328 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 328 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sarjianto Bin Suko Suwito Yogi Permana Bin Nugrah
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. SARJIANTO Bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II. YOGI PERMANA Bin NUGRAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SARJIANTO Bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II. YOGI PERMANA Bin NUGRAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan) ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna Hijau; • 1 (satu) unit excavator CAT 320 D; Dikembalikan kepada H. SARMANI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 328 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
I. Nama Lengkap : Sarjianto Bin Suko Suwito ; Tempat Lahir : Balikpapan ; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 20 September 1976 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jl. FH sucipto no.3 desa giripurwa kecamatan penajam kabupaten penajam pasir utara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SD (tamat) ; II. Nama Lengkap : Yogi Permana Bin Nugrah ; Tempat Lahir : Jakarta ; Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 10 Juli 1981 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Desa loakbuah RT.002 no.8 kecamatan samarinda hulu kota samarinda ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMU (tamat) ;
Dalam perkara ini Terdakwa Sarjianto Bin Suko Suwito ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 23 September 2013 Nomor : SP-HAN/117/IX/2013/Reskrim, sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan 13 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 11 Oktober 2013 Nomor : RT.2-130/Q.3.21/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 14 Oktober 2013 sampai dengan 22 November 2013 ;
Penahanan oleh penuntut umum tanggal 19 November 2013 Nomor : PRINT-174/Q.3.21/Euh.2/11/2013, sejak tanggal 19 November 2013 sampai dengan 08 Desember 2013 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013 Nomor : 40/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 18 Desember 2013 No. 40/Pen.Pid/2013/PN.Btl. sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa Yogi Permana Bin Nugrah ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 23 September 2013 Nomor : SP-HAN/116/IX/2013/Reskrim, sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan 13 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 11 Oktober 2013 Nomor : RT.2-131/Q.3.21/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 14 Oktober 2013 sampai dengan 22 November 2013 ;
Penahanan oleh penuntut umum tanggal 19 November 2013 Nomor : PRINT-175/Q.3.21/Euh.2/11/2013, sejak tanggal 19 November 2013 sampai dengan 08 Desember 2013 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013 Nomor : 41/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 28 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 18 Desember 2013 No. 41/Pen.Pid/2013/PN.Btl. sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 328/Pen.Pid/2013/PN.Btl. tertanggal 28 November 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-168/BTL/11/2013 tertanggal 16 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi para Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya para Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 November 2013 No. Reg. Perk : PDM-168/BTL/11/2013, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa I SARJIANTO bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II YOGI PERMANA bin NUGRAH pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2013 bertempat di titik koordinat S 03o 28’ 49,3” E 115o 33’ 20,3” dalam Areal Konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara (PT BIB) di Desa Belanai Km. 39 Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada tempat sebagaimana tersebut diatas, dimulai sejak hari Jumat tanggal 20 September 2013 sekitar Pukul 13.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II memerintahkan 2 (dua) orang operator alat berat yaitu Hamka bin Yasmin dan Nyoman Sarna bin Made Martin masing – masing untuk menjalankan 1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna hijau dan 1 (satu) unit excavator CAT 320 D dari lokasi awal ke lokasi yang Terdakwa I dan Terdakwa II tunjukkan yaitu di titik koordinat S 03o 28’ 49,3” E 115o 33’ 20,3” di Desa Belanai Km. 39 Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu ;
Setelah excavator tersebut berada di titik koordinat S 03o 28’ 49,3” E 115o 33’ 20,3”, berdasarkan arahan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, Hamka bin Yasmin dan Nyoman Sarna bin Made Martin melakukan pengupasan lahan di titik tersebut yaitu Hamka bin Yasmin menggunakan 1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna hijau dan Nyoman Sarna bin Made Martin menggunakan 1 (satu) unit excavator CAT 320 D untuk kemudian mengambil batubara yang berada di bawah lapisan tanah di lokasi tersebut ;
Setelah kegiatan penambangan terdakwa berlangsung selama 2 (dua) hari dengan bukaan tambang panjang 30 (tiga puluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter dengan kedalaman 6 (enam) meter, pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar Pukul 14.00 Wita, perbuatan para terdakwa diketahui oleh Drs. Agus Simanjuntak, Wakidi, dan Mulyadi (masing – masing adalah karyawan PT BIB) yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Pertambangan maupun surat perijinan lain dalam melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat oleh Yulyan Ariesandie, A.Md., sebagai ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tanah Bumbu berdasarkan Surat Tugas No. 094 / 373 / SET / TAMBEN / 2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 18 Oktober 2013, diketahui bahwa tempat dimana para terdakwa melakukan usaha penambangan batubara pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 sekitar Pukul 13.00 Wita sampai dengan hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar Pukul 14.00 Wita adalah berada di titik koordinat S 03o 28’ 49,3” E 115o 33’ 20,3” yang adalah merupakan areal kuasa pertambangan PKP2B milik PT Borneo Indo Bara (PT BIB) sesuai data atau ploting PKP2B PT Borneo Indo Bara (PT BIB) yang ada pada Distamben Kab. Tanah Bumbu dan untuk dilakukan penambangan di lokasi tersebut diperlukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan perijinan lainnya serta harus berdasarkan legalitas PT Borneo Indo Bara (PT BIB) yang seluruhnya tidak dimiliki oleh para terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa I SARJIANTO bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II YOGI PERMANA bin NUGRAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna hijau ;
1 (satu) unit excavator CAT 320 D warna kuning ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun para Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI MULYADI Bin MAS’UD ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan menerangkan sehubungan dengan telah diamankannya pelaku penambangan tanpa ijin ;
Bahwa pada hari minggu tnggal 22 September 2013 sekitar jam 14.00 wita di areal PKP2B PT.BIB Desa Belanai Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu telah terjadi penambangan ;
Bahwa yang melakukan penambangan adalah Pa Isak ;
Bahwa yang menjadi operator pada saat diamankan adalah Sdr. HAMKA dan sdr. NYOMAN dan yang menjadi pengawas tambang adalah Terdakwa I SARJIANTO bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II YOGI PERMANA bin NUGRAH ;
Bahwa bahwa yang mengamankan penambangan tersebut adalah rekan-rekan security PT BIB dan anggota brimob serta anggota PM ;
Bahwa alat berat yang diamankan adalah 1 (satu) unit alat berat excavator Cat 320 CD warna kuning dan lokasi yang diamankan ijin penambangan adalah milik PKP2B PT BIB ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI IZAACK HUAWE Bin OISBRED ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan menerangkan sehubungan dengan telah diamankannya pelaku penambangan tanpa ijin ;
Bahwa pada hari minggu tnggal 22 September 2013 sekitar jam 14.00 wita di areal PKP2B PT.BIB Desa Belanai Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu telah terjadi penambangan ;
Bahwa yang mengamankan penambangan tersebut adalah anggota pihak PM dan pihak PT. BIB ;
Bahwa alat berat tersebut masuk kelokasi tambang sekitar 3 hari sebelum diamankan dan yang melakukan penambanganadalah Pa DON SANY ;
Bahwa hubungan saksi dengan Pa DON SANY adalah sebagai perantaran untuk menemukan Pa DON SANY dengan Pa KAI SAPRI sebagai pemilik lahan ;
Bahwa apabila saksi datang ke lokasi Cuma melihat-lihat dan saksi pernah mengantar tandon dan mengecek kegiatan tambang Pa DON SANY dan memberitahukan pemberhentian kegiatan penambangan apabila ada Razia ;
Bahwa saksi bekerja di lokasi tambang hanya selama 2 (dua) hari yakni hari pertama tanggal 20 oktober 2013 untuk mengantarkan tandon minyak dan pada tanggal 21 oktober 2013 pukl 11.00 wita ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak DON SANY dari teman saksi pada bulan September 2013 di sebamban kec. Sungai loban kab tanah bumbu di warung pinggir jalan dan pada saat itu membicarakan lahan yang dikerjakan ;
Bahwa seteah 3 (tiga) hari bertemu dengan saksi Pak DON SANY melakukan pengecekan lahan dan mengadakan selamatan ;
Bahwa pertemuan kedua saksi tidak hanya dengan Pak DON SANY tetapi bertemu dengan Sdri AYA yakni supir Pak DON SANY, Sdr YOGI serta KAI SAPRI selaku pemilik lahan beserta grupnya ;
Bahwa pertemuan ketiga saksi yakni dengan Pa DON SANY adalah grup pemilik lahan, Pa. YOGI, sdri AYA dan sdr SARJIANTO, sdri PUTRI keluarga Pak DON SANY namun pada saat itu Pak DON SANY tidak ada ;
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahan milik Pak DON SANY dan siapa pimpinan perusahan tersebut ;
Bahwa saksi tidak diberi gaji namun di iming-imingi nanti setelah loding akan dikasi uang oleh pa DON SANY dan saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya;
Bahwa saksi tidak memiliki jabatan di tambang Pa DON SANY ;
Bahwa penambangan tersebut menggunakan 1 (satu) excavator Kobelco SK 330 warna hijau dan 1 (satu) unit alat berat excavator CAT 320 D warna kuning ;
Bahwa dana operasional yang digunakan untuk pertambangan tersebut dari Pa DON SANY dan yang menjadi pengawas tambang adala Pa SARJIANTO dan Pa YOGI ;
Bahwa sewaktu diamankan batubara belum keluar tanah karena masih ngupas tanahnya ;
Bahwa ngupas tanah tersebut dan mangambil kandungan batubara yang ada didalam lumbang yang sudah terkupas dan sudah ketemu batu dan luas tambang yang usdah dikupas panjangnya sekitar 50 x lebar sekitar 5 dengan kedalam 3 meter sudah ketemu batubara dan lubang yang terkupas hanya 1 (satu) lubang saja atau 1 pit ;
Bahwa pemilik lahan tersebut adalah KAI SAPRI orang mangkal api dan yinggal di teluk kepayang ;
Bahwa saksi mengetahui usaha tambang tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;
Bahwa saksi kurang mengetahui berapa orang karyawan di tambang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3. SAKSI WAKIDI Bin SUDI UTOMO ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan menerangkan sehubungan dengan telah diamankannya pelaku penambangan tanpa ijin ;
Bahwa pada hari minggu tnggal 22 September 2013 sekitar jam 14.00 wita di areal PKP2B PT.BIB Desa Belanai Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu telah terjadi penambangan ;
Bahwa yang melakukan penambangan adalah Pa Isak ;
Bahwa yang menjadi operator pada saat diamankan adalah Sdr. HAMKA dan sdr. NYOMAN dan yang menjadi pengawas tambang adalah Terdakwa I;
Bahwa bahwa yang mengamankan penambangan tersebut adalah rekan-rekan security PT BIB dann anggota brimob seta anggota PM ;
Bahwa alat berat yang diamankan adalah 1 (satu) unit alat berat axcavator Cat 320 CD warna kuning dan lokasi yang diamankan ijin penambangan adalah milik PKP2B PT BIB ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli namun karena ahli tersebut tidak bisa hadir dipersidangan dan telah dipanggil secara patut yang disetujui oleh para Terdakwa untuk dibacakan keterangannya berdasarkan keahliannya dari berkas pemeriksaan keterangan ahli dipenyidik kepolisian, masing-masing sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : YULYAN ARIESANDIE, A.Md Bin ARIANSYAH MT ;
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan dan penguasahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Bahwa usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara dan izin usaha pertambangan meliputi IUP Eksplorasi dan IUP ekploitasi ;
Bahwa dalam membuat ijin usaha pertambangan proses membuat atau mengeluarkan ijin usaha pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan yang dimohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan oleh si pemohon diukur dengan alat penentuan lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan ijin usaha pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan ijin usaha pertambangannya ;
Bahwa yang menerbitkan ijin usaha penambangan adalah Bupati sekalu Kepala Daerah ;
Bahwa setelah dilakukan Pengecekan dan pengukuran dengan GPS maka saksi mengetahui lokasi tersebut pada koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” dan berada dalam lokasi PKP2B PT.BIB ;
Bahwa terhadap titik koordinat pada koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT.BIB dan lokasi tersebut dilakukan penambangan oleh pemilik lehalitas ataupun pihak lain yang bekerja berdasrkan legalitas PT.BIB ;
Bahwa penambangan pada koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” tidak dilengkapi legalitas ijin usaha pertambangan dan tidak ada kerjasama dengan PT BIB ;
Bahwa GPS yang digunakan saksi tipe MAP 60 CSx dengan tingkat akurasi 4 M dan cuaca dalam keadaan terang dan cerah ;
Bahwa data yang diambil kemudian dicatat selanjutnya di overlay dalam data yang ada pada dinas pertambangan dan energy kab. Tanah bumbu ;
Bahwa saksi mengetahui terhadap S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3”, setelah koordinat tersebut saksi ambil selanjutnya saksi overlay dengan data system informasi geografis yang berada di dinas pertambangan dan selanjutnya lokasi tersebut muncul pada lokasi yang dimaksud ;
Bahwa lokasi yang saksi cek dan ambil koordinatnya merupakan area bekas buka tambang dengan luas bukaan tambang + panjang 30 meter x 8 meter dengan kedalaman + 6 meter ;
Bahwa pada saat pengecekan saksi bersama anggota kepolisian ;
Bahwa seseorang / perusahaan apabila melakukan penambangan harus ada memiliki kepala tekhnik tambang dan tugasnya bertanggung jawab teknis K3 dan lingkungan ;
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa setelah melihat lokasi dan penjelasan dari penyidik bahwa kegiatan tersebut sudah tahap kegiatan produksi ;
Bahwa dalam kegiatan ini yang dirugikan adalan Negera sebab masalah pengolahan lingkungan tidak sesuai dengan perundang-undangan ;
Bahwa setiap orang atau badan usaha dapat melakukan usaha kegiatan pertambangan asalkan memiliki ijin yang sah atau masih berlaku masa waktunya pun ada legalitas yang lain yang menyangkut sahnya kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan lokasi /luas wilayah yang diberikan yang tertera dalam perjanjian yang dimiliki, kalau tidak memiliki perijinan maupun kerja sama dengan pemilik perijinan maka seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penambangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa I Sarjianto Bin Suko Suwito yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di depan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa adalah benar semua ;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan sebagai tersangka dalam perkara melakukan penambangan tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar jam 21.00 wita bertempat di areal perkebunan plasma kelapa sawit PT. BKB atau masuk dalam konsensi areal PKP2B PT Borneo Indobara di Desa Wonorejo Kec, Satui Kab, Tanah Bumbu ;
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya pada hari senin tanggal 16 september 2013 pukul 13.00 wita terdakwa mendapat telpon dari sdr H. SYAMSURI yang menyatakan kalau mendapatkan lahan dan setelah itu terdakwa langsung melakukan pengecekan;
Bahwa sekitar pukul 18.30 wita terdakwa langsung memasukkan alat berat ;
Bahwa sekitar pukul jam 21.00 wita dilakukan pengupasan lahan dan sekitar pukul 23.00 wita datang + 75 orang dan mengaku pemilik lahan kebun sawit tersebut ;
Bahwa terdakwa dan H SYAMSURI dibawa masyarakat ke balai desa Wonorejo untuk dimintai keterangan dan setelah itu terdakwa bersama Sdr. H SYAMSURI dibawa ke kantor polsek Satui ;
Bahwa pada awalnya terdakwa tidak berniat kerjakan alat berat tersebut karena sedang mencari-cari lahan namun pada saat itu ditawari di lokasi uang telah diamanakan dan terdakwa tidak ada menggunakan legalitas apapun untuk menyewakan alat berat tersebut ;
Bahwa yang terdakwa rusak akibat dari penambangan tersbut sebanyak 3 (tiga) pohon sawit dan akibat dari kerusakan tersebut terdakwa mengganti rugi sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) ;
Bahwa yang menjadi operator alat berat tersebut adalah Sdr. ZAINAL dan pada saat pengamanan tersebut sdr. ZAINAL kabur ;
Bahwa terdakwa masih mengenali alat beukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco SK 330-8 No seri * LC11-T0128* tahun 2011 warna hijau yang terdakwa sewa dari Sdr H. ASDI ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa II Yogi Permana Bin Nugrah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di depan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa adalah benar semua ;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan sebagai tersangka dalam perkara melakukan penambangan tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar jam 21.00 wita bertempat di areal perkebunan plasma kelapa sawit PT. BKB atau masuk dalam konsensi areal PKP2B PT Borneo Indobara di Desa Wonorejo Kec, Satui Kab, Tanah Bumbu ;
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya pada hari senin tanggal 16 september 2013 pukul 13.00 wita terdakwa mendapat telpon dari sdr H. SYAMSURI yang menyatakan kalau mendapatkan lahan dan setelah itu terdakwa langsung melakukan pengecekan;
Bahwa sekitar pukul 18.30 wita terdakwa langsung memasukkan alat berat ;
Bahwa sekitar pukul jam 21.00 wita dilakukan pengupasan lahan dan sekitar pukul 23.00 wita datang + 75 orang dan mengaku pemilik lahan kebun sawit tersebut ;
Bahwa terdakwa dan H SYAMSURI dibawa masyarakat ke balai desa Wonorejo untuk dimintai keterangan dan setelah itu terdakwa bersama Sdr. H SYAMSURI dibawa ke kantor polsek Satui ;
Bahwa pada awalnya terdakwa tidak berniat kerjakan alat berat tersebut karena sedang mencari-cari lahan namun pada saat itu ditawari di lokasi uang telah diamanakan dan terdakwa tidak ada menggunakan legalitas apapun untuk menyewakan alat berat tersebut ;
Bahwa yang terdakwa rusak akibat dari penambangan tersbut sebanyak 3 (tiga) pohon sawit dan akibat dari kerusakan tersebut terdakwa mengganti rugi sekitar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) ;
Bahwa yang menjadi operator alat berat tersebut adalah Sdr. ZAINAL dan pada saat pengamanan tersebut sdr. ZAINAL kabur ;
Bahwa terdakwa masih mengenali alat beukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco SK 330-8 No seri * LC11-T0128* tahun 2011 warna hijau yang terdakwa sewa dari Sdr H. ASDI ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan para Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar para terdakwa telah melakukan penambangan pada hari minggu tanggal 22 September 20013 jam 14.00 wita di desa Belanai km 39 Perkebunan Sawit PT. GMK jalan kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu di Areal PKP2 B PT. BIB ;
Bahwa benar lokasi penambangan tersebut pada koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” masuk dalam konsesi PKP2B PT.BIB ;
Bahwa benar pada titik koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” masuk dalam Kosensi PKP2B PT.BIB dan lokasi tersebut dapat dilakukan penambangan oleh pemegang / pemilik legalitas atau pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT.BIB ;
Bahwa benar para terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada lokasi S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerjasama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PT.BIB ;
Bahwa benar kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan cara mengupas tanah untuk mendapat kandungan batubara dengan mengunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna hijau dan 1 (satu) unit excavator CAT 320 D warna kuning ;
Bahwa benar yang melakukan penambangan adalah Pa ISAK dan yang bertanggung jawab atas penambangan tersebut adalah Pa ISAK ;
Bahwa benar tugas para terdakwa adalah sebagai pengawas tambang ;
Bahwa benar para terdakwa di gaji oleh Pa ISAK perbulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) sebagai pengawas tambang ;
Bahwa benar yang menjadi korban dari aktifitas penambangan tanpa ijin tersebut adalah PKP2B PT.BIB ;
Bahwa pada lokasi yang saksi cek dan ambil koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang + panjang 30 meter x 8 meter dengan kedalaman + 6 meter ;
Bahwa benar para Terdakwa belum berhasil meloading batubara yang berada dititik kordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” ;
Bahwa benar setelah melihat lokasi dan penjelasan dari penyidik bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut sudah tahap kegiatan produksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, para Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap para Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Usaha Penambangan ;
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa I : Sarjianto Bin Suko Suwito dan Terdakwa II : Yogi Permana Bin Nugrah dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa I : Sarjianto Bin Suko Suwito dan Terdakwa II : Yogi Permana Bin Nugrah adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Melakukan Usaha Penambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 22 September 20013 jam 14.00 wita di desa Belanai km 39 Perkebunan Sawit PT. GMK jalan kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu di Areal PKP2 B PT. BIB, para terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” dan berada dalam konsesi PKP2B PT.BIB dengan luas bukaan tambang + panjang 30 meter x 8 meter dengan kedalaman + 6 meter ;
Bahwa dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tergambar dengan jelas bahwa yang bertindak sebagai pelaku usaha dari penambangan batubara di lokasi tersebut tidak lain adalah para terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas bahwa yang bertindak sebagai pelaku usaha dari penambangan batubara di lokasi tersebut tidak lain adalah Terdakwa I : Sarjianto Bin Suko Suwito dan Terdakwa II : Yogi Permana Bin Nugrah, maka dengan demikian unsur Melakukan Usaha Penambangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin tersebut wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar penambangan batubara pada koordinat S 03⁰ 28’ 49.3”E 115⁰ 33,20,3” pada hari minggu tanggal 22 September 20013 jam 14.00 wita di desa Belanai km 39 Perkebunan Sawit PT. GMK jalan kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu di Areal PKP2 B PT. BIB yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) ditempat itu ;
Bahwa seharusnya untuk melakukan penambangan di tempat tersebut para terdakwa terlebih dahulu memperoleh Ijin Usaha Petambanagan (IUP) dari Bupati/Walikota, Gubernur, atau dari Menteri sesuai pasal 48 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur turut serta adalah subyek hukum, yaitu orang atau badan hukum dalam hal ini adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ikut berperan melakukan suatu perbuatan bersama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan terungkap jika pemilik tambang adalah sdr. Pa KAI SAPRI, sedangkan Terdakwa I : Sarjianto Bin Suko Suwito dan Terdakwa II : Yogi Permana Bin Nugrah berperan sebagai pengawas kegiatan tambang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian nyatalah jika para terdakwa turut serta melakukan usaha tambang dengan berperan sebagai pengawas kegiatan tambang, maka dengan demikian unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan para Terdakwa, maka berarti para Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa selama persidangan berlaku sopan ;
- Para Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
- Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
- Para Terdakwa hanya sebagai pengawas tambang dan belum pernah menerima gaji;
- Para Terdakwa belum berhasil meloading batubara yang berada dititik kordinat tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna hijau ;
1 (satu) unit excavator CAT 320 D warna kuning ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis dan dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik H. SARMANI maka sepatutnya agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada H. SARMANI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. SARJIANTO Bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II. YOGI PERMANA Bin NUGRAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SARJIANTO Bin SUKO SUWITO dan Terdakwa II. YOGI PERMANA Bin NUGRAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan) ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna Hijau;
1 (satu) unit excavator CAT 320 D;
Dikembalikan kepada H. SARMANI;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari RABU, tanggal 22 JANUARI 2014 oleh kami HERU KUNTJORO, SH. MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, HARRY GINANJAR, SH dan DAMAR KUSUMA WARDANA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota serta dibantu oleh A.M.TASRIH, SE sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh HANINDYO BUDIDANARTO SH.MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan dihadapan Para Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
HARRY GINANJAR, SH HERU KUNTJORO, SH.MH
DAMAR KUSUMA WARDANA, SH
Panitera Pengganti
A.M. TASRIH, S.E.
Menyatakan Terdakwa I : Sarjianto Bin Suko Suwito dan Terdakwa II : Yogi Permana Bin Nugrah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Sarjianto Bin Suko Suwito dan Terdakwa II : Yogi Permana Bin Nugrah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan 15 (Lima Belas) hari dan denda sebesarRp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator Kobelco SK 330 warna hijau ;
1 (satu) unit excavator CAT 320 D warna kuning ;
Dikembalikan kepada H. SARMANI ;
Membebankan biaya perkara ini kepada para Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2014 oleh kami HERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, HARRY GINANJAR, S.H., dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh A.M. TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh HANINDYO BUDIDANARTO, S.H., M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh para Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARRY GINANJAR, S.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SAFRUDDIN, S.E., S.H.