12/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIDODO Bin YOSO SUMARTO (alm).
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WIDODO Bin YOSO SUMARTO (alm) tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa WIDODO Bin YOSO SUMARTO (alm) dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa WIDODO Bin YOSO SUMARTO (alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIDODO Bin YOSO SUMARTO (alm) tersebut, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa WIDODO Bin YOSO SUMARTO (alm) tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.83.300.000,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; 8. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2011 Desa Bangunsari; 2) 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2011 Desa Bangunsari; 3) Buku Kas Umum Model C.2 Desa Bangunsari Kec. Patebon Kab. Kendal; 4) 1 (satu) bendel kwitansi data pendukung kas umum model C.2 bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Juli, Agustus, Oktober, Nopember, Desember tahun 2011; 5) 1 (satu) bendel kwitansi data pendukung buku kas umum model C.2 bulan Pebruari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, Nopember tahun 2012; 6) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2012 Desa Bangunsari sebesar Rp.17.838.353,-; 7) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2012 Desa Bangunsari sebesar Rp.11.950.206,-; 8) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2012 Desa Bangunsari sebesar Rp.44.682.838,-; 9) Buku Tabungan BPD Jateng Cabang Kendal an. Desa Bangunsari, alamat Ds. Bangunsari Patebon Kendal No. Rekening 3-018-12655-8; 10) Buku Tabungan BPR BKK BOJA an. Bendahara ADD Bangunsari Kartimah alamat Bangunsari 03/01 No. Rekening 33.2414.5000660.0002; 11) 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian tahunan sawah bondo desa Desa Bangunsari Kec.Patebon yang terletak di Kelurahan Langenharjo oleh sdr. Sukino; 12) 1 (satu) lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No.Kode Lokasi Desa 22.11.04.50.51.00.17 Desa Bangunsari Kec.Patebon Kab.Kendal; Dikembalikan kepada Kantor Desa Bangunsari Kec.Patebon Kab. Kendal; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);