259 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Palmerah Selatan No. 22
Also in 1 other case
REINHARD MARULITUA NAINGGOLAN VS PT. KOMPAS MEDIA NUSANTARA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: REINHARD MARULITUA NAINGGOLAN, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 259 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
REINHARD MARULITUA NAINGGOLAN, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Perum Metro Permata I Blok M1 No. 8A, Jalan Raden Saleh, Karang Tengah Cileduk, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Janses E. Sihalolo, S.H. Dkk, para Advokat, berkantor di Jalan Mampang Prapatan XV No. 8A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. KOMPAS MEDIA NUSANTARA, yang diwakili oleh Direksi Rikard Bangun, yang berkedudukan di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan No. 26-28 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nawawi Bahrudin, S.H., Dkk, para Advokat, berkantor di Jalan Kalibata Timur IV.G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 03 September 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Dasar Gugatan:
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan perburuan melalui pengadilan industrial. Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 Tahun 2004, menyatakan Perselisihan Pemutusan Hubugan Kerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
Pasal 1 angka 17 UU Nomor 2 tahun 2004 menyatakan:
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan;
Bahwa gugatan ini adalah gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa yang dimaksud dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
PerseIisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
Bahwa sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit;
Bahwa perundingan bipartit sebagaimana disebutkan diatas, sampai dengan saat gugatan ini didaftarkan belum dilaksanakan. Tergugat langsung menempuh upaya Penyelesalan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini melalui Mediasi pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat yang kemudian mengeluarkan anjuran tertulis Nomor 191/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012;
Bahwa Penggugat menolak anjuran yang dikeluarkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat a quo dengan mengirimkan Surat Nomor: 07/LC-IHCS/111/2012 tertanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan atas anjuran mediasi yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminitrasi Jakarta Pusat;
Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa gugatan ini memenuhi kewenangan relatif dan absolut untuk diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
ALASAN GUGATAN:
Bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dinindingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa yang dimaksud dengan "segala upaya" dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 'kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan motode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh";
Bahwa faktanya Tergugat tidak pernah melakukan upaya apapun untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Tergugat cenderung melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mempercepat proses Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012, mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat mengeluarkan anjuran dengan Nomor 191/1.835.1 yang menyatakan:
Anjuran:
Agar perusahaan PT. Kompas Media Nusantara membayarkan kepada pekerja sdr. Reinhard Marulitua Nainggolan uang konpensasi pesangon sebesar 2 (dua) kali dan 2 kali ketentuan pesangon Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total keseluruhan uang kompensasi pesangon sebesar Rp. 302.148.000,00 (tiga ratus dua juts seratus empat puluh delapan ribu rupiah) serta upah selama proses bulan Januari 2012;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini dengan catatan;
Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan di daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat;
Apabila tidak depat menerima anjuran ini maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan tembusan mediator;
Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor 191/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 adalah cacat formil karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah melakukan bipartit sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:
"(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat."
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
FAKTA-FAKTA HUKUM:
Berikut ini adalah fakta-fakta yang mendasari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja:
Bahwa Penggugat adalah Pekerja yang bekerja di tempat Tergugat sejak tanggal 1 Agustus 2003 dengan posisi sebagai Wartawan Pasar Modal, dengan upah terakhir Rp9.351.200,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) perbulan;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penggugat selaku Wartawan Pasar Modal bertugas meliput berita-berita terkait Pasar Modal;
Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat berawal dari adanya pemberitaan yang menuduh Penggugat melakukan pemerasan dan pembelian saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT. Krakatau Steel, Tbk (selanjutnya disebut PT. KS);
Bahwa pada tanggal 12 November 2010 Penggugat telah diadukan secara Iisan kepada Dewan Pers oleh Henny Lestari selaku Public Relation IPO PT. KS dengan tuduhan bahwa Penggugat melakukan pemerasan dan meminta hak pengalokasian sejumlah saham perdana PT. KS dengan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan;
Bahwa pada tanggal 18 November 2010 dan hari-hari selanjutnya telah beredar berita-berita di media cetak maupun elektronik yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik Penggugat. Berita-berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa menindaklanjuti pengaduan Henny Lestari terhadap Penggugat, Dewan Pers mengeluarkan Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel pada hari Rabu, 01 Desember 2010 yang isinya antara lain:
Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham /PO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan; Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik;
Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel;
Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan:
Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel. Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhimya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dilakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kodo Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: "wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan;
Bahwa dari uraian keputusan Dewan Pers di atas telah tegas menyatakan bahwa putusan didasarkan pada bukti-bukti yang tidak kuat;
Bahwa Redaktur Harian Kompas Budiman Tanurejo kepada sejumlah media pada tanggal 01 Desember 2010 menyatakan bahwa Penggugat telah diberhentikan sebagai wartawan Harian Kompas. Namun hingga gugatan ini didaftarkan, Penggugat sama sekali tidak menerima pemberitahuan tertulis/resmi dari Harian Kompas yang menyatakan bahwa Penggugat telah diberhentikan sebagai wartawan Harian Kompas;
Bahwa setelah pernyataan Redaktur Harian Kompas Budiman Tanurejo diatas, Penggugat dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas beberapa kali melakukan komunikasi baik secara langsung maupun melalui telepon. lsi pembicaraan seputar dugaan adanya pihak-pihak yang secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, baik sebagai pribadi maupun sebagai lembaga, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan menghembuskan isu-isu pemerasan dan permintaan saham perdana PT. KS yang sangat merugikan nama baik Penggugat maupun Tergugat;
Bahwa Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bangun secara lisan menawarkan kepada Penggugat dua pilihan:
Mengusulkan agar Penggugat mengundurkan diri dengan kompensasi sejumlah pesangon normatif dan non normatif;
Menawarkan pada Penggugat untuk dimutasi ke divisi/unit kerja lain di Harian Kompas atau Perusahaan lain di lingkungan Kelompok Kompas Gremedia;
Bahwa Penggugat secara lisan menolak tawaran tersebut diatas dengan alasan Penggugat tidak melakukan kesalahan dan semua tuduhan pemerasan maupun meminta saham, sehingga tidak ada relevansi Penggugat diminta untuk mengundurkan diri ataupun dimutasi ke divisi/unit kerja lain;
Bahwa Penggugat menolak tegas tuduhan-tuduhan Henny Lestari dan Keputusan Dewan Pers. Terhadap tuduhan-tuduhan yang mencemarkan dan merugikan Penggugat, Penggugat telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara perdata atas Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Register Perkara 465/ Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2011;
Bahwa setelah Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan telah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 80 ayat (8) huruf p, u dan v karena pekerja telah melakukan tindakan sebagai berikut:
Menyalahgunaken wewenang untuk kepentingan pribadi;
Merusak nama baik perusahaan;
Menimbulkan keresahan karyawan di lingkungan perusahaan;
Membawa kerugian kepada perusahaan;
Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan Pasal 12 ayat (1) jo ayat (2) huruf o, u dan v;
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana disebutkan diatas, karena Penggugat tidak pemah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa Tergugat pada tanggal 14 Februari 2012 mengirimkan surat kepada Penggugat dengan Nomor 01/Leg-HI/11/2012 dengan hal Pemberitahuan Penangguhan Upah, dan sejak bulan Januari 2012 upah Penggugat sebesar Rp9.351.200,00;
(sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) perbulan sudah dihentikan;
Bahwa selain menghentikan upah, Tergugat juga tidak membayarkan hak-hak lain Penggugat berupa Tunjangan Kesehatan bagi Penggugat dan Keluarganya, Tunjangan Had Raya, Tunjangan Jamsostek;
ANALISA HUKUM:
BAHWA MEDIASI DAN ANJURAN YANG DIKELUARKAN OLEH SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT ANTARA TERGUGAT DAN PENGGUGAT ADALAH CACAT HUKUM SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM.;
Bahwa Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan;
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal;
Bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau dua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud claim ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dllengkapi paling larnbat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas;
Bahwa pasal tersebut menjelaskan dengan tegas bahwa upaya tripartit hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mengupayakan perundingan bipartit;
Bahwa hingga gugatan ini didaftarkan belum pernah diadakan perundingan bipartit antara Penggugat dan Tergugat. Hal ini membuktikan bahwa tindakan Tergugat untuk menempuh upaya tripartit adalah cacat secara formil karena tidak melampirkan risalah bipartit;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2011 Penggugat menerima panggilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat perihal panggilan mediasi ke dua (2). Bahwa surat panggilan mediasi tersebut diatas janggal dan bertentangan dengan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat seharusnya mengembalikan berkas pengajuan permohonan tripartit kepada pihak Tergugat dengan alasan cacat prosedur (belum ada perundingan bipartit);
Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat sebelum melakukan upaya mediasi, seharusnya memanggil para pihak terlebih dahulu untuk menawarkan pilihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (mediasi, konsiliasi maupun Arbitrase) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan;
“(3) Setelah menerima pencatatan dan salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui Arbitrase."
Bahwa selain pelanggaran di poin a dan b yang ditakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, panggilan kedua perihal mediasi ini diterima Penggugat tanpa menerima panggilan mediasi pertama;
Bahwa surat panggilan mediasi kedua tertanggal 23 Desember 2011 untuk acara mediasi tanggal 30 Desember 2011 baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa panggilan mediasi kesatu (1) dan ketiga (3) yang dilakukan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak pernah diterima oleh Penggugat, dan hanya panggilan ke dua (2) saja yang diterima oleh Penggugat. Bahwa Penggugat tidak dapat menghadiri undangan mediasi pada tanggal 30 Desember 2011 dikarenakan Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 30 Desember 2011 atau bersamaan dengan pelaksanaan mediasi. Penggugat melalui kuasa hukumnya lalu mendatangi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan bertemu mediator untuk mempertanyakan panggilan mediasi yang ketiga (3). Saat itu jawaban mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan panggilan mediasi ketiga (3) sudah dikirimkan kepada Penggugat, dan tenggat waktu mediasi tersebut sudah berakhir;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2012 Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat memanggil melalui SMS (Short Messaging Service) yang dikirimkan oleh mediator dengan nomor telepon 08129305775 kepada kuasa Penggugat atas nama pribadi dengan nomor telepon 085295594848 untuk melakukan mediasi pada tanggal 26 Januari 2012 yang merupakan mediasi keempat (4) dan dihadiri oleh para pihak;
Bahwa dalam pertemuan tanggal 26 Januari 2012 yang di klaim Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai sebuah mediasi, Penggugat meminta Risalah Bipartit kepada Tergugat dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Akan tetapi baik Tergugat maupun Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak bisa menunjukkan bukti adanya Risalah Bipartit. Dalam pertemuan tersebut Tergugat menunjukkan bukti Risalah Bipartit (fotocopy) yang di klaim sebagai Risalah Bipartit tertanggal 16 Desember 2010. Akan tetapi bukti tersebut bukanlah Risalah Bipartit melainkan kesepakatan untuk melakukan pertemuan antara Penggugat dengan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bagun;
Bahwa karena dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya Risalah Bipartit, Penggugat menolak diadakan perundingan Tripartit. Penggugat lalu menawarkan untuk melakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu. Namun, Tergugat dan Suku Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat menolak dengan alasan Bipartit telah dilakukan;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2012 Penggugat mengirimkan Surat keberatan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat keberatan tersebut menegaskan kembali penolakan Penggugat terhadap klaim Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menyatakan perundingan Bipartit telah berlangsung sehingga pertemuan antara Penggugat, Tergugat dan mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 dianggap sebagai Perundingan Tripartit.
Bahwa Penggugat mongajukan surat keberatan tersebut diatas karena perundingan bipartit belurn pernah terjadi. Selain itu terdapat dua Risalah Bipartit yang berbeda satu sama lain, baik isi maupun tanggal pelaksanaan Bipartit, yang diklaim Tergugat sebagai bukti perundingan Bipartit telah berlangsung. Pertama, Risalah Bipartit tertanggal 16 Desember 2010 diajukan Tergugat ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota -.Administrasi Jakarta Pusat. Kedua, Risalah Bipartit tertanggal 15 Juni 2011 diajukan Tergugat sebagai bukti ke Pengadilan ,Negeri Jakarta Selatan dalam Register Perkara Perdata Nomor 465/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel;
Bahwa menanggapi surat keberatan Penggugat di atas, Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat melayangkan surat kepada Penggugat dengan nomor surat 119/1.835.3 tanggal 9 Februari 2012 yang isinya memanggil Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2012;
Bahwa Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan: "bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekeda atau serikat pekeda/serikat buruh atau antara serikat pekeda/serikat buruh dan serikat pekeda/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih";
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perundingan Bipartit adalah suatu perundingan antara Penggugat dan Tergugat tanpa harus melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Bahwa Penggugat memenuhi undangan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administratif Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2012. Saat itu Penggugat hanya bertemu dengan Kepala Seksi HI dan Kesja Dra. Chrisnawati S. Msi. dan mediator Laila Arlini, S. Sos;
Dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi HI dan Kesja Dra. Chrisnawati S. Msi. dan mediator Laila Arlini, S. Sos. menyarankan secara lisan kepada Penggugat untuk berinisiatif mengundang Tergugat melakukan Bipartit dengan tembusan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Bahwa menindaklanjuti masukkan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Penggugat mengirimkan surat dengan nomor 005/LC-IHCS/11/2012 tertanggal 20 Februari 2012 kepada Tergugat untuk menawarkan perundingan bipartit pada tanggal 23 Februari 2012, akan tetapi , tidak ditanggapi oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 Penggugat kembali mengirimkan undangan Bipartit kedua, akan tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat;
Bahwa sebelum Penggugat melayangkan Surat Undangan Bipartit yang ke-3, mediator hubungan industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Anjuran kepada Penggugat dan Tergugat, melaiui surat Nomor 197/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 yang diterima oleh Penggugat tanggal 8 Maret 2012;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, sangat jelas bahwa tidak pernah ada perundingan Bipartit maupun Tripartit, sehingqa surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor 197/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 yang tidak didahului proses bipartit dan tripartit adalah cacat formil sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan Surat Anjuran itu cacat formil maka sah dan beralasan secara hukum bagi Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum;
BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH TERGUGAT DENGAN ALASAN MELANGGAR PERATURAN PERUSAHAAN PASAL 80 AYAT (8) HURUF P, U dan V ADALAH T1DAK BENAR DAN MENGADA-ADA SEHINGGA HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Nornor 197/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012, menyatakan dasar Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat sesuai dengan peraturan perusahaan Pasal 80 ayat (8) huruf p, u dan v karena Penggugat telah melakukan tindakan sebagai berikut:
Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi;
Merusak nama baik perusahaan;
Menimbulkan keresahan karyawan di lingkungan perusahaan;
Membawa kerugian kepada perusahaan;
Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan Pasal 12 ayat (1) Jo ayat (2) huruf o, u dan v;
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas segala tuduhan dan alasan yang diajukan Tergugat karena faktanya Penggugat tidak pemah melakukan tindakan-tindakan pelanggaran sebagaimana dituduhkan diatas oleh Tergugat dan belum pernah pula dibuktikan secara hukum;
Bahwa perlu kami tegaskan kembali, perselisihan antara Penggugat dan Tergugat berawal dari pengaduan lisan Nanny Lestari kepada Dewan Pers. Pengaduan itu menuduh Penggugat melakukan pemerasan dan meminta jatah saham perdana PT. KS. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti Dewan Pers dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan Penggugat melanggar Kode Etik Jurnalistik. Keputusan Dewan Pers tersebut ditindaklanjuti Tergugat dengan memberhentikan Penggugat sebagai wartawan harian kompas, bukan memPHK sebagai pekerja. Karena merasa tidak melakukan semua tuduhan yang disampaikan Henny Lestari dan tidak menerima Keputusan Dewan Pers dan Tergugat diatas, Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. tertanggal 24 Agustus 2011;
Bahwa dalam Keputusan Dewan Pers tanggal 1 Desember 2010 juga dengan tegas menyatakan tidak ada bukti kuat tentang adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa segala tuduhan Pelanggaran Kode Etik dengan tegas ditolak oleh Penggugat. Hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dituduhkan kepada Penggugat masih diuji kebenarannya melalui proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa tuduhan pencemaran nama baik perusahaan yang dialamatkan Tergugat kepada Penggugat adalah salah sasaran. Pencemaran nama baik Tergugat terjadi/berlangsung melalui proses pemberitaan di media massa yang dilakukan oteh sejumlah anggota Dewan Pers tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan Peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Pers. Dengan demikian pencemaran nama baik Tergugat bukan dilakukan oleh Penggugat. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bangun yang menyatakan:
Pemberitaan negatif yang memojokkan Penggugat dan Tergugat di berbagai media terkait dengan laporan lisan Henny Lestari ke Dewan Pers adalah permainan salah seorang anggota Dewan Pers;
Keputusan Dewan Pers serampangan dan proses pengambilan keputusan tidak sesuai prosedur;
Menyesalkan tidak menuntut laporan tertulis dari Henny Lestari ke Dewan Pers;
Ada pihak-pihak yang melakukan provokasi;
Tuduhan kriminal yang mengemuka diberbagai media massa yang disampaikan Henny Lestari dan anggota Dewan Pers tidak ketemu sehingga menjadi lari kemana-mana dan harus ada pemecatan dan tindakan tegas;
Menyesalkan Dewan Pers yang tidak melakukan cek dan ricek;
Mempertanyakan Kode Etik Dewan Pers;
Harian Kompas memuat berita secara kritis, tetapi kemudian yang muncul adalah isu pemerasan;
Harian Kompas tidak memahami adanya kepentingan-kepentingan dibalik pengaduan itu sehingga Kompas hanya bisa terbengong-bengong dan tidak berdaya;
Persoalan yang dihadapi oleh Penggugat dan Tergugat terkait pengaduan itu pada akhirnya tidak lagi ke substansi masalah melainkan beralih ke masalah sosiologis dan psikologis yang dihadapi Harian Kompas;
Bahwa Tergugat seharusnya konsisten dengan pernyataan Pimpinan Redaksi Harian Kompas tersebut di atas dengan cara melakukan pembelaan terhadap Penggugat dan/atau melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik Penggugat maupun Tergugat, bukan malah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Bahwa seandainya pun Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, maka seharusnya secara hukum Tergugat terlebih dahulu menunggu hasil putusan dalam perkara perdata nomor 465/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. sampai berkekuatan hukum tetap. Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah bersifat Premature sehingga beralasan secara hukum bagi Pengadilan Hubungan Industrial untuk menolak permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Tergugat;
Bahwa seandainyapun Penggugat melakukan pembelian saham perdana PT. KS, hal itu bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum, karena tidak ada satupun ketentuan hukum yang melarang wartawan membeli saham untuk investasi dan hal itu merupakan hak asasi setiap orang;
Bahwa seandainyapun Penggugat terbukti membeli saham dan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik jurnalistik, maka tidak serta merta ditindaklanjuti dengan tindak Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat melainkan harus merunut/mengacu pada ketentuan Pasal 151 ayat (1) dan Penjelasan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu melakukan upaya-upaya pembinaan kepada Penggugat terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan jelas dan terang Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar hukum serta bersifat premature;
PENGGUGAT TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN:
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga tidak ditemukan adanya alasan bagi Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Bahwa secara limitatif, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mana dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan;
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut,
Pekerja/buruh tertangkap tangan;
Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pIhak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dituduhkan oleh Tergugat. Jika memang Tergugat meyakini bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan berat sesuai dengan pasal 158 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka tontunya sah dan berdasar hukum bagi Tergugat untuk membuktikan tuduhannya tersebut secara hukum terlebih dahulu sebelum melakukan tindak Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat tidak didasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat batal demi hukum;
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT TIDAK ADA PENETAPAN DAN MELAWAN HUKUM:
Bahwa Pasal 152 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
Permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasamya;
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2);
Penetapan atas permohonan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian peselisihan hubungan industrial tetapi Tergugat secara melawan hukum sudah memberhentikan upah/gaji Penggugat dari bulan Januari 2012, padahal diketahui Pemutusan Hubungan Kerja ini belum mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian peselisihan hubungan industrial dan proses penyesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tidak ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum, dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum."
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak lagi membayar gaji yang merupakan hak dari Penggugat, dengan Surat Nomor 01/Leg-HI/II/2012 tertanggal 14 Februari 2012, sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
"(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
(3)Pengusaha depat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh";
Dengan penjelasan pasal tersebut diatas jelas bahwa Tergugat tidak boleh memberhentikan gaji Penggugat selama perkara ini masih dalam proses;
Bahwa pasal tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 37/PUU-(X/2011 tertanggal 19 September 2011, menyatakan upah proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada buruh ter PHK sampai perkara Pemutusan Hubungan Kerja berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
Bahwa Tergugat pada tanggal 14 Februari 2012 mengirimkan surat kepada Penggugat dengan Nomor 01/Leg-HI/II/2012 dengan hal Pemberitahuan Penangguhan Upah, dan sejak bulan Januari 2012 upah Penggugat sebesar Rp. 9.351.200,00/bulan sudah diberhentikan;
Bahwa selain menghentikan upah, Tergugat juga memberhentikan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan jamsostek dan tunjangan hari raya. Hal lni menimbulkan kesulitan bagi Penggugat selaku tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pengobatan Penggugat dan keluarga, diantaranya:
Biaya operasi usus buntu, rawat inap dan rawat jalan istri Penggugat atas nama Marlina Hutajalu sebesar Rp11.609.700,00 (sebelas juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
Biaya rawat anak Penggugat atas nama Moses Nainggolan sebesar Rp318.984,00 (tiga ratus delapan betas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Biaya rawat jalan Penggugat sebesar Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Penggugat telah melayangkan somasi kepada Tergugat tertanggal 28 Februari 2012, agar Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat yang biasa Penggugat terima setiap bulannya, tetapi Tergugat tidak menanggapi somasi tersebut;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad);
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak lagi membayar gaji yang merupakan hak dari Penggugat, sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
155 ayat (2);
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
155 ayat (3);
"Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang blasa diterima pekerja/buruh";
Dengan penjelasan pasal tersebut diatas jelas bahwa Tergugat tidak boleh memberhentikan gaji Penggugat selama perkara ini masih dalam proses:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat setiap bulannya;
Pasal 96 ayat (1):
"Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan."
Pasal 96 ayat (3):
"Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan industrial."
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja dari bulan Januari 2012 sampai dengan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewIjsde);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 155 ayat (2), ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 untuk membayar hak-hak Penggugat selama proses berupa:
Upah yang belum diterima Penggugat dari bulan Januari 2012 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sebesar Rp9.351.200,00 (Sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) perbulan;
Hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat antara lain:
Biaya pongobatan
Biaya operasi usus buntu dan rawat jalan istri atas nama Marlina Hutajalu sebesar Rp11.609.700,00 (sebetas juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
Biaya rawat anak atas nama Moses Nainggolan sebesar Rp318.984,00 (tiga ratus delapan betas ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);
Biaya rawat jalan Penggugat sebesar Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Tunjangan Hari Raya sejak tahun 2011 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang besarannya sesuai dengan paraturan perusahaan;
Biaya Jamsostek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga batal demi hukum:
Menyatakan anjuran tertulis Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 197/1.835.1 tidak beralasan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai wartawan di tempat Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun di adakan upaya hukum kasasi (uit voorbar bij vooraad);
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tergugat Konvensi untuk dan atas nama PT. Kompas Media Nusantara yang di wakili oleh Tuan Rikard Bangun, selaku Direktur PT. Kompas Media Nusantara, berdasarkan Akta Pendirian PT.Kompas Media Nusantara (Bukti -T.1) jo Akta Perubahan tentang Pendirian PT. Kompas Media Nusantara (Bukti - T.2) menolak seluruh dalil Penggugat Kovensi, kecuali segala yang telah diakui kebenarannya oleh Penggugat Kovensi yang akan secara rinci di bawah ini sebagai berikut:
Gugatan A quo Terdapat Pertentangan Penerapan Dasar Hukum Antara Satu Bab dengan Dasar Hukum Bab Lain;
Bahwa dalam gugatan Penggugat Kovensi telah menguraikan dalilnya dalam hal dasar gugatan Penggugat Kovensi yang terurai pada halaman 2 dan halaman 2 dan halaman 3 page 5 gugatannya yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 angka 17 (butir 1 Gugatan);
Bahwa selain itu, gugatan ini adalah gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
"Perselisihan pemutusan hubungan kedua adalah ....dst.."
Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor. 2 Tahun 2004, (butir 3 Gugatan) dan (buitr 7 Gugatan Penggugat Kovensi) mendasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan :"
Dalam hal anjuran tertulis... dst.."
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dala. ayat (1) ...dst.."
Bahwa setelah diteliti ternyata faktanya gugatan Penggugat Kovensi telah membuat judul Dasar Gugatan, maka harus diartikan sebagai dasar hukum keseluruhan gugatan, karena dalil Penggugat Kovensi tersebut menyebut dasar hukum yang ternyata hanya berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial saja (UU PPHI an sich). Dalil ini bertentangan dengan dalil yang dikemukakan pada pokok perkara yang bertentangan dengan dalil yang disebutnya dasar gugatan yaitu ternyata mendasarkan pada UU lain in casu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Oleh karena dalil-dalil dalam bab Dasar Hukum Gugatan yang di dalilkan Penggugat Kovensi telah bertentangan dengan dalil dalam bab lain, maka gugatan a quo tidakjelas dan Obscuur Libel, maka gugatan a quo Iayak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
DASAR GUGATAN A QUO SEBATAS UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 BERSIFAT FORMIL:
Bahwa sebagaimana gugatan Penggugat yang mendalilkan pada halaman 2 yang diberi judul "A. DASAR GUGATAN", ternyata dalam seluruh dalilnya tersebut hanya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang notabene UU tersebut adalah Undang- Undang yang bersifat Formil sebagai hukum acara penyelesaian hubungan industrial, akan tetapi Penggugat Kovensi sama sekali tidak mendalilkan di dalam bab "Dasar Gugatan" tersebut perihal hukum materiilnya, maka tidak mungkin hukum acara formil akan berlaku tanpa disandingkan dengan hukum materiil;
Oleh karena itu, sebagaimana Bab Dasar Gugatan di dalam gugatan Penggugat Kovensi a quo yang sama sekali tidak mendasarkan pada hukum formil sebagaimana yang tertuang pada dalilnya dengan Judul "A. DASAR GUGATAN" yang seharusnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum sebagai hukum materiilnya, maka gugatan a quo tidak lengkap dan tidak jelas serta obscuur libel. Sehingga layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN A QUO NEBIS IN IDEM:
Bahwa gugatan a quo didasarkan atas persengketaan hubungan industrial tentang perselisihan hubungan kerja, dalam hal ini Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat Kovensi sebagai Pekerja dengan Tergugat Kovensi selaku Pemberi Kerja;
Bahwa gugatan a quo adalah sengketa Pemutusan Hubungan Kerja yang didalilkan Penggugat Kovensi di dalam dalil pokok gugatannya sebagai obyek gugatan. Akan tetapi, obyek gugatan sama in casu pemutusan hubungan kerja sebagai obyek gugatan pada perkara perdata yang diajukan oleh Penggugat Konvensi dalam perkara ini terhadap Tergugat Kovensi dalam perkara ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register Perkara : No. 465/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 Agustus 2011 (Bukti T.3);
Dalam gugatan perdata tersebut secara nyata menyebut obyek gugatan yang ditujukan kepada PT. Kompas Media Nusantara selaku Tergugat atas dasar karena anggapan telah memutus hubungan kerja Penggugat Kovensi;
Hal tersebut telah diakui oleh Penggugat Kovensi secara terang sebagaimana dalilnya pada halaman 7 butir 12 yang berbunyi:
" ....Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan telah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 80 ayat (8) hurup p, u dan v karena pekerja telah melakukan tindakan sebagai berikut:
Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi;
Merusak nama baik perusahaan;
Menimbulkan keresahan karyawan di lingkungan perusahaan;
Membawa kerugian kepada perusahaan;
Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan Pasal 12 ayat (1) jo ayat (2) huruf o, a dan v....dst...
Dengan demikian gugatan a quo telah bertentangan dengan teori hukum perdata yang telah mengatur suatu pokok perkara hanya dapat diajukan gugatan dalam satu kali. Akan tetapi dalam gugatan a quo yang teregistrasi dengan Perkara No.40/PHI.G/2013 ini obyeknya sama dengan Register Perkara No. 465/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 Agustus 2011. (Vide Bukti-T.3);
Dengan demikian atas segala dalil yang terurai dalam eksepsi perkara ini yang terurai pada bagian Obscuur libel dan Nebis in idem tersebut di atas, maka gugatan a quo sangatlah layak dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi untuk dan atas nama PT. Kompas Media Nusantara yang di wakili oleh Tuan Rikard Bangun, selaku Direktur PT. Kompas Media Nusantara, berdasarkan Akta Pendirian PT.Kompas Media Nusantara (Vide Bukti-T.1) jo. Akta page I 16 Perubahan tentang Pendirian PT.Kompas Media Nusantara (Vide Bukti-T.2);
Bahwa PT. Kompas Media Nusantara, selaku Penggugat Rekonvensi adalah Lembaga Pers Nasional yang menerbitkan Koran Harian Kompas selaku Pers Nasional yang dikelola Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, sejak pendiriannya mengedepankan kualitas berita yang independen dan selalu menjaga kemitraan masyarakat dengan masyarakat, karenanya Koran Harian Kompas selalu menjaga indepensi dalam pemberitaan, dan terus menjaga kepercayaan masyarkat terhadap Koran Harian Kompas;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi semestinya wajib menjaga martabat dan kehormatan profesi kewartawanannya yang kesemuanya sudah diatur dengan jelas di dalam Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara. Dalam sejarah media, kehormatan sangat berharga karena menentukan tingkat kepercayaan atau trust sebuah media terrnasuk Kompas. Bagi sebuah media/pers seperti Kompas, trust adalah identitas yang menentukan segmen audiences, tiras, dan frekuensi jadi referensi. Begitu publik kehilangan trust pada sebuah media, habislah media dapat dan kehilangan jati dirinya;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah merusak kehormatan wartawan Kompas dan telah melanggar Peraturan Perusahaan,maka tindakan mencari keuntungan saat meliput berita adalah perbuatan tidak pantas apalagi dengan cara memeras dan menyalahgunakan wewenang sebagai wartawan, seperti tindakan Tergugat Rekonvensi, maka tidaklah layak dan tidak cocok untuk dipekerjakan kembali pada Perusahaan Penggugat Rekonvensi yang menerbitkan Koran Harian Kompas yang terus menjunjung tinggi nilai berita yang bersih dari kepentingan;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah bekerja pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai wartawan Koran Harian Kompas sejak 1 Agustus 2003 sampai dengan 1 Desember 2010 (7 tahun 8 bulan), berdasarkan perjanjian kerja Tergugat Rekonvensi dengan dengan mendapat upah bulanan sebesar Rp6.795.110,00 dibuktikan dengn slip gaji terakhir (Vide Bukt1 T.4) sebagai wartawan yang terakhir ditugaskan untuk peliputan di Bursa Efek/Saham;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah bekerja pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai wartawan Koran Harian Kompas dalam melaksanakan tugasnya telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara (Bukti T.15) yang di dalamnya juga terdapat Kode Etik (Kode Etik Jurnalistik) (Bukti T. 16) yang harus dipatuhi oleh semua wartawan tidak terkecuali Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam perkara ini;
Bahwa di dalam Peraturan Perusahaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengatur standar prosedur bagaimana pekerja harus bekerja dan mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan juga hukuman bagi para pekerja yang bekerja pada perusahaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, yang seharusnya dijalankan dan tidak dilanggar, akan tetapi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan pelanggaran yang akan terurai di dalam Gugatan Rekonvensi ini;
PROSES PHK TERHADAP TERGUGAT REKONVENSI A QUO TELAH MELALUI PERUNDINGAN TERLEBIH DAHULU;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukan Proses Perundingan sebelum membawa perkara ini di proses tripartid di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, hal ini seseai dengan Amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 152 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan:"
Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya;
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2);
Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."
Bahwa yang dimaksud pasal ini adalah segala sesuatu terkait proses PHK harus dirundingkan terlebih dahulu, akan tetapi faktanya antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebelum mengadu ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Pusat sebagai Iangkah tripartid, Tergugat Konvensi telah melakukan Perundingan Bipartid dibuktikan dengan risalah bipartid tertanggal 16 Desember 2010 yang dimana Penggugat telah menandatangani risalah (Vide Bukti- T.13) dan bukti tanda tangan daftar hadir (Vide BuktiT.14);
Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak mengakui bipartid tersebut walaupun telah dengan sadar menandatangani risalah bipartid dan menadatangani daftar hadir proses bipartid tersebut, sehingga atas permintaan Tergugat Rekonvensi untuk dilakukan bipartid ulang di Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dilaksanakan kembali pada tanggal 16 Februari 2012;
Dengan demikian proses bipartid yang dilaksanakan dua kali ini sudah Iebih dari cukup memenuhi Pasal 152 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 di atas, oleh karena itu sudah sesuai prosedur undang-undang yang berlaku;
TERGUGAT REKONVENSI PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN PERATURAN PERUSAHAAN;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah malakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Pasal 80 Ayat (8) Huruf P, U Dan V yaitu tindakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan tindakan sebagai berikut:"
Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi;
Merusak nama baik perusahaan;
Menimbulkan keresahan karyawan di lingkungan perusahaan;
Membawa kerugian kepada perusahaan;
Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan Pasal 12 ayat (1) jo ayat (2) huruf 0, u dan v."
Pasal 12 tersebut berbunyi:"
(1) Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum, Peraturan Perusahaan, system dan prosedur yang berlaku di Perusahaan, menolak perintah dan petunjuk Pimpinan Unit Kerja dan bertingkah laku yang merugikan Perusahaan;
Mengambil, menguasai,...dst;
Memberikan keterangan yang tidak benar dalam hal antara lain :
Keterangan saaat proses seleksi karyawan;
Keterangan yang ..dst;
Keterangan yang terkai dengan kewajiban ...dst;
Ketorangan yang terkait dengan ketidakhadiran di tempat kerja;
Keterangan yang terkait ...dst
Minum minuman keras dst...;
Membujuk dan/atau melakukan perbuatan yang melanggar etika, kesusilaan dan norma agama di lingkungan Perusahaan;
Membujuk dan/atau melakukan ...dst;
Bekerja tidak menaati system dan prosedur kerja, bekerja serampangan, bekerja tidak mentaati langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan, dan/atau karena lalai sehingga menimbulkan kerusakan pemborosan , dan/atau kecelakaan bagi dirinya sendiri maupun karyawan lain atau merugikan perusahaan;
Membujuk karyawan lain atau Pimpinan Perusahaan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, Peraturan Perusahaan, system dan prosedur kerja yang berlaku di Perusahaan, perintah dan petunjuk Pimpinan Unit Kerja, dan atau peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerusakan, pemborosan, dan/atau kecelakaan bagi dirinya sendiri maupun karyawan lain atau merugikan Perusahaan;
Membuat, menempel,...dst;
Menyerang, mengancam atau mengintimidasi Pimpinan dan/atau karyawan lain di lingkungan Perusahaan termasuk keluarganya;
Menghina secara kasar atau mengancam Pimpinan dan/atau karyawan lain di lingkungan perusahaan di Perusahaan;
Menolak perintah yang Iayak walaupun telah diperingatkan;
Melakukan pekerjaan ...dst;
Melakukan perbuatan yang... dst;
Menyalahgunakan fasilitas atau asset Perusahaan;
Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi;
Berkelahi di lingkungan Perusahaan;
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan karyawan lain atau Pimpinan Perusahaan dalam keadaan bahaya;
Dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan melanggar : peraturan perundang-undangan , Peraturan Perusahaan, system, dan prosedur kerja yang berlaku di Perusahaan, perintah dan petunjuk Pimpinan Unit Kerja, dan/atau petunjuk Pimpinan Unit Kerja yang dilakukan oleh karyawan atau pihak lain di lingkungan Perusahaan tanpa melaporkan pada Pimpinan Unit Kerja atau GM SDMU;
Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan;
Merusak nama baik Perusahaan;
Melakukan polanggaran kode etik;
Menimbulkan keresahan karyawan di lingkungan Perusahaan;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Pasal 79 butir 9 berbunyi:
"Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan secara langsung dapat dilakukan kanana adanya alasan yang mendesak yaitu : jika karyawan melakukan kesalahan antara lain sebagai benkut:
a. Karyawan yang telah mendapatkan ...b....c ....d, dst....
p. menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi merusak nama baik Perusahaan;..dst....melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam Pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
melakukan polanggaran kode etik;"
TINDAKAN MALPRAKTEK TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA PERCAKAPAN BBM DIADUKAN OLEH KORBAN BERNAMA HENNY LESTARI KEPADA DEWAN PERS DIPUTUSKAN TERBUKTI:
Bahwa telah ditemukan bukti tindakan malpraktek oleh Tergugat Rekonvensi di dasarkan pada percakpan BBM (Vide Buktl-T.5) di bawah ini yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dengan kode inisial *ID* R E I *1D*” adalah nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan inisial "Henny Lestari” adalah korban mal praktek bernama Henny Lestari, di kutip di bawah ini sebagai berikut:
Participants:
Bos..bbm kita belum di confirmasi..ada yang mau g w omongin..soal jaga dan stop berita apa aja di semua media termasuk kompas..berita KS juga bisa bos.HENNY LESTARI, *ID* R El *ID* Messages:
: Mudah2an mba lancar semua ; Amien mas doanya
:Usul mba Henny sisanya mau dikemanain? : Btw sampai saat ini total pesanan wartawan 1.122 lot, lom termasuk salah satu wartawan yg mau pesan 60 lot tapi duitnya masih ketahan : Siapa mba wartawan yang ngaku lom dapat? Apa dia sdh pernah pesan ke lndro or bang komar?
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku itu lupa namanya tapi berjilbab |
| *ID* REI *ID* | a emang wartawan bursa, bilang aja mba dia biar segera pesan ke mba Henny or bang Komar |
| *ID* REI *ID* | Tp benar2 pesanan dia, buka titipan dari luar |
| <3 HeNNy LeStaRi | Tadi Indro bbm mau ngobrol tapi aku masih ngemsi |
| *ID* REI *ID* | Wartawan bursa yang ga punya uang pun aku dorong Dorong biar ngutang dulu sama keluarganya 5-10jt dan beberapa y g td n ya ga ikut jd ikut |
| *ID* REI *ID* | kl aku mau gampangnya aja mba, dari kemarin2 aku sambut aja deh tawaran mba henny utk main sendiri/berdua dengan mba henny |
| *ID* REI *ID* | Skrg aku malah dituduh macam2 ama indro karena account bkn atas nama dia |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku ke BUMN |
| *ID* REI *ID* | Td tlpn mba? |
| <3 HeNNy LeStaRi | Udah diurusin sama mereka |
| <3 HeNNy LeStaRi | Iya aku nelfon mau bilang komar sudah sama mereka |
| *ID* REI *ID* | Bisa telepon bentar mba |
| *ID* REI *ID* | Mba |
| *ID* REI *ID* | Kok KS nya diturunin lagi sih ke 1.000 |
| *ID* REI *ID* | Kemarin n 2 mba henny bilang dah konfirm 1.500 |
| *ID* REI *ID* | 500 nya diminta ama indro apa mba |
| *ID* REI *ID* | Jangan berubah ubah dong mba |
| *ID* REI *ID* | Ga enak nih aku ama teman-teman |
| *ID* REI *ID* | Biarin aja jelas berapa sisanya dan itu akan diapakan |
| *ID* REI *ID* | Aku jg dah bilang keteman2 kalau mau sisanya sama mba Henny aja krn mba Henny ikut perjuangkan ini |
| *ID* REI *ID* | Dan sebagian teman2 masih ada blom kebagian, termasuk yang sdh pesan tp dananya ditahan ama indro |
| <3 HeNNy LeStaRi | Mas ya ampunnnn plisss tolong yang 500 itu aku nunggu dari mandiri |
| *ID* REI *ID* | Aku hanya pegang omongan mba Henny yg sdh pastiin 1.500 |
| *ID* REI *ID* | Maaf mba |
| *ID* REI *ID* | Tolong kami jg jgn digantung2 mba |
| <3 HeNNy LeStaRi | : gaku dah minta2 tapi tolong mas kamu ngerti juga aku jadi tertekan |
| *ID* REI *ID* | Mba kan yang bilang dah pasti 1.500 |
| *ID* REI *ID* | Itu yang aku sampaikan ke teman2 |
| *ID* REI *ID* | Dan skrng berubah lg |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku tahu mas komar aja ngerti tadi aku jelasin |
| *ID* REI *ID* | Tolonglah mba |
| *ID* REI *ID* | Apa yang sdh kita sepakatin kita teruskan |
| *ID* REI *ID* | Gini2 yg buat aku ribut ama indro, omongannya ga bisa dipegang |
| <3 HeNNy LeStaRi | 500 diambil dari poling |
| *ID* REI *ID* | dan apa mansek yang sebelumnya dah pastikan 1.500 tiba2 berubah lagi |
| <3 HeNNy LeStaRi | gini mas saya mau ketemu kamu indro dan komar untuk aku jelasin |
| *ID* REI *ID* | aku dah bilang mba kl ada sisa akan kita bicarakan bersama |
| *ID* REI *ID* | yg penting semuanya transparan |
| *ID* REI *ID* | ok mba, baikknya kita ketemu aja |
| <3 HeNNy LeStaRi | mas aku ini lagi kesusahan ngurus KS sekarang aku depan kementrian aja bbm kamu |
| <3 HeNNy LeStaRi | Masih juga dikondisikan kayak gini |
| <3 HeNNy LeStaRi | Sumpah mas gue ngga pegang itu 500 |
| *ID* REI *ID* | Ya udah mba, besok kita bicarainlah baik2 dgn indro, bang komar, leo, budi, dan whisnu. Biar semuanya jelas |
| *ID* REI *ID* | Aku hanya menyampaikan ke teman2 apa yg disampaikan mba Henny ke aku. Mba henny bisa klarifikasi apa saja ke teman2 |
| <3 HeNNy LeStaRi | Ya jangan teken gue dong mas gue dah capek2 |
| *ID* REI *ID* | Semuanya ini jd berantakan sana sini km ambisi dan sikap culas Indro |
| *ID* REI *ID* | aku ga tekan mba Henny |
| <3 HeNNy LeStaRi | Gue barusan nelfon komar jelasin |
| <3 HeNNy LeStaRi | Nanti aku ketemu mereka aku jelasin |
| *ID* REI *ID* | Aku hanya klarifikasi statement mba Henny aja yg bilang anak2 dah pasti dpt 1.500 |
| <3 HeNNy LeStaRi | Kalau aku harus ketemu malam ini aku ketemu |
| <3 HeNNy LeStaRi | iya tapi kamu sabar |
| <3 HeNNy LeStaRi | Yang 500 itu mereka berusaha ngumpulin saat masa Penawaran |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku kan ngga punya kakekuasaan mas |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku Cuma minta |
| <3 HeNNy LeStaRi | Untuk dapat |
| *ID* REI *ID* | Samalah mba Henny |
| *ID* REI *ID* | Kami jg cuma minta |
| <3 HeNNy LeStaRi | Jadi tolong ngertiin situasinya |
| *ID* REI *ID* | Yg kami harapkan apa yg sdh dibicarakan jgn berubah2 Ig |
| *ID* REI *ID* | Itu aja mba |
| <3 HeNNy LeStaRi | Mas aku dari awal bilang 1000 kamu dah |
| <3 HeNNy LeStaRi | dapat 500 mereka nyariin di polling |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku sudah jelasin ke komar mas |
| <3 HeNNy LeStaRi | Dia ngerti |
| *ID* REI *ID* | Dan kemarin2 aku jg fah bilang ama mba Henny mending aku ga dapat dehh daripada susah2 dan ujung2nya ribut kayak gini |
| <3 HeNNy LeStaRi | Dia sudah danger langsung |
| <3 HeNNy LeStaRi | Yang ribut kan bukan aku |
| <3 HeNNy LeStaRi | Dari tadi aku bilang aku jangan diikutin |
| *ID* REI *ID* | Aku hanya pesan 200 lot aja mba, silahkan aja mba hitung brp potensi keuntungannya |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku tugasnya berusaha dapatin barang |
| *ID* REI *ID* | Indro selalu berlindung dibalik mba Henny |
| *ID* REI *ID* | Dan sejak awal mba Henny bilang biar aku yg urusin |
| <3 HeNNy LeStaRi | Mas aku ngga ada urusan seine indro titik |
| *ID* REI *ID* | Tp indro selalu ngotot dan bilang dah dpt persetujuan mba Henny |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku juga ngga mau kalau jadi begini |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku ngga ada urusan sama indro |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku dari awal urusan sama kamu |
| *ID* REI *ID* | Makasih kalau begitu |
| *ID* REI *ID* | Berarti indronya memang provokator |
| *ID* REI *ID* | Dan besok ajak aja indro mba utk bicara sama kita biar semuanya jelas |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku ngga mau dilibatin ribut2 |
| *ID* REI *ID* | Besok mba Henny bisa ketemu |
| <3 HeNNy LeStaRi | Bisa |
| *ID* REI *ID* | Jam 3 sore bisa ga mba |
| <3 HeNNy LeStaRi | Bisa |
| *ID* REI *ID* | Ok mba |
| *ID* REI *ID* | Kita ketemu besok yah ama indro, komar, leo, whisnu, n budi |
| <3 HeNNy LeStaRi | Ok siap |
| <3 HeNNy LeStaRi | Aku jelasin |
| *ID* REI *ID* | Maaf kalo jd bgni |
| *ID* REI *ID* | Aku jg dah capek bgtt ngurusin ini, kayak proyek ratusan miliar |
| <3 HeNNy LeStaRi | Bener mas |
Unsur penyalahgunaan wewenang sebagai jabatan Wartawan untuk mendapatkan keistimewaan saham:
*ID* REI *ID* : Btw sampai saat ini pesanan wartawan 1.122 lot, lom termasuk salah satu wartawan yang mau pesan 60 lot tapi duitnya masih ketahan;
*ID* REI *ID* : siapa mba wartawan yang ngaku lom dapat? Apa dia sdh pesan ke indro or bang komar?
*ID* REI *ID* : aku hanya klarifikasi statement mba Henny aja yg bilang anak2 dah pasti dpt 1.500;
*ID* REI *ID* : dan kemarin2 aku jg dah bilang ama mba Henny mending aku ga dapat dehhh daripada susah2 ujung2nya ribut kayak gini;
Perbuatan Tergugat Konvensi dalam percakapan BBM tersebut secara jelas bahwa Tergugat Rekonvensi telah menggunakan jabatan wartawan untuk mendapatkan jatah saham dengan cara mengancam, karenanya adalah perbuatan melawan hukum dan mencederai dunia Jurnalistik dan merugikan Para Penggugat Rekonvensi yang sangat serius menegakkan Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa larangan wartawan menyalahgunakan wewenang sebagaimana obyek perkara Gugatan Rekonvensi ini juga telah diatur Pasal 6 Kode Etik menyatakan:
"wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Yang dimaksud "menyalahqunakan profesi" dan "menerima suap" telah diberi penafsiran sebagai berikut:
"Menyalahgunakan profesi" itu adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum;
Sebagai wartawan Kompas yang juga sangat ketat mengawal Kode Etik Jurnalistik seharusnya Tergugat Rekonvensi menjunjung tinggi kode etik tersebut, akan tetapi Tergugat Rekonvensi sengaja melanggar dengan perbutan yang melanggar hukum tersebut;
Bahwa atas tindakan Tergugat Rekonvensi yang melangar Peraturan Perusahaan Pasal 79 jo Pasal 72 in casu dalam hal melangar Kode Etik Jurnlistik sebagaimana tindakan sebagaimana percakapan dalam BBM di atas diadukan oleh korban bernama Henny Lestari yang di dalam print out BBM bertanda " Henny Lestari "sebagai korban pemerasan oleh Tergugat Rekonvensi yang di dalam print out BBM bertanda "'ID' R E I 'ID*" kepada Dewan Pers;
Bahwa Keputusan Dewan Pers tertanggal 01 Desember 2010 (Vide Bukti -T.6) menyatakan "telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan profesi wartawan" adalah pelanggaran perturan perusahan Penggugat Rekonvensi yang telah mencantumkan kode etik Jurnalistik dan larangan menyalahgunakan wewenang yakni perauran perusahaan Pasal 80 jo Pasal 12, 72 jo Pasal 79 Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara;
Bahwa atas tindakan Terugat Rekonvensi sebagaimana percakapan BBM di atas telah diadukan oleh korban malpraktek Tergugat Rekonvensi perkara ini bernama Henny Lestari kepada Dewan Pers selaku Dewan yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelidiki pelangaran etik wartawan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 dan diperiksa oleh Dewan Pers serta mengeluarkan Putusan Dewan Pers secara benar berdasarkan fakta dan berbunyi:
(2) Terjadi pelenggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlebat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kcde Etik Jurnalistik." Putusan tersebut adalah benar dan tepat karena Dewan Pers telah menyelidiki dan memproses dengan benar berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Pers sebagairnana tercantum dalam Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Bahwa Keputusan Dewan Pers dimaksud juga telah secara tegas menyimpulkan temuannya dan berbunyi:
"Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus pembelian sahal IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan:
Dewan Pers memutuskan wartawan kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel. Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dilakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak professional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan : "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan."
Bahwa ternyata Keputusan Dewan Pers tertanggal 01 Desember 2010 (Vide Buktl - T.6) tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, apalagi keputusan Dewan Etik PT. Kompas media Nusantara juga telah memberi keputusan bahwa Penggugat Konvensi telah memutuskan melanggar Kode Etik Jurnalistik berdasarkan putusannya tanggal 26 November 2012 (Vide Bukti -T.7)
TINDAKAN TERGUGAT REKONVENSI MELAKUKAN MALPRAKTEK, ADALAH BAGIAN DARI PELANGGARAN ETIK YANG DAPAT DI PHK
Bahwa atas pengaduan terhadap Penggugat Konvensi oleh Henny Lestari kepada Dewan Pers atas dugaan pemerasan, karena meminta jatah saham saat melakukan peliputan tentang saham Krakatau Steel. Dewan Pers mengeluarkan Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk Memberi Saham Penawaran Umum (IPO) PT. Krakatau Steel pada hari Rabu, 01 Desember 2010 yang isinya:
"Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan proses dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik."
Hal demikian sudah diakui dan dikutip oleh Penggugat sendiri di dalam gugatannya oleh karena itu Penggugat dengan sadar bahwa dirinya telah menggunakan profesinya selaku wartawan untuk malakukan malpratek dalam hal permintaan jatah saham saat meliput saham Krakatau Steel;
Bahwa di dalam Keputusannya Dewan Pers memberi keputusan dan syaran berbunyi "Dewan Pers memutuskan wartawan kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jangannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel Dewan Pers belum mengelahui secara pasti apakah wartawan kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang di lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak Professional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan."
Dengan demikian dugaan malpratek dalam hal ini menyalahgunakan profesinya selaku wartawan karena meminta jatah saham saat meliput saham Krakautau Steel adalah tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi wartawan termasuk Penggugat. Sehingga saran dari Dewan Pers untuk menjatuhkan sanksi sepatutnya sebegaimana bunyi keputusannya, Penggugat diberi skorsing dalam waktu tertentu agar dapat merenungkan kembali tindakannya yang tidak pantas dan tidak etis itu, agar ketika masuk kembali setelah diskorsing sudah dapat introspeksi dan sadar serat bertaubat, agar dapat bekerja Iebih baik. Akan tetapi Penggugat menolak untuk masuk kerja kembali walaupun sudah dipanggil secara tertulis (Vide Bukti-T.8) dan dikuatkan dengan surat balasan dari Penggugat yang isinya menolak untuk bekerja kembali (Vide Bukti-T.9);
PENGGUGAT TELAH MENOLAK PANGGILAN MASUK KERJA KEMBALI, SETELAH MASA SKORSING BERAKHIR
Bahwa Tergugat Rekonvensi setelah diketahui dan diputuskan oleh Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan di putuskan oleh Dewan kehormatan PT. Kompas Media Nusantara telah melanggar Peraturan Perusahaan yang semestinya sudah langsung dapat di PHK, akan tetepi atas niat baik Penggugat Rekonvensi tidak langsung mem PHK dan memilih melakukan skorsing, dengan mengeluarkan surat tertanggal 13 Juni 2011 (Bukti-T.1I) untuk peringatan agar bertobat tidak akan melakukan perbuatan tercela malpratek kembali dan dapat masuk kerja kembali jika mau memperbaiki diri. Pada saat skorsing Penggugat Rekonvensi masih terus melakukan pengupahan hingga masa skorsing selesai, sesuai hitungan haknya;
Bahwa akan tetapi Tergugat Rekonvensi telah menolak untuk masuk kerja kembali atas panggilan tertulis dari Penggugat Rekonvensi (Vide bukti-T.8) yang isinya agar Terggugat Rekonvensi masuk kerja kembali setelah jangka waktu skorsing berakhir, dengan bukti surat penolakan yang diberi Judul Somasi (Vide Bukti-T.9).
Bahwa fakta ini telah jelas bahwa Penggugat Konvensi dengan suka rela tidak mau mesuk kerja melebihi yang ditentukan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu selama waktu lebih 5 hari berturut-turut, yaitu satu (1) bulan lebih tanpa ada pemberitahuan maupun alasan baik lisan maupun tertulis. Apalagi menolak dengan tertulis adalah bukti yang tidak dapat dibantah lagi;
Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Pasal 79 butir (8) berbunyi:
"Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan secara langsung dapat dilakukan karena adanya alasan yang mendesak yaitu: jika karyawan melakukan kesalahan antara lain sebagai berikut: a dst:, b dst, c dst, d....dst;
ky menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan; c. melalaikan kewajiban atau melakukannya dengan serampangan; d menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pnbadi; ....dst.... e. merusak nama baik Perusahaan; e melakukan pelanggaran kode etik;"
Dalam hal ini Tergugat Rekonvensi telah menolak melaksanakan pekerjaan dan menolak masuk kerja setelah diminta secara tertulis oleh Penggugat Rekonvensi;
Dengan demikian Tergugat Rekonvensi sudah tidak berniat secara tulus dan dipastikan tidak akan produksif untuk dilanjutkan sebagai pekerja Penggugat Rekonvensi oleh karena itu, melalui gugatan Rekonvensi ini memohon agar dinyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi terhitung sejak dibacakannya Putusan Perkara a quo;
TERGUGAT REKONVENSI TELAH MENCIPTAKAN KONDISI TIDAK HARMONIS, SEHINGGA TIDAK PANTAS BEKERJA SEBAGAI WARTAWAN KOMPAS;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai wartawan Koran Harian Kompas yang dikelola oleh Penggugat Rekonvensi semestinya wajib menjaga martabat dan kehormatan (dignitas) profesi kewartawanannya. Dalam sejarah media, dignitas sangat berharga karena menentukan tingkat kepercayaan atau trust sebuah media termasuk Kompas. Bagi sebuah media/pers seperti Kompas, trust adalah identitas yang menentukan segmon audiences, tiras dan frekuensi jadi referensi. Begitu publik kehilangan trust pada sebuah media, habislah media dapat kehilangan jati dirinya;
Bahwa akan tetapi Tergugat Rekonvensi setelah tindakan pemerasan diperiksa dan diselidiki oleh Dewan Pers dan diputuskan telah melanggar Etik Jumalistik, dibuktikan dengan Putusan Dewan Pers ( Vide Bukti-T.6) karena menyalahgunakan wewenangnya selaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadinya in casu menerima jatah saham dalam IPO PT. Krakatau Steel, saat meliput saham Krakatau Steel tersebut dengan cara tidak pantas, bahkan memaksa terlihat dari bukti pembicaraan BBM dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Dewan Pers. Bahwa tidak hanya Penggugat Rekonvensi yang digugat sebagai pihak Tergugat dalam perkara perdata perbuatan melanggar hukum di atas, akan tetapi Lembaga formal dan organisasi yang berwenang menegakkan Etik Jumalistik diantaranya Dewan Pers dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta juga digugat dalam gugatan tersebut bahkan tokoh pers (wartawan senior juga digugat) yaitu Bambang Harymurti Wartawan Senior page 127 Tempo dan Wakli Ketua Dewan Pers Wina Armada selaku anggota Dewan Pers, Agus Sudihyo sekaku anggota Dewan Pers, karena tindakannya yang menyelidiki atas tugas selaku Dewan Pers terhadap tindakan Penggugat yang melangar etik atas laporan Henny Lestari in casu meminta jatah saham saat meliput saham, juga dijadikan pihak Tergugat;
Bahwa Tergugat Rekonvensi semestinya tunduk kepada kode etik, akan tetapi Penggugat malah melayangkan gugatan kepada lembaga yang mengawasi kerjanya dan juga tindakan gugatan terhadap Tergugat (PT. Kompas Media Nusantara) sebagai pemberi kerja dengan tuduhan pencemaran nama baik tersebut adalah bentuk tindakan yang dengan sengaja menciptakan kondisi tidak harmonis terhadap pemberi kerja yang diciptakan sendiri oleh Penggugat selaku pekerja;
Lagi pula tindakan gugatan terhadap PT. Kompas Media Nusantara selaku pemberi kerja dan Institusi Dewan Pers serta AJI Jakarta sebagai pihak Para Tergugat, adalah bentuk kesewenang-wenangan, tidak menunjukkan perilaku Tergugat Rekonvensi ini seperti wartawan yang terbiasa melakukan malpraktek yang biasa diistilahkan seolah- olah sebagai wartawan bodrek yang tidak mau dikontrol perilaku Etik Kewartawanannya;
Bahwa dengan demikian Tindakan Tergugat Konvensi diatas dapat dikategorikan sebegai niat buruk Tergugat Rekonvensi dan dipastikan tidak akan produktif dan tidak kondusif, jika akan terus dipertahankan, oleh karena itu dalam Gugatan Rekonvensi memohon kepada Mejelis Hakim yang menangani perkara ini agar memutuskan hubungan kerja antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi dinyatakan putus sejak dibacakannya putusan perkara ini;
TERGUGAT REKONVENSI TELAH MENAWARKAN AGAR DI PHK DENGAN MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah bersedia di PHK dengan menerima kompensasi pesangon dari Penggugat Rekonvensi, adalah bukti pengakuan atau Fakta Notoir yang tidak dapat diperdebatkan Iagi, sehingga PHK dalam perkara ini adalah kemauan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pernyataan Penggugat tersebut diatas diucapkan sendiri oleh Penggugat dengan f 4i£>t—m_ kata-kata "saya di PHK ngga masalah, lapi minta pesangon 500-ribu". Hal tersebut, telah tertuang dengan jelas dikutip dalam Anjuran Sudisnakertras DKI/Jakarta Pusat " )(Vide Bukti T. 10). diminta oleh Tergugat dengan mengirim surat (Vide Bukti T.8) yang isinya meminta agar Penggugat untuk masuk kerja setelah masa skorsing selesai, akan tetapi menolak dengan surat (Vide Bukti- T.9);
Oleh karena itu, dalam Gugatan Rekonvensi aquo, karena faktanya Tergugat Rekonvensi telah mengundurkan diri, maka kiranya tidak berlebihan dan sangat tepat jika Tergugat Rekonvensi di PHK karena mengundurkan diri dengan konpensasi yang sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara yang berlaku untuk karyawan yang telah mengudurkan diri;
Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan Pasal 82 berbunyi:
Karyawan yang bermaksud mongundurkan did dad Perusahaan wajib mengajukan permintaan berhenti secara terlulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran din. Perusahaan tersebut diajukan kepada Pimpinan Perusahaan Cq. GM Divisi SDMU dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
Karyawan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) harus memenuhi syarat:
Tidak terikat dalam ikatan dinas;
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal pengunduran diri disetujui;
Menyerahkan kembali semua milik Perusahaan yang berada di dalam penguasaanya dan/atau di bawah tanggungjawabnya, yang meliputi saluruh barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman;
Melakukan serah terima pekerjaan dengan Pimpinan Unit Kerja atau dengan karyawan lain yang ditunjuk Pimpinan Unit Kerja;
Menyerahkan kewajiban-kewajiban dan hutang-hutang kepada Perusahaan dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perusahaan;
Apabila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, hanya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak tetapi tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Besarnya uang pisah sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (7) Peraturan Perusahaan ini, dan besarnya uang perggantian hak dengan katentuan perundang-undangan yang berlaku.."
Berdasarkan Peraturan Perusahaan tersebut di atas, maka hubungan kerja antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi layak dinyatakan putus karena alasan X-mengundurkan diri, dan mendapatkan uang kompensasi hak yang terdiri dari uang pisah dan uang penggantian hak Tergugat Rekonvensi dengan masa kerja dari 1 Agustus 2003 sampai dengan 1 Desember 2010 (7 tahun 8 bulan) berikut:
Uang pisah Rp6.795.110,00 x 1 = Rp6.795.110,00
Uang Cuti (12/12) x ( 1 x upah) = Rp6.795.110,00
Uang Penggantian hak : 15%x (8x Rp6.795,00) = Rp8.154.132,00
(Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
Putusan tersebut dapat dilaksanakan, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tatap, manakala Tergugat Rekonvensi melakukan upaya hukum kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi PUTUS, karena mengundurkan diri dengan mendapatkan uang kompensasi:
Uang pisah : Rp6.795.110,00 x 1 = Rp6.795.110,00
Uang Cuti (12/12) x ( 1 x upah)=Rp6.795.110,00
Uang Penggantian hak : 15%x (8x Rp6.795,00)= Rp8.154.132,00
Total hak yang dapat diterima = Rp21.744.352,00
(dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
Agar dilaksanakan pembayarannya setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Mengtrukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 40/PDT.PHI/2013/PN.JKT.PST, tanggal 15 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi yang diajukan Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran Pasal 12 ayat (2) huruf o dan v Jo. Pasal 79 ayat (8) huruf p dan x Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Periode 2012 - 2014;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Pengusaha) untuk membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Pekerja) sebagai akibat dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon : 1 x 9 x Rp6.795.110,00 = Rp 61.155.990,00
Uang penghargaan masa kerja : 1 x 4 x Rp6.795.110,00
= Rp 27.180.440,00
Uang penggantian atas perumahan dan pengobatan
15%xRp.88.336.430,00 = Rp 13.250.464,00
Uang cuti tahunan 12 : 25 x Rp6.795.110,00 = Rp 3.261.652,00
Jumlah = Rp 104.848.546,00
(seratus empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat
puluh enam rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI/REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat pada tanggal 15 Juli 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juli 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 31 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 91/Srt.Kas/Phi/2013/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
BAHWA JUDEX FACTI TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SEHINGGA SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL:
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dalil Pemohon Kasasi dan bukti-bukti Pemohon Kasasi yang menunjukkan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja yang di alami Pemohon Kasasi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum dikarenakan tidak terlebih dahulu menempuh upaya bipartit antara Pemohon dan Termohon Kasasi;
Bahwa Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
Perselisihan hubungan industrial wajib diupuyakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Penyelesaian perselisihan melalui bipatrit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan;
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, make perundingan bipartit dianggap gagal;
Bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), muka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;
Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas;
Bahwa Judex Facti keliru dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menjelaskan dengan tegas bahwa upaya tripartit hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mengupayakan perundingan bipartit;
Bahwa seharusnya Judex Facti tidak hanya melihat dari keluarnya anjuran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Pusat saja, tetapi haruslah dipandang dari proses awal (Bipartit);
Bahwa hingga saat ini, belum pernah dilakukan perundingan bipartit antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Hal ini membuktikan bahwa tindakan Termohon Kasasi untuk menempuh upaya tripartit adalah cacat secara formil karena tidak melampirkan risalah bipartit;
Bahwa bukti P-7 dan bukti T-14 yang diajukan baik oleh Pemohon dan Termohon Kasasi, tidak membuktikan bahwa perundingan Bipartit telah terjadi, melainkan bukti tersebut menjelaskan bahwa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan antara Pemohon Kasasi dengan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Rikard Bangun, hal ini mempertegas bahwa perundingan bipartit belum pernah dilaksanakan;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak diadakan perundingan Tripartit. Pemohon Kasasi menawarkan untuk melakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu. Namun, Termohon Kasasi dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat tetap melaksanakan pertemuan Tripartit tersebut. Terhadap pertemuan Tripartit tersebut, Pemohon Kasasi pada tanggal 1 Februari 2012 mengirimkan Surat Keberatan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat keberatan tersebut menegaskan kembali penolakan Pemohon Kasasi terhadap klaim Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menyatakan Perundingan Bipartit telah berlangsung sehingga pertemuan antara Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi dan mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 dianggap sebagai Perundingan Tripartit. (vide bukti P-31);
Bahwa terhadap Surat Keberatan yang Pemohon Kasasi ajukan, Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat melayangkan surat kepada Pemohon Kasasi dengan Nomor Surat : 119/1.835.3 tanggal 9 Februari 2012 yang isinya memanggil Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk melakukan pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2012. (vide bukti P-32);
Bahwa dengan adanya surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Surat : 119/0335.3 tanggal 9 Februari 2012 yang isinya memanggil Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk melakukan pertemuan Bipartit, membuktikan bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat mengakui/mengetahui bahwa pertemuan bipartit belum dilakukan. Bahkan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat bersedia akan memfasilitasi tertemuan tersebut;
Bahwa Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan: "bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih";
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka Perundingan Bipartit adalah suatu perundingan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tanpa harus melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Bahwa Pemohon Kasasi memenuhi undangan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administratif Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2012. Saat itu Pemohon Kasasi hanya bertemu dengan Kepala Seksi HI dan Kesja Dra. Chrisnawati S. Nisi. dan mediator Laila Arlini, S. Sos. Dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi HI dan Kesja Dra. Chrisnawati S. Nisi. dan mediator Laila Arlini, S. Sos. menyarankan secara lisan kepada Pemohon Kasasi untuk berinisiatif mengundang Termohon Kasasi melakukan Bipartit dengan tembusan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Bahwa menindaklanjuti masukan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pemohon Kasasi mengirimkan surat dengan Nomor : 005/LC-IHCS/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012 kepada Pemohon Kasasi untuk menawarkan perundingan bipartit pada tanggal 23 Februari 2012, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 Pemohon Kasasi kembali mengirimkan Undangan Bipartit kedua, akan tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan dari Termohon Kasasi;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi melayangkan Surat Undangan Bipartit yang ke-3, mediator hubungan industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Anjuran kepada Pemohon Kasasi clan Termohon Kasasi, melalui surat Nomor 197/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 yang diterima oleh Pemohon Kasasi tanggal 8 Maret 2012;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, sangat jelas bahwa tidak pernah ada perundingan Bipartit maupun Tripartit, sehingga surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor 197/t.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 yang tidak didahului proses bipartit dan tripartit adalah cacat formil sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan Surat Anjuran itu carat formil maka seharusnya Judex Facti menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi batal demi hukum;
JUDEX FACTI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI-BUKTI DAN FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN SEHINGGA SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan sehingga salah menerapkan atau melanggar hukum. Adapun alasan-alasan tersebut adalah:
Bahwa keputusan Dewan Pers tentang dugaan wartawan meminta hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana (IPO) Krakatau Steel masih di uji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini masih dalam proses banding, artinya belum merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hal mana telah di buktikan dipersidangan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (vide Bukti P-14 dan Bukti T-3);
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menyimak keterangan-keterangan saksi dalam persidangan dan tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi terhadap saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi.
Bahwa adapun keberatan-keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan Judex Facti terkait keterangan saksi adalah sebagai berikut:
SAKSI KOMARUDIN HIDAYAT;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti mengutip pernyataan saksi yang menyatakan Pemohon Kasasi pernah ingin membeli saham bersama wartawan-wartawan yang lain seperti detik.com sebanyak 2000 lot, padahal hal tersebut tidak pernah di ungkapkan oleh saksi di persidangan;
Bahwa saksi tidak pernah menyatakan ada pengaruh apabila ada tulisan/pemberitaan wartawan terhadap harga saham tersebut di Bursa Efek Indonesia. Sebaliknya saksi menjelaskan bahwa seorang wartawan tidak mempunyai kapasitas untuk mempengaruhi pergerakan harga saham di Indonesia melalui pemberitaan karena pergerakan harga saham di Indonesia lebih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan spekulasi para pelaku pasar yang sudah lebih dahulu mendapatkan informasi di banding wartawan;
Bahwa saksi secara tegas juga menyatakan wartawan tidak memiliki wewenang dalam memuat pemberitaan, apalagi untuk mempengaruhi harga saham, karena pembuatan sebuah berita merupakan wewenang penuh redaktur/atasan wartawan;
SAKSI RAKHMAT BAIHAQI
Bahwa Judex Facti dalam kutipan pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa saksi tahu wartawan detik.com mengundurkan karena mengaku bersalah telah melakukan jual beli saham. Bahwa fakta di persidangan, saksi hanya menyatakan mengetahui wartawan detik.com telah mengundurkan diri, namum tidak mengetahui alasan pengunduran diri tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya, sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi bahwa wartawan Seputar Indonesia dan Metro TV yang disebut-sebut terlibat dalam jual beli saham tidak dapat sanksi apa-apa baik dari Dewan Pers maupun tempat mereka bekerja;
Bahwa saksi juga menerangkan wartawan Metro TV yang disebut-sebut terlibat dalam jual beli saham masih aktif bekerja di Metro TV hingga saat ini;
SAKSI Drs LEO BATABARA
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti yang mempertimbangkan Drs Leo Batara sebagai saksi;
Sebaliknya Pemohon Kasasi tetap berpegangan pada dalil-dalil yang disampaikan sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat Judex Facti yang berpendapat saksi tidak masuk kategori saksi dalam perkara ini mengingat yang bersangkutan dalam persidangan mengakui tidak pernah melihat, mengetahui dan bahkan mendengar proses persidangan di Dewan Pers;
Bahwa yang bersangkutan baru mendapatkan informasi dari Dewan Pers jauh hari setelah Keputusan Dewan Pers dikeluarkan;
Bahwa yang bersangkutan mengetahui proses pemeriksaan di Dewan Pers setelah Dewan Pers merekomendasikan yang bersangkutan jadi saksi di Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini atas permintaan kuasa hukum Termohon Kasasi hal mana telah terungkap di persidangan;
Bahwa terkait penunjukan Dewan Pers kepada yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan, Dewan Pers kemudian menceritakan tentang duduk perkara antara Pemohon Kasasi dan Henny Lestari di Dewan Pers sebagai bahan kesaksian yang bersangkutan di persidangan; Bahwa keterangan yang bersangkutan hanyalah pendapat pribadi, dugaan, kesan, dan perasaan yang bersangkutan yang tidak di peroleh dari pengalaman, penglihatan, dan pendengaran saksi sendiri sehingga haruslah dikesampingkan secara hukum;
Bahwa bilamanapun Judex Facti mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi, Judex Facti juga keliru dalam menyimak keterangan saksi, hal tersebut terlihat dari pertimbangan Judex Facti sebagai berikut:
Bahwa dalam kutipan keterangan saksi yang dijadikan pertimbangan hukum, terkesan seolah-olah yang bersangkutan hadir dan terlibat dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pemohon Kasasi di Dewan Pers. Bahwa faktanya dalam persidangan saksi menjelaskan mengetahui duduk perkara antara Pemohon Kasasi dengan Henny Lestari melalui cerita anggota Dewan Pers maupun pemberitaan di media massa;
Bahwa yang bersangutan/saksi tidak pernah menerangkan telah memanggil 4 wartawan. Dengan demikian Pertimbangan Judex Facti di atas yang menyatakan yang bersangkutan/saksi melakukan proses atas pengaduan/pelaporan sdri Henny Lestari dengan melakukan pemanggilan pada empat orang wartawan tersebut dan sdri Henny Lestari sendiri sebagai pelapor untuk dimintai keterangan yang berhubungan dengan ada dugaan pemerasan pada saat pembelian saham IPO Krakatau Steel sangat jelas mengada-ada karena bagaimana mungkin Judex Facti menjadikan keterangan yang tidak pernah di sampaikan oleh saksi sebagai dasar pertimbangan hukum untuk memberatkan Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti seharusnya memahami bahwa yang bersangkutan/saksi tidaklah mempunyai kapasitas untuk memanggil dan meriksa Pemohon Kasasi atau pihak manapun dalam perkara ini mengingat yang bersangkutan/saksi bukanlah anggota Dewan Pers;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan kejanggalan, orisinalitas, otentisitas dan keabsahan bukti T-5 berupa Transkip Pembicaraan Blackberry Messenger antara Henny Lestari dengan Pemohon Kasasi. Judex Facti justru mengabaikan bukti P-39 berupa Transkip Pembicaraan Blackberry Messenger antara Henny Lestari dengan Pemohon Kasasi yang orisinalitas, otentisitas dan keabsahannya dapat dibuktikan secara hukum maupun teknis teknologi informasi. Adapun kelalaian Judex Facti dalam mempertimbangkan mana bukti yang otentik dan sah secara hukum dan mana bukti yang tidak otentik sehingga keabsahannya diragukan secara hukum yaitu:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T-5 berupa Transkip Pembicaraan Blackberry Messenger antara Henny Lestari dengan Pemohon Kasasi, yang isinya antara lain menyatakan Pemohon Kasasi meminta jatah saham IN) PT Krakatau Steel sebesar 1.50o lot, adalah bukti yang tidak orisinil, otentik dan secara teknis sangat mudah direkayasa/diedit. Bukti T-5 yang diajukan Termohon Kasasi berupa fotocopy transkip pembicaraan Blackberry Messenger merupakan bukti yang tidak orisinil, otentik dan mudah direkayasa karena bukti tersebut diperoleh dengan cara mengirimkan pembicaraan Blackberry Messenger ke sebuah email/surat elektronik dan dari email lalu dicopy paste ke dalam lembar kerja, misalnya Microsoft Word. Sebelum lembar kerja tersebut dicetak/print, isi pembicaraan dapat diedit dengan leluasa sesuai kepentingan;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T-5 yang diajukan Termohon Kasasi sebagai bukti yang direkayasa dengan tidak memperhatikan kejanggalan format transkip pembicaraan Blackberry Messenger yang tertera pada bukti T-5 seperti dikutip dibawah ini:
Participants:
Bos..bbm kita belum diconfirmasi..ada yang man gw omongin..soal jaga dan stop berita apa aja di semua media termasuk Kompas..berita KS juga bisa bos..tx<3 HeNNy LeStaRi, *ID* R E I *ID*
Messages:
*ID* R E I *ID* :Mudah2an mba lancar semua
<3 HeNNy LeStaRi :Amin mas doanya
*ID* R E I *ID* :Usul mba Henny sisanya mau dikemanain?
*ID* R E I *ID* : Btw sampai saat ini total pesanan wartawan 1.122 lot, lom termasuk salah satu wartawan yg man pesan 60 lot tapi duitnya masih ketahan dan seterusnya;
Format transkip pembicaraan Blackberry Messenger diatas sama sekali berbeda dengan format pembicaraan Blackberry Messenger yang diberikan Henny Lestari kepada Dewan Pers sebagai dasar untuk melaporkan Pemohon Kasasi dan wartawan pasar modal lainnya meminta jatah saham IPO PT Krakatau Steel. Format transkip pembicaraan Blackberry Messenger diatas juga sama sekali berbeda dengan format baku transkip pembicaraan Blackberry Messenger yang dikirim melalui email lalu dicopy paste ke dalam lembar kerja dan kemudian dicetak/print;
Adapun format transkip pembicaraan Blackberry Messenger yang diserahkan Henny Lestari kepada Dewan Pers yang juga sesuai dengan format baku transkip pembicaraan Blackberry Messenger yang dikirim melalui email lalu dicopy paste ke dalam lembar kerja dan kemudian dicetak/print adalah sebagai berikut:
Participants:
<3 HeNNy LeStaRi, *ID* R E I *ID*
Messages:
*ID* R E I *ID* :Mudah2an mba lancar semua
<3 HeNNy LeStaRi :Amin mas doanya
*ID* R E I *ID* :Usul mba Henny sisanya mau dikemanain?
*ID* R E I *ID* :Btw sampai saat ini total pesanan wartawan 1.122 lot, lom termasuk salah satu wartawan yg mau pesan 60 lot tapi duitnya masih ketahan
Dengan demikian Judex Facti telah lalai menguji keabsahan bukti T-5 sebagai bukti yang sah secara hukum;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak memperhatikan dan mempertimbangkan bukti P-39 yang diajukan Pemohon Kasasi berupa Print Out Capture/Foto transkip pembicaraan Blackberry Messenger antara Pemohon Kasasi/Reinhard Nainggolan dengan Henny Lestari. Berbeda dengan bukti T-5 yang diperoleh melalui proses pengiriman pembicaraan melalui email lalu dicopy paste ke dalam lembar kerja dan kemudian dicetak/print sehingga rentan dengan editing/rekayasa, bukti P-39 tidak mungkin untuk diedit karena berupa capture/foto;
Dengan demikian Judex Facti telah lalai dalam mempertimbangkan mana bukti yang otentik dan sah secara hukum dan mana bukti yang tidak otentik dan sah secara hukum. Selain itu Judex Facti juga sama sekali tidak mempertimbangkan isi pembicaraan Blackberry Messenger yang tertera pada bukti P-39 yang secara jelas dan menyakinkan bahwa Henny Lestari mendesak Pemohon Kasasi untuk membeli saham PT Krakatau Steel dan permintaan tersebut ditolak oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti justru salah menterjemahkan isi pembicaraan Blackberry Messenger pada bukti P-39 dengan menyatakan hal itu telah membuktikan bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Henny Lestari telah melakukan pembicaraan/komunikasi melalui BBM secara intensif dengan Henny Lestari. Bahwa Pemohon Kasasi merupakan karyawan yang bekerja di tempat Termohon Kasasi sebagai wartawan pasar modal. Sebagai wartawan pasar modal, sudah seharusnya/semestinya untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya Pemohon Kasasi harus melakukan, interaksi/komunikasi dengan narasumber, termasuk dengan Henny Lestari sebagai Public Relation IPO PT Krakatau Steel yang salah satu tugasnya yaitu memberikan informasi kepada wartawan. Adapun pembicaraan Blackberry Messenger dalam bukti P-39 berupa tawaran untuk membeli saham dari Denny Lestari kepada Pemohon Kasasi bukanlah kesalahan Pemohon Kasasi melainkan upaya suap yang dilakukan Henny Lestari yang secara jelas ditolak Pemohon Kasasi;
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI DASAR HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK PERUSAHAAN:
Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo adalah:
"upakah benar Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) huruf o dan u Peraturan Perusahaan PT.Kompas Media Nusantara Periode 2012-2014";
Apakah tindakan Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah sesuai dengan Pasal 79 ayat (8) huruf p dan x Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara oleh karenya sah menurut hukum?
Bahwa selanjutnya secara tegas, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa “Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti benar Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) huruf o dan v Peraturan Perusahaan PT Kompas Media Nusantara Periode 2012-2014;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku, mengingat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang di tuduhkan telah dilanggar oleh Pemohon Kasasi, quod non, adalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum disahkan dan diberlakukannya Peraturan PT. Kompas Media Nusantara. Peraturan perusahaan dimaksud merupakan Peraturan Perusahaan Periode Tahun 2012-2014;
Dalam beberapa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti, terkait bukti-bukti (bukti T-16, bukti T-7 dan bukti T-6A dan T-6B serta T-15) justru menunjukkan suatu kesalahan penerapan hukum yang tegas, karena bagaimana mungkin Pemohon Kasasi justru dituduh atas suatu tindakan/perbuatan (quod non) di masa lalu, jauh sebelum diberlakukannya Peraturan Perusahan 2012-2014;
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti pada Putusan a quo adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-16 berupa Kode Etik Jurnalistik Wartawan Kompas Tahun 2011 diperoleh fakta bahwa demi tegaknya integritas dan profesionalistne Wartawan Kompas maka disusun Kode etik Wartawan Kompas, yang dinyatakan dalam Bab III tentang Ketetentuan penutup yang menyebutkan bahwa Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Wartawan Kompas dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wartawan Kompas. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Lembaga Pimpinun Redaksi Kompas dun/atau PT. Kompas Media Nusantara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-7 berupa Surat yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Wartawan Kompas yang ditandatangani oleh Ninok Leksono selaku Dewan Kehormatan Wartawan Kompas (DKWK) yang ditunjukan kepada Pimpinan Redaksi Harian Kompas Nomor: 11/DKWK/XI/2010tanggal 26 Nopember 2010 diperoleh fakta bahwa pada pokoknya Dewan Kehormatan Wartawan Kompas telah memperoleh kesimpulan bahwa untuk selanjutnya Dewan Kehormatan Wartawan Kompas merekomendasi kepada sdr. Pimpinan Redaksi untuk menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-6A berupa Surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang ditunjukan kepada Penanggung Jawab Harian Kompas Nomor: 444/DP-K/XI/2010 tanggal Desernber 2010 Perihal : Keputusan Dewan Pers diperoleh fakta bahwa pada pokoknya terhadap kesalahan yang dilakukan Penggugat tersebut Dewan Pers memberi kesempatan kepada Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-6B berupa Surat yang dikeluarkan oleh Trias Kuncahyono selaku Wakil Pimpinan Redaksi yang ditunjukan kepada Sdr. Bambang Sukartiono selaku GM SDM Umum Nomor : 497/RED/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 Perihal : Pemberhentian Sdr. Reinhard Nainggolan sebagai Wartwan Kompas diperoleh fakta bahwa pada pokoknya mengaett kepada Keputusan Dewan Pers Nomor: 444/DP-K/X1/2010 maka Tergugat telah memberhentikan Penggugat sebagai Wartawan Kompas mulai tangggal 1 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-15 berupa Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Periode 2012-2014, diperoleh fakta bahwa ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan 'Kerja diatur dalam Bab XI Tentang Sanksi dan Pembebasan Penugasan pada bagian Pertama menyebutkan jenis sanksi ditentukan dalam Pasal 79 yang menyatakan ...;
Berdasarkan bukti-bukti di atas, dapat diperoleh fakta bahwa tindakan/perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi terjadi pada tahun 2010, dimana Surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers (bukti T-6A tertanggal 1 Desember 2010), surat yang dikeluarkan oleh Dewan kehormatan kompas (bukti T-7 tertanggal 26 November 2010) matipun surat pemberhentian Pemohon Kasasi oleh PT. Kompas Media Nusantara (bukti T-6B tertanggal 1 Desember 2010). Namun dasar hukum yang diberlakukan sebagai landasan Pemutusan Hubungan Kerja terkait pelanggaran adalah Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Periode 2012-2014;
Bahwa faktanya berdasarkan bukti T-6B tertanggal 1 Desember 2010, Termohon Kasasi telah memberhentikan Pemohon Kasasi. Dengan demikian patut dipertanyakan apakah memang Peraturan Perusahaan PT. Kompas Media Nusantara Periode 2012-2014 adalah suatu ketentuan yang bersifat retroaktif serta apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti untuk memberlakukannya secara retroaktif?
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENETAPKAN PERHITUNGAN MENGENAI UPAH:
Bahwa dalam putusan a quo, Judex Facti dalam pertimhangannya menyatakan:
"Menimbang, bahwa terhadap gaji yang diberikan oleh Pekerja adalah merupakan beban pembuktian yang diwajibkan kepada Pengusaha oleh karenanya berdasarkan bukti T-4 berupa Slip Gaji Penggugat bulan Juni 2011 diperoleh fakta bahwa gaji Penggugat adalah sebesar Rp6.795.110,00 per bulan maka dengan demikian uang kompensasi yang harus diterima dst."
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti tersebut, Pemohon Kasasi keberatan karena Judex Facti tidak memahami tentang beban pembuktian dan Judex Facti diskriminatif dalam memeriksa perkara;
Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata (halaman 5I8-520), berbicara mengenai beban pembuktian, supaya tidak terjadi praktik pembebanan yang merugikan salah satu pihak harus dipedomani prinsip-prinsip berikut:
Tidak bersikap berat sebelah;
Hakim dalam memikulkan pembebanan pembuktian harus bersikap :
- Adil, sesuai prinsip fair trial, dan
- Tidak berat sebelah atau tidak bersikap parsial, tetapi imparsialitas.
Menegakkan risiko alokasi pembebanan:
Dalam mekanisme alokasi tersebut melekat resiko yang harus ditanggung akibatnya oleh masing-masing pihak. Barang siapa atau pihak yang menurut hukum dibebani pembuktian, berarti mendapat alokasi untuk membuktikan hal itu;
Bahwa dengan hanya mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi, maka Judex Facti telah berlaku diskriminatif dalam memeriksa perkara sehingga merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
"30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang diterapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."
Bahwa Judex Facti keliru dalam menetapkan upah Pemohon Kasasi sebesar Rp6.795.110,00 per bulan. Bahwa selain slip gaji/upah yang diajukan oleh Termohon Kasasi merupakan slip gaji/upah Pemohon Kasasi bulan Juni 2011 dan bukanlah yang terakhir, Judex Facti juga salah dalam menerapkan Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa upah terakhir Pemohon Kasasi berdasarkan keterangan Termohon Kasasi (keterangan Pengusaha) pada Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : 197/-1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 adalah Rp7.291.060,00 per bulan (side Anjuran), sedangkan Pemohon Kasasi dalam persidangan membuktikan upah sebesar Rp9.351.200,00 per bulan. (ride Bukti P-24);
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti Pemohon Kasasi tentang upah, dimana Termohon Kasasi yang menyatakan upah Pemohon Kasasi sebesar Rp7.291.060,00 per bulan di Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan sebesar Rp6.795.000,00 per bulan merupakan tindakan yang tidak konsisten mengada-ada dan memanipulasi upah Pemohon Kasasi, sehingga patut untuk dikesampingkan;
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI UPAH PROSES;
Bahwa Termohon Kasasi telah menangguhkan upah Pemohon Kasasi dalam masa terjadinya proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja sejak bulan Januari 2012. (vide Bukti P-28);
Bahwa Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
"(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya."
Bahwa selanjutnya, terhadap Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011, menyatakan bahwa selama putusan Pengadilan Huhungan Industrial belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik pengusaha maupun pekerja/burub, harus tetap melaksanakan kewajihannya;
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan upah proses, Judex Facti telah salah dan lalai dalam memeriksa, menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku yang telah Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/dahulu Tergugat Rekonvensi ajukan;
Di sisi lain ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak pekerja/ karyawan yang secara nyata sudah diatur dan dilindungi oleh Konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUII-IX/2011 tertanggal 19 September 2011.
JUDEX FACTI TIDAK CERMAT DAN TIDAK MEMAHAMI POKOK PERKARA SEHINGGA MENGHASILKAN KEPUTUSAN YANG KELIRU”
Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti menyatakan Pemohon Kasasi melakukan pemesanan sebanyak 2000 lot. Sedangkan dalam pertimbangan yang lain, Judex Facti menyatakan Pemohon Kasasi meminta jatah 1500 lot. Hal ini menunjukkan bahwa Judex Facti tidak paham terhadap objek perkara yang diajukan Pemohon Kasasi sehingga membuat keputusan yang tidak objektif;
Bahwa seharusnya Judex Facti wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi diterima tanggal 13 Agustus 2013 dan kontra memori kasasi diterima tanggal 05 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa semua bukti (P-7,T-1) dan T-14 substansinya adalah merupakan bukti telah dilakukan perundingan secara Bipartit, lagipula untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 hanya melampirkan Risalah Mediasi/Konsiliasi, sehingga putusan Judex Facti tidak lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan undang-undang;
Bahwa Judex Facti dalam mempertimbangkan alat-alat bukti yaitu alat bukti tulisan, elektronik (BBM) dan saksi adalah merupakan penilaian hasil pembuktian (PHP) yang merupakan penilaian atas suatu fakta atau kenyataan, hal tersebut diluar kewenangan Judex Juris, lagipula tidak ada kesalahan dalam menerapkan hukum pembuktian dari Judex Facti;
Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum mengenai adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Penggugat sesuai Bukti T-6 A berupa Surat Keputusan Dewan Pers dan bukti T-7 berupa Surat Dewan Kehormatan Wartawan Kompas yang mana Penggugat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan Perusahaan;
Bahwa Judex Facti tidak salah menetapkan upah Penggugat karena upah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah sesuai alat bukti T-4;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/PDT.PHI/2013/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: REINHARD MARULITUA NAINGGOLAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: REINHARD MARULITUA NAINGGOLAN, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Dr.FAUZAN, S.H., M.H. Ttd/Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum.
Ttd/Dr.HORADIN SARAGIH, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd/ YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.