02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby
Other Participants (1)
ALBERT RIYADI SUWONO,SH.MKn vs 1.) PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC)., 2. ) DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM 3.) DIREKTUR LALU LINTAS POLDA JATIM
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk segera tanpa syarat dan seketika menyerahkan dokumen kepemilikan (BPKB) 15 (lima belas) unit Dump Truck kepada Penggugat (Kurator) yaitu : NNo. Jenis No. Pol. / No. Mesin Atas Nama 11. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9133 UX / W04DTRJ46753 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 22. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9132 UX / W04DTRJ46652 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 33. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9129 UX / W04DTRJ45703 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 44. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9130 UX / W04DTRJ46847 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 55. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9134 UX / W04DTRJ46191 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 66. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9359 UX / W04DTRJ45706 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 77. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9357 UX / W04DTRJ45430 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 88. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9358 UX / W04DTRJ45620 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 99. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9355 UX / W04DTRJ47037 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 110. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) L 9356 UX / W04DTRJ46951 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 111. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) L 9131 UX / W04DTRJ43293 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 112. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) L 9139 UX / W04DTRJ44969 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 113. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) L 9137 UX / W04DTRJ44893 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 114. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) L 9128 UX / W04DTRJ44899 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 115. DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) L 9136 UX / W04DTRJ44167 PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 2.568.000,-
-
P U T U S A N
Nomor: 35/Plw.Pailit/2013/PN. – Niaga Sby. jo.
Nomor: 02/Pailit/2013/PN. – Niaga Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa gugatan hal-hal lain (penyerahan Harta Pailit)., telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, atas Gugatan yang diajukan oleh: ----------------------------------------------------------------------------
ALBERT RIYADI SUWONO,SH.MKn, Kurator dan Pengurus dari Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS yang berkedudukan di Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J No.22 Surabaya,dalam kedudukan dan Jabatannya sebagai Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga SurabayaNo.02/PKPU/2013/PN-Niaga Sby Tanggal22 April 2013 atas kepailita debitor Pailit PT LIMA BINTANG JAYA ABADI ; LUTHFI RAKHMADI SUBIYAKTO dan DIPL.ING. DEDDY FAHMI PRIADI (dalam pailit) mewakili kepentingan harta pailit, selanjutnya disebut sebagai........................................................ PENGGUGAT;
Melawan :
1. PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC)., beralamat di Jalan TB. Simatupang Nomor 90 Tanjung Barat Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ........................................................................TERGUGAT;
2. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM , beralamat di Jalan A.Yani Nomor 116,, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai………………………………………. TURUT TERGUGAT I;
3. DIREKTUR LALU LINTAS POLDA JATIM, berlamat di Jalan a. Yani Nomor 116 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai........TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Niaga tersebut: ------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya tanggal 11 Nopember 2013, Nomor: 35/Plw.Pailit/2013/PN. – Niaga Sby. jo. Nomor: 02/Pailit/2013/PN. – Niaga Sby. tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus gugatan perlawanan dimaksud; ------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara gugatan Penggugat ini; -------
Telah mendengar keterangan Penggugat, Tergugat danTurut Tergugat serta saksi-saksi yang diajukan dipersidangan; ------------------------------------------------------------
Telah membaca dan meneliti bukti surat-surat yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat danTurut Tergugat; -
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 07 Nopember 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri – Niaga Surabaya tanggal 11 Nopember 2013, dengan Nomor: 35/Plw.Pailit/2013/PN. – Niaga Sby. jo. Nomor: 02/PKPU/2013/PN. – Niaga Sby., yang kemudian direvisi oleh Kuasa Penggugat dengan suratnya tertanggal 4 Desember 2013, Perihal: Revisi terhadap gugatan No.35/Plw-Pailit/2013 PN-Niaga Sby jo No.02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby, mengemukakan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Tentang Kompetensi Absolut dan Relatif Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara in casu.
Bahwa penggugat adalah kurator yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby. Tanggal 22 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE adalah salah satu kreditor sparatis yang telah mendaftarkan tagihannya kepada kurator (penggugat) sehingga patutlah dianggap mengetahui keadaan kepailitan serta akibat-akibat kepailitan, dan keadaan sita umum atas segala harta kekayaan debitor pailit termasuk tetapi tidak terbatas pada barang agunan yang menjamin utang debitor pailit ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 3 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan :---
Pasal 1 angka 7 : “Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum” ;----------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (1) : “Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor” ;-------------------------------------------------------------------------------
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) : “Yang dimaksud dengan “hal-hal lain” adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kesalahannya;---------------------------------------------.
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan hukum acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya” ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa karena perkara in casu masih dalam taraf pemberesan dan pengurusan harta pailit serta kurator, dan kreditor sebagai pihak yang berperkara dan berkaitan dengan harta pailit, maka Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang secara absolut maupun relatif memeriksa, mengadili dan memutus perkara in casu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, Pengadilan Niaga adalah lembaga peradilan extra ordinary court sehingga jelas memiliki kewenangan yang luas dibidang kepailitan karena Hukum kepailitan merupakan Rezim Hukum Khusus (lex spesialis) daripada Rezim Hukum pada umum-nya ;---------------------------------------------------------------
Tentang Perbuatan Melawan Hukum Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Yang Merugikan Dan Menghambat Proses Pemberesan Dan Pengurusan Harta Pailit Oleh Kurator.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby. telah menyetujui daftar harta pailit tanggal 16 September 2013, sebagai berikut :---------------------------------------
| no. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| 1 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 2 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 3 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 4 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 5 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 6 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 7 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 8 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 9 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 10. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 12. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 13. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 14. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 15. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
Bahwa meskipun asset-asset tersebut dibebani Jaminan Hak Kebendaan Fidusia, namun dikarenakan menjamin utang debitor pailit dan merupakan barang milik debitor pailit PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI, maka merupakan harta pailit dibawah sitaan umum sejak Pukul 00.00 WIB pada hari dan tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan tanggal 22 April 2013 sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby. Tanggal 22 April 2013 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan :-----------------------------------------
Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 : “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini” ;---------------------------------------------------------
Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 : “Kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan” ;-------------------------------------------------------
Maka jelaslah asset-asset tersebut adalah harta pailit yang harus diserahkan kepada kurator untuk dilakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas ; --------------------------------------------------
Bahwa penggugat selaku kurator telah meminta kepada Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) untuk segera menyerahkan asli dokumen kepemilikan berupa BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas harta pailit tersebut kepada penggugat (kurator) untuk dilakukan proses pemberesan harta pailit lebih lanjut namun ditolak dan hingga saat ini permintaan penggugat tidak direpon secara positif tetapi malah pihak Tergugat mengajukan somasi dan meminta unit-unit kendaraan (harta pailit) melalui kuasa hukum-nya ;-----------------------------------
Bahwa tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menghambat dan merugikan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit oeh penggugat selaku kurator ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Tergugat untuk segera tanpa syarat dan seketika menyerahkan dokumen kepemilikan (BPKB) 15 unit Dump Truck Dyna kepada penggugat (kurator) sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
| No. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| .1 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 2. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 3 | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 4. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 5. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 6. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 7. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 8. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 9. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 10. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 12. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 13. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 14. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 15. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
dan/atau apabila tidak juga diserahkan menyatakan BPKB yang lama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hak dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) atas 15 unit Dump Truck tersebut atas permintaan penggugat (kurator) dan kemudian menyerahkannya kepada penggugat (kurator) ;------------------------------
Bahwa dikarenakan Tergugat sebagai kreditor sparatis yang beritikad buruk, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membuka blokir yang tercatat pada register yang sedang berjalan pada harta pailit tersebut agar secara administratif tidak menghambat proses pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator ;-------------------------------------------------------------------------
Tentang 1 (satu) Unit Harta Pailit Yang Masih Dalam Pengusaan Turut Tergugat I Cq. Penyidik SUBDIT II FISMONDEV DIREKTORAT KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM Yang Belum Diserahkan Kepada Penggugat Selaku Kurator.-----
Bahwa penggugat melalui surat tertanggal 29 Oktober 2013 Perihal : Permohonan Untuk Menyerahkan Harta Pailit Yang Berada Dalam Sitaan Umum, pada intinya penggugat telah meminta kepada Turut Tergugat I untuk menyerahkan 1 Unit Dump Truck Toyota Dyna dengan No. Pol. : L 9132 UX / No. Mesin : W04DTRJ46652 yang termasuk dalam harta pailit dibawah sitaan umum (Gerechtelijk Beslag) akibat kepailitan ;---------------------------------------------
Bahwa hingga tanggal 6 Nopember 2013 ternyata permintaan tersebut belum direspon Turut Tergugat I, maka demi kepastian hukum dan keamanan harta pailit berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan : “Sejak mulai pengangkatannya, kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima”, maka mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan kepada Turut Tergugat I secara seketika dan tanpa syarat untuk segera menyerahkan harta pailit berupa 1 unit Dump Truck dengan No. Pol. : L 9132 UX / No. Mesin : W04DTRJ46652 kepada penggugat selaku kurator ; ------------------------------------
Bahwa agar putusan perkara ini nantinya dapat segera dilaksanakan oleh Tergugat, maka mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan petitum gugatan penggugat point 6 dengan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa secara tunai dan seketika kepada penggugat (Cq. Harta Pailit dalam perkara kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby.) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia yang menentukan ; “Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit”, sehingga mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya mendengar pendapat Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby. (Bp. DR. S. AINOR ROFIEK, SH., MH. yang menggantikan Bp. H. BAMBANG KUSTOPO, SH., MH. yang telah pindah tugas) ;-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutuskan :---------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
Menyatakan asset-asset Dump Truck Toyota Dyna berikut dokumen-dokumen kepemilikannya dibawah ini adalah harta pailit dibawah sitaan umum (Gerechtelijk Beslag) terhitung sejak Pukul 00.00 WIB pada hari dan tanggal Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby. Tanggal 22 April 2013 diucapkan, sebagai berikut :---------------------------
| NNo. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 22. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 33. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 44. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 55. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 66. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 77. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 88. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 99. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 110. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 111. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 112. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 113. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 114. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 115. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
Menyatakan penggugat sebagai kurator yang beritikad baik dan benar dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga berwenang mengurus dan membereskan harta pailit yang menjadi agunan dari utang debitor pailit PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI (Dalam pailit) dengan kreditor sparatis PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (Tergugat) ;--------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat sebagai kreditor sparatis yang beritikad buruk dan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk segera tanpa syarat dan seketika menyerahkan dokumen kepemilikan (BPKB) 15 unit Dump Truck kepada penggugat (kurator) sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
| NNo. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 22. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 33. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 44. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 55. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 66. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 77. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 88. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 99. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 110. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 111. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 112. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 113. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 114. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 115. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
dan/atau apabila tidak juga diberikan menyatakan BPKB yang lama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hak dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) atas 15 unit Dump Truck tersebut atas permintaan penggugat, dan kemudian menyerahkannya kepada penggugat selaku kurator ;----------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa secara tunai dan seketika kepada penggugat selaku kurator (Cq. Harta Pailit Perkara No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby.) sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;---------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I secara sektika dan tanpa syarat untuk segera menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada penggugat selaku kurator dalam perkara kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby. ; -------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk membuka/mencoret blokir kendaraan pada register yang sedang berjalan atas harta pailit sebagai berikut :----
| NNo. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 22. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 33. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 44. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 55. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 66. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 77. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 88. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 99. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 110. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 111. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 112. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 113. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 114. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 115. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mengiriman salinan putusan ini kepada Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;-------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (putusan serta merta) ;--------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk mambayar ongkos perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ;---------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk kepentingan Penggugat yang datang menghadap dipersidangan adalah kuasanya ADNER PARLINDUNGAN, S.H.., Advokat, berkantor di Jalan Dukuh Kupang Timur XIV No.63-65 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Nopember 2013 dan untuk kepentingan Tergugat yang datang menghadap dipersidangan adalah: Kuasanya O’OD CHRISWORO,SH.MH, YUDA YUSTISIA,SH dan JAMAL ABDUL NASER,SH Para Advokat yang berkantor di O’OD CHRISWORO,SH.MH 7 PARTNERS yang beralamat di Jl. Kerinci no. 20 Komplek Perumahan Pepelegi Indah waru, Sidoarjo untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II datang menghadap dipersidangan dalam perkara ini. Kuasanya GW.THODY,SH.MH, SUGIHARTO,SH.MHum, RP.ENDING MP.SH.MM dan RACHMAD H, SH.MH, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Nopember 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan jawaban tertanggal 9 Desember 2013, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- JAWABAN TERGUGAT--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat Perlu menanggapi Perbaikan gugatan Penggugat sebagai berikut :
Gugatan Penggugat tertanggal 7 Nopember 2013 didaftarkan Pada Tanggal 11 Nopember 2013;--------------------------------------------------------------------------
Terhadap gugatan Penggugat dilakukan Perbaikan tertanggal 4 Desember 2013;--------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacakan perbaikan apakah ada Perubahan dan Kuasa Penggugat menyatakan TIDAK ADA PERUBAHAN;----------------------------------------------
Terhadap Perbaikan gugatan Pengugat tersebut ternyata setelah dipelajari Kuasa Penggugat hendak melakukan Perbaikan pada perkara No. 36/Plw-Pailit/2013/PN.Niaga.Sby Jo perkara Daftar No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby;------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian terhadap Perkara No. 35/Plw-Pailit/2013/PN.Niaga.Sby Jo perkara Daftar No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby Penggugat TIDAK ADA PERBAIKAN, karena ;--------------------------------------------------------------------------
Kuasa Penggugat hanya ingin memperbaiki gugatan No. 36/Plw-Pailit/2013/PN.Niaga.Sby Jo perkara Daftar No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby yang TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN perkara yang sedang diperiksa dan Tergugat akan menanggapi dengan memberikan jawaban sebagai berikut :------
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali yang dianggap benar oleh Tergugat -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat poin I No. 2 dan No. 4 dengan mengabaikan dalil yang lain Uraian sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa Tergugat adalah Kreditur Preferensi Khusus sebagaimana Ketentuan Pasal 1139 KUH Perdata dan bukan Jreditur Separatis;----------------------------------
15 Unit Dump Truck adalah milik Tergugat sesuai Ketentuan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1999 yang sudah diterbitkan Sertifikat Fidusia dan 15 Unit Dump Truck bukan Agunan yang menjamin utang debitur;------------------------------------------------
Kurator TIDAK PERNAH MENGUMUMKAN DAFTAR HARTA PAILIT dan atau menyerahkannya kepada Panitera untuk bisa dilihat oleh Para Kreditur dan mendalilkan masih dalam taraf pemberesan dan Pengurusan ketika merasa Tergugat sudah melewati haknya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut :--------------------
TUGAS KURATOR DALAM PENCATAAN HARTA PAILIT;----------------------------
Melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit (Psl. 69 UU Kepailitan);------------------------------------------------------------------------------------------
Harta Pailit meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pailit diucapkan dan yang diperoleh selama kepailitan (Psl. 21 UU Kepailitan);-----------
Membuat Pencatatan Harta Pailit (Psl.100 UU Kepailitan);------------------------------
TUGAS KURATOR DALAM PENCACATAN HARTA PAILIT;--------------------------
Daftar Harta Pailit, Diletakkan (diumumkan) di kepaniteraan Pengadilan.(Psl 103 UU Kepailitan);--------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengamanan (Psl 98 UU Kepailitan), Termasuk meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan (Psl.99 UU Kepailitan);--------------
KURATOR MELAKUKAN PENCOCOKAN PIUTANG;---------------------------------------
Proses Pencocokan Piutang pada intinya adalah mencocokkan perhitungan piutang berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kreditor dengan bukti atau catatan Debitur;-----------------------------------------------------------------------------------------------.
Yang dimaksud dengan catatan Debitur Pailit adalah catatan pembukuan;--------.
Bahwa dengan adanya Kepailitan PT Lima Bintang Tergugat telah mencatatkan diri sebagai Kreditur terhadap debitur Pailit sebagaimana ketentuan Pasal 1139 butir ke-2 KUH Perdata (Preferensi Khusus), yakni segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu ; dengan melampirkan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bendel Perjanjian Fidusia No. 120.176.3;-----------------------------------------------------
Bendel Perjanjian Fidusia No. 120.253.0;-----------------------------------------------------
Bendel Perjanjian Fidusia No. 120.302.2;-----------------------------------------------------
Perjanjian Sewa Guna Usaha EXCAVATOR KOMATSU PT. LIMA BINTANG;----
Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 1 butir ke-1 Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;----------------------------------------------------------------------------------------------------.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Ko Pasal 1338 KUH Perdata terhadap bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia terlampir syarat-syarat dan ketentuan Umum pada poin 10 butir a, yakni :------------------------------------
DEBITOR tetap menguasai BARANG secara fisik sebagai peminjam atau pemakai sampai dengan DEBITOR memenuhi semua kewajibannya kepada KREDITOR sesuai dengan PERJANJIAN ini;---------------------------------------------------
Sehingga apa yang diperjanjikan dengan debitur Pailit juga mengikat Kurator, yakni sebagai peminjam atau pemakai sampai dengan DEBITOR memenuhi semua kewajibannya kepada KREDITOR, sehingga apabila Kurator memandang Pelu MENINGKATKAN HARTA PAILIT, MAKA KURATOR HARUS MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAI PEMINJAM KEPADA TERGUGAT;-------------------------------
Faktanya Penggugat sesuai suratnya tertanggal 15 Juli 2013 pada Butir 4 dan 5 mempersilahkan Tergugat untuk mengeksekusi Hak Tergugat akan tetapi pada giliran Kuartor ditanyakan keberadaan 15 Unit Dump Truck maupou Excavator Kurator tidak pernah menunjukkan keberadaannya, sehingga sesuai ketentuan Pasal 16 UU No. 37 Tahun 2004 KURATOR TELAH MENGABAIKAN KEWAJIBANNYA YAKNI MENGAMANKAN HARTA PAILIT DAN MENGABAIKAN PENCATATAN HARTA PAILIT;--------------------------------------------------------------------
Kurator sebenarnya mengertahui Prosedur lelang, Tergugat apabila menggunakan Hak untuk melakukan melelang dimuka umum akan kesulitan karena fisik tidak ada pada Tergugat, sehingga Kurator tidak pernah memberitahukan DAFTAR HARTA PAILIT di Kepaniteraan maupun diPengumuman di pengadilan;---------------------------
Dan Perlu diingat Tergugat adalah Pemilik 15 Unit Dump Truck sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dimana Hak Kepemilikkannya telah dialihkan dan Bukti Kepemilikan Kendaraan adalah BPKB yang sudah dialihkan kepada Tergugat dan Debitur Palit hanyalah sebagai Peminjam;-------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat poin II No. 6 s/d No. 12 dengan Uraian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Daftar Pailit tidak Pernah diberitahukan di Kepamiteraan, sebagaimana surat-surat Tergugat ditujukan kepada Kurator dan Tidak pernah dimumkan di Pengadilan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kurator tidak memahami ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUH Perdata Ko Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dimana 15 unit Dump Truck dialihkan Kepemilikannya (BPKBnya) kepada Tergugat dan Debitur Pailit sebagai Peminjam selama belum menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat;-----------
Bahwa Kurator tidak pernah meningkatkan harta palit dengan melunasi kewajiban Debitur Pailit, maka Kurator juga mewakili sebagai peminjam;------------
Bahwa 15 Unit Dump Truck bukanlah jaminan utang sebagaimana dalam Lembaga Keuangan Perbankan dimana debitu meminjam uang dengan memberikan Jaminan, sedangkan dalam Lembaga Keuangan Pembiayaan KEPEMILIKANNYA DIALIHKAN DAN DEBITUR SEBAGAI PEMINJAM SELAMA BELUM MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA;---------------------------------------------
Bahwa Kurator hanya memahami dan semangat untuk menerapkan ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 khususnya Pasal 27 hanya meliputi seluruh harta pailit dengan mengabaikan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dimana kedudukan debitur hanya sebagai Peminjam dan kepemilikkannya sudah dialihkan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah sepantasnya Kurator / Penggugat dihukum untuk menyerahkan 15 Unit Dump Truck maupun Excavator yang ada dalam penguasaannya sebagaimana keterangan Debitur Pailit saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi/Tersangka di Polda Jawa Timur (Turut Tergugat I);---------------------------------
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang memahami akan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tidak akan gegabah menuruti kehendak Penggugat mengingat Kurator / Penggugat berkedudukan sebagai Peminjam sebelum melunasi Kewajiban debitur Pailit;--------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat poin III No. 13 s/d No. 16 dengan Uraian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 Debitur Palit telah mengalihkan Kepemilikannya kepada Kreditur / Tergugat;-------------------------------
Bahwa Debitur Pailit menyetujui dirinya sebagai penguasa Fisik Kendaraan dan sebagai Peminjam;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Debitur telah mengalihkan 1 (satu) unit Dump Truck yang merupkan milik Tergugat, sehingga jelas Debitur Pailit telah melakukan PERBUATAN PIDANA SEBELUM ADANYA KEPAILITAN;-----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Perkara Sita oleh Pihak kepolisian diselesaikan terlebih dahulu dan Kurator / Penggugat tidak bisa melakukan Pemberesan terhadap asset yang dilakukan penyitaannya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kurator / Penggugat telah salah menafsirkan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dengan mendalilkan 15 Unit Dump Truck adalah jaminan hutang Debitur Pailit, padahal ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 menentukan Hak Kepemilikan dialihkan kepada Tergugat dan dikeluarkan Sertifikat Fidusianya;--------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang diuraikan dalam Pokok Perkara mohon dianggap terulang dalam Rekonpensi ini serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan menolak seluruh dalil Tergugat Rekonpensi, kecuali yang dianggap benar oleh Penggugat Rekonpensi -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah lembaga Keuangan bukan Bank akan tetapi lembaga Pembiayaan ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia PT Lima Bintang (Dalam Pailit) telah menyerahkan Hak kepemilikan terhadap 15 (lima belas) unit Dump Truck, sehingga :--------------------------------------------------------------------------
Bendel Perjanjian Fidusia No. 120.176.3 dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 17 No.120.176.3;------------------------------------------------------------------------------
Bendel Perjanjian Fidusia No. 120.253.0 dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 18 No.120.253.0;------------------------------------------------------------------------------
Bendel Perjanjian Fidusia No. 120.302.2 dan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 33 No.120.302.2;------------------------------------------------------------------------------
Dimana 15 (lima belas) unit Dump Truck yang hak Kepemilikannya telah diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi kemudian dibuatkan Sertifikat Fidusia sebagai Bukti Kepemilikan Penggugat Rekonepnsi dan PT Lima Bintang (Dalam Pailit) sebagai Pihak Peminjam dan saat ini dalam Penguasaan Tergugat Rekonpensi sebagai pelaksanaan Pasal 16 UU No. 37 Tahun 2004;--------------------------------------------------
Bahwa selain itu PT Lima Bintang (Dalam Pailit) juga menanda tangani Perjanjian Sewa Guna Usaha EXCAVATOR KOMATSU PT. LIMA BINTANG;-----------------------
Bahwa sesuai keterangan direktur PT Lima Bintang (Dalam Pailit) di Kepolisian (Turut Tergugat I) yang menjelaskan terhadap 15 (lima belas) unit Dump Truck maupun EXCAVATOR KOMATSU sudah diserahkan kepada Tergugat Rekonpensi
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 UU No. 37 Tahun 2004 Penggugat Rekonpensi tidak diperkenankan meminta Hak Penggugat Rekonpensi dikarenakan Kurator / Tergugat Rekonpensi melakukan :-----------------------------------------------------------------
KURATOR (Tergugat Rekonpensi) MELAKUKAN PENCOCOKAN PIUTANG;-----
Proses Pencocokan Piutang pada intinya adalah mencocokkan perhitungan piutang berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kreditor dengan bukti atau catatan Debitur.------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan catatan Debitur Pailit adalah catatan pembukuan;--------.
Sehingga Penggugat Rekonpensi terkena Hak Stay Penangguhan dan selama penangguhan tersebut Penggugat Rekonpensi telah mengirim surat untuk diberikan Daftar Harta Pailit yang tidak pernah diumumkan, padahal terhadap 15 (lima belas) unit Dump Truck yang merupkan milik Penggugat Rekonepnsi yang telah dikeluarkan Sertifikat Fidusia TIDAK BISA MELIHAT KINERJA KURATOR / TERGUGAT REKONPENSI dan ternyata Tergugat Rekonpensi telah memelintir terhadap 15 (lima belas) unit Dump Truck adalah jaminan hutang debitur Pailit, sehingga Tergugat rekonpensi mengabaikan Ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 serta mengabailkan Sertifikat Fidusia;------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian jelas Tergugat rekonpensi mencoba memutar balikkan fakta hokum adanya Ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 maupun Sertifikat Fidusia dengan mendalilkan 15 (lima belas) unit Dump Truck adalah jaminan hutang Debitur Pailit, padahal debitur Pailit berkedudukan sebagai Peminjam, sehingga dengan demikian Tergugat Rekonpensi patut dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah sepantasnya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk mengembalikan kepada Penggugat Rekonpensi terhadap :-------------------------------------------------------
Merk / Typel / Model : Toyota New Dyna HT 130 PS 6 B Dump Truck;--------
Tahun Pembuatan : 2011;----------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 5 unit;------------------------------------------------------------------------
Tertuang dalam Akta Notaris/Tanggal/No. ErlyMaida,S.H.,M.Kn./23April/2013/17 Sertifikat Fidusia/ Tanggal/No : W. 10-8768.AH.05.01/TH..2013/STD ;--------------
| No | No. Rangka | No. Mesin |
| MHFC1JU4385039416 | W04DTR]43293 | |
| MHFC1JU43B5O4L292 | WO4DTRJ44969 | |
| MHFClJU4385040961 | WODTR]4489 | |
| MHFClJU43B5O4LO47 | WO4DTRJ44899 | |
| MHFC1JU4385O4O320 | WO4DTRJ44167 |
Merk / Typel / Model : Toyota New Dyna HT 130 PS 6 B Dump Truck;--------
Tahun Pembuatan : 2012 ;----------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 5 unit;------------------------------------------------------------------------
Tertuang dalam Akta Notaris/Tanggal/No. : Erly Maida, S.H., M.Kn./23 April/2013/17Sertifikat Fidusia/ Tanggal/No : W.10-37295.AH.05.01.TH.2013/STD;----------------------------------------------------------------
| No | No. Rangka | No. Mesin |
| MHFC1JU43C5043249 | W04DTRI46753 | |
| MHFC1JU43C5O4294L | WO4DTRJ46753 | |
| MHFCl JU43C5042935 | W0DTRI46652 | |
| MHFCl JU43C5041896 | WO4DTRJ457O3 | |
| MHFC1 JU43C5043150 | W04DTR 46847 |
Merk / Typel / Model : Toyota New Dyna HT 130 PS 6 B Dump Truck;--------
Tahun Pembuatan : 2012;----------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 5 unit;-------------------------------------------------------------------
Tertuang dalam Akta Notaris/Tanggal/No. : Erly Maida, S.H., M.Kn./23 April/2013/17 Sertifikat Fidusia/ Tanggal/No : W. 10-37297.AH.05.01.TH.2013/STD;-----------------------------------------------------------------
| No | No. Rangka | No. Mesin |
| MHFC1 U43C5042429 | WO4DTRJ46191 | |
| MHFC1 JU43C5043355 | WO4DTRJ47037 | |
| MHFCl JU43C5041798 | W0DTR J45620 | |
| MHFCl JU43C5041598 | W04DTRJ45430 | |
| MHFC1JU43C5041899 | W04DTRJ45706 |
Merk / Typel / Model : Komatsu HYD Excavator PC 300;--------------------------
Tahun Pembuatan : 2012;----------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 1 unit;-------------------------------------------------------------------
No. Rangka : C51459;----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Rekonpensi tersebut Penggugat Rekonpensi tidak dapat memutarkan modal Penggugat Rekonpensi, sedangkan Kendaraan 15 (lima belas) unit Dump Truck dan EXCAVATOR KOMATSU yang saat ini ada pada Tergugat Rekonpensi telah diterbitkan Sertifikat Fidusia, sehingga Sertifikat Fidusia tersebut kedudukannya sama dengan Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan Tergugat Rekonpensi sesuai ketentuan Pasal 72 UU No. 37 Tahun 2004 harus bertanggung jawab secara Pribadi -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat Rekonpensi sudah sepatutnya dihukum untuk menyerahkan kendaraan 15 (lima belas) unit Dump Truck dan EXCAVATOR KOMATSU yang ada padanya karena sebagai peminjam harus beriktikat baik dan menjaganya dalam keadaan baik dan Penggugat Rekonpensi dapat melaksanakan Haknya yang telah ditentukan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan mohon suatu putusan Provisi serta Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 3.796.268.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan rupiah) dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah setiap hari sampai Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan ini ------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada bukti yang otentik, maka sudah sepatutnya putusan Rekonpensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding kasasi maupun perlawanan --------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat Rekonpensi yang berupaya agar Tergugat Rekonpensi mau menyadari kesalahan dan mau melakukan perubahan dan tidak berdasarkan nasehat yang tidak benar agar bisa menikmati kendaraannya dengan membayar lunas tapi Tergugat Rekonpensi tetap bertahan pada gugatannya dan ingin tetap menguasai kendaraan tanpa mau membayar angsuran, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan sebagai berikut : -----------------------------
DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya -------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul --------------------
DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya -------------------------
Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum ------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonepnsi dengan sempurna tanpa beban terhadap :---------------------------------------
Merk / Typel / Model : Toyota New Dyna HT 130 PS 6 B Dump Truck;------------
Tahun Pembuatan : 2011;--------------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 5 unit;--------------------------------------------------------------------------
Tertuang dalam Akta Notaris/Tanggal/No.:ErlyMaida,S.H.,M.Kn./23April/2013/17 Sertifikat Fidusia/ Tanggal/No : W. 10-8768.AH.05.01/TH..2013/STD----------------
| No | No. Rangka | No. Mesin |
| MHFC1JU4385039416 | W04DTR]43293 | |
| MHFC1JU43B5O4L292 | WO4DTRJ44969 | |
| MHFClJU4385040961 | WODTR]4489 | |
| MHFClJU43B5O4LO47 | WO4DTRJ44899 | |
| MHFC1JU4385O4O320 | WO4DTRJ44167 |
Merk / Typel / Model : Toyota New Dyna HT 130 PS 6 B Dump Truck-------------------
Tahun Pembuatan : 2012 ----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 5 unit------------------------------------------------------------------------------------
Tertuang dalam Akta Notaris/Tanggal/No. : Erly Maida, S.H., M.Kn./23 April/2013/17Sertifikat Fidusia/ Tanggal/No : W.10-37295.AH.05.01.TH.2013/STD-----------------------------------------------------------------
| No | No. Rangka | No. Mesin |
| MHFC1JU43C5043249 | W04DTRI46753 | |
| MHFC1JU43C5O4294L | WO4DTRJ46753 | |
| MHFCl JU43C5042935 | W0DTRI46652 | |
| MHFCl JU43C5041896 | WO4DTRJ457O3 | |
| MHFC1 JU43C5043150 | W04DTR 46847 |
Merk / Typel / Model : Toyota New Dyna HT 130 PS 6 B Dump Truck-------------------
Tahun Pembuatan : 2012----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 5 unit------------------------------------------------------------------------------------
Tertuang dalam Akta Notaris/Tanggal/No. : Erly Maida, S.H., M.Kn./23 April/2013/17 Sertifikat Fidusia/ Tanggal/No : W. 10-37297.AH.05.01.TH.2013/STD------------------------------------------------------------------
| No | No. Rangka | No. Mesin |
| MHFC1 U43C5042429 | WO4DTRJ46191 | |
| MHFC1 JU43C5043355 | WO4DTRJ47037 | |
| MHFCl JU43C5041798 | W0DTR J45620 | |
| MHFCl JU43C5041598 | W04DTRJ45430 | |
| MHFC1JU43C5041899 | W04DTRJ45706 |
Merk / Typel / Model : Komatsu HYD Excavator PC 300;------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2012 ----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Unit : 1 unit------------------------------------------------------------------------------------
No. Rangka : C51459-------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kendaraan 15 (lima belas) unit Dump Truck dan EXCAVATOR KOMATSU yang ada padanya karena sebagai peminjam harus beriktikat baik dan menjaganya dalam keadaan baik dan Penggugat Rekonpensi dapat melaksanakan Haknya yang telah ditentukan Sertifikat Jaminan Fidusia untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 3.796.268.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan rupiah) dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah setiap hari sampai Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan ini;------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melanjutkan Pemeriksaan Direksi Debitur Pailit yang telah melakukan Perbuatan tindak Pidana;-----------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk tunduk dan taat atas isi Putusan ini ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi; -----------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------------------------
Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini; ------------------
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). -------------------------------------------------------------------------------
JAWABAN TURUT TERGUGAT I ;-----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata-pailit Reg No : 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga.Smg Jo No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby tanggal 13 Nopember 2013 A.n. Penggugat Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., terhadap Turut Tergugat I karena :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat telah memenuhi alasan Error In Persona (khususnya Penggugat telah tegas dan nyata “terdapat kesalahan/kekeliruan pihak yang ditarik sebagai Tergugat I”). Bahwa dengan secara jelas dan tegas dalam gugatan perkara a quo oleh Penggugat telah menarik Kombes Pol Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum, Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku pihak Turut Tergugat I, padahal kenyataannya Turut Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat yang terkait dengan kasus yang diperkarakan dalam gugatan perkara ini. Penggugat secara objektif seharusnya mengajukan gugatan hanya terfokus dengan melawan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) selaku pihak Tergugat, justru tidak melibatkan dan menarik Kombes Pol Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum, Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku Turut Tergugat I dalam gugatan perkara a quo. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada posita nomor 13 dan 14 halaman 6 harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);----------------------------------------------------------
Bahwa senyatanya tidak ada perselisihan keperdataan – pailit antara Turut Tergugat I dengan Penggugat, untuk Turut Tergugat I melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan, karena mendasari Laporan Polisi Nomor : LPB/164/VII/2013/SUS/JATIM tanggal 25 Juli 2013 atas nama Pelapor Baharudin Umasugi dengan Terlapor Luthfi Rakhmadi Subiyakto, sehubungan dengan adanya dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI. No. 42 Tahn 1999 tentang Jaminan Fidusia. Keseluruhan tindakan Turut Tergugat I yang telah menerima Laporan Polisi berlanjut melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan saksi pelapor Baharudin Umasugi dan saksi Luthfi Rakhmadi Subiyakto, maka tindakan Turut Tergugat I tidak ada perbuatan melawan hukum, karena sudah berdasarkan hukum dan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan tindak pidana penipuan tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan kewenangan dari Turut Tergugat I. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);--------------------
Bahwa atas tindakan Turut Tergugat I melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Luthfi Rakhmadi Subiyakto selaku Terlapor dalam tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menjadi kewenangan Turut Tergugat I, jika merasa keberatan dari pihak Penggugat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, maka ada lembaga yang berkompeten untuk mengujinya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Hukum Acara Pidana s/d Pasal 83 Hukum Acara Pidanayaitu Lembaga Praperadilan dan bukan pada lembaga peradilan perdata Kepailitan. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-------------------------------------------------
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, sebelum persidangan ini dilanjutkan mohon yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan untuk memutuskan terlebih dahulu dengan putusan sela, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo. Adanya sikap yang objektif dan bijaksana dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena sejak awal tindakan dari Turut Tergugat I tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan tidak ada perselisihan keperdataan pailit dengan Penggugat, maka agar menyatakan bahwa Turut Tergugat I untuk dikeluarkan dari pihak yang bersengketa dalam perkara a quo;---------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang tersebut dalam Eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap terulang kembali dalam pokok perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah–pisahkan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil–dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh Turut Tergugat I dan perlu diketahui oleh Penggugat, bahwa Turut Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak ada relevansinya dengan perkara a quo;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan petitum/tuntutan Penggugat pada no. 7 (tujuh) halaman 9 (sembilan) yang menyatakan “memerintahkan kepada Tutur Tergugat I secara seketika dan tanpa syarat untuk segera menyerahkan harta pailit berupa 1 (satu) unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT tahun pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada penggugat selaku kurator dalam perkara kepailitan No.02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby”. Tuntutan penggugat sama sekali tidak berdasarkan hukum, termasuk mendalilkan pada aturan hukum Kepailitan yang diakui sebagai Harta Pailit oleh Penggugat dalam perkara a quo. Tindakan Turut Tergugat I dalam perkara terfokus kepada kehendak tanpa syarat untuk segera menyerahkan harta pailit berupa 1 (satu) unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT tahun pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada penggugat selaku kurator tidak akan dipenuhi, mengingat Turut Tergugat I dalam proses penyidikan sudah di lakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam tingkat penyidikan, sehingga tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat dari posita harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-------------------------------
Bahwa dalam perkara tindak pidana Peranan dari Turut Tergugat I menjalankan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana yang di laporkan oleh Baharudin Umasugi dengan Terlapor Luthfi Rakhmadi Subiyakto. Selanjutnya untuk menindaklanjuti setiap Laporan Polisi dari masyarakat dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan (vide UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Peraturan Kapolri/PERKAP No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, Peraturan Kapolri/PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kapolri/PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI). Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/164/III/2013/SPKT, tanggal 9 Maret 2013 dengan Pelapor Baharudin Umasugi dengan Terlapor Luthfi Rakhmadi Subiyakto, sehubungan dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiduasia, maka yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah benar dan sah menurut hukum. Dengan demikian dalam gugatan a quo tindakan Turut Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Turut Tergugat I dalam melaksanakan tindakan awal penyelidikan dan proses penyidikan tidak ada perbuatan melanggar hukum, karena semua rangkaian tindakan dari Turut Tergugat I, telah berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LPB/164/VII/2013/SUS/JATIM tanggal 25 Juli 2013 dan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan tindakan penyelidikan dan penyidikan (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a ke 1 KUHAP, Pasal 7 Ayat (1) huruf a KUHAP, Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Pasal 106 KUHAP, Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Pasal 128 ayat (2) dan Pasal 135 ayat (1), (2) Peraturan Kapolri/PERKAP No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (1), (3), (4) dan Pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri/PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 15 huruf a Peraturan Kapolri/PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI). yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah benar dan sah menurut hukum. Dengan demikian dalam gugatan a quo tindakan Turut Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dasar hukum dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Turut Tergugat I memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan dapatnya memutuskan, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhya;--------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat error in persona dengan menarik Turut Tergugat I dalam perselisihan perkara perdata pailt a quo;--------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/164/VII/2013/SUS/JATIM, tanggal 25 Juli 2013 dengan Pelapor Baharudin Umasugi dengan Terlapor Luthfi Rakhmadi Subiyakto, sehubungan dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiduasia adalah benar dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/164/VII/2013/SPKT, tanggal 25 Juli 2013;---------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ini berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen ).
JAWABAN TURUT TERGUGAT II ;----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata-pailit Reg No : 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga.Smg Jo No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby tanggal 13 Nopember 2013 A.n. Penggugat Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., terhadap Turut Tergugat II karena :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat telah memenuhi alasan Error In Persona (khususnya Penggugat telah tegas dan nyata “terdapat kesalahan/kekeliruan pihak yang ditarik sebagai Tergugat II”). Bahwa dengan secara jelas dan tegas dalam gugatan perkara a quo oleh Penggugat telah menarik Kombes Pol Drs. Rahmat Hidayat, Jabatan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku pihak Turut Tergugat II, padahal kenyataannya Turut Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat yang terkait dengan kasus yang diperkarakan dalam gugatan perkara ini. Penggugat secara objektif seharusnya mengajukan gugatan hanya terfokus dengan melawan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) selaku pihak Tergugat, justru tidak melibatkan dan menarik Kombes Pol Drs. Rahmat Hidayat, Jabatan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku Turut Tergugat II dalam gugatan perkara a quo. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada posita nomor 11 dan 12 halaman 5 dan 6 harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senyatanya tidak ada perselisihan keperdataan – pailit antara Turut Tergugat II dengan Penggugat, Penggugat sebelum adanya gugatan perdata pailit tidak pernah mengirimkan surat atau somasi dan keterangan lain yang berkaitan dengan dokumen 15 (lima belas) unit dump truck dyna yang dimaksud oleh Penggugat, selama ini tindakan Turut Tergugat II dalam proses pengurusan dokumen BPKB atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna, maka rangkaian tindakan Turut Tergugat II tidak ada perbuatan melawan hukum, karena sudah berdasarkan hukum dan sesuai prosedur yang berkaitan dengan kewenangan dari Turut Tergugat II. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-------------
Bahwa atas tindakan Turut Tergugat II melakukan proses proses pengurusan dokumen BPKB atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna sudah benar berdasarkan aturan yang berlaku di bidang lalu lintas sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi kewenangan Turut Tergugat II, jika merasa keberatan dari pihak Penggugat terhadap proses proses pengurusan dokumen BPKB atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna, yang dilakukan oleh Turut Tergugat II, maka ada lembaga yang berkompeten untuk mengujinya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Hukum Acara Pidana s/d Pasal 83 Hukum Acara Pidanayaitu Lembaga Praperadilan dan bukan pada lembaga peradilan perdata Kepailitan. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, sebelum persidangan ini dilanjutkan mohon yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan untuk memutuskan terlebih dahulu dengan putusan sela, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo. Adanya sikap yang objektif dan bijaksana dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena sejak awal tindakan dari Turut Tergugat II tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat II dan tidak ada perselisihan keperdataan pailit dengan Penggugat, maka agar menyatakan bahwa Turut Tergugat II untuk dikeluarkan dari pihak yang bersengketa dalam perkara a quo.--------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA---------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang tersebut dalam Eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap terulang kembali dalam pokok perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah–pisahkan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil–dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh Turut Tergugat II dan perlu diketahui oleh Penggugat, bahwa Turut Tergugat II tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak ada relevansinya dengan perkara a quo;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan petitum/tuntutan Penggugat pada no. 8 (delapan) halaman 10 (sepuluh) yang menyatakan “Memerintahkan kepara Turut Tergugat II untuk membuka/mencoret blokir kendaraan pada register yang sedang berjalan atas harta pailit untuk 15 (lima belas) unit dump truck dyna”. Tuntutan penggugat sama sekali tidak berdasarkan hukum, bahwa kehendak dari penggugat untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) dan dan untuk membuka blokir yang tercatat pada register yang sedang berjalan pada harta pailit, adalah tindakan yang subjektif dan hanya untuk kepentingan kurator dengan mendalilkan pada aturan hukum Kepailitan yang diakui sebagai Harta Pailit oleh Penggugat dalam perkara a quo. Tegasnya atas permintaan penggugat sikap dari Turut Tergugat II tidak akan dipenuhi, mengingat Turut Tergugat II dalam proses pengurusan dokumen atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna sudah di lakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di bidang Register dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, sehingga tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat II. Dengan demikian dalil-dalil Penggugat dari posita harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Turut Tergugat II dalam melaksanakan tugas Registrasi pengurusan dokumen atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna tidak ada perbuatan melanggar hukum, karena semua rangkaian tindakan yang dilakukan Turut Tergugat II, telah berdasarkan pada, UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, dan secara khusus pada Pasal 44, Pasal 57, Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka yang dilakukan oleh Turut Tergugat II adalah benar dan sah menurut hukum. Dengan demikian dalam gugatan a quo tindakan Turut Tergugat II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka dalil-dalil Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dasar hukum dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Turut Tergugat II memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan dapatnya memutuskan, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat error in persona dengan menarik Turut Tergugat II dalam perselisihan perkara perdata pailt a quo;--------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan proses pengurusan dokumen BPKB atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna yang di lakukan Turut Tergugat II sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di bidang Register dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah benar dan sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Turut Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengurusan dokumen BPKB atas 15 (lima belas) unit dump truck dyna;--------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ini berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen ).-
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat menyerahkan bukti surat berupa foto copy surat-surat, yang telah dibubuhi materai cukup dan diperlihatkan aslinya ternyata sesuai, kecuali bukti surat beranda P-5, P-6, P-7, P-9.1, P-9.2, P-9.3, P-9.4, P-9.5, P-9.6, P-9.7, P-9.8, P-9.9. P-9.10, P-9.11, P-9.12, P-9.13, P-9.14, P-9.15, P-12 dan P-14 tidak dapat diperlihakan aslinya, sebagai berikut:
Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, , Nomor: 02/PKPU/2013/PN. – Niaga Sby.,tanggal 07 Maret 2013, diberi tanda P-1; -----------
Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, , Nomor: 02/PKPU/2013/PN. – Niaga Sby.,tanggal 22 April 2013, diberi tanda P-2;--------------
Fotocopy Daftar Harta Pailit tanggal 16 September 2013 yang telah disetujui Hakim Pengawas, diberi tanda P-3;------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Kurator (Penggugat) kepada Direksi PT.ASTRA SEDAYA FINANCE (Tergugat) hal Permintaan Dokumen BPKB, diberi tanda P-4;-----------------------------
Fotocopy Surat Somasi/Peringatan tanggal 17 Oktober 2013, diberi tanda P-5;-------
Fotocopy 2 (dua) buah Print Foto Dokumen Tanda terima tertanggal 26 September 2013 1 (satu) unit Dumpt Truck Toyota Dyna 130 HT Tahun 2012 No.Pol l 9132 UX atas nama PT.LIMA BINTANG JAYA ABADI,diberi tanda P-6; ----------------------------
7. Fotocopy Surat Kurator (Penggugat) kepada Direskrimsus Polda Jatim tanggal 29 Oktober 2013 , diberi tanda P-7; --------------------------------------------------------------------
8. Fotocopy Surat Pernyataan saksi LUTHFI RAKHMADI SUBIYAKTO dan saksi DIPL.ING.DEDDY FAHMI PRIADI tanggal 16 Desember 2013 yang dilegalisasi dihadapan Notaris WIMPHY KURNIAWAN,SH.MKn, diberi tanda P-8; ------------------
9. Fotocopy BPKB No.Pol L 9133 UX, diberi tanda P-9.1;---------------------------------------
10. Fotocopy BPKB No.Pol L 9132 UX, diberi tanda P-9.2;---------------------------------------
11. Fotocopy BPKB No.Pol L 9129 UX, diberi tanda P-9.3;---------------------------------------
12. Fotocopy BPKB No.Pol L 9130 UX, diberi tanda P-9.4;---------------------------------------
13. Fotocopy BPKB No.Pol L 9134 UX, diberi tanda P-9.5; --------------------------------------
14. Fotocopy BPKB No.Pol L 9359 UX, diberi tanda P-9.6; --------------------------------------
15. Fotocopy BPKB No.Pol L 9357 UX, diberi tanda P-9.7; --------------------------------------
16. Fotocopy BPKB No.Pol L 9358 UX, diberi tanda P-9.8;---------------------------------------
17. Fotocopy BPKB No.Pol L 9355 UX, diberi tanda P-9.9; --------------------------------------
18. Fotocopy BPKB No.Pol L 9356 UX, diberi tanda P-9.10;-------------------------------------
19. Fotocopy BPKB No.Pol L 9131 UX, diberi tanda P-9.11;-------------------------------------
20. Fotocopy BPKB No.Pol L 9139 UX, diberi tanda P-9.12;-------------------------------------
21. Fotocopy BPKB No.Pol L 9137 UX, diberi tanda P-9.13;-------------------------------------
22. Fotocopy BPKB No.Pol L 9128 UX, diberi tanda P-9.14;-------------------------------------
23. Fotocopy BPKB No.Pol L 9136 UX, diberi tanda P-9.15;-------------------------------------
24. Fotocopy Surat tagihan PT.ASTRA SEDAYA FINANCE NO.17/NL-Eks/V/13 tanggal 2 Mei 2013, diberi tanda P-10;----------------------------------------------------------------------
25. Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, , Nomor: 01/Plw.Pailit/2013/PN. – Niaga Sby.jo no.06/PKPU/2011/PN-Niaga.Sby,tanggal 01 April 2013, diberi tanda P-11;-----------------------------------------------------------------------
26. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.635/Pdt.Sus/2012 tanggal 27 desember 2012, diberi tanda P-12;-------------------------------------------------
27. Fotocopy Buku “TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS” halaman 234-238 karangan RICARDO SIMANJUNTAK,SH.LLM,diberi tanda p-13;
28. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.103/Pdt.Sus- Pailit/2013 tanggal 2 Oktober 2013, diberi tanda P-14;-------------------------------------
29. Surat Keterangan Tertulis (affidafit) dari Ahli DR.M.HADI SHUBHAN,SH.MH.CN,diberi tanda P-15;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tertugat menyerahkan bukti surat berupa dan surat-surat asli dan foto copy surat-surat, yang telah dibubuhi materai cukup dan diperlihatkan aslinya ternyata sesuai, kecuali bukti surat beranda T-1a, T-1b, T-2a, T-2b, T-3a, T-3b, T-4, T-5, T-6 dan T-7 tidak dapat diperlihakan aslinya, sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
1. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. Langganan 100.01034876.1 No.Perjanjian 01.100.910.00.120176.3 tertanggal 30 Maret 2012, diberi tanda T-1a; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Fotocopy Syarat Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia, diberi tanda T-1b; --------------------------------------------------------------------------------------
3. Fotocopy Akta No.17 tentang Jaminan Fidusia tertanggal 23 April 2012, diberi tanda T-1c; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No.10-38768.AH.05.01.TH.2013/STD tertanggal 21 Pebruari 2013, diberi tanda T-1d; ---------------------------------------------------------------
5. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. Langganan 100.01034876.1 No.Perjanjian 01.100.910.00.120253.0 tertanggal 30 Maret 2012,diberi tanda T-2a; -------------------------------------------------------------------------------
6. Fotocopy Syarat Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia, diberi tanda T-2b; ---------------------------------------------------------------------------------------
7. Fotocopy Akta No.18 tentang Jaminan Fidusia tertanggal 23 April 2012, diberi tanda T-2c; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No.W.10-37295.AH.05.01.TH.2013/STD tertanggal 19 Pebruari 2013, diberi tanda T-2d; -------------------------------------------------
9. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. Langganan 100.01034876.1 No.Perjanjian 01.100.910.00.120302.2 tertanggal 29 Mei 2012, diberi tanda T-3a; ---------------------------------------------------------------------------------------
10. Fotocopy Syarat Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia, diberi tanda T-3b; -----------------------------------------------------------------------------------
11. Fotocopy Akta No.33 tentang Jaminan Fidusia tertanggal 24 Juli 2012, diberi tanda T-3c; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No.W.10-37297.AH.05.01.TH.2013/STD tertanggal 19 Pebruari 2013, diberi tanda T-3d; -----------------------------------------------
13. Fotocopy Daftar Tagihan Tergugat yang diakui sebesar Rp.3.796.268.000,-, diberi tanda T-4; ------------------------------------------------------------------------------------------------
14. Fotocopy Surat-surat yang dikirimkan baik kepada Kurator. Debitor maupun Hakim Pengawas, diberi tanda T-5; -----------------------------------------------------------------------
15. Fotocopy Surat-surat balasan yang dikirimkan Kurator kepada Tergugat,Kurator yang berkali-kali diminta Daftar Harta Pailit tidak pernah memberikan balasannya, diberi tanda T-6; ---------------------------------------------------------------------------------------
16. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penggeledahan dan Penyitaan, diberi tanda T-7; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut di atas, Tergugat juga mengajukan satu orang saksi, yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------
SAKSI DIDIEK SUMARSONO HADI,-----------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat I sedangkan dengan Turut Tergugat saksi tidak kenal tetapi tahu ;------------------------------------------------------
bahwa saksi bekerja di PT Oryx adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan kendaraan operasional dan mesin-mesin ;---------------------
bahwa apabila suatu perusahaan yang dibiayai pembelian kendaraannya atau mesin mesinnya oleh PT Oryx, bilamana diajukan permohonan pailit oleh perusahaan lain maka PT Oryx tidak pernah dipailitkan lain halnya bila perusahaan tidak mampu bayar sebagai Debitur pada PT Oryx maka Debitur tersebut oleh PT Oryx dipailitkan tindakan kurator terhadap barang pailit yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan setelah ada kepailitan dan dinyatakan dalam keadaan insolvensi biasanya Kurator akan memberi surat dari hakim pengawas tersebut keperusahaan pembiayaan karena barang yang dibiayai dengan lising tetap menjadi milik perusahaan pembiayaan tidak dimasukkan ke boedel pailit ;
bahwa perjanjian yang dibuat oleh lembaga pembiayaan adalah perjanjian guna usaha bukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ;----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Turut Tertugat I menyerahkan bukti surat berupa dan surat-surat asli dan foto copy surat-surat, yang telah dibubuhi materai cukup dan diperlihatkan aslinya ternyata sesuai, sebagai berikut:
Fotocopy Laporan Polisi No.LPB/164/VII/2013/SUS/JATIM tanggal 25 Juli 2013, diberi tanda TT I-1;------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perintah Tugas No.SP.Gas/536/VIII/2013/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2013, diberi tanda TT I-2;-----------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan No.SP.Lidik/315/VIII2013/Ditreskrimsus tanggal 14 agustus 2013, diberi tanda TT I-3;--------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan No.SP.Sidik /263/VIII/2013/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2013, diberi tanda TT I-4;--------------------------------------------------
Fotocopy Surat perintah Penggeledahan No. SP.Dah/213/VIII/2013/Ditreskrimsus tanggal 30 Agustus 2013, diberi tanda TT I-5;--------------------------------------------------
Fotocopy Surat perintah penyitaan No. SP.Sita/252/VIII/2013/Ditreskrimsus tanggal 30 agustus 2013, diberi tanda TT I-6;-------------------------------------------------------------
Fotocopy Permintaan ijin Khusus Penggeledahan No.B/68/VIII/2013/Ditreskrimsus tanggal 30 agustus 2013, diberi tanda TT I-7;--------------------------------------------------
Fotocopy Penetapan Penggeledahan No.1205/IX/Pen.Pid/2013/PN.SBY tanggal 5 September 2013, diberi tanda TT I-8;-------------------------------------------------------------
Fotocopy Permintaan ijin Khusus Penyitaan No.B/116/VIII/2013/Ditreskrimsus tanggal 39 Agustus 2013, diberi tanda TT I-9;--------------------------------------------------
Fotocopy Penetapan Penyitaan No. 2696/VIII/Pen.Pid2013/PN.SBY. tanggal 5 September 2013, diberi tanda TT I-10;------------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tanggal 26 september 2013, diberi tanda TT I-11;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan no.TP/159/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2013, diberi tanda TT I-12;-----------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tanggal 18 Nopember 2013, diberi tanda TT I-13;-
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan No.STP/197/XI/2013/Ditreskrimsus tanggal 18 Nopember 2013, diberi tanda TT I-14;------------------------------------------------------------
Fotocopy Daftar Harta Pailit (Boedel Pailit) dalam Perkara No.02/PKPU/2013/PN-NIAGA.SBY tanggal 22 April 2013 benda bergerakyang menjadi jaminan Fidusia Kreditor Sparatis PT.Astra Sedaya Finance (ACC), diberi tanda TT I-15;---------------
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi BAHARIDUN UMASUGI tanggal 30 juli 2013, diberi tanda TT I-16;---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi LUTHFI RAKHMADI SUBIYAKTO tanggal 2 Oktober 2013, diberi tanda TT I-17;--------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi LUTHFI RAKHMADI SUBIYAKTO tanggal 18 Nopember 2013, diberi tanda TT I-18;---------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi SUPADI tanggal 26 September 2013, diberi tanda TT I-19;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Turut Tertugat II menyerahkan bukti surat foto copy surat-surat, yang telah dibubuhi materai cukup namun tidak dapat ditunjukkan aslinya, sebagai berikut:-------------------------------------------
Fotocopy Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang Registrasi da Identifikasi Kendaraan bermotor tanggal 10 Pebruari 2012, diberi tanda TT II-1;----------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut di atas, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II juga mengajukan dua orang saksi, yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
SAKSI SUPRIYADI, --------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan Tergugat ;----------------------------
bahwa saksi sebagai Polisi yang bertugas di Satlantas Surabaya dibagian petugas blokir dan penggantian BPKB ;-----------------------------------------------------
bahwa selama saksi bertugas dibagian blokir dan penggantian BPKB tidak pernah menerima surat dari kurator bernama Albert Riyadi Suwono, S.H, M.Kn terkait dengan kendaraan dump truk milik PT Lima Bintang Jaya Abadi yang dipailitkan ;------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa dari Kurator pernah meminta permohonan buka blokir dan penerbitan BPKB sebanyak 15 unit kendaraan berupa gugatan ini dan sebelumnya tidak pernah ada permohonannya demikian juga tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan permohonan membuka blokir dan penerbitan BPKB tersebut ;-------
bahwa berdasarkan Perkap No. 5 tahun 2012 pasal 57 menentukan persyaratan :---------------------------------------------------------------------------------------
(1) Penggantian BPKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
a. mengisi formulir permohonan;-------------------------------------------------------
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b ;-------------------------------------------------------------------------------
c. bukti BPKB yang rusak ;---------------------------------------------------------------
d. STNK; dan; -------------------------------------------------------------------------------
e. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor ;--------------------------------------.
(2) Penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
a. mengisi formulir permohonan ;------------------------------------------------------
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b ;-------------------------------------------------------------------------------
c. surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup;----------
d. surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan ;------------------------------------------------------------------------------
e. STNK ;------------------------------------------------------------------------------------
f. bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan-------------------------------------------------
g. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.;----------------------------------------------
untuk bisa diterbitkan BPKB karena rusak atau hilang sedangkan untuk alasan lain tidak bisa ;-------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa sesuai Perkap No. 5 tahun 2012 pasal 115 menentukan tentang pemblokiran yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
(1) Untuk kepentingan tertentu, Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran BPKB dan/atau STNK Ranmor ;------------------------.
(2) Pemblokiran BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan :--------------------------------------------------------------------------------
a. pencegahan pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;-----------------------
b. penegakan hukum; dan;--------------------------------------------------------------
c. perlindungan kepentingan kreditur;------------------------------------------------.
(3) Pemblokiran STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan :----------------------------------------------------------------------------------
a. pencegahan pengesahan atau perpanjangan Regident Ranmor; dan----
b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas;--------------------------------------.
(4) Permintaan Pemblokiran BPKB untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh pihak yang berkepentingan :------------------------
a. penyidik/penuntut umum terhadap Ranmor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan ;-----------
b. hakim pengadilan terhadap Ranmor yang menjadi objek sengketa perdata ;----------------------------------------------------------------------------------
atau----------------------------------------------------------------------------------------
c. kreditor terhadap Ranmor yang dijadikan agunan/jaminan.------------------
(5) Permintaan Pemblokiran STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh penegak hukum terhadap:----------------------------
a. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau----------------------------------------------------------------------------------------
b. Ranmor yang berdasarkan data elektronik telah melakukan pelanggaran lalu lintas.----------------------------------------------------------------
(6) Petugas Unit Pelaksana Regident Ranmor dilarang melakukan perubahan atau penggantian BPKB dan pengesahan atau perpanjangan STNK Ranmor yang sedang dalam status blokir. ;------------------------------------------
- bahwa pengajuan pemblokiran bisa diajukan secara tertulis oleh pihak ketiga dan kurator tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran ;-------------------
- bahwa lembaga pembiayaan bisa mengajukan pemblokiran ;-------------------------
- bahwa untuk 15 unit kendaraan truk milik PT Lima Bintang Jaya Abadi yang dipailitkan tidak pernah diajukan pemblokiran baik oleh lembaga pembiayaan atau kurator ;--------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa tidak pernah ada ijin sita untuk perkara pidana yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sehubungan dengan 15 unit kendaraan truk PT Lima Bintang Jaya Abadi yang dipailitkan ; -------------------------------------------------
SAKSI SUPADI,---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan Tergugat ; ---------------------------
bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik tentang kendaraan yang diserahkan kepada saksi oleh pak Sigit pegawainya pak Lutfi karena tanah saksi sudah digeduk/diambil tanahnya untuk jalan dan saksi diberi jaminan berupa truk oleh karena tanah tersebut belum dibayar kemudian truk tersebut saksi gunakan untuk bekerja dan sekarang truk diambil/disita oleh polisi ;------------------------------
bahwa saksi tidak tahu milik siapa dump truk yang diserahkan kepada saksi sebagai jaminan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kenal dengan pal Lutfi sejak tahun 2012 dan saksi tidak kenal dengan Sigit tapi tahu orangnya ;--------------------------------------------------------------
bahwa yang menyerahkan truk jenis dump truk kepada saksi adalah Lutfi sebagai jaminan hutang dan sampai dengan sekarang hutang Lutfi kepada saksi belum dibayar ;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa dengan adanya kejadian ini saksi dirugikan sebesar Rp 30.000.000,- dan saksi tetap menuntut ;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa untuk pengambilan tanah milik saksi yang dilakukan oleh PT Lima Bintang Jaya Abadi tidak ada suratnya tetapi ada banyak saksi yang mengetahui hutang tersebut ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II mengajukan kesimpulan masing-masing dan pada akhirnya mohon putusan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, ditunjuk segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONPENSI: --------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam jawabannya, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan eksepsi sebagai berikut: -------------------------------------------
GUGATAN ERROR IN PERSONA: ------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat terdapat kekeliruan pihak yang ditarik sebagai Tergugat oleh karena Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, tidak ada perselisihan keperdataan – pailit antara Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II dengan Penggugat; ------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari eksepsi tersebut, telah ternyata bahwa eksepsi tersebut adalah telah menyangkut masalah pembuktian yang harus diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara, karenanya terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala pertimbangan Majelis Hakim dalam Eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan di dalam pokok perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara ini, perlu kiranya Majelis Hakim menegaskan bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak yang ada relevansinya dengan pertimbangan pokok perkara ini, sedangkan yang tidak ada relevansinya akan Majelis Hakim kesampingkan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan tanggapan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Ko Pasal 1338 KUH Perdata Penggugat pada pokoknya adalah: ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia terlampir syarat-syarat dan ketentuan Umum pada poin 10 butir a, yakni :---------------------------
DEBITOR tetap menguasai BARANG secara fisik sebagai peminjam atau pemakai sampai dengan DEBITOR memenuhi semua kewajibannya kepada KREDITOR sesuai dengan PERJANJIAN ini;--------------------------------------------------------------------
Sehingga apa yang diperjanjikan dengan debitur Pailit juga mengikat Kurator, yakni sebagai peminjam atau pemakai sampai dengan DEBITOR memenuhi semua kewajibannya kepada KREDITOR, sehingga apabila Kurator memandang Pelu MENINGKATKAN HARTA PAILIT, MAKA KURATOR HARUS MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAI PEMINJAM KEPADA TERGUGAT;-------------------------------
Faktanya Penggugat sesuai suratnya tertanggal 15 Juli 2013 pada Butir 4 dan 5 mempersilahkan Tergugat untuk mengeksekusi Hak Tergugat akan tetapi pada giliran Kuartor ditanyakan keberadaan 15 Unit Dump Truck maupou Excavator Kurator tidak pernah menunjukkan keberadaannya, sehingga sesuai ketentuan Pasal 16 UU No. 37 Tahun 2004 KURATOR TELAH MENGABAIKAN KEWAJIBANNYA YAKNI MENGAMANKAN HARTA PAILIT DAN MENGABAIKAN PENCATATAN HARTA PAILIT;--------------------------------------------------------------------
Kurator sebenarnya mengetahui Prosedur lelang, Tergugat apabila menggunakan Hak untuk melakukan melelang dimuka umum akan kesulitan karena fisik tidak ada pada Tergugat, sehingga Kurator tidak pernah memberitahukan DAFTAR HARTA PAILIT di Kepaniteraan maupun di Pengumuman di pengadilan;---------------------------
Dan Perlu diingat Tergugat adalah Pemilik 15 Unit Dump Truck sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dimana Hak Kepemilikannya telah dialihkan dan Bukti Kepemilikan Kendaraan adalah BPKB yang sudah dialihkan kepada Tergugat dan Debitur Palit hanyalah sebagai Peminjam;--------------------------------------------------
Bahwa Daftar Pailit tidak Pernah diberitahukan di Kepaniteraan, sebagaimana surat-surat Tergugat ditujukan kepada Kurator dan Tidak pernah dimumkan di Pengadilan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kurator tidak memahami ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUH Perdata Ko Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dimana 15 unit Dump Truck dialihkan Kepemilikannya (BPKBnya) kepada Tergugat dan Debitur Pailit sebagai Peminjam selama belum menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat;----------------------------
Bahwa Kurator tidak pernah meningkatkan harta palit dengan melunasi kewajiban Debitur Pailit, maka Kurator juga mewakili sebagai peminjam;-----------------------------
Bahwa 15 Unit Dump Truck bukanlah jaminan utang sebagaimana dalam Lembaga Keuangan Perbankan dimana debitu meminjam uang dengan memberikan Jaminan, sedangkan dalam Lembaga Keuangan Pembiayaan KEPEMILIKANNYA DIALIHKAN DAN DEBITUR SEBAGAI PEMINJAM SELAMA BELUM MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kurator hanya memahami dan semangat untuk menerapkan ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 khususnya Pasal 27 hanya meliputi seluruh harta pailit dengan mengabaikan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dimana kedudukan debitur hanya sebagai Peminjam dan kepemilikannya sudah dialihkan;----------------------------
Bahwa sudah sepantasnya Kurator / Penggugat dihukum untuk menyerahkan 15 Unit Dump Truck maupun Excavator yang ada dalam penguasaannya sebagaimana keterangan Debitur Pailit saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi/Tersangka di Polda Jawa Timur (Turut Tergugat I) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang memahami akan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tidak akan gegabah menuruti kehendak Penggugat mengingat Kurator / Penggugat berkedudukan sebagai Peminjam sebelum melunasi Kewajiban debitur Pailit;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 Debitur Palit telah mengalihkan Kepemilikannya kepada Kreditur / Tergugat;------------------------------------
Bahwa Debitur Pailit menyetujui dirinya sebagai penguasa Fisik Kendaraan dan sebagai Peminjam;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Debitur telah mengalihkan 1 (satu) unit Dump Truck yang merupakan milik Tergugat, sehingga jelas Debitur Pailit telah melakukan PERBUATAN PIDANA SEBELUM ADANYA KEPAILITAN;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Perkara Sita oleh Pihak kepolisian diselesaikan terlebih dahulu dan Kurator / Penggugat tidak bisa melakukan Pemberesan terhadap asset yang dilakukan penyitaannya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kurator / Penggugat telah salah menafsirkan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dengan mendalilkan 15 Unit Dump Truck adalah jaminan hutang Debitur Pailit, padahal ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 menentukan Hak Kepemilikan dialihkan kepada Tergugat dan dikeluarkan Sertifikat Fidusianya;---------
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I telah mengajukan tanggapan, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Turut tergugat I dengan tidak mau menyerahkan ! (satu) unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT tahun pembuatan 2012 dengan No.Pol L 9132 UX bukanlah perbuatan melawan hukum oleh karena apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat I adalah menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana;-------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II telah mengajukan tanggapan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Turut tergugat II dengan tidak mau menerbitkan dokumen kepemilikan (BPKB) Duplikat atas 15 (lma belas) unit Dump Truck kepada Penggugat (kurator) bukanlah perbuatan melawan hukum oleh karena apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat II dalam proses pengurusan Dokumen atas 15 (lma belas) unit Dump Truck sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012;-----
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dibantah oleh Tergugat, Turut Tergugat I maupun Turut tergugat II, maka Pelawan berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dihubungkan dengan dalil bantahan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang harus dibuktikan oleh Penggugat adalah apakah benar Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Tergugat tidak mau menyerahkan dokumen kepemilikan (BPKB) 15 unit Dump Truck kepada Penggugat (kurator) dan Turut tergugat I tidak mau menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada penggugat serta Turut Tergugat II tidak mau untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) atas 15 unit Dump Truck tersebut atas permintaan penggugat, dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat selaku Kurator dalam perkara Kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby sehingga telah merugikan Penggugat sebagai Kurator yang harus dilindungi hukum; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-3, berupa Daftar Harta Pailit (Boedel Pailit) dalam perkara Nomor: 02/PKPU/2013/PN. – Niaga Sby., yang disetujui Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 September 2013, telah menetapkan harta pailit sebagai berikut :----------------
BENDA BERGERAK YANG MENJADI JAMINAN FIDUSIA PT.ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
| NNo. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 22. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 33. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 44. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 55. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 66. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 77. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 88. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 99. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 110. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 111. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 112. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 113. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 114. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 115. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN OPSI--------------------------------------------
ANTARA PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI DENGAN PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit KOMATU Excavator PC300 Nomor Rangka C51459------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Tergugat tidak mau menyerahkan Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit atas permintaan penggugat dan Turut Tergugat I tidak mau menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada penggugat serta Turut Tergugat II tidak mau untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) atas 15 unit Dump Truck dan membuka blokir yang tercatat pada regester yang sedang berjalan pada harta pailit tersebut atas permintaan Penggugat, dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat selaku Kurator dalam perkara Kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah diakui oleh Tergugat bahwa Tergugat tidak menyerahkan Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit atas permintaan Penggugat;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Tergugat tidak menyerahkan Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit atas permintaan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan dengan pertimbangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini;------------------------------------------------
Bahwa Kurator memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perkara “hal-hal lain” apabila dalam proses pemberesan dan pengurusan ternyata Kurator mendapati adanya perbuatan melawan hukum sebelum putusan pailit yang menyangkut harta kekayaan Debitor untuk meningkatkan nilai harta pailit ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan kesempatan bagi kreditur separatis untuk melaksanakan sendiri hak mengeksekusi adalah selama 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, dimana dalam ketentuan ayat (2)-nya disebutkan kurator harus menuntut “barang yang menjadi agunan” untuk diserahkan, frasa “barang yang menjadi agunan”, berarti bisa milik debitor sendiri atau barang milik pihak ketiga yang menjadi agunan atas utang debitor pailit harta pailit;----------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada perbuatan hukum dari debitor pailit dengan pihak ketiga yang mengandung cacat hukum atau perbuatan melawan hukum dan diketahui setelah pailit bahwa perbuatan hukum itu merugikan harta pailit, maka menjadi tugas dan kewajiban kurator dalam mengurus asset tersebut termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga guna memasukkan asset tersebut kedalam harta pailit untuk kepentingan meningkatkan nilai harta pailit, hal tersebut bukan saja merupakan kewenangan tetapi juga kewajiban sehingga harus dilakukan oleh kurator, berbeda dengan kewenangan yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan tetapi dalam hal ini itu merupakan kewajiban dan tugas kurator yang harus dilakukan untuk meningkatkan nilai harta pailit ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benda bergerak yang menjadi jaminan fidusia berbeda dengan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi dimana dalam jaminan Fidusia barang jaminan adalah milik dan atas nama debitor sedangkan dalam perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi barang yang ada pada Debitor berstatus sewa dengan kepemilikan masih ada pada pemberi pembeayaannya (Kreditor) dimana kepemilikan baru beralih apabila opsi untuk membeli dilakukan, dengan demikian keterangan saksi DIDIEK SUMARSONO HADI yang menerangkan pengalamannya dengan perjanjian sewa guna usaha (Leasing) tidak mendukung bantahan Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, beralasan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa tuntutan Penggugat agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mau menyerahkan Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit kepada Penggugat selaku Kurator dalam perkara kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby beralasan hukum untuk dikabulkan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat juga menuntut kepada Tergugat agar Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit kepada Penggugat selaku Kurator dalam perkara Kepailitan No. 02/PKPU/2013/PN-Niaga.Sby;, karena dokumen-dokumen kepemilikan tersebut adalah merupakan barang sitaan umum akibat kepailitan (HARTA PAILIT) yang hanya Kurator yang berwenang menguasai dan mengamankannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak diserahkannya Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit kepada Penggugat selaku Kurator sebagai perbuatan melawan hukum, maka tuntutan agar Tergugat menyerahkan Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit kepada Penggugat selaku Kurator dapat dikabulkan;-----------------------------
Menimbang, bahwa telah diakui oleh Turut Tergugat I bahwa Turut Tergugat I tidak mau menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Turut Tergugat I tidak mau menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada Penggugat merupakan perbuatan yang melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I tidak mau menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada Penggugat dengan alasan bahwa DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 masih digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana (Bukti TT I-1,TT I-2, TT I-3, TT I-4, TT-5, TT I-6, TT I-11 dan TT I-12);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I menguasai harta pailit dengan melakukan penyitaan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian dalam penegakan hukum Pidana;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa hukum Pidana termasuk Hukum Publik yang melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum kepailitan yang termasuk bagian dari hukum perdata termasuk hukum Privat yang melindungi kepentingan perseorangan (pribadi) dengan demikian majelis berpendapat apabila ada benturan kepentingan , maka hukum publiklah yang diutamakan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis berkesimpulan perbuatan Turut Tergugat I yang tidak mau menyerahkan Harta Pailit berupa 1 (satu) Unit DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT Tahun Pembuatan 2012 dengan No. Pol. L 9132 UX / No. Mesin W04DTRJ46652 kepada Penggugat bukanlah merupakan perbuatan yang melawan hukum;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah diakui pula oleh Turut Tergugat II bahwa Turut Tergugat II tidak mau untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) atas 15 unit Dump Truck dan membuka blokir yang tercatat pada regester yang sedang berjalan pada harta pailit tersebut atas permintaan Penggugat oleh karena sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI dan secara khusus pada pasal 44, pasal 57, Pasal 115, pasal 116 dan pasal 117 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan pula apakah perbuatan Turut Tergugat II yang tidak mau untuk menerbitkan BPKB pengganti (duplikat) atas 15 unit Dump Truck dan membuka blokir yang tercatat pada regester yang sedang berjalan pada harta pailit tersebut atas permintaan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 57 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 bahwa penerbitan BPKB pengganti (diplikat) dikarenakan BPKB tersebut hilang atau rusak;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah diakui oleh Tergugat Bahwa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Termohon Pailit (PT.Lima Bintang Jaya Abadi) berada pada Tergugat dengan kata lain tidak hilang atau rusak, dengan demikian apabila Turut Tergugat II menerbitkan BPKB Duplikat atas 15 unit Dump Truck maka Turut Tergugat melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012;-------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 117 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 menyebutkan pihak peminta blokir sebagaimana dimaksud pasal 115 ayat (4) mengajukan buka blokir secara tertulis disertai alasan kepada Dirlantas Polda;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan adanya surat permohonan dengan disertai alasannya untuk membuka pemblokiran BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Termohon Pailit (PT.Lima Bintang Jaya Abadi) sebagaimana prosedur buka blokir, maka pembukaan blokir atas BPKB tersebut secara hukum tidak dapat dilakukan oleh Turut Tergugat II;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas Turut Tergugat II tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara kepailitan bersifat serta merta, maka majelis berpendapat tuntutan Penggugat pada Petitum angka 6 (enam), angka 9 (Sembilan), angka 10 (sepuluh) dirasa sebagai tuntutan yang berlebihan, maka tuntutan tersebut haruslah ditolak;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian, yaitu menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Dokumen Harta Pailit berupa BPKB atas 15 unit Dump Truck atas nama Debitor pailit kepada Penggugat selaku Kurator serta menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Tergugat;---------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang telah menjadi pertimbangan dalam gugatan Konpensi telah termasuk dan menjadi pertimbangan dalam gugatan Rekonpensi ini;-----
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan hukum maka tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi yang merupakan tuntutan sebaliknya haruslah ditolak;----------------------------------------------------
Menimbang. bahwa oleh karena tuntutan agar Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang merupakan pokok gugatan ditolak maka gugatan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus ditolak pula, dengan demikian gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi harus ditolak untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi dikabulkan Untuk sebagian sedangkan untuk gugatan Rekonpensi beaya perkara sebesar Nihil, maka sebagai pihak yang kalah, patut apabila Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dihukum untuk membayar beaya perkara ini;----------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 118 HIR dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta peraturan lain yang bersangkutan; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI: -------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima; -----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; -------------
3. Menghukum Tergugat untuk segera tanpa syarat dan seketika menyerahkan dokumen kepemilikan (BPKB) 15 (lima belas) unit Dump Truck kepada Penggugat (Kurator) yaitu :-------------------------------------------------------------------
| NNo. | Jenis | No. Pol. / No. Mesin | Atas Nama |
| 11. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9133 UX / W04DTRJ46753 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 22. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9132 UX / W04DTRJ46652 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 33. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9129 UX / W04DTRJ45703 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 44. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9130 UX / W04DTRJ46847 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 55. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9134 UX / W04DTRJ46191 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 66. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9359 UX / W04DTRJ45706 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 77. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9357 UX / W04DTRJ45430 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 88. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9358 UX / W04DTRJ45620 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 99. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9355 UX / W04DTRJ47037 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 110. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2012) | L 9356 UX / W04DTRJ46951 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 111. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9131 UX / W04DTRJ43293 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 112. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9139 UX / W04DTRJ44969 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 113. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9137 UX / W04DTRJ44893 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 114. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9128 UX / W04DTRJ44899 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
| 115. | DUMP TRUCK TOYOTA DYNA 130HT (2011) | L 9136 UX / W04DTRJ44167 | PT. LIMA BINTANG JAYA ABADI |
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------
DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;-----------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 2.568.000,-
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari JUM’AT, tanggal 3 JANUARI 2014, , dengan susunan Majelis Hakim: UNGGUL AHMADI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, SRIYATMO JOKO SUNGKOWO, S.H. dan TITIK TEJANINGSIH, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 9 JANUARI 2014, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dibantu oleh:. BUDI MULYONO, SH. , Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugast , Kuasa Tergugat, Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II;------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
SRIYATMO JOKO SUNGKOWO, S.H. UNGGUL AHMADI, SH.MH
TITIK TEJANINGSIH, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
BUDI MULYONO, SH.