243/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Saifur Rochim
1. Menyatakan terdakwa Saifur Rochim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saifur Rochim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat trihexyphenidil berlogo Y, - 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh ) butir obat Dextromethorphan warna kuning, - 21 ( dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning - 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkusan obat, - 1 (satu) buah HP merek Blackberyy Type 9650 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan sebesar Rp. 173.000,- ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SAIFUR ROCHIM
Tempat Lahir : Jember
Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun / 29 Mei 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 04 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 04 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 243/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 04 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 243/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 05 April 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Saifur Rochim beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa Saifur Rochim terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan , dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa Saifur Rochim dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah)subsidaer 2(dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat trihexyphenidil berlogo Y,
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh ) butir obat Dextromethorphan warna kuning,
21 ( dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning
14(empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkusan obat,
1 (satu) buah HP merek Blackberyy Type 9650 warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 173.000,- ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 31 Maret 2016, No.: Reg.Perk: PDM- 82/JEMBER/03/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa SAIFUR ROCHIM pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam menjual obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, awalnya terdakwa terlebih dahulu membeli dari ANANG (DPO) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat tersebut, setelah itu pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB, Polisi yang mendapat informasi bahwa terdakwa menjual obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning kepada orang lain, langsung mendatangi terdakwa yang ada di rumahnya di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada saat itu Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000-, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat, selanjutnya terdakwa mengakui obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut adalah milik terdakwa yang diperjualbelikan sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumbersari untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa obat Trihexyphenidil berlogo Y adalah tergolong obat keras, dan obat Dextromethorphan warna kuning tergolong obat bebas terbatas, dimana pemakaiannya atau penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas, serta harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin di bidang farmasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Nomor: 440/4759/414/2016 tertanggal 16 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDUL MUNIF yang diketahui oleh Dra. WIDJAJANINGSIH, Apt., selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sampling barang bukti milik terdakwa SAIFUR ROCHIM sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y dan sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning dengan kesimpulkan bahwa berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat Trihexyphenidil berlogo Y adalah tergolong obat keras, dan obat Dextromethorphan warna kuning tergolong obat bebas terbatas;
Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SAIFUR ROCHIM pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam menjual obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, awalnya terdakwa terlebih dahulu membeli dari ANANG (dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat tersebut, setelah itu pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB, Polisi yang mendapat informasi bahwa terdakwa menjual obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning kepada orang lain, langsung mendatangi terdakwa yang ada di rumahnya di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada saat itu Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000-, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat, selanjutnya terdakwa mengakui obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut adalah milik terdakwa yang diperjualbelikan sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumbersari untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Nomor: 440/4759/414/2016 tertanggal 16 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDUL MUNIF yang diketahui oleh Dra. WIDJAJANINGSIH, Apt., selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sampling barang bukti milik terdakwa SAIFUR ROCHIM sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y dan sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning dengan kesimpulkan bahwa berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat Trihexyphenidil berlogo Y adalah tergolong obat keras, dan obat Dextromethorphan warna kuning tergolong obat bebas terbatas;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut sehingga tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu terhadap peredaran obat tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I Wayan Sari dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adalah anggota Kepolisian Polsek Sumbersari yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex dan Dextromethorpan tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dan Dextromethorpan dari saudara ANANG (dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, Penuntut Umum di persidangan menyatakan bahwa ia telah memanggil saksi Sigit Budiono secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, namun ternyata saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan, sehingga apabila Terdakwa tidak keberatan, maka Penuntut Umum memohon supaya keterangan saksi diatas yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi diatas dibacakan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Sigit Budiono, keterangannya dibacakan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adalah anggota Kepolisian Polsek Sumbersari yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan tanpa ijin;
Bahwa menurut Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dan Dextromethorpan dari saudara ANANG (dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat;
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dan Dextromethorpan dari saudara ANANG (dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Sumbersari;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat trihexyphenidil berlogo Y
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh ) butir obat Dextromethorphan warna kuning
21 ( dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning
14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkusan obat
1 (satu) buah HP merek Blackberyy Type 9650 warna hitam
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 173.000,- ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi I Wayan Sari dan saksi Sigit Budiono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat Trex dan Dextromethorpan kepada khalayak umum tanpa disertai resep dokter hingga Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dan Dextromethorpan dari saudara ANANG (dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Sumbersari;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kedua, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kedua diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama Saifur Rochim dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Saifur Rochim dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa awalnya saksi I Wayan Sari dan saksi Sigit Budiono keduanya anggota Polsek Sumbersari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat Trex dan Dextromethorpan kepada khalayak umum tanpa disertai resep dokter hingga Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 19.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumatera II/11 Lingk. Tegal Boto Kidul RT 02 RW 37 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dan Dextromethorpan dari saudara ANANG (dalam penyelidikan Polisi) seharga Rp.650.000-, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, dan seharga Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat obat Dextromethorphan warna kuning, setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus embilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidil berlogo Y, 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) butir obat Dextromethorphan warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp.173.000, (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Blackberry Type 9650 warna hitam, 21 (dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning, dan 14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkus obat beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Sumbersari;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter sedangkan obat warna kuning berlogo MF adalah obat jenis Dextrometorphan termasuk obat bebas terbatas yang berkhasiat menekan pusat batuk yang harus dijual di Apotek atau toko berijin dan tanpa resep dokter, digunakan untuk batuk tidak berdahak dan sesuai dengan dosis terapi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan sebagaimana diuraikan diatas yaitu dengan Terdakwa tanpa ijin menjual obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.15.000-, (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kedua yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa:
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat trihexyphenidil berlogo Y,
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh ) butir obat Dextromethorphan warna kuning,
21 ( dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning
14(empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkusan obat,
1 (satu) buah HP merek Blackberyy Type 9650 warna hitam, adalah merupakan barang bukti yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana ini dan dinilai akan membahayakan atau dapat merusak orang lain maka dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 173.000,- ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), adalah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis maka dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 19243 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Saifur Rochim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saifur Rochim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat trihexyphenidil berlogo Y,
1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh ) butir obat Dextromethorphan warna kuning,
21 ( dua puluh satu) kaleng plastik warna putih kosong tempat obat Trihexyphenidil berlogo Y dan obat Dextromethorphan warna kuning
14 (empat belas) pak plastik klip sebagai pembungkusan obat,
1 (satu) buah HP merek Blackberyy Type 9650 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 173.000,- ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Selasa, tanggal. 24 Mei 2016 oleh kami Wahyu Widuri, SH, MHum sebagai Hakim Ketua Majelis,Andri Natanael Partogi, SH. dan Sri Murniati, SH, MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Kodrat Widodo, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Mohammad Kabul, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Andri Natanael Partogi, SH Wahyu Widuri, SH, MHum
Sri Murniati,SH, MHum Panitera Pengganti
Kodrat Widodo, SH