174/Pid.Sus/2014/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 174/Pid.Sus/2014/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASADARI BATE’E ALS ASA ALS HASAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ASADARI BATE’E ALS ASA AKS HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Api” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) tas sandang berwarna hitam ; - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua pulu) centi meter; - 2 (dua) butir peluru senjata rakitan ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 174/Pid.Sus/2014/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:--------------------------------------------
Nama lengkap : ASADARI BATE’E ALS ASA ALS HASAN;--------------
Tempat lahir : Tetehosi II;----------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 23 Tahun / 28 Agustus 1990;-----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun I Desa Tetehosi II Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli ;-----------------------------------------
A g a m a : Kristen Protestan ;------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;-------------------------------------------------
Pendidikan : SMK (tamat) ;------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :----------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 04 Mei 2014, Nomor : Sp. Han/55/ VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 01 Juni 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2014, Nomor : B-859/N.2.21/Epp.2/06/2014, sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 30 Juli 2014;--------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 01 Juli 2014, No. Print : 615/N.2.21/Epp.2/08/2014, sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 10 September 2014 ;---------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 03 September 2014, Nomor : 181/Pen.Pid/2014/PN-GS, sejak tanggal 03 September 2014 s/d tanggal 02 Oktober 2014;---------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanggal 30 September 2014, Nomor : 181/Pen.Pid/2014/PN-Gst sejak tanggal 03 Oktober 2014 s/d tanggal 01 Desember 2014;------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa dalam persidangan ini ia yang menghadapi sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ; ----------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;----------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;--------
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :-------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ASADARI BATE’E ALS ASA ALS HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ;-------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASADARI BATE’E ALS ASA ALS HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) tas sandang berwarna hitam ;-----------------------------------------
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua puluh) centi meter ;------------------------------------------------------
2 (dua) butir peluru senjata rakitan ;-------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon keringan hukuman karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No.Reg.Perkara.: PDM-122/GNSTO/08.14 tanggal 01 September 2014, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa ASADARI BATE’E Als ASA Als HASAN pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2014 bertempat di Jalan Pelud Binaka KM. 8 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam tempat fotocopy milik SIANA ZEBUA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang “dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa : 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam jenis pistol rakitan berwarna hitam dan 1 (Satu) butir peluru”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib berdasarkan Informasi dari masyarakat melalui via Handphone bahwa di Jalan Pelud Binaka KM. 8 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam fotocopy milik Siana Zebua ada seseorang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan. Kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut petugas dari Polres Nias (SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) langsung mendatangi fotocopy milik Siana Zebua dan didalam tempat fotocopy milik Siana Zebua petugas dari Polres Nias (SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) melihat seseorang sambil menggendong tas sandang berwarna hitam selanjutnya tidak lama kemudian petugas dari Polres Nias ( SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) bertanya kepada orang tersebut dengan mengatakan “siapa namamu?” kemudian orang tersebut menjawab “nama saya Asadari Bate’e Als Asa Als Hasan” kemudian petugas dari Polres Nias ( SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) kembali bertanya kepada terdakwa ASADARI BATE’E Als ASA Als HASAN dengan mengatakan “apa isi tasmu itu” selanjutnya terdakwa menjawab “buku bang” kemudian petugas dari Polres Nias ( SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) langsung mengambil tas sandang yang dipegang oleh terdakwa dan pada saat sandang tersebut dibuka petugas dari Polres Nias ( SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata apai rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan selanjutnya Petugas dari Polres Nias ( SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini punya siapa” kemudian terdakwa menjawab “ini punya saya bang” kemudian saat dilakukan penangkapan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengatakan kepada Petugas dari Polres Nias ( SAAT P. ZEBUA, JOHANES NAINGGOLAN, ANDI DONGORAN SIREGAR dan SAMSURI NASUTION) bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) peluru senjata api rakitan mau terdakwa jual kepada orang karena ada orang yang mau beli. Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan dan menyita barang bukti terhadap terdakwa dan dibawa ke Kantor Polisi guna proses Hukum selanjutnya. -------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;---------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang mana keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya telah dicatat dalam berita acara persidangan dan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Saksi 1. SAAT P. ZEBUA;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa telah membawa senjata rakitan dan 2 butir amunisi senjata rakitan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pelud Binaka Km. 8 Desa Ononamolo I Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya didalam fotocopy milik Siana Zebua ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada saat itu dimana pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan dan tak lama kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung melakukan pengecekan disekitar wilayah jalan pelud binaka Km 8 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian saksi dengan 3 (tiga) rekan saksi melihat seseorang sedang duduk didalam tempat fotocopy dengan mengatakan siapa namamu” dan orang tersebut menjawab dengan mengatakan “nama saya bang Asadari Bate’e Als Asa Als Hasan”. Dan rekan saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buku bang” dan selanjutnya rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandangnya dan pada saat itu terdakwa tidak mau sehingga rekan saksi langsung mengambil tas sedang yang ada dipunggung belakang terdakwa dan setelah rekan saksi mengambil tas tersebut dimana rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandang tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung membuka tas sandang tersebut dan dimana saksi melihat didalam tas sandang tersebut ada 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah butir peluru senjata rakitan dan selanjutnya saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buat apa samamu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah peluru senjata rakitan dan terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan mau terdakwa jual kepada orang karena ada orang yang mau beli, dan selanjutnya saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung membawa terdakwa dengan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau menjual 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan kepada orang lain ;-------------------------------------
Bahwa benar tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan digendong oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa : 1 (satu) tas sandang berwarna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua puluh) centi meter, 2 (dua) butir peluru senjata rakitan tersebut dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------
Saksi 2. JOHANES NAINGGOLAN;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa telah membawa senjata rakitan dan 2 butir amunisi senjata rakitan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pelud Binaka Km. 8 Desa Ononamolo I Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya didalam fotocopy milik Siana Zebua ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada saat itu dimana pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan dan tak lama kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung melakukan pengecekan disekitar wilayah jalan pelud binaka Km 8 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian saksi dengan 3 (tiga) rekan saksi melihat seseorang sedang duduk didalam tempat fotocopy dengan mengatakan siapa namamu” dan orang tersebut menjawab dengan mengatakan “nama saya bang Asadari Bate’e Als Asa Als Hasan”. Dan rekan saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buku bang” dan selanjutnya rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandangnya dan pada saat itu terdakwa tidak mau sehingga rekan saksi langsung mengambil tas sedang yang ada dipunggung belakang terdakwa dan setelah rekan saksi mengambil tas tersebut dimana rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandang tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung membuka tas sandang tersebut dan dimana saksi melihat didalam tas sandang tersebut ada 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah butir peluru senjata rakitan dan selanjutnya saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buat apa samamu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah peluru senjata rakitan dan terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan mau terdakwa jual kepada orang karena ada orang yang mau beli, dan selanjutnya saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung membawa terdakwa dengan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau menjual 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan kepada orang lain ;-------------------------------------
Bahwa benar tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan digendong oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa : 1 (satu) tas sandang berwarna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua puluh) centi meter, 2 (dua) butir peluru senjata rakitan tersebut dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------
Saksi 3. FABIANUS SARUMAHA ALS FABI;-----------------------------------------------
Bahwa saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa telah membawa senjata rakitan dan 2 butir amunisi senjata rakitan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pelud Binaka Km. 8 Desa Ononamolo I Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya didalam fotocopy milik Siana Zebua ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada saat itu dimana pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan dan tak lama kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung melakukan pengecekan disekitar wilayah jalan pelud binaka Km 8 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian saksi dengan 3 (tiga) rekan saksi melihat seseorang sedang duduk didalam tempat fotocopy dengan mengatakan siapa namamu” dan orang tersebut menjawab dengan mengatakan “nama saya bang Asadari Bate’e Als Asa Als Hasan”. Dan rekan saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buku bang” dan selanjutnya rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandangnya dan pada saat itu terdakwa tidak mau sehingga rekan saksi langsung mengambil tas sedang yang ada dipunggung belakang terdakwa dan setelah rekan saksi mengambil tas tersebut dimana rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandang tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung membuka tas sandang tersebut dan dimana saksi melihat didalam tas sandang tersebut ada 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah butir peluru senjata rakitan dan selanjutnya saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buat apa samamu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah peluru senjata rakitan dan terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan mau terdakwa jual kepada orang karena ada orang yang mau beli, dan selanjutnya saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung membawa terdakwa dengan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau menjual 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan kepada orang lain ;-------------------------------------
Bahwa benar tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan digendong oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa : 1 (satu) tas sandang berwarna hitam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua puluh) centi meter, 2 (dua) butir peluru senjata rakitan tersebut dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa Polisi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa karena terdakwa telah membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan;--------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pelud Binaka Km. 8 Desa Ononamolo I Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya didalam fotocopy milik Siana Zebua ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan didalam tas sandang berwarna hitam karena terdakwa ingin menjualnya kepada orang lain ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan ;------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wib ada orang yang menelepon terdakwa dan berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa yang menjual senjata rakitan?”. Dan terdakwa menjawab dengan mengatakan: “Ada tapi biar kutanya dulu kutelepon balik nanti kalau tidak aktif nomor nya ku sms nanti’. Dan orang tersebut menjawab dengan mengatakan “iya”. Dan terdakwa kembali bertanya dengan mengatakan “aku ini temanmu garda dari partai nasdem” dan terdakwa menjawab dengan mengatakan “tinggal dimana” dan orang tersebut menjawab dengan mengatakan “tinggal di Onozikho” oke dan kemudian dimana terdakwa menghubungi kawan terdakwa dan terdakwa berkata kepada kawan terdakwa dengan mengatakan “kamu ada menjual senjata rakitan” dan kawanku tersebut menjawab dengan mengatakan “ada dan berbeda harga karena harga senjata rakitan sekarang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan harga yang Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) tidak ada dan terdakwa menjawab dengan mengatakan “oke biar kamu bawa saja senjata rakitan ke Foa dan kawan terdakwa tersebut menjawab dengan mengatakan “oke” dan selanjutnya terdakwa menunggu di Foa dan tak lama kemudian dimana kawan terdakwa tersebut langsung memberikan 1 buah tas sandang yang berwarna hitam kepada terdakwa dan kawan terdakwa tersebut memberikan bahwa tubuh dengan menggerakkan kedua tangannya dan selanjutnya terdakwa langsung menggendong tas sandang yang dimana isinya 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan, dan kemudian dimana terdakwa langsung naik ojek menuju ke Jalan Pelud Binaka Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan setelah terdakwa sampai terdakwa turun dan terdakwa langsung berjalan kaki menuju orang yang memesan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan, kemudian terdakwa simpan ditas sandang berwarna hitam, kemudian datang 4 orang langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan ;----
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa : --------------------------------------------------------------------
1 (satu) tas sandang berwarna hitam ;-------------------------------------------------
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua puluh) centi meter ;-----------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) butir peluru senjata rakitan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-----------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa benar saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa telah membawa senjata rakitan dan 2 butir amunisi senjata rakitan;----------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pelud Binaka Km. 8 Desa Ononamolo I Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya didalam fotocopy milik Siana Zebua ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar cara saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada saat itu dimana pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan dan tak lama kemudian saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung melakukan pengecekan disekitar wilayah jalan pelud binaka Km 8 Desa Ononamolo I Lot Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian saksi dengan 3 (tiga) rekan saksi melihat seseorang sedang duduk didalam tempat fotocopy dengan mengatakan siapa namamu” dan orang tersebut menjawab dengan mengatakan “nama saya bang Asadari Bate’e Als Asa Als Hasan”. Dan rekan saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buku bang” dan selanjutnya rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandangnya dan pada saat itu terdakwa tidak mau sehingga rekan saksi langsung mengambil tas sedang yang ada dipunggung belakang terdakwa dan setelah rekan saksi mengambil tas tersebut dimana rekan saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tas sandang tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung membuka tas sandang tersebut dan dimana saksi melihat didalam tas sandang tersebut ada 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah butir peluru senjata rakitan dan selanjutnya saksi bertanya kembali dengan mengatakan “buat apa samamu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) buah peluru senjata rakitan dan terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan mau terdakwa jual kepada orang karena ada orang yang mau beli, dan selanjutnya saksi bersama dengan 3 (tiga) rekan saksi langsung membawa terdakwa dengan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan ;-------------------
Bahwa benar terdakwa mau menjual 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan kepada orang lain ;---------------------------
Bahwa benar tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan digendong oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana uraian diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas dengan bertitik tolak pada Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;-----
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, maka Majelis akan membuktikannya Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa;----------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja secara tanpa hak;-------------------------------------------------
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak;--------------------------------------
Ad 1. Barang Siapa; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barang siapa” dalam perkara ini adalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ASADARI BATE’E alias ASA alias HASAN adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan, terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa tidak sehat Jasmani dan Rohani, dengan demikian unsur ”Barang Siapa”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;-----------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------
Ad 2. Dengan sengaja secara tanpa hak;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan sengaja secara tanpa hak” adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa benar terdakwa membawa senjata rakitan dan 2 butir amunisi senjata rakitan tanpa memiliki izin dari Pejabat yang berwenang;-------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------
Ad.3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa telah membawa senjata rakitan dan 2 butir amunisi senjata rakitan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Pelud Binaka Km. 8 Desa Ononamolo I Lot, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya didalam fotocopy milik Siana Zebua. Bahwa benar terdakwa mau menjual 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (dua) butir peluru senjata rakitan kepada orang lain ;-------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa dan tidak diketemukan alasan-alasan pembenar maupun pemaaf dalam diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki senjata api”;--------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka menurut ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP, lamanya terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada tahanan yang dijalani Terdakwa, maka menurut ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP didapati alasan yang cukup bahwa penahanan Terdakwa tetap dipertahankan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti akan ditetapkan kemudian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.;--------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;----------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai dasar pemidanaan;---------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta meresahkan masyarakat;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;--------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;-----------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata api;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASADARI BATE’E ALS ASA AKS HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Api” ;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) tas sandang berwarna hitam ;-----------------------------------------
1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu berwarna hitam yang pada bagian depan terdapat pipa besi ukuran kecil dan pada ujung belakang terdapat penarik pelatuk yang terbuat dari besi dan memiliki gagang dan arah pemicu yang panjangnya keseluruhan 20 (dua pulu) centi meter;--------------------------------------------------------
2 (dua) butir peluru senjata rakitan ;-------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari RABU, tanggal 15 OKTOBER 2014, oleh kami PARMATONI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, EDY SIONG, SH.MHum dan RINDING SAMBARA, SH masing–masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh YULIDARMAN ZENDRATO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan juga dihadiri oleh RINDAYA SITOMPUL, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa;----------------------
Hakim-Hakim Anggota, -DTO- EDY SIONG, SH. MHum -DTO- RINDING SAMBARA, SH. | Hakim Ketua, -DTO- PARMATONI, SH |
Panitera Pengganti tsb,
-DTO-
YULIDARMAN ZENDRATO, SH.