227/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 227/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip;  950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir ; Dirampas untuk dimusnahkan ;  uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;  1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987; Dirampas untuk negara ;  1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 108 warna hitam putih dengan nomor kartu 085348220174 ; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara terdakwa Ela Agustina Binti Bambang Irwansyah ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 oleh kami MUSTAJAB, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI ROSADI, SH dan ADIATY ROVITA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MAHSIATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh SITI NURFATIMAH, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 227/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH ;
Tempat lahir : Rantau ;
Umur / Tgl.lahir : 20 Tahun / 22 Mei 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kakaran Rt. 001/001, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prop. Kalimantan Selatan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : ~ ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2014 s/d tanggal 17 Agustus 2014 ;
Perpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2014 s/d tanggal 26 September 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 September 2014 s/d tanggal 23 September 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam surat dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH Selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) unit Hp merk LG warna hitam dengan nomor kartu 0812 51183987 ;
1 (satu) unit Hp merk Nokia type 108 warna hitam putih dengan nomor kartu 085348220174 ;
Dirampas untuk Negara ;
100 (seratus) butir obat jenis Zenith ;
950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir ;
Dirampas untuk untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2014 tersebut, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di terminal eks bioskop pasar rantau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan ddalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei dan saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun melaksanakan operasi pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin utara, kemudian setelah sampai pada di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di terminal eks bioskop pasar rantau kemudian saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei dan saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainul Abidin Alias Inul Bin Abu Samah yang pada saat itu sedang duduk bersama dengan sdr. Rafi’I, pada saat hendak ditangkap terdakwa berusaha lari, kemudian Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun berhasil menangkap terdakwa dan pada saat terdakwa di tangkap kemudian saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun menanyakan perihal barang yang disimpan oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan pencarian sekitar 3 meter dari terdakwa ditangkap, saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei menemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 100 butir/tablet obat charnophen dengan kemasan bentuk strip sebanyak 10 strip produk Zenith Pharmaceutik dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir Dextromertophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP di kemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) plastic klip kecil masing-masing berisi 10 butir, kemudian saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun menanyakan kepada terdakwa perihal penemuan barang bukti tersebut dan pada saat itu terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukn tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapin Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa obat-obatan tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama saksi Ella melalui Handphone dan bermaksud untuk di jual kembali kepada orang yang memerlukan ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditanyakan mengenai ijin menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextromerthopphan sebagaimana yang telah disita oleh pihak kepolisian tersebut ternyata terdakwa bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI Cabang Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.08.14.0087.LP tanggal 6 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Magdalena, Dra.Apt.M.Si menerangkan tablet warna kuning logo “DMP” pada satu sisi tanpa penandaaan pada sisi lainnya “NOVA” adalah tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Caffein, mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2014 tersebut, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di terminal eks bioskop pasar rantau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktek Kefarmasian Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 108”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan ddalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei dan saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun melaksanakan operasi pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin utara, kemudian setelah sampai pada di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di terminal eks bioskop pasar rantau kemudian saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei dan saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainul Abidin Alias Inul Bin Abu Samah yang pada saat itu sedang duduk bersama dengan sdr. Rafi’I, pada saat hendak ditangkap terdakwa berusaha lari, kemudian Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun berhasil menangkap terdakwa dan pada saat terdakwa di tangkap kemudian saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun menanyakan perihal barang yang disimpan oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan pencarian sekitar 3 meter dari terdakwa ditangkap, saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei menemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 100 butir/tablet obat charnophen dengan kemasan bentuk strip sebanyak 10 strip produk Zenith Pharmaceutik dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir Dextromertophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP di kemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) plastic klip kecil masing-masing berisi 10 butir, kemudian saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun menanyakan kepada terdakwa perihal penemuan barang bukti tersebut dan pada saat itu terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukn tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapin Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa obat-obatan tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama saksi Ella melalui Handphone dan bermaksud untuk di jual kembali kepada orang yang memerlukan ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditanyakan mengenai ijin menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextromerthopphan sebagaimana yang telah disita oleh pihak kepolisian tersebut ternyata terdakwa bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI Cabang Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.08.14.0087.LP tanggal 6 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Magdalena, Dra.Apt.M.Si menerangkan tablet warna kuning logo “DMP” pada satu sisi tanpa penandaaan pada sisi lainnya “NOVA” adalah tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Caffein, mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2014 tersebut, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di terminal eks bioskop pasar rantau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei dan saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun melaksanakan operasi pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin utara, kemudian setelah sampai pada di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau tepatnya di terminal eks bioskop pasar rantau kemudian saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei dan saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainul Abidin Alias Inul Bin Abu Samah yang pada saat itu sedang duduk bersama dengan sdr. Rafi’I, pada saat hendak ditangkap terdakwa berusaha lari, kemudian Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun berhasil menangkap terdakwa dan pada saat terdakwa di tangkap kemudian saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun menanyakan perihal barang yang disimpan oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan pencarian sekitar 3 meter dari terdakwa ditangkap, saksi Iwan Ramdani Bin Drs.M.Syafei menemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 100 butir/tablet obat charnophen dengan kemasan bentuk strip sebanyak 10 strip produk Zenith Pharmaceutik dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir Dextromertophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP di kemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) plastic klip kecil masing-masing berisi 10 butir, kemudian saksi Eko Santoso, S.Sos Bin Salamun menanyakan kepada terdakwa perihal penemuan barang bukti tersebut dan pada saat itu terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukn tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapin Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa obat-obatan tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama saksi Ella melalui Handphone dan bermaksud untuk di jual kembali kepada orang yang memerlukan ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditanyakan mengenai ijin menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextromerthopphan sebagaimana yang telah disita oleh pihak kepolisian tersebut ternyata terdakwa bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI Cabang Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.08.14.0087.LP tanggal 6 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Magdalena, Dra.Apt.M.Si menerangkan tablet warna kuning logo “DMP” pada satu sisi tanpa penandaaan pada sisi lainnya “NOVA” adalah tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Caffein, mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. IWAN RAMADHANI Bin Drs. M. SYAFE’I, MM, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita, di areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, saksi bersama anggota kepolisian Polsek Tapin utara lainnya telah menangkap Terdakwa yang diduga menyimpan dan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 100 butir dan Dextromethophan sebanyak 950 butir, yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.30 wita saksi bersama anggota kepolisian Polsek Tapin Utara lainnya sedang melakukan operasi pekat yang dipimpin langsung Kapolsek dengan sasaran areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, ketika mendekati lokasi saksi dan anggota kepolisian lainnya melihat terdakwa sedang duduk dengan sdr. Rafi’i yang terlihat mabuk, ketika saksi dan anggota kepolisian mendekat, terdakwa dan sdr. Rafi’i langsung berlari kea rah belakang terminal eks bioskop, melihat hal tersebut, rekan-rekan saksi segera melakukan pengejaran dan sdr. Rafi’I dapat diamankan oleh rekan saksi yang bernama Bripka.Roni, sedangkan terdakwa masih dikejar oleh saksi Eko Santoso, dan saksi Eko Santoso ketika melakukan pengejaran melihat terdakwa ada melempar sesuatu bungkusan, beberapa saat kemudian saksi Eko Santoso dapat menangkap terdakwa lalu kemudian saksi Eko santoso menanyakan apa yang dibuang tadi, kemudian mendengar hal tersebut saksi kemudian menyisir lokasi yang dilalui terdakwa saat pengejaran dan tidak berapa lama kemudian saksi mendapati 1 (satu) bungkusan kantongan plastic berwarna hitam yang setelah dibuka berisi 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, kemudian saksi Eko Santoso menanyakan kepada terdakwa milik siapa obat-obatan tersebut dan oleh terdakwa dijawab miliknya, kemudian saksi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat, dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 yang diakui terdakwa sebagai alat yang dipergunakan untuk komunikasi melakukan jual beli obat-obatan tersebut, setelah itu terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polsek Tapin Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kepada saksi, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat carnophen zenith yang terdakwa miliki dan simpan untuk dijual tersebut adalah golongan obat keras daftar G dan untuk mengedarkannya/menjualnya harus memiliki ijin edar ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat yang Terdakwa miliki dan jual tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. EKO SANTOSO, S.Sos Bin SALAMUN, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita, di areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, saksi bersama anggota kepolisian Polsek Tapin utara lainnya telah menangkap Terdakwa yang diduga menyimpan dan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 100 butir dan Dextromethophan sebanyak 950 butir, yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.30 wita saksi bersama anggota kepolisian Polsek Tapin Utara lainnya sedang melakukan operasi pekat yang dipimpin langsung Kapolsek dengan sasaran areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, ketika mendekati lokasi saksi dan anggota kepolisian lainnya melihat terdakwa sedang duduk dengan sdr. Rafi’i yang terlihat mabuk, ketika saksi dan anggota kepolisian mendekat, terdakwa dan sdr. Rafi’i langsung berlari kea rah belakang terminal eks bioskop, melihat hal tersebut, rekan-rekan saksi segera melakukan pengejaran dan sdr. Rafi’I dapat diamankan oleh rekan saksi yang bernama Bripka.Roni, sedangkan terdakwa masih dikejar oleh saksi, dan saksi ketika melakukan pengejaran melihat terdakwa ada melempar sesuatu bungkusan, beberapa saat kemudian saksi dapat menangkap terdakwa lalu kemudian saksi menanyakan apa yang dibuang tadi, kemudian mendengar hal tersebut saksi Iwan Ramadhani kemudian menyisir lokasi yang dilalui terdakwa saat pengejaran dan tidak berapa lama kemudian saksi Iwan Rmadhani mendapati 1 (satu) bungkusan kantongan plastic berwarna hitam yang setelah dibuka berisi 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa milik siapa obat-obatan tersebut dan oleh terdakwa dijawab miliknya, kemudian saksi Iwan Ramadhani melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat, dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 yang diakui terdakwa sebagai alat yang dipergunakan untuk komunikasi melakukan jual beli obat-obatan tersebut, setelah itu terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polsek Tapin Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa kepada saksi, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat carnophen zenith yang terdakwa miliki dan simpan untuk dijual tersebut adalah golongan obat keras daftar G dan untuk mengedarkannya/menjualnya harus memiliki ijin edar ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat yang Terdakwa miliki dan jual tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si.Apt setelah dilakukan pemanggilan secara patut ahli tidak dapat berhadir, dan atas permohonan Penuntut Umum serta Persetujuan Terdakwa, keterangannya dalam BAP penyidik dibacakan, dan atas Keterangan Ahli yang dibacakan Tersebut Terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita, di areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Utara sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga menyimpan dan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 100 butir dan Dextromethophan sebanyak 950 butir, yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.30 wita terdakwa melihat anggota kepolisian mendekati areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, yang saat itu terdakwa sedang duduk dengan sdr. Rafi’i, ketika anggota kepolisian mendekat terdakwa dan sdr. Rafi’i langsung berlari kearah belakang terminal eks bioskop, ketika terdakwa dikejar terdakwa sempat melempar 1 (satu) bungkusan kantongan plastic berwarna hitam yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, namun ketika terdakwa tertangkap bungkusan tersebut ditemukan oleh anggota kepolisian, kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa milik siapa bungkusan yang berisi obat-obatan tersebut dan oleh terdakwa dijawab miliknya, kemudian terdakwa digeledah badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat, dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 yang diakui terdakwa sebagai alat yang dipergunakan untuk komunikasi melakukan jual beli obat-obatan tersebut, setelah itu terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polsek Tapin Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 adalah adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat Terdakwa digeledah dan ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987, dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 6 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si (Manager Teknis Pengujian Teranokoko), Nomor : PM.01.06.1001.08.14.0087.LP berkesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextrometorphan, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal terhitung sejak 30 juni 2014, sedangkan untuk obat Carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997 tertanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan Surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita, di areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Utara sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga menyimpan dan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 100 butir dan Dextromethophan sebanyak 950 butir, yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.30 wita, anggota kepolisian Polsek Tapin Utara sedang melakukan operasi pekat yang dipimpin langsung Kapolsek dengan sasaran areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, ketika mendekati lokasi anggota kepolisian melihat terdakwa sedang duduk dengan sdr. Rafi’i yang terlihat mabuk, ketika anggota kepolisian mendekat, terdakwa dan sdr. Rafi’i langsung berlari kearah belakang terminal eks bioskop, melihat hal tersebut anggota kepolisian segera melakukan pengejaran dan sdr. Rafi’I dapat diamankan oleh anggota kepolisian yang bernama Bripka.Roni, sedangkan terdakwa masih dikejar oleh saksi Eko Santoso, dan saksi Eko Santoso ketika melakukan pengejaran melihat terdakwa ada melempar sesuatu bungkusan, beberapa saat kemudian saksi Eko Santoso dapat menangkap terdakwa lalu kemudian saksi Eko Santoso menanyakan apa yang dibuang tadi, kemudian mendengar hal tersebut saksi Iwan Ramadhani kemudian menyisir lokasi yang dilalui terdakwa saat pengejaran dan tidak berapa lama kemudian saksi Iwan Ramadhani mendapati 1 (satu) bungkusan kantongan plastic berwarna hitam yang setelah dibuka berisi 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, kemudian saksi Eko Santoso menanyakan kepada terdakwa milik siapa obat-obatan tersebut dan oleh terdakwa dijawab miliknya, kemudian saksi Iwan Ramadhani melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat, dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 yang diakui terdakwa sebagai alat yang dipergunakan untuk komunikasi melakukan jual beli obat-obatan tersebut, setelah itu terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polsek Tapin Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian ;
Bahwa benar berdasarkan surat hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 6 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si (Manager Teknis Pengujian Teranokoko), Nomor : PM.01.06.1001.08.14.0087.LP berkesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextrometorphan, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal terhitung sejak 30 juni 2014, sedangkan untuk obat Carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997 tertanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 adalah adalah barang bukti yang diamankan dari Terdakwa saat Terdakwa digeledah dan ditangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila terbukti terhadap dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair dan begitu seterusnya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primair adalah pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan dihadapkannya Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tertuang pada syarat formil dalam surat dakwaan, serta keterangan saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi unsur yang dimaksud meskipun tidak terpenuhi secara keseluruhan redaksionalnalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa diketahui, pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.45 wita, di areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Tapin Utara sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga menyimpan dan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 100 butir dan Dextromethophan sebanyak 950 butir, yang telah dicabut izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui awalnya pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.30 wita, anggota kepolisian Polsek Tapin Utara sedang melakukan operasi pekat yang dipimpin langsung Kapolsek dengan sasaran areal terminal eks bioskop rantau Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Prop. Kalimantan Selatan, ketika mendekati lokasi anggota kepolisian melihat terdakwa sedang duduk dengan sdr. Rafi’i yang terlihat mabuk, ketika anggota kepolisian mendekat, terdakwa dan sdr. Rafi’i langsung berlari kearah belakang terminal eks bioskop, melihat hal tersebut anggota kepolisian segera melakukan pengejaran dan sdr. Rafi’I dapat diamankan oleh anggota kepolisian yang bernama Bripka.Roni, sedangkan terdakwa masih dikejar oleh saksi Eko Santoso, dan saksi Eko Santoso ketika melakukan pengejaran melihat terdakwa ada melempar sesuatu bungkusan, beberapa saat kemudian saksi Eko Santoso dapat menangkap terdakwa lalu kemudian saksi Eko Santoso menanyakan apa yang dibuang tadi, kemudian mendengar hal tersebut saksi Iwan Ramadhani kemudian menyisir lokasi yang dilalui terdakwa saat pengejaran dan tidak berapa lama kemudian saksi Iwan Ramadhani mendapati 1 (satu) bungkusan kantongan plastic berwarna hitam yang setelah dibuka berisi 100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip dan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir, kemudian saksi Eko Santoso menanyakan kepada terdakwa milik siapa obat-obatan tersebut dan oleh terdakwa dijawab miliknya, kemudian saksi Iwan Ramadhani melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat, dan 1 (satu) uit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 yang diakui terdakwa sebagai alat yang dipergunakan untuk komunikasi melakukan jual beli obat-obatan tersebut, setelah itu terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polsek Tapin Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 6 Agustus 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si (Manager Teknis Pengujian Teranokoko), Nomor : PM.01.06.1001.08.14.0087.LP berkesimpulan sediaan tablet warna kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dextrometorphan, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal terhitung sejak 30 juni 2014, sedangkan untuk obat Carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997 tertanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, serta dengan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya, sehingga Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai penjatuhan pidananya ;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa menghiraukan dampak negatif yang ditimbulkan yakni merusak kesehatan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip ;
950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti tindak pidana akan tetapi memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 108 warna hitam putih dengan nomor kartu 085348220174 ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti tindak pidana terdakwa lain yakni Ela Agustina Binti Bambang Irwansyah, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara terdakwa Ela Agustina Binti Bambang Irwansyah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINUL ABIDIN Als INUL Bin ABU SAMAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Charnophen dalam bentuk strip sebanyak 10 strip;
950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat Dextromertophan yang dikemas dalam 95 (Sembilan puluh lima) klip kecil berisi masing-masing 10 butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
uang sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 108 warna hitam putih dengan nomor kartu 085348220174 ;
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara terdakwa Ela Agustina Binti Bambang Irwansyah ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 oleh kami MUSTAJAB, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI ROSADI, SH dan ADIATY ROVITA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MAHSIATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh SITI NURFATIMAH, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EDI ROSADI, SH MUSTAJAB, SH,MH
ADIATY ROVITA, SH
PANITERA PENGGANTI
MAHSIATI