216/Pid.Sus/2020/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH Terdakwa: ZAMRI ALS ICAM BIN SEAN SAID
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zamri als Icam Bin Sean Said tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyeludupan manusia yang dilakukan secara bersama – sama,”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama; 1 (satu) unit Mesin Temple 200 PK merk Yamaha; 1 (satu) unit Mesin Temple 40 PK merk Suzuki; 1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0063-4289-2716-02 pemilik An. Zaki; 1 (satu) unit handphone VIVO 1820 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0385-8267-6561 An. Zaki; 1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0687-7208-4266-00 pemilik An.Tito Sentana; 1 (satu) unit handphone Nokia Model TA-1034 dengan Nomor Kartu SIM 1618-1180-0707-2162-64KE pemilik An.Tito Sentana; 1 (satu) unit Handphone Samsung Model SM-8310E dengan Nomor Kartu SIM 0210-0970-4295-8382-04 An.Tito Sentana; 1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0883-7245-0959-00 An. Latif; 1 (satu) unit Handphone Nokia Model RM-1187 dengan Nomor Kartu SIM 0020-0000-1024-7523 An. Zamri; 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A3 2016 dengan Nomor Model SM-A310F dengan Nomor Kartu SIM 6210-0377-2525-3003-02 An. Zamri; 1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Gunawan dkk; 1 (satu) buah Paspor An. Syahputra; 1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Afrizal Tanzil Bugis; 1 (satu) buah Paspor An. Yusril Ananda; 1 (satu) buah Paspor An. Nur Amin; 1 (satu) buah Paspor An. Baini; 1 (satu) buah Paspor An. Rendy Frandika; 1 (satu) buah Paspor An. Eryco Wardana Sinaga; 1 (satu) buah Paspor An. Rahmat Hidayat; 1 (satu) buah Paspor An. Rusmanto; 1 (satu) buah Paspor An. Milhan; 1 (satu) buah Paspor An. Heriyadi; 1 (satu) buah Paspor An. Erin Ansyah; 1 (satu) buah Fotocopy Paspor An. Baraini Sihombing; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Dum atas nama Terdakwa Tito Sentana als Tito Bin Kahar dan Terdakwa Latif Bin Said; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Zamri als Icam Bin Sean Said; |
| 2. Tempat lahir | : | Teluk Rhu; |
| 3. Umur/Tanggal lahir | : | 40 tahun/20 Juli 1980; |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. Tempat tinggal | : | Jalan Arwana RT 016 RW 00 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau; |
| 7. Agama | : | Islam; |
| 8. Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa Zamri als Icam Bin Sean Said ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 22 April 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Juli 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2020 sampai dengan tanggal 9 September 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Saudara Edi Azmi, S.H., dan Junaidi, S.H. Advokat/ Penasehat Hukum , alamat Kantor Jalan Sultan Syarif Kasim (Hotel Gajah Mada) Lantai Dasar Nomor 98 Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 16 Juni 2020 dengan Nomor 186/SK/2020/PN Dum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Dum tanggal 12 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Dum tanggal 12 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAMRI Als ICAM Bin SEAN SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana Penyelundupan Manusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama;
1 (satu) unit Mesin Temple 200 PK merk Yamaha;
1 (satu) unit Mesin Temple 40 PK merk Suzuki;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0063-4289-2716-02 pemilik An. Zaki;
1 (satu) unit handphone VIVO 1820 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0385-8267-6561 An. Zaki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0687-7208-4266-00 pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit handphone Nokia Model TA-1034 dengan Nomor Kartu SIM 1618-1180-0707-2162-64KE pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model SM-8310E dengan Nomor Kartu SIM 0210-0970-4295-8382-04 An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0883-7245-0959-00 An. Latif;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model RM-1187 dengan Nomor Kartu SIM 0020-0000-1024-7523 An. Zamri;
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A3 2016 dengan Nomor Model SM-A310F dengan Nomor Kartu SIM 6210-0377-2525-3003-02 An. Zamri;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Gunawan dkk;
1 (satu) buah Paspor An. Syahputra;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Afrizal Tanzil Bugis;
1 (satu) buah Paspor An. Yusril Ananda;
1 (satu) buah Paspor An. Nur Amin;
1 (satu) buah Paspor An. Baini;
1 (satu) buah Paspor An. Rendy Frandika;
1 (satu) buah Paspor An. Eryco Wardana Sinaga;
1 (satu) buah Paspor An. Rahmat Hidayat;
1 (satu) buah Paspor An. Rusmanto;
1 (satu) buah Paspor An. Milhan;
1 (satu) buah Paspor An. Heriyadi;
1 (satu) buah Paspor An. Erin Ansyah;
1 (satu) buah Fotocopy Paspor An. Baraini Sihombing.
Dikembalikan kepada Negara Cq. Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. .
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Zamri Als Icam Bin Sean Said batal demi hukum dan atau menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
Membebaskan (Vrijspraak) dan atau melepaskan (Onslag van rechtvervolging) Terdakwa Zamri Als Icam Bin Sean Said dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memulihkan nama baik Terdakwa Zamri Als Icam Bin Sean Said pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ZAMRI ALS ICAM BIN SEAN SAID, pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Satpolairud Polres Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh saudara ARI agar standbyekan mobil untuk membawa para Tenaga Kerja Indonesia berangkat pulang ke kampung halamannya masing-masing, yang mana para Tenaga Kerja Indoensia tersebut datang dari Sepang – Malaysia menuju Dumai – Indonesia yang dibawa oleh Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Nakhoda KM. Tanpa Nama Bersama dengan 2 (dua) ABK Sdr. Tito dan Sdr. Latif (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tidak melewati pemeriksaan dari pejabat Imigrasi berwenang, selanjutnya terdakwa menunggu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teduh Kec. Dumai Barat Kota Dumai yang merupakan tempat 2 (dua) speedboat yang dinakhodai oleh Sdr. Irul dan Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa para Tenaga Kerja Indonesia dari Sepang – Malaysia menuju Dumai – Indonesia bersandar, selanjutnya terdakwa akan mengurus keberangkatan para Tenaga Kerja Indonesia untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing melalui agen travel Dumai dan terdakwa diberi upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk perorangnya dari agen travel tersebut. Dan saat 2 (dua) speedboat telah memasuki perairan Dumai terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Ari (DPO) dan menunggu di rumah tepatnya di Jalan Teduh Kec. Dumai Barat Kota Dumai, lalu terdakwa menemui speedboat yang dinakhodai oleh Sdr. Irul dengan membawa 14 (empat belas) orang Tenaga Kerja Indonesia dari Sepang Malaysia untuk diberangkatkan ke kampung halamannya masing-masing dengan menggunakan agen Travel Dumai, kemudian terdakwa pulang karena terdakwa tidak melihat speedboat yang dinakhodai oleh Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memasuki sungai dalam di Jalan Teduh Kec. Dumai Barat Kota Dumai.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 00.10 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ari (DPO) yang mengatakan Speedboat KM. Tanpa Nama yang dinakhodai oleh Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah ditangkap oleh Petugas Ditpolairud Polda Riau dengan menggunakan Rubber Boat Polisi pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 23.50 wib di Perairan Sungai Dalam Dumai Kec. Dumai Barat Kota Dumai, selanjutnya Sdr. Ari (DPO) meminta terdakwa untuk mengurus para Tenaga Kerja Indonesia yang ditangkap Bersama dengan Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan 2 (dua) ABK Sdr. Tito dan Sdr. Latif (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) oleh Ditpolairud Polda Riau agar perkara tidak dilanjutnya dan Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan 2 (dua) ABK Sdr. Tito dan Sdr. Latif (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta Para Tenaga kerja Indonesia tersebut bebas dan dapat pulang ke kampung halamannya masing-masing, dan terdakwa akan diberi upah oleh Sdr. Ari (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. Zaki (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan 2 (dua) ABK Sdr. Tito dan Sdr. Latif (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa / mengangkut 16 (enam belas) orang Tenaga Kerja Indonesia dari Sepang – Malaysia menuju Dumai – Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atas suruhan Sdr. Ari, yang selanjutnya sesampainya para Tenaga Kerja Indonesia di Jalan Teduh Kec. Dumai Barat Kota Dumai lalu para Tenaga Kerja Indoneisa diantar oleh terdakwa menuju tempat agen travel menuju kampung halaman masing-masing para Tenaga Kerja Indonesia yang mana terdakwa bukanlah petugas agen travel yang resmi yang dapat mengurus keberangkatan para Tenaga kerja Indonesia dari Sepang – Malaysia untuk masuk ke wilayah Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli perbuatan yang dilakukan seseorang baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir yang membawa Tenaga Kerja Indoneisa dari Malaysia masuk dalam wilayah Indonesia menggunakan speedboat tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang berwenang dan atas perbuatan tersebut mendapat keuntungan baik langsung maupun tidak langsung tidak dibenarkan dan telah melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam Pasal 120 ayat (1).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli jelaskan bahwa, prosedur atau tatacara yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk membawa sekelompok orang Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia dan memasukkan ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Speed Boat, adalah:
1) Berdasarkan Pasal 1 Ayat (37) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi “Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda atau Kapten kapal dan pengemudi alat angkut yang bersangkutan”.
2) Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku”.
3) Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” dan Ayat (2) berbunyi “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah”.
4) Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi “Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi” dan Ayat (2) berbunyi “Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”.
5) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diwajibkan untuk:
a. Sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau rencana keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. Menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
c. Memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. Melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. Melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan, serta
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi bahwa “Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk Wilayah Indonesia” dan Ayat (3) berbunyi “Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku “.
Perbuatan Terdakwa ZAMRI ALS ICAM BIN SEAN SAID, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi akan menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga telah melakukan penyelundupan orang/membawa orang dari negara asing;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai dengan titik koordinat 01º 40’ 956’ N-101º 26’ 107” E”;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap kapal speedboat bersama Saksi Masron Ihuttua Nainggolan;
Bahwa awalnya kami melakukan patroli dan pada waktu di lapangan melihat 2 (dua) buah speedboat mencurigakan lalu Saksi mengejar, satu speedboat dapat melarikan diri dan satu speedboat lagi dapat diamankan;
Bahwa pada waktu Saksi mengamankan satu kapal speedboat tersebut, terdapat 3 (tiga) orang awak kapal yaitu Saudara Tito, Saudara Latif dan Saudara Zaki (Para Terdakwa dalam penuntutan terpisah);
Bahwa di dalam kapal speedboat tersebut terdapat 16 (enam belas) orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia;
Bahwa Saudara Tito, Saudara Latif dan Saudara Zaki (Para Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada dalam speed boat tersebut tetapi Terdakwa tidak ikut di dalam kapal tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saudara Tito, Saudara Latif dan Saudara Zaki (Para Terdakwa dalam penuntutan terpisah) Penumpang kapal speedboat tersebut dibawa dari Malaysia sebanyak 16 (enam belas) orang dan masuk ke Indonesia tanpa menggunakan prosedur yang sah;
Bahwa setelah Saksi mengamankan kapal speedboat berserta awak kapal dan penumpang lalu Saksi langsung memberitahukan dan melaporkan ke pimpinan Saksi, lalu Saksi disuruh untuk mengamankan dan membawa ke kantor kemudian awak kapal dan penumpang di ambil keterangannya;
Bahwa Sebagian penumpang kapal tersebut membawa paspor dan sebagian lagi tidak memiliki paspor namun awak kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen kapal untuk berlayar dari pihak yang bewenang (Syahbandar);
Bahwa yang menanyakan mengenai kelengkapan dokumen dari penumpang berupa paspor diperiksa oleh pihak Penyidik;
Bahwa kapal speed boat tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukan dokumen resmi untuk berlayar dari pihak Syahbandar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak uang yang didapatkan oleh awak kapal speedboat tersebut untuk setiap 1 (satu) orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
Bahwa berdasarkan keterangan Penyidik yang telah melakukan pemeriksaan gaji Saudara Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) sebagai nahkoda kapal adalah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Saudara Tito (Terdakwa dalam tuntutanterpisah) sebagai ABK kapal mendapat upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan upah Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) Saksi tidak mengetahui;
Bahwa penumpang kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang dibawa dari Malaysia hendak dibawa ke Indonesia;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa datang ke kantor Polair karena Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) telah ditangkap;
Bahwa Saksi mengetahui dari Penyidik bahwa Terdakwa yang menyuruh Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) untuk menjemput 16 (enam belas) penumpang tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan 16 (enam belas) penumpang tersebut masuk ke Malaysia secara illegal;
Bahwa untuk orang asing masuk ke negara lain harus memiliki paspor dan visa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut di perairan sungai Dumai;
Bahwa seluruh penumpang kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia’
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut sudah dalam situasi COVID-19;
Bahwa alasan para penumpang tersebut pulang ke Indonesia adalah mereka diberi waktu untuk pulang ke negara masih-masing tetapi ternyata waktu yang sudah ditetapkan mereka belum juga pulang dan di sana sudah tutup untuk pulang dan pelayaran resmi tidak ada lagi;
Bahwa tidak tersedia pelayaran atau pemulangan resmi bagi Tenaga Kerja Indonesia maka para penumpang tersebut pulang ke Indonesia secara sendiri-sendiri dan bukan atas permintaan oemerintah;
Bahwa Penumpang yang memikiki paspor terdapat 14 (empat belas) orang dan penumpang yang tidak memiliki paspor terdapat 2 (dua) orang;
Bahwa biaya perjalanan dari Malaysia ke Indonesia tepatnya ke Dumai yang dibayar oleh setiap penumpang adalah 4.000 ringgit (uang Malaysia) dan uang tersebut dibayarkan kepada agen;
Bahwa kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia harus melalui Pelabuhan Internasional;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Penyidik bahwa Terdakwa merupakan pihak yang mempekerjakan Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar Terdakwa yang menyuruh Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) untuk membawa 16 (enam belas) orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia kapal speedboat dari Malaysia dan yang menyuruh Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) adalah Saudara Ari;
Saksi Masron Ihutta Nainggolan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan mengenai telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan penyelundupan orang atau membawa orang dari negara asing;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai dengan titik koordinat 01º 40’ 956’ N-101º 26’ 107” E”
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap kapal speedboat bersama Saksi Antoni Saputra;
Bahwa pada awalnya kami melakukan patroli dan pada waktu dilapangan ada melihat 2 (dua) buah speedboat mencurigakan lalu saksi mengejar dan satu speedboat dapat melarikan diri dan satu speedboat lagi dapat diamankan;
Bahwa pada waktu Saksi mengamankan satu kapal speedboat tersebut terdapat 3 (tiga) orang awak kapal yaitu Saudara Tito, Saudara Latif dan Saudara Zaki (Terdakwa dalam penuntutan terpisah);
Bahwa di dalam kapal speed boat tersebut terdapat 16 (enam belas) orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak ikut di dalam kapal tersebut;
Bahwa tujuan 16 (enam belas) orang penumpang tersebut adalah ke Indonesia dan masuk ke Indonesia tanpa menggunakan prosedur yang sah;
Bahwa Setelah Saksi mengamankan kapal speedboat berserta awak kapal dan penumpang lalu saksi langsung memberitahukan dan melaporkan ke pemimpinan Saksi, lalu Saksi disuruh untuk mengamankan dan membawa ke kantor kemudian awak kapal dan penumpang di ambil keterangannya;
Bahwa hanya Sebagian penumpang yang membawa paspor serta awak kapal tidak dapat menunjukan dokumen kapal untuk berlayar dari pihak yang berwenang (Syahbandar);
Bahwa Pertama yang harus Saksi lakukan menanyakan terlebih dahulu surat izin kapal untuk berlayar sebagai surat resmi namun kapal speedboat tanpa nama tidak dapat menunjukkan surat izin berlayar dari Syahbandar sehingga kapal tersebut berserta awak kapal tersebut Saksi amankan;
Bahwa Saksi hanya mengamankan saja dan yang melakukan pemeriksan adalah pihak Penyidik;
Bahwa Karena setelah Saksi mengamankan awak kapal dan penumpang lalu Saksi menanyakan kepada tekongannya asal penumpang lalu di jawab dari Malaysia dan kemudian ditanya mana surat ijin berlayarnya dan tekongnya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk berlayar dari pihak Syahbandar sehingga kapal tersebut kami amankan;
Bahwa berdasarkan keterangan Penyidik yang telah melakukan pemeriksaan gaji Saudara Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) sebagai nahkoda kapal adalah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Saudara Tito (Terdakwa dalam tuntutanterpisah) sebagai ABK kapal mendapat upah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan upah Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi dari pihak Kepolisian Daerah Riau;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa atas pengembangan dari penyidik;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa datang ke kantor Polair karena Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) telah ditangkap;
Bahwa Saksi mengatahui dari pihak penyidik bahwa Terdakwa lah yang menyuruh Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (terdakwa dalam tuntutan terpisah) untuk bekerja untuk menjemput ke 16 (enam belas) orang penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia;
Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh 16 (enam belas) oenumoang tersebut mereka memasuki Malaysia secara illegal;
Bahwa orang asing masuk ke negara lain harus memiliki dokumen berupa paspor dan visa;
Bahwa 16 (enam belas) penumpang yang berada di speedboat tersebut sebagian memiliki kartu penduduk Indonesia dan sebagian tidak memiliki kartu penduduk Indonesia;
Bahwa pada waktu Saksi melakukan penangkapan terhadap kapal speedboat yang di nahkodai oleh Saudara Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) sudah dalam situasi COVID-19;
Bahwa alasan para penumpang tersebut pulang ke Indonesia adalah mereka diberi waktu untuk pulang ke negara masih-masing tetapi ternyata waktu yang sudah ditetapkan mereka belum juga pulang dan di sana sudah tutup untuk pulang dan pelayaran resmi tidak ada lagi;
Bahwa tidak tersedia pelayaran atau pemulangan resmi bagi Tenaga Kerja Indonesia maka para penumpang tersebut pulang ke Indonesia secara sendiri-sendiri dan bukan atas permintaan oemerintah;
Bahwa Penumpang yang memikiki paspor terdapat 14 (empat belas) orang dan penumpang yang tidak memiliki paspor terdapat 2 (dua) orang;
Bahwa biaya perjalanan dari Malaysia ke Indonesia tepatnya ke Dumai yang dibayar oleh setiap penumpang adalah 4.000 ringgit (uang Malaysia) dan uang tersebut dibayarkan kepada agen;
Bahwa kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia harus melalui Pelabuhan Internasional;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Penyidik bahwa Terdakwa merupakan pihak yang mempekerjakan Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak benar Terdakwa yang menyuruh Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) untuk membawa 16 (enam belas) orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia kapal speedboat dari Malaysia dan yang menyuruh Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) adalah Saudara Ari;
Saksi Tito Sentana als Tito Bin Kahar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan mengenai masalah yang diduga Penyelundupan orang/membawa Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia tanpa membawa dokumen;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 Wib bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai;
Bahwa pada waktu Saksi membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak ada dilakukan pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Dumai untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB;
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sedangkan Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 3 April 2020;
Bahwa yang menyuruh Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai adalah Saudara Ari;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah lama;
Bahwa peran Terdakwa dalam membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia sampai ke Dumai adalah untuk mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia setelah sampai ke Dumai;
Bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia sampai ke Dumai terdapat 16 (enam belas) orang menggunakan Kapal Speedboat;
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki membawa 16 (enam belas) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai menggunakan 1 (satu) kapal speedboat tanpa nama dan dokumen yang sah;
Bahwa yang membawa kapal speedboat tersebut adalah Saksi Zaki sedangkan Saksi Tito dan Saksi Latif sebagai ABK;
Bahwa 16 (enam belas) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia setelah sampai di Dumai diturunkan di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari saudara Ari untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan Saksi Latif mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Zaki mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki di suruh oleh Saudara Ari untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai baru masuk 3 (tiga) trip;
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki mengenal Saudara Ari di kedai kopi dan waktu itu Saudara Ari meminta tolong untuk menjemput TKI dari Malaysia ke Dumai;
Bahwa Pekerjaan Saudara Ari adalah sebagai Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia;
Bahwa Pemilik kapal speedboat tanpa nama tersebut adalah saudara Ari;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada waktu Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak melewati pemeriksaan imigrasi;
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki sudah tahu membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak melewati pemeriksaan imigrasi;
Bahwa untuk yang pertama dan kedua Saksi tidak tahu apakah Terdakwa yang mengurus pengangkutan TKI dari Malaysia samapai di darat Dumai namun yang Saksi tahu hanya trip ketiga ini;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Saudara Ari bahwa Terdakwa yang mengurus pengakutan TKI adalah Terdakwa;
Bahwa selama perjalanan tidak ada diperiksa oleh petugas imigrasi;
Bahwa setelah Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki sampai membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai sudah ditangkap oleh anggota kepolisian pada Hari Kamis tanggal 2 April 2020 namun pada saat itu belum sempat membongkar;
Bahwa Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki tahu bahwa TKI yang dibawa adalah TKI ilegal atau tanpa melewati pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa setelah Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki ditangkap oleh anggota Kepolisian, TKI dari Malaysia tersebut dibawa ke Polairud;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi adalah benar;
Saksi Latif Bin Said dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan di hadapan persidangan mengenai masalah yang diduga Penyelundupan orang/membawa Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia tanpa membawa dokumen;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 Wib bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai;
Bahwa pada waktu Saksi membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak ada dilakukan pemeriksaan Imigrasi;
Bahawa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Dumai untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB;
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 April 2020, sedangkan Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 3 April 2020;
Bahwa yang menyuruh Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai adalah saudara Ari;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah lama;
Bahwa peran Terdakwa adalah mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia setelah sampai ke Dumai (setelah penumpang sampai di darat);
Bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai berjumlah 16 (enam belas) orang menggunakan Kapal Speedboat;
Bahwa Kapal Speedboat tersebut tanpa nama dan tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa yang membawa kapal speedboat tersebut adalah Saksi Zaki sedangkan Saksi dan Saksi Tito sebagai ABK;
Bahwa 16 (enam belas) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia setelah sampai di Dumai di turunkan di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai;
Bahwa Saksi Tito ada mendapatkan upah dari Saudara Ari untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan Saksi mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Zaki mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki disuruh oleh Saudara Ari untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai baru masuk 3 (tiga) trip;
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki mengenal Saudara Ari di kedai kopi dan waktu itu Saudara Ari meminta tolong untuk menjemput TKI dari Malaysia ke Dumai;
Bahwa pekerjaan Saudara Ari sebagai Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia;
Bahwa pemilik kapal speedboat tanpa nama tersebut adalah Saudara Ari;
Bahwa pada waktu Saksi bersama Saksi Tito, Saksi Zaki dan Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian, Saudara Ari tidak ada datang ke kantor polisi;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada waktu Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak melewati pemeriksaan imigrasi;
Bahwa untuk yang pertama dan kedua Saksi tidak tahu apakah Terdakwa yang mengurus pengangkutan TKI dari Malaysia samapai di darat Dumai namun yang Saksi tahu hanya trip ketiga ini;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Saudara Ari bahwa Terdakwa yang mengurus pengakutan TKI adalah Terdakwa;
Bahwa selama perjalanan tidak ada diperiksa oleh petugas imigrasi;
Bahwa setelah Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki sampai membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai sudah ditangkap oleh anggota kepolisian pada Hari Kamis tanggal 2 April 2020 namun pada saat itu belum sempat membongkar;
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Zaki tahu bahwa TKI yang dibawa adalah TKI ilegal atau tanpa melewati pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa setelah Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Zaki ditangkap oleh anggota Kepolisian, TKI dari Malaysia tersebut dibawa ke Polairud;
Bahwa setelah sampai di Dumai Saksi menghubungi Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi adalah benar;
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan di hadapan persidangan mengenai masalah yang diduga penyelundupan orang/membawa orang dari negara asing tanpa membawa dokumen;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai;
Bahwa pada waktu Saksi membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak ada dilakukan pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan saksi Latif (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berangkat dari Malaysia ke Dumai untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB;
Bahwa Saksi Tito bersama Saksi Latif dan Saksi ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 dan Terdakwa di tangkap pada hari Jumat tanggal 3 April 2020;
Bahwa yang menyuruh Saksi Tito bersama Saksi Latif dan Saksi untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai adalah Saudara Ari;
Bahwa Sama sudah lama mengenal Terdakwa;
Bahwa peran Terdakwa adalah mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia setelah sampai ke Dumai;
Bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai berjumlah 16 (enam belas) orang menggunakan Kapal Speedboat;
Bahwa Kapal Speedboat tersebut tanpa nama dan tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa yang membawa kapal speedboat tersebut adalah Saksi sedangkan Saksi Latif dan Saksi Tito sebagai ABK;
Bahwa 16 (enam belas) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia setelah sampai di Dumai di turunkan di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai;
Bahwa Saksi Tito ada mendapatkan upah dari Saudara Ari untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan Saksi Latif mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Latif disuruh oleh Saudara Ari untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai baru masuk 3 (tiga) trip;
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Latif mengenal Saudara Ari di kedai kopi dan waktu itu Saudara Ari meminta tolong untuk menjemput TKI dari Malaysia ke Dumai;
Bahwa pekerjaan Saudara Ari sebagai Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia;
Bahwa pemilik kapal speedboat tanpa nama tersebut adalah Saudara Ari;
Bahwa pada waktu Saksi bersama Saksi Tito, Saksi Latif dan Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian, Saudara Ari tidak ada datang ke kantor polisi;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada waktu Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Latif membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai tidak melewati pemeriksaan imigrasi;
Bahwa untuk yang pertama dan kedua Saksi tidak tahu apakah Terdakwa yang mengurus pengangkutan TKI dari Malaysia samapai di darat Dumai namun yang Saksi tahu hanya trip ketiga ini;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Saudara Ari bahwa Terdakwa yang mengurus pengakutan TKI adalah Terdakwa;
Bahwa selama perjalanan tidak ada diperiksa oleh petugas imigrasi;
Bahwa setelah Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Latif sampai membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Dumai di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai sudah ditangkap oleh anggota kepolisian pada Hari Kamis tanggal 2 April 2020 namun pada saat itu belum sempat membongkar;
Bahwa Saksi bersama Saksi Tito dan Saksi Latif tahu bahwa TKI yang dibawa adalah TKI ilegal atau tanpa melewati pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa setelah Saksi bersama Saksi Latif dan Saksi Tito ditangkap oleh anggota Kepolisian, TKI dari Malaysia tersebut dibawa ke Polairud;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bahwa dalam memberikan keterangan sebagai Ahli dilengkapi surat tugas dari Kepala kantor Keimigrasian Kelas II TPI Dumai Nomor ; WA4.IMI.IMI.4-UM.0101-0660 tanggal 9 April 2020;
Bahwa seingat ahli yang menjadi Terdakwa adalah atas nama Saudara Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) dan bersama temannya 3 (tiga) orang;
Bahwa Penyidik meminta keterangan Ahli mengenai warga negara Indonesia dari luar negeri yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilakukan pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memasuki wilayah Republik Indonesia harus melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang sah di mana ia berada baik melalui Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut ataupun tempat fasilitas terbatas / pemeriksaan lain yang di nyatakan dalam peraturan Undang-undang Keimigrasian;
Bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Dumai terdapat di Pelabuhan Internasional Dumai;
Bahwa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau jalur resmi, itu tidak di benarkan;
Bahwa yang menjadi tanggungjawab alat pengangkut dan sebagai penumpangnya baik itu warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang akan keluar atau masuk ke wilayah negara Republik Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah berupa paspor yang sah dan visa;
Bahwa di tempat pemeriksaan imigrasi terdapat sistem BCM (Bolder Control Management) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengawasan dokumen dan visa yang di miliki oleh warga negara Indonesia maupun warga negara Asing tersebut sebelum pergi meninggalkan wilayah Indonesia atau masuk dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Bahwa penanggung jawab pengangkut harus menginformasikan jadwal keberangkatan atau kedatangan warga negara tersebut dan memberikan informasi jumlah penumpang berserta alatnya tersebut;
Bahwa pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap warga Indonesia maupun warga negara asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia adalah pihak imigrasi;
Bahwa baik itu warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang masuk tidak melalui pelabuhan imigrasi yang sah serta jika petugas Imigrasi yang mengamankan maka pihak imigrasi yang periksa dan jika pihak kepolisian yang mengamankan maka yang periksa adalah penyidik kepolisian, jika pihak angkatan laut yang mengamankan maka yang periksa penyidik dari angkatan laut;
Bahwa pemeriksaan seseorang dilakukan oleh Penyidik selain pihak keimigrasian mereka akan menanyakan kepada kami terkait legalitas dan kami memberikan keterangan selagi dokumen tersebut ditunjukkan kepada kami dan dokumen tersebut ada di dalam data Imigrasi (dalam artian tidak palsu);
Bahwa kewenangan penyidikan diperbolehkan dilakukan oleh pihak lain selain keimigrasian;
Bahwa hak ijin berlayar kapal itu di berikan oleh otoritas Syahbandar;
Bahwa penumpang tersebut yang layak memeriksa adalah petugas Imigrasi tetapi untuk kelayakan kapal adalah pihak Syahbandar;
Bahwa dalam peranturan Hukum dan Ham terakhir Nomor 11 Tahun 2020 memang ada penuntupan mengenai Keimigrasi baik itu Udara, Laut dan perbatasan namun ada kesepakatan yang di bentuk pemerintah pusat bahwa dapat menerima pemulangan warga negara Indonesi yang berada di Malasya melalui pelabuhan Batam dan dalam hal ini kita tidak bisa membenarkan setiap warga negara asing atau warga negara Indonesia yang masuk tanpa pemeriksaan imigrasi walapun dalam situasi COVID-19 dan di dalam undang-undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 120 ayat 1 bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia haruslah melakukan pemeriksaan keimigrasian;
Bahwa perwakilan negara Republik Indonesia terutama di Malaysia berkewajiban melapor kepada perwakilan negara Indonesia KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) yang terdekat dari tempat tinggal mereka dari Malaysia tersebut dan pihak KBRI nanti akan memberikan informasi bahkan memberikan penangugan sementara sampai warga negara Indonesia tersebut dapat di pulangkan dan tentu terkoordinasi dengan otoritas imigrasi negara setempat;
Bahwa jika warga negara Indonesia dari luar negeri pulang ke Indonesia dalam keadaan COVID-19 dengan upaya atau biaya sendiri termasuk ke dalam pelanggaran keimigrasian;
Bahwa menurut pendapat Ahli pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa, Saudara Zaki, Saudara Tito dan Saudara Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) adalah mengangkut 16 (enam belas) orang warga negara Indonedia dari Negara Malaysia tanpa pemeriksaan imigrasi;
Bahwa dalam paspor dapat di lihat, jika ia melalui pemeriksaan di Imigrasi maka akan ada diberikan stemp dari petugas Imigrasi dan jika warga negara Indonesia atau warga negara Asing datang ke wilayah Indonesia, kita akan menemukan stempel untuk kedatangan dan jika warga negara Indonesia atau warga negara Asing berangkat/keluar dari wilayah Indonesia, kita akan menemukan stempel keberangkatan;
Bahwa apabila ada warga negara Indonesia dari Malaysia tetapi di paspornya tidak ada stempel keberangkatan maka tidak melakukan pemeriksaan imigrasi dan itu adalah melanggar hukum;
Bahwa menurut Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 120 Ayat 1 Setiap orang yang melakuan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintah orang lain untuk memrintahkan orang lain membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasukki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunkan dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, di pidana karena Penyeludupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
Bahwa setiap warga negara Indonesia dari luar negeri masuk ke negara Indonesia dan dia akan kembali ke negaranya tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dijadikan Terdakwa dalam perkara ini dikarenakan diduga melakukan Penyelundupan orang/membawa Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia tanpa membawa dokumen;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 Wib bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai;
Bahwa yang diduga melakukan Penyelundupan orang/membawa Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia tanpa membawa dokumen adalah Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam penuntutan terpisah);
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki;
Bahwa awalnya Terdakwa ditelepon Pak Cik Terdakwa bernama Saksi Latif untuk minta tolong bantu mengurus mereka di kantor polisi karena mereka ada masalah membawa Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia ke Indonesia dan mereka ditangkap pada hari Kamis 2 April 2020, kemudian Terdakwa datang menanyakan penyidik “ada masalah apa” dan pihak penyidik mengatakan kepada Terdakwa supaya menjumpai pimpinannya di Pekanbaru tetapi Terdakwa tidak jumpa dengan pimpinan yang dikatakan oleh penyidik namun Terdakwa langsung ditahan di Polda pada hari Jumat tanggal 3 April 2020;
Bahwa Selain saksi Latif, Saudara Ari juga menelepon Terdakwa untuk mengurus Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki di kantor polisi;
Bahwa Terdakwa di iming-imingi uang oleh Saudara Ari untuk mengurus Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki di kantor polisi dan juga memang ada menyangkut Pak Cik Terdakwa (Saksi Latif);
Bahwa Terdakwa mengetahui pekerjaan Saudara Ari yaitu Bos dari Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki untuk membawa TKI dari Malaysia tersebut;
Bahwa peran dari Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki yakni menjemput TKI dari Malaysia ke Dumai dan sebagai nahkoda adalah Saksi Zaki sedangkan Saksi Tito dan Saksi Latif adalah sebagai ABK;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan berangkatnya ke Malaysia tetapi Terdakwa tahu setelah sampai di Dumai;
Bahwa Terdakwa mengenal Saudara Ari baru 1 minggu;
Bahwa hubungan pekerjaan Terdawa dengan Saudara Ari adalah Terdakwa yang mengurus travel setelah TKI dari Malaysia sampai di darat Dumai;
Bahwa Terdakwa ditelepon oleh Saudara Ari dan isi percakapan dalam telepon tersebut adalah Terdakwa diminta oleh saudara Ari mempersiapkan travel untuk pengangkutan TKI dari Malaysia setelai sampai di darat Dumai;
Bahwa Terdakwa tidak sebagai supir Travel maupun pengusaha Travel;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudara Ari di kedai kopi dan pada waktu itu saudara Ari meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantu mengenai pengangkutan TKI dari Malaysia setelah sampai di darat Dumai;
Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Saudara Ari sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk mengurus TKI dari Malaysia sampai selamat dari bahaya penangkapan polisi sedangkan dari travel Terdakwa mendapatkan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupia) perorang;
Bahwa Terdakwa mendatangi ke kantor Polisi untuk mengurus Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki supaya dilepaskan dengan menjanjikan uang kepada pihak penyidik;
Bahwa Terdakwa belum ada memberikan memberikan uang kepada pihak penyidik untuk bisa membebaskan Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki yang diduga membawa TKI dari Malaysia ke Dumai tanpa melewati pemeriksaan Imigrasi yang sah namun pihak penyidik mengatakan kepada Terdakwa supaya menjumpai pimpinannya di Pekanbaru tetapi terdakwa tidak jumpa dengan pimpinan yang dikatakan oleh penyidik namun Terdakwa langsung ditahan di Polda pada hari Jumat tanggal 3 April 2020;
Bahwa jika Terdakwa berhasil membebaskan Saksi Tito, Saksi Latif, Saksi Zaki dan TKI yang datang dari Malaysia tersebut barulah Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari saudara Ari namun Terdakwa tidak berhasil mengurusnya;
Bahwa TKI dari Malaysia sebanyak 16 (enam belas) orang tersebut sudah pulang ke kampungnya masing-masing;
Bahwa Yang menjemput TKI dari Malaysia berjumlah 1 (satu) kapal;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah mengurus TKI yang datang dari Malaysia tersebut;
Bahwa sebelum TKI dari Malaysia berangkat Terdakwa ada diberitahukan oleh Saudara Ari ditengah malam harinya untuk mempersiapkan pengakutan TKI dari Malaysia setelah sampai di Dumai;
Bahwa peran Terdakwa adalah untuk mempersiapkan pengangukatan TKI dari Malaysia yang dibawa Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki setelah sampai didarat Dumai dan kemudian di bawa ke Agen lalu nanti Agen yang mengatarkan TKI tersebut sampai ke alamat;
Bahwa Terdakwa tahu tempat tinggal Saudara Ari di Rupat sedangkan pangkalan penyimpanan speed boat nya di Dumai di Sungai Dumai jalan Teduh;
Bahwa ongkos yang diterima Saudara Ari dari setiap penumpang TKI dari Malaysia ke Dumai sebesar 1.200 Ringgit;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa TKI dari Malaysia yang dibawa oleh Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki adalah TKI yang masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Imigrasi atau TKI ilegal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama;
1 (satu) unit Mesin Temple 200 PK merk Yamaha;
1 (satu) unit Mesin Temple 40 PK merk Suzuki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0063-4289-2716-02 pemilik An. Zaki;
1 (satu) unit handphone VIVO 1820 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0385-8267-6561 An. Zaki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0687-7208-4266-00 pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit handphone Nokia Model TA-1034 dengan Nomor Kartu SIM 1618-1180-0707-2162-64KE pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model SM-8310E dengan Nomor Kartu SIM 0210-0970-4295-8382-04 An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0883-7245-0959-00 An. Latif;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model RM-1187 dengan Nomor Kartu SIM 0020-0000-1024-7523 An. Zamri;
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A3 2016 dengan Nomor Model SM-A310F dengan Nomor Kartu SIM 6210-0377-2525-3003-02 An. Zamri;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Gunawan dkk;
1 (satu) buah Paspor An. Syahputra;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Afrizal Tanzil Bugis;
1 (satu) buah Paspor An. Yusril Ananda;
1 (satu) buah Paspor An. Nur Amin;
1 (satu) buah Paspor An. Baini;
1 (satu) buah Paspor An. Rendy Frandika;
1 (satu) buah Paspor An. Eryco Wardana Sinaga;
1 (satu) buah Paspor An. Rahmat Hidayat;
1 (satu) buah Paspor An. Rusmanto;
1 (satu) buah Paspor An. Milhan;
1 (satu) buah Paspor An. Heriyadi;
1 (satu) buah Paspor An. Erin Ansyah;
1 (satu) buah Fotocopy Paspor An. Baraini Sihombing;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Polda pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 setelah sebelumnya Terdakwa mendatangi kantor polisi untuk mendatangi atau mengurus Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) yang telah ditangkap sebelumnya yaitu pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai dengan titik koordinat 01º 40’ 956’ N-101º 26’ 107” E”;
Bahwa Terdakwa mendatangi ke kantor Polisi untuk mengurus Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki supaya dilepaskan dengan menjanjikan uang kepada pihak penyidik supaya mereka dibebaskan dan jika berhasil Terdakwa akan mendapatkan uang Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari Saudara Ari;
Bahwa Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki ditangkap karena mengangkut 16 (enam belas) penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia menuju Dumai tanpa menggunakan prosedur yang sah;
Bahwa 16 (enam belas) Tenaga Kerja Indonesia tersebut diangkut menggunakan speed boat tanpa nama dan tidak memiliki dokumen pengagkutan resmi;
Bahwa Sebagian penumpang memiliki paspor dan sebagain lagi tidak memiliki paspos;
Bahwa 16 (enam belas) Tenaga Kerja Indonesia tersebut keluar dari Negara Malaysia maupun masuk wilayah Negara Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi;
Bahwa peran Terdakwa adalah mempersiapkan pengangukatan TKI dari Malaysia yang dibawa Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki setelah sampai di darat yaitu di Dumai dan kemudian di bawa ke Agen lalu nanti Agen yang mengatarkan TKI tersebut sampai ke alamat;
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari travel sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang adalah subyek hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum jika subyek hukum tersebut telah terbukti melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) dan badan hukum (rechtspersoon) (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit: Liberty, Yogyakarta, 1999. Hlm. 12, 66-69);
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terdakwa yang diajukan di hadapan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa Zamri als Icam Bin Sean Said;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum di dalam surat dakwaan nomor PDM– 84/DMI/06/2020 tertanggal 9 Juni 2020 yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Zamri als Icam Bin Sean Said merupakan Terdakwa sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dengan dasar dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa mengenai dapat atau tidaknya dipertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pokok di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yaitu ditandai dengan adanya kata “atau” pada unsur ini. Karena unsur ini bersifat alternatif maka ketentuannya adalah apabila salah satu bagian dari sub unsur pada bagian unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa ditangkap Polda pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 setelah sebelumnya Terdakwa mendatangi kantor polisi untuk mendatangi atau mengurus Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) yang telah ditangkap sebelumnya yaitu pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai dengan titik koordinat 01º 40’ 956’ N-101º 26’ 107” E”;
Menimbang, bahwa Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) ditangkap karena mengangkut 16 (enam belas) penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia menuju Dumai tanpa menggunakan prosedur yang sah. Berdasarkan keterangan Saksi Tito, Saksi Latif dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) mereka berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Dumai untuk membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan “Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang” selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 37 menyatakan “Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda atau Kapten kapal dan pengemudi alat angkut yang bersangkutan”, sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas Ahli menerangkan bahwa sebuah kapal untuk dapat digunakan sebagai alat angkut untuk membawa penumpang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia ataupun sebaliknya harus memiliki dokumen izin berlayar yang mana dokumen ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli menyatakan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh penanggung jawab alat angkut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi sebagai berikut:
Pasal 17 Ayat (2) “Penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”;
Pasal 18 Ayat (1) huruf a sampai dengan e “Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesiadiwajibkan untuk:
Sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau rencana keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
Menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
Memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
Melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
Melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;”
Pasal 19 Ayat (1) “Penanggung jawab alat angkut wajib memeriksa dokumen perjalanan dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk Wilayah Indonesia”; Ayat (2) “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penumpang naik ke alat angkutnya yang akan menuju wilayah Indonesia”; Ayat (3) “Penanggung jawab alat angkut wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan saat dilakukan pemeriksaan terhadap speed boat yang digunakan oleh Para terdakwa dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) tidak memiliki dokumen yang sah atas izin berlayar dari pihak yang berwenang atas itu. Bahwa Para Terdakwa selaku Anak Buah Kapal dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) merupakan Nahkoda kapal tersebut;
Menimbang, bahwa dari 16 (enam belas) penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia tersebut hanya 14 (empat belas) penumpang yang memiliki paspor yang merupakan dokumen keimigrasian yang wajib dimiliki oleh orang yang akan masuk ataupun ke luar Wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa 16 (enam belas) penumpang tersebut ke luar dari wilayah Negara Malaysia tidak melalui pemeriksaan imigrasi Malaysia dan juga masuk ke Wilayah Indonesia tepatnya ke Kota Dumai tidak melalui pemeriksaan Imigrasi yang berada di Pelabuhan Internasional Dumai, 16 (enam belas) penumpang tersebut diturunkan di Jalan Teduh dipinggir Sungai Dumai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dan setelah itu penumpang tersebut akan dibantu oleh terdakwa untuk dicarikan travel yang akan mengantarkan ke alamat masing-masing. Bahwa dari awal Para Terdakwa dan Saksi Zaki (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) menjemput penumpang tersebut telah mengetahui bahwa penumpang tersebut akan memasuki Wilayah Indonesia secara illegal karena tidak akan melewati pemeriksaan imigrasi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa, Saksi Zaki (terdakwa dalam tuntutan terpisan dan Terdakwa melakukan pekerjaan menjemput 16 (enam belas) penumpang tersebut dan mengatur perjalanannya disuruh oleh Saudara Ari yang sebelumnya telah bertemu di kedai kopi untuk merencanakan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dikarenakan Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) telah ditangkap oleh pihak yang berwajib pada 2 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa sebelum mengatur perjalanan 16 (enam belas) penumpang tersebut dihubungi oleh Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisan) dan juga oleh Saudara Ari untuk mengurus Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) di kantor Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Saudara Ari mengiming-imingi Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) jika Terdakwa berhasil mengeluarkan Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) beserta 16 (enam belas) penumpang dari kantor polisi;
Menimbang, bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Saudara Ari sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga mendapatkan keuntungan dari travel sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dari setiap satu orang penumpang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan secara langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa kelompok orang secara terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, dengan dokumen sah, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan tidak melalui pemeriksaan imigrasi;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur a quo harus dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruh melakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suati tindak pidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruh untuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan (mede pleger) adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana. Untuk adanya suatu mede pleger maka yang harus diperhatikan iadalah adanya suatu kerjasama yang lengkap dan bersifat demikian eratnya di antara para peserta di dalam kejahatan, oleh karena tanpa adanya kerja sama seperti itu, kita juga tidak dapat berbicara mengenai adanya suatu mede pleger;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yaitu ditandai dengan adanya kata “atau” pada unsur ini. Karena unsur ini bersifat alternatif maka ketentuannya adalah apabila salah satu bagian dari sub unsur pada bagian unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) dan pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 23.50 WIB bertempat di Peraian Sungai Dumai Kecamatan Dumai barat Kota Dumai dengan titik koordinat 01º 40’ 956’ N-101º 26’ 107” E” Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) tertangkap, kemudian keesokan harinya Terdakwa ditangkap yaitu pada tanggal 3 April 2020;
Menimbang, bahwa peran Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) adalah menjemput 16 (enam belas) penumpang yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia menuju ke Dumai kemudian penumpang tersebut akan dibantu oleh terdakwa untuk dicarikan travel yang akan mengantarkan ke alamat masing-masing. Bahwa dari awal Terdakwa beserta Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (Terdakwa dalam tuntutan terpisah) menjemput penumpang tersebut telah mengetahui bahwa penumpang tersebut akan memasuki Wilayah Indonesia secara illegal karena tidak akan melewati pemeriksaan imigrasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa beserta Saksi Zaki, Saksi Tito dan Saksi Latif (terdakwa dalam tuntutan terpisan) melakukan pekerjaan menjemput 16 (enam belas) penumpang tersebut dan mengatur perjalanannya disuruh oleh Saudara Ari yang sebelumnya telah bertemu di kedai kopi untuk merencanakan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Terdakwa telah berbuat turut serta melakukan tindak pidana karena telah melakukan anasir tindak pidana memasukkan sekelompok orang ke Wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur a quo harus dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kelalaian dalam merumuskan surat dakwaan dan surat penuntutan;
Berdasarkan ketentuan aturan yang khusus kewenangan melakukan Penyidikkan Tindak Pidana Keimigrasian berada pada PPNS Keimigrasian dan PPNS hanya sebatas berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian, maka Penyidik Kepolisian tidak memiliki kewenangan di dalam melakukan penyidikkan dalam perkara Terdakwa;
Surat dakwaan dan surat tuntutan bertentangan dengan fakta persidangan;
Surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dan tuntutan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa angka 1 (satu) Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli menyatakan bahwa baik itu warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang masuk tidak melalui pelabuhan imigrasi yang sah dan jika petugas Imigrasi yang mengamankan maka pihak imigrasi yang periksa tetapi jika pihak kepolisian yang mengamankan maka yang periksa adalah penyidik kepolisian, jika pihak angkatan laut yang mengamankan maka yang periksa penyidik dari angkatan laut. Jika pemeriksaan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh Penyidik selain pihak keimigrasian maka pihak penyidik akan menanyakan kepada pihak keimigrasian terkait legalitas dan pihak keimigrasian memberikan keterangan selagi dokumen tersebut ditunjukkan kepada pihak keimigrasian dan dokumen tersebut ada di dalam data Imigrasi (dalam artian tidak palsu) maka dapat disimpulkan kewenangan penyidikan diperbolehkan dilakukan oleh pihak lain selain keimigrasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tentang Imigrasi mengatur bahwa “dalam melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia” selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa koordinasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi tumpeng tindih penyidikan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan” Selanjutnya juga harus memerhatikan ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur Kepolisian bertugas menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Maka Majelis Hakim berpendapat dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak keimigrasian tetapi juga pihak Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, oleh karena itu poin pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ini haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa angka 2 (dua) Majelis Hakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkannya karena mengenai pembuktian apakat Terdakwa telah memenuhi unsur yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur tersebut di atas, maka terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ini haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama;
1 (satu) unit Mesin Temple 200 PK merk Yamaha;
1 (satu) unit Mesin Temple 40 PK merk Suzuki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0063-4289-2716-02 pemilik An. Zaki;
1 (satu) unit handphone VIVO 1820 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0385-8267-6561 An. Zaki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0687-7208-4266-00 pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit handphone Nokia Model TA-1034 dengan Nomor Kartu SIM 1618-1180-0707-2162-64KE pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model SM-8310E dengan Nomor Kartu SIM 0210-0970-4295-8382-04 An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0883-7245-0959-00 An. Latif;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model RM-1187 dengan Nomor Kartu SIM 0020-0000-1024-7523 An. Zamri;
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A3 2016 dengan Nomor Model SM-A310F dengan Nomor Kartu SIM 6210-0377-2525-3003-02 An. Zamri;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Gunawan dkk;
1 (satu) buah Paspor An. Syahputra;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Afrizal Tanzil Bugis;
1 (satu) buah Paspor An. Yusril Ananda;
1 (satu) buah Paspor An. Nur Amin;
1 (satu) buah Paspor An. Baini;
1 (satu) buah Paspor An. Rendy Frandika;
1 (satu) buah Paspor An. Eryco Wardana Sinaga;
1 (satu) buah Paspor An. Rahmat Hidayat;
1 (satu) buah Paspor An. Rusmanto;
1 (satu) buah Paspor An. Milhan;
1 (satu) buah Paspor An. Heriyadi;
1 (satu) buah Paspor An. Erin Ansyah;
1 (satu) buah Fotocopy Paspor An. Baraini Sihombing;
Yang telah digunakan untuk melakukan sebuah tindak pidana dan masih dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Tito Sentana als Tito Bin Kahar dan Terdakwa Latif Bin Said maka terhadap barang bukti tersebut di atas haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Tito Sentana als Tito Bin Kahar dan Terdakwa Latif Bin Said;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyelundupan manusia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersifat kooperatif selama proses persidangan;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zamri als Icam Bin Sean Said tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyeludupan manusia yang dilakukan secara bersama – sama,”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama;
1 (satu) unit Mesin Temple 200 PK merk Yamaha;
1 (satu) unit Mesin Temple 40 PK merk Suzuki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0063-4289-2716-02 pemilik An. Zaki;
1 (satu) unit handphone VIVO 1820 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0385-8267-6561 An. Zaki;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1174 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0687-7208-4266-00 pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit handphone Nokia Model TA-1034 dengan Nomor Kartu SIM 1618-1180-0707-2162-64KE pemilik An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Samsung Model SM-8310E dengan Nomor Kartu SIM 0210-0970-4295-8382-04 An.Tito Sentana;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model 105 dengan Nomor Kartu SIM 6210-0883-7245-0959-00 An. Latif;
1 (satu) unit Handphone Nokia Model RM-1187 dengan Nomor Kartu SIM 0020-0000-1024-7523 An. Zamri;
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A3 2016 dengan Nomor Model SM-A310F dengan Nomor Kartu SIM 6210-0377-2525-3003-02 An. Zamri;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Gunawan dkk;
1 (satu) buah Paspor An. Syahputra;
1 (satu) buah Paspor An. Muhammad Afrizal Tanzil Bugis;
1 (satu) buah Paspor An. Yusril Ananda;
1 (satu) buah Paspor An. Nur Amin;
1 (satu) buah Paspor An. Baini;
1 (satu) buah Paspor An. Rendy Frandika;
1 (satu) buah Paspor An. Eryco Wardana Sinaga;
1 (satu) buah Paspor An. Rahmat Hidayat;
1 (satu) buah Paspor An. Rusmanto;
1 (satu) buah Paspor An. Milhan;
1 (satu) buah Paspor An. Heriyadi;
1 (satu) buah Paspor An. Erin Ansyah;
1 (satu) buah Fotocopy Paspor An. Baraini Sihombing;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Dum atas nama Terdakwa Tito Sentana als Tito Bin Kahar dan Terdakwa Latif Bin Said;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020 oleh kami, Abdul Wahab, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, S.H., M.H.,dan Alfonsus Nahak, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Parlianto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Praden Kasep Simanjuntak, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa Secara Teleconference/online tanpa di damping Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, S.H., M.H. Abdul Wahab, S.H., M.H.
ttd
Alfonsus Nahak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Parlianto