106/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 (SEBELAS) BULAN; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang bukti berupa :  1 (satu) Unit Sepeda Motor DM 4798 AM Merek Suzuki Warna Merah, dengan Nomor Mesin AE51-ID-116624 dan Nomor Rangka MH8CE44AACJ-116621;  1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor DM 4798 an. IWAN KADIR;  1 (satu) Lembar SIM C an. DJAMALUDIN DJAFAR; Dikembalikan kepada Pemiliknya yang Sah; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 106/Pid.Sus/2015/PN.Gto
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL | |
| Tempat Lahir | : | Manado | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 36 Tahun / 22 Juni 1979 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Bulonggalo, Kelurahan Rojonegoro, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo | |
| A g a m a | : | Islam | |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Wiraswasta SD | |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 08 Juli 2014 s/d tanggal 27 Juli 2014;
Penangguhan Penahanan tanggal 23 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 9 Mei 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d tanggal 03 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Juni 2015 s/d tanggal 02 Agustus 2015;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadapi sendiri perkaranya tersebut, sekalipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menggunakan hak tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Tertanggal 05 Mei 2015, Nomor: 106/Pid.Sus/2014/PN.Gto tentang: Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Tertanggal 05 Mei 2015, Nomor: 106/Pid.Sus/2014/PN.Gto tentang: Penetapan Hari Persidangan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para saksi;
Telah melihat dan meneliti alat-alat bukti;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Reg. Perk. No.: PDM-20/GORON/04/2015 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL bersalah melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana yang diatur Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dikurangi selama berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor DM 4798 AM Merek Suzuki Warna Merah, dengan Nomor Mesin AE51-ID-116624 dan Nomor Rangka MH8CE44AACJ-116621;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor DM 4798 an. IWAN KADIR;
1 (satu) Lembar SIM C an. DJAMALUDIN DJAFAR;
Dikembalikan kepada terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR atau Pemiliknya yang Sah.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dikarenakan Terdakwa telah mengakui, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR Alias DJAMAL pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2014, bertempat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan By pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Gorontalo, Yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4798 AM dengan kecepatan kira-kira 60 km/ jam yang bergerak dari arah timur menuju ke barat yakni dari arah suwawa menuju ke kota gorontalo, kemudian pada saat memasuki perbatasan By pass antara Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kab. Bone Bolango dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara kemudian terdakwa kaget dan hilang kendali saat melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU tersebut sehingga terdakwa menabrak saksi korban NINGSIH DIDIPU dibagian kaki kanan dan saksi korban NINGSIH DIDIPU terjatuh dan terseret sejauh kira-kira 4 meter dari tempat saksi korban berdiri , kemudian saksi korban NINGSIH DIDIPU langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Aloei Saboe kemudian pada pukul 18.00 wita saksi korban NINGSIH DIDIPU Meninggal Dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban NINGSIH DIDIPU mengalami bengkak dibelakang telinga kanan ukuran satu kali setengah centimeter titik, terdapat bekuan darah di hidung titik, terdapat darah di rongga mulut titik, terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan titik, terdapat luka lecet di bahu kanan dengan ukuran delapan kali tiga centimeter titik, terdapat tiga luka lecet ditangan kanan dengan ukuran delapan kali satu tiga perempat centimeter dan dua kali dua kali centimeter dan satu kali satu kali centimeter titik. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/289/RS/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Jihan Nabila F. Mohamad selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.-
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR Alias DJAMAL pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2014, bertempat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan By pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Gorontalo, Yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4798 AM dengan kecepatan kira-kira 60 km/ jam yang bergerak dari arah timur menuju ke barat yakni dari arah suwawa menuju ke kota gorontalo, kemudian pada saat memasuki perbatasan By pass antara Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kab. Bone Bolango dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara kemudian terdakwa kaget dan hilang kendali saat melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU tersebut sehingga terdakwa menabrak saksi korban NINGSIH DIDIPU dibagian kaki kanan dan saksi korban NINGSIH DIDIPU terjatuh dan terseret sejauh kira-kira 4 meter dari tempat saksi korban berdiri, kemudian saksi korban NINGSIH DIDIPU langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Aloei Saboe kemudian pada pukul 18.00 wita saksi korban NINGSIH DIDIPU Meninggal Dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban NINGSIH DIDIPU mengalami bengkak dibelakang telinga kanan ukuran satu kali setengah centimeter titik, terdapat bekuan darah di hidung titik, terdapat darah di rongga mulut titik, terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan titik, terdapat luka lecet di bahu kanan dengan ukuran delapan kali tiga centimeter titik, terdapat tiga luka lecet ditangan kanan dengan ukuran delapan kali satu tiga perempat centimeter dan dua kali dua kali centimeter dan satu kali satu kali centimeter titik. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/289/RS/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Jihan Nabila F. Mohamad selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.-
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya tersebut, oleh Penuntut Umum telah dihadirkan saksi-saksi untuk didengar dan memberikan keterangan dibawah Sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI SARINTAN DAUD alias KUNI, Saksi dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi mengerti sehubungan perkara kecelakaan Lalu Lintas yang dialami anak saksi yaitu korban NINING DIDIPU;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin 07 Juli 2014 sekitar Pukul 07 Juli 2014 sekitar Pukul 16.30 Wita di pertigaan Jalan by pass dan jalan Sultan Botutihe Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;
Bahwa kendaraan yang terlibat saat itu pejalan kaki korban NINING DIDIPU sebagai anak saksi dengan sepeda motor DM 4798 AM;
Bahwa pada waktu sebelum kejadian terjadinya kecelakaan tersebut, korban NINING DIDIPU berjalan dari rumah hendak menyeberang jalan;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang mengambil uang arisan yang berada di SPBU Tamalate;
Bahwa saksi baru mengetahui terjadinya kecelakaan yang menimpa anak saksi dari Lk. JEMRIS, yang mengatakan bahwa saudaranya ditabrak sepeda motor;
Bahwa setelah mendengar anaknya mengalami kecelakaan, saksi langsung pergi ke Rumah Sakit Aloei Saboe Gorontalo, saksi melihat anak saksi masih sadar, tapi mengalami luka robek di bagian kepala, patah tulang bahu dan luka lecet;
Bahwa beberapa jam setelah dirawat di UGD RSUD Aloei Saboe Gorontalo, anak saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi sudah pernah menerima bantuan berupa beras dengan ayam, tetapi saksi menyuruh mereka untuk mengantar ke Panti Asuhan saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI IMBRAN MILE alias IMU: memberikan keterangan dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin 07 Juli 2014 sekitar Pukul 07 Juli 2014 sekitar Pukul 16.30 Wita di pertigaan Jalan by pass dan jalan Sultan Botutihe Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4789 AM telah menabrak korban sebagai pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saat itu saksi bersama teman saksi sementara duduk di tempat penjualan buah-buahan menunggu penumpang bentor;
Bahwa pada waktu kecelakaan, jarak antara saksi duduk dengan titik kecelakaan sekitar 50 Meter;
Bahwa saat itu saksi melihat ada banyak kerumunan masyarakat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan by Pass, dimana setelah kecelakaan, saksi yang melihat kejadian tersebut langsung ke rumah korban SARINTAN DAUD dan menyampaikan bahwa anak saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa arus lalu lintas saat terjadi kecelakaan normal, cuaca cerah pada sore hari, jalan beraspal dan terjadi di simpang tiga jalan;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak sempat melihat lagi siapa yang menolong terdakwa dan korban, dan saksi juga tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi juga baru mengetahui korban meninggal dunia keesokkan harinya hari Senin Tanggal 07 Juli 2014 pukul 06.00’ WITA melalui pengumuman di Masjid Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI JUFRI DAUD alias JUFEN : memberikan keterangan dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi mengenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin 07 Juli 2014 sekitar Pukul 07 Juli 2014 sekitar Pukul 16.30 Wita di pertigaan Jalan by pass dan jalan Sultan Botutihe Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4789 AM telah menabrak korban sebagai pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan;
Bahwa pada waktu kecelakaan, jarak antara saksi duduk dengan titik kecelakaan sekitar 50 Meter;
Bahwa saat itu saksi mendengar ada teriakan masyarakat telah terjadi kecelakaan, kemudian saksi langung berlari mendatangi dan saksi melihat ada banyak kerumunan masyarakat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan by Pass, dimana setelah kecelakaan, saksi melihat korban masih tergeletak diatas dan kemudian saksi bersama dua orang warga langsung mengangkat korban ke atas sebuah mobil pick up untuk dibawa ke RSUD Aloei Saboe Gorontalo;
Bahwa arus lalu lintas saat terjadi kecelakaan normal, cuaca cerah pada sore hari, jalan beraspal dan terjadi di simpang tiga jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI HERMAN DANTUMA alias HERI: memberikan keterangan dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin 07 Juli 2014 sekitar Pukul 07 Juli 2014 sekitar Pukul 16.30 Wita di pertigaan Jalan by pass dan jalan Sultan Botutihe Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;
Bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4789 AM telah menabrak korban sebagai pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saat itu saksi bersama teman saksi sementara duduk di tempat penjualan buah-buahan menunggu penumpang bentor;
Bahwa pada waktu kecelakaan, jarak antara saksi duduk dengan titik kecelakaan sekitar 50 Meter;
Bahwa saat itu saksi mendengar ada teriakan masyarakat telah terjadi kecelakaan, kemudian saksi langung berlari mendatangi dan saksi melihat ada banyak kerumunan masyarakat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan by Pass, dimana setelah kecelakaan, saksi melihat korban masih tergeletak diatas dan kemudian saksi bersama dua orang warga langsung mengangkat korban ke atas sebuah mobil pick up untuk dibawa ke RSUD Aloei Saboe Gorontalo;
Bahwa arus lalu lintas saat terjadi kecelakaan normal, cuaca cerah pada sore hari, jalan beraspal dan terjadi di simpang tiga jalan;
Bahwa saat itu jalanan sementara ramai karena masih bulan suci ramadhan dan orang lagi sibuk membeli makanan untuk berbuka puasa;
Bahwa pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4798 AM dengan kecepatan kira-kira 60 km/ jam yang bergerak dari arah timur menuju ke barat yakni dari arah suwawa menuju ke kota gorontalo, kemudian pada saat memasuki perbatasan by Pass antara Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kab. Bone Bolango dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa tiba-tiba terdakwa melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU hendak menyeberang jalan dari arah selatan menuju kearah utara kemudian terdakwa kaget dan hilang kendali saat melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU tersebut sehingga terdakwa menabrak saksi korban NINGSIH DIDIPU dibagian kaki kanan dan saksi korban NINGSIH DIDIPU terjatuh dan terseret sejauh kira-kira 4 meter dari tempat saksi korban berdiri, kemudian saksi korban NINGSIH DIDIPU langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Aloei Saboe kemudian pada pukul 18.00 wita saksi korban NINGSIH DIDIPU Meninggal Dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe.
Bahwa benar kemudian saksi mendengar korban telah meninggal dunia keesokkan harinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR Alias DJAMAL pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan By pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4798 AM dengan kecepatan kira-kira 60 km/ jam yang bergerak dari arah timur menuju ke barat yakni dari arah Suwawa menuju ke Kota Gorontalo, kemudian pada saat memasuki perbatasan By pass antara Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kab. Bone Bolango dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara kemudian terdakwa kaget dan hilang kendali saat melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa menabrak saksi korban NINGSIH DIDIPU dibagian kaki kanan dan saksi korban NINGSIH DIDIPU terjatuh dan terseret sejauh kira-kira 4 meter dari tempat saksi korban berdiri , kemudian saksi korban NINGSIH DIDIPU langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Aloei Saboe kemudian pada pukul 18.00 wita saksi korban NINGSIH DIDIPU Meninggal Dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban NINGSIH DIDIPU mengalami bengkak dibelakang telinga kanan ukuran satu kali setengah centimeter titik, terdapat bekuan darah di hidung titik, terdapat darah di rongga mulut titik, terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan titik, terdapat luka lecet di bahu kanan dengan ukuran delapan kali tiga centimeter titik, terdapat tiga luka lecet ditangan kanan dengan ukuran delapan kali satu tiga perempat centimeter dan dua kali dua kali centimeter dan satu kali satu kali centimeter titik. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/289/RS/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Jihan Nabila F. Mohamad selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
Bahwa kepada terdakwa diperlihatkan barang bukti oleh Hakim dan terdakwa membenarkan;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini oleh Penuntut Umum telah diajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor DM 4798 AM Merek Suzuki Warna Merah, dengan Nomor Mesin AE51-ID-116624 dan Nomor Rangka MH8CE44AACJ-116621;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor DM 4798 an. IWAN KADIR;
1 (satu) Lembar SIM C an. DJAMALUDIN DJAFAR;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 1984 Tertanggal 17 Februari 1984, terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk mempertimbangkannya sebagaimana termaktub dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini, dan turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan jika dihubungkan dengan alat bukti yang satu dengan lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta – fakta yuridis di persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR Alias DJAMAL pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan By pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4798 AM dengan kecepatan kira-kira 60 km/ jam yang bergerak dari arah timur menuju ke barat yakni dari arah Suwawa menuju ke Kota Gorontalo, kemudian pada saat memasuki perbatasan By pass antara Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kab. Bone Bolango dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara kemudian terdakwa kaget dan hilang kendali saat melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa menabrak saksi korban NINGSIH DIDIPU dibagian kaki kanan dan saksi korban NINGSIH DIDIPU terjatuh dan terseret sejauh kira-kira 4 meter dari tempat saksi korban berdiri , kemudian saksi korban NINGSIH DIDIPU langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Aloei Saboe kemudian pada pukul 18.00 wita saksi korban NINGSIH DIDIPU Meninggal Dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban NINGSIH DIDIPU mengalami bengkak dibelakang telinga kanan ukuran satu kali setengah centimeter titik, terdapat bekuan darah di hidung titik, terdapat darah di rongga mulut titik, terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan titik, terdapat luka lecet di bahu kanan dengan ukuran delapan kali tiga centimeter titik, terdapat tiga luka lecet ditangan kanan dengan ukuran delapan kali satu tiga perempat centimeter dan dua kali dua kali centimeter dan satu kali satu kali centimeter titik. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/289/RS/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Jihan Nabila F. Mohamad selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
Bahwa kepada terdakwa diperlihatkan barang bukti oleh Hakim dan terdakwa membenarkan;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa sebagaimana diuraikan diatas, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Subsidiairitas, yaitu PRIMAIR: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang: Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, SUBSIDIAIR: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana, melanggar Pasal 310 AYAT (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang: Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Primair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu manakah paling tepat penerapan unsurnya jika dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis di persidangan, apabila Dakwaan Primair tidak terpenuhi, barulah Majelis Hakim kemudian akan mempertimbangkan Dakwaan selanjutnya yakni Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Penuntut Umum hal mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang: Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”.
Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lau Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten);
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang, SH., seperti dikutip oleh A.S. Pudjoharsoyo ditegaskan bahwasanya kata “setiap orang” menunjukkan orang yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan dalam ketentuan pidana maka dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut (vide: Barangsiapa adalah suatu unsur dalam pasal, Barita Sinaga, SH., Varia Peradilan Tahun IX No.101 Pebruari 1994, halaman 157);
Menimbang, bahwa dari pendapat tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya manusia merupakan subyek hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat S.R. Sianturi, SH., yang mengacu kepada ajaran dari Carl Friedrich Von Savigny dan Feurbach, menyatakan: “Jadi yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia (natuurlijke-persoon)”
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten);
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merupakan subyek hukum menurut A.Zainal Abidin Farid (Hukum Pidana I, Sinar Grafika 1995 halaman 395) menyatakan bahwa yang dapat menjadi subyek hukum pidana ialah Natuurlijke Persoon atau manusia. Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakan sebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat dihukum (Prof.Satochid Kartanegara, SH menyebutkannya strafuitsluitings gronden). Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai dari pada perbuatannya.
Orang harus menginsafi bahwa perbuatanya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang.
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II Mahkamah Agung RI, edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398K/Pid/2004, tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “Barangsiapa” atau “HIJ” adalah siapa saja yang harus dijadikan dader atau terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat serta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan barangsiapa disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu bertindak sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa berafiliasi dengan perihal dimaksud, barang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan serta kecakapan bertindak dan bertanggungjawab secara hukum, atau yang lazim disebut sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa secara subyektif terhadap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta memiliki kecakapan bertindak dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuatnya dan akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Subyek Hukum yang menunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana, ditegaskan oleh Moeljatno, (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara 1983, hal.11) menerangkan bahwa perbuatan pidana diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara baru, 1983 Hal. 8), bahwa pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalah normal, sehingga fungsinyapun adalah normal pula, maka diselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salah atau tidak salah yang ditinjau dari sifat-sifat dari orang yang mengeluarkan tindak pidana itu sendiri atau dengan kata lain harus dipikirkan untuk adanya kesalahan, yaitu hubungan antara bathin dan perbuatan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa Moeljatno (Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987, Hal.165) menerangkan adanya kemampuan bertanggungjawab haruslah memenuhi:
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno. (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara, 1983, Hal.5), yang dimaksud dengan perbuatan pidana diartikan sama dengan peristiwa pidana atau strafbaar feit. Yang menurut Pompe “strafbaar feit” itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan telah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat dakwaan serta terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan juga dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah subjek hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. UnsurYang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lau Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia:
Menimbang, bahwa menurut E.Y. KANTER, S.H. dan S.R. SIANTURI, S.H. dalam bukunya “Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” bahwa dilihat dari sudut kesadaran kealpaan dibedakan menjadi kealpaan yang disadari yaitu jika pelaku dapat membayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat ketika ia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbul juga dan kealpaan yang tidak disadari yaitu pelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi seharusnya (menurut perhitungan umum / yang layak) pelaku dapat membayangkannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
Angka 8: Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Angka 23: Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Angka 27: Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas;
Menimbang, bahwa apabila seorang pengemudi berbuat lain dari pada apa yang diatur, maka apabila perbuatan kelalaiannya itu mengakibatkan kecelakaan, maka terhadapnya dapat dikatakan karena kelalaiannya atau salahnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa dalam afiliasi-nya dengan perkara ini, berdasarkan keterangan para saksi yakni berdasarkan keterangan para saksi yakni serta keterangan ia terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maka terhadap unsur a quo ini Majelis Hakim menguraikannya melalui fakta-fakta hukum berikut ini :
Bahwa benar terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR Alias DJAMAL pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jalan Sultan Botutihe dan Jalan By pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor DM 4798 AM dengan kecepatan kira-kira 60 km/ jam yang bergerak dari arah timur menuju ke barat yakni dari arah Suwawa menuju ke Kota Gorontalo, kemudian pada saat memasuki perbatasan By pass antara Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kab. Bone Bolango dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwa melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU hendak menyebrang jalan dari arah selatan menuju kearah utara kemudian terdakwa kaget dan hilang kendali saat melihat saksi korban NINGSIH DIDIPU tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa menabrak saksi korban NINGSIH DIDIPU dibagian kaki kanan dan saksi korban NINGSIH DIDIPU terjatuh dan terseret sejauh kira-kira 4 meter dari tempat saksi korban berdiri , kemudian saksi korban NINGSIH DIDIPU langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Aloei Saboe kemudian pada pukul 18.00 wita saksi korban NINGSIH DIDIPU Meninggal Dunia di Rumah Sakit Aloei Saboe;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban NINGSIH DIDIPU mengalami bengkak dibelakang telinga kanan ukuran satu kali setengah centimeter titik, terdapat bekuan darah di hidung titik, terdapat darah di rongga mulut titik, terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan titik, terdapat luka lecet di bahu kanan dengan ukuran delapan kali tiga centimeter titik, terdapat tiga luka lecet ditangan kanan dengan ukuran delapan kali satu tiga perempat centimeter dan dua kali dua kali centimeter dan satu kali satu kali centimeter titik. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/289/RS/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Jihan Nabila F. Mohamad selaku dokter pada RSUD Prof.DR.H.Aloei Saboe dengan kesimpulan jelas tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
Bahwa kepada terdakwa diperlihatkan barang bukti oleh Hakim dan terdakwa membenarkan;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi fakta hukum yang terungkap sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dan setelah diafiliasikan dengan unsur pasal yuridis, maka Majelis Hakim berpendapat unsur pasal a quo telah terbukti dalam pertimbangan uraian unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lau Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas oleh Majelis Hakim sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Dakwaan Ketiga Penuntut Umum yaitu Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang: Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang: Narkotika, maka dengan demikian dapat dinyatakan: Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah patut pula Terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termaktub dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan program pemerintah dalam penanggulangan narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dihidupinya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan terhadap penahanan terdakwa tersebut dilandasi alasan-alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang: lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor: 49 Tahun 2009 tentang: Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1986 tentang: Peradilan Umum, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJAMALUDIN DJAFAR alias DJAMAL tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 (SEBELAS) BULAN;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor DM 4798 AM Merek Suzuki Warna Merah, dengan Nomor Mesin AE51-ID-116624 dan Nomor Rangka MH8CE44AACJ-116621;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor DM 4798 an. IWAN KADIR;
1 (satu) Lembar SIM C an. DJAMALUDIN DJAFAR;
Dikembalikan kepada Pemiliknya yang Sah;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Hari RABU Tanggal 01 JULI 2015, oleh kami JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H., dan TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada Hari KAMIS Tanggal 02 JULI 2015, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis yang sama, dan dibantu oleh IRENE PATTIASINA, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh: ORCHIDO BELLAMARGA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo, serta dihadapan Terdakwa tersebut.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H. JOHNICOL RICHARD F. SINE, S.H.
2. TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
IRENE PATTIASINA, S.H.