36/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
G P Bin A M
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa G P Bin A M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) buah tikar plastik warna merah; Dikembalikan kepada Saksi MUNJIYAH Binti ARJATENGARI. - 1 (Satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam tipe RM-298 ; - 1 (Satu) buah celana dalam warna abu-abu; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (Satu) buah celana pendek motif kotak-kotak warna hitam putih ; - 1 (Satu) buah celana dalam warna orange ; Dikembalikan kepada saksi T A D BINTI S melalui Saksi MUNJIYAH Binti ARJATENGARI; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | G P Bin A M |
| Tempat Lahir | : | Purbalingga |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 18 Tahun / 4 Nopember 1997 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Purbalingga |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN pada masing-masing tingkat pemeriksaan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Imbar Sumisno, S.H. M.H. Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada LBH Perisai Kebenaran yang beralamat di Jl DI Panjaitan No: 111, Purbalingga, untuk mendampingi serta membela terdakwa selama dalam persidangan, sebagaimana surat penetapan penunujukan berdasarkan Surat Penetapan tanggal 12 April 2016 Nomor 4/Pid.Sus/PH/2016/PN Pbg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 4 April 2016 Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pbg tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan tanggal 4 April 2016 Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pbg tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal tanggal 4 April 2016, No.Reg.Perk.PDM./PRBAL/Euh.2/04/16;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan di persidangan No.Reg.Perk.PDM./PRBAL/Euh.2/04/16, tanggal 11 Mei 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa G P Bin A M terbukti bersafah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa G P Bin A M dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa
1 (Satu) buah tikar plastik warna merah;
Dikembalikan kepada MUNJIYAH Binti ARJATENGARI.
1 (Satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam tipe RM-298 dan 1 (Satu) buah celana dalam warna abu-abu dikembalikan kepada terdakwa;
1 (Satu) buah celana pendek motif kotak-kotak warna hitam putih dan 1 (Satu) buah celana dalam warna orange ;
Dikembalikan kepada saksi T A D BINTI S;
Menetapkan supaya terdakwa G P Bin A M dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (Dua ribu rupiah);
Telah mendengar tanggapan terdakwa secara tertulis melalui Penasehat Hukumnya tanggal 19 Mei 2016 terhadap tuntutan pidana tersebut yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan bahwa :
Terdakwa masih muda, sehingga masih dimungkinkan untuk memperbaiki tingkah lakunya dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus temng selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki masa depanya sebagai generasi penerus Bangsa;
Bahwa oleh karena tanggapan/pembelaan terdakwa tersebut tidak mengenai tuntutan dibebaskannya terdakwa karena ia tidak bersalah, melainkan terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon keringanan, maka terhadap tanggapan terdakwa tersebut Majelis tidak akan mempertimbangkannya secara tersendiri, melainkan bersama-sama dalam pertimbangan unsur-unsur;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa G P Bin A M pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Purbalinggaatau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa G P Bin A M berkenalan dengan saksi T A D BINTI S (korban) pada pertengahan bulan Juli 2015, kemudian saling mengenal dan menjalin hubungan asmara.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 terdakwa menghubungi saksi T A D BINTI S via telpon untuk mengajak bertemu namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, meskipun terdakwa sudah berusaha membujuknya. Lalu terdakwa menutup telphone dan berjalan menuju ke rumah saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi T A D BINTI S, terdakwa mengetuk jendela kamar saksi T A D BINTI S dan meminta saksi T A D BINTI S untuk membuka jendela namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, lalu terdakwa terus membujuk saksi T A D BINTI S hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terbujuk untuk membuka jendela kamarnya tersebut. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara melompati jendela yang telah dibuka. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, terdakwa memeluk erat-erat sambil meciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi T A D BINTI S. Setelah itu terdakwa membaringkan saksi T A D BINTI S di lantai dengan alas karpet plastik warna merah, lalu terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami isteri namun saksi T A D BINTI S menolaknya, lalu terdakwa terus membujuknya dengan kata-kata “Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi” (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia untuk menikahi), hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terpengaruh oleh kata-kata terdakwa dan bersedia melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa G P Bin A M membuka celana pendek dan celana dalam saksi T A D BINTI S. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan saksi T A D BINTI S yang pertama kali adalah pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua adalah pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB, yang ketiga adalah pada bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB di rumah saksi T A D BINTI S tepatnya di kamar saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga.
Terdakwa pernah memberikan jajanan berupa nasi goreng, es krim, tic tac, dan roti kepada saksi T A D BINTI S.
Bahwa saksi T A D BINTI S saat itu belum berusia 15 sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi T A D BINTI S mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum No.Pol : 440 / 060 / II / 2016 tanggal 13 Februari 2016 yang ditandatangani oleh PRIYATMI, Amd,Keb bidan pada UPTD Puskesmas Karanganyar yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi T A D BINTI S dengan kesimpulan “adanya luka robek pada Hymen pada arah jam 5 dan jam 9 sangat dimungkinkan terjadi adanya trauma dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa G P Bin A M pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Purbalinggaatau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa G P Bin A M berkenalan dengan saksi T A D BINTI S (korban) pada pertengahan bulan Juli 2015, kemudian saling mengenal dan menjalin hubungan asmara.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 terdakwa menghubungi saksi T A D BINTI S via telpon untuk mengajak bertemu namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, meskipun terdakwa sudah berusaha membujuknya. Lalu terdakwa menutup telpon dan berjalan menuju ke rumah saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi T A D BINTI S, terdakwa mengetuk jendela kamar saksi T A D BINTI S dan meminta saksi T A D BINTI S untuk membuka jendela namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, lalu terdakwa terus membujuk saksi T A D BINTI S hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terbujuk untuk membuka jendela kamarnya tersebut. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara melompati jendela yang telah dibuka. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, terdakwa memeluk erat-erat sambil meciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi T A D BINTI S. Setelah itu terdakwa membaringkan saksi T A D BINTI S di lantai dengan alas karpet plastik warna merah, lalu terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami isteri namun saksi T A D BINTI S menolaknya, lalu terdakwa terus membujuknya dengan kata-kata “Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi” (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia untuk menikahi), hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terpengaruh oleh kata-kata terdakwa dan bersedia melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa G P Bin A M membuka celana pendek dan celana dalam saksi T A D BINTI S. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (Tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan saksi T A D BINTI S yang pertama kali adalah pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua adalah pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB, yang ketiga adalah pada bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB di rumah saksi T A D BINTI S tepatnya di kamar saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga.
Terdakwa pernah memberikan jajanan berupa nasi goreng, es krim, tic tac, dan roti kepada saksi T A D BINTI S.
Bahwa saksi T A D BINTI S saat itu belum berusia 15 sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi T A D BINTI S mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum No.Pol : 440 / 060 / II / 2016 tanggal 13 Februari 2016 yang ditandatangani oleh PRIYATMI, Amd,Keb bidan pada UPTD Puskesmas Karanganyar yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi T A D BINTI S dengan kesimpulan “adanya luka robek pada Hymen pada arah jam 5 dan jam 9 sangat dimungkinkan terjadi adanya trauma dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa G P Bin A M pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Purbalinggaatau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa G P Bin A M berkenalan dengan saksi T A D BINTI S (korban) pada pertengahan bulan Juli 2015, kemudian saling mengenal dan menjalin hubungan asmara.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 terdakwa menghubungi saksi T A D BINTI S via telpon untuk mengajak bertemu namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, meskipun terdakwa sudah berusaha membujuknya. Lalu terdakwa menutup telpon dan berjalan menuju ke rumah saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga, setelah sampai di rumah saksi T A D BINTI S, terdakwa mengetuk jendela kamar saksi T A D BINTI S dan meminta saksi T A D BINTI S untuk membuka jendela lalu saksi T A D BINTI S membuka jendela kamarnya tersebut dan terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara melompati jendela yang telah dibuka. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, terdakwa memeluk erat-erat sambil meciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi T A D BINTI S. Setelah itu terdakwa membaringkan saksi T A D BINTI S di lantai dengan alas karpet plastik warna merah, lalu terdakwa G P Bin A M membuka celana pendek dan celana dalam saksi T A D BINTI S. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (Tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan saksi T A D BINTI S yang pertama kali adalah pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua adalah pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB, yang ketiga adalah pada bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB di rumah saksi T A D BINTI S tepatnya di kamar saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalinggapadahal terdakwa mengetahui umur saksi T A D BINTI S belum lima belas tahun atau terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa umur saksi T A D BINTI S belum lima belas tahun.
Bahwa saksi T A D BINTI S saat itu belum berusia 15 sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi T A D BINTI S mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum No.Pol : 440 / 060 / II / 2016 tanggal 13 Februari 2016 yang ditandatangani oleh PRIYATMI, Amd,Keb bidan pada UPTD Puskesmas Karanganyar yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi T A D BINTI S dengan kesimpulan “adanya luka robek pada Hymen pada arah jam 5 dan jam 9 sangat dimungkinkan terjadi adanya trauma dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya secara di membawah sumpah di persidangan, yaitu : 1. T A D Binti S 2. MUNJIYAH BINTI ARJATENGARI 3. HUDOYO Alias DOYO Bin MADERI 4. FIRMAN SUBEKTI Bin AGUS IRIYANTO 5. IMAM SANTOSA Bin NURSAMSI SAPANGAT yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi T A D Binti S (disumpah), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperkenalkan dengan terdakwa oleh teman saksi yang bernama Sdr. ADAM melalui handphone dengan cara nomor saksi diberikan kepada terdakwa tanpa izin dari saksi, lalu Sdr. ADAM mengirim SMS kepada saksi memberitahukan bahwa terdakwa ingin berkenalan pada awal bulan Juli;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 15 Februari 2001;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan terdakwa pada bulan Juli 2015 di depan rumah saksi yang terletak di Purbalinggalalu keduanya menjalin hubungan asmara. Bahwa terdakwa meminjam handphone milik Sdr. ADAM untuk mengirim SMS kepada saksi, namun mulai bulan Juli 2015 terdakwa menggunakan handphone terdakwa;
Bahwa terdakwa berkunjung ke rumah saksi sebanyak 4 (Empat) kali di dalam kamar tanpa sepengetahuan nenek saksi karena menurut terdakwa apabila nenek saksi mengetahui maka akan dimarahi;
Bahwa terdakwa juga berkomunikasi dengan saksi melalui facebook;
Bahwa pada bulan Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menelphone dan mengirim SMS kepada saksi menyampaikan bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi yang ditolak oleh saksi, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi mengetuk-ketuk jendela kamar saksi dan memaksa saksi untuk membukakan jendela tersebut. Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi dengan cara lompat melalui jendela tersebut. Setelah itu terdakwa memaksa saksi untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh saksi. Lalu terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila saksi hamil. Terdakwa kemudian memeluk saksi sambil menciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi. Setelah itu terdakwa membaringkan saksi dengan posisi terlentang di lantai dengan beralaskan karpet, lalu melepas celana pendek dan celana dalam saksi, kemudian menindih saksi sambil memegangi alat kelamin terdakwa yang sudah tegang untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi dan menggerakgerakkannya naik turun secara berulang-ulang selama kurang Iebih 5 (Lima) menit hingga merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi;
Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menelphone dan mengirim SMS kepada saksi menyampaikan bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi yang ditolak oleh saksi, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi mengetuk-ketuk jendela kamar saksi dan memaksa saksi untuk membukakan jendela tersebut. Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi dengan cara lompat melalui jendela tersebut. Setelah itu terdakwa memaksa saksi untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh saksi. Lalu terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila saksi hamil.Terdakwa kemudian memeluk saksi sambil menciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi. Setelah itu terdakwa membaringkan saksi dengan posisi terlentang di lantai dengan beralaskan karpet, lalu melepas celana pendek dan celana dalam saksi, kemudian menindih saksi sambil memegangi alat kelamin terdakwa yang sudah tegang untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi dan menggerak-gerakkannya naik turun secara berulang-ulang selama kurang Iebih 5 (Lima) menit hingga merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi;
Bahwa pada akhir bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menelphone dan mengirim SMS kepada saksi menyampaikan bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi yang ditolak oleh saksi, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi mengetuk-ketuk jendela kamar saksi dan memaksa saksi untuk membukakan jendela tersebut. Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi dengan cara lompat melalui jendela tersebut. Setelah itu terdakwa memaksa saksi untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh saksi. Tanpa persetujuan, terdakwa kemudian memeluk saksi sambil menciumi pipi dan bibir serta meraba raba payudara saksi. Setelah itu terdakwa membaringkan saksi dengan posisi terlentang dilantai dengan beralaskan karpet, lalu melepas celana pendek dan celana dalam saksi, kemudian menindih saksi sambil memegangi alat kelamin terdakwa yang sudah tegang untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi dan menggerak gerakkannya naik turun secara berulang-ulang selama kurang Iebih 5 (Lima) menit hingga merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WIB terdakwa menelphone saksi menyampaikan bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi yang ditolak oleh saksi, kemudian terdakwa berkata akan bunuh diri jika saksi tidak bersedia bertemu kemudian tiba-tiba terdakwa sudah berada di samping rumah saksi mengetuk-ketuk jendela kamar saksi dan memaksa saksi untuk membukakan jendela tersebut, saksi tidak beresedia membukakan pintu jendela kemudian terdakwa berkata akan bunuh diri lalu akhirnya karena saksi takut terdakwa nekat bunuh diri akhirnya saksi membuka pintu jendela tersebut dan terdakwa masuk ke dalam kamar saksi dengan cara lompat melalui jendela tersebut. Setelah itu terdakwa mangajak saksi untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh saksi, namun terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila saksi hamil dan jika saksi tidak bersedia terdakwa akan bunuh diri;
Bahwa terdakwa kemudian memeluk saksi sambil menciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi dan saksi hanya pasrah karena terpengaruh bujuk rayu terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi dengan posisi terlentang di lantai dengan beralaskan karpet, lalu melepas celana pendek dan celana dalam saksi, kemudian menindih saksi sambil memegangi alat kelamin terdakwa yang sudah tegang untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi dan menggerakgerakkannya naik turun secara berulang-ulang selama kurang Iebih 3 (Tiga) menit hingga merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di perut saksi dan di lantai;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan tiba-tiba ada orang yang menggedor pintu rumah karena merasa takut terdakwa bersembunyi di kolong tempat tidur, tidak lama kemudian saksi Firman masuk ke dalam kamar mecari terdakwa dan ditemukan di kolong tempat tidur lalu terdakwa ditarik tangannya oleh saksi Firman dan dibawa keluar;
Bahwa setelah di luar dihadapan warga terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi, lalu terdakwa dibawa ke rumah pak Kadus dan diserahkan ke Polsek;
Bahwa saksi tidak memberikan respon dalam melakukan hubungan badan dengan terdakwa dan tidak mengeluarkan air mani;
Bahwa saksi sambil menangis menceritakan kepada temannya yaitu Sdri. TATI jika pernah melakukan hubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak berani bercerita kepada neneknya karena kata terdakwa nanti dimarahin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan;
2.SaksiMUNJIYAH BINTI ARJATENGARI (disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan nenek dari saksi saksi T A D Binti S (korban);
Bahwa saksi tinggal 1 (Satu) rumah dengan saksi T A D Binti S tetapi berbeda kamar;
Bahwa saksi T A D Binti S lahir pada tanggal 15 Februari 2001 di Jakarta;
Bahwa saksi mendengar pengakuan dari saksi T A D Binti S jika terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi saksi T A D Binti S sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Desember 2015 sekira pukul 22.30 Wib, pada bulan Januari 2016 sekira pukul 22.30 WIB, pada bulan Januari 2016 sekira pukul 22.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.30 WIB yang dilakukan di kamar saksi T A D Binti S tanpa izin dari saksi sebagai wall dari saksi T A D Binti S. Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut saksi sedang tidur di dalam kamar lain di rumah saksi yang terletak di Purbalingga. Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa telah bersetubuh dengan saksi T A D Binti S pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.30 WIB saat saksi sedang tidur diberitahu oleh warga jika terdakwa sedang mencabuli saksi T A D Binti S di dalam kamar, lalu saksi membuka pintu rumah ternyata sudah banyak warga yang menangkap terdakwa;
Bahwa menurut keterangan warga terdakwa ditangkap saat sedang berada di dalam kamar saksi T A D Binti S setelah melakukan pencabulan terhadap saksi T A D Binti S;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan;
3. Saksi HUDOYO Alias DOYO Bin MADERI (disumpah);
Bahwa saksi merupakan Kadus di Purbalingga yang merupakan tempat tinggal rumah saksi T A D Binti S;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 12 Februari 2016 pukul 23.30 wib di rumah saksi T A D Binti S di Purbalingga terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi T A D Binti S;
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan di dalam kamar saksi T A D Binti S dengan cara masuk melompat pintu jendela kamar. Bahwa saksi T A D Binti S sejak usia I (Satu) tahun sudah ikut bersama neneknya karena bapaknya sudah meninggal dan ibunya bekerja di Jakarta;
Bahwa saksi T A D Binti S berusia 15 tahun. Bahwa yang pertama mengetahui terdakwa masuk ke dalam kamar saksi T A D Binti S adalah saksi Firman;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena terdakwa dibawa oleh warga ke rumah saksi lalu tindakan saksi mengamankan terdakwa membawa masuk ke dalam rumah saksi dan menasehati warga untuk tidak main hakim sendiri, selanjutnya saksi lapor ke polsek Karanganyar;
Bahwa saksi mendengar dari warga saat ditangkap terdakwa sedang berada di dalam kamar saksi T A D Binti S sesaat setelah melakukan pencabulan dengan saksi T A D Binti S;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi T A D Binti S sebanyak 4 (Empat) kali di rumah saksi T A D Binti S di Desa Kertanegara Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga yaitu pada bulan Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB, pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 22.30 WIB, pada hari dan tanggal lupa di bulan Januari 2016 sekir pukul 22.30 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.30 WIB yang dilakukan di kamar saksi T A D Binti S.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari pengakuan terdakwa;
Bahwa terdakwa masuk ke kamar tersebut dengan cara melompat dari jendela;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan;
4.Saksi FIRMAN SUBEKTI Bin AGUS IRIYANTO (disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang yang pertama mengetahui perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di dalam kamar rumah saksi T A D Binti S di Purbalingga karena pada saat itu saksi sedang melaksanakan ronda;
Bahwa setelah itu saksi memberitahu warga;
Bahwa setelah saksi mengumpulkan warga saksi menggedor pintu rumah lalu saksi masuk ke dalam kamar mencari terdakwa dan menemukan terdakwa bersembunyi di kolong tempat tidur;
Bahwa saksi menarik tangan terdakwa dan membawa keluar, setelah di luar dihadapan warga terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan dengan saksi T A D Binti S;
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama warga mengamankan terdakwa dibawa ke rumah Kadus Purbalingga yaitu saksi HUDOYO Alias DOYO Bin MADERI;
Bahwa saksi T A D Binti S masih berusia 15 tahun dan tinggal bersama neneknya yaitu saksi MUNJIAH karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja di Jakarta;
Bahwa saat saksi menangkap terdakwa saksi T A D Binti S keluar kamar ketakutan lalu masuk ke dalam kamar saksi MUNJIYAH. Bahwa pada saat terdakwa diamankan warga di dalam kamar saksi T A D Binti S telah selesai melakukan persetubuhan. Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi T A D Binti S sebanyak 4 (Empat) kali yaitu pada bulan Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB, pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 22.30 WIB, pada hari dan tanggal lupa di bulan Januari 2016 sekir pukul 22.30 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.30 WIB;
Bahwa saksi melihat saat terdakwa masuk ke dalam kamar saksi T A D Binti S dengan cara melompat jendela;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan;
5.Saksi IMAM SANTOSA Bin NURSAMSI SAPANGAT (disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang yang mengetahui perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di dalam kamar rumah saksi T A D Binti S di Purbalingga;
Bahwa saksi ikut menggerebek terdakwa bersama warga;
Bahwa saat itu saksi Firman yang pertama kali melihat terdakwa masuk ke dalam kamar saksi T A D Binti S dengan cara melompat jendela lalu saksi Firman memberitahu warga;
Bahwa setelah saksi Firman memberitahu warga saksi Firman menggedor pintu rumah lalu saksi Firman masuk ke dalam kamar mencari terdakwa dan menemukan terdakwa bersembunyi di kolong tempat tidur;
Bahwa terdakwa dibawa keluar dan setelah di luar dihadapan warga terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan dengan saksi T A D Binti S;
Bahwa selanjutnya saksi bersama sama warga mengamankan terdakwa dibawa ke rumah Kadus Purbalingga yaitu saksi HUDOYO Alias DOYO Bin MADERI;
Bahwa saksi T A D Binti S masih berusia 15 tahun dan tinggal bersama neneknya yaitu saksi MUNJIAH karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja di Jakarta;
Bahwa saat saksi menangkap terdakwa saksi T A D Binti S keluar kamar ketakutan lalu masuk ke dalam kamar saksi MUNJIYAH. Bahwa pada saat terdakwa diamankan warga di dalam kamar saksi T A D Binti S telah selesai melakukan persetubuhan;
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi T A D Binti S sebanyak 4 (Empat) kali yaitu pada bulan Desember 2015 sekira pukul 22.30 WIB, pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 22.30 WIB, pada hari dan tanggal lupa di bulan Januari 2016 sekir pukul 22.30 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.30 WIBBahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa G P Bin A M berkenalan dengan saksi T A D BINTI S(korban) pada pertengahan bulan Juli 2015, kemudian sang mengenal dan menjalin hubungan asmara;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 terdakwa menghubungi saksi T A D BINTI S via telpon untuk mengajak bertemu namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, meskipun terdakwa sudah berusaha membujuknya;
Bahwa terdakwa kemudian menutup teiphone dan berjalan menuju ke rumah saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga;
Bahwa setelah sampai di rumah saksi T A D BINTI S, terdakwa mengetuk jendela kamar saksi T A D BINTI S dan meminta saksi T A D BINTI S untuk membuka jendela namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, lalu terdakwa terus membujuk saksi T A D BINTI S dan mengatakan akan bunuh diri jika tidak mau ketemu, hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terbujuk lalu membuka jendela kamarnya tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara melompati jendela yang telah dibuka;
Bahwa setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan badan namun saksi T A D BINTI S menolak, terdakwa terus membujuk dengan mengatakan akan menikahi saksi T A D BINTI S jika terjadi apa-apa;
Bahwa saksi T A D BINTI S akhirnya pasrah dan diam saja saat terdakwa memeluk erat-erat sambil meciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi T A D BINTI S AMAL1A DZULLAEL B1NTI SAWITRO;
Bahwa setelah itu terdakwa membaringkan saksi T A D BINTI S di Iantai dengan alas karpet plastik warna merah, lalu terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami isteri namun saksi T A D BINTI S menolaknya, lalu terdakwa terus membujuknya dengan kata-kata "Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi' (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia untuk menikahi), hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terpengaruh oleh kata-kata terdakwa dan bersedia melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa, 'selanjutnya terdakwa G P Bin A M membuka celana pendek dan celana dalam saksi T A D BINTI S lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan saksi T A D BINTI S yang pertama kali adalah pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua adalah pada pertengahan bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB, yang ketiga adalah pada bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB di rumah saksi T A D BINTI S tepatnya di kamar saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga;
Bahwa terdakwa pernah memberikan jajanan berupa nasi goreng, es krim, tic tac, dan roti kepada saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa atau melakukan kekerasan terhadap saksi T A D BINTI S saat mengajak bersetubuh;
Bahwa sesaat terdakwa melakukan persetubuhan dengan T A D BINTI S mendengar pintu rumah digedor-gedor karena takut terdakwa bersembunyi di kolong tempat tidur;
Bahwa saat di kolong tempat tidur ada warga yang masuk ke dalam kamar yang melihat terdakwa lalu terdakwa ditarik tangannya lalu dibawa keluar.
Bahwa setelah di luar dihadapan warga terdakwa diminta keterangan lalu terdakwa mengakui semua perbuatannya telah bersetubuh dengan saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa dibawa ke rumah pak Kadus lalu di bawa ke Polsek karanganyar. Bahwa terdakwa benar-benar mencintai saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa bersedia menikahi saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) atau alat bukti lainnya yang dapat meringankan dirinya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan termuat dalam berita acara sidang serta relevan untuk dipertimbangkan namun belum termuat dalam putusan ini, sekedar untuk mempersingkat uraian putusan maka dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak dapat pisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan barang bukti;
1 (satu) buah tikar plastik warna merah;
1 (Satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam tipe RM-298;
1 (Satu) buah celana dalam warna abu-abu;
1 (Satu) buah celana pendek motif kotak-kotak warna hitam putih;
1 (Satu) buah celana dalam warna orange;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut untuk memperkuat pembuktian Penuntut Umum mengajukan surat antara lain foto copy akte kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001 atas nama T A D BINTI S dan Visum et Repertum No.Pol : 440 / 060 / II / 2016 tanggal 13 Februari 2016 yang ditandatangani oleh PRIYATMI, Amd,Keb bidan pada UPTD Puskesmas Karanganyar yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi T A D BINTI S dengan kesimpulan “adanya luka robek pada Hymen pada arah jam 5 dan jam 9 sangat dimungkinkan terjadi adanya trauma dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang antara keterangan saksi satu dengan keterangan saksi lainnya terdapat persesuaian dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dan dengan diperkuat oleh barang bukti, maka Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 terdakwa menghubungi saksi T A D BINTI S via telpon untuk mengajak bertemu namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, meskipun terdakwa sudah berusaha membujuknya dan mengancam akan bunuh diri;
Bahwa terdakwa kemudian menutup telphone dan berjalan menuju ke rumah saksi T A D BINTI S yang terletak di Purbalingga;
Bahwa setelah sampai di rumah saksi T A D BINTI S, terdakwa mengetuk jendela kamar saksi T A D BINTI S;
BINTI SAWITRO dan meminta saksi T A D BINTI S untuk membuka jendela namun ditolak oleh saksi T A D BINTI S, lalu terdakwa terus membujuk saksi T A D BINTI S dan mengatakan akan bunuh diri jika tidak mau ketemu, hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terbujuk lalu membuka jendela kamarnya tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara melompati jendela yang telah dibuka;
Bahwa setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan badan namun saksi T A D BINTI S menolak, terdakwa terus membujuk dengan mengatakan akan menikahi saksi T A D BINTI S jika terjadi apa-apa;
Bahwa saksi T A D BINTI S akhirnya pasrah dan diam saja saat terdakwa memeluk erat-erat sambil meciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi T A D BINTI S;
Bahwa setelah itu terdakwa membaringkan saksi T A D BINTI S di lantai dengan alas karpet plastik warna merah, lalu terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami isteri namun saksi T A D BINTI S menolaknya, lalu terdakwa terus membujuknya dengan kata-kata "Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia untuk menikahi), hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terpengaruh oleh kata‑kata terdakwa dan bersedia melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa G P Bin A M membuka celana pendek dan celana dalam saksi T A D BINTI S lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan saksi T A D BINTI S sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi yang pertama kali adalah pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua adalah pada pertengahan bulan Januar' 2016 sekira pukul 23.30 WIB, yang ketiga adalah pada bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB dan keempat pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WIB semuanya di rumah saksi T A D BINTI S tepatnya di kamar saksi T A D BINTI S B1NT1 SAWITRO yang terletak di Purbalingga;
Bahwa terdakwa pernah memberikan jajanan berupa nasi goreng, es krim, tic tac, dan roti kepada saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa tidak pemah memaksa atau melakukan kekerasan terhadap saksi T A D BINTI S saat mengajak bersetubuh;
Bahwa sesaat setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan T A D BINTI S mendengar pintu rumah digedor-gedor karena takut terdakwa bersembunyi di kolong tempat tidur;
Bahwa saat di kolong tempat tidur ada warga yang masuk ke dalam kamar yang melihat terdakwa lalu terdakwa ditarik tangannya lalu dibawa keluar;
Bahwa setelah di luar dihadapan warga terdakwa diminta keterangan lalu terdakwa mengakui semua perbuatannya telah bersetubuh dengan saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa dibawa ke rumah pak Kadus lalu di bawa ke Polsek Karanganyar. Bahwa terdakwa benar-benar mencintai saksi T A D BINTI S;
Bahwa terdakwa bersedia menikahi saksi T A D BINTI S;
Bahwa saksi T A D BINTI S saat itu belum berusia 15 sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001 lahir tanggal 15 Februari 2001;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/060/11/2016 tanggal 13 Februari 29016 yang ditandatangani oleh dr. H. Sri Wahyudi WD dengan kesimpulan hasil pemeriksaan atas saksi T A D BINTI S adanya luka robek pada hymen pada arch jam 5 dan jam 9 sangat dimungkinkan terjadi akibat adanya trauma dengan bends tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif melanggar Kesatu Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP, sehingga oleh karena berdasarkan fakta hukum yang ditemukan persidangan dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan terhadap terdakwa adalah dakwaan alternatif Kesatu Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka majelis langsung memilih dakwaan tersebut yang unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan satu per satu unsur-unsur di atas sebagai berikut :
1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal tersebut adalah untuk menunjukkan subjek hukum dalam undang-undang, yaitu orang (person) sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah terdakwa G P Bin A M yang di depan persidangan identitas Terdakwa ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum demikian pula terdakwa tersebut menurut penilaian Majelis Hakim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap orang ” dalam perkara ini telah terpenuhi;
2.Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apabila salah satu sub unsur antara lain melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terbukti salah satu maka unsur ini secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan berarti berbicara masalah sikap bathin atau niat si pelaku atas perbuatan atau akibat perbuatan yang dilakukan, yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindakan tertentu, cukuplah jika ia menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya. Dalam hal ini tidaklah disyaratkan ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang atau diancam pidana oleh undangundang, ketertiban masyarakat atau kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "Anak" adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (pasal 1 angka I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak), dan dalam perkara ini sesuai dengan fakta persidangan yang dimaksud adalah saksi T A D BINTI S yang pada saat kejadian belum berusia 15 (lahir tanggal 15 Februari 2001) sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001 ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "membujuk" adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya is tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
2.Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif apabila salah satu sub unsur antara lain melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terbukti salah satu maka unsur ini secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan berarti berbicara masalah sikap bathin atau niat si pelaku atas perbuatan atau akibat perbuatan yang dilakukan, yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindakan tertentu, cukuplah jika ia menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya. Dalam hal ini tidaklah disyaratkan ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang atau diancam pidana oleh undangundang, ketertiban masyarakat atau kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "Anak" adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (pasal 1 angka I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak), dan dalam perkara ini sesuai dengan fakta persidangan anak yang dimaksud adalah saksi T A D BINTI S yang pada saat kejadian belum berusia 15 (lahir tanggal 15 Februari 2001) sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/U/JS.2001 ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "membujuk" adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya is tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan persetubuhan adalah suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu. Disyaratkan dalam perbuatan persetubuhan ini bahwa kemaluan seorang wanita karena hubungan yang tidak wajar antara kedua bagian kelamin itu menimbulkan akibat luka pada wanita, sedangkan penumpahan air mani tidak perlu terjadi (Brigjen. Pol. Drs. H AK. Moch Anwar,SH Hukum Pidana Bagian Khusus, Bag II hal. 226);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa setelah di dalam kamar terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan badan namun saksi T A D BINTI S menolak, tetapi terdakwa terus membujuk dengan mengatakan akan menikahi saksi T A D BINTI S jika terjadi apa-apa;
Bahwa saksi T A D BINTI S akhirnya pasrah dan diam saja saat terdakwa memeluk erat-erat sambil meciumi pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi T A D BINTI S;
Bahwa setelah itu terdakwa membaringkan saksi T A D BINTI S di lantai dengan alas karpet plastik warna merah, lalu terdakwa mengajak saksi T A D BINTI S untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami isteri namun saksi T A D BINTI S masih menolaknya, lalu terdakwa terus membujuknya dengan kata-kata "Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia untuk menikahi), hingga akhirnya saksi T A D BINTI S terpengaruh oleh kata‑kata terdakwa dan tidak menolak terdakwa terdakwa, selanjutnya terdakwa G P Bin A M membuka celana pendek dan celana dalam saksi T A D BINTI S lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan hubungan badan sebanyak empat kali terdakwa mengatakan ia akan bunuh diri bila saksi T A D BINTI S tidak bersedia menemui terdakwa dan mengatakan "Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia menikahi) sebagaimana tersebut di atas telah membuat saksi T A D Binti S percaya dan mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di kemudian hari kemudian dapat dibuktikan bahwa apa yang diceritakan oleh terdakwa tersebut antara lain ia akan bunuh diri bila saksi T A D BINTI S tidak bersedia menemui terdakwa, "Nek ana apa-apa aku wani, nek kowe hamil aku gelem nikahi (kalau ada apa-apa aku berani tanggung jawab, kalau kamu hamil saya bersedia menikahi) seluruhnya tidak benar dan hanya akal-akalan terdakwa saja agar saksi T A D Binti S memenuhi kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila saksi T A D Binti S tersebut mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya maka ia tidak akan melakukan apa yang diminta oleh terdakwa yakni melakukan persetubuhan dengan terdakwa tersebut tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa juga pernah membelikan saksi T A D Binti S makanan, berupa nasi goreng, es krim, tic tac, dan roti kepada saksi T A D BINTI S, perbuatan mana dapat dijadikan petunjuk kalau terdakwa berupaya melakukan pengaruh atau bujukan kepada saksi T A D Binti S bahwa ia adalah orang yang mempunyai maksud yang baik;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa terdakwa mengetahui bahwa saksi T A D Binti S umurnya belum mencapai 17 tahun karena terdakwa mengetahui saksi T A D Binti S masih sekolah sesuai dengan akta kelahiran nomor : 6871/M15.2001 lahir pada tanggal 15 Februari 2001;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut antara lain mengungkapkan kata-kata yang merupakan suatu cerita yang seakan-akan benar dan memberikan makanan sebagaimana tersebut di atas termasuk di dalam pengertian membujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dari keempat hubungan badan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi T A D Binti S, terdakwa setelah berhubungan sampai mengeluarkan sperma sebanyak empat kali, semuanya sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kelamin saksi, perbuatan mana dilakukan agar tidak terjadi kehamilan pada saksi T A D Binti S, dan dengan demikian dapat disimpulkan terdakwa memang bermaksud hanya ingin memuaskan nafsunya kepada saksi T A D Binti S, tetapi terdakwa tidak ingin bertanggung jawab atas akibat perbuatannya tersebut dan terdakwa melakukannya secara sadar karena dilakukan lebih dari sekali. Dengan kata lain terdakwa sengaja melakukan perbuatannya, ia menghendaki dan menyadari apa yang diperbuatnya beserta akibat dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan keterangan saksi T A D Binti S yang dibenarkan oleh terdakwa, perbuatan terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi T A D BINTI S lalu menggerakkan naik turun secara berulang-ulang selama 3 (tiga) menit. Setelah itu terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin saksi T A D BINTI S, tidak terjadi hanya sekali, melainkan empat kali, yang pertama kali adalah pada sekitar pertengahan bulan Desember 2015 sekira pukul 23.30 WIB, yang kedua adalah pada pertengahan bulan Januar' 2016 sekira pukul 23.30 WIB, yang ketiga adalah pada bulan Januari 2016 sekira pukul 23.30 WIB dan keempat pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WIB tempat kejadiannya semua berada di dalam kamar di rumah saksi T A D Binti S;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi T A D Binti S tersebut di atas merupakan suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu serta timbulnya luka robek pada selaput dara pada alat kelamin saksi T A D Binti S sesuai Visum et Repertum No. Pot : 440 1 060 / II / 2016 tanggal 13 Februari 2016 yang ditandatangani oleh PRIYATMI, Amd,Keb bidan pada UPTD Puskesmas Karanganyar dengan kesimpulan "adanya luka robek pada Hymen pada arah jam 5 dan jam 9 sangat dimungkinkan terjadi adanya trauma dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada hasil Visum Et Repertum tersebut di atas, jelas bahwa luka robekan tersebut merupakan akibat hubungan kelamin masuknya kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi karena saksi T A D Binti S tidak berhubungan badan selain dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi pengertian sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan lagi merupakan balas dendam terhadap perbuatannya, melainkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini terdakwa dapat hidup menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih lanjut agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi T A D BINTI S;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi T A D BINTI S mengalami trauma;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa masih muda diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya.
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman penjara atau pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam diri terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat menangguhkan maupun meniadakan penahanan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah tikar plastik warna merah oleh karena di persidangan diketahui pemiliknya adalah saksi MUNJIYAH Binti ARJATENGARI, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada MUNJIYAH Binti ARJATENGARI. Sedangkan terhadap 1 (Satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam tipe RM-298, 1 (Satu) buah celana dalam warna abu-abu dikembalikan kepada terdakwa, untuk 1 (Satu) buah celana pendek motif kotak-kotak warna hitam putih dan 1 (Satu) buah celana dalam warna orange dikembalikan kepada saksi T A D BINTI S;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa G P Bin A M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah tikar plastik warna merah;
Dikembalikan kepada Saksi MUNJIYAH Binti ARJATENGARI.
1 (Satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam tipe RM-298 ;
1 (Satu) buah celana dalam warna abu-abu;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (Satu) buah celana pendek motif kotak-kotak warna hitam putih ;
1 (Satu) buah celana dalam warna orange ;
Dikembalikan kepada saksi T A D BINTI S melalui Saksi MUNJIYAH Binti ARJATENGARI;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh oleh kami BAGUS TRENGGONO, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh RATNA DAMAYANTI WISUDHA, SH dan INDAH POKTA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SULASTRI sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh M. NURACHMAN ADI K, SH.MH. Jaksa/Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
ttd. ttd.
RATNA DAMAYANTI WISUDHA, SH BAGUS TRENGGONO,SH
ttd.
INDAH POKTA, SH
Panitera Pengganti,
ttd.
SULASTRI