385/Pdt.G/2019/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 385/Pdt.G/2019/PN Bdg
Penggugat melawan Tergugat
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ; Menyatakan batal Nilai Penggantian Wajar (Nilai Ganti Kerugian) yang ditetapkan oleh Turut Termohon pada tanggal 7 September 2017; Menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian terhadap tanah Miko Mall milik Pemohon yang terdampak Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah : a. Berupa fisik : Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.001 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 1 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 90 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 2. 340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) ; Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.10.002 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 2 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 6 m2 (enam meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 6 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah); Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.004 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 4 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 1.141 m2 (seribu seratus empat puluh satu meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 1.141 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 29.666.000.000,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh enam juta) ; Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.005 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 5 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 313 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 8.138.000.000,- (delapan milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah); b. Berupa Non Fisik sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) Menghukum Termohon II untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebagai Pemilik tanah yang terdampak Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu: a. Berupa Fisik : Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.001 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 1 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 90 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 2. 340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) ; Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.10.002 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 2 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 6 m2 (enam meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 6 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah); Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.004 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 4 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 1.141 m2 (seribu seratus empat puluh satu meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar 1.141 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 29.666.000.000,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh enam juta) ; Tanah Pemohon dengan kode dokumen 07.01.01.005 yang terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Nomor Bidang (Rincikan) 5 dengan luas tanah yang terkena dampak seluas 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) dengan nilai ganti kerugian sebesar sebesar 313 m2 x Rp. 26.000.000,- = Rp. 8.138.000.000,- (delapan milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah); b. Berupa Non Fisik sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah); Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;