311/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Putusan PN SENGKANG Nomor 311/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARIAMAL BIN PAWEROI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi Jenis Pupuk SP 36 Tanpa Izin Dari Instansi Yang Berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) Hari; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 40 (empat puluh) sak ukuran 50 kg pupuk bersubsidi jenis SP 36 ; Dirampas untuk Negara. - 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna putih DD 8665 QE ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS tanggal 21 JANUARI 2016 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. WAHIDA ACHMAD, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang. Dihadiri MONICA MEITI TAMBING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dengan dihadapan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum TTD DANU ARMAN, S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, TTD Hj. WAHIDA ACHMAD, SH.
P U T U S A N
NOMOR : 311/Pid.Sus/2015/PN.SKG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HARIAMAL BIN PAWEROI ;
Tempat lahir : Lagoari, Kab. Wajo
Umur / Tgl. Lahir : 41 tahun / 1 Juli 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Lagoari Kec. Takkalalla Kab. Wajo ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswastasawsta ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 14 Januari 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM - 162 /Sengk/Euh.2/12/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis SP 36, dimana pihak lain selain produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No. 15 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian dalam surat dakwaan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
40 (Empat puluh) Zak pupuk bersupsidi Jenis SP-36 Ukuran 50 Kg , dirampas untuk Negara
1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna putih DD 8665 QE, dikembalikan kepada yang paling berhak yakni terdakwa Hariamal Bin Paweroi .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000- (dua ribu rupiah).
Terhadap Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terhadap permohonan dari terdakwa tersebut penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula, telah pula mendengar Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 2015, sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2015, berada di Kel. Keera Kec. Keera Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengdilan Negeri Sengkang, melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitutanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis SP 36, dimana pihak lain selain produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI dihubungi oleh lelaki Sakka dan menyampaikan agar di carikan pupuk oleh karena ada anggotanya yang membutuhkan pupuk di Empangnya di Kec. Takkalalla lalu terdakwa menghubungi lelaki Islamuddin di Belopa Kab. Luwu
Bahwa pada saat terdakwa hendak membeli pupuk di Belopa Kab. Luwu namun uang terdakwa tidak cukup sehingga lelaki Sakka memberikan uang ke terdakwa Rp. 2000.000,- sebagai uang panjar untuk pembelian pupuk, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita maka terdakwa berangkat dari Kab. Wajo menuju ke Belopa Kab. Luwu untuk membeli pupuk bersubsi di
Bahwa setelah dalam perjalanan pulang menuju ke Kec. Takkalalla tepatnya di Kelurahan Keera Kec. Keera Kab. Wajo terdakwa di berhentikan oleh anggota Polisi Polres Wajo dan ditemukan terdakwa memuat pupuk bersubsidi jenis SP 36 sebanyak 40 sak ukuran 50 kg
Bahwa pupuk yang dimuat oleh terdakwa 40 sak ukuran 50 kg atau sebanyak 2 ton di beli oleh terdakwa dari lelaki Islamuddin selaku pengecer pupuk bersubsidi produksi PT. PETROKIMIA GRESIK yang ditunjuk oleh Distributor PT. MEGA ELTRA seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya dengan total harga sebessar Rp. 4.200.000,-
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut rencananya terdakwa jual lelaki Sakka di wilayah Kec. Takkalalla Kab. Wajo sebesar Rp. 4.700.000,- dengan keuntungan terdakwa Rp. 500.000,-.
Bahwa pupuk yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah pupuk SP 36, yang mana pupuk tersebut adalah pupuk yang bersubsidi yang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Bahwa terdakwa yang melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan Pupuk bersubbsidi jenis SP 36 tersebut tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian karena terdakwa bukan merupakan Produsen, Pengecer, Distributor melainkan terdakwa adalah adalah pihak lain akhrirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Wajo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No. 15 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M.DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
40 (empat puluh) sak ukuran 50 kg pupuk bersubsidi jenis SP 36 ;
1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna putih DD 8665 QE;
Selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan masing-masing disumpah dan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
MUH. ILYAS bin JUMARDIN:
Bahwa Terdakwa diperhadapkan dalam persidangan ini masalah penyalahgunaan pupuk bersubsidi ;
Bahwa Pupuk tersebut terdakwa ambil di Kabupaten Luwu ;
Bahwa kejadian Terdakwa mengambil pupuk pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 bertempat di Kelurahan Keera, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada waktu penangkapan kebetulan kami Patroli dari Siwa dan setelah di Kelurahan Kera kami menghentikan kendaraan karena kami curigai mengangkut barang yang tidak jelas ;
Bahwa pada saat satu tim terdiri dari 6 orang ;
Bahwa Pupuk yang diambil oleh Terdakwa adalah pupuk jenis SP 36 isi 50 kg/sak sebanyak 40 sak ;
Bahwa Terdakwa memperoleh pupuk tersebut dengan jalan membeli di Kabupaten Luwu;
Bahwa harga per sak pupuk tersebut saya tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk tersebut untuk dijual kembali ;
Bahwa pupuk tersebut tidak bisa dibeli di Kabpaten Luwu lalu digunakan di Kabupaten Wajo karena pupuk tersebut adalah khusus bantuan di Kabupaten Luwu bukan di Kabupaten Wajo ;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut memang ada jatah setipa wilayah sehingga pupuk tersebut tidak bisa digunakan di wilayah yang lain ;
Bahwa pupuk tersebut diperuntukkan untuk kelompok tani ;
Bahwa pupuk tersebut rencananya Terdakwa mau jual sebagian dan akan pakai sebagian;
Bahwa waktu Terdakwa ditangkap menggunakan mobil pick up warna putih mengangkut pupuk tersebut ;
Bahwa benar foto barang bukti yang diperlihatkan kepada dalam persidangan ini ;
Bahwa Terdakwa bukan distributor pupuk ;
Bahwa setelah ditanya surat-surat terdakwa hanya memperlihatkan nota pembelian saja tidak ada surat-surat lain apa terdakwa produsen atau distributor ;
Bahwa Terdakwa mengaku orang Doping bukan orang Luwu orang Doping ;
Bahwa terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
MUH. JUFRI bin MUH. YASIN:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa yaitu masalah pupuk bersubsidi ;
Bahwa terdakwa ditemukan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 wita di Kel. Keera Kec. Keera Kab. Wajo ;
Bahwa saksi tahu karena waktu kejadian saksi sama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dan terdakwa berdua berangkat ke Belopa untuk beli pupuk.
Bahwa saksi adalah buruh angkut naik di mobil disuruh ikut oleh terdakwa.
Bahwa waktu itu saksi naikkan keatas mobil sebanyak 40 saksi yang isi 50 kg jenis pupuk SP.36.
Bahwa pupuk tersebut mau dijual ke Sakka ;
Bahwa saksi tahu karena sebelumnya saksi dan terdakwa singgah dirumah lelaki Sakka mengambil uang untuk beli pupuk ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk membeli pupuk adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
ISLAMUDDIN bin SAMMANI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan benar keterangan saksi di Polisi ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah pupuk ;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk pada saksi ;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk dari saksi di daerah Belopa ;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk pada saksi sebanyak 40 zak ;
Bahwa jenis pupuk yang dibeli oleh Terdakwa adalah SP 36 ;
Bahwa harga pupuk yang dibelikan oleh Terdakwa pada saksi seharga Rp.105.000.- per sak yang mana harga sebenarnya atau harga eceran Rp.100.000.- per sak dan Rp.5.000.- tersebut merupakan biaya angkut ;
Bahwa pengakuan Terdakwa sewaktu memnbeli pupuk pada saksi bahwa pupuk tersebut akan gunakan di daerah Larompong untuk pupuk cengkeh ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa membawa pupuk tersebut ke daerah Wajo setelah polisi panggil saksi dan sampaikan pada saksi ;
Bahwa pengakuan Terdakwa bahwa punya cengkeh di Larompong;
Bahwa Terdakwa sudah 2 kali ini beli pupuk pada saksi ;
Bahwa pupuk yang saksi jual kepada Terdakwa adalah pupuk bersubsidi ;
Bahwa pupuk tersebut bisa digunakan untuk tanaman pangan dan bisa juga dipakai di empang ;
Bahwa menurut aturannya pupuk tersebut tidak bisa dipakai diluar daerah Kabupaten Luwu ;
Bahwa ada Aturan yang mengatur tentang hal tersebut ;
Bahwa aturan tersebut dari Menteri Perdagangan adapun nomor dan tanggal aturannya saksi sudah lupa ;
Bahwa untuk membeli pupuk di Daerah Luwu tidak ada surat pengantar yang penting punya alasan dan untuk dipakai di Luwu dan ada hamparannya itu bisa beli ;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut tidak boleh keluar wilayah yang ditentukan dan harganya tidak boleh melebihi Rp.100.000.- ;
Bahwa saksi adalah pengecer resmi dari PT. Mega Elektis ;
Bahwa saksi pengecer pupuk sejak tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sewaktu datang beli pupuk sedangkan Hariamal saksi kena pada tahun 2014 karena pernah beli pupuk sama saksi ;
Bahwa kelompok tani yang saksi layani ada sekitar 30 kelompok dengan 14 Desa ;
Bahwa saksi menjual tidak berdasar daftar kelompok tani karena kalau di Luwu yang penting yakin dipakai di Luwu itu bisa dijual ;
Bahwa terdakwa dan Hariamal membeli pupuk pada saksi dengan menggunkan angkutan berupa mobil pick up ;
bahwa benar foto barang bukti berupa mobil yang diperlihatkan kepada saksi pada persidangan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli H.MUH. SABRAN.SP bin H.BEDDU, dibawah sumpah menerangkan sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang saksi ketahui yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saya benar di Polisi ;
Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah Serjana Pertanian ;
Pekerjaan ahli adalah pengamat hama dan Pengawasan pupuk dan Pestisidan di Kabupaten Wajo ;
Bahwa pupuk yang diambil oleh Terdakwa Ahli tidak tahu pupuk jenis apa ;
Bahwa pupuk adalah bahan untuk menambah unsur hara dalam tanaman dan untuk membantu produksi pertanian ;
Bahwa Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang dibiayai oleh pemerintah yang digunakan untuk sektor pertanian;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari Produsen ke Distributor kemudian Distributor ke Pengecer dan selanjutkan Pengecer salurkan ke kelompok tani;
Bahwa cara mendapatkan pupuk tersebut berdasarkan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) ;
Bahwa pupuk bersubsidi tidak bisa dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan pertauran menteri perdagangan karena masing-masing telah ada peruntukannya sesuai dengan RDKK ;
Bahwa pupuk tersebut petani membeli dari pengecer ;
Bahwa pupuk tersebut tidak bisa dijual ke daerah lain karena masing-masing ada jatahnya ;
Bahwa harga pupuk SP 36 sebanyak Rp.100.000.- per zaknya ;
Bahwa harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah ;
bahwa untuk pupuk khusus di Sulawesi Selatan penyalurnya adalah Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim ;
Bahwa yang produksi pupuk SP 36 adalah Petrokimia sedangkan pupuk urea adalah Pupuk Kaltim ;
Bahwa yang boleh menjual pupuk bersubsidi adalah Produsen, distributor dan Pengecer ;
Bahwa harga pupuk tersebut sudah tertuang dalam SK menteri Pertanian dan tidak boleh tawar menawar ;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa sudah diluar lokasi yang diperuntukkan ;
Bahwa untuk tanaman pangan jatah cukup untuk petani sedangkan untuk empang memang tidak cukup jatahnya ;
Bahwa aturannya pupuk tidak bisa dijual dari daerah yang diperuntukkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polisi ;
Bahwa Terdakwa diperiksa dan diajukan dalam persidangan ini masalah pembelian pupuk;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 di Daerah Belopa, Kabupaten Luwu di rumah Islamuddin ;
Bahwa Pupuk yang terdakwa beli sebanyak 40 zak ukuran 50 kg jenis SP.36 ;
Bahwa Harga pupuk tersebut per-zaknya Rp.105.000.- X 40 zak = Rp.4.200.000.-;
Bahwa awalnya lel.Sakka yang beralamatkan di kacamatan Takkalalla, Kab.Wajo menghubungi terdakwa untuk dicarikan pupuk karena ada anggotanya yang membutuhkan pupuk untuk empangnya, kemudian terdakwa menghubungi Islamuddin di Belopa dan dia menyampaikan kalau masih punya stok pupuk, kemudian lel.Sakka memberikan uang panjar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa ke Belopa untuk membeli pupuk;
Bahwa pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa tahu pupuk tersebut tidak boleh dijual ke luar daerah ;
Bahwa Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kepada Lel.Sakka sebanyak 40 sak dengan total harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus rupiah) jadi terdakwa memperoleh keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa keuntungan terdakwa per-zaknya adalah Rp.5.000.-;
Bahwa terdakwa sudah 2 kali beli pupuk kepada Islamuddin ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesaldan merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan di kuatkan dengan barang bukti yang di ajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang akan diuraikan sekaligus dalam pertimbangan unsur ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Melakukan tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk SP 36, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ditujukan kepada orang sebagai subjek hukum dan dalam perkara ini dimaksudkan dengan barang siapa ditujukan kepada Terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI dimana setelah identitasnya dicocokkan di persidangan ternyata sama dengan identitas terdakwa yang terurai dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga menurut Majelis Hakim ialah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya itu, oleh karena telah memenuhi unsur tersebut maka harus dipandang telah terbukti menurut hukum;
Ad.1. Melakukan tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk SP 36, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, SP-36, ZA dan NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 15/M.DAG./PER/4/2013), sedangkan pengertian Produsen adalah produsen pupuk yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik (Pasal 1 angka 7 Permendag Nomor 15/M.DAG./PER/4/2013), Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarka Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya (Pasal 1 angka 8 Permendag Nomor 15/M.DAG./PER/4/2013), dan Pengecer adalah perusahaan perseoranganatau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya (Pasal 1 angka 9 Permendag Nomor 15/M.DAG./PER/4/2013) ;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Kel. Keera Kec. Keera Kab. Wajo terdakwa diberhentikan oleh saksi AHMAD AMIRUDDIN dan saksi MUHAMMAD ILYAS petugas Kepolisian dari Polres Wajo, setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis pupuk SP 36 ukuran 50 (lima puluh) kg sebanyak 40 (empat puluh) sak ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh pupuk bersubsidi jenis SP 36 kemasan 50 (lima puluh) kg sebanyak 40 (empat puluh) sak dengan cara membeli dari saksi ISLAMUDDIN yang berada di Belopa Kab. Luwu seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya dengan jumlah pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kepada Lel.Sakka sebanyak 40 sak dengan total harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus rupiah) jadi terdakwa memperoleh keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut ahli H. MUH. SABRAN (pegawai Dinas Pertanian Kab. Wajo) menerangkan bahwa pelaku maupun orang yang memperjualbelikan pupuk SP 36 bersubsidi tanpa dilengkapi dengan ijin merupakan pelanggaran karena pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer resmi dilarang memperjualbelikan pupuk SP 36 bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun, hal ini didukung pula oleh keterangan saksi MUH. JUFRI yang menerangkan untuk Kel. Doping Kec. Penrang Kab. Wajo terdapat Pengecer pupuk bersubsidi dan pengecer tersebut bukanlah terdakwa, adapun terdakwa dalam menjual pupuk bersubsidi bukanlah dalam kapasitas sebagai pengecer yang memperoleh pupuk bersubsidi dari distributor selain itu tiap daerah sudah ada jatah pupuk untuk pertanian ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membeli pupuk diluar wilayahnya tersebut yaitu di Kabupaten Luwu akan mengurangi jatah pupuk yang seharusnya untuk didistribusikan di daerah Kabupaten Luwu, dan hal tersebut akan berakibat berkurang pula hasil panen dari pertanian di daerah Kabupaten Luwu ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk SP 36 bersubsidi pemerintah tersebut, bukan sebagai produsen/ distributor/ pengecer, juga tanpa dilengkapi ijin/ kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan demikian unsur ke 2 telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua dalam dakwaan primair ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dakwaan dan selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melanggar Undang-Undang ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa adapun tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa adalah bermaksud untuk mendidik Terdakwa untuk menjadi warga masyarakat yang taat hukum dan menghargai hak orang lain serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maupun melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah disita secara sah menurut hukum dan terhadap barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis untuk negara maka terhadap barang bukti 40 (empat puluh) sak ukuran 50 kg pupuk bersubsidi jenis SP 36 haruslah dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna putih DD 8665 QE karena telah diketahui siapa pemiliknya yaitu Terdakwa maka haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa HARIAMAL BIN PAWEROI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi Jenis Pupuk SP 36Tanpa Izin Dari Instansi Yang Berwenang” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
Menetapkan barang bukti berupa :
40 (empat puluh) sak ukuran 50 kg pupuk bersubsidi jenis SP 36 ;
Dirampas untuk Negara.
1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna putih DD 8665 QE ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS tanggal 21 JANUARI 2016 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. WAHIDA ACHMAD, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang. Dihadiri MONICA MEITI TAMBING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dengan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum
TTD
DANU ARMAN, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
Hj. WAHIDA ACHMAD, SH.