245/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 245/Pid.Sus/2015/PN.Pbu
MUHAMMAD TEDDY Bin DARMANTO (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TEDDY Bin DARMANTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Menjual Narkotika Golongan I bukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam merk HWH. - 1 (satu) buah gunting warna hitam. - 1 (satu) buah Cutter warna merah. - 1 (satu) buah Solasi bening kecil. - 40 (empat puluh) Pcs / bungkus plastic klip transparan kosong ukuran 3,5 x 5 cm. - 1 (satu) buah HP Blackberry Warna putih IMEI : 356200046891848. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus 0,11 (nol koma satu satu) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus 0,11 (nol koma satu satu) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus 0,11 (nol koma satu satu) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus 0,10 (nol koma satu nol) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus 0,12 (nol koma satu dua) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus 0,11 (nol koma satu satu) gram. (dijadikan sampel pengujian secara laboratoris di Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan sisa berat netto 0,075 gram). - 1 (satu) buah HP warna hitam merk Nokia IMEI: 357879/05/193160/4. - 1 (satu) kotak rokok L.A Lights warna putih. - 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih. Dirampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu ribu rupiah).