2357/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2357/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI PARULIAN SILAEN
1. Menyatakan terdakwa : RUDI PARULIAN SILAEN , terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor dan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan menyiarkan, mengimpor, menekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sesuai dengan dakwaan pertama pasal 80 UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman dan kedua pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : RUDI PARULIAN SILAEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.250.000,000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahanan ;
P U T U S A N.
NOMOR : 2357/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :------------------------------
RUDI PARULIAN SILAEN, lahir di Medan, tanggal 20 Mei 1979, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl.Sigumpar Nomensen Desa Tobasa Sumatra Utara dan Rusun Angke Kel.Angke Kec.Tambora Jakarta Barat . -----------------------------------------------------
Para Terdakwa ditahan sejak tanggal 06 Oktober 2013 sampai sekarang ; --
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;-----
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Pebruari 2014, yang pada pokoknya agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa RUDI PARULIAN SILAEN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan , menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor dan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjual belikan menyewakan, atau menyediakan pornografi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 80 UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman dan kedua pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi ; ----------------------------------------------------------
Hal. 1 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI PARULIAN SILAEN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ; -------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 187 (seratus delapan puluh tujuh) keeping kaset DVD Film Porno dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, maka Terdakwa mohon keringanan hukuman, karena terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 80 UU No.33 tahun 2009 jo pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut :-----------------------------------
Dakwaan ;
Bahwa ia terdakwa RUDI PARULIAN SILAEN, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013, sekitar jam 09.00 wib, atau setidpada hari Kamis tanggal 1ak tidaknya pada waktu lain bulan oktober 2013, bertempat di Jalan Pinangsia Raya No.2-4 Kel.Mangga Besar Kec.Tamansari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang yang memeriksa dan mengadili “ dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewa atau mempertunjukkan kepada khalayak umum felm tanpa lulus sensor padehal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Diawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013, sekira jam 09.00 wib, saksi Arief Rahmansyah dan saksi Dedi Sarifudin, sedang melaksanakan orservasi (pengamatan) didaerah penampungan DVD Jl.Pinangsia No.2-4 Kel.Mangga Besar Kec.Tamnsari Jakarta Barat, melihat Terdakwa yang sedang menawarkan kaset DVD porno kepada orang yang sedang melintas diwilayah tersebut, kemudian saksi
Hal. 2 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;
Arief Rahmansyah langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan pengeledahan dan ditemukan 187 (seratus delapan puluh tujuh) keeping kaset DVD Film Porno yang gambar tanyangnya Film Barat dan Film Cina diantaranya berjudul Evil Angel, Private Lesson, Anal serta judul bertuliskan cina dan jepang didalam 1 (satu) box/peti warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa ;---------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Tedakwa bahwa DVD Porno tersebut didapat dari seseorang bernama Bintang (DPO) didaerah Glodok, yang dibeli seharga Rp.2900,- (dua ribu Sembilan ratus rupiah) perkeping dan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perkeping sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp.2100 (dua ribu seratus) perkepingnya ;----------------------------------
Bahwa penjualan kaset dvd Porno dilarang maka penjualan kaet-kaset DVD Porno dilakukan dengan cara sembunyi=sembunyi, adapun cirri-ciri DVD Porno yang Terdakwa jual pada fisik/cover memperlihatkan gambar wanita dan pria yang tidak menggunakan busana (telanjuang) dan terlihat alat kemaluannya seng melakukan hubungan badan/bersetubuh layaknya suami isteri dan pemerannya kebanyakan WNA sehingga bila menyaksikan DVD Porno tersebut akan menimbulkan gairah Sex ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa kaset DVD Porno yang diedarkan oleh Terdakwa ada tanda maupun stiket Lulus Sensor maupun tidak ada ijin dari Lembaga Pembinaan Sensor Film (LSF) untuk dipertontonkan kepada khalayak umum ;------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 80 UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman ;------------------------------------------------
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan drta sed3 sekira jam 1iancam pidana menurut pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ; ------------------
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya
Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi bernama : ARIEP RAHMANSYAH, (anggota Polri), hadir dipersidangan dan disumpah menurut agama dan kepercayaannya menerangkan antara lain sebagai berikut : -------------------------------
Saksi ARIEP RAHMANSYAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dasn rohani ;--------------------------
Hal. 3 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah penangkapan ;---------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013, jam 09.00 wib di Jl.Pinangsia Raya No.2-4 Kel.Mangga Besar Kec.Tamnsari Jakarta Barat ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pada waktu melakukan penangkapan Terdakwa sedang menawarkan atau menjual Kaset DVD Porno ke orang-orang yang melintas ;
Saksi menerangkan bahwa Terdakwa berjualan Kaset tersebut di emperan jalan di gang ;----------------------------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa pada waktu terdakwa digeledah kaset-kaset tersebut tidak diputar dulu, melainkan setelah dikantor Polisi ;-------------------
Bahwa benar kaset-kaset tersebut disita berjumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh) keeping ;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa berjualan dilapak bukan dikiost ;
Bahwa benar pada waktu Terdakwa digeledah dan ditangkap Terdakwa tidak melawan ataupun mengelak ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi yang bernama : DEDI SARIFUDIN (anggota
Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat) tidak bisa hadir dipersidangan, dikarenakan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan namun telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dan telah bersesuai dengan Berita Acara Penyidik atas seijin terdakwa dan Hakim Ketua Jaksa Penuntut Umum mohon dibacakan, dan untuk lebih jelasnya terlampir dalam berkas ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ; --------
Keterangan Terdakwa :
Terdakwa menerangkan dalam persidangan dalam keadaan sehat rohani maupun jasmani ;----------------------------------------------------------------------
Hal. 4 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu 05 Oktober 2013 sekira jam 09.00 wib di Jl.Pinangsia Raya No.2-4 Kel.Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjajakan atau menjual kaset porno tersebut di emperan jalan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kaset-kaset tersebut disita tidak langsung diputar melainkan diputar setelah dikantor polisi ; ----------------------------------------
Bahwa benar kaset-kaset tersebut berjumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh) keeping ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, atas barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan
Terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka unsure-unsur pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak terdapat alasan pembenar serta alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman/pidana ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada generasi muda ;
Perbuatan terdakwa eresahkan masyarakat ;---------------------------------------------
Hal. 5 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ; -----------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis sampai pada suatu kesimpulan bahwa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana dan sesuai dengan rasa keadilan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : RUDI PARULIAN SILAEN , terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor dan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan menyiarkan, mengimpor, menekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sesuai dengan dakwaan pertama pasal 80 UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman dan kedua pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi “ ; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : RUDI PARULIAN SILAEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.250.000,000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara ; -------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; -----------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahanan ; ----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 187 (seratus delapan puluh tujuh) keeping kaset DVD Film porno dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari : Senin, tanggal 24 Pebruari 2014, oleh : HALIMAH
Hal. 6 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;
PONTOH,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, OLOAN HARIANJA,SH. dan ADI ISMET, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri kedua Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : KESUMAWATI, SH.MH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadapan : WIWIN WIDIASTUTI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa.-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
OLOAN HARIANJA,SH.
HALIMAH PONTOH, SH.MH.
ADI ISMET,SH.
PANITERA PENGGANTI,
KESUMAWATI,SH.MH,
Hal. 7 dari 7 Put.Perk.No.2357/Pid/Sus/2013/PN.JKT.BAR ;