidak dapat dicocokkan dengan aslinya karena tidak dapat ditunjukkan aslinya di persidangan ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut di atas, Kuasa Tergugat I dan II juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu :
Saksi H. A N W A R, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan Turut Tergugat, sedangkan dengan Tergugat I dan II saksi kenal ;
Bahwa saksi tinggal di Desa Tapos sejak kecil dan saksi adalah asli orang daerah Tapos ;
Bahwa saksi dulu pernah bekerja sebagai Staf di Desa Tapos di bagian PBB dan bertugas menagih PBB;
Bahwa ketika saksi di bagian PBB Desa Tapos setahu saksi tidak ada wajib pajak atas nama H. Nadarhan Madjidi ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Desa Tapos selama 10 tahun, dan sejak berubah menjadi Kelurahan saksi sudah tidak bekerja lagi disitu ;
Bahwa ketika saksi bekerja di Desa Tapos di bagian PBB, saksi tidak pernah menagih PBB kepada H. Madjidi, tetapi saksi menagih PBB kepada PT. Karabha Digdaya ;
Bahwa setahu saksi tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa dulunya adalah kebun karet milik PT. Tapos kemudian dibeli oleh PT. Karabha Digdaya ;
Bahwa sepengetahuan saksi kebun karet sekarang sudah tidak ada lagi sejak dibeli oleh PT. Karabha Digdaya dan kondisinya sekarang dalam keadaan kosong ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Penggugat ada memiliki tanah di daerah tersebut akan tetapi disebelahnya, dengan batas-batas :
Barat : Kali/Selokan ;
Utara : Tanah milik PT. Tapos ;
Timur : Sawah H. Minung ;
Selatan : Tanah H. Madjidi/H.Sakim ;
Bahwa sepengetahuan saksi, dulu tanah milik Penggugat berbatasan dengan tanah H. Sakim ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah milik H. Madjidi itu sudah balik nama atau belum ;
Bahwa sepengetahuan saksi, H. Madjidi sudah tidak memiliki tanah lagi di daerah obyek yang menjadi sengketa ini, karena sudah dijual kepada H. Minung ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah itu masuk letter C No. 530 persil 128 ;
Saksi H. MINUNG BIN NIMAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan salah satu ahli waris H. Madjidi (Nadarhan) dan dengan Tergugat I dan II kenal, sedangkan dengan Turut Tergugat tidak kenal;
Bahwa saksi lahir dan tinggal di Desa Tapos ;
Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat bersengketa masalah tanah, dan sepengetahuan saksi, Penggugat mengaku sebagai pemilik dari tanah yang sekarang menjadi milik PT. Karabha Digdaya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Penggugat dahulu memiliki tanah di obyek sengketa, akan tetapi tanahnya telah dijual kepada saksi dan tanah itu juga bukan atas nama Nadarhan tetapi atas nama Sugandi dan yang menjualnyapun adalah adiknya yang bernama Ridwan ;
Bahwa saksi juga pernah membeli tanah dari H. Madjidi yang luasnya 7.400 m2 ;
Bahwa bukti saksi telah membeli tanah tersebut dengan bukti kwitansi dengan harga saat itu Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa lokasinya tidak jauh dari tanah yang disengketakan sekarang ;
Bahwa tanah yang dahulu saksi beli dari H. Madjidi sekarang di atas tanah tersebut sudah dibangun Masjid dan Kavling-kavling ;
Bahwa seingat saksi batas-batas tanah dahulunya adalah sebagai berikut :
Barat : PT. Tapos ;
Utara : Sekolah Dasar ;
Selatan : Tanah Sakim ;
Timur : Kolam/Saluran Air ;
Bahwa tanah yang saksi beli dari H. Madjidi berbatasan dengan tanah milik PT. Tapos ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah H. Madjidi sudah tidak ada lagi setelah saksi beli, karena ada sebagian tanahnya yang dihibahkan untuk Sekolah Dasar dan Balai Desa ;
Saksi A. SUTISNA H. ARDI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan salah satu ahli waris H. Madjidi (Nadarhan), dengan Tergugat I dan II kenal, dan dengan Turut Tergugat tidak kenal ;
Bahwa saksi tinggal dan besar di daerah Tapos;
Bahwa saksi dulu pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tapos sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat ada sengketa masalah tanah ;
Bahwa saksi tahu letak tanah yang sekarang disengketakan antara Penggugat dan Tergugat terletak di Rt. 3/Rw. 3 Kampung Tapos, Kelurahan Tapos ;
Bahwa seingat saksi pada sekitar tahun 2003 ada proses sertifikasi tanah berlokasi di Rt. 3/Rw. 3 yang sebelumnya tanah tersebut atas nama H. Madjidi yang telah dijual kepada H. Minung yang kemudian dibuat Kavling-Kavling dan dijual kepada masyarakat yang sekarang menempati tanah tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada waktu itu ada 90 bidang yang disertifikasi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, H.Madjidi tidak ada mengajukan proses sertifikasi untuk tanah miliknya, hanya waktu itu ada H. Nadarhan datang untuk proses jual beli guna proses ajudikasi akan tetapi tidak saksi proses karena tanah yang dimohonkan di luar tanah yang dijual tadi akan tetapi tanah milik PT Tapos ;
Bahwa tanah milik H. Madjidi adalah tanah yang dijual kepada H. Minung dan yang dihibahkan untuk Sekolah Dasar yang terletak di Blok Sairin ;
Bahwa sepengetahuan saksi batas-batas tanah yang dijual kepada H. Minung adalah sebagai berikut :
Barat : Kali/Selokan Gede ;
Utara : Tanah bekas perkebunan Tapos ;
Selatan : Sawah yang dibeli H. Minung ;
Timur : Tanah Tini, Boing dan Kamang ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah yang dijual kepada H. Minung itu berbatasan dengan tanah milik PT Tapos ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah PT. Tapos masih dalam keadaan kosong dan dulunya ada batas besi rel di pinggir kali ;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah H. Madjidi yang tercatat dalam letter C keselurahannya seluas 19.700 M2 dan yang dijual kepada H. Minung sekitar 7.450 M2 dan dihibahkan ke Sekolah sekitar 1.500 M2 ;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau di letter C masih ada sisa tanah, namun saksi tidak tahu sisa tanahnya yang mana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut Tergugat untuk menguatkan sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa :
Bukti TT-1 : Foto copy Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 2 Kelurahan Tapos Kecamatan Cimanggis atas nama PT. Karabaya Digdaya ;
Foto copy tersebut telah dibubuhi meterai cukup dan telah dicocokkan sama dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Tergugat selain mengajukan bukti surat tersebut di atas tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat atas tanah sengketa tersebut pada tanggal 03 Juni 2008 sebagaimana tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan setempat atas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat I dan II telah mengajukan Kesimpulannya masing-masing yang diajukan pada persidangan tanggal 12 Juni 2008, sedangkan Turut Tergugat tidak mengajukan kesimpulan ;
Menimbang, bahwa setelah mengajukan kesimpulan, akhirnya Para Pihak menyatakan sudah tidak ada hal-hal yang akan diajukan lagi dan mohon dijatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
----------------- TENTANG HUKUMNYA :
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat I dan II, juga Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I dan II.
Kekurangan Pihak.
Bahwa tanah HGU No. 2 milik Tergugat I dibeli dari PT. TOPASARI yang berasal dari tanah perkebunan karet Ex HGU No. 2 atas nama PT. PERKEBUNAN TAPOS yang seharusnya Penggugat menarik PT. TOPASARI dan PT. PERKEBUNAN TAPOS sebagai Pihak Tergugat, karena PT. TOPASARI adalah pihak yang telah menjual tanahnya kepada Tergugat I, sedangkan PT. PERKEBUNAN TAPOS adalah pihak yang namanya tercatat sebagai Pemilik Hak dalam HGU No.2/Tapos tersebut ;
Eksepsi Turut Tergugat :
Gugatan Kabur (Obscuur Libel) :
Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini adalah kabur (Obscuur Libel) dan tidak berdasar hukum, karena perkara dalam surat gugatan dari Penggugat adalah masalah ganti rugi antara pihak Penggugat dengan Tergugat yang tidak ada hubungan dengan tugas pokok dari Turut Tergugat, sehingga belum ada suatu perbuatan hukum yang dilakukan Turut Tergugat yang menimbulkan kerugian atau kepentingan orang lain yang dilanggar ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat I dan II tersebut, Penggugat di dalam Repliknya telah menolak dengan memberikan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut, yaitu PT. TOPASARI dan PT. PERKEBUNAN TAPOS tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dan selain itu eksepsi tersebut sudah menyangkut pokok perkara ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat I dan II dan setelah mempelajari secara seksama materi gugatan Penggugat adalah menyangkut perselisihan tentang kepemilikan, sehingga untuk dapat menentukan kepemilikannya telah memasuki hukum pembuktian yang menyangkut pokok perkara oleh karenanya eksepsi Tergugat I dan II harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap eksepsi Turut Tergugat, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terhadap siapa yang ditarik sebagai pihak adalah merupakan hak Penggugat untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan sebagai Tergugat dalam mengajukan gugatannya, sedangkan ada tidaknya hubungan hukum hal tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan eksepsi yang diajukan Tergugat I dan II serta eksepsi dari Turut Tergugat tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa inti pokok persengketaan dalam perkara ini adalah tentang hak milik atas tanah darat dan tanah sawah peninggalan Almarhum H.A. MAdjidi yang tercantum dalam girik letter C No. 530 terdiri dari 2 (dua) persil yaitu :
Persil No. 128 b sisa, tanah darat Blok Sairin, seluas 10.660 M2 , yang diakui masuk tanah HGB No. 2 milik PT. KARABHA DIGDAYA (Ex. Perkebunan Karet PT. TAPOS), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah perkebunan (PT. KARABHA DIGDAYA);
Sebelah Timur : Sawah KANI bin USI;
Sebelah Selatan : Tanah H. MINUNG;
Sebelah Barat : Irigasi (Jln Raya TAPOS);
Persil No.44, Tanah Sawah, Blok Kramat Benda, seluas 2.310 M2, yang dijadikan lapangan Golf EMERALDA GOLF COUNTRY ( Ex. Perkebunan TAPOS ), dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sawah ;
Sebelah Timur : Kebayunan barat ;
Sebelah Selatan : Sawah ;
Sebelah Barat : Kramat ;
Bahwa menurut Penggugat tanah-tanah tersebut secara melawan hukum telah dikuasai oleh Tergugat I dan II, dan hingga saat ini Penggugat merasa tidak pernah menerima ganti rugi dari Tergugat I dan II yang telah menguasai tanah hak milik almarhum H.A. Madjidi tersebut secara tidak sah dan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan II serta Turut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana termuat dalam jawaban dan dupliknya, oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 ;
Menimbang, bahwa demikian juga Tergugat I dan II untuk menguatkan sangkalannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 dan 3 (tiga) orang saksi yaitu : 1. H. ANWAR, 2. H. MINUNG dan 3. A. SUTISNA H. ARDI, demikian juga Turut Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TT-1 ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan memiliki tanah hak milik yang tercantum dalam girik No. 530 terdiri dari 2 (dua) persil sebagaimana yang disebutkan dalam gugatannya, dan setelah mencermati gugatan Penggugat ternyata Penggugat tidak menyebutkan dengan cermat letak tanah-tanah dimaksud secara jelas merinci terletak di Kelurahan mana, Kecamatan mana, dan Kabupaten/Kota mana, karena kalau Penggugat mendasarkan pada perkara No. 159 yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Bogor jelas disitu disebutkan obyek sengketa di Kabupaten Bogor, sehingga hal ini menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas tentang letak obyek lokasi perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat juga mendalilkan semula luas tanah sebagaimana tercantum dalam girik C No. 530 persil 128 b seluas 19.700 M2 dari tanah tersebut telah dihibahkan kepada Balai Desa dan Sekolah Dasar seluas 1.500 M2, kemudian dijual kepada H. Minung seluas 7.540 M2 sehingga menurut Penggugat masih ada sisa seluas 10.660 M2, namun tidak jelas dimana lokasi tanah yang dimaksud Penggugat tersebut, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Tergugat yaitu saksi H. Anwar bahwa tanah H. Madjidi telah habis setelah dihibahkan kepada Balai Desa dan Sekolah Dasar serta dijual kepada H. Minung dan dari keterangan saksi A. Sutisna selaku Mantan Kades menerangkan bahwa sekarang tanah H. Madjidi sudah tidak ada lagi dan sudah dijual kepada H. Minung, demikian juga dari keterangan saksi H. Minung setelah tanahnya dijual kepada saksi, H. Madjidi sudah tidak punya tanah lagi, sehingga dengan demikian tidak jelas tanah mana yang dimaksud oleh Penggugat, dan berdasarkan Pemeriksaan Setempat tidak ada gambaran yang jelas mengenai tanah obyek sengketa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tanah sawah persil No. 44 ternyata tidak perbah disinggung Penggugat dalam pembuktian karena itu persil No. 44 secara hukum tidak pernah dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, maka gugatan Penggugat menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan Undang-Undang dan Ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.1.429.000,- (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari : SENIN, Tanggal 30 JUNI 2008, oleh kami DR.H.ZAINUDDIN, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ASEP SAEFUDIN,SH. dan AGUNG SULISTYO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ASEP ADENG SUNDANA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I dan II tanpa hadirnya Turut Tergugat.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
ASEP SAEFUDIN,SH. DR.H.ZAINUDDIN, SH.M.Hum.
AGUNG SULISTYO, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ASEP ADENG SUNDANA, SH
Biaya-Biaya :
Biaya panggilan ………………………… Rp. 920.000,-
Pemeriksaa Setempat ……………… Rp. 500.000,-
Meterai ……………………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi………………………………………………… Rp. 3.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 1.429.000,-