3/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 3/PDT/2019/PT KPG
-. VINSENSUS MEKA VS -. THERESIA RIPO, DK
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor: 20/Pdt.G/ 2018/PN.Bjw tanggal 10 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Peradilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :3/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
VINSENSUS MEKA, Umur 55 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Waebetu, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n
THERESIA RIPO, Umur 62 tahun, Jenis kelamin Perempuan, Agama Katholik,
Pekerjaan Tani, Beralamat di Desa Naru, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
LAURENSIUS MEO, Umur 65 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Katholik,
Pekerjaan Tani, Beralamat di Desa Naru, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Bjw tanggal 10 Desember 2018 serta surat-surat lain yang terkait dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Mengutip surat Gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 26 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 27 September 2018, dibawah Register Nomor : 20/Pdt.G/2018/PN.Bjw adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2012 para Tergugat datang ke rumah Penggugat untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Betho Riwu,Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. dan Penggugat bersedia untuk membeli tanah tersebut;
Bahwa kesepakatan para Tergugat dengan Penggugat harga tanah seluruhnya sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012, surat yang dikeluarkan oleh Bapak Desa Naru perihal pengumuman tanah No.78/PEM.042.2/12,III/2012, tanah tersebut dijual oleh para Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 Penggugat membayar uang panjar harga tanah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012, surat larangan dari keluarga (kakak-adik) para Tergugat ditujukan kepada Penggugat dan para Tergugat yang isinya tanah tersebut yang berlokasi di Betho Riwu, Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, tidak bisa dijualbelikan kepada Penggugat karena tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari leluhur Sao Tiwu Tena, bukan merupakan tanah milik pribadi dari para Tergugat;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 Penggugat datang kerumah para Tergugat untuk membatalkan transaksi jual beli tanah karena ada larangan dari pihak keluarga para Tergugat. Dan para Tergugat mengatakan bahwa para Tergugat sudah membicarakan kepihak keluarga yang membatalkan jual-beli tanah tersebut dan memperoleh kesepakatan bahwa tanah tersebut tetap di perjual-belikan karena sudah ada musyawarah dari pihak keluarga;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 para Tergugat membuat kesepakatan bersama dengan Penggugat yang isinya bilamana dikemudian hari ada larangan dari pihak lain atau menghalagi pembatalan jual-beli tanah maka para Tergugat akan mengembalikan uang Penggugat dengan bunga sebesar 10% perbulan, dan para Tergugat siap di tuntut oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2012 Penggugat membayar uang panjar harga tanah kepada para Tergugat sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2012 Penggugat membayar uang panjar harga tanah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa total keseluruhan harga tanah yang sudah di bayar oleh Penggugat kepada para Tergugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan sisa harga tanah sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 November 2012 datanglah seorang keluarga dari pihak para Tergugat yang bernama Martinus Manu dan Thomas Doi ke rumah Penggugat dan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan Warisan dari leluhur Sao Tiwu bukan merupakan tanah milik pribadi dari para Tergugat;
Bahwa karena adanya larangan dari pihak keluarga para Tergugat maka Penggugat tidak melanjutkan transaksi pembayaran jual-beli tanah sesuai dengan surat kesepakatan bersama antara Penggugat dan para Tergugat tanggal 26 Maret 2012;
Bahwa pada tanggal 4 September 2016 Penggugat datang ke rumah para Tergugat untuk minta mengembalikan uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang diterima oleh para Tergugat. namun Tergugat mengatakan bahwa mereka tidak punya uang dan tetap melanjutkan transaksi jual beli tanah dan Penggugat tidak mau melanjukan transaksi jual beli tanah karena tidak ingin mengambil resiko dikemudian hari;
Bahwa pada tanggal 26 september 2016 Penggugat melaporkan para Tergugat ke KAPOLRES Ngada untuk mengklarifikasi atas perbuatan para Tergugat yang sudah menerima uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) agar para Tergugat dapat mengembalikan uang pinjaman harga tanah tersebut kepada Penggugat. Namun penyelesaian di KAPOLRES NGADA tidak ada titik temu antara kedua belah pihak ataupun kesepakatan bersama;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 para Tergugat menyuruh seseorang yg bernama Tobias Ture untuk memotong bambu yang berada di tanah yang sudah di beli oleh Penggugat. dan Penggugat melaporkan perbuatan para Tergugat ke KAPOLRES NGADA tentang pencurian. Pihak kepolisian mengatakan bahwa Pengugat harus menyelesaikan proses hukumnya secara perdata karena Penggugat belum membayar lunas uang harga tanah.dan untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Tergugat,maka harus di gugat secara perdata;
Bahwa atas perbuatan para Tergugat yang merupakan perbuatan wanprestasi dalam hal ini tidak mau mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan bunga berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan para Tergugat sebesar 10% perbulan dihitung sejak tanggal 26 Maret 2012 sampai 26 september 2018 yang merupakan suatu kesepakatan bersama dari kedua belah pihak yaitu Penggugat dan para Tergugat, yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu para Tergugat bersedia untuk mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat dengan dibuktikan menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai enam ribu merupakan kekuatan hukum dan tidak dipaksa oleh pihak manapun;
Bahwa atas tindakan dan perbuatan dari para Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi telah menimbukan kerugian yang di derita oleh Penggugat baik secara materil maupun secara imateril dengan perician sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL.
Adapun kerugian materil yang diderita akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat selaku penguasa berdasarkan yurisprudensi sebagai sumber hokum dari putusan Mahkamah Agung RI, No.Reg.2863K/Pdt/1999, tanggal 26 juni 2012 beralasan hak bagi Penggugat mengajukan tuntutan kerugian materil terhadap tuntutan yang mengembangkan bunga uang;
Keuangan yang sudah diterima oleh para Tergugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kalau di hitung dengan bunga 10% perbulannya terhitung dari 26 maret 2012 sampai 26 september 2018 berdasarkan kesepakatan bersama antara para Tergugat dengan Penggugat tanggal 26 maret 2012, maka total seluruhnya adalah 10% x Rp 18.000.000 juta x 78 bulan = Rp. 140.400.000 ( seratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) + Rp 18.000.000 (delapan belas juta ) uang panjar harga tanah = Rp 158.400.000 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
KERUGIAN IMATERIL.
Kerugian akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) x 3% perbulan sesuai keuangan yang berputar di masyarakat = Rp.18.000.000 x 3% x 78 bulan = Rp 42.120.000 (empat puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) + RP 18.000.000 (delapan belas juta rupiah ) uang panjar harga tanah = Rp 60.120.000 ( enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Kerugian akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp 18.000.000 ( delapan belas juta) jika dihitung dengan bunga Bank sebesar 2% maka Rp 18.000.000 (delapan belas juta) x 2% x 78 bulan = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu rupah ) + Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah uang panjar harga tanah = Rp 46.800.000 ( empat pulu enam juta delapan puluh ribu rupiah);
Kerugian akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta) jika dihitung dengan bunga koperasi yaitu = Rp 18000.000 (delapan belas juta) x 1,5% x 78 bulan = Rp 21.600.000 + Rp 18.000.000 (uang panjar harga tanah) = Rp 39.060.000 ( tiga puluh sembilan juta enam puluh ribu rupiah);
Kerugian sebagai akibat tidak bertanggung jawab yang dilakukan para Tergugat kepada Penggugat maka Penggugat minta Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya Gugatan dan biaya transportasi;
Bahwa untuk menjamin terpenuhnya tuntutan Penggugat ini, disamping pula adanya kekwatiran Tergugat tidak mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat maka Penggugat mohon agar pengadilan Negeri Bajawa menaruh sita jaminan tanah beserta bangunan di atasnya yang digunakan oleh para Tergugat sebagai jaminan dalam Gugatan perkara ini atas harta para Tergugat yakni :
Sebuah bidang tanah (pekarangan) seluas 72 m2( meter persegi) beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di kampung boleo, Desa Naru kecamatan Bajawa,kabupaten Ngada dengan batas –batas sebagai berikut:
Utara : Dengan jalan setapak ;
Selatan : Dengan kali mati;
Timur : Dengan tanah Leonardsus Gere;
Barat : Tanah milik Yohanes Deu;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak ke persidangan dan berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat adalah perbuatan wantprestasi merupakan tuntutan yang berdasar dan beralasan hukum sesuai dengan kesepakatan bersama antara para Tergugat dengan Penggugat tanggal 26 Maret 2012 sampai 26 september 2018. Berdasarkan kesepakatan bersama antara para Tergugat dengan Penggugat tanggal 26 maret 2012, maka total seluruhnya adalah 10% x Rp 18.000.000 juta x 78 bulan = Rp. 140.400.000 (seratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) + Rp 18.000.000 ( delapan belas juta ) uang panjar harga tanah = Rp 158.400.000 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Menyatakan menurut hukum bahwa keuangan kerugian sebagai akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) x 3% perbulan sesuai keuangan yang berputar di masyarakat = R.p18.000.000 x 3% x 78 bulan = Rp 42.120.000 (empat puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) + RP 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) uang panjar harga tanah = Rp 60.120.000 (enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Menyatakan menurut hukum bahwa keuangan kerugian sebagai akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta) jika dihitung dengan bunga Bank sebesar 2% maka Rp 18.000.000 (delapan belas juta) x 2% x 78 bulan = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu rupah) + Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) uang panjar harga tanah = Rp 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupah);
Menyatakan menurut hukum bahwa keuangan kerugian sebagai akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) jika dihitung dengan bunga koperasi yaitu 18.000.000 (delapan belas juta) x 1,5% x 78 bulan = Rp. 21.060.000 + Rp 18.000.000 (uang panjar harga tanah) = Rp. 39.060,000 (tiga puluh sembilan juta enam puluh ribu rupiah);
Menyatakan menurut hukum Kerugian sebagai akibat tidak bertanggung jawab yang dilakukan para Tergugat kepada Penggugat maka Penggugat minta Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah )sebagai biaya Gugatan dan biaya transportasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) di hitung dengan bunga 10% perbulannya terhitung dari tanggal 26 Maret 2012 sampai 26 September 2018 berdasarkan kesepakatan bersama antara para Tergugat dengan Penggugat tanggal 26 Maret 2012, maka total seluruhnya adalah 10% x Rp.18.000.000 x 78 bulan = Rp.140.400.000 (seratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) + Rp. 18.000.000 (delapan belas juta ) uang panjar harga tanah = Rp 158.400.000 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) x 3% perbulan sesuai keuangan yang berputar di masyarakat = Rp.18.000.000 x 3% x 78 bulan = Rp. 42.120.000 (empat puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) + Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah ) uang panjar harga tanah = Rp 60.120.000 (enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta) jika dihitung dengan bunga Bank sebesar 2% maka Rp.18.000.000 (delapan belas juta) x 2% x 78 bulan = Rp. 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu rupah) + Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah uang panjar harga tanah = Rp 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah);
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) jika dihitung dengan bunga koperasi yaitu = Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) x 1,5% x 78 bulan = Rp.21.600.000 + Rp. 18.000.000 (uang panjar harga tanah ) = Rp 39.060,000 (tiga puluh sembilan juta enam puluh ribu rupiah puluh ribu rupiah);
12. Menghukum para Tergugat untuk membayar Kerugian sebagai akibat tidak bertanggung jawab yang dilakukan para Tergugat kepada Penggugat maka Penggugat minta Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) sebagai biaya Gugatan dan biaya transportasi;
13. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIAIR :
Jika Pengadilan Negeri Bajawa berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);
Mengutip Jawaban Para Terbanding semula Para Tergugat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatannya;
Bahwa Gugatan Penggugat tidak lengkap dan salah menentukan subjek hukum (kurang dan salah pihak yang harus digugat) dengan tidakditariknya anak mantu Para Tergugat, sebagai Tergugat karena sebagai subyek hukum juga pernah menerima uang dari para Tergugat, dengan kurangnya subyek Gugatan mengakibatkan Gugatan Penggugat adalah Cacat (Error in Persona Plurium litis consortium) sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah Gugatan hal ini bisa dibandingkan dengan putusan M.A. No. 186/R/Pdt/1984;
Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi ini mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menolak Gugatan Penggugat, atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi juga dimasukkan dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menyangkal dan menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali apa yang diakui oleh Tergugat I secara tegas;
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat Point 1. halaman 1 Bahwa pada tanggal 10 Maret 2012 para Tergugat datang ke rumah Penggugat untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Betho Riwu, Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. dan Penggugat bersedia untuk membeli tanah tersebut. Adalah tidak benar, karena pada hari sabtu tanggal 10 Maret 2012 Penggugat yang pertama datang kerumah Para Tergugat untuk membeli sebidang tanah, namun Tergugat I mengatakan ada tanah yang mau dijual oleh para Tergugat yaitu kebun kopi di Wolo Runu, tapi Penggugat menawarkan tanah milik Tergugat I yang merupakan pembagian dari Sao Tiwu Tena akirnya Tergugat I mengatakan saya harus Tanya sama kakak adik dulu (setelah semua sepakat). Akirnya pada hari minggu tanggal 11 Maret 2012 ± jam 09.00 wita Penggugat datang lagi ke rumah Para Tergugat dimana Para Tergugat mengatakan jual beli tanah ini untuk biaya anak kuliah, akirnya terjadilah kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dengan penawaran jual beli tanah seluruhnya seharga Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang langsung di panjar pada waktu itu sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) pada tanggal 22 Maret 2012;
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat Point 5. Halaman 2 Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012, surat larangan dari keluarga (kakak-adik) para Tergugat ditujukan kepada Penggugat dan para Tergugat yang isinya tanah tersebut yang berlokasi di Betho Riwu, Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, tidak bisa dijual belikan kepada Penggugat karena tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari leluhur Sao Tiwu Tena, bukan merupakan tanah milik pribadi dari para Tergugat Sangatlah tidak benar karena tanah yang berlokasi Betho Riwu adalah hasil pembagian dari Sao Tiwu Tena dimana penjualan tanah yang di umumkan di kantor Desa Naru dan RPD Ngada merupakan suatu kesepakatan bersama dari Tergugat I dengan kakak-adik dari Sao Tiwu Tena yang sudah di setujui yang dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat Point 6. Halaman 2 Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 Penggugat datang kerumah para Tergugat untuk membatalkan transaksi jual beli tanah karena ada larangan dari pihak keluarga para Tergugat sangatlah tidak benar, karena pada tanggal 26 Maret 2012 Penggugat datang membawa surat pelepasan Hak jual beli tanah yang sudah diketik oleh Penggugat untuk di tanda tangan oleh Tergugat dan Kakak adik Tergugat, setelah di tanda tangani oleh Tergugat beserta Kakak adik Tegugat. Penggugat Menyuruh Tergugat I untuk membawa surat tersebut ke Pihak Desa Naru dan ditolak oleh pihak Desa Naru dengan alasan Surat Pelepasan Hak mestinya Pihak Desalah yang membuatnya;
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat Point 7,8 dan 9. Halaman 2-3 Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 para Tergugat membuat kesepakatan bersama dengan Penggugat yang isinya Bilamana dikemudian hari ada larangan dari pihak lain atau menghalagi pembatalan jual-beli tanah maka para Tergugat akan mengembalikan uang Penggugat dengan bunga sebesar 10% perbulan, dan para Tergugat siap di tuntut oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sangatlah membingungkan dimana tanah yang sudah dinyatakan bermasalah malah pada tanggal 26 Mei 2012 Penggugat membayar tambah uang panjar harga tanah kepada para Tergugat sebesar Rp 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 13 oktober 2012 Penggugat membayar tambah uang panjar harga tanah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil oleh anak mantu para Tergugat di rumah Penggugat di Waebetu yang diterima oleh Pak Fransiskus Toa (anak mantu Para Terugat) meskipun surat pelepasan hak dari Tergugat I dan adik-kakak dari Sao Tiwu Tena yang dibuat Penggugat masih diedarkan untuk ditandatangani oleh adik kakak serta Tergugat I sendiri;
Bahwa sangatlah tidak benar Posita poin 7 yang menyatakan adanya kesepakatan antara Para Tergugat dengan Penggugat apabila dikemudian hari ada larangan dari pihak lain atau menghalagi pembatalan jual-beli tanah maka para Tergugat akan mengembalikan uang Penggugat dengan bunga sebesar 10% perbulan dimana sebelum pembuatan surat pelepasan hak dari para Tergugat bersama adik-kakak dari Sao Tiwu Tena sudah dikonsep oleh Penggugat dengan besaran bunga 10% di ralat oleh Bapak Kepala Desa Naru;
Bahwa sebelum menambah panjar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Oktober 2012 yang diterima oleh Pak Fransiskus Toa (anak mantu Para Terugat), pada bulan juli Tergugat I pernah ke rumah Penggugat untuk meminta pelunasan panjar tanah malah disarankan oleh Penggugat untuk meminjam uang kapada Mama Petronela Kau sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan besaran bunga 5% (Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana bunga menjadi tanggungan Penggugat dan pokok pinjaman menjadi tambahan dari sisa panjar tanah. Tapi dalam perjalanan semua pinjaman beserta bunga pinjaman menjadi beban yang dilunasi olah Para Tergugat sendiri dengan dijualnya kebun kopi milik para Tergugat kepada Bapak Petrus Wae dengan luas 80 x 90 M2 seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang tidak diganti oleh Penggugat sampai saat ini dan dibenarkan oleh Penggugat pada saat klarifikasi dengan Polisi;
Bahwa total keseluruhan harga tanah yang sudah di bayar oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) secara cicil dan sisa harga tanah sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) sampai hari ini adalah sebuah ketidak seriusan Penggugat dalam kesepakatan jual beli tanah;
Bahwa posita angka 11 halaman 3 yang isinya bahwa pada tanggal 15 November 2012 datanglah seorang keluarga dari pihak para Tergugat yang bernama Martinus Manu dan Thomas Doi ke rumah Penggugat dan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan Warisan dari leluhur Sao Tiwu Tena bukan merupakan tanah milik pribadi dari para Tergugat, sangatlah tidak masuk akal dimana Bapak Martinus Manu mengatakan tidak keberatan bilamana Tergugat I menjual tanah tersebut dan Thomas Doi pernah menanda tangani surat pelepasan hak atas tanah Sao Tiwu Tena yang surat pelepasan hak atas tanah yang dikonsep oleh Penggugat dan diedarkan Tergugat I untuk ditanda tangai oleh adik kakak Tergugat;
Bahwa posita angka 13 halaman 3 yang isinya bahwa pada tanggal 4 September 2016 Penggugat datang ke rumah para Tergugat untuk minta mengembalikan uang panjar harga tanah sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang diterima oleh para Tergugat. namun Tergugat mengatakan bahwa mereka tidak punya uang dan tetap melanjutkan transaksi jual beli tanah dan Penggugat tidak mau melanjukan transaksi jual beli tanah karena tidak ingin mengambil resiko dikemudian hari, adalah tidak benar dimana kwitansi yang di tandatangani oleh Para Tergugat sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) sangat-sangat tidak masuk akal dimana selama kurun waktu tahun 2012 telah melakukan pemberian uang secara bertahap bukan sekali saja. Dan untuk pernyataan melanjutkan penjualan tanah para Tergugat dalam hal ini tidak mau dirugikan secara sepihak dimana selama menjalin kesepakatan Penggugat telah mengelola tanah yang menjadi objek jual beli selama ± 4 tahun merupakan suatu kesepakatan yang tidak boleh dibatalkan secara sepihak;
Bahwa posita angka 14 halaman 3 yang isinya bahwa pada tanggal 26 September 2016 Penggugat melaporkan para Tergugat ke KAPOLRES Ngada untuk mengklarifikasi atas perbuatan para Tergugat yang sudah menerima uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) agar para Tergugat dapat mengembalikan uang pinjaman harga tanah tersebut kepada Penggugat. Namun penyelesaian di KAPOLRES NGADA tidak ada titik temu antara kedua belah pihak ataupun kesepakatan bersama. Sangat tidak benar bahwa Penggugat melaporkan Para Tergugat ke kantor polisi perihal penipuan dan penggelapan;
Bahwa posita angka 15 halaman 4 yang isinya bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 para Tergugat menyuruh seseorang yang bernama Tobias Ture untuk memotong bambu yang berada di tanah yang sudah di beli oleh Penggugat. dan Penggugat melaporkan perbuatan para Tergugat ke KAPOLRES NGADA tentang pencurian. Pihak kepolisian mengatakan bahwa Penggugat harus menyelesaikan proses hukumnya secara perdata karena Penggugat belum membayar lunas uang harga tanah. dan untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Tergugat, maka harus di gugat secara perdata. Bahwa disini sangat jelas dimana Penggugat masih mempunyai hak atas tanah yang dimana menyatakan Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) adalah tidak benar dan sangat bertentangan;
Bahwa posita angka 16 halaman 4 yang isinya bahwa atas perbuatan para Tergugat yang merupakan perbuatan wanprestasi dalam hal ini tidak mau mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan bunga berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan para Tergugat sebesar 10% perbulan dihitung sejak tanggal 26 Maret 2012 sampai 26 september 2018 yang merupakan suatu kesepakatan bersama dari kedua belah pihak yaitu Penggugat dan para Tergugat, yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu para Tergugat bersedia untuk mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat dengan dibuktikan menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai enam ribu merupakan kekuatan hukum dan tidak dipaksa oleh pihak manapun. Bahwa pernyataan atau kesimpulan yang dibuat oleh Penggugat sangat-sangat bertentangan antara posita yang satu dengan yang lainnya dimana pernyataan kesanggupan untuk membuat kesepakatan mengembalikan uang panjar dengan bunga 10% sudah sangat jelas tidak masuk akal dimana pembayaran tanah bukan satu kali melainkan ada tiga kali dan bukan dilakukan oleh para Tergugat saja melainkan ada pihak;
Bahwa Gugatan Penggugat dalam Gugatannya terdapat bahasa yang bertolak belakang satu dan lainnya, dengan pengakuan yang bertolak belakang dalam Gugatan Para Penggugat bisa dinilai Gugatan Penggugat sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada, sehingga jelaslah Gugatan Para Penggugat terdapat kebohongan yang nyata;
Bahwa dalam posita maupun petitum Penggugat sangatlah tidak benar dimana besaran bunga di atur sendiri oleh Penggugat sangat bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Penggugat secara sepihak menetapkan besarnya suku bunga bank kalau dikatakan dengan proses pinjam meminjam uang. Yang dimana kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah jual beli tanah;
Bahwa yang dinyatakan Penggugat mengalami kerugian secara sepihak adalah tidak benar, karena disamping kesepakatan bersama Para Tergugat mengalami kerugian ± 4 Tahun secara Materil dan Imateril:
Meteril : bilamana Para Tergugat Mengelola tanah dengan luas ± 60 Are tersebut dengan menanam Brendibon, Pisang, Kacang-kacangan, serta rumpun bambu, bilamana diambil hasilnya/dipanen 1 tahun 2 kali panen:
1 tahun = Rp. 2.500.000,00 x 2 = Rp. 5.000.000,00
4 tahun = Rp. 5.000.000,00 x 4 = Rp. 20.000.000,00
Imateril : akibat perbuatan Penggugat melaporkan Para Tergugat ke
Kepolisian mengakibatkan perasaan malu dimata masyarakat maka
memulihkan harkat dan martabat Para Tergugat dimata Masyarakat
Maka Penggugat harus membayar denda adat dengan perincian:
1 ekor kerbau = Rp. 30.000.000,00
1 ekor sapi = Rp. 10.000.000,00
1 babi = Rp. 5.000.000,00
Upacara adat = Rp. 100.000.000,00
Total = Rp.145.000.000,00
Jadi total semua kerugian yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat = Rp.20.000.000 + Rp.145.000.000 + Rp.7.500.000 ( 5% bunga pinjaman uang Rp.15.000.000 =Rp.172.500.000,-
18.Bahwa Gugatan Penggugat sangat bertolak belakang dengan Rumusan Hukum Kamar Perdata Perdata Umum;
Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut: Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut: a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu: Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu: dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat) didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain: Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;
Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik;
Hal tersebut sudah dikatakan jual beli, sebagaimana ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata menyatakan, “jual beli adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah di perjanjikan”, dan sebagaimana ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata yang menyatakan, “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar;
Bahwa oleh karena Penggugat merupakan pembeli yang beritikad buruk dan melakukan perbuatan melakukan pembutan secara sepihak, maka Penggugat tidak sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana ketentuan Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1816 K/Pdt/1989, tertanggal 22 Oktober 1992, yang menyatakan “bahwa pembeli yang tidak secara cermat meneliti hak-hak serta status penjual tanah, dapat diartikan ceroboh sehingga pembeli tersebut dapat dinilai sebagai pembeli tanah yang beritikad buruk (bad faith) dan tidak pantas untuk mendapat perlindungan hukum dalam transaksi jual beli-tanah;
Maka berdasarkan uraian diatas mohon Majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah yang menjadi perjanjian jual beli adalah sah menurut hukum masih berstatus panjar jual beli;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono);
Mengutip serta memperhatikan Uraian-Uraian Pertimbangan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor : 20/Pdt.G/ 2018/PN.Bjw, tanggal 10 Desember 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi dari para Tergugat ;
Dalam pokok Perkara.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding No. 20/Pdt.G/2018/PN.Bjw yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 Pembanding semula Penggugat telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bajawa No. 20/Pdt.G/2018/PN.Bjw tanggal 10 Desember 2018 ;
Membaca Relas Pemberitahuan pernyataan banding kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dilaksanakan masing-masing pada tanggal yang sama yaitu tanggal 14 Desember 2018 ;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 17 Desember 2018 ;
Membaca relas Pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding kepada Para Terbanding semula Para Tergugat, masing-masing dilaksanakan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 20 Desember 2018 ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat tertanggal 3 Januari 2019 ;
Membaca relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding semula Penggugat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2019 ;
Membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula para Tergugat masing-masing dilaksanakan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 14 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan bandingnya tersebut, maka Pembanding semula Penggugat telah menyampaikan keberatan-keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Bajawa tertanggal 10 Desember 2018, No. 20/Pdt.G/2018/PN.Bjw tersebut sebagaimana tertuang dalam Memori Bandingnya tertanggal 17 Desember 2018 sebagai berikut :
Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat pertama pada putusan sesuai amar di atas, terlebih dahulu majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang bahwa bersamaan dengan jawabannya Para Tergugat mengajukan eksepsi yaitu gugatan penggugat kurang pihak/plurium litis consortium karena penggugat tidak mengikutsertakan menantu Penggugat yang pernah menerima panjar pembayaran tanah dari Penggugat
Menimbang bahwa eksepsi Para Tergugat dibantah oleh Penggugat
Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan alasan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kurang Pihak karena tidak mengikutsertakan menantu Penggugat yang pernah menerima panjar pembayaran tanah dari Penggugat karena yang melakukan perikatan jual beli tanah yang terletak di Betho Riwu seluas kurang lebih 6000 meter persegi dengan Penggugat adalah Para Tergugat sebagai suami istri dan siapa-siapa yang menjadi pihak sepenuhnya adalah hak dari Penggugat. Dari uraian dan pertimbangan diatas maka eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat harus di tolak.
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi dari Para Tergugat di tolak maka pemeriksaan harus dilanjutkan dengan memeriksa materi pokok perkara.
Menimbang bahwa yang menjadi persangketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai apakah Para Tergugat telah melakukan wantprestasi kepada penggugat atas jual beli tanah yang terletak di betho Riwu, Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Seluas 600 meter persegi dengan harga Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah)
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 163 HIR/243 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut diatas.
Menimbang bahwa penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-1 sampai dengan P-11 dan saksi yaitu saksi Ferdinandus Bei, dan saksi Nikolaus Liko.
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat surat P-1 berupa foto copy kwitansi tanggal 22 maret 2012 dihubungkan dengan alat bukti P-2 berupa foto copy kwitansi tertanggal 26 mei 2012 dan alat bukti surat P-3 berupa foto copy kwitansi tertanggal 13 oktober 2012 Penggugat telah tiga kali membayar panjar pembelian tanah yang terletak di Betho Riwu dengan total sebesar Rp. 18000.000 ( delapan belas juta rupiah) yang di terima oleh para tergugat dan menantu para tergugat.
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-4 berupa foto copy surat kuasa untuk membayar ( SKUM) tertanggal 27 september 2018 yang di buat oleh kasir Pengadilan Negri Bajawa, Penggugat telah membayar gugatan. Bukti P-4 yang diajukan oleh Penggugat harus dikesampingkan karena tidak ada hubungan dengan perjanjian jual beli tanah. Pembayaran panjar biaya gugatan adalah kewajiban Pengguagat.
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-5 berupa foto copy kwitansi tertanggal 27 september 2008, Penggugat telah meminjam uang kepada Nikolaus Liko sebesar R.p 1000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) per bulan. Bukti P-5 juga harus dikesampingkan karena tidak ada hubungannya dengan perjanjian jual beli tanah. Perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Nikolaus Liko adalah urusan pribadi Penggugat.
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-6 berupa Foto Copy surat keberatan atau pembatalan permohonan hak atas tanah tertanggal 23 maret 2012, Elisabeth Pajo Wonga, Daniel Nou, Thomas Doy, Martinus Manu, Maria Odje, Margareta Uge, dan Ferdinandus Bei yang menamakan diri sebagai ahli waris dari Sao Tiwu Tena telah mengajukan keberatan atau pembatalan permohonan hak atas tanah yang diajukan kepada Penggugat dan Tergugat I serta tebusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Kepala Desa Naru, dan Radio Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada sehubungan dengan pengumuman tanah nomor : 78/Pem.042.2/12/111/2012 tanggal 12 maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Naru karena tanan yang terletak di Naru seluas 6000 meter persegi yang dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah tanah warisan Sao Tiwu Tena bukan tanah milik Tergugat I
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-7 berupa surat Pernyataan jual beli tanah ( pelepasan hak ) tertanggal 26 maret 2012, bahwa Elisabeth Padjo Wonga, Daniel Nou, Thomas Doi, Maria Odje, Margareta Uge, Theresia Ripo,( Tergugat I), Marselina Wonga, Yohanes Ruba, Waldetrudis Dai, Sil Wao Odje, Martina Milo, dan Laurensius Meo selaku pemilik tanah sepakat menjual sebidang tanah seluas 6000 meter persegi yang terletak di Bheto Riwu, Desa Naru, Kecamatan Bajwa Kabupaten Ngada kepda Vinsensius Meka ( Penggugat). Akan tetapi surat pernyataan jual beli tanah ( pelepasan hak ) tertanggal 26 maret 2012 belum ditandatangani oleh seluruhnya yang menamakan sebagai pemilik tanah dan Kepala Desa Naru
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-8 berupa foto Copy surat panggilan menghadap dari Pemerintah Kabupaten Ngada, Kecamatan Bajawa, Desa Naru tertanggal 13 september 2013, dihubungkan dengan bukti surat penggugat yaitu P-9 berupa surat kelarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Ngada, Kecamatan Bajawa, Desa Naru tertanggal 12 mei 2014, Kepala Desa Naru telah memanggil Theresia Ripo Wonga cs dan Pengugat untuk menyelesaikan masalah diantara mereka dikantor Desa Naru
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-10 berupa foto copy surat tanda penerimaan Laporan tentang kejahatan yang dilaporkan dari Polres Ngada tertanggal 26 september 2016 Penggugat telah melaporkan Laurensius Meo cs ke Polres Ngada dengan tuduhan melakukan penipuan atas jual beli tanah seluas 6000 meter persegi.
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-11 berupa foto copy surat tanda penerimaan Laporan dari Polres Ngada tertanggal 7 mei 2018, Penggugat telah melaporkan Thobias Ture ke Polres Ngada dengan tuduhan melakukan pencurian dan Pengerusakan bambu di Bheto Riwu
Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Penggugat yakni Ferdinandus Bei menerangkan saksi adalah salah satu ahli waris dari Sao Tiwu Tena. Bahwa saksi yang membuat surat keberatan atau pembatalan permohonanan hak atas tanah tanggal 23 maret 2012 yang ditujukan kepada Penggugat dan Tergugat I. Surat keberatan atau pembatalan permohonan hak atas tanah tanggal 23 maret 2012 dibuat setelah saksi mendengar pengumuman tanah di Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pada tanggal 12 maret 2012. Bahwa tanah yang terletak di Bheto Riwu telah dimohonkan hak oleh Penggugat setelah dijual oleh Para tergugat kepada Penggugat.saksi dan ahli waris lainnya yakni Martinus Manu, Maria Odje, dan Thomas mengajukan surat keberatan atau pembatalan permohonan hak atas tanah karena tanah yang dijual oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah tanah warisan Sai Tiwu Tena bukan milik pribadi dari Tergugat I, Para Tergugat hanya diberi hak untuk mengerjakan. Pada tahun 1985 sudah ada pembagian tanah milik Sao Tiwu dimana Tergugat I mendapat pembagian di Were, dan Bheto Riwu. Saksi tidak tahu berapa harga tanah yang dijual oleh Para Tergugat kepada Penggugat, serta saksi tidak mengetahui apakah pembayaran tanah tersebut sudah lunas atau belum. Tanah yang di jual Para Tergugat kepada Penggugat dulu sempat di kerjakan oleh Penggugat dan sekaran dibiarkan kosong setelah ada Laporan dari Penggugat ke Polres Ngada
Menimbang bahwa, dari alat bukti keterangan saksi Penggugat yakni Nikolaus Liko menerangkan saksi pernah meminjamkan uang kepada Penggugat sebesar Rp 1000.000 ( sepuluh juta rupiah) pada tanggal 27 september tahun 2018. Bahwa uang tersebut dipinjam oleh Penggugat untuk biaya panjar pendaftaran Perkara di Pengadilan Negri Bajawa. Antara Penggugat dengan Para Tergugat bahwa saksi tidak tahu jual beli tanah antara Penggugat dan Para Tergugat.
Menimbangbahwa keterangan saksi Ferdinandus Bei harus dikesampingkan karena pada awalnya menerangkan tanah yang dijual oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah tanah warisan Sao Tiwu Tena bukan milik Tergugat I akan tetapi pada akhir keterangannya menerangkan pada tahun 1985 sudah ada pembagian tanah milik sao Tiwu dimana Tergugat I mendapat pembagian di were dan Bheto Riwu yakni tanah yang sebagian di jual kepada Penggugat.
Menimbang bahwa keterangan saksi Nikolaus Liko juga harus dikesampingkan karena tidak mengetahui jual beli tanah antara Penggugat dan Para Tergugat
Menimbang, bahwa Para Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat berupa bukti T-1 sampai T-7 dan saksi-saksi yaitu Bernadetha Dhone, Saksi Leonardus Gere, saksi Aloysius Djawa, saksi Yustina Maria Keo, dan saksi Aloysiu Benga
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T-1 berupa foto copy surat pernyataan jual beli tanah atau pelepasan hak tertanggal 26 maret 2012 ( sama dengan bukti surat Penggugat yaitu P-7). Elisabeth Padjo Wonga, Daniel Nou, Thomas Doy, Maria Odje, Margaretha Uge, Theresia Ripo ( Tergugat I), Marselina Wonga, Yohanes Ruba, Waldetrudis Dai, Sil Wao Odje, Martina Milo, dan Laurensius Meo selaku pemilik tanah sepakat menjual sebidang tanah seluas 6000 meter persegi yang terletak di BHETO Riwu Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada kepada Vinsensius Meka ( Penggugat) akan tetapi surat pwernyataan jual beli tanah (pelepasan hak) tertanggal 26 maret 2012 belum ditandatangani oleh seluruhya yang menamakan sebagi pemilik tanah dan Kepala Desa Naru
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T -2 berupa foto copy surat panggilan dari Polres Ngada tertanggal 4 oktober, polres Ngada telah memanggil Laurensius Meo (Tergugat II) untuk di dengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T -3 berupa foto copy surat panggilan menghadap dari pemerintah Kabupaten Ngada, Kecamatan Bajawa , Desa Naru tertanggal 13 september 2013, Kepala Desa Naru telah memanggil Theresia Ripo Wonga, Elisabeth Padjo Wonga, Martinus Manu, dan Thomas Doy ke kantor Desa Naru untuk mengklarifikasi urusan yang menyangkut mereka.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T -4 berupa foto copy surat Pengumuman Tanah dari Pemerintah Kabupaten Ngada, Kecamatan Bajawa, Desa Naru tertanggal 12 maret 2012 Kepala Desa Naru telah membuat Pengumuman tanah yang dimohonkan hak oleh Penggugat yang di beli dari Tergugat I dan diberikan kesempatan kepada yang merasa mempunyai hak atas tanah untuk mengajukan keberatan tertulis dan menunjukan bukti hak tertulis kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Ngada melalui Kepala Desa.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T -5 berupa foto Copy surat pemberitahuan pajak terhitung pajak bumi dan bangunan tahun 2015 dan tahun 2016 Theresia Ripo ( Tergugat I) telah membayar pajak atas objek pajak bumi bangunan seluas 7800 meter persegi ke dinas PPKAD Kabupaten Ngada. Bukti T-5 harus dikesampingkan karena bukan bukti kepemilikan.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T -6 berupa Foto Copy Seri A atas nama Theresia Ripo tertanggal 28 0ktober 1989 ( Tergugat I ) telah mendaftarkan tanah yang dikuasainya sesuai dengan instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1989.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T -7 berupa foto copy surat panggilan kepada Theresia Ripo, Polres Ngada telah memanggil Theresia Ripo (Tergugat I) untuk menghadap ke polres Ngada.
Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Para Tergugat yakni saksi Bernadetha Dhone menerangkan saksi dan Para Tergugat tinggal bertetangga di Boleo Desa Naru. Pada tahun 2012 saksi pernah melihat Penggugat datang kerumah Pata Tergugat untuk membeli tanah. Bahwa pada saat datang kerumah Para Tergugat, Penggugat mengutarakan niatnya untuk membeli tanah yang sudah ada pajaknya. Tergugat I bahwa dia mau menjual kebun kopi tetapi harus ditanyakan lebih dulu kepada saudara-saudaranya. Bahwa kebun kopi yang mau di jual tersebut terletak di Bheto Riwu. Bahwa belakangan saksi mendengar penggugat telah membeli kebun kopi tersebut tapi berapa harga kebun kopi tersebut saksi tidak tahu apakah sudah di bayar lunas atau belum saksi juga tidak tahu. Sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 saksi melihat penggugat mengerjakan kebun kopi tersebut. Bahwa setahu saksi bahwa kebun kopi tersebut adalah milik dari Tergugat I yang diperoleh dari orang tuanya.
Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Para Tergugat yakni saksi Leonardus Gere menerangkan saksi tinggal bertetangga dengan Para Tergugat. Pada tahun 2012 saksi perna mengantar Tergugat I ke rumah Penggugat untuk meminta uang sisa pembayaran tanah di Bheto Riwu. Bahwa pada saat itu Penggugat menyampaikan kepada Tergugat I bahwa Penggugat belum memiliki uang untuk melunasi sisa pembayaran tanah dan menyarankan Tergugat I untuk meminjam kepada orang lain dan bunga pinjaman akan menjadi tanggung jawab Penggugat. Bahwa setahu saksi tanah yang di jual oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah tanah warisan yang sudah diberikan kepada Tergugat I. Hal tersebut saksi ketahui dari Martinus Manu. Saksi melihat Penggugat mengerjakan tanah tersebut sejak tahun 2012 sampai tahun 2016. Pada saat penggugat mengerjakan tanah tersebut ada keberatan dari Martinus Manu saudara dari Tergugat I sehingga Penggugat melaoporkan Para Tergugat ke Polres Ngada dengan tuduhan melakukan penipuan.
Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Para Tergugat yakni saksiAloysius Djawa menerangkan pada bulan juli tahun 2012 Tergugat I pernah meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 15000.000 (lima belas juta rupiah) dengan bunga sebesar 5% (lima persen) per bulan. Pada saat Tergugat I datang meminjam uang kepada saksi Tergugat I menyampaikan bahwa Tergugat I telah menjual tanah kepada Penggugat, tetapi pembayarannya belum lunas, sehingga Penggugat menyuruh meminjam uang kepada saksi bahwa bunga pinjaman dibayar selama 2 (dua) tahun dan pokok pinjaman dibayar lunas pada tahun 2014.
Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Para Tergugat yakni saksi Yustina Maria Keo menerangkan saksimemiliki kebun di Bheto Riwu. Kebun saksi berbatasan langsung dengan kebun Para Tergugat. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 saksi melihat Penggugat mengerjakan kebun milik Para Tergugat dengan menanami jagung, kedelai, dan kacang tanah. Bahwa Yuliana Newe cerita kepada saksi bahwa kebun milik para Tergugat telah di jual kepada Penggugat. Bahwa sejak 3 (tiga) tahun belakangan ini Penggugat tidak lagi mengerjakan kebun tersebut dan saksi tidak tahu Penggugat tidak lagi mengerjakan kebun tersebut.
Menimbang bahwa dari alat bukti keterangan saksi Para Tergugat yakni saksi Aloysius Benga menerangkan saksi menjabat sebagai Kepala Desa Naru sejak bulan November 2014. Pada bulan oktober tahun 2016 saksi diminta oleh pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi masalah antara Penggugat dengan Para Tergugat mengenai jual beli tanah dan masalah mengenai meminjam uang sebesar Rp 15000.000 (lima belas juta rupiah). Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor Desa Naru yang di hadiri oleh Kaur Pembangunan dan Aparat Desa lainnya serta Penggugat dan Para Tergugat dalam klarifikasi tersebut dicapai kesepakatan bahwa Penggugat akan melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp 2000.000 ( dua puluh juta rupiah ) di tambah dengan bunga pinjaman para Tergugat sebesar Rp 7500.00 ( tujuh juta lima ratus rupiah)kepada orang lai karena Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah sehingga Para Tergugat meminjam uang kepada orang lain atas suruhan Penggugat dimana bunga menjadi tanggugan Penggugat sehingga total yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp 29.500.000 ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kalau masih ada larangan atau keberatan dari pihak lain atas jual beli tanah tersebut akan menjadi tanggung jawab Para Tergugat. Sejak adanya kesepakatan tersebut sampai dengan saat ini Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah dan bunga pinjaman kepada Para Tergugat. Bahwa sebelum saksi mengetahui ada keberatan dari pihak keluarga para Tergugat agar tidak melanjuti jual beli tanah tersebut namun setelah klarifikasi dan adanya kesepakatan di kantor Desa tidak ada lagi Larangan atau keberatan atau keberatan. Bahwa Kepala Desa Naru sebelumnya tidak menandatangani surat pernyataan jual beli tanah/pelepasan hak tanggal 26 maret 2012 karena format surat tersebut tidak sesuai dengan format dari Kantor Desa.
Menimbang bahwa dari bukti P-7 berupa surat pernyataan jual beli tanah (pelepasan hak)sama dengan bukti T-1 yang diajukan oleh Para Tergugat telah disepakati Klausal apabila di kemudian hari ternyata dari pihak-pihak lain yang menghalangi atau membatalkan jual beli tanah tersebut, pemilik tanah bersedia di tuntut di Pengadilan Negri Bajawa. Penjual siap menganti harga tanah sesuai kwitansi pelunasan dengan bunga 10% (sepuluh persen)
Menimbang bahwa bulan oktober 2016 telah ada telah ada kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Para Tergugat di kantor Desa Naru Penggugat akan melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp 2000.000 (dua puluh juta rupiah ) di tambah dengan bunga pinjaman para Tergugat sebesar Rp 7500.00 ( tujuh juta lima ratus rupiah)kepada orang lai karena Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah sehingga Para Tergugat meminjam uang kepada orang lain atas suruhan Penggugat dimana bunga menjadi tanggugan Penggugat sehingga total yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp 29.500.000 ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kalau masih ada larangan atau keberatan dari pihak lain atas jual beli tanah tersebut akan menjadi tanggung jawab Para Tergugat. Namun Penggugat sampai dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Bajawa belum melaksanakan kesepakatan tersebut.
Menimbang bahwa seharusnya Penggugat memenuhi dulu kesepakatan yang di capai di Kantor Desa Naru Tersebut kalau masih ada larangan dari pihak lain setelah memenuhi kesepakatan, Penggugat tetap tidak menguasai tanah yang telah dibelinya dari Para Tergugat Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Para Tergugat dan kepada pihak lain yang mengajukan keberatan atas jual beli tanah tersebut.
Bahwa menurut pembanding putusan Pengadilan Negeri Bajawa telah mengandung kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Penggugat di dalam memori banding ini menyatakan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bajawa quo yang isinya antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya Pembanding atau Penggugat sependapat dengan pertimbangan hukum ( Ratio Decidendi ) Sepanjang dalam eksepsi majelis hakim tingkat pertama.akan tetapi Pembanding/Penggugat tidak sependapat keberatan terhadap pokok perkara,yang tidak dipertimbangkan oleh pengadilan Negri Bajawa.
Bahwa merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 oktober 1975 No.951 K /SIP/1973 yang menyatakan ‘’Pemeriksaan Tingkat Banding seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding adalah salah, seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan untuk seluruhnya,baik mengenai fakta maupun penerapan hukum oleh karenanya Peradilan Tingkat Banding,khususnya Pengadilan Tinggi Kupang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta –fakta dan penerapan hukumnya
Bahwa judex facti tidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum yaitu dalam eksepsi Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya Para Tergugat mengajukan eksepsi yaitu gugatan penggugat kurang pihak/plurium litis consortium karena Penggugat tidak mengikutsertakan menantu Penggugat yang pernah menerima panjar pembayaran tanah dari Penggugat.Seharusnya dalam eksepsi Menimbang bahwa bersamaan dengan jawabannya Para Tergugat mengajukan eksepsi yaitu gugatan Penggugat kurang pihak/plurium litis consortium karena Penggugat tidak mengikutsertakan menantu Para Tergugat yang pernah menerima panjar pembayaran tanah dari Penggugat. Dalam eksepsi tersebut adalah tidak mengikutsertakan menantu Penggugat seharusnya menantu Para Tergugat bukan menantu Penggugat hal tersebut membuktikan Judex factitidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum.
Bahwa Pembanding /Penggugat menolak tidak sependapat terhadap putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam pokok perkara sebagai dasar dan alasan. Mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah, dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah, dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum.
Bahwa berdasarkan teori tentang beban pembuktian dalam hukum perdata yang digariskan dalam pasal 163 HIR Pasal 283 RBG atau pasal 1865 KUHPerdata yaitu setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna menegakan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut (pasal 1865 KUHPerdata ). Barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya keadaan itu ( pasal 163 HIR). Maka Penggugat/Pembanding mampu membuktikan dalilnya yang di perkuat dengan Replik, bukti P-1 sampai P-11 keterangan saksi Ferdinandus Bei, saksi Nikolaus Liko dan kesimpulan, sedangkan pihak Para Tergugat tidak mengajukan Dublik untuk meperkuat jawabanya. Namun semua alat bukti yang diajukan ke persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik dan bijak oleh judex facti Pengadilan Tingkat Pertama sehingga menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak dapat memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam memutuskan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 tidak berdasarkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dengan alasan judex facti tidak dapat memberikan kepastian mengenai transaksi jual beli tanah. Apakah transaksi jual beli tanah tersebut dilanjutkan atau tidak? Bilamana Judex Facti Pengadilan tingkat Pertama memutuskan Transaksi jual beli dilanjutkan maka atas putusan tersebut menjadi bukti yang sempurna bagi Penggugat atau Pembanding di kemudian hari karena dasar Pembanding tidak ingin melanjutkan trasaksi jual beli tanah berdasarkan surat larangan dari keluarga (kakak-adik) Para Tergugat ditujukan kepada Penggugat dan Para Tergugat yang isinya tanah tersebut yang berlokasi di Betho Riwu, Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, tidak bisa dijualbelikan kepada Penggugat karena tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari leluhur Sao Tiwu Tena tertanggal 23 maret 2012. Sehingga Pembanding merasa bingung atas putusan Pengadilan Negri Bajawa yang tidak memberikan kepastian hukum.
Bahwa Judex Facti Pengadilan tingkat Pertama tidak melihat dan memperhatikan apa yang terungkap didalam persidangan dengan alasan bahwa yang menjadi objek sangketa dalam perkara ini adalah Wantprestasi dimana Para Tergugat mengingkari suatu perjanjian yang dibuat dan Pihak Penggugat atau Pembanding tidak ingin melanjutkan transaksi jual beli tanah dengan alasan tidak ingin mengambil resiko dikemudian hari dan mengginkan uang panjar harga tanah dikembalikan sesuai dengan besar bunga yang ditentukan oleh Pihak Penggugat. Namun judex facti tingkat pertama tidak dapat memberikan keputusan yang dapat dikatakan mempunyai nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan sebagai dasar atau tujuan dari hukum itu sendiri. Seharusnya judex facti membatalkan transaksi jual beli antara Para Tergugat dengan Penggugat karena Pihak Penggugat tidak ingin transaksi jual beli dilanjutkan dan menginginkan uang harga panjar tanah dikembalikan.
Bahwa hakim Pengadilan Negri Bajawa tidak cukup bekerja untuk mengkaji fakta-fakta hukum dalam memutuskan perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan hakim Pengadilan Negri Bajawa dalam memutuskan perkara tidak melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak dapat memberikan putusan yang jelas. Seharusnya Hakim Pengadilan Negri Bajawa memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Para Tergugat untuk mengembalikan uang panjar harga tanah sesuai dengan bunga yang di tentukan oleh Penggugat. atau menyatakan transaksi jual beli tanah dapat dilanjutkan, dan menyatakan Penggugat untuk membayar uang sisa harga panjar tanah kepada Para Tergugat. Namun Putusan Pengadilan Negri Bajawa tidak dapat dikatakan sebagai Putusan yang mempunyai nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sebagai dasar atau tujuan dari hukum itu sendiri.
Bahwa judex factiPengadilan Tingkat Pertama memutuskan perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018NO (niet ontvankelijke verklaard). Putusan NOmerupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat di terima karena mengandung cacat formil. Namun Pengadilan Tingkat Pertama tidak memberikan alasan atau pertimbangan hukum yang jelas untuk dijadikan dasar putusan NO (niet ontvankelijke verklaard). seharusnya Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama memberikan alasan dan pertimbangan hukum yang jelas berkaitan dengan cacat formil dan menurut Pembanding gugatan tersebut tidak ada nilai atau unsur yang dapat dikatakan cacat formil.
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak dapat memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam memutuskan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan karena mengkesampingkan keterangan saksi Fernandus Bei padahal saksi Fernandus Bei adalah salah satu anggota dari Sao Tiwu Tena yang membuat surat larangan jual beli tanah yang ditujukan kepada Para Tergugat dan Penggugat pada tanggal 23 maret 2012. Ada keterangan saksi yang tidak di masukan kedalam putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dimana saksi Fernandus Bei menerangkan Pada tahun 1985 sudah ada pembagian tanah milik Sao Tiwu Tena dimana Tergugat I mendapat pembagian di Were, dan Bheto Riwu. Apabila Para Tergugat ingin menjual tanah tersebut harus ada musyawarah untuk mufakat dari anggota Sao Tiwu Tena karena Tergugat I sudah kawin keluar yaitu mengikuti Tergugat II (suami Tergugat I). Seharusnya judex facti Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikesampingkan keterangan saksi dari Fernandus Bei.
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak dapat memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam memutuskan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan bahwa Judex fakti Pengadilan Tingkat Pertama memberikan pertimbangan hukum mengenai bahwa seharusnya Penggugat memenuhi dulu kesepakatan yang di capai di Kantor Desa Naru Tersebut kalau masih ada larangan dari pihak lain setelah memenuhi kesepakatan, Penggugat tetap tidak menguasai tanah yang telah dibelinya dari Para Tergugat. Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Para Tergugat dan kepada pihak lain yang mengajukan keberatan atas jual beli tanah tersebut. Namun Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama tidak perna memberikan pertimbangan hukum mengenai etikad buruk dari Para Tergugat yang menyuruh Thobias Ture memotong bambu di tanah yang sudah di beli oleh Penggugat dari Para Tergugat tanggal 13oktoberi 2018 sesuai dengan bukti yang di ajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-11. Seharusnya Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama mempertimbangkan juga etikad buruk dari Para Tergugat yang menyuruh Thobias Ture memotong bambu di tanah yang sudah di beli oleh Penggugatdari Para Tergugat. Atas perbuatan dari Para Tergugat tersebut Penggugattidak ingin melanjutkan transaksi jual beli tanah.
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak dapat memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam memutuskan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan karena tidak dikesampingkan keterangan saksi Para Tergugat yaitu saksi Bernadetha Dhone yang menerangkan saksi dan Para Tergugat tinggal bertetangga di Boleo Desa Naru. Pada tahun 2012 saksi pernah melihat Penggugat datang kerumah Pata Tergugat untuk membeli tanah. Bahwa pada saat datang kerumah Para Tergugat, Penggugat mengutarakan niatnya untuk membeli tanah yang sudah ada pajaknya. Tergugat I bahwa dia mau menjual kebun kopi tetapi harus ditanyakan lebih dulu kepada saudara-saudaranya. Bahwa kebun kopi yang mau di jual tersebut terletak di Bheto Riwu. Bahwa belakangan saksi mendengar penggugat telah membeli kebun kopi tersebut tapi berapa harga kebun kopi tersebut saksi tidak tahu apakah sudah di bayar lunas atau belum saksi juga tidak tahu. Sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 saksi melihat penggugat mengerjakan kebun kopi tersebut. Bahwa setahu saksi bahwa kebun kopi tersebut adalah milik dari Tergugat I yang diperoleh dari orang tuanya. Bahwa keterangan saksi Bernadeta Dhone harus di kesampingkan dengan alasan bahwa tanah yang di beli oleh Penggugat dari Para Tergugat yaitu Lahan kosong bukan kebun kopi dan keterangan saksi Bernadeta Dhone bertentangan dengan surat Pelepasan Hak pada tanggal 26 maret 2012. Keterangan saksiBernadeta Dhone bertentangan dengan keterangan saksi Yustina Maria Keo menerangkan saksimemiliki kebun di Bheto Riwu. Kebun saksi berbatasan langsung dengan kebun Para Tergugat. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 saksi melihat Penggugat mengerjakan kebun milik Para Tergugat dengan menanami jagung, kedelai, dan kacang tanah. Bahwa Yuliana Newe cerita kepada saksi bahwa kebun milik para Tergugat telah di jual kepada Penggugat. Bahwa sejak 3 (tiga) tahun belakangan ini Penggugat tidak lagi mengerjakan kebun tersebut dan saksi tidak tahu Penggugat tidak lagi mengerjakan kebun tersebut. Ketika dianalisa dengan logika keterangan saksi dari Bernadetha Dhone adalah keterangan saksi yang tidak benar yang tidak sesuai dengan fakta dengan alasan ketika Tanah yang di beli oleh Penggugat dari Para Tergugat adalah kebun kopi masa penggugat bisa menanami jagung, kedelai, dan kacang tanah di atas kebun kopi tersebut
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak dapat memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam memutuskan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan karena tidak dikesampingkan keterangan saksi Para Tergugat yaitu saksi Aloysius Benga dengan alasan bahwa Para Tergugat tidak perna mengajukan bukti tertulis yang mendukung keterangan saksi Aloysius Benga mengenai klarifikasi di Kantor Desa Naru yang memperoleh kesepakatan bahwa Penggugat akan melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp 2000.000 ( dua puluh juta rupiah ) di tambah dengan bunga pinjaman para Tergugat sebesar Rp 7500.00 (tujuh juta lima ratus rupiah)kepada orang lain karena Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah sehingga Para Tergugat meminjam uang kepada orang lain atas suruhan Penggugat dimana bunga menjadi tanggugan Penggugat sehingga total yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp 29.500.000 ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kalau masih ada larangan atau keberatan dari pihak lain atas jual beli tanah tersebut akan menjadi tanggung jawab Para Tergugat. Seharusnya judex facti Pengadilan Tingkat Pertama mengkesampingkan keterangan saksi Aloysius Benga dengan alasan Semua keterangan yang diberikan oleh saksi Aloysius Benga harus di perkuat dengan bukti tertulis karena kekuatan pembuktian di hukum perdata adalah surat. Bisa saja keterangan saksi dari Aloysius Benga adalah keterangan saksi yang tidak benar yang hanya mengada-ngada .
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak dapat memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam memutuskan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan karena Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama tidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai adanya kebohongan dari keterangan saksi Aloysius Benga yang menerangkan klarifikasi di Kantor Desa Naru yang memperoleh kesepakatan bahwa Penggugat akan melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp 2000.000 ( dua puluh juta rupiah ) di tambah dengan bunga pinjaman para Tergugat sebesar Rp 7500.00 ( tujuh juta lima ratus rupiah)kepada orang lain karena Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah sehingga Para Tergugat meminjam uang kepada orang lain atas suruhan Penggugat dimana bunga menjadi tanggugan Penggugat sehingga total yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp 29.500.000 ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Awalnya saksi Aloysius Benga menerangkan bahwa Penggugat akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.2000.000 ( dua puluh juta rupiah) di tambah Rp 75000.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) menjadi 27.5000.000 ( dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). karena Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah sehingga Para Tergugat meminjam uang kepada orang lain atas suruhan Penggugat dimana bunga menjadi tanggugan Penggugat sehingga total yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp 29.500.000 ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Yang menjadi pertanyaannya dari mana saudara saksi bisa menyimpulkan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp.2000.000 ( dua puluh juta rupiah) di tambah Rp 75000.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah menjadi Rp 29.500.000 ( dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Keterangan saksi Aloysius Benga di dalam keterangannya tidak singkron tidak sesuai dengan fakta sehingga keterangan saksi Aloysius Benga harus dikesampingkan. Seharusnya Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama mengkesampingkan keterangan saksi Aloysius Benga agar tidak menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar
Bahwa hakim Pengadilan Negri Bajawa tidak cukup bekerja untuk mengkaji fakta-fakta yang berkenan dengan seluk beluk yang melingkupi bukti P-I sampai dengan bukti P-11 padahal bila kita sendikit memberi perhatian pada bukti P-1, P-2, P-3, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11. dan keterangan –keterangan saksi yang berkenan dengan bukti P-I sampai dengan bukti P-11 tersebut maka akan diperoleh bukti yang sangat meyakinkan.
Bahwa Judex Fakti Pengadilan Tingkat pertama tidak dapat menerapkan hukum sebagaimana semestinya. Seharusnya dengan melihat bukti-bukti yang diajukan Judex Fakti Pengadilan Tingkat Pertama mempunyai gambaran dan memperoleh bukti yang sangat meyakinkan dalam memutuskan perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 sehingga tidak menimbulkankan Putusan yang keliru dan tidak benar
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawadalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan.Bahwa pada tanggal 23 maret 2012, ada surat larangan dari keluarga (kakak-adik) Para Tergugat ditujukan kepada Penggugat dan Para Tergugat yang isinya tanah tersebut yang berlokasi di Betho Riwu, Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, tidak bisa dijualbelikan kepada Penggugat karena tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari leluhur Sao Tiwu Tena,bukan merupakan tanah milik pribadi dari Para Tergugat
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahwa pada tanggal 26 maret 2012 Para Tergugat membuat kesepakatan bersama dengan Penggugat yang isinya Bilamana dikemudian hari ada larangan dari pihak lain atau menghalagi pembatalan jual-beli tanah maka para tergugat akan mengembalikan uang penggugat dengan bunga sebesar 10%perbulan,dan para tergugat siap di tuntut oleh penggugat ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidanganBahwa pada tanggal 15 november 2012 datanglah seorang keluarga dari pihak para tergugat yang bernama Martinus Manu dan Thomas Doi ke rumah penggugat dan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan Warisan dari leluhur Sao Tiwu bukan merupakan tanah milik pribadi dari para tergugat
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahwa pada tanggal 4 september 2016 Penggugat datang ke rumah para tergugat untuk minta mengembalikan uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000(delapan belas juta rupiah) seseuai dengan kwitansi yang diterima oleh para tergugat. namunPara Tergugat mengatakan bahwa mereka tidak punya uang dan tetap melanjutkan transaksi jual beli tanah danPenggugat tidak mau melanjukan transaksi jual beli tanah karena tidak ingin mengambil resiko dikemudian hari.
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahwa pada tanggal 5 september 2016 penggugat melaporkan Para Tergugat ke KAPOLRES Ngada untuk mengklarifikasi atas perbuatan Para tergugat yang sudah menerima uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000(delapan belas juta rupiah) agar Para Tergugat dapat mengembalikan uang panjar tanah tersebut kepada penggugatnamun penyelesaian di KAPOLRES NGADA tidak ada titik temu antara kedua belah pihak ataupun kesepakatan bersama
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahwa total keseluruhan harga tanah yang sudah di bayar oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 18.000.000(delapan belas juta rupiah) dan sisa harga tanah sebesar Rp 22.000.000(dua puluh dua juta rupiah)
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahwa Penggugat tidak ingin transaksi jual beli tanah dilanjutkan dan menginginkan uang harga panjar tanah dikembalikan sesuai dengan besaran bunga yang sudah ditentukan oleh Penggugat
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018 cacat hukum oleh karena tidak menerapkan hukum sebagaimana seharusnya serta tidak berdasarkan fakta hukum persidangan namun berdasarkan penafsiran subjektif majelis hakim yaitu fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa adanya etikad buruk yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menyuruh Thobias Ture memotong bambu di tanah yang sudah di beli oleh Penggugatdari Para Tergugat tanggal 13 oktober 2018. Atas perbuatan dari Para Tergugat tersebut Penggugat tidak ingin melanjutkan transaksi jual beli tanah dan Penggugat mengajukan gugatan wantprestasi di Pengadilan Negri Bajawa agar uang harga panjar tanah di kembalikan.
Bahwa Putusan Pengadilan Negri Bajawa dibangun atas Kebohongan, Premanisme, Kesewenangan, Konstruksi yang kropos sehingga dapat dikatakan sebagai Putusan yang memihak.
Bahwa judex facti Pengadilan Tingkat Pertama terlalu formalistik yang hanya melihat pada hal-hal yang formil belaka yaitu apa yang tertera didalam putusan padahal yang perlu dilihat adalah sejumlah bukti yang lain yang membentuk adanya hak materil
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pembanding/penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupangc.q. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang untuk berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan:
Menerima Permohonan banding Pembanding/Penggugat tersebut di atas;
Menolak kontra memori bandig dari para Terbanding /Tergugat
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 20/Pdt.G/2018/PN BJW Tanggal 10 Desember 2018
Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat.
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Kupang c.q. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, maka Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 3 Januari 2019 sebagai berikut :
Dengan ini menyampaikan KONTRA MEMORI BANDING untuk Menjawab MEMORI BANDING yang diajukan oleh PEMBAMBANDING/dahulu Penggugat dalam PUTUSAN Perkara Perdata Nomor : 20/PDT.G/2018/PN Bjw. Yang diajukan oleh PEMBANDING/ DAHULU PENGGUGAT :
Vinsensus Meka, Umur 55 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Katholik, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di Waebetu, Kelurahan Lebijaga , Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING;
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa Penggugat dengan surat Gugatan tanggal 26 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 27 September 2018 dalam Register Nomor 20/PDT.G/2018/PN.BJW, telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2012 para Tergugat datang ke rumah Penggugat untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Betho Riwu,Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. dan Penggugat bersedia untuk membeli tanah tersebut;
Bahwa kesepakatan para Tergugat dengan Penggugat harga tanah seluruhnya sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012, surat yang dikeluarkan oleh Bapak Desa Naru perihal pengumuman tanah No.78/PEM.042.2/12,III/2012, tanah tersebut dijual oleh para Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 Penggugat membayar uang panjar harga tanah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012, surat larangan dari keluarga (kakak-adik) para Tergugat ditujukan kepada Penggugat dan para Tergugat yang isinya tanah tersebut yang berlokasi di Betho Riwu, Desa Naru Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, tidak bisa dijualbelikan kepada Penggugat karena tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari leluhur Sao Tiwu Tena, bukan merupakan tanah milik pribadi dari para Tergugat;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 Penggugat datang kerumah para Tergugat untuk membatalkan transaksi jual beli tanah karena ada larangan dari pihak keluarga para Tergugat. Dan para Tergugat mengatakan bahwa para Tergugat sudah membicarakan kepihak keluarga yang membatalkan jual-beli tanah tersebut dan memperoleh kesepakatan bahwa tanah tersebut tetap di perjual-belikan karena sudah ada musyawarah dari pihak keluarga;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 para Tergugat membuat kesepakatan bersama dengan Penggugat yang isinya bilamana dikemudian hari ada larangan dari pihak lain atau menghalagi pembatalan jual-beli tanah maka para Tergugat akan mengembalikan uang Penggugat dengan bunga sebesar 10% perbulan, dan para Tergugat siap di tuntut oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2012 Penggugat membayar uang panjar harga tanah kepada para Tergugat sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2012 Penggugat membayar uang panjar harga tanah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa total keseluruhan harga tanah yang sudah di bayar oleh Penggugat kepada para Tergugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan sisa harga tanah sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 15 November 2012 datanglah seorang keluarga dari pihak para Tergugat yang bernama Martinus Manu dan Thomas Doi ke rumah Penggugat dan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan Warisan dari leluhur Sao Tiwu bukan merupakan tanah milik pribadi dari para Tergugat;
Bahwa karena adanya larangan dari pihak keluarga para Tergugat maka Penggugat tidak melanjutkan transaksi pembayaran jual-beli tanah sesuai dengan surat kesepakatan bersama antara Penggugat dan para Tergugat tanggal 26 Maret 2012;
Bahwa pada tanggal 4 September 2016 Penggugat datang ke rumah para Tergugat untuk minta mengembalikan uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang diterima oleh para Tergugat. namun Tergugat mengatakan bahwa mereka tidak punya uang dan tetap melanjutkan transaksi jual beli tanah dan Penggugat tidak mau melanjukan transaksi jual beli tanah karena tidak ingin mengambil resiko dikemudian hari;
Bahwa pada tanggal 26 september 2016 Penggugat melaporkan para Tergugat ke KAPOLRES Ngada untuk mengklarifikasi atas perbuatan para Tergugat yang sudah menerima uang panjar harga tanah sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) agar para Tergugat dapat mengembalikan uang pinjaman harga tanah tersebut kepada Penggugat. Namun penyelesaian di KAPOLRES NGADA tidak ada titik temu antara kedua belah pihak ataupun kesepakatan bersama;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 para Tergugat menyuruh seseorang yg bernama Tobias Ture untuk memotong bambu yang berada di tanah yang sudah di beli oleh Penggugat. dan Penggugat melaporkan perbuatan para Tergugat ke KAPOLRES NGADA tentang pencurian. Pihak kepolisian mengatakan bahwa Pengugat harus menyelesaikan proses hukumnya secara perdata karena Penggugat belum membayar lunas uang harga tanah.dan untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Tergugat,maka harus di gugat secara perdata;
Bahwa atas perbuatan para Tergugat yang merupakan perbuatan wanprestasi dalam hal ini tidak mau mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan bunga berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan para Tergugat sebesar 10% perbulan dihitung sejak tanggal 26 Maret 2012 sampai 26 september 2018 yang merupakan suatu kesepakatan bersama dari kedua belah pihak yaitu Penggugat dan para Tergugat, yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu para Tergugat bersedia untuk mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat dengan dibuktikan menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai enam ribu merupakan kekuatan hukum dan tidak dipaksa oleh pihak manapun;
Bahwa atas tindakan dan perbuatan dari para Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi telah menimbukan kerugian yang di derita oleh Penggugat baik secara materil maupun secara imateril dengan perician sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL.
Adapun kerugian materil yang diderita akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat selaku penguasa berdasarkan yurisprudensi sebagai sumber hokum dari putusan Mahkamah Agung RI, No.Reg.2863K/Pdt/1999, tanggal 26 juni 2012 beralasan hak bagi Penggugat mengajukan tuntutan kerugian materil terhadap tuntutan yang mengembangkan bunga uang;
Keuangan yang sudah diterima oleh para Tergugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kalau di hitung dengan bunga 10% perbulannya terhitung dari 26 maret 2012 sampai 26 september 2018 berdasarkan kesepakatan bersama antara para Tergugat dengan Penggugat tanggal 26 maret 2012, maka total seluruhnya adalah 10% x Rp 18.000.000 juta x 78 bulan = Rp. 140.400.000 (seratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) + Rp 18.000.000 (delapan belas juta ) uang panjar harga tanah = Rp 158.400.000 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
KERUGIAN IMATERIL.
Kerugian akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) x 3% perbulan sesuai keuangan yang berputar di masyarakat = Rp.18.000.000 x 3% x 78 bulan = Rp 42.120.000 (empat puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) + RP 18.000.000 (delapan belas juta rupiah ) uang panjar harga tanah = Rp 60.120.000 ( enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Kerugian akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp 18.000.000 ( delapan belas juta) jika dihitung dengan bunga Bank sebesar 2% maka Rp 18.000.000 (delapan belas juta) x 2% x 78 bulan = Rp 28.800.000 (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu rupah ) + Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah uang panjar harga tanah = Rp 46.800.000 ( empat pulu enam juta delapan puluh ribu rupiah);
Kerugian akibat tidak mengelola keuangan Penggugat sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta) jika dihitung dengan bunga koperasi yaitu = Rp 18000.000 (delapan belas juta) x 1,5% x 78 bulan = Rp 21.600.000 + Rp 18.000.000 (uang panjar harga tanah) = Rp 39.060.000 ( tiga puluh sembilan juta enam puluh ribu rupiah);
Kerugian sebagai akibat tidak bertanggung jawab yang dilakukan para Tergugat kepada Penggugat maka Penggugat minta Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya Gugatan dan biaya transportasi;
Bahwa untuk menjamin terpenuhnya tuntutan Penggugat ini, disamping pula adanya kekwatiran Tergugat tidak mengembalikan uang panjar harga tanah dari Penggugat maka Penggugat mohon agar pengadilan Negeri Bajawa menaruh sita jaminan tanah beserta bangunan di atasnya yang digunakan oleh para Tergugat sebagai jaminan dalam Gugatan perkara ini atas harta para Tergugat yakni :
Sebuah bidang tanah (pekarangan) seluas 72 m2( meter persegi) beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di kampung boleo, Desa Naru kecamatan Bajawa,kabupaten Ngada dengan batas –batas sebagai berikut:
Utara : Dengan jalan setapak ;
Selatan : Dengan kali mati;
Timur : Dengan tanah Leonardsus Gere;
Barat : Tanah milik Yohanes Deu;
Bahwa setelah membaca MEMORI BANDING Pembanding/ Penggugat, Serta Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 20/PDT.G/2018/PN Bjw, Tanggal 10 Desember 2018 maka Kami menyampaikan KONTRA MEMORI BANDING atas MEMORI BANDING tersebut sebagai berikut :
1. WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN
A. PENGERTIAN WANPRESTASI:
Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi kaena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bahwa suda sangan jelas dimana Penggugat tidak mengerti dengan apa yang dimaksud WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN, baik yang penggugat tuangkan dalam surat gugatan, replik maupun kesimpulan pemeriksaan Perkara Nomor 20/PDT.G/2018/PN BJW.
Bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya tidak membuktikan apakah perbuatan para Tergugat dikatankan Wanprestasi/ sebaliknya Penggugat/Pembandinglah yang sudah menguasai serta mengelola Tanah di Beto Riwu dengan menanam tanaman umur pendek, serta mengambil hasil bambo dari tanah yang di jual belikan meskipun belum melunasi pembayaran atas harga tanah tersebut sungguh sangat merugikan para Tergugat.
Bahwa dalam gugatan Pengugat, sudah saling bertentangan antara pernyataan yang satu dengan lainnya. Dimana penggugat menyatakan ada larangan/keberatan atas jual beli tanah antara penggugat dengan para Tergugat, tetapi dalam berjalannya waktu penggugat juga masih menguasai tanah jual beli dari tahun 2012 sampai tahun 2018 ini semua telah terungkap dalam fakta persidangan.
Bahwa sebenarnya Penggugatlah yang melakukan perbuatan ingkarjanji, dimana setelah penyerahan sebagian uang penggugat telah menguasai tanah jual beli sampai dengan sekarang tanpa memperhatikan akan hak-hak dari para Tergugat.
Bahwa para Tergugat sangat sadar bahwa tanah yang dijual ke penggugat bukan tanah yang dalam sengketa atau milik oranglai.
B. BENTUK-BENTUK WANPRESTASI:
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Isi Peringatan:
Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
Dasar teguran;
Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Bahwa dari Bentuk-bentuk tindakan Wanprestasi tidak ada satupun dibuktikan penggugat kaitkan kepada Para Tergugat dimana dalam pertimbangan Putusan Perkara Perdata Nomor 20/PDT.G/2018/PN BJW.
Bahwa sudah sangat jelas pada Alinea ke dua halaman 32 dst : Menimbang, bahwa dari bukti P-7 berupa Surat Pernyataan Jual Beli Tanah (Pelepasan Hak) sama dengan bukti T-1 yang diajukan oleh para Tergugat telah disepakati klausul apabila dikemudian hari ternyata dari pihak-pihak lain yang menghalangi atau membatalkan jual beli tanah tersebut, pemilik tanah bersedia dituntut di Pengadilan Negeri Bajawa
oleh pembeli dan siap mengganti harga tanah sesuai kwitansi pelunasan dengan bunga 10% (sepuluh persen) per bulan;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat baru membayar panjar tanah dan belum melakukan pelunasan;
Menimbang, bahwa pada Bulan Oktober 2016 telah ada kesepakatan antara Penggugat dengan para Tergugat di Kantor Desa Naru Penggugat akan melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga pinjaman para Tergugat sebesar Rp.7.500.000.- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada oranglain kar ena Penggugat belum melunasi sisa pembayaran tanah sehingga para Tergugat meminjam uang kepada orang lain atas suruhan Penggugat dimana bunganya menjadi tanggungan Penggugat, sehingga total yang harus dibayar oleh Penggugat kepada para Tergugat adalah sebesar Rp.29.500.000.- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dan kalau masih ada larangan/keberatan dari pihak lain atas jual beli tersebut akan menjadi tanggung jawab para Tergugat. Namun Penggugat sampai dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bajawa belum melaksanakan kesepakatan tersebut
Menimbang, bahwa seharusnya Penggugat memenuhi dulu kesepakatan yang dicapai di Kantor Desa Naru tersebut dan kalau masih ada larangan dari pihak lain setelah memenuhi kesepakatan, Penggugat tetap tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya dari para Tergugat, Penggugat mengajukan Gugatan ganti rugi kepada para Tergugat dan kepada pihak lain yang mengajukan keberatan atas jual beli tanah tersebut. Dari uraian dan pertimbangan diatas Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil Gugatannya bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka Gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
C. AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG WANPRESTASI:
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
Pembatalan perjanjian;
Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
Membayar ganti rugi;
Membatalkan perjanjian; dan
Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
GANTI RUGI YANG DAPAT DITUNTUT:
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
– Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
– Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
– Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
D. PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUNTUT MEMBAYAR GANTI RUGI:
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa. Misalnya: karena barang yang diperjanjikan musnah atau hilang, terjadi kerusuhan, bencana alam, dll.
Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai (Execptio Non Adimreti Contractus). Misalnya: si pembeli menuduh penjual terlambat menyerahkan barangnya, tetapi ia sendiri tidak menetapi janjinya untuk menyerahkan uang.
Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (Rehtsverwerking). Misalnya: si pembeli menerima barang yang tidak memuaskan kualitasnya, namun namun pembeli tidak menegur si penjual atau tidak mengembalikan barangnya.
Bahwa sangatlah jelas Putusan Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusan Perkara Perdata Nomor 20/PDT.G/2018/PN BJW, bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil- dalil gugtannya yang menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.
Bahwa penggugatlah yang sudah sangat jelas merugikan para Tergugat dengan cara menguasai serta mengelola tanah jual beli dengan tidak mempertimbangkan hak-hak para Tergugat.
TANGGAPAN DAN KEBERATAN HUKUM
Bahwa Judex Factie dalam memutuskan perkara wanprestasi sudah memberi pertimbangkan hukum yang jelas sesuai dengan fakta-fakta yang didapat dalam proses perkara yang berlangsung. Tentang pernyataan Pembanding tentang Judex Factie dalam memutuskan perkara wanprestasi Putusan Pengadilan Negeri Bajaw telah mengandung kesalahan-kesalahan dalam pertimbangan-pertimbangan sampai menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar” adalah pernyataan yang jauh dari kebenaran dan fakta-fakta hukum. Sudah seharusnya bagi Pembanding untuk mengajukan bukti-bukti yang dapat mendukung pernyataannya dalam memori yang diajukan. Sudah tidak ada lagi fakta-fakta hukum yang benar yang dapat mendukung dalil-dalil yang Pembanding sampaikan, membuat Pembanding panik dan menjadikan Putusan Judex Factie tidak ada yang dipermasalahkan;
Bahwa karena Judex Factie dalam mempertimbangkan hukumnya secara nyata telah mempertimbangkan segala hal mulai dari jawab menjawab, bukti-bukti surat, keteraangan saksi-saki, yang diajukan oleh Para Pihak dalam perkara ini maka apa yang didalilkan oleh Pembanding/dahulu Penggugat bahwa “...Putusan Pengadilan Negeri Bajaw telah mengandung kesalahan-kesalahan dalam pertimbangan-pertimbangan sampai menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar” sebagai mana Pembanding/ Penggugat menguraikannya dari poin1 (Satu) sampai dengan poin 26 (dua puluh enam) adalah dalil yang tidak nyata dan jauh dari fakta putusan yang sebenarnya;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding Pada poin 1 (satu) adalah tidak benar karena Majelis dalam Perkara aquo telah mempertimbangkan secara seksama tentang pokok-pokok perkara yang diajukan oleh para Pihak;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding Pada poin 2 (dua) adalah tidak benar karena Perkara Perdata Nomor 20/PDT.G/2018/PN BJW masih dalam tahapan tingkat pertama bukan ’Pemeriksaan Tingkat Banding jadi sangatlah tidak ada kaitan dengan Putusan;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding Pada poin 3 (tiga) adalah tidak benar karena Perkara Perdata Nomor 20/PDT.G/2018/PN BJW Mengenai judex facti tidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum yaitu dalam eksepsi Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya Para Tergugat mengajukan eksepsi yaitu gugatan penggugat kurang pihak/plurium litis consortium karena Penggugat tidak mengikutsertakan menantu Penggugat yang pernah menerima panjar pembayaran tanah dari Penggugat.Seharusnya dalam eksepsi Menimbang bahwa bersamaan dengan jawabannya Para Tergugat mengajukan eksepsi yaitu gugatan Penggugat kurang pihak/plurium litis consortium karena Penggugat tidak mengikutsertakan menantu Para Tergugat
yang pernah menerima panjar pembayaran tanah dari Penggugat. Dalam eksepsi tersebut adalah tidak mengikutsertakan menantu Penggugat seharusnya menantu Para Tergugat bukan menantu Penggugat hal tersebut membuktikan Judex factitidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum. sangatlah tidak benar karena Majelis Hakim sudah sanga jeli dan Teliti dalam memberikan keputusan dimana Mengenai Eksepsi Para Tergugat sudah sangat pas karena Bukanlah anak Mantu Para tergugat seharusnya Anak dari Para Tergugat sendiri bila dikatkan dengan alat bukti P3. Kwitansi tanggal 13 oktober 2012 panjar tanah Rp.3.500.000,
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding Pada poin 4 (empat) adalah tidak benar karena Perkara Perdata Nomor 20/PDT.G/2018/PN BJW Mengenai Pengadilan Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam pokok perkara sebagai dasar dan alasan. Mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah, dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah, dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum adalah tidak benar. bahwa sudah sangat tepat dan sangat benar;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding pada poin 5 (lima) adalah tidak benar karena Pembanding telah menyimpulkan sendiri bahwa Pembanding mampu membuktikan dalil-dalilnya diperkuat dengan Jawaban dari Para Tergugat namun dalam fakta sidang yang sesungguhnya para Tergugat membantah Gugatan Penggugat melalui jawabannya Setelah dicermati lebih lanjut ternyata tidak ada satupun bukti baik itu surat maupun keterangan Para Saksi Pembanding yang menyatakan bahwa tanah yang di jual belikan masi disengketakan atau ada keberatan jual beli bahwa tanah jual beli merupakan milik Tergugat I merupakan pembagian dari sao Tiwu Tena ( tanah Beto Riwu) yang dijelaskan oleh saksi Penggugat yang mengeluarkan surat larangan atau keberatan iyu sendiri. bahwa sudah sangat jelas ini tidak ada kaitan dengan perbuatan wanprestasi dari Para Tergugat.
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding pada poin 6 (enam) sampai 26 (dua puluh enam) Para Tergugat tidak menanggapinya lagi karena tidak benar karena Judex Factie telah benar menerapkan hukum sesuai dengan fakta-fakta Persidangan;
Bahwa Judex Factie dalam mempertimbangkan hukumnya secara nyata telah mempertimbangkan segala hal maka Putusan Pengadilan Negeri Bajawa haruslah dikuatkan;
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang para Terbanding/para Tergugat sampaikan dalam KONTRA MEMORI ini, maka para Terbanding/para Tergugat mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili Perkara Wanprestasi memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Kontra memori Banding yang diajukan oleh para Terbanding/para Tergugat ;
Menerima Eksepsi para Terbanding/para Tergugat
Menolak Gugatan Pembanding/dahulu Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam Perkara Wanprestasi telah benar dan sesuai dengan meknisme dan aturan hukum yang berlaku;
Menguatkan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa Nomor: 20/PDT.G/2018/PNBJW;
SUBSIDAIR :
Dan atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, para Terbanding/para Tergugat dan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex-aequo Et Bono);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bajawa No. 20/ Pdt.G/2018/PN.Bjw diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember 2018 dengan dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat dan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II yang mana atas Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tersebut maka Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Permohonan Banding pada tanggal 11 Desember 2018 sehingga permohon Banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan oleh karena itu Permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.20/Pdt.G/2018/PN.Bjw tanggal 10 Desember 2018, dan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.20/Pdt.G/2018/PN.Bjw tanggal 10 Desember 2018, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka sudah seharusnya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Mengingat ;
Undang - Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 ;
Reglement Tot Regeling Van Het Recht Wesen In De Gewesten Buiten Java En Madura stb 1947/227, RBg, Hukum Acara Perdata Daerah Lauar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199 – 205) ;
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor: 20/Pdt.G/ 2018/PN.Bjw tanggal 10 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Peradilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 yang terdiri dari ERWIN T. PASARIBU, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABNER SITUMORANG, SH.,MH. dan SUKO PRIYOWIDODO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 3/PEN.PDT/2019/PT.KPG tanggal 18 Januari 2019 dan putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DARIUS DILLAK, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,
ABNER SITUMORANG, SH.,MH. ERWIN TUMPAK PASARIBU , SH.,MH.
HAKIM ANGGOTA II,
SUKO PRIYOWIDODO, SH. PANITERA PENGGANTI,
DARIUS DILLAK, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan…………………...Rp. 6.000,-
R e d a k s i Putusan……………..Rp. 10 .000,-
Biaya Pemberkasan .………….....Rp.134.000,-
J u m l a h……………………...Rp.150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).